Monday, September 7, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat.

 

A. Riwayat Berkaitan Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan tukar-menukar barang atau komoditas berharga sering kali melibatkan bentuk perhiasan atau benda seni yang bercampur antara logam mulia dan bahan lainnya, sehingga membutuhkan aturan sangat teliti agar terhindar dari ketidakadilan.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika batas antara hak dan batil dalam pertukaran komoditas menjadi kabur. Hal tersebut seperti ketidaktahuan atas kepastian takaran atau kandungan murni pada suatu perhiasan emas yang bercampur dengan manik-manik, permata, atau komponen lain. Tanpa adanya pemahaman yang lurus mengenai aturan syariat, potensi penyimpangan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari akan sangat memungkinkan terjadi.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi harta umatnya. Hal tersebut melalui pengaturan ketat terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian (gharar) dan ketidakjelasan takaran. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami karakteristik dan aturan pertukaran harta ini adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan hukumnya, jenis-jenis perhiasan yang diatur, serta bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٩٧٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 2979: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya (kandungan emas) lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.' Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Sa'id bin Yazid dengan sanad ini, hal yang semisal.

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٧٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفْصَلَ. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَمْ يَرَوْا أَنْ يُبَاعَ السَّيْفُ مُحَلًّى أَوْ مِنْطَقَةٌ مُفَضَّضَةٌ أَوْ مِثْلُ هَذَا بِدَرَاهِمَ حَتَّى يُمَيَّزَ وَيُفْصَلَ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1176: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: "Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.'" Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mubarak dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid dengan sanad ini, hal yang semisal. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis ini adalah hadis hasan sahih. Amalan berdasarkan hadis ini (dianut) oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka; mereka berpendapat tidak boleh menjual pedang yang diberi hiasan emas, atau sabuk pinggang yang diberi hiasan perak, atau yang semisal dengan ini dengan dirham (uang) hingga dipisahkan dan dibedakan. Dan inilah pendapat Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad, dan Ishak. Sementara sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka memberikan keringanan dalam hal tersebut.

 

Hadis Ke-3

سنن أبي داوود ٢٩٠٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2909: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: "Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.'"

 

Hadis Ke-4

سنن أبي داوود ٢٩٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْعَلَاءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ مَنِيعٍ فِيهَا خَرَزٌ مُعَلَّقَةٌ بِذَهَبٍ ابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ أَوْ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَقَالَ إِنَّمَا أَرَدْتُ الْحِجَارَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا قَالَ فَرَدَّهُ حَتَّى مُيِّزَ بَيْنَهُمَا. و قَالَ ابْنُ عِيسَى أَرَدْتُ التِّجَارَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَانَ فِي كِتَابِهِ الْحِجَارَةُ فَغَيَّرَهُ فَقَالَ التِّجَارَةُ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2908: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa, Abu Bakar bin Abu Syaibah, dan Ahmad bin Mani', mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mubarak. Dan telah diriwayatkan di jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Ala', telah mengabarkan kepada kami Ibnu Al-Mubarak dari Sa'id bin Yazid, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Nabi SAW didatangkan (diberi) pada tahun (perang) Khaibar sebuah kalung yang di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Abu Bakar dan Ibnu Mani' berkata: "Di dalamnya terdapat manik-manik yang digantungkan pada emas. Seseorang membelinya dengan sembilan dinar atau tujuh dinar." Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara itu dan itu." Lalu orang itu berkata: "Sesungguhnya aku hanya menginginkan bebatuan/ permata saja (al-hijarah)." Maka Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan di antara keduanya." Perawi berkata: "Maka ia mengembalikannya hingga dipisahkan di antara keduanya." Dan Muhammad bin Isa berkata (dalam riwayatnya): "(Orang itu berkata): 'Aku hanya menginginkan perdagangan/ keuntungan (at-tijarah).'" Abu Dawud berkata: "Dan yang ada di dalam catatan (naskah) asalnya adalah (al-hijarah), lalu ia mengubahnya dan berkata: (at-tijarah)."

