Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Seseorang berhak melakukan apa pun kehendak dan cita-citanya, tetapi ia dibatasi oleh kewajiban tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Jadi, dapat kamu pahami bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Oleh karena hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Tanpa keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban akan memicu terjadinya pertentangan antarwarga masyarakat. Tahukah kamu hak hak dan kewajiban-kewajibanmu dalam masyarakat? Apa perbedaan hak dan kewajiban? Untuk mengetahui contoh hak dan kewajiban serta perbedaannya, ada baiknya kamu pahami terlebih dahulu pengertian hak dan kewajiban berikut ini.
1. Pengertian dan Contoh Hak
Pengertian hak dapat kamu pahami berdasarkan berbagai sumber, baik sumber dari kamus maupun pendapat ilmuwan. Berikut pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pendapat Prof. Dr. Notonagoro.
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/ menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
b. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, ahli filsafat dan hukum dari UGM, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan semata mata oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan pengertian hak secara umum adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan dalam penggunaannya tergantung pada keputusan dan tindakan seseorang yang bersangkutan. Hak juga bisa dikatakan sebagai satu kuasa untuk atau melakukan sesuatu.
Banyak hak yang yang kamu miliki dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya hak persamaan kedudukan dalam bidang sosial. Berikut contoh bentuk hak yang kamu miliki dalam masyarakat. Kebutuhan air bersih untuk minum di bidang sosial.
a. Mendapatkan penghidupan yang layak yaitu pekerjaan yang layak.
b. Melakukan aktivitas dalam lingkungan sosialnya seperti melaksanakan bakti sosial.
c. Mendapatkan fasilitas umum dari pemerintah seperti listrik, air bersih, dan telepon.
Hak atas fasilitas air bersih merupakan kebutuhan utama bagi setiap manusia. Alasannya, setiap hari manusia membutuhkan air bersih, baik untuk minum, memasak, mencuci, maupun mandi. Tanpa air bersih kamu tidak akan bisa melangsungkan kehidupanmu dengan baik. Dengan adanya hak-hak dalam masyarakat di bidang sosial seperti di atas, tentu ada kewajiban sosial yang harus kamu lakukan. Pada umumnya, hak-hak yang kamu miliki dapat terpenuhi setelah kamu melaksanakan kewajiban. Bagaimanakah bentuk kewajiban yang harus kamu lakukan dalam masyarakat?
2. Pengertian dan Contoh Kewajiban
Pengertian kewajiban juga dapat kamu pahami dari berbagai sumber, baik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun dari pendapat ilmuwan. Berikut pengertian kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pendapat Prof. Dr. Notonagoro.
a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ditegaskan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan (keharusan).
b. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, ahli filsafat dan hukum dari UGM, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan pengertian kewajiban secara umum adalah beban yang harus dijalankan seseorang untuk memberikan sesuatu yang sudah semestinya diterima orang lain atau pihak tertentu dan cenderung dituntut secara paksa. Kewajiban ini biasanya dipenuhi sebelum seseorang mendapatkan haknya. Bagaimanakah kewajiban yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan hak di bidang sosial seperti contoh di depan? Berikut beberapa contohnya.
a. Mempunyai keahlian dalam bidang tertentu sehingga bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.
b. Membantu orang yang membutuhkan bantuan sesuai kemampuan.
c. Menghemat pemakaian listrik dan air bersih.
d. Menggunakan telepon umum sesuai kebutuhan.
e. Ikut serta menjaga fasilitas umum.
Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat atas Energi Listrik
Aktivitas memanfaatkan energi listrik monjadi hak setiap warga masyarakat. Oleh karena itu, agar tidak melanggar hak orang lain hendaknya setiap warga masyarakat dalam memanfaatkan energi listik sesuai peruntukannya. Jadi, setiap warga masyarakat dalam memenuhi hak atas energi listrik dibatasi oleh kewajiban menghormati hak warga masyarakat yang lain. Bagaimanakah bentuk hak kamu atas energi listrik? Bagaimana pula bentuk kewajibanmu atas energi listrik?
1. Bentuk Hak Warga Masyarakat atas Energi Listrik
Banyak aktivitas warga masyarakat yang memerlukan energi listrik. Apa sajakah itu? Beberapa aktivitas warga masyarakat yang memerlukan energi listrik seperti berikut.
a. Belajar menggunakan komputer.
b. Belajar malam hari menggunakan lampu belajar.
c. Menyeterika pakaian.
d. Mencuci menggunakan mesin cuci.
e. Menanak nasi menggunakan magic com.
f. Menonton televisi.
g. Mendinginkan ruangan dengan AC.
h. Menyimpan sayuran dan daging di kulkas.
