Monday, March 16, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi dengan Uang Muka dan Hangus Bila Tidak Jadi Beli

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi dengan uang muka dan hangus bila tidak jadi beli.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi dengan Uang Muka dan Hangus Bila Tidak Jadi Beli

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi dengan uang muka dan hangus bila tidak jadi beli. Uang muka maksudnya uang panjar atau persekot. Uang panjar adalah sejumlah uang muka atau tanda jadi (down payment) yang dibayarkan di awal oleh pembeli kepada penjual untuk mengikat perjanjian jual beli. Secara hukum, uang ini seringkali tidak dapat diminta kembali jika pembeli membatalkan transaksi secara sepihak. Istilah dalam transaksi ini adalah bai’ urbun (atau ada yang menulisnya ‘urban) Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٣٠٣٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ. قَالَ مَالِكٌ وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَ أَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْ تَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3039: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah ia berkata: aku membacakannya di hadapan Malik bin Anas bahwa telah disampaikan seseorang dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya (Syu’aib bin Abdullah) dari Kakeknya (Abdullah bin ‘Amru) ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari jual beli 'urban. Malik berkata: "Jual beli urban menurut kami, wallahu a'lam, seseorang membeli seorang budak atau menyewa kendaraan kemudian berkata: 'Aku akan memberimu satu dinar, tetapi jika aku tidak jadi membeli barang tersebut atau tidak jadi menyewanya, maka apa yang telah aku beri menjadi hakku kembali.'"

Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni seseorang. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٦٤٣٦: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَخْبَرَنِي مَالِكٌ أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 6436: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa, telah mengkabarkan kepadaku Malik, telah mengkhabarkan kepadaku Ats-Tsiqoh dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya dia berkata: Rasulullah SAW melarang membeli dengan uang muka.

Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni Ats-Tsiqoh. Meski disebutkan Ats-Tsiqoh tetapi tidak diketahui betul siapa nama dan riwayatnya. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.

 

Hadis Ke-3

سنن ابن ماجه ٢١٨٤: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ الرُّخَامِيُّ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ كَاتِبُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ الْأَسْلَمِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الْعُرْبَانُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ دَابَّةً بِمِائَةِ دِينَارٍ فَيُعْطِيَهُ دِينَارَيْنِ عُرْبُونًا فَيَقُولُ إِنْ لَمْ أَشْتَرِ الدَّابَّةَ فَالدِّينَارَانِ لَكَ وَقِيلَ يَعْنِي وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الشَّيْءَ فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ دِرْهَمًا أَوْ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ وَيَقُولَ إِنْ أَخَذْتُهُ وَإِلَّا فَالدِّرْهَمُ لَكَ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2184: Telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Ya'qub Ar Rukhami berkata: telah menceritakan kepada kami Habib bin Abu Habib Abu Muhammad, juru tulis Malik bin Anas, berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Amir Al Aslami dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya berkata: "Nabi SAW telah melarang jual beli dengan sistem 'urban." Abu Abdullah berkata: "'Urban adalah seperti jika seorang laki-laki membeli seekor binatang dengan seratus dinar, lalu ia memberikan dua dinar sebagai panjar. Lalu ia berkata: "Jika aku tidak jadi beli, maka uang dua dinar tersebut menjadi milikmu." Dan dikatakan, "(Yakni) Allah lebih tahu dengan seorang laki-laki yang membeli sesuatu, lalu kepada sang penjual ia menyerahkan uang satu dirham, atau kurang dari itu, atau lebih banyak dari itu, lalu ia mengatakan, "Jika aku mengambil barang tersebut maka transaksi jadi, jika tidak maka uang satu dirham itu menjadi milikmu."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abdullah bin 'Amir merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: dla'if; Abu Zur'ah mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'ifI; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ad-Daruquthni mengatakan: dla'if; Al Bukhari mengatakan: dzahibul hadits; Al Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if.

 

Hadis Ke-4

موطأ مالك برواية أبي مصعب الزهري ١٢٧٢: أَخْبَرَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ الثِّقَةِ عِنْدَهُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّه قَالَ: نَهَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ.

