Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang mengenal aturan sistem ijon dalam Agama Islam.
A. Riwayat Berkaitan Aturan
Sistem Ijon dalam Agama Islam
Mari kita mengenali lebih dalam
mengenai kejelasan status kepemilikan barang agar tercipta suasana pasar yang
adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Pembahasan ini penting
dilakukan untuk memahami hukum jual beli hasil pertanian yang sedang berjalan,
guna menghindari risiko perselisihan terkait hak milik buah atau hasil panen
setelah transaksi diselesaikan. Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi
masalah.
Masalah yang sering muncul dalam
dunia perdagangan adalah ketidakpastian mengenai kapan waktu yang tepat agar
transaksi dianggap sah dan aman bagi penjual maupun pembeli. Sering kali, hasil tanaman yang masih berada di atas pohon atau di ladang diperjualbelikan tanpa
mempertimbangkan kematangan atau tingkat risiko kerusakan yang mungkin terjadi.
Kurangnya pemahaman mengenai fikih muamalah ini tidak hanya berpotensi
merugikan pihak penjual yang telah menginvestasikan waktu dan biaya perawatan,
tetapi juga dapat menciptakan sengketa bisnis yang tidak sehat serta mencederai
hubungan sosial. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mempraktikkan
kebiasaan membuat akad kesepakatan yang transparan dan jelas sejak awal.
Melalui pemahaman batasan-batasan
dalam transaksi, kita dapat memastikan proses perdagangan berjalan dengan penuh
rasa hormat, kejujuran, dan saling menghargai. Prinsip keadilan dalam jual beli
ini telah lama dijunjung tinggi dalam tuntunan agama, yang memberikan batasan
tegas demi melindungi harta sesama. Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan
tersebut, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil berikut ini:
Hadis
Ke-1
صحيح البخاري ٢٠٤٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ
وَالْمُبْتَاعَ.
Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 2044: Telah menceritakan kepada kami Abdullah
bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi',
dari Abdullah bin Umar RA, bahwa
Rasulullah SAW melarang
dari jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan
tanda kematangan atau siap panen). Beliau
melarang penjual dan pembeli.
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٨٢٧: حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ. حَدَّثَنَا
ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2827: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya,
ia berkata: Aku membacakannya kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu
Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli buah-buahan hingga tampak
kebaikannya (sudah matang atau layak dipetik). Beliau melarang penjual dan
pembeli (untuk melakukan transaksi tersebut). Telah menceritakan kepada kami Ibnu
Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan
kepada kami Ubaidullah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA,
dari Nabi SAW, dengan riwayat yang semisal (sama).
Hadis Ke-3
صحيح مسلم ٢٨٢٨: و حَدَّثَنِي
عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ
وَعَنْ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ
وَالْمُشْتَرِيَ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2828: Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr
As-Sa'di dan Zuhair bin Harb, keduanya berkata: Telah menceritakan
kepada kami Isma'il, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu
Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli buah kurma hingga tampak
warnanya (mulai menguning atau memerah sebagai tanda matang), dan dari (jual
beli) bulir gandum hingga memutih dan aman dari hama (terhindar dari penyakit
tanaman atau kerusakan). Beliau melarang penjual dan pembeli (untuk melakukan
transaksi tersebut).
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ١٣٩١: حَدَّثَنَا
حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ
ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَكَانَ إِذَا
سُئِلَ عَنْ صَلَاحِهَا قَالَ حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 1391: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj,
telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah mengabarkan kepadaku Abdullah
bin Dinar, aku mendengar Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW melarang dari
jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda
kematangan atau siap panen). Dan apabila beliau ditanya
tentang kebaikannya, beliau menjawab: "Hingga hilang hamanya (aman dari
penyakit tanaman atau kerusakan)."
