Monday, August 10, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Panduan Khiyar Majelis dan Kejujuran Berdagang

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang.

 

A. Riwayat Berkaitan Panduan Khiyar Majelis dan Kejujuran Berdagang

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan kepastian hukum, kenyamanan, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun, dalam praktiknya, proses tawar-menawar sering kali membutuhkan waktu bagi penjual maupun pembeli untuk berpikir jernih agar tidak timbul penyesalan setelah akad diucapkan.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan transaksi sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan etika para pelakunya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika salah satu pihak terburu-buru, menyembunyikan cacat barang, atau merasa ragu tepat setelah kesepakatan dibuat. Tanpa adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu berpikir dan kejujuran informasi, potensi kerugian serta perselisihan antarpenjual dan pembeli akan sangat mudah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan solusi yang sangat adil dan bijaksana melalui mekanisme khiyar majelis (hak pilih di tempat transaksi) serta penegasan pentingnya kejujuran. Syariat memberikan ruang bagi penjual dan pembeli untuk melangsungkan atau membatalkan akad selama mereka belum berpisah secara fisik dari lokasi transaksi. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan kondisi barang adalah kunci utama yang mendatangkan keberkahan, sementara kecurangan dan kedustaan justru akan mencabut keberkahan Rezeki tersebut.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan hak pilih di tempat transaksi, batasan etikanya, serta pentingnya kejujuran dalam berdagang, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ١٩٤٠: حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْخَلِيلِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1940: Telah menceritakan kepada kami Badal bin Al-Muhabbar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, ia berkata: Aku mendengar Abu Al-Khalil menceritakan dari 'Abdullah bin Al-Harits, dari Hakim bin Hizam RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, atau beliau bersabda: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang."

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٦٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَيْهِ فِي فَرَسٍ بَعْدَ مَا تَبَايَعَا وَكَانُوا فِي سَفِينَةٍ فَقَالَ لَا أَرَاكُمَا افْتَرَقْتُمَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْفُرْقَةَ بِالْكَلَامِ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَرُوِي عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ كَيْفَ أَرُدُّ هَذَا وَالْحَدِيثُ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَحِيحٌ وَقَوَّى هَذَا الْمَذْهَبَ وَمَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ مَعْنَاهُ أَنْ يُخَيِّرَ الْبَائِعُ الْمُشْتَرِيَ بَعْدَ إِيجَابِ الْبَيْعِ فَإِذَا خَيَّرَهُ فَاخْتَارَ الْبَيْعَ فَلَيْسَ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ ذَلِكَ فِي فَسْخِ الْبَيْعِ وَإِنْ لَمْ يَتَفَرَّقَا هَكَذَا فَسَّرَهُ الشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ وَمِمَّا يُقَوِّي قَوْلَ مَنْ يَقُولُ الْفُرْقَةُ بِالْأَبْدَانِ لَا بِالْكَلَامِ حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1167: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Shalih Abu Al-Khalil, dari 'Abdullah bin Al-Harits, dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/ pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/ kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang." Ini adalah hadis shahih. Demikian pula diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami bahwa ada dua orang laki-laki berselisih kepadanya mengenai seekor kuda setelah keduanya bertransaksi jual beli, sedangkan mereka berada di atas kapal. Maka ia berkata: "Aku tidak melihat kalian berdua telah berpisah," dan Rasulullah SAW telah bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah." Dan sungguh, sebagian ahli ilmu dari kalangan penduduk Kufah dan selain mereka berpendapat bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan dengan perkataan (selesainya ucapan akad), dan ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri. Demikian pula diriwayatkan dari Malik bin Anas. Diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwasanya ia berkata: "Bagaimana mungkin aku menolak ini, padahal hadis mengenai hal ini dari Nabi SAW adalah shahih?" Dan beliau menguatkan mazhab ini. Adapun makna sabda Nabi SAW: "Kecuali jual beli khiyar," maknanya adalah penjual memberikan hak pilih kepada pembeli setelah terjadinya penetapan jual beli (ijab). Apabila penjual telah memberinya hak pilih lalu pembeli memilih untuk melanjutkan jual beli, maka tidak ada lagi khiyar baginya setelah itu untuk membatalkan jual beli meskipun keduanya belum berpisah (secara fisik). Demikianlah asy-Syafi'i dan selainnya menafsirkannya. Dan di antara hal yang menguatkan pendapat orang yang mengatakan bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan badan (fisik), bukan perkataan, adalah hadis 'Abdullah bin 'Amr RA dari Nabi SAW.

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ١٩٣٧: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1937: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari Shalih Abu Al-Khalil, dari 'Abdullah bin Al-Harits yang memarfu'kannya (menyandarkannya) kepada Hakim bin Hizam RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah, atau beliau bersabda: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang."

