Friday, December 24, 2021

Khotbah Jum'at: Tidak Akan Ada Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Pada Diri Seorang Mukmin


 

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

·      اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَ اْلاَرْضِ وَ هُوَ عَلَى كُلّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. فَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِى كِتَابِهِ الْكرِيْم:

·      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

·      يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً. وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.

·      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

·      أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللَّهَ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّالْأُمُوْرِ مُحْدَثاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعُةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِىالنَّارِ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah

Syukur alkhamdulillah pada siang ini kita diberi kesempatan untuk melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum’at. Kesempatan ini merupakan sebagian dari nikmat sekaligus karunia Allah yang dianugerahkan kepada kita. Nikmat Allah yang tak terhitung jumlahnya sudah seharusnya kita syukuri. Melalui karunia Allah, kita semuanya masih diberi kesempatan untuk beribadah kepada-Nya. Berikutnya, selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW yang telah membawa risalah Islam ke umatnya. Semoga kita semuanya tergolong umatnya yang senantiasa melaksanakan ajaran Islam di dalam sendi-sendi kehidupan kita, sehingga kita selamat dunia akhirat, dan tentunya terbentuk warga negara yang religius sebagaimana amanat Pancasila sebagai ideologi negara, khususnya pada sila pertama.

Selanjutnya dari mimbar ini saya serukan kepada diri saya sendiri dan kepada jamaah salat Jum’at pada umumnya pada agar senantiasa menjaga, mempertahankan, dan terus berusaha meningkatkan iman dan takwa. Iman dengan mengimani rukun iman yang enam dan takwa dengan mentaati segala perintah Allah dan Rasulullah, serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Tanggal 22 Desember 2021 lalu diperingati sebagai Hari Ibu Nasional ke-93. Sejarah Hari Ibu 22 Desember tak bisa dilepaskan dari peristiwa Kongres Perempuan I di Yogyakarta pada 22 Desember 1928. Peristiwa tersebut merupakan awal bangkitnya gerakan perempuan Indonesia. Kongres Perempuan Indonesia I dihadiri sekitar 30 organisasi wanita yang berasal dari kota-kota di Jawa dan Sumatera. Perempuan-perempuan tersebut terinpirasi dari perjuangan perempuan abad ke-19 untuk berjuang melawan penjajah. Ketika itu mereka ingin membangun kesadaran para perempuan Indonesia supaya memperjuangkan hak-haknya. Namun demikian hingga saat ini, mereka dirasa belum sepenuhnya memperoleh hak-haknya. Perempuan masih terkekang akan kekerasan terhadap diri mereka. Tak hanya sampai di situ, anak-anak pun juga mendapat tindak kekerasan. Adapun kekerasan adalah melakukan kontrol, kekerasan dan pemaksaan meliputi tindakan seksual, psikologis, fisik dan ekonomi yang dilakukan individu terhadap individu yang lain dalam hubungan rumah tangga atau hubungan intim (karib). Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan merupakan konsep baru.

Tercatat ada 20.138 kasus kekerasan dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2021 (diakses tanggal 23 Desember 2021). Melalui jumlah tersebut, persentase korban menurut jenis kelamin adalah 79,2% korban berjenis kelamin perempuan dan 20,8% korban berjenis kelamin laki-laki. Hal tersebut menunjukkan bahwa korban perempuan masih dominan. Persentase korban menurut status usia menunjukkan bahwa 41,4% korban berusia dewasa dan 58,6% korban anak-anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa lebih banyak anak-anak yang menjadi korban. Sementara persentase pelaku menurut status usia adalah 83,5% pelaku dewasa dan 16,5% pelaku anak-anak. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah kebanyakan orang dewasa. Padahal orang dewasa adalah orang yang memiliki tugas sebagai pelindung anak dan perempuan yang paling utama.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Orang dewasa dalam Islam dinyatakan balig. Adapun balig adalah pernah bermimpi basah bagi laki-laki dan sudah mengalami haid bagi perempuan. Seseorang yang balig sudah termasuk mukalaf, yaitu orang muslim yang terikat dengan hukum Agama. Ajaran Agama Islam sudah menggariskan bahwa seorang muslim itu tidak diperbolehkan melakukan kekerasan, baik berupa lisan/ verbal maupun perbuatan. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis berikut.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَ يَدِهِ. وَ الْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ. البخارى 1: 8

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Orang Islam itu ialah orang yangmana orang-orang Islam yang lain selamat dari perbuatan lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah ialah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. (HR. Bukhari juz 1, hal. 8)

Melalui hadis riwayat Bukhari tadi disebutkan bahwa seorang muslim itu yangmana orang-orang Islam yang lain selamat dari perbuatan lisan dan tangannya. Bisa dimengerti bahwa muslim laki-laki maupun perempuan terhadap muslim yang lain itu selamat dari kekerasan lisan maupun kekerasan perbuatan. Hal tersebut diantara akhlak seorang muslim adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis tadi.

