Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang menjual barang yang belum dimiliki.
A. Riwayat Berkaitan Menjual Barang yang Belum
Dimiliki (Dropshipping)
Terdapat riwayat yang menerangkan
tentang menjual barang
yang belum dimiliki. Adapun
menjual barang yang belum dimiliki itu identik dengan dropshipping di
jaman sekarang. Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa
modal. Dropshipping merupakan adalah nama model bisnis atau sistem penjualan. Sistem tersebut menjadikan penjual tidak perlu menyetok barang. Penjual hanya
memajang foto produk, dan ketika ada pesanan, pihak ketiga (suplier)
yang akan mengirimkan barangnya langsung ke pembeli. Adapun dropship
adalah kata kerja atau sebutan singkat untuk kegiatannya. Seringkali digunakan
untuk mendeskripsikan aksi melakukan transaksi dalam sistem tersebut. Sebagai contoh: "Saya mau mencoba bisnis dropship tahun
ini." Sementara itu, dropshipper adalah orang atau pihak yang menjalankan bisnis
tersebut. Jika seseorang menjual barang milik orang lain tanpa menyetoknya,
maka seseorang tersebut merupakan dropshipper. Tugas utama dropshipper
adalah melakukan pemasaran, mencari
pelanggan, dan melayani komplain. Keuntungannya adalah selisih harga jual ke konsumen dengan harga beli dari suplier. Adapun supplier
atau pemasok adalah pihak (perusahaan atau individu) yang memiliki stok barang
fisik. Mereka adalah partner dari dropshipper. Tugas
utama suplier adalah memastikan stok tersedia, mengemas barang (packing),
dan mengirimkannya ke kurir. Peran pentingnya dalam
sistem dropship, supplier biasanya mencantumkan nama toko milik dropshipper
di label pengiriman, bukan nama toko mereka sendiri. Adapun
berbagai riwayat terkait menjual barang yang
belum dimiliki terdapat dalam
berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١١٥٣: حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ
حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ
عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ؟ قَالَ: لَا تَبِعْ مَا
لَيْسَ عِنْدَكَ.
Artinya:
Sunan Tirmidzi nomor 1153: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah,
telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Yusuf
bin Mahak dari Hakim bin Hizam ia berkata: Aku datang menemui
Rasulullah SAW, lalu aku katakan: Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku
dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli
untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya? Beliau bersabda:
"Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu."
Hadis Ke-2
سنن أبي داوود ٣٠٤٠: حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ
مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي
الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ
السُّوقِ؟ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.
Artinya:
Sunan Abu Daud nomor 3040: Telah menceritakan kepada kami Musaddad,
telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr dari Yusuf
bin Mahik dari Hakim bin Hizam ia berkata: "Wahai Rasulullah,
seorang laki-laki datang kepadaku ingin membeli sesuatu yang tidak aku miliki,
apakah boleh aku membelikan untuknya dari pasar?" Beliau bersabda:
"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki."
Hadis Ke-3
مسند أحمد ١٥٠٢١: حَدَّثَنَا
هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ عَنْ حَكِيمِ
بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ
يَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي مَا أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبِيعُهُ مِنْ
السُّوقِ؟ فَقَالَ: لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 15021: Telah menceritakan kepada kami Husyaim
berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyr dari Yusuf bin Mahak
dari Hakim bin Hizam berkata: Saya berkata: "Wahai Rasulullah,
seseorang mendatangiku dan memintaku untuk menjualkan (sesuatu) yang tidak aku
miliki, kemudian aku membelikan barang tersebut untuknya dari pasar (setelah
terjadi transaksi). Beliau bersabda: 'Janganlah engkau menjual apa yang tidak
engkau miliki.'"
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 22 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Janganlah engkau menjual yang tidak ada
padamu), yakni yang tidak engkau miliki dan di luar kekuasaanmu. Konteksnya
senada dengan menjual budak yang dirampas yang tidak mampu melepaskan diri dari
yang menguasainya dan budak yang kabur yang tidak diketahui tempatnya serta
burung yang terbang dari tempatnya yang tidak pasti waktu kembalinya. Hal ini
ditunjukkan oleh makna kata ‘inda. Ar-Ridha mengatakan, "Kata ini
digunakan untuk kalimat yang menunjukkan waktu sekarang yang dekat dan untuk
sesuatu yang di dalam jangkauan walaupun jauh. Pensyarah mengatakan: Maka tidak
termasuk kategori ini adalah sesuatu yang tidak ada dan di luar lingkungan si
pemilik, ataupun yang di dalam lingkungan si pemilik tetapi di luar
jangkauannya. Tegasnya, kata ini digunakan untuk ungkapan sekarang walaupun di
luar lingkungan si pemilik. Pengertian ucapan beliau (Janganlah engkau
menjual yang tidak ada padamu), yakni yang saat ini tidak ada padamu, juga
yang di luar kemilikanmu walaupun di dalam jangkauanmu. Al Baghawi mengatakan.
