Monday, January 30, 2023

Salat Bakdiyah Jum’at


 

Hari Jum’at merupakan hari yang sangat signifikan bagi umat Islam, bukan karena hari tersebut dijadikan hari libur nasional di banyak negara muslim, tetapi karena pada hari tersebut terdapat sebuah perhelatan besar yang melibatkan semua muslim yang telah terbebani hukum (mukallaf) untuk menjalankan sebuah ibadah yang berbeda dengan ibadah lainya pada hari-hari biasa.

Saat memasuki hari Jum’at, ada sejumlah ibadah yang disarankan. Banyak amalan yang bisa kita kerjakan pada sekitar salat Jum’at. Oleh karenanya, ketika datang kesempatan untuk beramal salih, semaksimal mungkin kita laksanakan. Kita tahu bahwa kesempatan tidak datang dua kali, seperti halnya kesempatan kita hidup di dunia ini tidaklah bisa diulang. Semua itu kita upayakan demi mengharap rida Allah SWT sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Salah satu amal salih yang bisa kita amalkan adalah salat sesudah atau ba’diyah Jum’at. Agar mampu memahaminya, mari kita bahas secara singkat tentang salat bakdiyah Jum’at berikut meliputi: (a) pengertian dan dalil salat bakdiyah Jum’at; (b) hukum salat bakdiyah Jum’at; (c) tata cara pelaksanaan dan jumlah rakaatnya; dan (d) penjelasan singkat.

 

A. Pengertian dan Dalil Salat Bakdiyah Jum’at

Ulama-ulama fikih sepakat bahwa disunahkan mengerjakan salat sunah sesudah (bakdiyah) Jumat. Salat bakdiyah Jum’at adalah diatananya salat sunah yang dilakukan setelah ditegakkannnya salat Jum’at. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut.

 

Hadis Pertama

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian salat Jum'ah, maka hendaklah salat sesudahnya empat rakaat." (HR. Muslim, no. 1457).

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair. Zhuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, telah menceritakan kepada kami Amru dari Az Zuhri dari Salim (bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab) dari Bapaknya bahwa Nabi SAW biasa salat sesudah Jum'ah dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim, no. 1462).

 

B. Hukum Salat Bakdiyah Jum’at

Jumhur ulama secara sepakat bahwa hukumnya sunah melakukan salat rawatib bakdiyah Jum’at. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlah rakaatnya, seperti dua, empat, atau enam rakaat.

 

C. Tata Cara Pelaksanaan dan Jumlah Rakaatnya

Tata cara pelaksanaan salat bakdiyah Jum’at sebagaimana tata cara bacaan salat qobliyah atau bakdiyah yang lainnya, yaitu bacaannya secara sirr/ suara lembut. Mengenai salat sunat rawatib bakdiyah Jum’at, Jumhur ulama secara tegas sepakat bahwa sunat hukumnya melakukan salat rawatib bakdiyah Jum’at. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlah rakaatnya, seperti dua, empat atau enam rakaat. Terlepas dari perbedaan jumlah rakaat salat tersebut, dipahami bahwa para ulama menyepakati eksistensi salat rawatib bakdiyah Jumat. Adapun pendapat yang dimaksud sebagaimana penjelasan singkat berikut.

 

1. Pendapat pertama menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 2 rakaat

Pendapat pertama yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 2 rakaat merupakan pendapat yang bersandar hadis dari Ibnu Umar (‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab). Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat Muslim nomor 1462).

 

2. Pendapat kedua menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 4 rakaat

Pendapat kedua yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan 4 rakaat merupakan pendapat yang bersandar hadis dari Abu Hurairah. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut dan hadis pertama riwayat Muslim nomor 1457.

 

Hadis Ketiga

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا. النسائي

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dia berkata: telah memberitakan kepada kami Jarir dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian salat Jum'ah, maka hendaklah salat sesudahnya empat rakaat." (HR. Nasa’i, no. 1409).