Hadis Ke-5
مسند أحمد ٥٧٨٥: حَدَّثَنَا
يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَا
تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَةَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ
وَالْمُشْتَرِيَ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَةَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَتْ نَخْلًا بِتَمْرٍ
كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ
زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلٍ مَعْلُومٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 5785: Telah menceritakan kepada kami Yunus, telah
menceritakan kepada kami Laits, dari Nafi', dari Abdullah (bin
Umar) RA, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda: "Janganlah
kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan
menunjukkan tanda kematangan atau siap panen)." Beliau melarang penjual
dan pembeli (untuk melakukan transaksi tersebut). Dan Rasulullah SAW melarang
dari praktik muzabanah (barter yang mengandung ketidakpastian), yaitu seseorang
menjual buah di kebunnya (yang masih di pohon); jika berupa kurma ditukar
dengan kurma kering dengan takaran tertentu, jika berupa anggur ditukar dengan
kismis (anggur kering) dengan takaran tertentu, dan jika berupa tanaman
pertanian ditukar dengan takaran yang diketahui (biji-bijian yang sudah
dipanen). Beliau melarang dari itu semua.
Hadis Ke-6
سنن الترمذي ١١٤٩: حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ وَعَفَّانُ
وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ
حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى
يَشْتَدَّ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ
مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ.
Artinya:
Sunan
At-Tirmidzi nomor
1149: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali Al-Khallal, telah
menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, Affan, dan Sulaiman bin
Harb, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah,
dari Humaid, dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari
jual beli anggur hingga menghitam (menunjukkan tanda kematangan), dan dari
(jual beli) biji-bijian hingga mengeras (berisi penuh dan siap panen). Abu Isa
(At-Tirmidzi) berkata:
Ini adalah hadis hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya secara marfuk (bersambung sampai kepada Nabi) kecuali dari
hadis Hammad bin Salamah.
Hadis Ke-7
صحيح مسلم ٢٩٠٧: حَدَّثَنِي
أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ
الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِيَ قَالُوا وَمَا
تُزْهِيَ قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ
تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2907: Telah menceritakan kepadaku Abu At-Thahir,
telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Malik,
dari Humaid At-Thawil, dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah
SAW melarang dari jual beli buah-buahan hingga tuzhiya. Mereka (para sahabat)
bertanya: "Apa yang dimaksud tuzhiya itu?" Beliau menjawab:
"Memerah (menunjukkan tanda kematangan)." Kemudian beliau bersabda:
"Jika Allah menahan buah tersebut (menggagalkan panennya karena hama atau
bencana), maka dengan dasar apa engkau menghalalkan harta saudaramu (mengambil
uang pembeli)?"
Hadis Ke-8
صحيح مسلم ٢٨٥٥: حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ
وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا جَمِيعًا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ
وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ
صَلَاحُهُ وَلَا يُبَاعُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا. و
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ
جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا سَمِعَا جَابِرَ بْنَ
عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2855: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin
Abu Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Numair, dan Zuhair bin
Harb, mereka semua berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin
Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha, dari Jabir bin
Abdullah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari praktik muhaqalah
(menjual tanaman di ladang dengan biji-bijian yang sudah dipanen), muzabanah
(barter buah yang masih di pohon dengan buah kering yang ditakar), mukhabarah
(penggarapan lahan dengan bagi hasil panen yang mengandung ketidakpastian), dan
dari jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan
tanda kematangan atau siap panen). Dan tidak boleh dijual (ditransaksikan)
kecuali dengan dinar dan dirham (menggunakan uang tunai), terkecuali untuk jual
beli 'araya (keringanan khusus untuk menukar kurma kering dengan kurma segar di
pohon dalam takaran kecil untuk dikonsumsi). Dan telah menceritakan kepada kami
Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim, telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha dan Abu
Az-Zubair, bahwa keduanya mendengar Jabir bin Abdullah RA berkata:
"Rasulullah SAW melarang...", lalu ia menyebutkan riwayat yang
semisal (sama).
