Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia.
A. Riwayat Berkaitan Melindungi Hubungan Keluarga dari
Ancaman Perdagangan Manusia
Sebagai makhluk sosial, manusia
selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya melalui
praktik muamalah yang mencakup berbagai bentuk transaksi dan kerja sama. Agama
Islam menerangkan bahwa muamalah bukan sekadar urusan pertukaran nilai
material, melainkan praktik yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga
kehormatan serta martabat manusia di dalamnya. Namun dalam perkembangannya, sering kali motif ekonomi mengesampingkan
nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut seperti yang tampak pada fenomena
perdagangan manusia di era modern. Para pelaku memperlakukan individu layaknya
komoditas demi keuntungan sepihak. Salah satu bentuk penjagaan Islam
yang paling tegas dalam hal ini adalah larangan merusak ikatan fitrah manusia,
yakni pertalian darah antaranggota keluarga. Terkait hal tersebut, terdapat
riwayat yang memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang sengaja memisahkan
seorang ibu dari anaknya maupun memutus hubungan persaudaraan dalam sebuah
transaksi. Riwayat yang menyebutkan
pembahasan tersebut terdapat dalam hadis berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١٢٠٤:
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ
وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ
أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ.
Artinya:
Sunan At-Tirmidzi nomor 1204: Telah menceritakan kepada kami Umar bin
Hafsh Asy-Syaibani, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab,
ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Hayyi bin Abdullah, dari Abu
'Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abu Ayyub (Al-Anshari), ia berkata: Aku
mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang ibu
dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dirinya dan orang-orang yang
dicintainya pada hari kiamat. Abu
Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadis ini derajatnya hasan gharib.
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١٤٩١: حَدَّثَنَا
عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حُيَيٌّ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ
أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ
عَلِيٍّ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ
الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَغَيْرِهِمْ كَرِهُوا التَّفْرِيقَ بَيْنَ السَّبْيِ بَيْنَ الْوَالِدَةِ
وَوَلَدِهَا وَبَيْنَ الْوَلَدِ وَالْوَالِدِ وَبَيْنَ الْإِخْوَةِ قَالَ أَبُو
عِيسَى قَدْ سَمِعْتُ البُخَارِيَّ يَقُولُ سَمِعَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْحُبُلِيُّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ.
Artinya:
Sunan At-Tirmidzi nomor 1491: Telah menceritakan kepada kami Umar bin
Hafsh bin Umar Asy-Syaibani, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin
Wahab, telah mengabarkan kepadaku Hayyi, dari Abu 'Abdurrahman
Al-Hubuli, dari Abu Ayyub (Al-Anshari), ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dan
anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dirinya dan orang-orang yang
dicintainya pada hari kiamat. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Dalam bab ini
terdapat pula riwayat dari Ali. Hadis ini derajatnya hasan gharib. Para ahli
ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW maupun selain mereka mengamalkan hadis ini;
mereka membenci (mengharamkan) pemisahan di antara tawanan, baik pemisahan
antara ibu dan anaknya, antara anak dan bapaknya, maupun di antara saudara. Abu
Isa berkata: Aku telah mendengar Al-Bukhari berkata: Abu 'Abdurrahman
Al-Hubuli benar-benar mendengar (hadis ini) dari Abu Ayyub Al-Anshari.
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٢٢٤١٣: حَدَّثَنَا
يَحْيَى حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنِي حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَجُلٌ مِنْ
يَحْصَبَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
قَالَ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَلَدِ وَوَالِدِهِ فِي الْبَيْعِ فَرَّقَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 22413: Telah menceritakan kepada kami Yahya, telah
menceritakan kepada kami Risydin, telah menceritakan kepadaku Hayyi
bin Abdullah seorang laki-laki dari Yahshab, dari Abu 'Abdurrahman
Al-Hubuli, dari Abu Ayyub Al-Anshari, dari Rasulullah SAW bahwa
beliau bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang anak dan orang tuanya
dalam jual beli, maka Allah Azza wa Jalla akan memisahkan antara dirinya dan
orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Risydin bin Sa'ad
Muflih merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 188H. Komentar
ulama tentangnya diantaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: hadisnya tidak ditulis;
Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful
hadits; An Nasa'i mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Sa'd mengatakan:
dla'if; Abu Daud mengatakan: dla'iful hadits; Ad Daruquthni mengatakan:
dla'iful hadits; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if.