 

Hadis Ke-5

سنن الدارقطني ٢٧٧٠: ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ، وَجَدِّي، وَشُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالُوا: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا خَرَزٌ مُغْلَفَةٌ بِذَهَبٍ، فَابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ أَوْ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَرَدْتُ الْحِجَارَةَ، فَقَالَ: لَا، رُدَّ حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2770: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar dan Kakekku, dan Syuja' bin Makhlad, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak, dari Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Rasulullah SAW didatangkan (diberi) pada tahun (perang) Khaibar sebuah kalung yang di dalamnya terdapat manik-manik yang dibungkus/ dilapisi dengan emas. Lalu seseorang membelinya dengan tujuh dinar atau sembilan dinar. Maka Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara keduanya." Lalu orang itu berkata: "Sesungguhnya aku hanya menginginkan bebatuan/ permata saja." Maka beliau bersabda: "Tidak, kembalikanlah hingga engkau memisahkan di antara keduanya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 80 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini sebagai dalil tidak bolehnya menjual emas atau lainnya dengan emas kecuali yang bukan emas itu dipisahkan sehingga diketahui kadar emas dari yang bukan emas. Demikian juga perak yang menyatu dengan jenis lainnya bila dijual dengan perak, dan demikian juga semua jenis barang riba karena kesamaan alasannya, yaitu haramnya menjual barang sejenis yang disertai kelebihan.

 

C. Menyikapi Tentang Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Transaksi perhiasan emas campuran berarti melakukan kegiatan menimbang, menaksir, menjual, membeli, atau menukarkan sebuah barang perhiasan yang menyatukan unsur logam emas dengan material lain. Hal itu seperti permata, manik-manik, berlian, atau logam lain dengan menggunakan alat tukar berupa emas murni (seperti koin dinar) atau benda sejenisnya. Aktivitas ini menuntut tingkat ketelitian ekstra agar takaran emas dan non-emas dapat diketahui nilai pastinya secara terpisah.

 

Rangkaian dalil hadis yang telah disebutkan di atas memiliki derajat sahih. Kebenaran dalil-dalil tersebut tidak perlu diragukan lagi karena diriwayatkan oleh para imam hadis otoritatif, seperti Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, hingga Ad-Daruquthni. Sanadnya yang bersambung kepada sahabat Fadhalah bin Ubaid RA menjadi pijakan kuat bahwa aturan ini merupakan ketetapan langsung dari Rasulullah SAW, bukan sekadar ijtihad tanpa dasar.

 

Jika kita melihat korelasi antara dalil tersebut dengan penjelasan para ulama dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar, terdapat benang merah yang sangat jelas. Rasulullah SAW melarang penjualan kalung emas campuran dengan koin dinar (yang juga terbuat dari emas murni) sebelum dipisahkan untuk menghindari terjadinya Riba Fadhl. Sebagaimana dalam istilah fikih klasik, Riba Fadhl adalah tambahan atau kelebihan kuantitas pada pertukaran barang sejenis yang termasuk komoditas ribawi (seperti menukar emas dengan emas yang timbangannya tidak sama). Ketika emas masih menempel dengan manik-manik, penjual dan pembeli tidak mengetahui berat pasti dari emas tersebut. Hal ini memunculkan gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian objek transaksi). Transaksi yang mengandung gharar dan berpotensi memunculkan riba adalah terlarang mutlak dalam Islam.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Urgensi memahami pembahasan ini di era modern menjadi sangat penting. Saat ini, model perhiasan emas di pasaran hampir tidak ada yang murni 100% tanpa campuran. Mayoritas toko perhiasan menawarkan emas yang dipadukan dengan zirconia, berlian, atau logam paduan (alloy) untuk memperindah desain dan memperkuat struktur perhiasan. Jika masyarakat awam tidak mengerti aturan syariat ini, mereka akan sangat rentan melakukan praktik "tukar tambah" (menukar emas lama yang bermata dengan perhiasan emas baru) secara sembarangan. Tanpa disadari, kebiasaan yang dianggap lumrah di pasar ini bisa menjerumuskan umat Islam ke dalam dosa riba yang sangat diharamkan.