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ١٩٧٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1970: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Nafi', dari Ibn 'Umar RA, dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda: "Apabila dua orang laki-laki melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah dan masih bersama, atau salah seorang dari keduanya memberikan hak pilih kepada yang lain lalu keduanya bertransaksi atas dasar hal tersebut, maka jual beli itu telah wajib (mengikat). Dan jika keduanya berpisah setelah bertransaksi jual beli sementara tidak seorang pun dari keduanya yang membatalkan jual beli tersebut, maka jual beli itu telah wajib (mengikat)."

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ١٩٧١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1971: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibn 'Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli, tidak ada (kepastian) jual beli di antara keduanya hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memberikan hak pilih)."

 

Hadis Ke-6

صحيح البخاري ١٩٦٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1969: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) terhadap rekannya (mitra transaksi) selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar."

 

Hadis Ke-7

صحيح مسلم ٢٨٢٣: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَمْلَى عَلَىَّ نَافِعٌ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ فَإِذَا كَانَ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ فَقَدْ وَجَبَ. زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ قَالَ نَافِعٌ فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلًا فَأَرَادَ أَنْ لَا يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 2823: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ibn Abi 'Umar, keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Ibn Juraij, ia berkata: Nafi' telah mendiktekan kepadaku bahwa ia mendengar 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang yang bertransaksi telah melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah, atau jual beli mereka adalah jual beli khiyar (kesepakatan memberikan hak pilih). Maka apabila jual beli mereka adalah jual beli khiyar, jual beli itu telah wajib (mengikat)." Ibn Abi 'Umar menambahkan dalam riwayatnya: Nafi' berkata: "Maka Ibnu 'Umar RA apabila melakukan jual beli dengan seseorang dan ingin agar orang tersebut tidak membatalkannya, beliau berdiri lalu berjalan sebentar, kemudian kembali kepadanya."

 

Hadis Ke-8

سنن الترمذي ١١٦٨: أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمَعْنَى هَذَا أَنْ يُفَارِقَهُ بَعْدَ الْبَيْعِ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ وَلَوْ كَانَتْ الْفُرْقَةُ بِالْكَلَامِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ الْبَيْعِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا الْحَدِيثِ مَعْنًى حَيْثُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1168: Telah mengabarkan kepada kami dengan hal itu Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa'ad, dari Ibn 'Ajlan, dari 'Amr bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah, kecuali jika akadnya adalah kesepakatan khiyar. Dan tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan (memisahkan diri dari) rekannya karena takut rekannya itu akan membatalkan jual belinya." Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: Ini adalah hadis hasan. Dan makna hal ini adalah ia memisahkan diri darinya setelah jual beli karena takut rekannya akan membatalkan jual belinya. Seandainya perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan dengan perkataan (selesainya ucapan akad) dan tidak ada lagi khiyar setelah jual beli, tentu tidak ada maknanya bagi hadis ini pada bagian sabda Nabi SAW: "Dan tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan rekannya karena takut rekannya itu akan membatalkan jual belinya."

 

Hadis Ke-9

سنن الدارقطني ٢٩٧٨: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، أنا أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عَمِّي، حَدَّثَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ شُعَيْبًا، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: أَيُّمَا رَجُلٍ ابْتَاعَ مِنْ رَجُلٍ بَيْعَةً فَإِنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ مَخَافَةَ أَنْ يَقْبَلَهُ.

Artinya: Sunan Ad-Daraquthni nomor 2978: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad bin Ziyad, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ubaidillah Ahmad bin 'Abdirrahman bin Wahb, telah menceritakan kepadaku Pamanku ('Abdullah bin Wahb bin Muslim al-Qurasyi), telah menceritakan kepadaku Makhramah bin Bukair, dari Bapaknya, ia berkata: Aku mendengar 'Amr bin Syu'aib berkata: Aku mendengar Syu'aib berkata: Aku mendengar 'Abdullah bin 'Amr RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Siapa pun laki-laki yang membeli suatu barang dari laki-laki lain, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) hingga keduanya berpisah dari tempat keduanya, kecuali jika akadnya adalah kesepakatan khiyar. Dan tidak halal bagi salah seorang untuk meninggalkan (memisahkan diri dari) rekannya karena takut rekannya itu akan meminta pembatalan (ikalah) padanya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 68 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Dua orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar (memilih untuk melangsungkan atau membatalkan)), yaitu hak memilih antara dua hal, yaitu melangsungkan jual beli atau membatalkan, dan yang dimaksud di sini adalah khiyar majelis. Adapun khiyar majelis adalah si penjual dan si pembeli mempunyai hak memilih untuk meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah dari tempat transaksi. Jenis khiyar lainnya adalah khiyar syarat, yaitu ditetapkannya suatu syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satunya. Misalnya si penjual mengatakan, “Saya menjual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari.” Khiyar ‘aibi adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat cacat pada barang tersebut yang mengurangi kualitasnya atau nilainya, yang mana biasanya barang seperti itu kondisinya baik, dan sewaktu akad cacat itu sudah ada namun si pembeli tidak mengetahuinya, atau terjadi setelah akad namun sebelum diterima oleh si pembeli.