Artinya: Muwatha’ Malik biriwayat ‘Abi Mush’ab Az-Zuhri nomor 1272: Telah mengabarkan kepada kami Abu Mush’ab, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Malik, dari Ats-Tsiqah ‘Indahu, dari Amr bin Syua’ib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwasannya ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dari jual-beli ‘urban.”

Keterangan: Terdapat rawi yang tidak diketahui, yakni Ats-Tsiqoh ‘Indahu. Meski disebutkan Ats-Tsiqoh ‘Indahu tetapi tidak diketahui betul siapa nama dan riwayatnya. Oleh karena itu, hadis tersebut lemah/ daif.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 18 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini munqathi' (mata rantai periwayatannya terputus), karena hadis ini dari riwayat Malik, bahwasanya telah sampai berita kepadanya dari Amr bin Syu'aib, padahal ia belum pemah berjumpa dengan Amr. Hadis ini diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi secara maushul (mata rantai periwayatannya bersambung) dari selain jalur Malik. Dikeluarkan juga oleh Abdurrazaq di dalam kitab Mushannafnya dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang jual beli dengan cara memberikan uang panjar sebelum barang diambil, maka beliau menghalalkannya. Hadits ini mursal (tidak disebutkan nama sahabat yang meriwayatkannya), selain itu, di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Abu Yahya, seorang perawi yang dinilai lemah. Selanjutnya Pensyarah mengatakan: Hadis yang disebutkan pada judul ini menunjukkan haramnya jual beli dengan cara memberikan uang panjar seperti itu, demikian menurut pendapat Jumhur, namun Ahmad tidak sependapat, karena ia membolehkannya. Telah diriwayatkan juga hadis serupa yang bersumber dari Umar dan anaknya. Alasan dilarangangnya jual beli dengan cara ini karena mengandung dua syarat yang rusak: Pertama, uang (nilai) yang telah diserahkan oleh pembeli kepada penjual menjadi hangus bila si pembeli memilih untuk meninggalkan barang (tidak jadi membeli). Kedua, kerugian menjadi tanggungan penjual jika tidak ada kerelaan pembeli terhadap barangnya.

Disebutkan di dalam Al Muqni': Jika orang yang menggadaikan mengatakan, "Bila aku datang kepadamu dengan membawa hakmu pada waktunya (maka barang dikembalikan), jika tidak. maka barang yang digadaikan itu menjadi milikmu." Maka jual beli ini tidak sah, kecuali jual beli dengan cara memberikan uang panjar, yaitu si pembeli membeli suatu barang dengan menyerahkan satu dirham kepada si penjual lalu mengatakan, “Transaksi terjadi bila aku mengambil barangnya, tapi jika tidak jadi (karena keputusanku sendiri), maka uang itu menjadi milikmu." Ahmad mengatakan, "Jual beli cara ini sah, karena Umar RA pernah melakukannya." Sedangkan menurut Abu Al Khaththab tidak sah.

Disebutkan di dalam Syrah Al Kabir: Pendapat Ahmad dilandasi oleh riwayat dari Nafi' bin Al Harist, bahwasanya ia membelikan Dar As-Sijn dari Shafwan bin Umayyah jika Umar setuju, tapi jika Umar tidak setuju maka bagi Shafwan sekian dan sekian. Al Atsram mengatakan, "Aku katakan kepada Ahmad, 'Apa engkau pernah mendatanginya?' Ia menjawab, 'Aku harus berkata apa? Itu adalah Umar RA.' Namun hadis yang diriwayatkannya itu lemah." Kisah ini diriwayatkan oleh Al Atsram dengan isnadnya.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi dengan Uang Muka dan Hangus Bila Tidak Jadi Beli

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah transaksi uang panjar/ uang muka/ persekot. Terdapat riwayat yang melarang transaksi dengan uang muka. Namun berbagai riwayatnya lemah. Melalui pembacaan dalil yang ada, terdapat ulama yang berpendapat melarang jual beli dengan uang muka dan ada ulama yang membolehkan transaksi dengan uang muka.

 

Transaksi dengan uang muka ini merupakan konsep bai’ ‘urbun. Adapun bai' ‘urbun adalah akad jual beli yang mana orang membeli suatu barang, lalu ia memberikan kepada penjual sebagian dari pembayaran barang tersebut. Misalnya satu dirham atau yang lainnya, dengan kesepakatan jika transaksi jual beli dilaksanakan di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran. Namun jika transaksi tidak jadi dilaksanakan, maka uang tersebut dianggap sebagai hadiah dari pembeli untuk penjual. Hal tersebut senada dengan riwayat berikut.