Hadis Ke-4
مسند أحمد ٧٢١: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنِ
الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيعَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ
فَبِعْتُهُمَا وَفَرَّقْتُ بَيْنَهُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَدْرِكْهُمَا فَأَرْجِعْهُمَا وَلَا
تَبِعْهُمَا إِلَّا جَمِيعًا.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 721: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id yakni Ibnu Abi 'Arubah,
dari Al-Hakam bin 'Utaibah, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ali
bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjual
dua orang anak laki-laki yang bersaudara. Lalu aku menjual keduanya dan
memisahkan mereka (menjualnya kepada pembeli yang berbeda). Aku kemudian
menceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Kejarlah
mereka, ambillah kembali keduanya, dan janganlah engkau menjual mereka kecuali
secara bersama-sama (dalam satu paket).'
Keterangan: Terdapat
rawi yang tidak disebutkan namanya sehingga menyebabkan sanad hadis ini tidak
bersambung (muttashil) secara sempurna. Penjelasan mengenai rawi yang
tidak disebutkan tersebut dapat ditemukan jika kita membandingkan riwayat Ahmad
nomor 721 dengan riwayat Ahmad nomor 994, yang mana terdapat perawi
misterius (mubham) di antara Sa'id dan Al-Hakam.
Keberadaan rawi yang tidak jelas identitasnya ini mengakibatkan cacat pada
sanad dan membuat kualitasnya menjadi lemah (dla’if). Selain itu, terdapat putusnya sanad antara Abdurrahman bin Abi Laila yang secara
teknis tidak mendengar langsung riwayat ini dari Ali bin Abi Thalib.
Meskipun demikian, secara isi (matan), hadis ini sangat populer dan
tetap diterima dalam pembahasan muamalah. Hal ini dikarenakan isinya selaras dengan prinsip perlindungan fitrah manusia
dan diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang lebih terjaga kualitasnya,
sehingga tetap menjadi landasan moral yang sangat kuat dalam menentang praktik
perdagangan manusia di era modern.
Hadis Ke-5
مسند أحمد ٩٩٤: حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ: أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيعَ غُلَامَيْنِ
أَخَوَيْنِ فَبِعْتُهُمَا فَفَرَّقْتُ بَيْنَهُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَدْرِكْهُمَا فَارْتَجِعْهُمَا وَلَا
تَبِعْهُمَا إِلَّا جَمِيعًا وَلَا تُفَرِّقْ بَيْنَهُمَا.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 994: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab,
dari Sa'id, dari seorang laki-laki, dari Al-Hakam bin 'Utaibah,
dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ali (bin Abi Thalib), bahwa
ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjual dua orang anak
laki-laki yang bersaudara. Lalu aku menjual keduanya dan memisahkan mereka. Aku
kemudian menceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda:
'Kejarlah mereka berdua, ambillah kembali keduanya, janganlah engkau menjual
mereka kecuali secara bersama-sama, dan janganlah engkau memisahkan antara
keduanya.'
Keterangan:
Terdapat rawi mubham (tidak jelas). Silsilah dalam hadis ini disebutkan
"dari seorang laki-laki" ('an rajulin) antara Sa'id
dan Al-Hakam. Disiplin ilmu hadis menerangkan bahwa perawi yang tidak
disebutkan namanya ini disebut mubham. Hal tersebut membuat sanadnya
lemah karena identitas orang tersebut tidak diketahui, sehingga kredibilitasnya
tidak bisa diuji.