 

Sabda beliau (selama mereka belum berpisah). Ada perbedaan pendapat mengenai penafsiran kata "berpisah" di sini, apakah itu berpisah secara fisik atau perkataan. Ibnu Umar mengartikannya berpisah secara fisik, demikian juga yang dikemukakan oleh Abu Barzah Al Aslami. Penulis Al Fath mengatakan, Tidak ada sahabat lain yang berbeda pendapat dengan mereka berdua." Di antara dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud itu adalah berpisah secara fisik adalah sabda beliau, "selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama" (hadis ke-4 Sahih Al-Bukhari nomor 1970). Kemudian perbedaan pendapat terjadi pada batas berpisahnya, apakah ada batas tertentu atau tidak? Pendapat yang masyhur dan kuat dari para ulama adalah bahwa hal itu sesuai dengan tradisi yang berlaku.

 

Sabda beliau (Jika keduanya berlaku jujur dan terbuka), yakni si penjual berkata jujur terhadap pilihan si pembeli dengan menjelaskan cacat barangnya bila ada cacatnya, dan si pembeli pun jujur dalam penetapan harganya dan menjelaskan cacat pada harga bila memang ada cacat pada harganya.

 

Sabda beliau (Atau salah seorang dari keduanya mengatakan kepada yang satunya lagi, 'Silakan menentukan pilihan.’” Atau beliau mengatakan, Atau bila itu jual beli dengan hak khiyar (boleh memilih untuk melangsungkan atau membatalkan).) Para ulama berbeda pendapat mengenai penafsiran sabda beliau (bila itu jual beli dengan hak khiyar), Jumhur berpendapat, bahwa itu adalah pengecualian hak memilih hingga berpisah, jadi maksudnya bahwa jika keduanya (penjual dan pembeli) memilih untuk melangsungkan jual beli sebelum berpisah, maka transaksi itu sudah selesai dan tidak berlaku lagi pembatasan "sebelum berpisah". Jadi pengertiannya adalah "kecuali jual beli yang berlaku padanya hak memilih". Ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah pengecualian habisnya masa menentukan pilihan dengan berpisah, jadi yang dimaksud dengan sabda beliau (atau masing-masing memberikan hak memilih kepada yang lainnya) yakni syarat untuk menentukan pilihan selama masa tertentu sehingga tidak habis masanya dengan berpisah, tapi tetap berlaku hingga masa yang disepakati itu. Ada juga yang berpendapat, bahwa yang dimaksud itu adalah bahwa keduanya tetap dalam masa untuk mentukan pilihan selama keduanya belum berpisah kecuali bila mereka telah menetapkan pilihan walaupun belum berpisah. Bisa juga berarti bahwa keduanya masih tetap dalam masa menentukan pilihan kecuali disyaratkan masa tersebut walaupun telah berpisah dari tempat transaksi. Disebutkan di dalam Al Fath: Demikian hasil penggabungan semua penakwilan yang ada.

 

Ucapan Ibnu Umar (setelah kami melangsungkan transaksi, aku segera pulang), ada yang mengatakan, bahwa mungkin Ibnu Umar belum mengetahui hadis Amr bin Syu'aib tersebut, atau mungkin juga sudah mengetahuinya namun ia memahaminya bahwa hal itu tidak menunjukkan haram.

 