 

Hadis Ke-5

أخبار مكة للأزرقي ٨٩١: حَدَّثَنِي جَدِّي، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ فَرُّوخَ، أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ، ابْتَاعَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ دَارَ السِّجْنِ، وَهِيَ دَارُ أُمِّ وَائِلٍ، لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، بِأَرْبَعَةِ آلافِ دِرْهَمٍ، فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ فَالْبَيْعُ لَهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةِ.

Artinya: Akhbar Makah li Al-Azraqiy nomor 891: Telah menceritakan kepadaku Kakekku (Ahmad bin Muhammad bin Al-Walid Al-Azraqiy), telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar, dari 'Abdurrahman bin Farrukh, bahwa Nafi' bin 'Abdul Harits membeli dari Shafwan bin Umayyah sebuah rumah untuk dijadikan penjara (dar al-sijn), yaitu rumah Ummu Wa’il, untuk 'Umar bin Al-Khaththab RA dengan harga empat ribu dirham. Apabila 'Umar setuju maka penjualan tersebut sah baginya, dan jika ia tidak setuju maka bagi Shafwan mendapatkan empat ratus (dirham).

Keterangan: Rawi yang bernama 'Abdurrahman bin Farrukh merupakan mantan budak Umar bin Khaththab. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengatakan: maqbul; Penulis Tahrir Taqrib Al-Tahdhib mengatakan: majhul, hanya Amr ibn Dinar yang meriwayatkan darinya, dan hanya Ibnu Hibban yang menganggapnya dapat dipercaya.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk pembahasan transaksi dengan uang muka. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 



 

 

Monday, March 9, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi satu barang dua macam harga.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi satu barang dua macam harga. Satu barang dua macam harga maksudnya adalah sebuah barang memiliki penetapan harga yang berbeda. Pembahasan ekonomi dan pemasaran menyebutkan hal ini dikenal sebagai diskriminasi harga atau penetapan harga ganda (dual pricing). Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٣٠٠٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3002: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dari Yahya bin Zakaria dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menjual dengan dua harga untuk satu barang, maka baginya kerugian keduanya, atau riba.”

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٥٢: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ. وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1152: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang penjualan dengan dua harga dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadis ini, mereka mengatakan: maksud dua harga dalam satu kali transaksi adalah perkataan seseorang: Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata: Termasuk makna dari larangan Rasulullah SAW tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang: Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٣٥٩٥: حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَأَبُو النَّضْرِ وأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. قَالَ أَسْوَدُ قَالَ شَرِيكٌ قَالَ سِمَاكٌ الرَّجُلُ يَبِيعُ الْبَيْعَ فَيَقُولُ هُوَ بِنَسَاءٍ بِكَذَا وَكَذَا وَهُوَ بِنَقْدٍ بِكَذَا وَكَذَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 3595: Telah menceritakan kepada kami Hasan dan Abu Nadlr dan Aswad bin Amir mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud RA dari Bapaknya berkata: Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata: Syarik berkata: Simak berkata: Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan: Ia dengan tempo (kredit) sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 17 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Barangsiapa menjual dengan dua harga untuk satu barang), ditafsirkan oleh Simak sebagaimana yang dikemukakan oleh penulis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Simak. yang mana pendapat ini disepakati oleh Asy-Syafi’i, yaitu penjual mengatakan, "Aku menjual kepadamu dengan harga seribu bila kontan, atau dua ribu bila bertempo setahun. Ambillah yang mana saja yang engkau mau dan aku mau." Ibnu Ar-Raf’ah mengutip dari Al Qadhi, bahwa masalah ini termasuk kategori tidak jelas. Adapun bila mengatakan, "Aku menerima (setuju) dengan harga seribu secara kontan atau dua ribu secara tempo." Maka transaksi ini sah. Asy-Syafi’i mengungkapkan penafsiran lain, yaitu penjual mengatakan, "Aku menjual kepadamu hamba sahaya ini dengan harga seribu agar engkau menjual rumahmu itu kepadaku dengan harga sekian." Atau ia mengatakan, "Bila ini aku jual kepadamu maka engkau menjual itu kepadaku." Ini sebagai penafsiran riwayat lainnya yang dari hadis Abu Hurairah, bukan riwayat yang pertama, karena sabda beliau (maka baginya kerugian keduanya) menunjukkan bahwa si penjual menjual suatu barang dengan dua harga, yaitu harga yang sedikit dan harga yang banyak. Ada juga yang berpendapat, bahwa penafsirannya adalah, si penjual memberi pinjaman satu dinar untuk membeli satu timbangan gandum dengan tempo satu bulan, ketika tiba waktu pembayaran, ia menagihnya agar dibayar dengan gandum dengan mengatakan, "Juallah kepadaku satu timbangan yang ada padamu untuk tempo dua bulan dengan harga dua gantang." Sehingga dengan begitu ada dua harga untuk satu barang, karena penjualan yang kedua masuk ke dalam penjualan pertama, lalu kerugian keduanya kembali kepadanya. Demikian yang disebutkan di dalam Syarh As-Sunan karya Ibnu Ruslan.