 

3. Pendapat ketiga menyatakan salat bakdiyah Jum’at boleh memilih antara 2 rakaat atau 4 rakaat

Mengingat adanya riwayat hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at ada yang dua rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1462) dan ada yang empat rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409), maka pelaksanaan salat bakdiyah Jum’at dapat dilaksanakan dua rakaat ataupun empat rakaat.

 

4. Pendapat keempat menyatakan salat bakdiyah Jum’at 4 rakaat jika dikerjakan di masjid dan 2 rakaat jika dikerjakan di rumah

Melalui hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at ada yang dua rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1462) dan ada yang empat rakaat (pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409), maka pelajaran yang diambil adalah Rasulullah biasa melaksanakan salat bakdiyah Jum’at di rumahnya sebanyak dua rakaat sebagaimana zahir hadis riwayat Muslim nomor 1462. Namun menurut hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409 menerangkan salat bakdiyah Jum’at itu sebanyak empat rakaat. Sehingga bisa dipetik pengertian bahwa pelaksaaan salat bakdiyah Jum’at ketika dilaksanakan di masjid sebanyak empat rakaat dan bila dilaksanakan di rumah cukup dengan dua rakaat saja.

 

5. Pendapat kelima menyatakan salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan sebanyak 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat di rumah

Pendapat kelima menyatakan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak 2 rakaat di masjid dan 2 rakaat di rumah. Mereka mengambil dalil hadis sebagai berikut.

 

Hadis Keempat

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا. زَادَ عَمْرٌو فِي رِوَايَتِهِ قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سُهَيْلٌ فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian ingin salat (sunah) setelah menunaikan salat Jum'at, maka salatlah empat rakaat." Amru menambahkan di dalam riwayatnya: Ibnu Idris berkata: Suhail berkata: "Jika kamu terburu-buru (karena suatu keperluan), maka salatlah dua rakaat di Masjid dan dua rakaat di rumah." (HR. Muslim, no. 1456).

Keterangan: Apabila terburu-buru, salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan 2 rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah merupakan perkataan Suhail.

 

Hadis Kelima

حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ سُهَيْلَ بْنَ أَبِي صَالِحٍ يَذْكُرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ. قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ لَا أَدْرِي هَذَا الْحَدِيثُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ لَا. أحمد

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, ia berkata: aku mendengar Suhail bin Abi Shalih menyebutkan dari Bapaknya dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika kalian salat sunah setelah Jum'at maka salatlah empat rakaat, apabila kalian disibukkan dengan sesuatu maka salatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat setelah sampai rumah." Ibnu Idris berkata: "Aku tidak tahu apakah hadis ini dari Rasulullah SAW atau bukan." (HR. Ahmad, no. 7093)

Keterangan: Sebagaimana keterangan perawi Ibnu Idris yang namanya Abdullah bin Idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al Aswad bahwa ia tidak mengetahui lafal yang ada pada hadis merupakan redaksi dari Rasulullah SAW.

 

6. Pendapat keenam menyatakan salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak 6 rakaat

Pendapat keenam justru menyatakan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan sebanyak enam rakaat. Hal tersebut bersandar pada hadis berikut.

 

Hadis Keenam

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: قَدِمَ عَلَيْنَا ابْنُ مَسْعُودٍ، فَكَانَ يَأْمُرنَا أَنْ نُصَلِّيَ بَعْدَ الْجُمُعَةِ أَرْبَعًا، فَلَمَّا قَدِمَ عَلَيْنَا عَلِيٌّ، أَمَرْنَا أَنْ نُصَلِّيَ سِتًّا، فَأَخَذْنَا بِقَوْلِ عَلِيٍّ، وَتَرَكْنَا قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَرْبَعًا. ابن أبي شيبة

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami ‘Atha bin As-Saib, dari Abi ‘Abdurrahman, ia berkata: Ketika Ibnu Mas’ud mendatangi kami, beliau memerintahkan untuk mengerjakan salat bakdiyah Jum’at empat rakaat. Ketika Ali datang, beliau memerintahkan kami untuk mengerjakannya enam rakaat. Kamipun mengikuti pendapat Ali dan meninggalkan pendapat Ibnu Mas’ud. Ali mengerjakannya dua rakaat salam, kemudian empat rakaat. (HR. Ibnu Abi Syaibah, no. 5226).