C. Menyikapi Tentang Panduan Khiyar Majelis dan Kejujuran Berdagang

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Praktik keseharian dalam menerapkan khiyar majelis (hak memilih di lokasi transaksi) berarti memberikan ruang kebebasan, mempertimbangkan keputusan, dan memastikan kerelaan penuh bagi penjual maupun pembeli sebelum berpisah dari lokasi pertemuan (majlis al-aqd). Melalui hak ini, kedua belah pihak dapat meninjau ulang, menimbang kualitas, lalu secara sadar memutuskan untuk melangsungkan atau membatalkan akad (transaksi) yang telah diucapkan (ijab qabul). Di sisi lain, menerapkan etika kejujuran berdagang berarti menginformasikan detail kondisi barang secara transparan, menjelaskan kelebihan maupun kekurangannya, dan membangun rasa saling percaya tanpa ada fakta yang disembunyikan. Kesembilan riwayat hadis yang telah disebutkan sebelumnya memiliki kedudukan hukum mencapai derajat shahih dan hasan. Riwayat yang bersumber dari kitab Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) serta kitab Sunan tersebut menjadi fondasi aturan Islam yang kuat di bidang ekonomi. Terdapat korelasi yang sangat kuat antara kebenaran dalil tersebut dengan penjelasan ahli fikih (syarah), sebagaimana diuraikan dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar. Para ulama menyimpulkan dari matan hadis-hadis tersebut bahwa batas akhir berlakunya kebebasan memilih adalah tafarruq bil abdan (berpisahnya fisik secara nyata dari tempat transaksi). Hadis tersebut secara eksplisit membimbing umat agar tidak saling menekan dan memberikan hak mutlak untuk meninjau kembali transaksi selama mereka masih bertatap muka.

 

2. Urgensi dan Penerapannya di Era Modern

Di era digital masa kini, urgensi memahami panduan perniagaan ini menjadi semakin vital. Laju arus informasi dan lahirnya berbagai fitur belanja daring (e-commerce) sering kali mendorong masyarakat melakukan pembelian impulsif atau terburu-buru. Penerapan dalil khiyar majelis dan nilai kejujuran di masa sekarang sangat relevan untuk diadaptasi ke dalam ruang virtual. Misalnya, fase keranjang belanja digital (cart checkout) atau halaman konfirmasi akhir dapat dipandang sebagai bentuk majlis al-aqd virtual. Selain itu, platform niaga modern dapat menghidupkan napas syariat ini dengan menyediakan fitur garansi pengembalian atau ulasan transparan, yang dalam khazanah fikih selaras dengan konsep khiyar syarat (hak pilih berdasarkan batas waktu kesepakatan) dan khiyar 'aib (hak mengembalikan barang karena terdapat cacat yang disembunyikan).

 

3. Kesimpulan

Hukum Islam hadir bukan untuk mempersulit laju ekonomi, melainkan untuk membina pasar yang sehat, aman, dan mendamaikan hati. Khiyar majelis memberikan perlindungan psikologis bagi penjual dan pembeli dari penyesalan seketika, sementara keterbukaan dan kejujuran akan mengunci lahirnya barakah (kebaikan yang terus bertambah) dalam rezeki yang diperoleh. Ketika kejujuran dijunjung tinggi dan hak pilih saling dihormati, transaksi tidak hanya sekadar menjadi perpindahan harta, namun berubah menjadi ibadah bernilai luhur yang dilandasi oleh asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas).

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, August 3, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang hak garansi untuk melindungi konsumen.

 

A. Riwayat Berkaitan Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi melibatkan perlindungan khusus bagi pihak yang rentan dirugikan. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan memang dibangun di atas kebebasan berakad, transparansi, dan asas kerelaan bersama. Namun, kebebasan tersebut senantiasa dibarengi dengan keadilan. Memahami aturan hukum Islam terkait hak dan batasan dalam bertransaksi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keabsahan sebuah akad, tetapi juga untuk menjaga agar tidak ada pihak yang tertindas oleh ketidaktahuan atau keterbatasan diri mereka di pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan pasar yang sehat dan beretika. Tantangan sering kali muncul ketika seseorang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus sehingga mudah dimanfaatkan oleh pihak lain dalam bertransaksi. Sejarah peradaban Islam merekam contoh nyata mengenai hal ini, yakni kisah seorang sahabat Nabi yang memiliki keterbatasan fisik dan mental akibat cedera masa lalu, sehingga ia kerap mengalami kerugian dan penipuan saat berdagang. Tanpa pemahaman fikih yang tepat, kondisi semacam ini berisiko melanggengkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin telah memberikan panduan yang sangat tegas, solutif, dan penuh empati terkait perlindungan hak konsumen. Syariat mengatur dengan bijak bagaimana cara menolong orang yang rentan tertipu tanpa harus merenggut hak mereka untuk tetap aktif berdagang. Melalui bimbingan langsung Rasulullah SAW, Islam memperkenalkan mekanisme perlindungan berupa hak istimewa atau masa garansi bagi pembeli agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengecek barang dan membatalkan transaksi jika terbukti dirugikan. Melalui pemahaman prinsip ini, kita diajarkan bahwa keadilan ekonomi dan perlindungan hak milik selalu dijaga secara utuh oleh hukum Islam.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan dalam ketentuan perlindungan konsumen dan preseden sejarah seputar hak istimewa bertransaksi ini, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ١٩٧٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1974: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Abdullah bin Dinar, dari 'Abdullah bin 'Umar RA, bahwa seorang laki-laki mengadukan kepada Nabi SAW bahwa ia (sering) tertipu dalam urusan jual beli. Maka beliau bersabda: "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)'."