Akhlak baik seorang muslim tentunya yang pertama merasakan adalah lingkup keluarga, misalnya seorang suami terhadap istri. Rasulullah SAW telah menjadi teladan bagi kaum muslim untuk berbuat baik kepada istri. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَ خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ. الترمذى 2: 315

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik diantara mereka akhlaknya, dan orang yang paling baik diantara kamu sekalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya". (HR. Tirmidzi juz 2, hal. 315)

Melalui hadis riwayat Tirmidzi tadi jelaslah bahwa orang mukmin yang paling baik diantara orang mukmin adalah yang paling baik terhadap istrinya. Oleh sebab itu, tidak akan mungkin orang mukmin/ orang yang beriman itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Sebaliknya, orang mukmin yang paling baik diantara orang mukmin adalah yang paling baik terhadap istrinya. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulmya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, orang mukmin itu merupakan orang yang menyayangi orang yang lebih muda/ anak-anak. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

عَنْ زَرْبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ اَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ: جَاءَ شَيْخٌ يُرِيْدُ النَّبِيَّ ص فَاَبْطَأَ اْلقَوْمُ عَنْهُ اَنْ يُوَسِّعُوْا لَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا. الترمذى

Artinya: Dari Zarbiy, ia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik berkata: Ada seorang tua yang datang ingin menemui Rasulullah SAW, lalu orang-orang tidak segera memberi jalan kepadanya, maka Nabi SAW bersabda, “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak kasih sayang kepada yang lebih muda, dan tidak menghormati kepada yang lebih tua”. (HR. Tirmidzi juz 3, hal. 215, no. 1984)

Sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa hendaknya seseorang itu kasih sayang kepada yang lebih muda, dan menghormati kepada yang lebih tua. Bukan dari golongan kami maksudnya adalah bukanlah dari millah kami. Adapun millah bisa dimaknai agama dan syariat. Oleh sebab itu, seseorang yang tidak mengasihi anak-anak merupakan orang yang tidak mengikuti ajaran Agama Islam. Melalui hadis tadi bisa dikatakan bahwa orang mukmin tidak akan mungkin melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Orang mukmin akan senantiasa mengikuti ajaran Agama Islam, diantaranya adalah mengasihi terhadap anak-anak.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Melalui pemaparan singkat tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa orang beriman/ mukmin tidak akan melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dikarenakan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan merupakan nilai-nilai yang diajarkan dalam Agama Islam. Sebaliknya, marilah kita semuanya berlaku baik kepada siapa saja. Perbuatan yang baik merupakan akhlak karimah, dan akhlak karimah akan menghantarkan ke surga. Allah berfirman,

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ

Artinya: Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri ... . (QS. Al Isra: 7).

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa menjadi pengingat bagi diri saya dan umumnya bermanfaat bagi jamaah semuanya. Terlebih-lebih dipenghujung tahun 2021, semoga menjadi salah satu bahan renungan/ muhasabah bagi kita untuk berlaku baik kepada siapa saja. Mohon maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan.

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. إِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم.

***

اَلْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا وَ خَيْرًا مَجِيْدًا، هُوَ الَّذِى اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِاْلهُدَى وَ دِيْنِ اْلحَقّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدّيْنِ كُلّهِ وَ لَوْ كَرِهَ اْلمُشْرِكُوْنَ. وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى اَشْرَفِ اْلاَنْبِيَاءِ وَ اْلمُرْسَلِيْنَ وَ عَلَى آلِهِ وَ اَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ، اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ الَّذِى لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَمَّا بَعْدُ.

فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ، اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ، يَاَ يُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ.

·      اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّـيْتَ عَلَى آلِ اِبـْرَاهِيْمَ. وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ اِبـْرَاهِيْمَ، فِى اْلعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

·      اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، أَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ.

