Monday, October 19, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Memahami Aturan Jual Beli Kembali Barang Kredit

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang memahami aturan jual beli kembali barang kredit.

 

A. Riwayat Berkaitan Aturan Jual Beli Kembali Barang Kredit

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan skema pembayaran bertahap dan pembelian kembali barang yang telah dijual sering kali membutuhkan kepastian aturan yang jelas agar terhindar dari kerugian, rekayasa transaksi, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan dalam perniagaan sehari-hari kerap muncul ketika transaksi dilakukan dengan skema pembayaran tertunda (nasi'ah) yang kemudian diikuti dengan pembelian barang yang sama secara tunai dengan harga yang lebih rendah. Praktik semacam ini berpotensi memicu timbulnya celah riba terselubung, manipulasi harga, serta hilangnya keberkahan perniagaan apabila tidak diimbangi dengan pemahaman aturan syariat yang tepat.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan petunjuk yang sangat bijaksana untuk melindungi hak dan ketenteraman harta umatnya. Melalui penetapan aturan yang bijak dan berkeadilan, syariat memberikan pedoman tata cara transaksi kredit agar tetap berada pada koridor yang aman, amanah, dan membawa maslahat. Syariat menutup rapat segala celah yang dapat mengaburkan hakikat jual beli, sekaligus mengarahkan masyarakat pada pola bertransaksi yang murni dan bersih dari unsur eksploitasi. Memahami batasan yang lurus merupakan kunci utama untuk meraih ketenangan serta keberkahan rezeki dalam setiap usaha kita.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan aturan tersebut, bagaimana riwayat pandangan para sahabat serta nasihat Ibunda 'Aisyah RA dalam menjaga kemurnian perniagaan dari praktik yang merugikan, mari kita simak bersama dalil dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

سنن الدارقطني ٢٩٨٣: ثنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّارِ، نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، نا دَاوُدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ، عَنْ مَعْمَرِ بْنِ رَاشِدٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ السُّبَيْعِيِّ، عَنِ امْرَأَتِهِ أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَدَخَلَتْ مَعَهَا أُمُّ وَلَدِ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ الْأَنْصَارِيِّ وَامْرَأَةٌ أُخْرَى، فَقَالَتْ أُمُّ وَلَدِ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنِّي بِعْتُ غُلَامًا مِنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ نَسِيئَةً، وَإِنِّي ابْتَعْتُهُ بِسِتِّمِائَةِ دِرْهَمٍ نَقْدًا، فَقَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ: بِئْسَمَا اشْتَرَيْتِ وَبِئْسَمَا شَرَيْتِ، إِنَّ جِهَادَهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ بَطَلَ إِلَّا أَنْ يَتُوبَ.

