Monday, July 13, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Ketentuan Menggabungkan Dua Syarat dalam Satu Transaksi

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang ketentuan menggabungkan dua syarat dalam satu transaksi.

 

A. Riwayat Berkaitan Ketentuan Menggabungkan Dua Syarat dalam Satu Transaksi

Pembahasan ini menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika muncul keinginan untuk menggabungkan lebih dari satu syarat tambahan ke dalam sebuah transaksi. Praktik perdagangan di masyarakat menunjukkan bahwa kesepakatan semacam ini kerap terjadi demi alasan kepraktisan atau untuk mengejar nilai tambah dari sebuah barang dagangan. Memahami batasan hukum Islam terkait penggabungan dua syarat dalam satu akad menjadi sangat penting agar transaksi yang dilakukan tetap sah, berkeadilan, dan terhindar dari unsur ketidakpastian (gharar) yang dapat merugikan salah satu pihak.

 

Kaidah dalam dunia bisnis menunjukkan bahwa negosiasi dan persyaratan tambahan sering kali menjadi kunci tercapainya suatu kesepakatan. Namun tantangan muncul ketika seorang penjual atau pembeli membebankan berbagai syarat sekaligus dalam satu waktu. Hal itu misalnya, penjual bersedia menjual sehelai kain dengan syarat ia juga yang harus menjahitkan sekaligus menyetrikanya. Tanpa pemahaman fikih yang tepat, niat awal untuk memborong layanan demi kemudahan ini justru berisiko merusak esensi akad jual beli, memberatkan salah satu pihak yang bertransaksi, dan menimbulkan sengketa di kemudian hari akibat rancunya tanggung jawab.

 