Hadis Ke-9
موطأ مالك ١١٦١: حَدَّثَنِي
يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ:
لَا بَأْسَ بِأَنْ يُسَلِّفَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي الطَّعَامِ الْمَوْصُوفِ
بِسِعْرٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى مَا لَمْ يَكُنْ فِي زَرْعٍ لَمْ يَبْدُ
صَلَاحُهُ أَوْ تَمْرٍ لَمْ يَبْدُ صَلَاحُهُ.
Artinya:
Muwatta Malik nomor 1161: Telah menceritakan kepadaku Yahya, dari Malik,
dari Nafi', dari Abdullah bin Umar RA, bahwa ia berkata:
"Tidak mengapa (diperbolehkan) seorang laki-laki melakukan transaksi salaf
(sistem pemesanan barang dengan pembayaran penuh di muka) kepada laki-laki lain
untuk makanan yang telah dijelaskan kriteria sifatnya, dengan harga yang
diketahui (telah disepakati), sampai batas waktu yang telah ditentukan, selama
hal tersebut tidak dilakukan pada tanaman pertanian yang belum tampak
kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen), atau
pada buah kurma yang belum tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda
kematangan atau siap panen)."
Hadis Ke-10
صحيح البخاري ٢٠٤٠: حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ
عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى
يَطِيبَ وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا
الْعَرَايَا.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 2040: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin
Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha dan Abu
Az-Zubair, dari Jabir RA, ia berkata: Nabi SAW melarang dari jual
beli buah-buahan hingga matang (layak dipetik), dan tidak boleh dijual
(ditransaksikan) sedikit pun darinya kecuali dengan dinar dan dirham
(menggunakan uang tunai), terkecuali untuk jual beli 'araya (keringanan khusus
untuk menukar kurma kering dengan kurma segar di pohon dalam takaran kecil
untuk dikonsumsi).
Hadis Ke-11
سنن النسائي ٣٨١٩: أَخْبَرَنَا
قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ
وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ
الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا. تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ.
Artinya:
Sunan An-Nasa'i nomor 3819: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah,
ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mufadhdhal, dari Ibnu
Juraij, dari 'Atha dan Abu Az-Zubair, dari Jabir RA,
bahwa Nabi SAW melarang dari praktik mukhabarah (penggarapan lahan dengan bagi
hasil panen yang mengandung ketidakpastian), muzabanah (barter buah yang masih
di pohon dengan buah kering yang ditakar), muhaqalah (menjual tanaman di ladang
dengan biji-bijian yang sudah dipanen), dan jual beli buah-buahan hingga layak
dikonsumsi (matang), kecuali untuk jual beli 'araya (keringanan khusus untuk
menukar kurma kering dengan kurma segar di pohon dalam takaran kecil untuk
dikonsumsi). Yunus bin Ubaid menyetujui riwayat ini.
Hadis Ke-12
صحيح مسلم ٢٨٥٧: حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ
كِلَاهُمَا عَنْ زَكَرِيَّاءَ قَالَ ابْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ
عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الْمَكِّيُّ وَهُوَ جَالِسٌ عِنْدَ عَطَاءِ بْنِ
أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
وَالْمُخَابَرَةِ وَأَنْ تُشْتَرَى النَّخْلُ حَتَّى تُشْقِهَ. وَالْإِشْقَاهُ
أَنْ يَحْمَرَّ أَوْ يَصْفَرَّ أَوْ يُؤْكَلَ مِنْهُ شَيْءٌ وَالْمُحَاقَلَةُ أَنْ
يُبَاعَ الْحَقْلُ بِكَيْلٍ مِنْ الطَّعَامِ مَعْلُومٍ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ
يُبَاعَ النَّخْلُ بِأَوْسَاقٍ مِنْ التَّمْرِ وَالْمُخَابَرَةُ الثُّلُثُ
وَالرُّبُعُ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ قَالَ زَيْدٌ قُلْتُ لِعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ
أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَذْكُرُ هَذَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2857: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin
Ibrahim dan Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf, keduanya dari Zakaria.