Artinya: Sunan ad-Daraqutni 2983: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Al-Bazzar, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin 'Arafah, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Az-Zibriqan, dari Ma'mar bin Rashid, dari Abu Ishaq As-Sabi'i, dari istrinya, bahwasanya ia masuk menemui 'Aisyah RA. Lalu masuk bersamanya Ummul Walad (hamba sahaya perempuan yang telah melahirkan anak dari tuannya) Zaid bin Arqam Al-Anshari dan seorang perempuan lainnya. Ummul Walad Zaid bin Arqam berkata, "Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya aku menjual seorang budak kepada Zaid bin Arqam seharga 800 dirham secara tangguh (tidak tunai), dan aku membelinya kembali seharga 600 dirham secara tunai." Maka 'Aisyah berkata kepadanya, "Alangkah buruknya apa yang telah kamu beli dan alangkah buruknya apa yang telah kamu jual. Sungguh, jihadnya bersama Rasulullah SAW telah sia-sia (batal pahalanya), kecuali jika ia bertaubat."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Dawud bin Az-Zibriqan merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Ya'kub Ibnu Syaibah mengatakan: matruk; Abu Zur'ah mengatakan: matruk; Al Bukhari mengatakan: Muqaaribul hadits; Abu Daud mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi tsiqah; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: matruk; Adz Dzahabi mengatakan: mereka mendaifkannya.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 91 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Di dalam mata rantai periwayatan hadis ini terdapat Al Ghaliyah binti Aifa', menurut pendapat dari Asy-Syafi’i, bahwa hadis ini tidak sahih. Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya seseorang menjual dengan harga tempo lalu ia membeli kembali secara kontan dari si pembeli dengan harga lebih rendah dari harga ia menjual, yang mana pembelian ini dilakukan sebelum selesainya pembayaran yang pertama. Adapun bila maksudnya sebagai solusi agar bisa mengambil uang saat itu juga lalu mengembalikan dengan jumlah yang lebih banyak setelah beberapa hari, maka tidak diragukan lagi bahwa itu termasuk riba yang diharamkan, yang mana solusi itu tidak memberikan manfaat kecuali berupa solusi yang batil. Insya Allah akan dibahas tentang jual beli 'inah setelah ini. Bentuk jual beli pada riwayat di atas adalah bentuk jual beli 'inah, dan pada riwayat itu tidak menunjukkan bahwa Nabi SAW melarangnya, namun pernyataan Aisyah bahwa perbuatan ini bisa menggugurkan jihadnya si pelaku bersama Rasulullah SAW menunjukkan bahwa Aisyah telah mengetahui bahwa cara itu haram berdasarkan nas dari Nabi SAW, baik secara umum seperti hadis-hadis yang menyatakan haramnya riba yang mencakup cara jual beli tersebut, ataupun secara khusus seperti hadis 'inah berikut.

 

C. Menyikapi Tentang Aturan Jual Beli Kembali Barang Kredit

Sebagai manusia, kita tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang tidak selaras dengan syariat. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi tidak berkah apabila dalam jual beli menerjang batasan syariat. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah aturan jual beli kembali barang kredit.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Pembahasan kali ini dikenalkan dengan transaksi yang disebut sebagai Bai' al-'Inah (jual beli 'inah). Secara pengertian sederhana, bai' al-'Inah dapat didefinisikan sebagai tindakan seseorang yang menjual suatu barang kepada pihak lain secara nasi'ah (tangguh atau kredit) dengan harga yang lebih tinggi, kemudian ia membeli kembali barang tersebut secara tunai dari pembeli pertama dengan harga yang lebih rendah. Praktik ini sering kali dijadikan celah terselubung untuk mendapatkan uang tunai seketika, padahal hakikatnya adalah rekayasa pertukaran utang yang dibungkus dengan transaksi barang.

 

Menelaah kebenaran dalil dari riwayat Ad-Daraqutni tersebut, para ulama hadis bersikap objektif dengan mengkritik kelemahan pada jalur sanadnya, terutama karena adanya perawi bernama Dawud bin Az-Zibriqan yang dinilai matruk (ditinggalkan riwayatnya). Kendati demikian, substansi hukum di dalamnya memiliki hubungan yang sangat kuat dengan penjelasan para ulama fikih sebagaimana diulas dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar. Hubungan erat antara teks hadis dan penjelasannya terletak pada penolakan tegas terhadap rekayasa transaksi yang bermuara pada praktik riba (tambahan yang diharamkan dalam utang-piutang). Teguran keras dari Ibunda 'Aisyah RA dalam riwayat tersebut menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi akad untuk menghalalkan keuntungan pinjaman berbunga merupakan pelanggaran prinsip syariat yang sangat serius.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Melihat kondisi perekonomian masa kini, urgensi pembahasan mengenai aturan jual beli kembali barang kredit menjadi sangat krusial di era modern. Di tengah pesatnya inovasi produk keuangan digital, pembiayaan instan, dan skema cicilan berlapis, masyarakat sering kali dihadapkan pada produk yang menawarkan likuiditas cepat namun mengabaikan prinsip syariat. Ketidaktahuan publik terhadap rambu-rambu muamalah berpotensi menjerumuskan pelaku ekonomi ke dalam praktik keuangan yang eksploitatif, tidak transparan, dan mencederai nilai-nilai an-taradhin (kerelaan murni tanpa rekayasa).