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan yang sangat bijak dan adil terkait batasan syarat dalam transaksi. Meskipun pada dasarnya Islam sangat menghargai kesepakatan antarmanusia, syariat mengatur dengan tegas agar sebuah syarat tidak digunakan sebagai celah eksploitasi. Melalui pemahaman prinsip fikih mengenai ketentuan penggabungan syarat ini, kita diajarkan untuk membedakan mana kesepakatan yang mendukung kemaslahatan dan mana yang dilarang. Dengan demikian, kita dapat membangun hubungan bisnis yang sehat, melindungi hak masing-masing pihak, dan memastikan setiap transaksi tetap berjalan atas dasar kejujuran dan saling rida.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan emas dalam ketentuan menggabungkan dua syarat pada sebuah akad jual beli, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١١٥٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ أَبِيهِ حَتَّى ذَكَرَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنُ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قُلْتُ لِأَحْمَدَ مَا مَعْنَى نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَبَيْعٍ قَالَ أَنْ يَكُونَ يُقْرِضُهُ قَرْضًا ثُمَّ يُبَايِعُهُ عَلَيْهِ بَيْعًا يَزْدَادُ عَلَيْهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ يُسْلِفُ إِلَيْهِ فِي شَيْءٍ فَيَقُولُ إِنْ لَمْ يَتَهَيَّأْ عِنْدَكَ فَهُوَ بَيْعٌ عَلَيْكَ قَالَ إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ رَاهَوَيْهِ كَمَا قَالَ قُلْتُ لِأَحْمَدَ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَمْ تَضْمَنْ قَالَ لَا يَكُونُ عِنْدِي إِلَّا فِي الطَّعَامِ مَا لَمْ تَقْبِضْ قَالَ إِسْحَقُ كَمَا قَالَ فِي كُلِّ مَا يُكَالُ أَوْ يُوزَنُ قَالَ أَحْمَدُ إِذَا قَالَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ وَعَلَيَّ خِيَاطَتُهُ وَقَصَارَتُهُ فَهَذَا مِنْ نَحْوِ شَرْطَيْنِ فِي بَيْعٍ وَإِذَا قَالَ أَبِيعُكَهُ وَعَلَيَّ خِيَاطَتُهُ فَلَا بَأْسَ بِهِ أَوْ قَالَ أَبِيعُكَهُ وَعَلَيَّ قَصَارَتُهُ فَلَا بَأْسَ بِهِ إِنَّمَا هُوَ شَرْطٌ وَاحِدٌ قَالَ إِسْحَقُ كَمَا قَالَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ قَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَى أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ وَأَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى هَذَا الْحَدِيثَ عَوْفٌ وَهِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا حَدِيثٌ مُرْسَلٌ إِنَّمَا رَوَاهُ ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِيِّ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ هَكَذَا.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1155: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani', telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ayyub, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Syu'aib, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Bapakku, dari Bapaknya, sampai ia menyebutkan Abdullah bin 'Amr, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan menggabungkan pinjaman (utang) dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli, tidak pula keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi tanggung jawabmu, dan tidak pula menjual sesuatu yang tidak ada padamu." Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini adalah hadis hasan shahih." Ishaq bin Manshur berkata: "Aku bertanya kepada Ahmad: 'Apa makna larangan menggabungkan pinjaman dengan jual beli?'" Ia (Ahmad) menjawab: "Yaitu seseorang meminjamkan pinjaman kepadanya (orang lain), kemudian ia melakukan jual beli dengannya yang ia (penjual) mengambil tambahan darinya. Bisa juga kemungkinan bahwa ia (penjual) memberikan pinjaman (modal) kepadanya dalam suatu barang, lalu ia berkata: 'Jika barang itu tidak tersedia bagimu, maka itu menjadi jual beli yang wajib atasmu'." Ishaq (yakni Ibnu Rahawaih) berkata seperti yang ia (Ahmad) katakan. Aku bertanya kepada Ahmad tentang (larangan) menjual sesuatu yang belum menjadi tanggung jawabmu, ia menjawab: "Menurutku, itu tidak terjadi kecuali pada makanan yang belum engkau terima fisiknya." Ishaq berkata sebagaimana yang ia (Ahmad) katakan, "Pada segala sesuatu yang ditakar atau ditimbang." Ahmad berkata: "Jika seseorang berkata: 'Aku jual baju ini kepadamu, dan wajib atasku menjahitnya serta mencucinya,' maka ini termasuk bagian dari dua syarat dalam satu jual beli. Namun jika ia berkata: 'Aku jual baju ini kepadamu, dan wajib atasku menjahitnya,' maka tidak mengapa. Atau jika ia berkata: 'Aku jual baju ini kepadamu, dan wajib atasku mencucinya,' maka tidak mengapa, karena itu hanya satu syarat saja." Ishaq berkata sebagaimana yang ia (Ahmad) katakan. Abu Isa berkata: "Hadis Hakim bin Hizam adalah hadis hasan, telah diriwayatkan darinya dari bukan satu jalur. Ayyub As-Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkannya dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam." Abu Isa berkata: "Hadis ini juga diriwayatkan oleh 'Auf dan Hisyam bin Hassan dari Ibnu Sirin, dari Hakim bin Hizam, dari Nabi SAW, dan ini adalah hadis mursal. Ibnu Sirin hanyalah meriwayatkannya dari Ayyub As-Sakhtiyani, dari Yusuf bin Mahak, dari Hakim bin Hizam, demikianlah."

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٤٥٣٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4532: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali dan Humaid bin Mas'adah, dari Yazid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari 'Amr bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan menggabungkan pinjaman (utang) dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli, dan tidak pula menjual sesuatu yang tidak ada padamu."

 

Hadis Ke-3

سنن ابن ماجه ٢١٧٩: حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ مَرْوَانَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2179: Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Marwan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Dalam jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari 'Amr bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Tidak dihalalkan menjual sesuatu yang tidak ada padamu, dan tidak pula mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi tanggung jawabmu."