Sabda beliau (maka baginya kerugian keduanya, atau riba) yakni kekurangan keduanya, atau riba. Artinya, pembeli dan penjual sama-sama masuk ke dalam praktek riba yang diharamkan bila tidak menderita kerugian, bahkan menerima lebih banyak. Demikian penafsiran yang dikemukakan lbnu Ruslan terhadap konteksnya. Adapun penafsiran yang dikemukakan Ahmad dari Simak yang juga dikemukakan oleh Asy-Syafi’i, adalah penafsiran yang menjadi pedoman orang-orang yang berpendapat, “Diharamkannya penjualan sesuatu dengan harga yang lebih mahal daripada harga pada hari itu karena faktor penangguhan.” Sementara Jumhur berpendapat bolehnya cara tersebut karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya cara tersebut. Alasan diharamkannya penetapan dua harga untuk satu barang adalah karena tidak pastinya harga untuk penjualan suatu barang karena adanya dua harga. Adapun pengaitannya dengan syarat penangguhan dalam bentuk penjualan ini adalah menjual lagi barang tersebut dan terjadinya riba pada timbangan gandum.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu larangannya adalah menjual dengan dua harga. Dalil yang ada menunjukkan larangan menjual dengan dua harga berbeda. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai pemahaman konteks menjual dengan dua harga dalam satu kali transaksi.

1. Menerima Harga Tunai dan Harga Tempo Tanpa Memisahkannya

Penting bagi kita perhatikan dalam transaksi jual beli adalah kejelasan akad yang kita pilih. Kita memilih secara tunai atau tempo (kredit) secara jelas dalam satu akad. Jangan sampai tidak jelas mau ambil harga tunai atau harga tempo sedangkan semua harga tersebut disetujui sehingga tidak ada kejelasan harga. Hal tersebut berarti menyetujui dua harga suatu barang dalam satu kali transaksi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Sebagai catatan, apabila memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya.

2. Menggabung Dua Harga Barang Berbeda untuk Sekali Akad Bersyarat

Dua harga suatu barang dengan satu kali transaksi juga bisa dimaknai ada transaksi berlapis dengan persyaratan yang tidak jelas. Hal tersebut digambarkan dalam hadis ke-2 yaitu: Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. Tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

3. Satu Jenis Barang Dua Harga Berbeda Tanpa Kesepakatan

Satu jenis barang yang sama tetapi memeiliki harga berbeda di pasaran. Hal tersebut sebagaimana keumuman dalil pertama dan ketiga. Alasan diharamkannya penetapan dua harga untuk satu barang adalah karena tidak pastinya harga untuk penjualan suatu barang sebab adanya dua harga disepakati. Contohnya, harga suatu barang baik tunai atau tempo untuk si-A sebesar sepuluh ribu, sedangkan harga untuk si-B adalah dua puluh ribu. Hal tersebut merugikan keduanya atau termasuk riba.

Agama Islam melarang praktek jual beli dengan satu barang dengan dua macam harga. Oleh karena itu, mari hindari transaksi atau barang dengan dua macam harga sebagaimana ulasan kali ini. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.