Keterangan: Hadis tersebut di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Husyaim bin Basyir. Ia tsiqah tetapi dikatakan seorang mudallis (penipu dalam hadis) oleh Abu 'Abdurrahman (Imam Nasa’i). Hadis tersebut dikategorikan hadis mudallas apabila rawi Husyaim bin Basyir yang berbuat tadlis. Kategori tadlis yang diperbuat bisa dengan tadlis isnad dengan sighah tahdits hadatsana (telah menceritakan kepada kami) atau akhbarana (telah mengabarkan kepada kami), maka masih bisa diterima. Apabila dalam sanadnya menggunakan ungkapan mu’an’an, maka hadis tersebut tidak diterima. Pada hadis tersebut dengan sighah tahdits akhbarana.

 

D. Penjelasan Singkat

Sebagaimana pendapat-pendapat yang ada, penulis lebih condong pada pendapat keempat, yaitu pendapat yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak empat rakaat apabila dikerjakan di masjid dan dua rakaat apabila dikerjakan di rumah. Hal tersebut sebagaimana zahir hadis salat bakdiyah Jum’at sebanyak dua rakaat, yaitu pada hadis riwayat Muslim nomor 1462 dan hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak  empat rakaat seperti pada hadis riwayat Muslim nomor 1457 dan hadis riwayat Nasa’i nomor 1409. Hadis riwayat Muslim nomor 1456 yang menyatakan bahwa jika kamu terburu-buru karena suatu keperluan, maka salatlah dua rakaat di Masjid dan dua rakaat di rumah. Singkatnya apabila terburu-buru, salat bakdiyah Jum’at bisa dikerjakan 2 rakaat di masjid dan dua rakaat di rumah merupakan perkataan Suhail. Sebagaimana keterangan pada hadis riwayat Ahmad nomor 7093 bahwa perawi Ibnu Idris yang namanya Abdullah bin Idris bin Yazid bin Abdurrahman bin Al Aswad bahwa ia tidak mengetahui lafal yang ada pada hadis merupakan redaksi dari Rasulullah SAW. Tentu ketentuan ibadah mahdlah tidak bisa kita hanya berdasarkan dugaan saja. Hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah nomor 5226 menerangkan bahwa pada pulanya Ibnu Mas’ud memerintahkan supaya mengerjakan salat bakdiyah Jum’at sebanyak empat rakaat. Hal tersebut sebagaimana perintah Rasulullah pada hadis riwayat Muslim nomor 1457. Namun demikian ketika Ali datang, mereka disarankan untuk melakukan salat bakdiyah Jum’at sebanyak enam rakaat.

 

Hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah nomor 5226 menyelisihi hadis populer yang lain sehingga ada kemungkinan hadis tersebut mengandung syadz. Selain itu, apabila hadis tersebut benar dan memuat pendapat Ali, maka pendapat Ali di dalam redaksi hadis tidak bersandar ke Rasulullah. Oleh karena itu, argumen tersebut menguatkan penulis lebih condong ke pendapat empat. Hal tersebut karena sebagaimana zahir hadis yang menyatakan salat bakdiyah Jum’at secara umum adalah empat rakaat saja. Namun demikian hadis lain menerangkan bahwa salat bakdiyah Jum’at dikerjakan Rasulullah sebanyak dua rakaat di rumah beliau. Tentu keterangan tempat (rumah) yang ada pada zahir hadis riwayat Muslim nomor 1462 ini membedakan penyataan salat bakdiyah Jum’at itu empat rakaat. Hal ini bisa dipahami bahwa dapat kita petik pengertian bahwa pelaksaaan salat bakdiyah Jum’at ketika dilaksanakan di masjid sebanyak empat rakaat dan apabila dilaksanakan di rumah cukup dengan dua rakaat saja. Apabila salat bakdiyah Jum’at di Masjid, pelaksanaan dengan dua rakaat – dua rakaat. Adapun bacaannya seperti salat qobliyah atau bakdiyah yang lainnya, yaitu bacaannya secara sirr/ suara lembut. Berbagai perbedaan pendapat yang ada adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) sehingga tidak semestinya menyudutkan di antara dua pendapat yang ada. Sebagai kaum muslim yang benar-benar mengamalkan ajaran Islam, sudah semestinya kita tidak mempermaslahkan perbedaan pendapat. Hal tersebut karena diantara perbedaan yang ada itu lebih banyak persamaan. Marilah saling menghormati antara satu dengan lainnya karena sesama muslim adalah saudara. Wallahu a’lam bishshawwab.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah salat sunah bakdiyah Jum’at. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan salat sunah bakdiyah Jum’at dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