Ibnu Khalaf berkata: Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Ady,
telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah, dari Zaid bin Abu Unaisah,
telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Makki, saat ia duduk di
samping 'Atha bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa
Rasulullah SAW melarang dari praktik muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan
melarang pohon kurma dibeli hingga tampak isyqah-nya. Isyqah adalah ketika buah
tersebut memerah, menguning, atau sudah ada bagian yang bisa dimakan. Muhaqalah
adalah menjual tanaman di ladang dengan takaran makanan (biji-bijian) yang
sudah ditentukan. Muzabanah adalah menjual kurma di pohon dengan beberapa wasaq
(satuan takaran) kurma kering. Mukhabarah adalah (penggarapan lahan dengan bagi
hasil) sepertiga, seperempat, dan yang semisalnya. Zaid berkata: Aku bertanya
kepada 'Atha bin Abu Rabah, "Apakah engkau mendengar Jabir bin Abdullah RA
menyebutkan ini dari Rasulullah SAW?" Ia menjawab, "Ya."
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 49 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis di atas menunjukkan tidak bolehnya menjual
buah-buahan sebelum layak dipetik. Ada perbedaan pendapat dalam hal
ini sehingga menjadi beberapa pandangan: Pertama, bahwa hukumnya batal
secara mutlak. Kedua, bila disyaratkan untuk dipetik maka tidak batal,
namun bila tidak disyaratkan maka hukumnya batal. Al Hafizh menyatakan bahwa
pendapat ini dari Jumhur. Ketiga, hukumnya sah bila tidak mensyaratkan
untuk dibiarkan.
Ucapan perawi (muhaqalah),
ada perbedaan pendapat mengenai penafsirannya, di antara mereka ada yang menafsirkannya
sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis tadi (hadis ke-12), yakni menjual
biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan makanan yang ditakar. Abu
Ubaid mengatakan, "Itu adalah menjual makanan (biji-bijian) yang masih di
dalam bulirnya. Karena menurut arti bahasa, al haql adalah kebun dan
tempat menanam." Al Laits mengatakan, "Al haql adalah tanaman
yang tumbuhnya belum rindang." Asy-Syafi’i mengeluarkan riwayat yang
diringkas yang bersumber dari Jabir, bahwa muhaqalah adalah
seseorang menjual tanaman dengan seratus faraq gandum. Malik mengatakan,
“Muhaqalah adalah
menanami tanah dengan tanamannya, yaitu sama dengan mukhabarah."
Hadis Ke-13
مسند الشافعي ٧١١: أَخْبَرَنَا
ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنِ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ. وَالْمُحَاقَلَةُ: أَنْ
يَبِيعَ الرَّجُلُ الزَّرْعَ بِمِائَةِ فَرَقٍ حِنْطَةً، وَالْمُزَابَنَةُ: أَنْ
يَبِيعَ التَّمْرَ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِمِائَةِ فَرَقٍ، وَالْمُخَابَرَةُ:
كِرَاءُ الْأَرْضِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ.
Artinya:
Musnad Asy-Syafi'i nomor 711 (atau 659): Telah
mengabarkan kepada kami Ibnu Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha,
dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari praktik mukhabarah,
muhaqalah, dan muzabanah. Muhaqalah adalah seseorang menjual tanaman (di
ladang) dengan seratus faraq (satuan takaran) gandum. Muzabanah adalah
seseorang menjual kurma yang masih di atas pohon dengan (ditukar) seratus faraq
(kurma kering). Mukhabarah adalah menyewakan lahan (dengan bayaran) sepertiga
atau seperempat (hasil panen).
Ucapan
perawi (muzabanah), kata ini ditafsirkan dengan pengertian sebagaimana
yang disebutkan di dalam hadis tadi, yaitu menjual kurma yang masih ada di
pohon dengan kurma yang telah dipetik yang ditimbang. Ada juga yang
menafsirkan, bahwa maksudnya adalah menjual buah anggur yang masih ada di pohon
dengan buah anggur yang kering, sebagaimana yang disebutkan di dalam Ash-Shahihain.