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٦٣٣٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَعَنْ بَيْعٍ وَسَلَفٍ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 6339: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan kepada kami Adh-Dhahhak bin Utsman, dari 'Amr bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, ia berkata: Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu akad, melarang jual beli yang digabungkan dengan pinjaman (utang), melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum menjadi tanggung jawabmu, dan melarang menjual sesuatu yang tidak ada padamu.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 55 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Tidak dihalalkan menyatukan pinjaman dengan penjualan), Al Baghawi mengatakan, "Yang dimaksud dengan salaf di sini adalah pinjaman." Ahmad mengatakan, "Yang dimaksud adalah meminjamkan suatu pinjaman kemudian menjadikannya sebagai penjualan yang ditambahkan padanya (yakni menambah keuntungan). Ini cara transaksi yang tidak sah, karena ia telah meminjamkannya dengan tujuan untuk menambah harga." Sebagian salaf mengartikan salaf di sini dengan makna salam (pemesanan), misalnya dengan mengatakan, "Aku menjual budakku ini kepadamu seharga seribu dengan syarat engkau meminjamiku seratus untuk anu dan anu." Atau menyerahkan sesuatu kepadanya dengan mengatakan, "Jika yang pesan itu tidak ada padamu, maka itu menjadi penjualanmu." Sabda beliau (dan tidak halal pula menyatukan dua persyaratan dalam satu akad jual beli), Al Baghawi mengatakan, "Yaitu si penjual mengatakan, 'Aku menjual budak ini kepadamu dengan harga seribu secara kontan atau dua ribu dengan penangguhan.' Ini bentuk penjualan yang mengandung dua syarat, masing-masing mempunyai maksud berbeda dengan perbedaan bentuk transaksinya, dan itu sama saja baik dua syarat maupun banyak syarat." Penafsiran ini diriwayatkan juga dari Zaid bin Ali dan Abu Hanifah. Ada juga yang mengatakan, bahwa pengertiannya adalah, si penjual mengatakan kepada si pembeli, "Aku menjual baju ini dengan harga sekian, adapun model dan jahitannya adalah sekian." Transaksi ini tidak sah menurut mayoritas ulama, namun Ahmad mengatakan sah. Al Hafizh mengatakan tentang hadis Barirah, "Hadis ini mengandung pembolehan adanya banyak syarat berdasarkan ucapan beliau 'walaupun dengan seratus syarat'."

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢٥٣٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَتَتْهَا بَرِيرَةُ تَسْأَلُهَا فِي كِتَابَتِهَا فَقَالَتْ إِنْ شِئْتِ أَعْطَيْتُ أَهْلَكِ وَيَكُونُ الْوَلَاءُ لِي فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَّرْتُهُ ذَلِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعِيهَا فَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ.

Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 2530: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Yahya, dari 'Amrah, dari 'Aisyah RA, ia berkata: Barirah mendatanginya untuk meminta bantuannya terkait perjanjian tebusan pembebasan dirinya (mukatabah). Lalu ia ('Aisyah) berkata: "Jika engkau mau, aku akan memberikan (uang tebusan) kepada keluargamu (majikanmu), tetapi hak wala' (hak kekerabatan/ waris mantan budak) menjadi milikku." Ketika Rasulullah SAW datang, aku ('Aisyah) menyebutkan hal itu kepada beliau. Nabi SAW bersabda: "Belilah ia, lalu merdekakanlah, karena sesungguhnya hak wala' itu hanyalah milik orang yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Ada apa dengan orang-orang yang membuat syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Kitabullah? Barang siapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah, maka syarat itu tidak berlaku baginya (batal), walaupun ia membuat seratus syarat."