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٧١: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَكَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَاءَ وَهَاءَ وَلَا خِلَابَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا الْحَجْرُ عَلَى الرَّجُلِ الْحُرِّ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ إِذَا كَانَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُحْجَرَ عَلَى الْحُرِّ الْبَالِغِ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1171: Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Hammad Al-Bashri, telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la bin 'Abdul A'la dari Sa'id dari Qatadah dari Anas, bahwa ada seorang laki-laki yang lemah akal (mudah ditipu/ lugu), dan ia gemar melakukan jual beli. Keluarganya mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, cegahlah ia (dari melakukan jual beli / "tahjir")." Maka Nabi SAW memanggilnya dan melarangnya. Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli." Beliau lalu bersabda, "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tangan bayar dan tangan terima (tunai dan langsung)' dan 'tidak boleh ada penipuan'." Abu Isa (Imam Tirmidzi) berkata: Dan di dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu 'Umar. Hadis Anas adalah hadis hasan shahih garib. Dan amal berdasarkan hadis ini dipegang oleh sebagian ahli ilmu; mereka berpendapat bolehnya tahjir (membatasi atau melarang secara hukum) atas seorang lelaki merdeka dalam jual beli jika ia lemah akalnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak boleh membatasi hak orang merdeka yang sudah balig.

Keterangan: Hadis ini menunjukkan bahwa hajr (pencekalan) berlaku untuk orang yang bodoh (lemah akal), karena itulah, mereka (keluarganya) meminta kepada beliau untuk mencekalnya, dan beliau pun mengakui hal itu. Seandainya kondisi itu tidak mereka ketahui, tentulah mereka tidak akan meminta kepada beliau untuk mencekalnya, dan tentulah beliau pun akan mengingkarinya. Hajr ialah larangan bagi seseorang untuk mengelola hartanya sendiri; karena masih kecil, gila, akalnya kurang sempurna, boros atau bangkrut.

 

Hadis Ke-3

الخامس والسادس والسابع والثامن من أحاديث عبد الرحمن بن بشر العبدي٤٧: أَخْبَرَنَا الْحَاكِمُ أَبُو الْحَسَنِ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الإِسْمَاعِيلِيُّ، وَأَبُو نَصْرٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُوسَى، قَالا: أنبا أَبُو زَكَرِيَّا يَحْيَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ يَحْيَى الْحَرْبِيُّ، أنبا أَبُو حَاتِمٍ مَكِّيُّ بْنُ عَبْدَانَ بْنِ بَكْرِ بْنِ مُسْلِمٍ التَّمِيمِيُّ النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ، ثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلا سُفِعَ فِي رَأْسِهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَخُبِلَتْ لِسَانُهُ، فَأَصَابَتْهُ مَأْمُومَةٌ، فَكَانَ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِعْ وَقُلْ: لا خِلابَةَ، وَأَنْتَ فِيمَا اشْتَرَيْتَ بِالْخِيَارِ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ.

Artinya: Al-Khamis Was-Saadis Was-Saabi’ Wats-Tsaamin min 'Ahadits Abdurrahman bin Bisyr Al-Abdi nomor 47: Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakim Abu Al-Hasan Ahmad bin 'Abdirrahim Al-Isma'ili, dan Abu Nasr 'Abdurrahman bin 'Ali bin Musa, keduanya berkata: Telah memberitakan kepada kami Abu Zakariyya Yahya bin Isma'il bin Yahya Al-Harbi, telah memberitakan kepada kami Abu Hatim Makki bin 'Abdan bin Bakr bin Muslim At-Tamimi An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Bisyr, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwasannya ada seorang laki-laki yang kepalanya terkena pukulan/ benturan keras pada masa Jahiliah, sehingga lisannya menjadi terganggu (cacat bicaranya), dan ia mengalami cedera ma'mumah (luka kepala yang tembus hingga selaput otak). Karena hal itu, ia (sering) tertipu dalam urusan jual beli. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: "Berjual belilah dan katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)', dan engkau pada barang yang engkau beli memiliki hak khiyar (hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan) selama tiga hari."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ishaq bin Yasar merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 150 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Ahmad bin Hambal mengatakan: hasanul hadits; Yahya bin Ma'in mengatakan: tsiqah; Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Madini mengatakan: shalih wasath; Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

