Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi dengan uang muka dan hangus bila tidak jadi beli.
A. Riwayat Berkaitan Transaksi dengan Uang Muka dan Hangus Bila Tidak Jadi Beli
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi dengan uang muka dan hangus bila tidak jadi beli. Uang muka maksudnya uang panjar atau persekot. Uang panjar adalah sejumlah uang muka atau tanda jadi (down payment) yang dibayarkan di awal oleh pembeli kepada penjual untuk mengikat perjanjian jual beli. Secara hukum, uang ini seringkali tidak dapat diminta kembali jika pembeli membatalkan transaksi secara sepihak. Istilah dalam transaksi ini adalah bai’ urbun (atau ada yang menulisnya ‘urban) Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
سنن أبي داوود ٣٠٣٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ. قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3039: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah ia berkata: aku membacakannya di hadapan Malik bin Anas bahwa telah disampaikan seseorang dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya (Syu’aib bin Abdullah) dari Kakeknya (Abdullah bin ‘Amru) ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari jual beli 'urban. Malik berkata: "Jual beli urban menurut kami, wallahu a'lam, seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata: 'Aku akan memberimu satu dinar, tetapi jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali.'"
Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni seseorang. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٦٤٣٦: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكٌ أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 6436: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa, telah mengkabarkan kepadaku Malik, telah mengkhabarkan kepadaku Ats-Tsiqoh dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya dia berkata: Rasulullah SAW melarang membeli dengan uang muka.
Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni Ats-Tsiqoh. Meski disebutkan Ats-Tsiqoh tetapi tidak diketahui betul siapa nama dan riwayatnya. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.
Hadis Ke-3
سنن ابن ماجه ٢١٨٤: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ الرُّخَامِيُّ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ كَاتِبُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ الْأَسْلَمِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الْعُرْبَانُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ دَابَّةً بِمِائَةِ دِينَارٍ فَيُعْطِيَهُ دِينَارَيْنِ عُرْبُونًا فَيَقُولُ إِنْ لَمْ أَشْتَرِ الدَّابَّةَ فَالدِّينَارَانِ لَكَ وَقِيلَ يَعْنِي وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الشَّيْءَ فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ دِرْهَمًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ وَيَقُولَ إِنْ أَخَذْتُهُ وَإِلَّا فَالدِّرْهَمُ لَكَ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2184: Telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami berkata: telah menceritakan kepada kami Habib bin Abu Habib Abu Muhammad, juru tulis Malik bin Anas, berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amir Al Aslami dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya berkata: "Nabi SAW telah melarang jual beli dengan sistem 'urban." Abu Abdullah berkata: "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjar. Lalu ia berkata: "Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu." Dan dikatakan, "(Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, "Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu."
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abdullah bin 'Amir merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: dla'if; Abu Zur'ah mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'ifI; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ad-Daruquthni mengatakan: dla'if; Al Bukhari mengatakan: dzahibul hadits; Al Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if.
Hadis Ke-4
موطأ مالك برواية أبي مصعب الزهري ١٢٧٢: أَخْبَرَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ الثِّقَةِ عِنْدَهُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّه قَالَ: نَهَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ.
Artinya: Muwatha’ Malik biriwayat ‘Abi Mush’ab Az-Zuhri nomor 1272: Telah mengabarkan kepada kami Abu Mush’ab, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Malik, dari Ats-Tsiqah ‘Indahu, dari Amr bin Syua’ib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwasannya ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dari jual-beli ‘urban.”
Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni Ats-Tsiqoh ‘Indahu. Meski disebutkan Ats-Tsiqoh ‘Indahu tetapi tidak diketahui betul siapa nama dan riwayatnya. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 18 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini munqathi' (mata rantai periwayatannya terputus), karena hadis ini dari riwayat Malik, bahwasanya telah sampai berita kepadanya dari Amr bin Syu'aib, padahal ia belum pemah berjumpa dengan Amr. Hadis ini diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi secara maushul (mata rantai periwayatannya bersambung) dari selain jalur Malik. Dikeluarkan juga oleh Abdurrazaq di dalam kitab Mushannafnya dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang jual beli dengan cara memberikan uang panjar sebelum barang diambil, maka beliau menghalalkannya. Hadits ini mursal (tidak disebutkan nama sahabat yang meriwayatkannya), selain itu, di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Abu Yahya, seorang perawi yang dinilai lemah. Selanjutnya Pensyarah mengatakan: Hadis yang disebutkan pada judul ini menunjukkan haramnya jual beli dengan cara memberikan uang panjar seperti itu, demikian menurut pendapat Jumhur, namun Ahmad tidak sependapat, karena ia membolehkannya. Telah diriwayatkan juga hadis serupa yang bersumber dari Umar dan anaknya. Alasan dilarangangnya jual beli dengan cara ini karena mengandung dua syarat yang rusak: Pertama, uang (nilai) yang telah diserahkan oleh pembeli kepada penjual menjadi hangus bila si pembeli memilih untuk meninggalkan barang (tidak jadi membeli). Kedua, kerugian menjadi tanggungan penjual jika tidak ada kerelaan pembeli terhadap barangnya.