"Larangan dalam hadis ini adalah mengenai penjualan sesuatu yang tidak
dimiliki. Adapun menjual sesuatu yang jelas kriterianya dan merupakan bidang
kerjanya, maka boleh dipesan sesuai dengan syarat-syaratnya. Bila menjual sesuatu
yang jelas kriterianya yang merupakan bidang kerjanya dan pasti keberadaannya, sesuai
dengan yang disyaratkan dalam jual belinya, maka hukumnya boleh, walaupun
barang yang dijualnya itu belum berada di dalam kepemilikannya saat akad dan
pemesanan itu." Lebih jauh pensyarah mengatakan: Termasuk kategori menjual
barang yang tidak ada padanya yang terlarang adalah menjual burung yang kabur
yang tidak pasti waktu kembalinya ke tempatnya. Walaupun biasanya kembali pada
malam hari, maka menurut mayoritas ulama, jual beli ini tidak sah, kecuali
lebah, menurut pendapat yang kuat dalam hal ini adalah sah sebagaimana yang
dikemukakan oleh An-Nawawi di dalam Ziyadat Ar-Raudhah. Larangan di
dalam hadis ini menunjukkan pengharaman menjual sesuatu yang tidak dimiliki dan
di luar kekuasaannya, namun dikecualikan dalam hal ini bentuk pesanan, karena
hadis-hadis yang membolehkan pemesanan mengkhususkan larangan yang bersifat
umum ini. Begitu juga bila barang yang dijual itu telah berada di dalam
kekuasaan si pembeli, sehingga statusnya sama dengan ada yang telah diserahkan.
C. Menyikapi Tentang Menjual Barang yang Belum Dimiliki (Dropshipping)
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA)
di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan
kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal
tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat
Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah menjual barang yang belum dimiliki.
Jaman sekarang, sistem seperti itu dikenal dengan istilah dropshipping. Sistem
dropshipping mirip dengan kisah yang diceritakan Hakim bin Hizam,
dan Rasulullah telah memberi nasihat untuk tidak menjual barang yang belum
dimiliki. Nasihat ini tidak saja berlaku khusus untuk Hakim bin Hizam,
tetapi juga berlaku bagi seluruh pedagang muslim dan muslimah agar
memperhatikan dan meninggalkan larangan Nabi. Seorang pedagang semestinya
menjual barang yang sudah diterima dari pemasok dan selanjutnya barang yang
sudah diterimanya baru boleh dijual kepada pembeli. Hal tersebut sebagaimana
riwayat berikut,
Hadis Ke-4
مسند أحمد ١٤٧٧٧: حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ يَعْنِي الدَّسْتُوَائِيَّ حَدَّثَنِي
يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ رَجُلٍ أَنَّ يُوسُفَ بْنَ مَاهَكَ أَخْبَرَهُ
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَصْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ
أَخْبَرَهُ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا
يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا
فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 14777: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id,
telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ad Dastuwa'i, telah
menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir dari seseorang bahwa Yusuf
bin Mahak mengabarinya, bahwa Abdullah bin 'Ashmar mengabarinya,
bahwa Hakim bin Hizam mengabarinya. (Hakim bin Hizam RA) berkata:
Wahai Rasulullah, saya telah membeli dagangan, mana yang halal bagiku dan mana
yang haram bagiku?. (Rasulullah SAW) bersabda: "Jika kamu membeli barang
janganlah kau jual lagi sehingga kau membawanya."
Keterangan:
Hadis tersebut ada rawi yang tidak disebutkan, yaitu seseorang. Oleh
sebab itu, hadis tersebut lemah. Meski hadis lemah ada pelajaran besar, yaitu hendaknya
tidak menjual barang yang belum berpindah tangan/ kepemilikan.
