Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang memahami keringanan transaksi kurma ‘araya.
A. Riwayat Berkaitan Memahami Keringanan Transaksi Kurma ‘Araya
Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan takaran dan timbangan dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian ukuran yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.
Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar ukuran komoditas tidak jelas atau berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, seperti halnya pertukaran komoditas pertanian atau buah-buahan yang sifat fisiknya dapat menyusut. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan standar ukuran yang jelas terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian, termasuk dalam hal aturan penukaran buah segar dengan buah kering. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan, sekaligus memberikan solusi berupa kelonggaran yang terukur bagi pihak yang membutuhkan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan standar penakaran yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.
Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan standarisasi ukuran tersebut, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis serta pandangan para ulama dalam memberikan keringanan transaksi pada kondisi tertentu, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٢٨٤٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ.
Artinya: Sahih Muslim nomor 2844: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hasan Al-Hulwani, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Al-Walid bin Katsir, telah menceritakan kepadaku Busyir bin Yasar maula/ sahaya Bani Haritsah, bahwa Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abi Hatsmah menceritakannya bahwasanya Rasulullah SAW melarang praktik Al-Muzabanah (yaitu menjual kurma basah di atas pohon dengan kurma kering), kecuali bagi pemilik Al-'Araya (pemberian beberapa pohon kurma), karena sesungguhnya beliau telah memberikan keringanan (izin) kepada mereka.
Keterangan: Secara fikih, asal pengertian Muzabanah adalah menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang ditimbang. Praktik ini dilarang karena takarannya belum pasti dan rentan memicu riba, tetapi dikecualikan bagi kasus 'araya sebagai bentuk keringanan (rukhshah).
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١٢٢٤: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا لِأَصْحَابِ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ بِالزَّبِيبِ وَعَنْ كُلِّ ثَمَرٍ بِخَرْصِهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1224: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali Al-Hulwani Al-Khallal, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Al-Walid bin Katsir, telah menceritakan kepada kami Busyir bin Yasar maula Bani Haritsah, bahwasanya Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abi Hatsmah telah menceritakannya, bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan Al-Muzabanah, (yaitu) buah (kurma) dengan kurma kering, kecuali bagi pemilik Al-'Araya, karena sesungguhnya beliau telah memberi izin kepada mereka, dan (melarang) penjualan anggur dengan kismis, serta (melarang) setiap buah dengan taksiran (kharash)-nya. Abu Isa berkata: Ini adalah hadis hasan sahih gharib dari jalur ini.
Hadis Ke-3
مسند أحمد ١٦٦٢٥: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 16625: Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin Katsir, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Busyir bin Yasar, maula Bani Haritsah, bahwasanya Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abi Hatsmah telah menceritakannya, bahwa Rasulullah SAW melarang Al-Muzabanah, (yaitu) buah (kurma) dengan kurma kering, kecuali bagi pemilik Al-'Araya, karena sesungguhnya beliau telah memberi izin kepada mereka.
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ٢٠٤٢: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ سَمِعْتُ بُشَيْرًا قَالَ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً أُخْرَى إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ يَبِيعُهَا أَهْلُهَا بِخَرْصِهَا يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا قَالَ هُوَ سَوَاءٌ قَالَ سُفْيَانُ فَقُلْتُ لِيَحْيَى وَأَنَا غُلَامٌ إِنَّ أَهْلَ مَكَّةَ يَقُولُونَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا فَقَالَ وَمَا يُدْرِي أَهْلَ مَكَّةَ قُلْتُ إِنَّهُمْ يَرْوُونَهُ عَنْ جَابِرٍ فَسَكَتَ قَالَ سُفْيَانُ إِنَّمَا أَرَدْتُ أَنَّ جَابِرًا مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قِيلَ لِسُفْيَانَ وَلَيْسَ فِيهِ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ قَالَ لَا.