Disebutkan di dalam Al Muqni': Jika orang yang menggadaikan mengatakan, "Bila aku datang kepadamu dengan membawa hakmu pada waktunya (maka barang dikembalikan), jika tidak. maka barang yang digadaikan itu menjadi milikmu." Maka jual beli ini tidak sah, kecuali jual beli dengan cara memberikan uang panjar, yaitu si pembeli membeli suatu barang dengan menyerahkan satu dirham kepada si penjual lalu mengatakan, “Transaksi terjadi bila aku mengambil barangnya, tapi jika tidak jadi (karena keputusanku sendiri), maka uang itu menjadi milikmu." Ahmad mengatakan, "Jual beli cara ini sah, karena Umar RA pernah melakukannya." Sedangkan menurut Abu Al Khaththab tidak sah.
Disebutkan di dalam Syrah Al Kabir: Pendapat Ahmad dilandasi oleh riwayat dari Nafi' bin Al Harist, bahwasanya ia membelikan Dar As-Sijn dari Shafwan bin Umayyah jika Umar setuju, tapi jika Umar tidak setuju maka bagi Shafwan sekian dan sekian. Al Atsram mengatakan, "Aku katakan kepada Ahmad, 'Apa engkau pernah mendatanginya?' Ia menjawab, 'Aku harus berkata apa? Itu adalah Umar RA.' Namun hadis yang diriwayatkannya itu lemah." Kisah ini diriwayatkan oleh Al Atsram dengan isnadnya.
C. Menyikapi Tentang Transaksi dengan Uang Muka dan Hangus Bila Tidak Jadi Beli
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah transaksi uang panjar/ uang muka/ persekot. Terdapat riwayat yang melarang transaksi dengan uang muka. Namun berbagai riwayatnya lemah. Melalui pembacaan dalil yang ada, terdapat ulama yang berpendapat melarang jual beli dengan uang muka dan ada ulama yang membolehkan transaksi dengan uang muka.
Transaksi dengan uang muka ini merupakan konsep bai’ ‘urbun. Adapun bai' ‘urbun adalah akad jual beli yang mana orang membeli suatu barang, lalu ia memberikan kepada penjual sebagian dari pembayaran barang tersebut. Misalnya satu dirham atau yang lainnya, dengan kesepakatan jika transaksi jual beli dilaksanakan di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran. Namun jika transaksi tidak jadi dilaksanakan, maka uang tersebut dianggap sebagai hadiah dari pembeli untuk penjual. Hal tersebut senada dengan riwayat berikut.
Hadis Ke-5
أخبار مكة للأزرقي ٨٩١: حَدَّثَنِي جَدِّي، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ فَرُّوخَ، أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ، ابْتَاعَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ دَارَ السِّجْنِ، وَهِيَ دَارُ أُمِّ وَائِلٍ، لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، بِأَرْبَعَةِ آلافِ دِرْهَمٍ، فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ فَالْبَيْعُ لَهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةِ.
Artinya: Akhbar Makah li Al-Azraqiy nomor 891: Telah menceritakan kepadaku Kakekku (Ahmad bin Muhammad bin Al-Walid Al-Azraqiy), telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar, dari 'Abdurrahman bin Farrukh, bahwa Nafi' bin 'Abdul Harits membeli dari Shafwan bin Umayyah sebuah rumah untuk dijadikan penjara (dar al-sijn), yaitu rumah Ummu Wa’il, untuk 'Umar bin Al-Khaththab RA dengan harga empat ribu dirham. Apabila 'Umar setuju maka penjualan tersebut sah baginya, dan jika ia tidak setuju maka bagi Shafwan mendapatkan empat ratus (dirham).
Keterangan: Rawi yang bernama 'Abdurrahman bin Farrukh merupakan mantan budak Umar bin Khaththab. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengatakan: maqbul; Penulis Tahrir Taqrib Al-Tahdhib mengatakan: majhul, hanya Amr ibn Dinar yang meriwayatkan darinya, dan hanya Ibnu Hibban yang menganggapnya dapat dipercaya.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk pembahasan transaksi dengan uang muka. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
.png)