Monday, March 9, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi satu barang dua macam harga.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi satu barang dua macam harga. Satu barang dua macam harga maksudnya adalah sebuah barang memiliki penetapan harga yang berbeda. Pembahasan ekonomi dan pemasaran menyebutkan hal ini dikenal sebagai diskriminasi harga atau penetapan harga ganda (dual pricing). Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٣٠٠٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3002: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dari Yahya bin Zakaria dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menjual dengan dua harga untuk satu barang, maka baginya kerugian keduanya, atau riba.”

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٥٢: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ. وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1152: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang penjualan dengan dua harga dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadis ini, mereka mengatakan: maksud dua harga dalam satu kali transaksi adalah perkataan seseorang: Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata: Termasuk makna dari larangan Rasulullah SAW tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang: Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٣٥٩٥: حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَأَبُو النَّضْرِ وأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ أَبِيهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. قَالَ أَسْوَدُ قَالَ شَرِيكٌ قَالَ سِمَاكٌ الرَّجُلُ يَبِيعُ الْبَيْعَ فَيَقُولُ هُوَ بِنَسَاءٍ بِكَذَا وَكَذَا وَهُوَ بِنَقْدٍ بِكَذَا وَكَذَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 3595: Telah menceritakan kepada kami Hasan dan Abu Nadlr dan Aswad bin Amir mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak dari Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud RA dari Bapaknya berkata: Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu akad. Aswad berkata: Syarik berkata: Simak berkata: Seorang laki-laki menjual barang jualan seraya mengatakan: Ia dengan tempo (kredit) sekian dan sekian dan dengan tunai sekian dan sekian.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 17 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Barangsiapa menjual dengan dua harga untuk satu barang), ditafsirkan oleh Simak sebagaimana yang dikemukakan oleh penulis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Simak. yang mana pendapat ini disepakati oleh Asy-Syafi’i, yaitu penjual mengatakan, "Aku menjual kepadamu dengan harga seribu bila kontan, atau dua ribu bila bertempo setahun. Ambillah yang mana saja yang engkau mau dan aku mau." Ibnu Ar-Raf’ah mengutip dari Al Qadhi, bahwa masalah ini termasuk kategori tidak jelas. Adapun bila mengatakan, "Aku menerima (setuju) dengan harga seribu secara kontan atau dua ribu secara tempo." Maka transaksi ini sah. Asy-Syafi’i mengungkapkan penafsiran lain, yaitu penjual mengatakan, "Aku menjual kepadamu hamba sahaya ini dengan harga seribu agar engkau menjual rumahmu itu kepadaku dengan harga sekian." Atau ia mengatakan, "Bila ini aku jual kepadamu maka engkau menjual itu kepadaku." Ini sebagai penafsiran riwayat lainnya yang dari hadis Abu Hurairah, bukan riwayat yang pertama, karena sabda beliau (maka baginya kerugian keduanya) menunjukkan bahwa si penjual menjual suatu barang dengan dua harga, yaitu harga yang sedikit dan harga yang banyak. Ada juga yang berpendapat, bahwa penafsirannya adalah, si penjual memberi pinjaman satu dinar untuk membeli satu timbangan gandum dengan tempo satu bulan, ketika tiba waktu pembayaran, ia menagihnya agar dibayar dengan gandum dengan mengatakan, "Juallah kepadaku satu timbangan yang ada padamu untuk tempo dua bulan dengan harga dua gantang." Sehingga dengan begitu ada dua harga untuk satu barang, karena penjualan yang kedua masuk ke dalam penjualan pertama, lalu kerugian keduanya kembali kepadanya. Demikian yang disebutkan di dalam Syarh As-Sunan karya Ibnu Ruslan.

Sabda beliau (maka baginya kerugian keduanya, atau riba) yakni kekurangan keduanya, atau riba. Artinya, pembeli dan penjual sama-sama masuk ke dalam praktek riba yang diharamkan bila tidak menderita kerugian, bahkan menerima lebih banyak. Demikian penafsiran yang dikemukakan lbnu Ruslan terhadap konteksnya. Adapun penafsiran yang dikemukakan Ahmad dari Simak yang juga dikemukakan oleh Asy-Syafi’i, adalah penafsiran yang menjadi pedoman orang-orang yang berpendapat, “Diharamkannya penjualan sesuatu dengan harga yang lebih mahal daripada harga pada hari itu karena faktor penangguhan.” Sementara Jumhur berpendapat bolehnya cara tersebut karena keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya cara tersebut. Alasan diharamkannya penetapan dua harga untuk satu barang adalah karena tidak pastinya harga untuk penjualan suatu barang karena adanya dua harga. Adapun pengaitannya dengan syarat penangguhan dalam bentuk penjualan ini adalah menjual lagi barang tersebut dan terjadinya riba pada timbangan gandum.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Satu Barang Dua Macam Harga

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu larangannya adalah menjual dengan dua harga. Dalil yang ada menunjukkan larangan menjual dengan dua harga berbeda. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai pemahaman konteks menjual dengan dua harga dalam satu kali transaksi.

1. Menerima Harga Tunai dan Harga Tempo Tanpa Memisahkannya

Penting bagi kita perhatikan dalam transaksi jual beli adalah kejelasan akad yang kita pilih. Kita memilih secara tunai atau tempo (kredit) secara jelas dalam satu akad. Jangan sampai tidak jelas mau ambil harga tunai atau harga tempo sedangkan semua harga tersebut disetujui sehingga tidak ada kejelasan harga. Hal tersebut berarti menyetujui dua harga suatu barang dalam satu kali transaksi. Gambarannya adalah sebagai berikut: Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Sebagai catatan, apabila memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya.