 

Sedangkan Al Qurthubi mengatakan tentang sabda beliau 'walaupun dengan seratus syarat' bahwa ini tidak menunjukkan jumlah, akan tetapi yang dimaksudnya adalah syarat-syarat batil yang tidak disyariatkan walaupun banyak. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa syarat-syarat yang sejalan dengan syariat adalah sah. Sabda beliau (dan tidak halal pula mengambil keuntungan dari barang yang helum dimiliki), yakni tidak boleh mengambil keuntungan dari barang dagangan yang belum dimilikinya, misalnya seseorang membeli suatu barang lalu menjual kembali kepada orang lain sebelum diterimanya dari si penjual pertama. Jual beli ini tidak sah sehingga keuntungannya tidak halal, karena barang tersebut masih dalam tanggungan si penjual pertama dan tidak berada dalam tanggungan si pembeli pertama karena ia belum menerimanya.

 

C. Menyikapi Tentang Ketentuan Menggabungkan Dua Syarat dalam Satu Transaksi

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai ketentuan menggabungkan dua syarat dalam satu transaksi.

 

Memahami dan mempraktikkan aturan ini berarti melakukan akad jual beli dengan memisahkan transaksi utama dari persyaratan tambahan yang berpotensi mengubah esensi harga atau membebani salah satu pihak, seperti praktik bai'ataini fi bai'ah (dua transaksi dalam satu akad jual beli). Secara mendasar, hukum asal pemenuhan kebutuhan hidup melalui jual beli adalah halal, namun ia bisa menjadi haram apabila pelaksanaannya menerjang larangan syariat, terutama saat mencampuradukkan salaf (utang piutang) dengan bai' (jual beli) demi meraup keuntungan ganda.

 

Kebenaran dalil-dalil yang melarang praktik tersebut tidak perlu diragukan lagi kedudukannya. Hadis-hadis dari Sunan At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, hingga Musnad Ahmad memiliki derajat yang kuat, mulai dari hasan hingga shahih. Kebenaran dalil secara valid ini menjadi fondasi hukum yang pasti bagi umat Islam dalam bermuamalah. Kebenaran dalil tersebut juga sangat berhubungan erat dengan penjelasan para ulama terdahulu, di mana larangan mencantumkan "dua syarat" bukan berarti mematikan ruang negosiasi, melainkan mencegah terjadinya gharar (ketidakjelasan yang memicu penipuan) dan eksploitasi pihak yang lemah. Hal ini terbukti dari hubungan penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar terkait hadis Barirah, yang menegaskan bahwa syarat sebanyak apa pun, bahkan hingga seratus syarat, tetap dinilai sah dan halal asalkan mendukung tujuan akad dan tidak bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, syarat menjadi batil (rusak dan tidak sah) jika ia mencederai keadilan, seperti menggabungkan pinjaman uang dengan keharusan membeli barang dagangan si pemberi utang dengan harga yang dimanipulasi.

 

Pentingnya pembahasan larangan dua syarat ini era modern adalah menlihat model bisnis dan strategi pemasaran berkembang dengan sangat pesat. Saat ini, masyarakat awam sering kali dihadapkan pada tawaran promosi berbalut kemudahan, padahal di dalamnya memuat jeratan syarat ganda yang merugikan. Praktik komersial modern kerap mengaburkan batas antara transaksi yang sah dengan pemerasan tersembunyi. Oleh karena itu, memahami larangan menggabungkan dua syarat ini menjadi tameng perlindungan dan literasi finansial bagi konsumen muslim dari jebakan riba serta transaksi manipulatif yang marak beredar, baik di pasar tradisional maupun di platform niaga digital (e-commerce).