Tuesday, January 24, 2023

Salat Intizhar


 

Salat Jum’at ada yang menyebutnya sebagai ibadah pekanan umat Islam. Selain melaksanakan salat Jum’at yang wajib, banyak amalan yang bisa kita kerjakan sebagai umat Islam yang taat pada sekitar salat Jum’at. Oleh karenanya, ketika datang kesempatan untuk beramal salih, semaksimal mungkin kita laksanakan. Kita tahu bahwa kesempatan tidak datang dua kali, seperti halnya kesempatan kita hidup di dunia ini tidaklah bisa diulang. Semua itu kita upayakan demi mengharap rida Allah SWT sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Amalan yang bisa kita kerjakan pada sekitar salat Jum’at diantaranya adalah salat intizhar. Adapun pada pembahasan salat intizar akan dibahas mengenai: (a) pengertian dan dalil salat intizhar; (b) tempat dan waktu pekalsanaan salat intizhar; (c) tata cara dan bilangan rakaat salat intizhar; (d) fadilah salat intidzhar; dan (e) kedudukan salat intizhar terhadap salat Jum’at.

 

A. Pengertian dan Dalil Salat Intizhar

Salat intizhar (اْلإِنْتِظَارِ) atau ada yang menulisnya salat intidhar. Salat Sunnah intizhar adalah salat sunah yang dikerjakan saat menanti datangnya khatib ketika hendak salat Jum’at berjamaah di masjid hingga naik ke mimbar. Dalil pelaksanaan salat intizhar adalah sebagai berikut.

 

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Rauh (bin Al Qasim) dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya (Dzakwan) dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa mandi di hari Jum'at kemudian datang ke salat Jum’at, lalu salat seberapa ia mampu, kemudian diam sehingga khatib selesai berkhotbah, lalu salat bersama imam, niscaya diampuni dosanya antara dua Jum'at dan tiga hari sesudahnya. (HR. Muslim, no. 1418).

 

B. Tempat dan Waktu Pekalsanaan Salat Intizhar

Salat sunah ini dikerjakan di masjid sebelum imam atau khatib datang naik ke mimbar untuk berkhotbah atau sebelum azan dikumandangkan. Waktu pelaksanaannya adalah saat masuk masjid hingga imam naik ke mimbar untuk berkhotbah atau azan dikumandangkan.

 

C. Tata Cara dan Bilangan Rakaat Salat Intizhar

Tata cara salat intizhar dilaksanakan dengan bacaan sirr (suara yang lembut) dan jumlah rakaatnya tidak terbatas bilangan rakaatnya. Salat intizhar dilaksanakan dengan dua rakaat salam - dua rakaat salam.

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ وَدِيعَةَ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Adam berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Sa'id Al Maqburi, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Bapakku (Kaisan) dari Ibnu Wadi'ah dari Salman Al Farsi berkata: Nabi SAW bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum'at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia salat sebanyak yang dia mampu dan diam mendengarkan khotbah Imam, melainkan dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'at itu dan Jum'at yang lainnya." (HR. Bukhari, no. 834).