Hadis Ke-6
سنن الترمذي ١٢٠٥: حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ
حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ
أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: وَهَبَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ فَبِعْتُ أَحَدَهُمَا فَقَالَ لِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيُّ مَا فَعَلَ
غُلَامُكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ رُدَّهُ رُدَّهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا
حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ التَّفْرِيقَ بَيْنَ
السَّبْيِ فِي الْبَيْعِ وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي التَّفْرِيقِ
بَيْنَ الْمُوَلَّدَاتِ الَّذِينَ وُلِدُوا فِي أَرْضِ الْإِسْلَامِ وَالْقَوْلُ
الْأَوَّلُ أَصَحُّ وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ فَرَّقَ
بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فِي الْبَيْعِ فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ
إِنِّي قَدْ اسْتَأْذَنْتُهَا بِذَلِكَ فَرَضِيَتْ.
Artinya:
Sunan At-Tirmidzi nomor 1205: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin
Qaza'ah, telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad
bin Salamah, dari Al-Hajjaj, dari Al-Hakam, dari Maimun
bin Abi Syabib, dari Ali (bin Abi Thalib), ia berkata: Rasulullah
SAW memberikan hadiah kepadaku dua orang anak laki-laki yang bersaudara, lalu
aku menjual salah satu dari keduanya. Kemudian Rasulullah SAW bertanya
kepadaku: 'Wahai Ali, apa yang dilakukan oleh anak budakmu?' Maka aku pun
memberitahukannya. Lalu beliau bersabda: 'Ambil kembali dia, ambil kembali
dia!' Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadis ini derajatnya hasan gharib.
Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka membenci
(mengharamkan) pemisahan di antara tawanan dalam jual beli. Namun, sebagian
ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (rukhshah) dalam pemisahan antara
muwalladat (budak-budak) yang lahir di negeri Islam. Akan tetapi, pendapat yang
pertama adalah yang lebih sahih. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i bahwa ia
pernah memisahkan antara ibu dan anaknya dalam jual beli, lalu hal itu ditanyakan
kepadanya, maka ia menjawab: "Sesungguhnya aku telah meminta izin
kepadanya (ibunya) tentang hal itu, dan ia pun rida."
Keterangan:
Terdapat rawi bernama Maimun bin Abi Syabib merupakan tabi'ut tabi'in
kalangan tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya Abu Hatim mengatakan:
shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat;
Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq;
Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Imam Muslim meriwayatkan satu hadis
darinya. Selain itu ada rawi bernama Hajjaj bin Arthah bin Tsaur
merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 145H. Komentar ulama tentangnya
di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: shaduuq; kesempatan lain Yahya
bin Ma'in mengatakan: laisa bi qowi; kesempatan lain Yahya bin Ma'in mengatakan:
mudallis; Abu Zur'ah Arrazy mengatakan: shaduuq; Abu Zur'ah
Arrazy mengatakan: yudallis; Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: yudallis;
kesempatan lain Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: shaduuq; Ibnu Hajar Al
'Asqalani mengatakan: shaduuq banyak salah; kesempatan lain Ibnu Hajar Al
'Asqalani mengatakan: yudallis; kesempatan lain Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan:
Ahli Fiqih. Selain dua hal tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa Maimun
bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib.
Sehingga sanad hadis ini terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana
komentar Abu Daud dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321.
Riwayat Kritik Perawi Ke-1
المراسيل لابن أبي حاتم ٨١٠: سُئِلَ
أَبِي: عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ مُتَّصِلُ؟ فَقَالَ:
لَا، قِيلَ: مَيْمُونُ بْنُ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَائِشَةَ مَتَّصِلٌ؟ قَالَ: لَا.
Artinya:
Al-Marasil karya Ibnu Abi Hatim nomor 810:
Bapakku (Imam Abu Hatim Ar-Razi) ditanya: “Apakah (riwayat) Maimun
bin Abi Syabib dari Abu Dzarr itu bersambung (muttashil)?' Beliau
menjawab: 'Tidak.' Ditanyakan lagi: 'Apakah (riwayat) Maimun bin Abi Syabib
dari Aisyah itu bersambung (muttashil)?' Beliau menjawab: 'Tidak."