 

Penerapannya di era sekarang terkait dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai parameter kehalalan berbagai instrumen keuangan dan jual beli kontemporer. Sebagai contoh, skema pembayaran tunda (paylater) atau cicilan yang menggabungkan biaya pinjaman berbunga, denda keterlambatan, dan syarat pembelian barang secara paksa sering kali masuk dalam kategori larangan salaf wa bai' (menggabungkan utang dan jual beli). Penerapan dalil ini mengharuskan kita untuk memisahkan setiap jenis transaksi dalam apa yang disebut uqud al-murakkabah (akad multi-kontrak) yang dibenarkan. Akad pinjaman harus murni bertujuan tolong-menolong tanpa embel-embel keuntungan komersial dan terbebas dari riba, sedangkan akad jual beli harus berdiri sendiri dengan kejelasan harga dan spesifikasi barang. Jika ada persyaratan tambahan yang sejalan dengan kelaziman ('urf), seperti layanan garansi atau pemasangan, hal tersebut dibolehkan selama menjadi satu kesatuan layanan yang tidak menciptakan ketidakpastian.

 

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa Islam sejatinya sangat menjunjung tinggi kebebasan berbisnis dan kesepakatan yang dilandasi oleh asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas). Larangan menggabungkan dua syarat dalam satu akad, mencampuradukkan utang dengan jual beli, serta mengambil keuntungan dari barang yang belum berada dalam penguasaan (tanggung jawab) diturunkan oleh syariat semata-mata untuk menutup celah kezaliman. Selama syarat yang diajukan membawa kemaslahatan, sejalan dengan syariat, dan tidak menciptakan ketidakpastian hak maupun kewajiban, maka kesepakatan tersebut sah dan membawa keberkahan. Bertransaksi sesuai rambu-rambu fikih bukanlah sebuah pengekangan terhadap kemajuan bisnis, melainkan satu-satunya jalan untuk memastikan setiap rupiah harta yang kita peroleh bernilai halal, berkah, dan menyelamatkan kita di dunia hingga di akhirat kelak.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai ketentuan menggabungkan dua syarat dalam satu transaksi. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, July 6, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Ketentuan Islam Mengenai Syarat Pemanfaatan Barang Setelah Akad

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad.

 

A. Riwayat Berkaitan Ketentuan Islam Mengenai Syarat Pemanfaatan Barang Setelah Akad

Pembahasan ini menelusuri lebih dalam mengenai aturan dalam jual beli, khususnya ketika penjual memberikan syarat tambahan untuk tetap memanfaatkan barang yang telah dijual hingga waktu tertentu. Praktik perdagangan menunjukkan bahwa kesepakatan semacam ini sering kali muncul demi memenuhi kebutuhan mendesak atau kepentingan tertentu dari penjual. Memahami batasan hukum Islam terkait hal ini menjadi sangat penting agar akad yang dilakukan tetap sah, berkeadilan, dan terhindar dari unsur ketidakpastian yang merugikan.

 

Kaidah dalam dunia bisnis menunjukkan bahwa kesepakatan sering kali menjadi kunci kelancaran transaksi. Namun tantangan muncul ketika seseorang ingin menjual barang miliknya tetapi masih ingin memanfaatkannya untuk sementara waktu, Hal itu misalnya tetap menunggangi unta yang baru dibeli orang lain sampai ke tujuan atau menggunakan sampai tempat tinggal. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai aturan fikih, niat untuk mempermudah urusan ini justru berisiko membatalkan akad jual beli atau menimbulkan konflik di kemudian hari akibat ketidakjelasan status hak pakai atas barang tersebut.

 