 

Hadis Ketiga

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ قَالَ: كَانَ نُبَيْشَةُ الْهُذَلِيُّ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ أَقْبَلَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَا يُؤْذِي أَحَدًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْإِمَامَ خَرَجَ، صَلَّى مَا بَدَا لَهُ، وَإِنْ وَجَدَ الْإِمَامَ قَدْ خَرَجَ، جَلَسَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، حَتَّى يَقْضِيَ الْإِمَامُ جُمُعَتَهُ وَكَلَامَهُ، إِنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي جُمُعَتِهِ تِلْكَ ذُنُوبُهُ كُلُّهَا، أَنْ تَكُونَ كَفَّارَةً لِلْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا. أحمد

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Zaid dari Atha` Al Khurasani dia berkata: Nubaisyah Al Hudzali bercerita dari Rasulullah SAW bahwasannya apabila seorang muslim mandi pada hari Jum'at, lalu menuju masjid dan tidak menyakiti (mengganggu) seseorang, jika dia menjumpai imam salat Jum’at belum datang, dia pun salat sebanyak yang dia mampu. Adapun jika dia melihat imam sudah datang, dia pun duduk, mendengarkan khutbah dan diam, sampai imam menyelesaikan salat Jum’at dan khotbahnya, jika dosa-dosanya seluruhnya tidak diampuni pada hari Jum'atnya itu, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya pada hari Jum'at sebelumnya." (HR. Ahmad no. 19796).

 

Melalui hadis tersebut banyak pelajaran. Namun yang kita soroti adalah salat seberapa ia mampu sebelum diam mendengarkan khotib berkhotbah. Pernyataan “lalu salat seberapa ia mampu” adalah dasar pelaksanaan salat intizhar sebelum dikumandangkan azan/ khotbah dimulai. Hal tersebut bukan dimaknai “lalu salat seberapa ia mampu” itu salat dua rakaat – dua rakaat beberapa kali lalu berhenti sebelum azan atau khotbah dimulai. Melainkan sebagaimana zahir hadis bahwa setelah redaksi “lalu salat seberapa ia mampu” adalah “kemudian diam sehingga khatib selesai berkhotbah” yang berarti khotbah Jum’at sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, salat Intizhar selesai ketika imam/ khatib sudah naik mimbar.

 

D. Fadilah Salat Intidzhar

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis bahwa fadilah atau keutamaan salat Intizhar sangat besar. Adapun sebagaimana hadis riwayat Muslim nomor 1418 bahwa orang yang melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum’at dan termasuk didalamnya salat Intizhar itu akan diampuni dosanya antara dua Jum'at dan tiga hari sesudahnya. Sementara itu didalam hadis riwayat Bukhari nomor 834 disebutkan bahwa bahwa orang yang melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum’at dan termasuk didalamnya salat Intizhar itu akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum'at itu dan Jum'at yang lainnya. Pada hadis riwayat Ahmad nomor 19796 disebutkan bahwa orang yang melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum’at dan termasuk didalamnya salat Intizhar itu jika dosa-dosanya seluruhnya tidak diampuni pada hari Jum'atnya itu, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya pada hari Jum'at sebelumnya.

 

E. Kedudukan Salat Intizhar Terhadap Salat Jum’at

Terkait kedudukan salat Intizhar terhadap salat Jum’at ada yang menyebutnya sebagai salat qobliyah Jum’at dan ada yang menyebutkan bahwa salat Intizhar bukan merupakan salat qobliyah Jum’at. Adapun argumen dua pendapat tersebut adalah sebagai berikut.

 

1. Salat Intizhar merupakan salat qobliyah Jum’at

Pendapat pertama mengatakan bahwa salat Intizhar merupakan salat qobliyah Jum’at. Hal tersebut berdasarkan hadis berikut.