·      رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا، وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ، وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا، غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا، رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

·      رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ، وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا.

·      اللَّهُمَّ اِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ الْأَسْقَامِ.

·      رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

·      سُبْحَانَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

·      وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.

Penyampai: Revolusi Prajaningrat Saktiyudha, S.Si., M.Pd.

 

Thursday, December 16, 2021

Sebuah Ulasan: Tafsir Kemenag dalam Genggaman Tangan


 

Umat Islam dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an butuh adanya tafsir Al-Qur’an. Penafsiran bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun penafsiran Al-Qur’an tentunya dilakukan oleh mufassir yang memenuhi beberapa kompetensi. Mufasir bukanlah sekadar seseorang yang berbicara tentang tafsir atau menjelaskan maksud firman Allah dalam ceramahnya. Namun mufassir mengkaji Al-Qur'an secara mendalam untuk menemukan berbagai makna dan mutiara Al-Qur'an. Kecakapan dimaksud tidak hanya bersifat intelektual, tetapi juga meliputi kecakapan emosional dan spiritual. Berkaitan dengan spiritual dan emosional, Imam Al-Suyuti dalam Al-Itqan menyebutkan, seseorang yang akan menafsirkan Al-Qur'an semestinya:

1. Memiliki akidah yang benar.

2. Menjalankan agama dengan baik sesuai dengan petunjuk Nabi SAW seperti melaksanakan seluruh perintah agama dan menjauhi larangannya, serta tidak hanyut dalam hawa nafsu atau kepentingan sesaat. Sebab, tidak sedikit yang menafsirkan Al-Qur'an, tetapi justru untuk menyesatkan orang.

3. Memiliki niat yang tulus dan ikhlas karena Allah semata. Kebenaran akan mudah diperoleh jika seseorang ikhlas dalam niatnya dan senantiasa bermujahadah di jalan Allah (Al-‘Ankabut/29:69).

 

Selain syarat-syarat di atas, seorang mufasir harus memiliki perangkat keilmuan yang memadai. Pembahasan Al-Qur'an yang mencakup banyak hal menuntut seorang mufasir untuk menguasai banyak ilmu, paling tidak yang dapat menghantarkan kepada pemahaman yang benar. Imam Al-Suyuti dalam Al-Itqan menyebut tidak kurang 15 macam ilmu pengetahuan yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:

1. Ilmu-ilmu kebahasaan, antara lain: (a) penjelasan kosa kata Al-Qur’an; (b) ilmu nahwu; (c) ilmu sharaf; (d) ilmu isytiqaq; dan (e) ilmu balagah yang terdiri dari: ilmu al ma’ani, al bayan, al badi’.

2. Menguasai ilmu-ilmu syar‘i seperti: (a) ilmu ushuluddin; (b) ilmu ushul fiqh; (c) ilmu fiqh; (d) ilmu tentang asbabun-nuzul; (e) ilmu tentang nasikh dan mansukh; (f) ilmu qira’at; (g) hadis dan ilmu hadis.

3. Ilmu mauhibah, yaitu ilmu yang diberikan oleh Allah kepada seseorang yang mengamalkan apa yang ia ketahui.

 

Mempelajari Al-Qur’an dengan berpedoman pada bahasa aslinya (Arab) tidaklah merupakan hal yang gampang bagi masyarakat Indonesia. Mengetahui makna Al-Qur’an secara langsung mesti menguasai ilmu yang disebutkan di atas. Latar belakang penulisan Tafsir Al-Qur’an karya Kementrian Agama atau yang lebih familiar dengan sebutan Tafsir Kemenag, tidak terlepas dari hiruk pikuk kehidupan beragama di Indonesia. Pemerintah sebagai otoritas tertinggi berkewajiban memberikan perhatian besar atas terciptanya kondisi kehidupan beragama yang rukun dan tenteram di Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 29 Undang Undang Dasar 1945. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, UUD tersebut dilaksanakan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 sampai dengan 2009. Sebagaimana kebutuhan umat Islam di Indonesia akan mushaf dan tafsir Al-Qur’an, Pemerintah dan umat Islam Indonesia menaruh perhatian yang besar melalui berbagai usaha, antara lain melalui pembentukan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, tim penerjemah Al-Qur'an dan penulisan tafsirnya, lembaga pendidikan dan pengajaran Al-Qur'an, dan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an. Seiring perkembangan jaman dan teknologi, kini hadir aplikasi yang memungkinkan umat Islam bahkan masyarakat umum untuk mengakses Al-Qur’an pada ponsel pintar. Salah satunya adalah Qur’an Kemenag yang merupakan aplikasi Mushaf Al-Qur'an digital yang dibuat oleh Kementerian Agama c.q. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. Aplikasi ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan Mushaf Al-Qur'an yang berbentuk digital. Ayat Al-Qur’an dalam aplikasi ini menggunakan Mushaf Standar Indonesia Rasm Usmani. Aplikasi ini tersedia dalam format Android, Web, dan IOS. Cara menginstal aplikasi ini ke ponsel pintar dalam format Android adalah sebagai berikut:

1. Membuka Playstore atau klik di sini.

2. Ketikkan “quran kemenag” pada kolom pencarian.

3. Pilih aplikasi “Qur’an Kemenag”, lalu klik instal dan tunggu beberapa saat.


 

4. Klik “Buka”. Aplikasi Qur’an Kemenag sudah terinstal di ponsel pintar Anda dan siap untuk digunakan.

5. Tampilan Aplikasi Qur’an Kemenag


 

Aplikasi Qur’an Kemenag selain menyajikan teks Al-Qur'an lengkap 30 juz (per ayat dan per halaman), aplikasi juga dilengkapi dengan terjemahan, tafsir dalam dua varian: tahlili dan wajiz, asbabun nuzul, doa khotmil Qur’an, LPMQ Channel, penanda bacaan akhir,  dan suara murattal Al-Qur'an Syekh Mahmud Khalil al-Husairy. Qur’an Kemenag versi Android ini juga dapat diatur ukuran font huruf sesuai dengan kebutuhan pengguna. Adapun pengguna dapat juga menikmati ayat harian yang otomatis berganti di halaman awal. Ayat Al-Qur’an dan terjemahnya juga dapat di-share ke media sosial lain (WhatsApp, FB, twitter, dan lain-lain) menggunakan berbagai back ground yang tersedia. Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi Qur’an Kemenag secara offline (tanpa jaringan internet) untuk tadarus Al-Qur’an. Kelebihan lain dalam aplikasi ini adalah dilengkapi kompas kiblat secara eksperimental. Hal tersebut karena kemungkinan petunjuk kompas tidak stabil pada perangkat ponsel pintar. Ada pula pengingat waktu masuk salat fardu ataupun 15 menit sebelum masuk waktu salat fardu. Ada pula panduan warna supaya pengguna mengerti tanda baca maupun tajwid dalam mushaf. Selain itu, aplikasi dilengkapi dengan statistik penggunaan sehingga pengguna tahu seberapa sering aplikasi Qur’an Kemenag digunakan. Cara menggakses Tafsir Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Klik fitur tafsir

2. Klik garis tiga pada bagian atas

3. Pilih surah dan ayat yang dicari tafsirnya

4. Pilih tafsir tahlili atau tafsir wajiz sesuai dengan kebutuhan


 

 

Secara umum aplikasi sudah mencukupi kebutuhan masyarakat akan Mushaf Al-Qur’an dan tafsirnya, tetapi ada beberapa kekurangan. Adapun kekurangannya adalah kolom pencarian berdasarkan teks Arab untuk lafal ayat dan aksara latin untuk terjemahan. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat yang masih awam akan kesulitan mencari ayat dalam Al-Quran sesuai lafal. Akan lebih baik apabila diberikan dua opsi pencarian, yaitu pencarian menggunakan huruf Arab maupun pencarian ayat menggunakan huruf latin (seperti bunyi ayat). Dikarenakan masih versi beta (versi 2.2.0 beta 1) sehingga tombol back pada fitur tafsir belum berfungsi dan mesti klik tombol segitiga pada ponsel Android. Semoga kedepannya ada pembaruan sehingga menjadi penyempurna versi yang lama. Qur’an Kemenag selain diakses menggunakan aplikasi juga bisa juga di akses melalui website.

 

Adapun untuk mengakses Qur’an Kemenag via website bisa klik tautan: https://quran.kemenag.go.id/. Demikian diantaranya kemudahan yang dihadirkan Kementerian Agama Republik Indonesia bagi umat, khususnya umat Islam dalam memahami kalam Allah pada Al-Qur’an. Semoga bermanfaat.