 

Sebagai penerapan dalil di era sekarang, umat Islam dapat mengimplementasikan prinsip ini melalui sikap kehati-hatian dalam memilih produk pembiayaan dan perdagangan. Pelaku usaha maupun konsumen wajib menghindari skema transaksi melingkar (circular trading) yang semata-mata bertujuan mencairkan uang tunai dengan cara memperjualbelikan barang yang sama secara bolak-balik demi selisih harga. Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk menerapkan pembiayaan yang bersih, transparan, dan sesuai koridor syariah, seperti akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang jelas dan disepakati di awal) atau fasilitas pinjaman sosial yang bebas dari unsur eksploitasi seperti qardh.

 

3. Kesimpulan

Memahami aturan jual beli kembali barang kredit bukanlah sekadar pembatasan administratif dalam berekonomi, melainkan benteng pertahanan spiritual dan sosial yang menjaga kemurnian harta umat Islam. Upaya menjaga setiap akad dari unsur manipulasi harga dan bahaya gharar (ketidakpastian atau penipuan terselubung), kita tidak hanya menyelamatkan diri dari dosa riba, tetapi juga membuka pintu keberkahan rezeki yang luas. Perniagaan yang dijalankan di atas landasan kejujuran, etika, dan aturan syariat yang lurus terbukti mampu melahirkan sistem ekonomi yang adil, menenteramkan, serta mendatangkan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh umat manusia.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk aturan jual beli kembali barang kredit. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, October 12, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Aturan Barter Hewan Secara Tempo

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang aturan barter hewan secara tempo.

 

A. Riwayat Berkaitan Aturan Barter Hewan Secara Tempo

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan skema pembayaran dan pertukaran komoditas seperti hewan ternak sering kali membutuhkan kepastian aturan yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar peternakan kerap muncul ketika transaksi dilakukan dengan skema pertukaran bertahap atau pembayaran tertunda, seperti halnya barter hewan secara tempo (nasi’ah). Praktik semacam ini berpotensi memicu ketidakpastian (gharar), celah riba terselubung, serta hilangnya keberkahan perniagaan apabila tidak diatur dengan pedoman dan kriteria yang jelas.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan petunjuk yang sangat bijaksana untuk melindung hak umatnya. Melalui penetapan aturan yang fleksibel namun tetap berkeadilan, syariat mengatur tata cara pertukaran hewan ternak agar dapat memfasilitasi kebutuhan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan perselisihan dalam perniagaan, sekaligus mengarahkan umatnya pada skema transaksi yang aman, transparan, dan mendatangkan maslahat. Memahami aturan serta batasan yang lurus merupakan kunci utama untuk meraih ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan aturan tersebut, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis serta pandangan para ulama dan amalan para sahabat dalam menjaga kemurnian perniagaan dari praktik yang merugikan, mari kita simak bersama rangkaian dalil dari rujukan terpercaya berikut ini:

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٩١٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الْهَمْدَانِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ الثَّقَفِيُّ أَنَّ اللَّيْثَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2914: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Khalid Al-Hamdani dan Qutaibah bin Sa'id At-Tsaqafi, bahwasanya Al-Laits menceritakan kepada mereka, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwasanya Nabi SAW membeli seorang budak dengan (membayar) dua orang budak.

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ١٤٤٧١: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدًا بِعَبْدَيْنِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 14471: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits, telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW membeli seorang budak dengan (membayar) dua orang budak.