Kedua pengertian ini merupakan asal pengertian muzabanah. Asy-Syafi'i
memasukkannya ke dalam kategori jual beli barang yang tidak diketahui dengan
barang yang diketahui sehingga termasuk jenis transaksi yang mengandung riba.
Demikian juga pendapat Jumhur.
Ucapan
perawi (mu'awamah), yaitu menjual buah dari pohon selama
beberapa musim. Catatan kaki dalam
kitab menyebutkan: Bai' mu'awamah sama dengan bai' sinin, yaitu
menjual buah dari pohon selama beberapa tahun (beberapa kali panen) dalam satu
akad. Jadi ketika akad, buah-buah tersebut belum ada karena masih menunggu
hingga tahun berikutnya (atau musim panen berikutnya), dan itu bisa beberapa
kali panen atau beberapa tahun. Ucapan
perawi (mukhabarah), insya Allah mengenai hal ini akan dibahas
dalam pembahasan tentang musaqah dan muzara'ah. Ucapan perawi (sehingga isyqah), dalam riwayat Al
Bukhari menggunakan redaksi (يشقح) yang artinya memerah dan
menguning.
Hadis-hadis
di atas dan hadis-hadis semakna lainnya adalah sebagai dalil haramnya muhaqalah,
muzabanah dan yang alasannya serupa dengan keduanya dengan landasan
dikiaskan kepada keduanya. Alasan pengharamannya adalah sebab adanya dugaan
riba karena tidak diketahuinya kesamaan kedua barang yang dipertukarkan, atau
karena mengandung unsur penipuan. Juga menunjukkan haramnya menjual dengan cara
sinin (hasil beberapa tahun) dan haramnya menjual buahbuahan yang belum
layak dipetik. Telah terjadi kesamaan pendapat mengenai haramnya menjual kurma
basah yang masih di pohon dengan kurma kering, kecuali jual beli ‘araya.
Catatan kaki kitab menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jual beli 'araya
adalah: seorang Muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang
buahnya tidak lebih dari 5 (lima) wasaq,
tetapi penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen buah
kurmanya, lalu pemberi hibah atau lainnya membeli buah kurma itu dari si penerima
hibah dengan takaran yang diterka dengan kurma yang kering. 5 wasaq : 330 sha', 1 sha' = 3,1 liter. Jadi 5 wasaq = 930 liter atau sekitar
750 kg. Demikian salah satu pengertiannya. Keterangan lebih rinci insya Allah akan dikemukakan pada bahasan tentang rukhshah
jualbeli 'araya. Juga menunjukkan haramnya menjual gandum
yang masih di dalam bulirnya dengan gandum yang telah dipanen dan haramnya
menjual anggur basah dengan anggur kering, dan Menurut pendapat mayoritas ahli
ilmu, tidak ada perbedaan antara kurma basah dan anggur basah yang masih di
pohon dengan yang sudah dipetik.
C. Menyikapi Tentang Mengenal Aturan Sistem Ijon dalam
Agama Islam
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk
kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan
jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila
dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang
perlu diperhatikan adalah mengenal aturan sistem ijon dalam Agama Islam.
Secara pengertian sederhana,
sistem ijon dapat didefinisikan sebagai praktik menjual, membeli,
atau memborong hasil pertanian yang masih berada di pohon atau di ladang
sebelum hasil tersebut menunjukkan tanda kematangan yang jelas. Dalam khazanah
fikih klasik, praktik ini sangat erat kaitannya dengan istilah Bai’
at-Tsimar Qabla Badwi Shalahiha (jual beli buah sebelum tampak
kelayakannya/kematangannya). Larangan ini juga mencakup praktik Muhaqalah
(menjual tanaman yang masih di ladang dengan biji-bijian sejenis yang sudah
dipanen) dan Muzabanah (barter buah segar yang masih di pohon
dengan buah kering secara takaran). Ketiga istilah hukum ini merujuk pada satu
benang merah, yaitu transaksi yang objeknya belum wujud secara sempurna dan
kualitasnya belum dapat dipastikan. Kebenaran dalil-dalil yang melarang praktik
ijon ini tidak perlu diragukan lagi.