 

Hadis Keempat

أَخْبَرَنَا ابْنُ قُتَيْبَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الْغَزِّيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ الْقُرَشِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُهَاجِرٍ، عَنْ ثَابِتِ بْنِ عَجْلاَنَ، عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ‏:‏ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ‏.‏ ابن حبان

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Qutaibah, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr Al Ghazzi, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Utsman bin Sa'id Al Qurasyi, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muhajir dari Tsabit bin Ajian, dari Sulaim bin Amir, dari Abdullah bin Az-Zubair, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Tidak ada salat fardu yang lima kecuali di depannya (sebelumnya) terdapat salat dua rakaat." (HR. Ibnu Hibban, no. 2455).

Keterangan: Hadis dengan lafal ini ditakhrij oleh Abbas At-Tarqufi di dalam kitab hadisnya. Ibnu Nasher di dalam Qiyamul-Lail. Ar-Ruyani di dalam Musnad-nya. Ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya, Ath-Thabrani di dalam Al-Mu'jamul Kabir, lbnu Adi di dalam Al-Kamil, dan Ad-Daruquthni di dalam kitab Sunan-nya, dari dua jalur yang berasal dari Tsabit bin Ajlan, dari Sulaim bin Amir dari Abdullah bin Az-Zubair secara marfu'. Adapun hadis Ibnu Hibban tadi berasal dari Abdullah bin Az-Zubair. Ibnu Adi berkomentar: "Tsabit bin Ajlan hadisnya tidak banyak." Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in menilai tsiqah. Sedang Duhaim dan Nasa'i mengatakan: "Orang seperti dia perlu disangsikan, sekalipun tidak berbeda dengan orang-orang tsiqah. Jika berbeda, maka tanpa ragu hadisnya dipandang syadz (menyimpang)."

 

Hadis Kelima

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا كَهْمَسُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Kahmas bin Hasan dari 'Abdullah bin Buraidah dari 'Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Di antara setiap dua azan (azan dan ikamah) terdapat salat (sunah)." Kemudian pada ucapan beliau yang ketiga kalinya, beliau menambahkan: "Bagi yang mau." (HR. Bukhari, no. 591).

 

Sebagaimana keumuman lafal hadis pada hadis riwayat Ibnu Hibban nomor 2455 bahwa tidak ada salat fardu yang lima kecuali sebelumnya terdapat salat dua rakaat. Salat fardu yang ada termasuk di dalamnya salat Jum’at. Selain itu juga pada hadis riwayat Bukhari nomor 591 menyatakan bahwa di antara setiap dua azan, yaitu azan dan ikamah itu terdapat salat sunah. Hadis-hadis tersebut diantaranya adalah dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa salat Intizhar merupakan salat qabliyah Jum’at.

 

2. Salat Intizhar bukan merupakan salat qobliyah Jum’at

Pendapat yang mengatakan bahwa salat intizhar bukan merupakan salat qobliyah Jum’at berdasarkan berbagai dalil berikut.

 

Hadis Keenam

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، وَكَانَتْ سَاعَةً لَا يُدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: “Saya hafal (ingat dengan betul) dari Nabi SAW sepuluh rakaat salat sunah; dua rakaat sebelum salat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah Magrib di rumah beliau dan dua rakaat sesudah Isya di rumah pula dan juga dua rakaat sebelum salat Subuh, dan pada pelaksanaan salat ini tidak ada waktu senggang bagi Nabi SAW. Telah menceritakan kepada saya Hafshah bahwasanya bila muazin sudah mengumandangkan azan dan fajar sudah terbit, beliau salat dua rakaat." (HR. Bukhari, no. 1109).