Masih banyak aktivitas warga masyarakat lain yang menggunakan energi listrik. Pentingnya energi listrik bagi warga masyarakat yang utama adalah untuk penerangan pada malam hari. Energi listrik disediakan oleh baik Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan maupun oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Energi listrik disediakan untuk kepentingan umum. Penyediaan energi listrik harus cukup, merata, aman, dan dengan mutu serta keandalan yang baik dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama pelanggan. Sehubungan dengan keadaan tersebut, masyarakat harus memanfaatkan sesuai peruntukannya Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan penyediaan energi listrik bagi kepentingan sendiri diberikan berdasarkan sifat penggunaannya yaitu penggunaan utama, penggunaan cadangan, penggunaan darurat, atau penggunaan sementara. Setiap perubahan sifat penggunaan, misalnya dari penggunaan utama berubah menjadi penggunaan cadangan atau penggunaan darurat berubah menjadi penggunaan sementara demikian sebaliknya, harus dilaporkan kepada Menteri. Pelaporan tersebut diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi penyediaan energi listrik.
2. Bentuk Kewajiban Warga Masyarakat atas Energi Listrik
Peningkatan efisiensi penyediaan energi listrik hendaknya diikuti dengan penghematan penggunaan energi listrik oleh setiap warga masyarakat. Menghemat penggunaan energi listrik merupakan kewajiban setiap warga masyarakat. Dengan melaksanakan kewajiban tersebut diharapkan penyediaan energi listrik bisa berjalan dengan baik tanpa terancam kekurangan energi listrik. Bagaimanakah bentuk penghematan penggunaan energi listrik yang merupakan ink. Bagaimana kewajiban setiap warga masyarakat? Berikut beberapa contohnya.
a. Mematikan televisi selesai menonton.
b. Menonton televisi bersama keluarga, tidak menonton televisi di kamar masing-masing.
c. Mematikan lampu belajar selesai belajar.
d. Mematikan lampu pada ruangan yang tidak digunakan.
e. Mematikan semua lampu pada siang hari.
f. Mencabut saluran listrik pada setrika selesai menyetrika.
g. Menyalakan barang elektronik hanya ketika kita membutuhkan.
h. Menyalakan lampu halaman atau taman bila hari benar-benar telah gelap.
Itulah kewajiban penghematan energi listrik bagi warga masyarakat. Menghemat energi listrik berarti kamu telah menggunakan energi listrik dengan bijak. Dengan demikian, berarti kamu telah melaksanakan hak sekaligus kewajiban secara seimbang atas energi listrik.
3. Pentingnya Melaksanakan Hak dan Kewajiban secara Seimbang atas Energi Listrik
Melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang tecermin dalam penggunaan energi listrik secara hemat. Menghemat energi listrik sangat penting bagi kelangsungan aktivitas manusia yang tidak bisa lepas dari energi listrik. Apa pentingnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik? Melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik akan mendatangkan banyak manfaat. Sebaliknya, tidak seimbang dalam melaksanakan hak dan kewajiban atas energi listrik bisa mendatangkan banyak kerugian. Agar lebih jelas, simak satu per satu manfaat dan akibat tidak melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik berikut ini.
a. Manfaat melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik seperti berikut.
1) Energi listrik dapat dinikmati seluruh masyarakat secara merata.
2) Mengurangi biaya pembayaran rekening listrik.
3) Meningkatnya nilai lingkungan, keamanan negara, keamanan pribadi, serta kenyamanan.
4) Mengurangi naiknya biaya energi dan dapat mengurangi kebutuhan pembangkit energi atau impor energi.
b. Akibat tidak seimbang dalam melaksanakan hak dan kewajiban atas energi listrik seperti berikut.
1) Biaya tagihan listrik semakin besar.
2) Mempercepat krisis energi listrik.
3) Memicu konflik persaingan memonopoli energi listrik.
4) Energi listrik tidak dapat dinikmati seluruh masyarakat secara merata.
Itulah pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik. Atas dasar hal tersebut, sudah seharusnya kamu tumbuhkan kesadaran din melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang atas energi listrik. Dengan demikian, kamu telah menunjukkan bentuk cintamu pada bangsa dan negara Indonesia.
Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat atas Minyak Bumi
Minyak bumi merupakan salah satu sumber energi dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi Indonesia yang tidak ternilai harganya dan tidak dapat diperbarui. Setiap warga negara Indonesia berhak memanfaatkan minyak bumi untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari. Jaminan hak atas pemanfaatan minyak bumi tersirat dalam bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Berdasarkan bunyi pasal 33 ayat (3) UUD 1945, hak pemanfaatan minyak bumi dibatasi oleh kepentingan umum. Jadi, dalam memanfaatkan minyak bumi kamu tidak boleh melanggar hak orang lain. Selain itu, kamu mempunyai kewajiban menghemat penggunaan minyak bumi. Alasannya, minyak bumi merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbarui. Selain itu, proses pembentukan minyak bumi membutuhkan waktu lama, bisa mencapai jutaan tahun. Permintaan untuk minyak bumi dari tahun ke tahun terus bertambah. Sebaliknya, ketersediaan minyak bumi dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Dengan semakin langkanya persediaan minyak bumi, pemerintah mengimbau setiap warga negara untuk menggunakan minyak bumi secara bijak. Bagaimanakah caranya?