Berdasarkan riwayat-riwayat yang
mutlak kesahihannya dari para imam hadis terkemuka seperti Imam Al-Bukhari dan
Imam Muslim, larangan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat (qat'i).
Hadis-hadis tersebut membuktikan bahwa sejak belasan abad lalu, ajaran Islam
telah mengatur perlindungan harta benda melalui sistem perdagangan yang
menjunjung tinggi nilai keadilan. Kebenaran syariat ini menjadi pedoman abadi
bahwa setiap transaksi di pasar harus selalu dilandasi dengan wujud kejelasan (wudluh)
dari barang yang diperjualbelikan. Terdapat hubungan kuat dan logis antara teks
dalil larangan ijon dengan penjelasan para ulama terkait hukum fikihnya.
Rasulullah SAW secara tegas melarang jual beli ini karena di dalamnya melekat
unsur gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang tinggi) dan
potensi Riba Fadhl (pertukaran barang sejenis yang tidak
diketahui secara pasti kesamaan takarannya). Apabila hasil bumi dijual sebelum
matang, tidak ada jaminan bahwa buah tersebut akan selamat dari serangan hama ('aahah)
atau cuaca ekstrem.
Apabila gagal panen terjadi,
pembeli tentu akan dirugikan karena telah membayar lunas, sementara penjual
berisiko memakan harta saudaranya tanpa jalan yang dibenarkan. Keterhubungan
ini menunjukkan bahwa aturan Islam dirancang sedemikian rupa untuk menutup
rapat pintu sengketa, penipuan, dan permusuhan. Membahas dan memahami aturan
sistem ijon memiliki urgensi yang sangat krusial di era modern saat ini. Di
tengah himpitan ekonomi, sering kali para petani terpaksa menjual hasil
panennya yang masih hijau kepada para tengkulak demi mendapatkan uang tunai
secara cepat. Sayangnya, praktik ijon gaya baru ini justru menempatkan petani
pada posisi tawar yang lemah.
Harga hasil bumi sering kali
ditekan sangat murah, sementara risiko kegagalan panen memicu jeratan utang
piutang yang menyengsarakan. Mengedukasi masyarakat modern mengenai fikih
muamalah ini bukan sekadar menjaga tradisi keagamaan, melainkan sebuah langkah
nyata untuk melindungi kesejahteraan para petani, menghentikan eksploitasi
dalam rantai pasok pertanian, dan mewujudkan iklim ekonomi yang sehat. Sebagai kesimpulan
akhir, sistem ijon dalam bentuk apa pun yang mengandung ketidakpastian panen
adalah transaksi yang dilarang (haram) secara syariat karena berpotensi besar
menzalimi salah satu pihak. Islam melarang praktik spekulatif seperti muhaqalah
dan muzabanah semata-mata demi melindungi jerih payah penjual dan
mengamankan modal pembeli. Oleh karena itu, masyarakat seyogianya meninggalkan
kebiasaan ijon ini dan beralih pada mekanisme jual beli yang jelas (bayyin),
yaitu menunda transaksi hingga hasil panen benar-benar tampak kematangannya,
atau menggunakan solusi akad alternatif yang diizinkan, seperti akad Salam
(sistem pemesanan barang dengan kriteria ketat dan pembayaran di muka). Dengan
menerapkan aturan jual beli Islam secara konsisten, aktivitas perekonomian
niscaya akan diliputi dengan keberkahan, keadilan, dan ketenteraman bagi semua
orang.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang
diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena
itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam,
termasuk mengenal aturan sistem ijon. Wallahu a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai
mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.