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٣٠٠٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَابْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنِيهِ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَلَمْ يَشْعُرْ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْنِيهِ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا بَعْدُ حَتَّى يَسْأَلَهُ أَعَبْدٌ هُوَ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 3006: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At-Tamimi dan Ibn Rumh, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al-Laits. Diriwayatkan dari jalur lain, dan telah menceritakannya kepadaku Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, ia berkata: Seorang budak datang lalu membaiat Nabi SAW untuk berhijrah, sedangkan beliau tidak mengetahui bahwa ia adalah seorang budak. Kemudian datanglah tuannya untuk (meminta) mengembalikannya, maka Nabi SAW bersabda kepadanya: "Juallah dia kepadaku!" Lalu beliau membelinya dengan dua orang budak hitam. Setelah kejadian itu, beliau tidak pernah membaiat seorang pun melainkan beliau menanyakannya terlebih dahulu: "Apakah dia seorang budak?

 

Hadis Ke-4

سنن ابن ماجه ٢٢٦٣: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عُرْوَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى صَفِيَّةَ بِسَبْعَةِ أَرْؤُسٍ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ مِنْ دِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ.

Artinya: Sunan Ibn Majah nomor 2263: Telah menceritakan kepada kami Nasr bin 'Ali Al-Jahdhami, telah menceritakan kepada kami Al-Husain bin 'Urwah. Diriwayatkan dalam jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Abu 'Umar Hafsh bin 'Umar, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Tsabit, dari Anas bahwasanya Nabi SAW membeli Shafiyyah dengan (membayar) tujuh jiwa (orang budak). 'Abdurrahman berkata: (Yaitu membelinya) dari Dihyah Al-Kalbi."

Keterangan: Terdepat rawi bernama Al Husain bin 'Urwah merupakan tabi'ul atba' kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Abu Hatim mengatakan: la ba`sa bih; As Saaji mengatakan: Fiihi Do'f; Al Azdi mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: Shaduuq; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Shaduuq Yuham. Meski ada yang mengatakan dlaif, hadis tersebut tetap sahih karena didukung riwayat lain yang tidak melalui Al Husain bin 'Urwah.

 