Artinya: Sahih Bukhari nomor 2042: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Yahya bin Said berkata: Aku mendengar Busyir, ia berkata: Aku mendengar Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan buah (di pohon) dengan kurma kering, dan memberikan keringanan pada al-'Ariyah untuk dijual dengan taksirannya, agar keluarganya dapat memakannya dalam keadaan masih basah (ruthab). Sufyan berkata pada kesempatan lain: Hanya saja beliau memberikan keringanan pada al-'Ariyah, (di mana) pemiliknya menjualnya dengan taksirannya agar mereka dapat memakannya dalam keadaan masih basah (ruthab). (Yahya) berkata: Maknanya sama. Sufyan berkata: Aku berkata kepada Yahya ketika itu aku masih seorang pemuda: "Sesungguhnya penduduk Makkah mengatakan bahwa Nabi SAW memberikan keringanan dalam penjualan al-'Araya." Maka Yahya berkata: "Dan apa yang diketahui oleh penduduk Makkah?" Aku menjawab: "Sesungguhnya mereka meriwayatkannya dari Jabir." Maka ia pun diam. Sufyan berkata: "Aku sebenarnya bermaksud (menjelaskan) bahwa Jabir adalah penduduk Madinah." Dikatakan kepada Sufyan: "Apakah di dalamnya tidak terdapat (larangan), 'Nabi SAW melarang penjualan buah hingga tampak kelayakannya'?" Ia menjawab: "Tidak."
Hadis Ke-5
صحيح مسلم ٢٨٤٢: و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ مِنْ أَهْلِ دَارِهِمْ مِنْهُمْ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ وَقَالَ ذَلِكَ الرِّبَا تِلْكَ الْمُزَابَنَةُ إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ يَأْخُذُهَا أَهْلُ الْبَيْتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا.
Artinya: Sahih Muslim nomor 2842: Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Sulaiman yakni Ibnu Bilal, dari Yahya, ia adalah Ibnu Said, dari Busyir bin Yasar, dari sebagian sahabat Rasulullah dari penduduk rumah mereka, di antaranya Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan buah dengan kurma kering, dan beliau bersabda: 'Itu adalah riba, itu adalah al-muzabanah.' Kecuali bahwa beliau memberikan keringanan dalam penjualan al-'ariyah, pohon kurma satu atau dua pohon, yang diambil oleh suatu keluarga dengan taksirannya berupa kurma kering, (supaya) mereka dapat memakannya dalam keadaan masih basah (ruthab)."
Hadis Ke-6
مسند أحمد ١٤٣٣٩: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أَذِنَ لِأَصْحَابِ الْعَرَايَا أَنْ يَبِيعُوهَا بِخَرْصِهَا يَقُولُ الْوَسْقَ وَالْوَسْقَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ وَالْأَرْبَعَةَ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 14339: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Bapakku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban, dari pamannya Wasi' bin Habban, dari Jabir bin Abdillah Al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW ketika beliau memberi izin kepada pemilik al-'Araya untuk menjualnya dengan taksirannya, beliau bersabda: '(Ukuran yang diizinkan adalah) satu wasaq, dua wasaq, tiga wasaq, dan empat wasaq.'
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ٢٠٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيْلًا. قَالَ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَالْعَرَايَا نَخَلَاتٌ مَعْلُومَاتٌ تَأْتِيهَا فَتَشْتَرِيهَا.
Artinya: Sahih Bukhari nomor 2043: Telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia adalah Ibnu Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Zaid bin Tsabit RA, bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan pada al-'Araya untuk dijual dengan taksirannya secara takaran (kailan). Musa bin Uqbah berkata: Dan al-'Araya adalah beberapa pohon kurma tertentu, engkau mendatanginya lalu engkau membelinya.
Hadis Ke-8
مسند الشافعي ٧٠٦: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ بَشِيرِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ، يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ التَّمْرِ بِالتَّمْرِ، إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا.