Hadis Ke-4

سنن ابن ماجه ٢٣٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانٍ قَالَ: هُوَ جَدِّي مُنْقِذُ بْنُ عَمْرٍو وَكَانَ رَجُلًا قَدْ أَصَابَتْهُ آمَّةٌ فِي رَأْسِهِ فَكَسَرَتْ لِسَانَهُ وَكَانَ لَا يَدَعُ عَلَى ذَلِكَ التِّجَارَةَ وَكَانَ لَا يَزَالُ يُغْبَنُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2346: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: Dia adalah kakekku, Munqidz bin 'Amr. Ia adalah seorang laki-laki yang kepalanya pernah terkena cedera ammah (luka yang menembus hingga selaput otak), sehingga merusak lisannya (kemampuan bicaranya). Meskipun demikian, ia tidak mau meninggalkan urusan perdagangan, sehingga ia terus-menerus tertipu (dirugikan). Lalu ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda kepadanya: "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)'. Kemudian untuk setiap barang yang engkau beli, engkau memiliki hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan) selama tiga malam. Jika engkau rida (puas), maka tahanlah (ambil barang tersebut), dan jika engkau tidak suka, maka kembalikanlah kepada pemiliknya (penjualnya)."

Keterangan: Sebagaimana pada riwayat sebelumnya, sanad hadis ini juga berasal dari perawi Muhammad bin Ishaq. Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan tentangnya: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

Hadis Ke-5

سنن الدارقطني ٢٩٩٢: قَالَ مُحَمَّدٌ: وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، قَالَ: هُوَ جَدِّي مُنْقِذُ بْنُ عَمْرٍو، وَكَانَ رَجُلًا قَدْ أَصَابَتْهُ آمَّةٌ فِي رَأْسِهِ فَكَسَرَتْ لِسَانَهُ وَنَازَعَتْهُ عَقْلَهُ، وَكَانَ لَا يَدَعُ التِّجَارَةَ وَلَا يَزَالُ يُغْبَنُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: إِذَا بِعْتَ فَقُلْ: لَا خِلَابَةَ، ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ تَبْتَاعُهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ، فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ، وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. وَقَدْ كَانَ عَمَّرَ عُمْرًا طَوِيلًا عَاشَ ثَلَاثِينَ وَمِائَةَ سَنَةٍ، وَكَانَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ فَشَا النَّاسُ وَكَثُرُوا يَتَبَايَعُ الْبَيْعَ فِي السُّوقِ وَيَرْجِعُ بِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَقَدْ غُبِنَ غُبْنًا قَبِيحًا، فَيَلُومُونَهُ وَيَقُولُونَ: لِمَ تَبْتَاعُ؟ فَيَقُولُ: أَنَا بِالْخِيَارِ إِنْ رَضِيتُ أَخَذْتُ وَإِنْ سَخِطْتُ رَدَدْتُ، قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَنِي بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا فَيَرُدُّ السِّلْعَةَ عَلَى صَاحِبِهَا مِنَ الْغَدِ وَبَعْدَ الْغَدِ، فَيَقُولُ: وَاللَّهِ لَا أَقْبَلُهَا، قَدْ أَخَذْتَ سِلْعَتِي وَأَعْطَيْتَنِي دَرَاهِمَ، قَالَ: يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَعَلَنِي بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا، فَكَانَ يَمُرُّ الرَّجُلُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ لِلتَّاجِرِ: وَيْحَكَ إِنَّهُ قَدْ صَدَقَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ جَعَلَهُ بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا قَالَ: وَنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، قَالَ: مَا عَلِمْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ جَعَلَ الْعُهْدَةَ ثَلَاثًا إِلَّا لِذَلِكَ مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُنْقِذِ بْنِ عَمْرٍو.

Artinya: Sunan Ad-Daruquthni nomor 2992: Muhammad berkata: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: Dia adalah kakekku, Munqidz bin 'Amr. Ia adalah seorang laki-laki yang kepalanya pernah terkena cedera ammah (luka yang menembus selaput otak) sehingga merusak lisannya dan mengganggu akalnya. Meskipun demikian, ia tidak mau meninggalkan perdagangan, dan ia terus-menerus tertipu. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu. Maka beliau bersabda: "Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)', kemudian engkau pada setiap barang yang engkau beli memiliki hak khiyar (memilih) selama tiga malam. Jika engkau rida (puas), maka tahanlah, dan jika engkau tidak suka, maka kembalikanlah kepada pemiliknya." Ia (Munqidz) berumur panjang, hidup hingga 130 tahun. Pada zaman (khalifah) 'Utsman bin 'Affan RA, ketika manusia semakin menyebar dan bertambah banyak, ia melakukan transaksi di pasar lalu pulang ke keluarganya membawa barang, tetapi ia telah tertipu dengan penipuan yang sangat buruk. Keluarganya pun mencelanya dan berkata, "Mengapa engkau (masih) berbelanja?" Maka ia menjawab, "Aku memiliki hak khiyar. Jika aku puas, aku akan mengambilnya, dan jika aku tidak suka, aku akan mengembalikannya. Sungguh Rasulullah SAW telah memberiku hak khiyar selama tiga hari." Lalu ia mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya (penjualnya) pada keesokan harinya atau lusa. Si penjual berkata menolak, "Demi Allah, aku tidak mau menerimanya kembali! Engkau telah mengambil barangku dan memberiku dirham (uang)!" Ia (Munqidz) menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menjadikanku memiliki hak khiyar selama tiga hari." Kemudian lewatlah salah seorang dari sahabat Rasulullah SAW dan berkata kepada pedagang tersebut, "Hati-hatilah kamu (turutilah dia), sesungguhnya ia telah berkata benar. Sungguh Rasulullah SAW telah memberinya hak khiyar selama tiga hari." Ia berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: "Aku tidak mengetahui (alasan) Ibnu Az-Zubair menetapkan 'uhdah (hak pembatalan transaksi/ garansi) selama tiga hari melainkan karena melihat keputusan Rasulullah SAW terhadap Munqidz bin 'Amr tersebut."