Hadis Ke-5
صحيح البخاري ١٩٨٩: حَدَّثَنِي
أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ
قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى
يَقْبِضَهُ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 1989: Telah menceritakan kepadaku Abu Al-Walid,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abdullah
bin Dinar, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar RA berkata:
"Nabi SAW bersabda: 'Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka
janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya (secara sempurna/ serah
terima).'"
Penting
bagi kita sebagai umat Islam memahami terkait menjual barang yang belum
dimiliki. Konteks modern saat ini juga dikenal sistem dropshipping. Agar
terhindar dari larangan “menjual barang yang belum dimiliki,” dropshipper
dapat menggunakan salah satu dari empat skema akad berikut:
1. Dropshipper Sebagai Wakil Pemilik Barang (Agen
Resmi). Skema ini menggunakan akad Wakalah
bil Ujrah (Keagenan dengan imbalan). Sistem dalam skema ini adalah dengan
cara dropshipper menjalin kerja sama secara resmi dengan supplier
untuk memasarkan produk. Keuntungan skema ini adalah mendapat fee atau
komisi yang disepakati (bisa berdasarkan waktu atau jumlah penjualan). Apabila
ada ketidaksesuaian antara barang yang diterima pembeli dengan penawaran, maka
menjadi tanggungjawab dropshipper untuk mengkomunikasikan antara pemilik
barang dan pembeli. Hal tersebut untuk menghilangkan unsur penipuan (gharar).
Dropshipper menjadi wakil dari pemilik barang bisa dikiaskan dengan
hadis berikut.
Hadis Ke-6
مسند أحمد ١٤٤٥٨: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عُذْرَةَ يُقَالُ لَهُ أَبُو
مَذْكُورٍ وَكَانَ لَهُ عَبْدٌ قِبْطِيٌّ فَأَعْتَقَهُ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ وَكَانَ
ذَا حَاجَةٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ
أَحَدُكُمْ ذَا حَاجَةٍ فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ قَالَ فَأَمَرَهُ أَنْ
يَسْتَنْفِعَ بِهِ فَبَاعَهُ مِنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ النَّحَّامِ
الْعَدَوِيِّ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 14458: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
'Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah
bin Abi Najih, dari Mujahid, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari,
ia berkata: "Dahulu ada seorang laki-laki dari Bani Udzrah yang dipanggil
dengan sebutan Abu Madzkur. Ia memiliki seorang budak Qibti (asal Mesir), lalu
ia memerdekakannya dengan status mudabbar (merdeka setelah majikannya
meninggal). Namun, Abu Madzkur adalah orang yang sangat membutuhkan (fakir/
kesulitan ekonomi). Rasulullah SAW bersabda: 'Apabila salah seorang di antara
kalian berada dalam kondisi berkebutuhan (ekonomi), maka mulailah (mencukupi)
dirinya sendiri.' Lalu beliau (Rasulullah) memerintahkannya agar mengambil
manfaat darinya (budak tersebut), maka beliau menjualkan budak itu kepada
Nu'aim bin Abdullah An-Nahham Al-Adawi seharga delapan ratus dirham."
Kesepakatan
terkait harga barang, selisih antara harga produsen dan dropshipper atau
ujrah bagi dropshipper sesuai kesepakatan keduanya keduanya tanpa
ada yang dirugikan. Dalil kebolehan wakalah adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ٢٢١٥: حَدَّثَنَا
أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ قَالَ
سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ بِمِنًى يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ
لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ
وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ
إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 2215: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah mengabarkan kepada kami Salamah
bin Kuhail berkata: Aku mendengar Abu Salamah di Mina menceritakan
dari Abu Hurairah RA bahwa ada seorang laki-laki yang datang menemui
Nabi SAW untuk menagih apa yang dijanjikan kepadanya. Maka para sahabat marah
kepadanya. Beliau bersabda: "Biarkanlah dia sesungguhnya pemilik hak itu
berhak berbicara, belikanlah untuknya seekor unta dan berikanlah
kepadanya." Dan mereka berkata: "Kami tidak mendapatkannya kecuali
yang umurnya lebih tua." Maka Beliau bersabda: "Beli dan berikanlah
kepadanya, karena yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik
menunaikan janji."