Hadis Ke-5

مسند أحمد ٦٧٢٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي أَبُو سُفْيَانَ الْحَرَشِيُّ وَكَانَ ثِقَةً فِيمَا ذَكَرَ أَهْلُ بِلَادِهِ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ جُبَيْرٍ مَوْلَى ثَقِيفٍ وَكَانَ مُسْلِمٌ رَجُلًا يُؤْخَذُ عَنْهُ وَقَدْ أَدْرَكَ وَسَمِعَ عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْشٍ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ إِنَّا بِأَرْضٍ لَسْنَا نَجِدُ بِهَا الدِّينَارَ وَالدِّرْهَمَ وَإِنَّمَا أَمْوَالُنَا الْمَوَاشِي فَنَحْنُ نَتَبَايَعُهَا بَيْنَنَا فَنَبْتَاعُ الْبَقَرَةَ بِالشَّاةِ نَظِرَةً إِلَى أَجَلٍ وَالْبَعِيرَ بِالْبَقَرَاتِ وَالْفَرَسَ بِالْأَبَاعِرِ كُلُّ ذَلِكَ إِلَى أَجَلٍ فَهَلْ عَلَيْنَا فِي ذَلِكَ مِنْ بَأْسٍ فَقَالَ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبْعَثَ جَيْشًا عَلَى إِبِلٍ كَانَتْ عِنْدِي قَالَ فَحَمَلْتُ النَّاسَ عَلَيْهَا حَتَّى نَفِدَتْ الْإِبِلُ وَبَقِيَتْ بَقِيَّةٌ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَقُلْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ الْإِبِلُ قَدْ نَفِدَتْ وَقَدْ بَقِيَتْ بَقِيَّةٌ مِنْ النَّاسِ لَا ظَهْرَ لَهُمْ قَالَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَعْ عَلَيْنَا إِبِلًا بِقَلَائِصَ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِلَى مَحِلِّهَا حَتَّى نُنَفِّذَ هَذَا الْبَعْثَ قَالَ فَكُنْتُ أَبْتَاعُ الْبَعِيرَ بِالْقَلُوصَيْنِ وَالثَّلَاثِ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِلَى مَحِلِّهَا حَتَّى نَفَّذْتُ ذَلِكَ الْبَعْثَ قَالَ فَلَمَّا حَلَّتْ الصَّدَقَةُ أَدَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 6729: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan Al-Harasyi dan ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya) menurut penduduk negerinya, dari Muslim bin Jubair maula/ bekas budak Bani Tsaqif, dan Muslim adalah seorang lelaki yang hadisnya diambil, ia telah mendapati dan mendengar dari Amru bin Huraish Az-Zubaidi, dari 'Abdullah bin Amru bin Al-'Ash, ia berkata: Aku berkata, 'Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya kami berada di suatu negeri yang tidak kami dapati di sana dinar dan dirham (mata uang). Harta kami hanyalah hewan ternak, maka kami saling berjual beli dengannya di antara kami; kami membeli sapi dengan kambing secara tempo (berutang) hingga waktu tertentu, membeli unta dengan beberapa ekor sapi, dan membeli kuda dengan beberapa ekor unta, semuanya dilakukan dengan cara tempo. Apakah ada dosa bagi kami dalam hal itu?' Maka ia menjawab, 'Engkau telah mendatangi orang yang tepat (paham). Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepadaku untuk memberangkatkan sebuah pasukan menggunakan unta yang ada padaku.' Ia berkata, 'Maka aku membawa orang-orang (menaikkan mereka) ke atas unta-unta tersebut hingga unta-unta itu habis, sementara masih ada sisa orang (pasukan) yang belum mendapatkan kendaraan.' Ia berkata, 'Lalu aku berkata kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, unta-unta telah habis, sementara masih ada sisa orang yang belum memiliki kendaraan (tunggangan)."' Ia berkata, 'Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku: "Belilah untuk (tanggung jawab) kami unta-unta, dengan dibayar menggunakan anak-anak unta betina (muda) dari unta zakat (sedakah) hingga waktu pembayarannya tiba, agar kita dapat memberangkatkan pasukan ini."' Ia berkata, 'Maka aku pun membeli seekor unta dengan dua hingga tiga ekor anak unta muda dari unta zakat hingga waktu penunaiannya, sampai akhirnya aku berhasil memberangkatkan pasukan tersebut.' Ia berkata, 'Maka tatkala waktu (zakat) tiba, Rasulullah SAW membayarnya (menunaikannya).'

 

Hadis Ke-6

موطأ مالك ١١٦٥: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ حَسَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ، بَاعَ جَمَلًا لَهُ يُدْعَى عُصَيْفِيرًا بِعِشْرِينَ بَعِيرًا إِلَى أَجَلٍ.

Artinya: Muwatha' Malik nomor 1165: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik, dari Shalih bin Kaisan, dari Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah menjual seekor unta miliknya yang dinamakan 'Ushaifir dengan (harga) dua puluh ekor unta (yang dibayar) secara tempo (berutang hingga waktu tertentu).'

Keterangan: Hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) karena Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib lahir setelah kakeknya meninggal tahun 40 H. Kakek Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib adalah Ali bin Abi Thalib. Sementara itu Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib meninggal tahun 99 H.

 

Hadis Ke-7

مسند الشافعي ٦٨٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ بَاعَ جَمَلًا لَهُ يُدْعَى عُصَيْفِيرًا بِعِشْرِينَ بَعِيرًا إِلَى أَجْلٍ.

Artinya: Musnad Asy-Syafi'i nomor 680: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Shalih bin Kaisan, dari Al-Hasan bin Muhammad bin Ali, dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa ia pernah menjual seekor unta miliknya yang dinamakan 'Ushaifir dengan (harga) dua puluh ekor unta secara tempo (berutang hingga waktu tertentu).