 

Hadis Ketujuh

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ. وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ فَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ إِنْ صَلَّاهُمَا فَحَسَنٌ وَهَذَا عِنْدَهُمَا عَلَى الِاسْتِحْبَابِ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hannad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Kahmas bin Al Hasan dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Antara dua azan ada salat bagi yang ingin mengerjakannya." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Az Zubair." Abu Isa berkata: "Hadis Abdullah bin Al Mughaffal derajatnya hasan shahih." Sebagian sahabat Nabi SAW berselisih pendapat tentang salat sebelum Magrib, sebagian mereka berpendapat bahwa salat sebelum Magrib tidak ada. Dan telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi SAW bahwa mereka melaksanakan salat dua rakaat sebelum Magrib, yaitu antara ikamah dan azan. Ahmad dan Ishaq berkata: "Jika seseorang mengerjakannya maka itu sebuah kebaikan." Mereka berdua menganggap bahwa hal itu hukumnya sunah." (HR. Tirmidzi, no. 170).

 

Sebagaimana hadis yang ada bahwa secara lafal hadis riwayat Tirmidzi nomor 170 yang bersandar dari Abdullah bin Mughaffal menyatakan bahwa antara dua azan ada salat bagi yang ingin mengerjakannya. Hal tersebut sama seperti hadis riwayat Bukhari nomor 591 yang juga bersandar dari Abdullah bin Mughaffal. Isi hadis tersebut juga semakna dengan hadis riwayat Ibnu Hibban nomor 2455 yang bersandar pada Abdullah bin Az-Zubair. Hadis tersebut memuat ketentuan umum tentang salat sunah diantara azan dan ikamah. Namun demikian, hadis yang bersandar dari Abdullah bin Mughaffal pada hadis riwayat Bukhari nomor 591 dijelaskan lebih lanjut pada hadis riwayat Tirmidzi nomor 170. Penjelasan pada riwayat Tirmidzi nomor 170 memberikan informasi bahwa di antara setiap dua azan, yaitu azan dan ikamah itu terdapat salat sunah yang dimaksud adalah salat Magrib. Tentu hal tersebut juga tidak berlaku bagi salat Jum’at secara berjamaah yang biasanya antara azan dan ikamah ada khotbah Jum’at. Hal itu dikarenakan pada masa Nabi SAW hanya ada satu azan dan ikamah yang di antara keduanya hanya terdapat khotbah. Selain itu, lafal secara umum pada hadis Bukhari nomor 591, hadis riwayat Tirmidzi nomor 170, dan hadis riwayat Ibnu Hibban nomor 2455 dibatasi dengan zahir hadis Bukhari nomor 1109 dan hadis lainnya yang terkait dengan salat rawatib. Adapun pembahasan salat rawatib lebih lanjut dapat disimak di sini.

 

Sebagaimana pendapat yang ada, penulis lebih condong pada pendapat kedua yang menyatakan salat intizhar bukan merupakan salat qobliyah Jum’at. Alasan memilih pendapat kedua karena salat Jum’at memang merupakan kewajiban, tetapi tidak seperti salat wajib yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan di antara azan dan ikamah salat Jumat terdapat khotbah. Selain itu, belum ditemukannya dalil sharih terkait salat qabliyah Jum’at. Pada khotbah Jum’at yang tengah berlangsung, apabila ada orang yang baru datang memang disunahkan salat dua rakaat. Namun demikian, salat yang dimaksud adalah salat tahiyatul masjid dan bukan salat qabliyah Jum’at. Hal tersebut dikarenakan tidak ada riwayat yang menerangkan jamaah salat Jum’at yang sudah datang awal dan salat dua rakaat sebelum azan diperintah untuk salat lagi setelah azan oleh Rasulullah. Terkait salat tahiyatul masjid bisa disimak lebih lanjut dengan cara klik di sini. Berbagai perbedaan pendapat yang ada adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) sehingga tidak semestinya menyudutkan di antara dua pendapat yang ada. Sebagai kaum muslim yang benar-benar mengamalkan ajaran Islam, sudah semestinya kita tidak mempermaslahkan perbedaan pendapat. Hal tersebut karena diantara perbedaan yang ada itu lebih banyak persamaan. Marilah saling menghormati antara satu dengan lainnya karena sesama muslim adalah saudara. Wallahu a’lam bishshawwab.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah salat. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan salat dengan baik dan benar sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.