2. Dropshipper Sebagai Wakil Konsumen (Jasa Titip). Skema ini menggunakan akad Wakalah (mewakili
pembeli). Sistem dalam skema ini adalah dengan cara dropshipper
bertindak atas permintaan konsumen untuk mencarikan/ membelikan barang. Keuntungan
skema ini adalah mendapat upah jasa karena telah menjalankan amanah belanja
dari konsumen. Kesesuaian antara barang yang diterima konsumen dengan penawaran
menjadi tanggungjawab dropshipper. Hal tersebut untuk menghilangkan
unsur penipuan (gharar). Skema ini sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-8
صحيح البخاري ٣٣٧٠: حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا شَبِيبُ بْنُ
غَرْقَدَةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَيَّ يُحَدِّثُونَ عَنْ عُرْوَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً
فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ
بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ
اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ. قَالَ سُفْيَانُ كَانَ الْحَسَنُ بْنُ
عُمَارَةَ جَاءَنَا بِهَذَا الْحَدِيثِ عَنْهُ قَالَ سَمِعَهُ شَبِيبٌ مِنْ عُرْوَةَ
فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ شَبِيبٌ إِنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ عُرْوَةَ قَالَ
سَمِعْتُ الْحَيَّ يُخْبِرُونَهُ عَنْهُ وَلَكِنْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْخَيْرُ مَعْقُودٌ
بِنَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ وَقَدْ رَأَيْتُ فِي
دَارِهِ سَبْعِينَ فَرَسًا قَالَ سُفْيَانُ يَشْتَرِي لَهُ شَاةً كَأَنَّهَا
أُضْحِيَّةٌ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 3370: Telah bercerita kepada kami 'Ali bin Abdullah,
telah mengabarkan kepada kami Sufyan, telah bercerita kepada kami Syabib
bin Gharfadah berkata: aku mendengar orang-orang dari kabilahku yang
bercerita dari 'Urwah bahwasannya Nabi SAW memberinya satu dinar untuk
dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian
salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa
seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoaakan dia keberkahan dalam
jual belinya itu. Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti
mendapatkan untung. Sufyan berkata: Adalah Al Hasan bin 'Umarah
yang datang kepada kami dengan membawa hadis ini darinya (dari Syabib).
Katanya (Al Hasan): "Syabib mendengar hadis ini dari 'Urwah,
maka aku (Sufyan) menemui Syabib lantas dia berkata: "Aku
tidak mendengarnya dari 'Urwah." Syabib berkata: "Aku
mendengarnya dari orang-orang yang mengabarkan hadis darinya namun aku
mendengar dia berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda: "Kebaikan
senantiasa terikat dengan ubun-ubun kuda hingga hari kiamat." Dia Syabib
berkata: "Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor
kuda." Sufyan berkata: "Dia ('Urwah) membeli seekor
kambing untuk beliau sepertinya untuk keperluan hewan kurban."
Hadis Ke-9
مسند أحمد ١٨٥٤٩: حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ شَبِيبٍ أَنَّهُ سَمِعَ الْحَيَّ يُخْبِرُونَ عَنْ عُرْوَةَ
الْبَارِقِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ
مَعَهُ بِدِينَارٍ يَشْتَرِي لَهُ أُضْحِيَّةً وَقَالَ مَرَّةً أَوْ شَاةً
فَاشْتَرَى لَهُ اثْنَتَيْنِ فَبَاعَ وَاحِدَةً بِدِينَارٍ وَأَتَاهُ بِالْأُخْرَى
فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ. فَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ
لَرَبِحَ فِيهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ زَكَرِيَّا عَنِ
الشَّعْبِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ و حَدَّثَنِي أَبِي
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي
لَبِيدٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ قَالَ أَبِي و حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ آدَمَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ أَبِي
الْجَعْدِ كُلُّهُمْ قَالَ ابْنُ أَبِي الْجَعْدِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 18549: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Syabib
bahwa ia mendengar penduduk, mereka mengabarkan dari Urwah Al Bariqi
bahwa Rasulullah SAW telah menitipkan kepadanya berupa satu dinar agar
dibelikan hewan kurban, dan sekali waktu ia mengatakan, atau kambing. Ia pun
membelikannya dua ekor kambing. Kemudian yang satu ia jual dengan harga satu
dinar, dan yang satu lagi ia serahkan kepada beliau. Maka Rasulullah SAW
mendoakannya agar mendapat keberkahan dalam jual belinya. Dan sekiranya ia
membeli tanah (pekarangan), niscaya ia akan mendapatkan keuntungan. Telah
menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Zakariya dari Asy
Sya'bi dari Urwah bin Abul Ja'd ia berkata. Dan telah menceritakan
kepadaku Bapakku, telah menceritakan kepada kami Abu Kamil dari Sa'id
bin Zaid dari Zubair dari Abu Labid dari Urwah bin Abul
Ja'd. Bapakku berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Adam dari Isra`il dari Abu Ishaq dari Urwah bin Abul
Ja'd, mereka semua mengatakan: Ibnu Abul Ja'd.