Keterangan: Sebagaimana pada riwayat sebelumnya, sanad hadis ini juga berasal dari perawi Muhammad bin Ishaq. Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan tentangnya: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 63 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (tidak boleh ada penipuan), ulama mengatakan, “Nabi SAW mendiktekan ucapan ini untuk jual beli agar lawan transaksinya mengetahui bahwa orang tersebut bukanlah orang yang cukup berakal mengenai barang dagangan dan harga-harga, sehingga lawan transaksinya itu bisa memberikan pandangan seperti untuk dirinya sendiri. Maksud dari redaksi ini adalah, bila ternyata ada unsur penipuan, maka ia berhak mengambil kembali pembarayan dan mengembalikan barang." Ulama berbeda pendapat mengenai syarat ini, apakah dikhususkan untuk orang tersebut (atau yang serupanya) atau ini berlaku umum sebagai salah satu syarat dalam jual beli. Menurut Ahmad, Malik dalam salah satu riwayat darinya, Al Manshur Billah dan Imam Yahya, bahwa syarat ini berlaku bagi setiap orang yang menyebutkan syarat ini dan menetapkan hak untuk mengembalikan karena adanya penipuan (kecurangan) bagi yang tidak mengetahui harga barang. Sebagian mereka menyatakan, bahwa penipuan itu cukup banyak, yaitu mencapai sepertiganya. Mereka juga mengatakan, "Semua bentuk penipuan yang karenanya Nabi SAW menetapkan hak pilih bagi laki-laki tersebut." Pendapat ini dibantah, bahwa Nabi SAW memberikan hak tersebut kepada laki-laki itu adalah karena kelemahan akalnya, sehingga tidak berlaku kecuali bagi orang yang sepertinya dalam mensyaratkan ucapan tersebut. Karena itulah, diriwayatkan bahwa apabila orang tersebut tertipu, maka ada salah seorang sahabat Nabi SAW yang memberikan kesaksian bahwa Nabi SAW telah memberinya hak memilikih selama tiga hari. Dengan demikian jelaslah bahwa riwayat ini tidak dapat dijadikan dalih penetapan hak pilih bagi setiap orang yang diperlakukan tidak adil bila ia tergolong orang yang berakal normal, dan juga tidak berlaku bagi orang yang diperlakukan tidak adil yang tergolong akalnya lemah namun tidak mengucapkan perkataan tersebut. Demikian pendapat Jumhur, dan inilah pendapat yang benar.