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan yang sangat bijak dan adil terkait kebolehan memberikan syarat dalam akad jual beli. Melalui praktik yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW, kita diajarkan bagaimana melakukan transaksi yang transparan sekaligus menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan dan tolong-menolong. Melalui memahami prinsip fikih mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad, kita dapat membangun hubungan bisnis yang kokoh, menghindari sengketa, dan memastikan setiap kesepakatan tetap berjalan atas dasar kejujuran dan saling rida.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan emas dalam mensyaratkan pemanfaatan objek jual beli hingga waktu tertentu, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٩٩٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، عَنْ عَامِرٍ، حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ يَسِيرُ عَلَى جَمَلٍ لَهُ قَدْ أَعْيَا، فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ. قَالَ: فَلَحِقَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَعَا لِي وَضَرَبَهُ، فَسَارَ سَيْرًا لَمْ يَسِرْ مِثْلَهُ، قَالَ: بِعْنِيهِ بِوُقِيَّةٍ. قُلْتُ: لَا. ثُمَّ قَالَ: بِعْنِيهِ. فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ، وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي. فَلَمَّا بَلَغْتُ، أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ، فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ. ثُمَّ رَجَعْتُ، فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي، فَقَالَ: أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لِآخُذَ جَمَلَكَ؟ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ، فَهُوَ لَكَ. و حَدَّثَنَاه عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ عَنْ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عَامِرٍ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2997: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari 'Amir, telah menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah, bahwa ketika ia sedang menunggangi untanya yang sudah sangat kelelahan, sehingga ia berniat untuk melepaskannya. Tiba-tiba Nabi SAW menyusulnya, lalu beliau mendoakannya dan memukul unta tersebut hingga berjalan dengan kecepatan yang belum pernah ia lakukan sebelumnya. Beliau bersabda, "Juallah unta itu kepadaku dengan harga satu uqiyah." Aku menjawab, "Tidak." Beliau kembali bersabda, "Juallah kepadaku." Akhirnya aku pun menjualnya seharga satu uqiyah dengan syarat aku boleh menungganginya sampai ke rumah keluargaku. Ketika aku sampai, aku menyerahkan unta itu kepada beliau, dan beliau pun langsung membayarnya. Setelah aku beranjak pergi, beliau mengutus seseorang untuk menyusulku dan bersabda, "Apakah menurutmu aku menawar untamu hanya karena ingin mengambilnya darimu? Ambillah kembali untamu dan uangmu, unta itu tetap milikmu." Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram, telah mengabarkan kepada kami Isa, yaitu Ibnu Yunus, dari Zakaria, dari 'Amir, telah menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah seperti hadis Ibnu Numair.

 