Artinya: Musnad Syafi'i nomor 706: Telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dari Yahya bin Said, dari Basyir bin Yasar, ia berkata: Aku mendengar Sahl bin Abi Hatsmah berkata: Rasulullah SAW melarang penjualan kurma dengan kurma, kecuali bahwa beliau memberikan keringanan pada al-'ariyah untuk dijual dengan taksirannya berupa kurma kering, (supaya) keluarganya dapat memakannya dalam keadaan masih basah (ruthab).
Hadis Ke-9
صحيح مسلم ٢٨٣٩: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرِيَّةِ يَأْخُذُهَا أَهْلُ الْبَيْتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا. و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَالْعَرِيَّةُ النَّخْلَةُ تُجْعَلُ لِلْقَوْمِ فَيَبِيعُونَهَا بِخَرْصِهَا تَمْرًا.
Artinya: Sahih Muslim nomor 2839: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Said, telah mengabarkan kepadaku Nafi', bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar menceritakan bahwa Zaid bin Tsabit menceritakannya bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan pada al-'Ariyah, yang diambil oleh suatu keluarga dengan taksirannya berupa kurma kering, (supaya) mereka dapat memakannya dalam keadaan masih basah (ruthab). Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, ia berkata: Aku mendengar Yahya bin Said berkata: Telah mengabarkan kepadaku Nafi' dengan sanad ini yang semisal.
Hadis Ke-10
صحيح مسلم ٢٨٣٧: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ. وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يُبَاعَ ثَمَرُ النَّخْلِ بِالتَّمْرِ وَالْمُحَاقَلَةُ أَنْ يُبَاعَ الزَّرْعُ بِالْقَمْحِ وَاسْتِكْرَاءُ الْأَرْضِ بِالْقَمْحِ قَالَ وَأَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا تَبْتَاعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ و قَالَ سَالِمٌ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَخَّصَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ بِالرُّطَبِ أَوْ بِالتَّمْرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ.
Artinya: Sahih Muslim nomor 2837: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Hujain bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al-Musayyab bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan al-muzabanah dan al-muhaqalah. Al-Muzabanah adalah buah kurma (di pohon) dijual dengan kurma kering. Dan al-muhaqalah adalah tanaman (di ladang) dijual dengan gandum, serta menyewa tanah dengan gandum. Ia (Ibnu Syihab) berkata: Dan telah mengabarkan kepadaku Salim bin Abdullah, dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda: 'Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga tampak kelayakannya, dan janganlah kalian membeli buah (di pohon) dengan kurma kering.' Salim berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abdullah, dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW, bahwasanya setelah itu beliau memberikan keringanan dalam penjualan al-'Ariyah dengan kurma basah (ruthab) atau kurma kering, dan beliau tidak memberikan keringanan selain itu."
Hadis Ke-11
سنن أبي داوود ٢٩١٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَأَلَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ الْبَيْضَاءِ بِالسُّلْتِ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ قَالَ الْبَيْضَاءُ فَنَهَاهُ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ شِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ. قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ إِسْمَعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ نَحْوَ مَالِكٍ.
Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2915: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, dari Malik, dari Abdullah bin Yazid, bahwa Zaid Abu Ayyasy mengabarkannya, bahwa ia bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqas tentang al-baidha' (gandum putih) ditukar dengan as-sult (sejenis gandum/ serealia). Maka Sa'd berkata kepadanya: 'Mana di antara keduanya yang lebih utama?' (Zaid) menjawab: 'Gandum putih.' Maka Sa'd melarangnya dari hal tersebut dan berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang pembelian kurma kering dengan kurma basah (ruthab), lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika sudah kering?" Mereka menjawab: "Ya." Maka Rasulullah SAW melarang hal tersebut.' Abu Dawud berkata: 'Ismail bin Umayyah meriwayatkannya semisal dengan (riwayat) Malik.'
