Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang standar takaran dan timbangan menurut Nabi.
A. Riwayat Berkaitan Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi
Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan takaran dan timbangan dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian ukuran yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.
Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar ukuran komoditas tidak jelas atau berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan standar ukuran yang jelas terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan standar penakaran yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.
Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan standarisasi ukuran, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
سنن أبي داوود ٢٨٩٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ. قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا رَوَاهُ الْفِرْيَابِيُّ وَأَبُو أَحْمَدَ عَنْ سُفْيَانَ وَافَقَهُمَا فِي الْمَتْنِ و قَالَ أَبُو أَحْمَدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَكَانَ ابْنِ عُمَرَ وَرَوَاهُ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ حَنْظَلَةَ قَالَ وَزْنُ الْمَدِينَةِ وَمِكْيَالُ مَكَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَاخْتُلِفَ فِي الْمَتْنِ فِي حَدِيثِ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا.
Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2899: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Dukain, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah, dan takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah." Abu Dawud berkata: Demikian pula riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Firyabi dan Abu Ahmad dari Sufyan, keduanya sepakat dalam matan (redaksi) hadisnya. Abu Ahmad juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas sebagai ganti dari Ibnu Umar. Al-Walid bin Muslim meriwayatkannya dari Hanzhalah, ia berkata: "Takaran Madinah dan timbangan Makkah." Abu Dawud berkata: Terjadi perbedaan pendapat mengenai matan (redaksi) dalam hadis Malik bin Dinar, dari Atha', dari Nabi SAW mengenai masalah ini.
Hadis Ke-2
سنن النسائي ٢٤٧٣: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ.
Artinya: Sunan An-Nasai nomor 2473: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah."
Hadis Ke-3
سنن النسائي ٤٥١٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْمُلَائِيِّ عَنْ سُفْيَانَ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِكْيَالُ عَلَى مِكْيَالِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ عَلَى وَزْنِ أَهْلِ مَكَّةَ. وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ.
Artinya: Sunan An-Nasai nomor 4517: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dari Al-Mulai, dari Sufyan. Diriwayatkan pula dengan jalur lain, dan telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ismail, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim, dari Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah sesuai dengan takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah sesuai dengan timbangan penduduk Makkah." Dan redaksinya milik Ishaq.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 81 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ini menunjukkan, bahwa bila terjadi perbedaan takaran, maka merujuk kepada takaran Madinah, dan bila terjadi perbedaan timbangan maka merujuk kepada timbangan Makkah. Mengenai kadar timbangan Makkah, Ibnu Hazm mengatakan, "Aku datang untuk mencari setiap orang yang aku percaya bisa membedakan, lalu aku dapati masing-masing mengatakan, 'Sesungguhnya dinar emas di Makkah timbangannya delapan puluh dua koma tiga habbah (grain) dengan timbangan gandum, sedangkan dirham tujuh persepuluh (0,7) mitsqal.' Maka timbangan dirham adalah lima puluh tujuh koma enam habbah (grain). Maka satu rithl sama dengan seratus dua puluh delapan dirham menurut dirham tersebut." Sedangkan takaran Madinah, telah dikemukakan rinciannya dalam pembahsan tentang zakat fitrah.
C. Menyikapi Tentang Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah standar takaran dan timbangan menurut Nabi.
1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan
Pemahaman terhadap standar ini berawal dari penentuan standar yang digunakan. Praktik mengukur suatu komoditas dalam Islam mengenal dua istilah utama, yaitu al-wazn (menimbang) dan al-mikyāl (menakar). Secara pengertian, al-wazn merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan berat atau massanya, seperti saat memperjualbelikan emas, perak, maupun daging. Sedangkan al-mikyāl merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan volume atau daya tampungnya, seperti gandum, kurma, beras, maupun cairan. Membedakan kedua bentuk standar ini sangat penting bagi pelaku pasar agar dapat menetapkan harga dan nilai tukar secara presisi, adil, serta transparan.