Hadis Ke-2

صَحِيحُ الْبُخَارِيِّ ٢١٤٣: حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَغَيْرِهِ، يَزِيدُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَلَمْ يُبَلِّغْهُ كُلُّهُمْ رَجُلٌ وَاحِدٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَكُنْتُ عَلَى جَمَلٍ ثَفَالٍ، إِنَّمَا هُوَ فِي آخِرِ الْقَوْمِ. فَمَرَّ بِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ قُلْتُ: جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قُلْتُ: إِنِّي عَلَى جَمَلٍ ثَفَالٍ. قَالَ: أَمَعَكَ قَضِيبٌ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: أَعْطِنِيهِ. فَأَعْطَيْتُهُ، فَضَرَبَهُ فَزَجَرَهُ، فَكَانَ مِنْ ذَلِكَ الْمَكَانِ مِنْ أَوَّلِ الْقَوْمِ. قَالَ: بِعْنِيهِ. فَقُلْتُ: بَلْ هُوَ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: بَلْ بِعْنِيهِ، قَدْ أَخَذْتُهُ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ، وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ. فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنَ الْمَدِينَةِ، أَخَذْتُ أَرْتَحِلُ. قَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ قُلْتُ: تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَدْ خَلَا مِنْهَا. قَالَ: فَهَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟ قُلْتُ: إِنِّي أَبِي تُوُفِّيَ وَتَرَكَ بَنَاتٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَنْكِحَ امْرَأَةً قَدْ جَرَّبَتْ، خَلَا مِنْهَا. قَالَ: فَذَلِكَ. فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، قَالَ: يَا بِلَالُ، اقْضِهِ وَزِدْهُ. فَأَعْطَاهُ أَرْبَعَةَ دَنَانِيرَ وَزَادَهُ قِيرَاطًا. قَالَ جَابِرٌ: لَا تُفَارِقُنِي زِيَادَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُنِ الْقِيرَاطُ يُفَارِقُ جِرَابَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2143: Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha bin Abi Rabah dan selainnya, sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain dan tidak semua perawi menyebutkan semuanya secara lengkap, dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: "Aku pernah dalam sebuah perjalanan bersama Nabi SAW, dan aku menunggangi unta yang lamban, posisinya berada di paling belakang rombongan. Kemudian Nabi SAW melewatiku dan bertanya, 'Siapa ini?' Aku menjawab, 'Jabir bin Abdullah.' Beliau bertanya lagi, 'Apa yang terjadi padamu?' Aku menjawab, 'Aku menunggangi unta yang lamban.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau membawa tongkat?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Berikan kepadaku.' Maka aku berikan tongkat itu, lalu beliau memukul unta itu dan memacunya, sehingga dari tempat itu untaku langsung berada di barisan terdepan rombongan. Beliau bersabda, 'Juallah unta itu kepadaku.' Aku berkata, 'Bahkan unta itu untukmu saja wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Tidak, juallah kepadaku. Aku telah membelinya seharga empat dinar, dan engkau tetap berhak menungganginya sampai ke Madinah.' Ketika kami mendekati Madinah, aku bersiap untuk pulang. Beliau bertanya, 'Ke mana engkau akan pergi?' Aku menjawab, 'Aku telah menikah dengan seorang janda.' Beliau bersabda, 'Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis agar engkau bisa bermesraan dengannya dan ia pun bermesraan denganmu?' Aku menjawab, 'Sesungguhnya bapakku telah wafat dan meninggalkan anak-anak perempuan (saudara-saudariku), maka aku ingin menikahi wanita yang berpengalaman yang dapat mengurus mereka.' Beliau bersabda, 'Baiklah (jika demikian tujuannya).' Ketika kami tiba di Madinah, beliau bersabda, 'Wahai Bilal, bayarlah harganya dan tambahkanlah untuknya.' Maka Bilal memberiku empat dinar dan memberiku tambahan satu qirath. Jabir berkata, 'Tambahan dari Rasulullah SAW itu tidak pernah berpisah dariku,' sehingga satu qirath itu selalu berada dalam kantong Jabir bin Abdullah."

 

Hadis Ke-3

مُسْنَدُ أَحْمَدَ ١٣٩٥٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّهُ ابْتَاعَ بَعِيرًا بِثَلَاثَةَ عَشَرَ دِينَارًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِكَمْ أَخَذْتَهُ؟ قَالَ: بِثَلَاثَةَ عَشَرَ دِينَارًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِعْنِيهِ بِمَا أَخَذْتَهُ، وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 13956: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali bin Zaid, dari Abu Al-Mutawakkil, dari Jabir, bahwasanya ia pernah membeli seekor unta seharga tiga belas dinar. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Berapa engkau membelinya?" Ia menjawab, "Tiga belas dinar." Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Juallah unta itu kepadaku dengan harga yang engkau beli itu, dan engkau tetap berhak menungganginya sampai ke Madinah."

Keterangan: Terkait rawi bernama Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 131 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bi qowi; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Al 'Ajli mengatakan: laisa bi qowi; Abu Zur'ah mengatakan: laisa bi qowi; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar mengatakan: dla'if. Namun perlu diketahui bahwa rawi ini juga disebutkan dalam Shahih Muslim pada pembahasan lain (nomor 3344). Hadis tersebut menerangkan bahwa Imam Muslim meriwayatkan hadis dengan dua jalur, di mana salah satunya melalui jalur Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an, yang menunjukkan bahwa riwayat darinya tetap mendapat perhatian.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 54 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis di atas menunjukkan bolehnya menjual kendaraan dengan syarat si penjual dibolehkan menungganginya, demikian menurut pendapat Jumhur. Adapun Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan, bahwa hal itu tidak boleh, mereka berdalih dengan hadis yang melarang penjualan disertai syarat seperti itu serta hadis yang melarang penjualan sistem tsun-ya (dengan pengecualian), sedangkan hadis yang disebutkan di dalam judul ini dinyatakan sebagai kasus tersendiri yang mengandung banyak kemungkinan. Namun pendapat ini dibantah, karena hadis yang melarang penjualan dengan persyaratan yang diperdebatkan itu secara mutlak sifatnya lebih umum daripada hadis yang disebutkan pada judul ini, sehingga yang umum itu dibatasi dengan yang khusus, sedangkan hadis yang melarang penjualan sistem tsun-ya (dengan pengecualian) telah dibahas sebelumnya, bahwa hal itu dibolehkan bila yang dikecualikan itu diketahui dengan jelas, yaitu dengan redaksi "kecuali bila dapat diketahui" (lihat kembali pembahasan tentang transaksi disertai pengecuali yang diketahui bisa klik di sini)