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 86 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Rasulullah SAW melarang menjual buah (yang masih di pohon) dengan kurma (yang kering)) yang dimaksud adalah buah kurma yang masih di pohon, bukan selainnya, karena yang selainnya boleh dipertukarkan dengan kurma kering. Ucapan perawi (kecuali para pelaku 'araya), disebutkan di dalam Al Fath: Asalnya mengandung arti pemberian pohon kurma yang tidak dipelihara. Dulunya ini merupakan bentuk kebajikan di kalangan orang Arab terhadap orang yang tidak memiliki buah-buahan, seperti halnya pemilik kambing atau unta yang memberi kepada mereka yang tidak memiliki ternak. Bentuk 'araya sangat banyak, di antaranya, seseorang berkata kepada pemilik pohon kurma, 'Juallah kepadaku tiga pohon beserta buahnya yang diterka dengan kurma kering,' lalu buahnya diterka dan dijual yang dipertukarkan dengan kurma kering, kemudian pohon kurma itu diserahkan sehingga si penerima bisa memanfaatkan buah-buah mudanya. Bentuk lainnya adalah seorang pemilik kebun menghibahkan beberapa pohon kurma atau buah dari beberapa pohon kurma tertentu yang ada di kebunnya, kemudian si pemilik kebun itu tidak dapat memasuki kebun kurma itu, kemudian ia memperkirakannya dan membeli buahnya yang masih di pohon itu berdasarkan perkiraannya dengan kurma kering yang dibayar di muka. Bentuk lainnya adalah si pemilik kebun menghibahkan beberapa pohon kurma, lalu si penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu sehingga ia menunggu buah kurmanya hingga siap dipanen karena ia tidak menghendaki untuk memakan buahnya yang masih muda karena ia lebih membutuhkan kurma kering, lalu ia menjual buah kurma yang masih di pohon itu kepada si pemberi hibah atau lainnya dengan cara diterka dengan kurma kering yang minta dibayar di muka. Bentuk lainnya, seseorang menjual buah kurma di kebunnya setelah tampak bagus dengan mengecualikan beberapa pohon tertentu yang diproyeksikan untuk dirinya atau keluarganya sehingga dikecualikan ketika diterka jumlahnya sebagai shadaqah. Dinamakan 'araya karena dibebaskan untuk diterka sebagai sedekah dan dikhususkan bagi orang yang membutuhkan yang tidak mempunyai uang, tapi mempunyai kelebihan kurma kering, yaitu menjualnya dengan kurma basah pada pohon kurma tersebut dengan cara menerkanya.
Ucapan perawi (beliau bersabda, 'Satu wasaq, dua wasaq, tiga wasaq dan empat wasaq.), hadis ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat tidak bolehnya jual beli sistem 'aroya kecuali kurang dari lima wasaq. Mereka itu adalah golongan Syafi’i, Hanbali dan Zhahiri, mereka mengatakan, "Karena hukum asalnya secara umum adalah haram, lalu ada kondisi tertentu yang dibolehkan, sehingga bagian sekitarnya menjadi meragukan. "
C. Menyikapi Tentang Memahami Keringanan Transaksi Kurma ‘Araya
Sebagai manusia, kita tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang tidak selaras dengan syariat. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi tidak berkah apabila dalam jual beli menerjang batasan syariat. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah memahami pedoman dan keringanan transaksi kurma ‘araya.
1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan
Praktik transaksi ‘araya berarti melakukan tindakan menaksir (kharash) buah segar yang masih menggantung di atas pohon, lalu menukarnya dengan buah kering sejenis yang ukurannya telah dibayarkan di muka. Kaidah fikih menerangkan bahwa hal ini merupakan pengecualian dari praktik muzabanah (barter komoditas sejenis yang takarannya belum pasti). Tindakan menaksir ini dilakukan oleh ahlinya agar nilai buah segar tersebut setara dengan buah kering. Melalui tindakan operasional yang terukur ini, masyarakat yang tidak memiliki uang tunai namun memiliki simpanan kurma kering, tetap bisa menikmati buah segar untuk keluarganya tanpa harus melanggar prinsip keadilan dalam jual beli.