1. Bentuk Pemanfaatan Minyak Bumi bagi Warga Masyarakat
Banyak bentuk pemanfaatan minyak bumi dalam kehidupan warga masyarakat. Beberapa bentuk pemanfaatan minyak bumi oleh warga masyarakat sebagai berikut.
a. Sebagai Bahan Bakar
Minyak bumi yang dimanfaatkan warga masyarakat sudah mengalami proses pengolahan seperti proses penyulingan. Hasil proses penyulingan minyak bumi antara lain bahan bakar residu seperti bensin, solar, bensol, dan minyak tanah. Beberapa jenis minyak tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan dan menggerakkan mesin diesel. Jadi, jelas bahwa minyak bumi sangat penting dalam menunjang aktivitas warga masyarakat.
b. Sumber Gas Cair
Hasil lain penyulingan minyak bumi adalah gas cair. Gas cair ini lebih dikenal dengan istilah LPG (liquefied petroleum gas) yang sangat dibutuhkan warga masyarakat untuk memasak dengan kompor gas.
c. Produk Keperluan Dapur
Minyak bumi digunakan sebagai sumber pengolahan, baik sebagai sumber panas maupun produk sampingan untuk mengolah baja, aluminium maupun besi. Banyak produk keperluan dapur yang dihasilkan dari pengolahan baja, aluminium, dan besi dengan minyak bumi, antara lain kulkas, kunci pintu, kunci jendela, panel pintu, dan kursi.
Itulah beberapa contoh bentuk hak pemanfaatan minyak bumi bagi warga masyarakat. Kamu tentu sudah merasakan manfaat minyak bumi bukan? Setiap warga masyarakat termasuk kamu tidak hanya mempunyai hak, tetapi juga kewajiban bersikap bijak dalam menggunakan hak pemanfaatan minyak bumi. Bagaimanakah bentuknya? Temukan jawabannya dalam uraian berikut.
2. Sikap Bijak dalam Pelaksanaan Hak Memanfaatkan Minyak Bumi
Kamu telah memahami berbagai hasil penyulingan minyak bumi yang sangat diperlukan dalam aktivitas warga masyarakat. Demi meratanya pemanfaatan minyak bumi kamu hendaknya senantiasa menunjukkan sikap bijak dalam memanfaatkan minyak bumi atau hasil penyulingan minyak bumi seperti bensin, solar, bensol, minyak tanah, dan gas elpiji LPG dengan cara seperti berikut.
a. Memanfaatkan fasilitas kendaraan umum untuk melakukan perjalanan.
b. Meminimalisasi penggunaan kendaraan pribadi atau jika akan berpergian bersama keluarga cukup menggunakan satu mobil agar lebih hemat bahan bakar.
c. Gunakan alat-alat yang mudah didaur ulang.
d. Berjalan kaki atau menggunakan sepeda jika berpergian dalam jarak dekat.
e. Mengeksplor energi lain yang dapat menggantikan minyak bumi.
f. Menggunakan minyak bumi seperlunya.
g Menggunakan bahan bakar alternatif seperti biogas/ biofuel.
Sikap bijak seperti di atas, sangat membantu penghematan energi minyak bumi sehingga generasi penerus bangsa pada kemudian hari akan ikut merasakan betapa bergunanya hasil bumi tersebut. Selain itu, berbagai pencemaran lingkungan hingga tanda-tanda efek rumah kaca akan terkendali sehingga tidak menimbulkan bahaya yang fatal bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya segenap warga masyarakat membiasakan cara-cara menghemat energi minyak bumi demi kehidupan yang lebih baik. Tentu bisa kamu bayangkan peristiwa yang akan terjadi jika warga masyarakat tidak mau menghemat minyak bumi. Akibat tidak adanya sikap hemat dalam memanfaatkan minyak bumi antara lain pemanfaatan minyak bumi tidak bisa merata dan minyak bumi akan habis sehingga generasi penerus kita tidak akan bisa ikut merasakan manfaat minyak bumi.
Tugas: Sebagai latihan, kerjakan soal-soal di Buku PR/ Tema Jilid 1, Tema 2 PKn halaman 13 yang A dan B. Kerjakan di Buku PR/ Tema Jilid 1 kalian masing-masing ya!
No comments:
Post a Comment