 

C. Menyikapi Tentang Ketentuan Islam Mengenai Syarat Pemanfaatan Barang Setelah Akad

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad.

 

Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu dengan lainnya melalui transaksi jual beli. Khazanah fikih Islam klasik menerangkan bahwa muamalah yang luwes tecermin melalui praktik Bai’ wa Syarth (transaksi jual beli yang disertai persyaratan tambahan), khususnya pada bab Istitsna’ al-Manfa’ah (pengecualian hak pemanfaatan objek jual beli bagi penjual). Secara praktik, hal tersebut diartikan sebagai kesepakatan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli untuk pemindahan kepemilikan suatu barang, tetapi penjual masih berhak memanfaatkannya hingga batas waktu yang ditentukan sebelum diserahkan seutuhnya kepada pembeli. Kebenaran dalil mengenai praktik ini sangatlah kuat dan autentik, bersumber langsung dari teladan Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad terkait kisah Jabir bin Abdullah. Perbedaan penyebutan jumlah harga karena para perawi menerjemahkan nilai tersebut ke dalam satuan mata uang yang berbeda sesuai dengan yang lazim di daerah mereka (ada yang menggunakan standar emas/ dinar, ada yang perak/ uqiyah). Konversinya kurang lebih yaitu 1 Uqiyah perak setara dengan 40 Dirham.Sementara pada zaman Rasulullah SAW, nilai tukar standar emas dan perak adalah 1 Dinar (emas) setara dengan 10 Dirham (perak). Oleh karena itu, 4 Dinar setara dengan 40 Dirham. Adapun di riwayat Ahmad nomor 13956 disebutkan 13 Dinar. Hadis tersebut lemah, sehingga kemungkinan redaksi tersebut ada karena kekeliruan hafalan (wahm) dari perawi yang menyelisihi riwayat para perawi tsiqah (tepercaya). Terdapat hubungan yang erat antara dalil dan penjelasan ulama, di mana praktik tsun-ya (pengecualian syarat yang spesifik) ini diperbolehkan asalkan syarat tersebut sifatnya ma'lum (diketahui dengan jelas batasannya) sehingga transaksi terhindar dari gharar (ketidakjelasan atau penipuan).

 

Memahami aturan yang ada memiliki urgensi di era sekarang guna menjawab kebutuhan dinamika bisnis modern dan menghindarkan masyarakat dari perselisihan kesepakatan/ kontrak. Penerapannya pun sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika seseorang menjual rumah tetapi menyaratkan untuk tetap tinggal selama satu bulan guna mengemasi barang. Contoh lainnya adalah menjual mobil dengan syarat tetap memakainya untuk satu kali perjalanan mudik sebelum diserahkan. Kesimpulannya adalah kebolehan menyaratkan pemanfaatan barang pasca-akad ini membuktikan wujud murunah (keluwesan atau fleksibilitas) dalam hukum ekonomi Islam. Selama batasan waktunya terukur jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan dibangun di atas prinsip saling rida, maka transaksi tersebut sah secara syariat dan menjadi solusi cerdas yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.