Keterangan:
Informasi dari Kitab Al-Marasil ini menjadi bukti pendukung bahwa ada
indikasi rawi Maimun bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari
sahabat senior, termasuk dari Ali bin Abi Thalib. Hal tersebut
dikarenakan Abu Dzarr Al-Ghifari wafat sekitar tahun 32H dan Aisyah
RA wafat sekitar tahun 58H. Jika Imam Abu Hatim secara tegas
menyatakan bahwa Maimun tidak memiliki sanad yang bersambung kepada Aisyah,
maka secara otomatis riwayatnya kepada Ali bin Abi Thalib (wafat 40H)
juga dihukumi status yang sama, yaitu terputus (munqathi') Hal
tersebut karena masa wafat Ali jauh lebih awal dari pada Aisyah.
Hadis Ke-7
سنن الدارقطني ٣٠٢٧: ثنا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ، نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ، نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى،
نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُجَمِّعٍ، عَنْ طَلِيقِ بْنِ عِمْرَانَ،
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا وَبَيْنَ
الْأَخِ وَأَخِيهِ.
Artinya:
Sunan Ad-Daraquthni nomor 3027 (atau 2682):
Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar,
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali al-Warraq, menceritakan kepada
kami Ubaidullah bin Musa, menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ismail
bin Mujammi', dari Thaliq bin 'Imran, dari Abi Burdah, dari Abu
Musa (Al-Asy'ari): Rasulullah SAW melaknat siapa saja yang memisahkan
antara seorang ibu dengan anaknya, dan antara seorang saudara dengan
saudaranya."
Keterangan:
Terdapat rawi yang bernama Ibrahim bin Isma'il bin Mujammi' bin Yazid
bin Jariyah yang diperbincangkan.
Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Ahmad Al-Hakim mengatakan: Hadisnya
tidak kokoh/ kuat (laisa bi al-matin) menurut para ahli hadis; Abu Ahmad
bin 'Adi Al-Jurjani mengatakan: Meskipun ia lemah (dla’if), hadisnya
tetap dicatat (untuk perbandingan); Abu Bakar Al-Baihaki mengatakan: Menurut
para ahli ilmu hadis, ia adalah perawi yang lemah (dla’if); Abu Hatim
Ar-Razi mengatakan: Hadisnya boleh dicatat namun tidak bisa dijadikan hujjah
(argumen hukum). Ia setingkat dengan Ibnu Abi Habibah, banyak keraguan (katsirul
wahmi), dan tidak kuat (laisa bi al-qowi); Abu Hatim bin Hibban
Al-Busti mengatakan: Ia sering menukar-nukar sanad dan me-rafa’-kan
(menyandarkan ke Nabi) hadis-hadis yang seharusnya mursal; Abu Dawud
As-Sijistani: Dla’if, hadisnya ditinggalkan (matrukul hadits); Abu
Zur'ah Ar-Razi mengatakan: Hadisnya tidak berharga meskipun hanya seharga dua fals
(mata uang yang sangat rendah nilainya); Abu Nu'aim Al-Fadhl bin Dukain
mengatakan: Hadisnya tidak berharga meskipun hanya seharga dua fals;
Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i mengatakan: Dla’if, perawi asal Madinah; Ibnu
Hajar Al-Asqalani mengatakan: Dla’if (lemah); Ad-Daraquthni mengatakan: Matruk
(ditinggalkan); Adz-Dzahabi mengatakan: Para ulama telah melemahkannya; Muhammad
bin Isma'il Al-Bukhari mengatakan: Banyak keraguan (katsirul wahmi),
namun hadisnya tetap dicatat (untuk pelajaran/ perbandingan); Nuruddin
Al-Haitsami mengatakan: Dla’if (lemah); Yahya bin Ma'in mengatakan: Dla’if,
bukan apa-apa (laisa bi syai'). Dalam kesempatan lain berkata:
Hadisnya ditinggalkan (matruk). Dalam riwayat Ibnu Muhriz berkata: Dla’if.