Kebenaran dalil mengenai standar ukuran ini bersumber dari riwayat sahih, seperti yang tercatat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasai. Para ulama hadis dan pakar fikih menyepakati bahwa riwayat-riwayat tersebut berkedudukan sebagai hujjah (landasan hukum yang kuat dan argumentatif) dalam menyusun pedoman transaksi. Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang sangat terang ini sebagai bentuk bimbingan pengajaran, memastikan sistem ekonomi umat Islam memiliki pijakan yang kuat dan senantiasa mendatangkan kemaslahatan bersama.
Terdapat korelasi yang positif antara teks dalil dengan penjelasan para ulama, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hazm dalam Kitab Mukhtasar Nailul Authar. Teks hadis secara umum menunjuk Makkah sebagai rujukan timbangan karena masyarakatnya adalah pedagang lintas negara yang memiliki tradisi menimbang barang dengan sangat teliti. Di sisi lain, hadis menunjuk Madinah sebagai rujukan takaran karena penduduknya adalah masyarakat agraris yang terbiasa menakar hasil bumi. Para ulama kemudian merincikan petunjuk umum tersebut ke dalam hitungan yang spesifik, seperti mengonversi berat dinar dan dirham menggunakan habbah (butiran biji gandum ukuran sedang). Penjabaran mendalam ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam melindungi harta umatnya sekecil apa pun nilainya.
2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang
Membahas standar ukuran memiliki urgensi tersendiri di era sekarang. Perdagangan saat ini telah melintasi batas negara dan benua melalui sistem daring (e-commerce). Saat pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara langsung, risiko terjadinya gharar (ketidakjelasan spesifikasi barang) dan jahalah (ketidaktahuan ukuran pasti) sangat berpotensi muncul. Oleh sebab itu, menetapkan standar ukuran yang disepakati menjadi benteng pelindung utama yang menjaga hak konsumen serta produsen dari segala potensi kerugian.
Penerapan dalil ini di era modern wujudnya pada kepatuhan kita terhadap sistem metrik atau standar ukuran resmi yang berlaku secara nasional maupun internasional, seperti penggunaan satuan kilogram, gram, dan liter. Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa penggunaan alat ukur modern ini sangat sejalan dengan maqashid syariah (tujuan utama diturunkannya syariat), yakni mewujudkan keadilan (al-'adlu) dan menjaga keutuhan harta (hifdzul mal). Keputusan Nabi SAW menunjuk Makkah dan Madinah pada zamannya adalah karena kedua kota tersebut memiliki standar ukur paling akurat dan terpercaya. Oleh karenanya, mengadopsi alat ukur digital dan timbangan modern yang telah ditera secara berkala oleh lembaga berwenang merupakan bentuk nyata dari pengamalan hadis tersebut di masa kini. Oleh karena itu hendaknya umat Islam berlaku jujur dan jangan sampai terjebak dalam larangan Allah dengan berbuat curang.
Dalil Al-Qur’an Ke-1
﴿ وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَۙ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَۖ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَۗ (٣) ﴾ ( المطفّفين: ١ – ٣ )
Terjemahan Kemenag 2019: (1) Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (2) (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (3) (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. (QS. Al-Mutaffifin/83: 1-3)
3. Kesimpulan
Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, syariat Islam menaruh perhatian luar biasa terhadap keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam berbisnis. Standarisasi takaran dan timbangan merupakan pilar utama terciptanya ketenteraman hati dalam berniaga. Mengikuti pedoman ukuran yang akurat senantiasa memastikan terwujudnya asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas) di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Langkah lurus dalam menjaga ketepatan takaran dan timbangan ini akan senantiasa mengantarkan umat manusia pada tatanan ekonomi yang sejahtera, harmonis, serta dilimpahi keberkahan rezeki dari Allah SWT.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai standar takaran dan timbangan nenurut Nabi. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)