Kebenaran rangkaian dalil mengenai ‘araya ini memiliki kedudukan yang sangat kuat dan absolut dalam hukum Islam. Hadis-hadis yang menjadi landasannya diriwayatkan oleh para imam hadis tingkat tertinggi, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Syafi'i. Rentetan perawi yang terpercaya (tsiqah) memastikan bahwa pedoman ini benar-benar bersumber langsung dari praktik dan sabda Rasulullah SAW. Landasan yang sahih ini membuktikan bahwa syariat Islam tidak dibangun atas dasar opini akal semata, melainkan dari wahyu yang valid dan teruji kebenarannya melintasi zaman.
Terdapat korelasi yang sangat erat antara teks dalil dengan penjelasan para ulama (sebagaimana yang tertera dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar). Dalil-dalil tersebut secara tegas menutup pintu riba fadhl (riba yang terjadi akibat ketidakseimbangan takaran pada pertukaran barang sejenis) melalui pelarangan muzabanah. Namun di saat yang sama, penjelasan dalil menunjukkan adanya rukhshah (keringanan atau dispensasi hukum) khusus untuk 'araya. Korelasi ini menunjukkan betapa teraturnya hukum Islam sehingga di satu sisi sangat ketat menjaga keadilan dan mencegah pihak yang saling menukar dari kerugian akibat gharar (ketidakpastian), tetapi di sisi lain memberikan kelonggaran spesifik karena mempertimbangkan hajat hidup masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan makanan.
2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang
Pembahasan mengenai ‘araya memiliki urgensi yang sangat tinggi di era sekarang. Di tengah hiruk-pikuk ekonomi modern yang serba cepat, masyarakat agraris sering kali dihadapkan pada praktik jual beli sistem ijon (menjual hasil bumi saat masih sangat muda dan belum jelas hasilnya) atau barter hasil panen yang rawan manipulasi. Memahami konsep ‘araya mengingatkan kita bahwa niat untuk tolong-menolong dalam transaksi tetap harus dibingkai dengan aturan takaran yang adil. Di era di mana orang dengan mudah berspekulasi atas harga komoditas pertanian, fikih 'araya hadir sebagai pengingat bahwa kepastian standar nilai adalah pondasi utama dalam menjaga stabilitas pasar dan mencegah sengketa.
Dalam penerapan dalil di era sekarang, prinsip ‘araya dapat diadaptasi dalam transaksi pertanian modern dengan batasan yang ketat. Meskipun kita di Indonesia mungkin tidak bertransaksi kurma, 'illat (alasan penetapan hukum) dari 'araya berlaku pada komoditas pokok lainnya seperti padi atau jagung. Jika seorang petani miskin sangat membutuhkan beras giling untuk makan harian dan ia hanya memiliki padi yang masih di sawah, pertukaran tersebut diperbolehkan dengan sistem taksiran (kharash) yang adil oleh ahlinya, dengan syarat jumlahnya terbatas (skala kecil untuk kebutuhan konsumsi, dianalogikan dengan batas maksimal lima wasaq atau sekitar 650-700 kg). Penerapan ini menjadi jaring pengaman sosial ekonomi bagi masyarakat bawah, sekaligus mencegah praktik tengkulak skala besar yang merugikan petani.
3. Kesimpulan
Fikih jual beli mengenai keringanan 'araya menunjukkan fleksibelnya syariat Islam. Aturan ini membuktikan bahwa Islam bukanlah agama yang kaku, melainkan sistem kehidupan yang penuh empati. Larangan umum terhadap transaksi yang tidak jelas takarannya bertujuan untuk menutup celah kezaliman, sementara lahirnya rukhshah (keringanan) 'araya hadir murni sebagai bentuk rahmat untuk memudahkan hajat hidup umat manusia, khususnya mereka yang kurang mampu. Melalui pemahaman pedoman ini, setiap pelaku usaha dan masyarakat awam dapat menjalankan perniagaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi (profit), melainkan juga meraih ketenteraman jiwa dan keberkahan harta di sisi Allah SWT.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk pedoman dan keringanan transaksi kurma ‘araya. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
.png)