Al Muwaffaq mengatakan di dalarrt Al Muqni': Ketiga, mustarsal (orang tidak mengerti harga barang dan tidak pandai berjual beli) mempunyai hak pilih. Disebutkan di dalam Syarh Al Kabir: Yaitu bila selisihnya cukup banyak sehingga diluar batas kewajaran, maka dalam hal ini berlaku hak memilih untuk membatalkan transaksi atau melanjutkan. Demikian pendapat Malik dan lbnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat, bahwa transaksi itu sah dan tidak boleh dibatalkan, demikian pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, karena kurangnya harga barang sementara barang itu bagus (tidak cacat) tidak menghalangi sahnya transaksi. Menurut kami, bila selisih itu dikarenakan ketidaktahuannya mengenai barang, maka ia berhak memilih, seperti halnya pencegatan rombongan pedagang yang ditawar dengan harga yang sangat murah karena ketidaktahuan mereka mengenai harga pasar yang berlaku saat itu. Adapun orang yang mengerti harga barang, lalu ditawar dengan harga yang sangat murah, maka ia tidak termasuk kategori "tidak mengerti harga", karena sebenarnya ia mengerti. Sama juga halnya dengan orang yang mengerti cacat barang yang dibelinya, tapi ia membeli dengan harga tinggi. Begitu juga orang yang tergesa-gesa sehingga ia tidak mengetahui kondisi barang atau harga barang, yang mana seandainya ia tidak tergesa-gesa maka ia akan mengetahui kondisi barang atau harga barang. Orang-orang yang seperti itu, tidak mempunyai hak pilih, karena hal tersebut terjadi diakibatkan kecerobohannya sendiri. Mustarsal adalah orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai berjual beli. Ahmad mengatakafl, Mustarsal adalah orang yang tidak pandai mengenali barang." Dalam redaksi lainnya disebutkan, "Tidak dapat mengenali barang." Abu Bakar membatasinya di dalam At-Tanbih dan Ibnu Abi Musa juga membatasinya di dalam Al lrsyad, bahwa itu adalah bila mencapai sepertiga. Ini juga merupakan pendapatnya Malik yang berdalih dengan sabda Nabi SAW, dan sepertiga itu banyak Ada juga yang berpendapat seperenam. Namun yang lebih utama adalah membatasinya dengan kadar di mana orang-orang secara umum menilai tidak terperdayai, karena batasan yang tidak ditetapkan oleh syariat dikembalikan kepada kebiasaan.

 

C. Menyikapi Tentang Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai hak garansi untuk melindungi konsumen.

 

Supaya mendalami penerapan dari konsep fikih ini, kita perlu mengerti langkah-langkah nyata di kehidupan sehari-hari. Langkah-langkah tersebut untuk memastikan bahwa prinsip fikih muamalah tidak hanya berhenti sebagai teori, melainkan hidup dalam tindakan ekonomi sehari-hari. Melihat dari segi dalil, rangkaian hadis yang telah dipaparkan mulai dari Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, hingga Sunan Ad-Daruquthni memiliki validitas yang kuat dan saling menguatkan. Hubungan dalil tersebut tersusun sistematis sebagaimana dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar. Hadis pertama menetapkan dasar larangan penipuan melalui kalimat laa khilabah, hadis kedua dan ketiga menguraikan alasan mendasar perlindungan tersebut (yaitu kelemahan akal atau kondisi traumatik sahabat Munqidz bin 'Amr), serta hadis keempat dan kelima merinci secara operasional bentuk hak garansi berupa masa khiyar (hak pilih) selama tiga hari yang bahkan diakui dan ditegakkan oleh para sahabat senior di masa Khulafaur Rasyidin. Namun demikian terdapat hikmah yang besar dari dalil-dalil yang dipaparkan. Hal tersebut dapat dijadikan pelajaran meski hak khiyar tersebut masih diperdebatkan karena bersifat khusus pada laki-laki yang dikisahkan (Munqidz bin 'Amr) atau berlaku untuk semua umat Islam.

 

Urgensi pembahasan di era sekarang menjadi sangat mendesak dan krusial di tengah gelombang perdagangan modern, ekonomi digital, serta maraknya sistem belanja online dan e-commerce. Munculnya berbagai bentuk penipuan terselubung, manipulasi harga, dan produk cacat yang disembunyikan penjual menjadikan perlindungan konsumen sebagai kebutuhan mutlak. Konteks penerapan dalil di era sekarang, prinsip hak garansi tiga hari (khiyar) dapat diadaptasi secara modern ke dalam bentuk kebijakan toko seperti masa pengembalian barang (return policy), garansi toko, atau hak pembeli untuk mengajukan komplain saat spesifikasi produk tidak sesuai dengan deskripsi digital, yang semuanya bermuara pada perlindungan hak konsumen dari praktik curang. Namun demikian secara akad fikih murni, khiyar bukanlah garansi. Khiyar dikatakan sebagai hak opsi transaksional (right of option). Pembahasan perlindungan konsumen (consumer protection) kontemporer, hak khiyar (khususnya khiyar syarth dan khiyar 'aib) diposisikan oleh para ulama kontemporer dan ekonom Islam sebagai akar historis-syar'i dari sistem garansi dan perlindungan konsumen modern.

 

Sebagai kesimpulan, serial fikih jual beli mengenai hak garansi ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Syariat Islam tidak membiarkan masyarakat yang memiliki keterbatasan menjadi korban empuk kecurangan pasar, melainkan membekali mereka dengan instrumen hukum yang jelas dan memberi solusi. Mempraktikkan prinsip kejujuran dan memanfaatkan hak perlindungan transaksi secara bijak, kita dapat mewujudkan ekosistem perdagangan yang berkah, sehat, dan beretika sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai hak garansi untuk melindungi konsumen. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.