3. Dropshipper Sebagai Penjual dalam Akad Salam
(Pesan-Kirim/ Pre Order). Skema ini
menggunakan akad salam. Sistem dalam skema ini adalah dengan cara menjual
barang berdasarkan spesifikasi yang jelas (deskripsi/ gambar). Adapun syarat
yang mesti dipenuhi adalah pembeli wajib membayar lunas 100% di muka. Seluruh
risiko pengiriman menjadi tanggung jawab dropshipper. Praktik akad salam
pernah dilakukan oleh para sahabat di Madinah dengan mutsman berupa
kurma dengan penyerahan dua atau tiga tahun yang akan datang, tetapi dengan
harga (tsaman) yang telah disepakati dan dibayar penuh di awal penuh
100% serta kriteria barang disepakati antara penjual dan pembeli. Hadisnya
adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-10
صحيح البخاري ٢٠٨٦: حَدَّثَنَا
صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ. حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي
نَجِيحٍ وَقَالَ فَليُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَقَالَ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 2086: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah,
telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah, telah mengabarkan kepada
kami Ibnu Abi Najih, dari 'Abdullah bin Katsir dari Abu Al
Minhal dari Ibnu 'Abbas RA berkata: Ketika Rasulullah SAW tiba di
Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan
sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah
kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka beliau bersabda: "Siapa
yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya
dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu
yang di ketahui." Telah menceritakan kepada kami Ali, telah
mengabarkan kepada kami Sufyan, dia berkata: telah menceritakan kepadaku
Ibnu Abi Najih, dan beliau bersabda: "Maka hendaklah melakukan
salaf dengan timbangan yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui." Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah, telah mengabarkan kepada kami Sufyan
dari Ibnu Abi Najih dari Abdullah bin Katsir, dari Abu Minhal,
dia berkata: Aku mendengar 'Ibnu Abbas RA berkata: Nabi SAW tiba di
Madinah, dan beliau bersabda: "Dengan takaran yang diketahui dan sampai
waktu yang diketahui (pasti)."
4. Dropshipper
Sebagai Penjual dalam Murabahah (Pesan Tidak Mengikat). Skema ini menggunakan akad Murabahah lil 'Amir bisy Syiro’. Skema ini menggunakan sistem dengan suatu
cara yaitu, dropshipper mencarikan barang setelah ada peminat, tetapi belum ada
kesepakatan harga atau kontrak yang mengikat. Skema ini memungkinkan hak pada calon pembeli
untuk bebas memutuskan untuk lanjut membeli
atau membatalkan pesanan setelah barang tersedia. Jika
seorang dropshipper langsung melakukan akad jual beli dan menerima uang
dari pembeli sebelum dia sendiri membeli barang tersebut dari supplier,
maka transaksi ini terancam melanggar hadis riwayat Tirmidzi nomor 1153, Abu Daud nomor 3040, dan Ahmad
nomor 15021. Hadis-hadis tersebut menerangkan tentang larangan seseorang menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Solusinya dalam skema Murabahah lil 'Amir
bisy Syiro’ adalah posisi dropshipper bukan sekadar
"calo", tapi sebagai pembeli pertama (dari supplier) baru
kemudian menjadi penjual kedua (kepada pembeli). Terkait calo, terdapat riwayat berikut.
Hadis Ke-11
سنن أبي داوود ٢٨٩٠:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي
وَائِلٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ قَالَ: كُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ
أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ
اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ. حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ
عِيسَى الْبِسْطَامِيُّ وَحَامِدُ بْنُ يَحْيَى وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ
الزُّهْرِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ جَامِعِ بْنِ أَبِي رَاشِدٍ
وَعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَعْيَنَ وَعَاصِمٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ
أَبِي غَرَزَةَ بِمَعْنَاهُ قَالَ يَحْضُرُهُ الْكَذِبُ وَالْحَلْفُ و قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ الزُّهْرِيُّ اللَّغْوُ وَالْكَذِبُ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2890:
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abu
Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Abu Wa’il, dari Qais bin Abu Gharazah,
ia berkata: 'Kami pada masa Rasulullah SAW biasa disebut sebagai
as-Samasirah (para makelar/perantara/ calo).