Keterangan: Hadis tersebut munqathi’ (terputus sanadnya) karena Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib lahir setelah kakeknya meninggal tahun 40 H. Kakek Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib adalah Ali bin Abi Thalib. Sementara itu Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib meninggal tahun 99 H.

 

Hadis Ke-8

موطأ مالك ١١٦٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَةِ.

Artinya: Muwatha' Malik nomor 1166: Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Nafi', bahwa 'Abdullah bin 'Umar pernah membeli seekor kendaraan (unta) dengan (membayar) empat ekor unta yang ditanggung atas dirinya (secara tempo/ utang), yang akan ia serahkan kepada pemiliknya di Ar-Rabadhah."

 

Hadis Ke-9

سنن الترمذي ١١٥٨: حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ مُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَجَابِرٍ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ سَمُرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَسَمَاعُ الْحَسَنِ مِنْ سَمُرَةَ صَحِيحٌ هَكَذَا قَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ وَغَيْرُهُ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَأَهْلِ الْكُوفَةِ وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَإِسْحَقَ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1158: Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah (tempo/ tunda). Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Dalam bab ini, ada pula riwayat dari Ibnu 'Abbas, Jabir, dan Ibnu 'Umar.' Abu 'Isa berkata: 'Hadis Samurah ini adalah hadis hasan shahih, dan pendengaran Al-Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan oleh 'Ali bin Al-Madini dan lainnya. Amalan (pendapat) mengenai hal ini dianut oleh mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka tentang larangan jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah (tempo/ kredit). Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ahli Kufah, dan pendapat ini pula yang diambil oleh Ahmad. Namun sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah (tempo). Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ishaq.

 

Hadis Ke-10

مسند أحمد ٢٠٠٣٧: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو إِبْرَاهِيمَ التَّرْجُمَانِيُّ هُوَ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ الْمُقْرِيُّ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 20037: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Ibrahim Al-Tarjumani, ia adalah Ismail bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abu 'Umar Al-Muqri', dari Simak, dari Jabir bin Samurah bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli hewan dengan hewan secara nasi'ah (tempo/ tunda).

Keterangan: Terdapat rawi Abu ‘Umar Al-Muqri’ yang bernama Hafsh bin Sulaiman merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan dan wafat tahun 180 H.  Komentar ulama tentangnya: Ahmad bin Hambal mengatakan: matrukul hadits; Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzaab; Ibnu Madini mengatakan: dla'iful hadits; Al Bukhari mengatakan: Mereka meninggalkannya.

 

Hadis Ke-11

سنن ابن ماجه ٢٢٦٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ وَأَبُو خَالِدٍ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا بَأْسَ بِالْحَيَوَانِ وَاحِدًا بِاثْنَيْنِ يَدًا بِيَدٍ وَكَرِهَهُ نَسِيئَةً.

Artinya: Sunan Ibn Majah nomor 2262: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Abu Khalid, dari Hajjaj, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak mengapa (menjual/ menukar) hewan satu ekor dengan dua ekor secara tunai (langsung dari tangan ke tangan), dan beliau membencinya (melarangnya) secara nasi'ah (tempo/ tunda).

Keterangan: Terdapat rawi bernama Hajjaj bin Arthah bin Tsaur merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Wafat tahun 145 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: Shaduuq; Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi qowi; Yahya bin Ma'in mengatakan: Mudallis; Abu Zur'ah Arrazy mengatakan: Shaduuq; Abu Zur'ah Arrazy mengatakan: Yudallis; Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: Yudallis; Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: Shaduuq; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Shaduuq banyak salah; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Yudallis; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Ahli Fikih.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 90 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis dan atsar di atas saling bertolak belakang sebagaimana yang anda lihat. Jumhur membolehkan secara mutlak menjual hewan dengan hewan secara tempo yang disertai tambahan. Malik mensyaratkan perbedaan jenis. Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah dan yang lainnya dari kalangan ulama Kufah dan golongan Al Hadi melarang secara mutlak penjualan tempo tersebut yang disertai tambahan. Golongan pertama berpedoman dengan hadis Ibnu Amr dan menyatakan bahwa hadis Samurah mengandung cacat. Asy-Syafi’i mengatakan, "Yang dimaksud adalah penjualan bertempo dari kedua belah pihak, dan itu termasuk jenis penjualan yang tidak ada dengan yang tidak ada. Cara ini dipandang tidak sah oleh semua pihak."