2. Menggabung Dua Harga Barang Berbeda untuk Sekali Akad Bersyarat

Dua harga suatu barang dengan satu kali transaksi juga bisa dimaknai ada transaksi berlapis dengan persyaratan yang tidak jelas. Hal tersebut digambarkan dalam hadis ke-2 yaitu: Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu. Tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

3. Satu Jenis Barang Dua Harga Berbeda Tanpa Kesepakatan

Satu jenis barang yang sama tetapi memeiliki harga berbeda di pasaran. Hal tersebut sebagaimana keumuman dalil pertama dan ketiga. Alasan diharamkannya penetapan dua harga untuk satu barang adalah karena tidak pastinya harga untuk penjualan suatu barang sebab adanya dua harga disepakati. Contohnya, harga suatu barang baik tunai atau tempo untuk si-A sebesar sepuluh ribu, sedangkan harga untuk si-B adalah dua puluh ribu. Hal tersebut merugikan keduanya atau termasuk riba.

Agama Islam melarang praktek jual beli dengan satu barang dengan dua macam harga. Oleh karena itu, mari hindari transaksi atau barang dengan dua macam harga sebagaimana ulasan kali ini. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 


 

 

Monday, March 2, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Disertai Pengecuali yang Diketahui

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi disertai pengecuali yang diketahui.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Disertai Pengecuali yang Diketahui

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi mengandung transaksi disertai pengecuali (tsunaya) yang diketahui. Tsunaya atau ada yang menulisnya dengan tsunya yaitu transaksi jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang jadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. Namun lain halnya jika pengecualinya jelas. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١٢١١: حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ الْبَغْدَادِيُّ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ أَخْبَرَنِي سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1211: Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah SAW melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata: Hadis ini hasan sahih garib dari jalur ini dari hadis Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir.

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٤٥٥٤: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 4554: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al Awwam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Husain, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus dari 'Atho` dari Jabir bahwa Nabi SAW melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta tsunya (pengecualian) kecuali diketahui.

 

Hadis Ke-3

سنن النسائي ٣٨٢٠: أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ. وَفِي رِوَايَةِ هَمَّامِ بْنِ يَحْيَى كَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ عَطَاءً لَمْ يَسْمَعْ مِنْ جَابِرٍ حَدِيثَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 3820: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al 'Awwam, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Husain, telah menceritakan kepada kami Yunus bin 'Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Nabi SAW melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atha` tidak mendengar hadisnya dari Jabir dari Nabi yaitu: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 15 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (tsunya), maksudnya adalah pengecualian dalam penjualan. Misalnya, seseorang menjual sesuatu dengan mengecualikan sebagiannya, bila yang dikecualikannya itu dapat diketahui. Umpamanya, ia mengecuali satu pohon atau satu rumah atau satu lokasi yang diketahui dari area tanah yang dijualnya, maka cara ini sah menurut ijmak. Tapi bila yang dikecualikannya itu tidak diketahui, misalnya ia mengecualikan yang tidak diketahui, maka cara penjualan ini tidak sah. Ada yang mengatakan bolehnya menjual dengan disertai pengecualian yang tidak diketahui bila disertai penetapan waktu tertentu, karena dengan begitu berarti termasuk kategori diketahui. Asy-Syaf’i mengatakan, "Tidak sah jual beli dengan status tidak diketahui saat penjualannya karena mengandung unsur penipuan (kesamaran)." Hikmah dilaranganya cara menjual disertai pengecualian yang tidak diketahui adalah karena cara ini mengandung unsur penipuan (kesaramaran) dan tidak diketahui.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Disertai Pengecuali yang Diketahui

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Oleh karenanya, SDA yang ada digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia yang semestinya dalam koridor ajaran agama Islam tidak menggunakan transaksi mengandung unsur penipuan (gharar). Unsur penipuan di dalamnya termasuk tsunya (transaksi disertai pengecuali). Namun lain halnya jika pengecuali itu jelas mana saja yang dikecualikan. Menurut riwayat yang ada, jual beli seperti ini hukumnya sah. Contohnya seperti seseorang berkata, “Aku jual kambing-kambing di kandang ini kepadamu kecuali kambing yang ini.” Hal tersebut diperbolehkan. Menjadi terlarang apabila pengecualinya tidak jelas. Tidak jelasnya transaksi akan merugikan salah satu pihak, yaitu konsumen. Berikut pesan Nabi kepada seseorang yang tertipu dalam transaksi jual beli.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ١٩٧٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1974: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Dinar dari 'Abdullah bin 'Umar RA bahwa ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi SAW bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah 'Maaf, namun jangan ada penipuan.'"

 

Hadis tersebut menunjukkan bahwasannya sebagai orang yang sedang bertransaksi mesti berhati-hati dengan segala unsur penipuan. Hal tersebut dikarenakan unsur penipuan mengakibatkan bahaya atau kerugian (dlarar). Ajaran agama Islam melarang adanya penipuan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya terhadap orang lain.

 

Hadis Ke-5

صحيح مسلم ١٤٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ مُحَمَّدُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

Artinya: Shahih Muslim nomor 146: Telah menceritakan kepada kami Qutabiah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu Abdurrahman Al-Qari. Jalur riwayat lain disebutkan, dan telah menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash Muhammad bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim, keduanya dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."

 

Agama Islam melarang praktek jual beli dengan unsur penipuan. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa orang menipu adalah sejatinya bukan golongan orang Islam. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.