Lalu Rasulullah SAW melintasi kami dan beliau menyebut kami dengan nama yang
lebih baik dari itu, beliau bersabda: "Wahai
sekalian para pedagang (al-Tujjar), sesungguhnya dalam jual beli itu sering disertai dengan
kesia-siaan (al-laghwu) dan sumpah (palsu), maka campurilah (bersihkanlah) ia
dengan sedekah. Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Isa Al
Bisthami, dan Hamid bin Yahya, serta Abdullah bin Muhammad Az
Zuhri, mereka mengatakan: telah menceritakan kepada kami Sufyan,
dari Jami' bin Abu Rasyid, Abdul Malik bin A'yan dan 'Ashim dari Abu
Wail dari Qais bin Abu Gharazah dengan makna hadis tersebut, ia berkata:
"Dihadiri ucapan dusta dan sumpah." Abdullah Az Zuhri mengatakan: "Perbuatan sia-sia dan ucapan
dusta."
Dalil
mengenai akad Murabahah lil 'Amir bisy Syiro’ sebagai
berikut.
Hadis Ke-12
سنن ابن ماجه ٢٢٨٠:
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتٍ
الْبَزَّارُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
دَاوُدَ عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى
أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2280: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali
Al-Khallal, telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Tsabit Al-Bazzar,
telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al-Qasim, dari Abdurrahman
bin Daud, dari Shalih bin Suhaib, dari Bapaknya (Suhaib RA),
ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Tiga hal yang di dalamnya terdapat
keberkahan: jual beli secara tangguh (tidak tunai/ kredit), muqaradhah (bagi
hasil/ mudharabah), dan mencampur gandum dengan jelai untuk keperluan rumah
tangga, bukan untuk dijual.
Keterangan: Rawi
bernama Shalih bin Shuhaib bin Sinan merupakan tabi'in kalangan biasa. Komentar
ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: majhulul
hal. Rawi bernama Abdur Rahim bin Daud merupakan tabi'ut tabi'in
kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Al 'Uqaili mengatakan:
majhul; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul; Adz Dzahabi mengatakan:
majhul. Rawi bernama Nashr bin Al Qasim merupakan tabi'in
kalangan biasa. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan:
majhul; Al Bukhari mengatakan: hadisnya palsu. Rawi bernama Bisyir
bin Tsabit merupakan tabi'ut tabi'in kalangan biasa. Komentar ulama tentangnya
di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul; Ibnu Hibban mengatakan:
disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'; Ad-Daruquthni mengatakan: tsiqah; Adz-Dzahabi
mengatakan: shaduuq; Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq. Imam Al
Bukhari meriwayatkan satu hadis darinya. Meski hadis ini lemah tetapi
sahih secara makna dan praktik (dirayah). Oleh karenanya, kandungan
hadis ini diterima oleh para ulama muamalah dan diadopsi dalam ekonomi syariah
karena selaras dengan prinsip-prinsip umum Al-Qur'an tentang tolong-menolong
dan kerelaan dalam berdagang.
Selain
hadis tersebut, ada hadis lain yang mengandung prinsip penting. Prinsip kerelaan
(suka sama suka) sangat penting dalam Murabahah lil 'Amir bisy Syiro’
karena margin keuntungan harus disepakati secara transparan antara dropshipper
sebagai penjual dan pembeli. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-13
سنن ابن ماجه ٢١٧٦: حَدَّثَنَا
الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ
الْمَدِينِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ
تَرَاضٍ.
Artinya:
Sunan Ibnu Majah nomor 2176: Telah menceritakan kepada kami Al-Abbas bin
Al-Walid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad,
telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad, dari Daud bin
Shalih Al-Madini, dari Bapaknya (Shalih), ia berkata: Aku mendengar Abu
Sa’id Al-Khudri berkata: "Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya jual
beli itu hanyalah (dinyatakan sah) atas dasar suka sama suka (saling
rida).'"
Berdagang
dengan kegiatan dropship menjadi halal jika ada kejelasan posisi (sebagai
agen resmi, jasa titip, atau penjual sistem PO lunas). Oleh sebab itu, tidak
terjadi transaksi atas barang yang tidak jelas kepemilikannya. Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang
diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena
itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam,
termasuk larangan menjual barang yang belum dimiliki. Model bisnis yang rentan
terkena larangan tersebut adalah dropshipping. Wallahu
a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai
andil terkabul atau tidaknya doa kita.