Hadis Ke-8
سنن أبي داوود ٢٣٢١: حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّهُ فَرَّقَ
بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَرَدَّ الْبَيْعَ. قَالَ أَبُو دَاوُد وَمَيْمُونٌ لَمْ
يُدْرِكْ عَلِيًّا قُتِلَ بِالْجَمَاجِمِ وَالْجَمَاجِمُ سَنَةُ ثَلَاثٍ
وَثَمَانِينَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَالْحَرَّةُ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَسِتِّينَ وَقُتِلَ
ابْنُ الزُّبَيْرِ سَنَةَ ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ.
Artinya:
Sunan Abu Dawud nomor 2321: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi
Syaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur,
telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Harb, dari Yazid bin
Abdurrahman, dari Al-Hakam, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Ali
(bin Abi Thalib) bahwasanya ia (Ali) pernah memisahkan antara
seorang budak wanita dan anaknya, lalu Nabi SAW melarangnya melakukan hal itu
dan membatalkan jual belinya. Abu Dawud berkata: "Maimun tidak
pernah mendapati (masa hidup/ bertemu) Ali. Ia (Maimun) terbunuh
pada perang Al-Jamajim, dan perang Al-Jamajim terjadi pada tahun 83 H."
Abu Dawud juga berkata: "Peristiwa Al-Harrah terjadi tahun 63 H, dan Ibnu
Az-Zubair terbunuh pada tahun 73 H."
Keterangan: Terdapat
rawi bernama Maimun bin Abi Syabib merupakan tabi'ut tabi'in kalangan
tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya Abu Hatim mengatakan:
shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat;
Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq;
Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Imam Muslim meriwayatkan satu hadis
darinya. Terdapat indikasi kuat bahwa Maimun bin Abi Syabib tidak
mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib. Sehingga sanad hadis ini
terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana komentar Abu Daud dalam Sunan
Abu Dawud nomor 2321. Selain itu terdapat rawi bernama Yazid bin 'Abdur
Rahman merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di
antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: la ba`sa bih; Yahya bin Ma'in mengatakan:
laisa bihi ba`s; Abu Hatim mengatakan: shaduuq tsiqah; An Nasa'i mengatakan:
laisa bihi ba`s; Ibnu Sa'd mengatakan: mungkarul hadits.
Hadis Ke-9
سنن الدارقطني ٤٢١١: نا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، نا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ،
نا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ السَّلُولِيُّ، نا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ،
عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّالَانِيِّ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ
مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ، عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ، أَنَّهُ فَرَّقَ
بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا، فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَرَدَّ الْبَيْعَ.
Artinya:
Sunan Ad-Daraquthni nomor 4211: Telah menceritakan kepada kami Abdullah
bin Muhammad bin Abdul Aziz, menceritakan kepada kami Utsman bin Abi
Syaibah, menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur As-Saluli,
menceritakan kepada kami Abdussalam bin Harb, dari Yazid bin
Abdurrahman Ad-Dalani, dari Al-Hakam, dari Maimun bin Abi Syabib,
dari Ali 'AS; bahwasanya ia (Ali) pernah memisahkan antara
seorang budak wanita dan anaknya, lalu Rasulullah SAW melarangnya melakukan hal
itu, maka ia pun membatalkan jual belinya.
Keterangan: Hadis
ini memiliki jalur sanad yang identik dengan riwayat dalam Sunan Abu Dawud
nomor 2321, yaitu melalui Yazid bin Abdurrahman Ad-Dalani dari Al-Hakam
dari Maimun bin Abi Syabib. Rawi Maimun bin Abi Syabib merupakan
tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya
Abu Hatim mengatakan: shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan
dalam 'ats tsiqaat; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu
Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq.
Imam Muslim meriwayatkan satu hadis darinya. Terdapat indikasi kuat bahwa Maimun
bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib.
Sehingga sanad hadis ini terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana
komentar Abu Daud dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321.