 

Lalu, bagaimana penerapan dalil ini di era sekarang? Menerapkan perintah "harus dipisahkan" (tafshil) di zaman modern tidak selalu berarti kita harus menghancurkan atau melebur perhiasan cantik tersebut secara fisik. Meninjau praktik masa kini, pemisahan dapat dilakukan secara nilai dan kalkulasi matematis yang akurat. Caranya adalah dengan mengetahui berat atau gramasi emas secara pasti terpisah dari berat batu permatanya menggunakan timbangan digital yang presisi. Selain itu, ulama fikih kontemporer menawarkan solusi syar'i melalui skema Taqabudh (serah terima tunai) dan pemisahan akad. Jika Anda ingin menukar perhiasan emas campuran, juallah terlebih dahulu perhiasan lama Anda dan terimalah uang tunai (Rupiah) ke tangan Anda. Setelah uang tersebut menjadi milik Anda seutuhnya, barulah gunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan emas yang baru dengan akad yang terpisah. Cara ini sangat aman, legal secara fikih, dan menutup seluruh celah riba.

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan yang mantap, syariat Islam tidak pernah bertujuan untuk mengekang atau menyulitkan umatnya dalam berniaga. Larangan Rasulullah SAW untuk menjual emas campuran sebelum diketahui takaran pastinya adalah bentuk kasih sayang Allah SWT demi melindungi harta manusia dari eksploitasi, penipuan, dan ketidakadilan. Memastikan kejujuran takaran dan menjauhi ketidakpastian adalah kunci utama dalam bermuamalah. Menerapkan panduan fikih jual beli ini, transaksi perhiasan di era modern tidak hanya sekadar mendatangkan keuntungan materiil dan estetika, tetapi juga mengalirkan keberkahan rezeki yang diridhai oleh Sang Maha Pencipta.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, August 31, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Aturan Menjual Makanan Curah Tanpa Takaran Pasti

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang aturan menjual makanan curah tanpa takaran pasti.

 

A. Riwayat Berkaitan Aturan Menjual Makanan Curah Tanpa Takaran Pasti

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan tukar-menukar barang atau komoditas sering kali melibatkan jenis bahan makanan pokok seperti kurma dan komoditas curah yang membutuhkan aturan sangat teliti agar terhindar dari ketidakadilan.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika batas antara hak dan batil dalam pertukaran komoditas menjadi kabur. Hal tersebut seperti ketidaktahuan atas kepastian ukuran, timbangan, atau takaran pada suatu tumpukan barang yang diperjualbelikan. Tanpa adanya pemahaman yang lurus mengenai aturan syariat, potensi penyimpangan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari akan sangat memungkinkan terjadi.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi harta umatnya. Hal tersebut melalui pengaturan ketat terhadap komoditas yang rentan terhadap ketidakpastian (gharar) dan kecurangan. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami karakteristik dan aturan pertukaran harta ini adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan hukumnya, jenis-jenis komoditas yang diatur, serta bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٨٢٠: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنْ التَّمْرِ لَا يُعْلَمُ مَكِيلَتُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنْ التَّمْرِ. حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ مِنْ التَّمْرِ فِي آخِرِ الْحَدِيثِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2820: Telah menceritakan kepadaku Abu At-Tahir Ahmad bin Amr bin Sarh, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij, bahwa Abu Az-Zubair mengabarkannya, ia berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah SAW melarang penjualan tumpukan kurma yang takarannya tidak diketahui dengan kurma yang telah ditentukan takarannya." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah SAW melarang dengan hal yang serupa, hanya saja ia tidak menyebutkan kata 'dari kurma' pada akhir hadis."