 

C. Menyikapi Tentang Aturan Barter Hewan Secara Tempo

Sebagai manusia, kita tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang tidak selaras dengan syariat. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi tidak berkah apabila dalam jual beli menerjang batasan syariat. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah aturan barter hewan secara tempo.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Berdasarkan tinjauan ilmu hadis, transaksi pertukaran hewan secara tunai (yadan bi yadin yakni penyerahan langsung di tempat akad) berderajat sahih tanpa keraguan. Sementara itu, riwayat mengenai penundaan penyerahan atau pembayaran secara nasi'ah (tempo) terbagi menjadi dua arus; riwayat larangan yang dinilai kuat pada jalur tertentu (seperti hadis Samurah bin Jundub), serta riwayat kebolehan yang didukung oleh atsar para sahabat utama yang sahih seperti riwayat atsar 'Abdullah bin 'Umar dalam Muwatha' Malik. Selanjutnya hubungan dalil-dalil yang tampak kontradiktif tersebut, para ahli fikih menerapkan metode kompromi (al-jam'u wal-taufiq). Sebagaimana penjelasan Imam Asy-Syafi'i, larangan Nabi SAW tertuju pada bentuk bai' al-kali' bil-kali' (jual beli utang dengan utang), yaitu ketika kedua belah pihak sama-sama menunda penyerahan komoditas dan pembayaran secara mutlak tanpa kepastian. Adapun jika salah satu pihak menyerahkan hewannya secara tunai sementara pihak lainnya menunda pembayaran atau penyerahan hewan pengganti dengan spesifikasi serta batas waktu yang jelas. Selain itu juga melibatkan unsur tafadhul (perbedaan jumlah) atas dasar asas kerelaan (an-taradhin), maka akad tersebut dipandang sah dan dibolehkan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Di tengah perkembangan dunia agribisnis, peternakan modern, serta sistem pembiayaan transaksi komoditas yang semakin kompleks, praktik pertukaran hewan secara cicil atau bertempo sering kali dijumpai di lapangan. Tanpa berpedoman pada rambu-rambu syariat, transaksi semacam ini sangat rentan terjerumus ke dalam unsur gharar (ketidakpastian atau spekulasi terselubung) dan potensi riba, yang dapat merugikan pihak-pihak berakad serta menghilangkan keberkahan rezeki. Di era sekarang, para pelaku usaha peternakan, peternak mandiri, maupun institusi ekonomi syariah dapat menerapkannya melalui transparansi syarat dan akad. Praktik pembelian hewan ternak secara tempo seperti cicilan sapi kurban atau barter antarternak yang berbeda ras dan nilai. Hal tersebut wajib memenuhi prinsip kepastian, meliputi kejelasan spesifikasi fisik hewan (usia, bobot, kesehatan) dan ketetapan batas waktu (ajal) pelunasan yang pasti agar terhindar dari sengketa.

 

3. Kesimpulan

Aturan barter hewan secara tempo dalam Islam mencerminkan fleksibilitas syariat yang menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan umat. Perbedaan pandangan mazhab fikih memperkaya khazanah keislaman, di mana prinsip kehati-hatian terhadap potensi riba dipadukan secara harmonis dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan memahami landasan dalil dan batasan muamalah ini secara mendalam, setiap muslim dapat menjalankan aktivitas perniagaan secara aman, transparan, dan mendatangkan keberkahan hidup dunia akhirat.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk aturan barter hewan secara tempo. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.