Hadis Ke-10
سنن أبي داوود ٢٣٢٢: حَدَّثَنَا
هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ
حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ قَالَ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي
أَبِي قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَأَمَّرَهُ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَزَوْنَا فَزَارَةَ فَشَنَنَّا الْغَارَةَ
ثُمَّ نَظَرْتُ إِلَى عُنُقٍ مِنْ النَّاسِ فِيهِ الذُّرِّيَّةُ وَالنِّسَاءُ
فَرَمَيْتُ بِسَهْمٍ فَوَقَعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْجَبَلِ فَقَامُوا فَجِئْتُ
بِهِمْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فِيهِمْ امْرَأَةٌ مِنْ فَزَارَةَ وَعَلَيْهَا قِشْعٌ
مَنْ أَدَمٍ مَعَهَا بِنْتٌ لَهَا مِنْ أَحْسَنِ الْعَرَبِ فَنَفَّلَنِي أَبُو
بَكْرٍ ابْنَتَهَا فَقَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي يَا سَلَمَةُ هَبْ لِي الْمَرْأَةَ
فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْجَبَتْنِي وَمَا كَشَفْتُ لَهَا ثَوْبًا فَسَكَتَ
حَتَّى إِذَا كَانَ مِنْ الْغَدِ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السُّوقِ فَقَالَ يَا سَلَمَةُ هَبْ لِي الْمَرْأَةَ
لِلَّهِ أَبُوكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا كَشَفْتُ لَهَا
ثَوْبًا وَهِيَ لَكَ فَبَعَثَ بِهَا إِلَى أَهْلِ مَكَّةَ وَفِي أَيْدِيهِمْ
أَسْرَى فَفَادَاهُمْ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ.
Artinya:
Sunan
Abu Dawud nomor 2322: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah,
ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hashim bin Al-Qasim, ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Ikrimah (bin Ammar), ia berkata:
Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah, ia berkata: Telah
menceritakan kepadaku Bapakku (Salamah
bin Al-Akwa'), ia berkata: Kami pergi berperang bersama Abu
Bakar yang diperintah oleh Rasulullah SAW untuk memimpin kami. Lalu kami
menyerang Bani Fazarah. Kemudian aku melihat sekelompok orang yang di dalamnya
terdapat anak-anak dan wanita. Aku melepaskan anak panah hingga jatuh di antara
mereka dan gunung, sehingga mereka berhenti. Lalu aku membawa mereka kepada Abu
Bakar, di antara mereka terdapat seorang wanita dari Bani Fazarah yang
mengenakan pakaian dari kulit, dan ia bersama anak perempuannya yang termasuk
wanita Arab paling cantik. Kemudian Abu Bakar memberikan anak perempuan itu
kepadaku sebagai bagian dari rampasan perang (nafal). Ketika aku sampai di
Madinah, Rasulullah SAW menemuiku dan bersabda: "Wahai Salamah,
berikanlah wanita itu kepadaku." Aku menjawab: "Demi Allah, sungguh
ia telah membuatku kagum, namun aku belum menyentuhnya (menyingkap
pakaiannya)." Beliau pun diam. Keesokan harinya, Rasulullah SAW menemuiku
lagi di pasar dan bersabda: "Wahai Salamah, berikanlah wanita itu
kepadaku, semoga Allah membalas kebaikan bapakmu." Aku menjawab:
"Wahai Rasulullah, demi Allah aku belum menyentuhnya, dan sekarang ia
milikmu." Kemudian Rasulullah SAW mengirim wanita itu kepada penduduk
Makkah yang sedang menahan tawanan kaum Muslimin, lalu beliau menebus tawanan-tawanan
tersebut dengan wanita itu.