Keterangan: Barang curah adalah barang yang dijual atau disimpan secara massal (ditumpuk atau dalam wadah besar) tanpa dihitung atau dikemas satuan per unit, sehingga identik dengan karakteristik al-shubrah (tumpukan).

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٤٤٧١: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنْ التَّمْرِ لَا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنْ التَّمْرِ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 4471: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al-Hasan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah SAW melarang penjualan tumpukan kurma yang takarannya tidak diketahui dengan kurma yang telah ditentukan takarannya."

 

Hadis Ke-3

سنن النسائي ٤٤٧٢: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُبَاعُ الصُّبْرَةُ مِنْ الطَّعَامِ بِالصُّبْرَةِ مِنْ الطَّعَامِ وَلَا الصُّبْرَةُ مِنْ الطَّعَامِ بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنْ الطَّعَامِ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 4472: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al-Hasan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Nabi SAW bersabda: Tidak boleh dijual tumpukan makanan dengan tumpukan makanan, dan tidak boleh pula tumpukan makanan dengan makanan yang telah ditentukan takarannya."

 

Hadis Ke-4

مسند الشافعي ٧١٢: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الصُّبْرَةِ مِنَ التَّمْرِ لَا يُعْلَمُ مَكِيلَتُهَا بِالْكَيْلِ الْمُسَمَّى مِنَ التَّمْرِ.

Artinya: Musnad Asy-Syafi'i nomor 712: Telah mengabarkan kepada kami Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, bahwasanya ia mengabarkan kepadanya dari Jabir bin Abdullah, bahwa ia mendengarnya berkata: "Rasulullah SAW melarang penjualan tumpukan kurma yang takarannya tidak diketahui dengan kurma yang telah ditentukan takarannya."

Keterangan: Pengertiannya mengindikasikan bahwa bila menjualnya dengan selain jenis kurma, maka hukumnya boleh.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 79 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya menjual suatu jenis barang dengan barang sejenis yang mana salah satunya tidak diketahui kadarnya, karena mengetahui kesetaraan dengan kesamaan jenis merupakan syarat, yang mana tidak sah jual beli tanpa adanya hal ini. Tidak diragukan lagi bahwa dengan tidak mengetahui kedua barang yang dipertukarkan atau salah salah satunya, diperkirakan ada tambahan atau kekurangan, sedangkan segala sesuatu yang diprediksi haram harus dihindari, dan menghindari prediksi ini adalah dengan menimbang atau menakar barang yang dipertukarkan.

 

C. Menyikapi Tentang Aturan Menjual Makanan Curah Tanpa Takaran Pasti

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah aturan menjual makanan curah tanpa takaran pasti.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Menjual makanan curah tanpa takaran pasti merujuk pada praktik memperjualbelikan, menukarkan, atau barter sekumpulan komoditas yang bentuk fisiknya menumpuk, tanpa melakukan aktivitas menakar, menimbang, atau menghitung kuantitasnya secara presisi terlebih dahulu. Terminologi fikih klasik menerangkan bahwa sekumpulan barang atau makanan pokok yang ditumpuk begitu saja di suatu tempat tanpa diketahui secara pasti berat atau volumenya disebut dengan istilah al-shubrah. Ketika seseorang melakukan barter tumpukan kurma yang belum diukur tersebut dengan kurma lain yang sudah diketahui takarannya, atau menukarkan sesama tumpukan yang tidak jelas ukurannya, transaksi tersebut menjadi cacat secara hukum syariat karena mengandung unsur ketidakpastian.

 

Rangkaian dalil yang telah dipaparkan sebelumnya, mulai dari riwayat Imam Muslim, Sunan An-Nasai, hingga Musnad Asy-Syafi'i, memiliki derajat yang shahih dan disepakati kebenarannya oleh para ulama ahli hadis. Kebenaran dalil-dalil shahih ini menjadi fondasi yang sangat kokoh dalam fikih muamalah (hukum interaksi sosial-ekonomi Islam) untuk menjauhkan umat dari segala bentuk transaksi yang eksploitatif. Ulama bersepakat bahwa larangan dari Rasulullah SAW dalam riwayat-riwayat tersebut bersifat mengikat secara hukum demi menjaga keadilan finansial dan melindungi hak milik antar sesama manusia.

 

Terdapat hubungan yang sangat erat antara teks dalil larangan Rasulullah SAW dengan penjelasan ulama, sebagaimana yang diuraikan secara mendalam dalam kitab Nailul Authar. Hadis-hadis secara spesifik melarang pertukaran tumpukan makanan tanpa takaran. Hubungannya adalah para ahli fikih menyimpulkan bahwa ketidaktahuan atas kadar kesetaraan pada pertukaran komoditas sejenis (misalnya kurma dengan kurma, atau gandum dengan gandum) akan memicu munculnya riba fadhl. Sementara itu riba fadhl adalah jenis riba yang timbul akibat adanya kelebihan takaran pada saat menukarkan barang-barang ribawi (komoditas sejenis yang diikat oleh aturan syariat). Adanya gharar (ketidakpastian takaran) membuat transaksi tersebut kehilangan syarat wajibnya, yakni tamatsul (kesetaraan ukuran yang presisi), sehingga diharamkan karena diduga kuat merugikan salah satu pihak.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Pembahasan mengenai aturan ini memiliki urgensi di era ekonomi modern. Saat ini, perputaran barang dan komoditas pangan berlangsung sangat masif, mulai dari tingkat pengepul hasil panen, pasar tradisional, hingga rantai pasok industri grosir. Praktik menukar hasil bumi secara borongan atau dengan sistem menaksir (memperkirakan dengan mata telanjang) tanpa menggunakan timbangan yang akurat masih kerap terjadi karena dalih kepraktisan. Jika ketelitian dalam menimbang ini diabaikan oleh masyarakat modern, pasar akan sangat rentan terhadap praktik ketidakadilan terselubung yang perlahan dapat merugikan petani, pedagang kecil, serta mencabut keberkahan dari roda perputaran ekonomi umat.

 

Penerapan dari larangan syariat ini sejatinya sangat logis dan mudah diadaptasi dalam sistem perdagangan saat ini. Langkah yang tepat adalah membiasakan diri untuk selalu menimbang dan menakar komoditas curah menggunakan alat ukur yang valid dan terstandarisasi, seperti timbangan digital atau literan yang sah. Itu semua dilakukan sebelum melakukan transaksi atas komoditas sejenis. Solusi paling aman yang sangat dianjurkan di era sekarang adalah menghindari sistem barter langsung (tukar guling) pada bahan makanan pokok sejenis. Sebagai gantinya, gunakanlah uang tunai sebagai alat tukar yang sah. Melalui penjualan tumpukan beras atau kurma tersebut menghasilkan uang terlebih dahulu, barulah uang itu dibelikan beras atau kurma jenis lain. Transaksi tersebut berubah menjadi jual beli murni yang sepenuhnya aman dari jerat riba fadhl.

 

3. Kesimpulan

Islam pada hakikatnya tidak pernah bermaksud mempersulit roda perekonomian umatnya, melainkan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap harta dan martabat manusia. Kepatuhan terhadap aturan penimbangan komoditas curah bukan sekadar rutinitas administratif dalam berdagang, melainkan wujud manifestasi ketakwaan yang akan mengundang rida Allah SWT. Memastikan setiap transaksi berjalan secara transparan, terukur ukurannya, dan adil nilainya, umat Islam tidak hanya membentengi diri dari ancaman dosa riba dan penipuan terselubung, tetapi juga merawat kemurnian dan keberkahan rezeki yang akan membawa ketenteraman sejati bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai turan menjual makanan curah tanpa takaran pasti. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.