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 35 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis di atas menunjukkan haramnya memisahkan
seorang ibu dari anaknya dan seseorang dari saudaranya. Namun ada perbedaan
pendapat mengenai sah atau tidaknya dalam kasus jual beli, sebagian ahli fikih berpendapat
bahwa tidak diharamkan memisahkan seorang bapak dari anaknya, sementara hadits
Abu Musa (hadis ke-1, ke-2, dan ke-3) mencakup juga bapak. Konteks hadis
menunjukkan haramnya memisahkan, baik itu dengan cara dijual ataupun lainnya,
karena hal ini bisa menimbulkan kesulitan yang ditimbulkan akibat pemisahan
karena dijual, kecuali pemisahan yang tidak ada pilihan lain sebagaimana yang
terjadi pada pembagian (seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar pada hadis Salamah,
hadis ke-10). Hadis Salamah ini dijadikan dalil dalam membolehkan memisahkan
(antara yang mempunyai pertalian keluarga) yang telah balig, karena konteks
hadis menyatakan bahwa anak perempuan tersebut sudah balig. Penulis Rahimahullah
mengatakan: Ini merupakan argumen dalam membolehkan pemisahan yang telah balig
dan bolehnya mendahulukan kabul dengan redaksi meminta daripada ijab dalam hal pemberian
dan serupanya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa hamba sahaya yang dimiliki oleh
kaum muslimin boleh dikembalkan kepada orang-orang kafir untuk menebus kaum
muslimin yang ditawan. Pensyarah mengatakan: Disebutkan di dalam Al Ghaits
tentang terjadinya ijmak dalam hal bolehnya memisahkan yang telah balig.
C. Menyikapi Tentang Melindungi Hubungan Keluarga dari Ancaman Perdagangan
Manusia
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk
kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan
jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila
dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang
diperhatikan adalah melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia.
Hal tersebut di masa dahulu masih berlaku perbudakan dan Islam berupaya
menghapusnya. Upaya melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia sebagaimana
hadis ke-1 dan ke-2. Berdasarkan hadis lain yaitu hadis ke-3 sampai ke-9
merupakan hadis yang secara zahir merupakan hadis lemah, tetapi sarat akan
pelajaran bagi umat manusia. Tinjauan hadis-hadis dan pandangan ahli fikih pada
pembahasan sebelumnya secara tegas memperlihatkan bahwa keinginan atau motif
ekonomi tidak boleh sekalipun menabrak nilai-nilai kemanusiaan, terlebih lagi
jika sampai merusak keutuhan ikatan keluarga.
Aturan pelarangan
memisahkan anggota keluarga di masa lampau secara spesifik ditujukan untuk
memanusiakan para hamba sahaya. Hal tersebut sekaligus menjadi instrumen
syariat dalam menghapus sistem perbudakan secara bertahap. Oleh karenanya, di era modern ini muatan dalil menemukan urgensi baru pada isu
perdagangan manusia (human trafficking). Transformasi kejahatan di masa
kini sering kali mengaburkan batas antara pekerjaan dan eksploitasi. Hal itu menjadikan manusia, khususnya perempuan dan
anak-anak itu kembali direndahkan martabatnya untuk dijadikan komoditas ekonomi
demi meraup keuntungan sepihak. Syariat Islam secara mutlak
mengharamkan segala bentuk transaksi yang memutus pertalian darah, seperti
memisahkan seorang anak dari ibunya atau menceraiberaikan jalinan persaudaraan. Oleh sebab itu, praktik-praktik modern
semacam eksploitasi tenaga kerja di bawah umur, sindikat pelacuran paksa, hingga
jaringan adopsi ilegal yang bermotifkan murni finansial, merupakan pelanggaran
berat terhadap tujuan utama syariat (maqashid asy-syari'ah) dalam
memelihara jiwa dan keturunan. Riwayat ketegasan Rasulullah SAW pada
masa lalu yang secara langsung memerintahkan pembatalan transaksi jual beli
demi menyatukan kembali anggota keluarga yang terpisah, harus menjadi landasan
moral dan pijakan hukum bagi umat Islam saat ini. Hal tersebut menuntut setiap Muslim untuk tidak hanya
pasif menghindari transaksi yang diharamkan, tetapi juga mengambil sikap tegas
dalam menentang dan memberantas segala bentuk sistem perdagangan manusia yang
merampas fitrah serta hak-hak dasar kemanusiaan.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang
diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena
itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam,
termasuk keinginan memenuhi kebutuhan ekonomi jangan sampai mengesampingkan
hak-hak kemanusiaan. Wallahu a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai
mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.