Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi mengandung unsur
penipuan.
A. Riwayat Berkaitan Transaksi Mengandung Unsur
Penipuan
Terdapat beberapa riwayat yang
menerangkan tentang transaksi
mengandung unsur penipuan. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai
dalil berikut.
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٢٧٨٣: و
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
إِدْرِيسَ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2783:
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Sa'id
serta Abu Usamah dari Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur
lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan lafal darinya,
telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah, telah
menceritakan kepadaku Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu
Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW melarang
jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan
cara lain yang mengandung garar (unsur penipuan).
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١١٥١: حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ أَنْبَأَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
وَبَيْعِ الْحَصَاةِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ
وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ
حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
كَرِهُوا بَيْعَ الْغَرَرِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ بُيُوعِ الْغَرَرِ بَيْعُ
السَّمَكِ فِي الْمَاءِ وَبَيْعُ الْعَبْدِ الْآبِقِ وَبَيْعُ الطَّيْرِ فِي
السَّمَاءِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ الْبُيُوعِ وَمَعْنَى بَيْعِ الْحَصَاةِ أَنْ
يَقُولَ الْبَائِعُ لِلْمُشْتَرِي إِذَا نَبَذْتُ إِلَيْكَ بِالْحَصَاةِ فَقَدْ
وَجَبَ الْبَيْعُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَهَذَا شَبِيهٌ بِبَيْعِ الْمُنَابَذَةِ
وَكَانَ هَذَا مِنْ بُيُوعِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ.
Artinya:
Sunan Tirmidzi nomor 1151: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib,
telah memberitakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar
dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah ia
berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (unsur
penipuan) dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada
hadis serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata:
Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut
para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy
Syafi'i berkata: Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual
beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung
di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan
kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli: Jika aku membuang
kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara
aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah
satu dari jual beli orang-orang jahiliah.
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٣٤٩٤: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ السَّمَّاكِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنِ الْمُسَيَّبِ
بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ
فَإِنَّهُ غَرَرٌ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 3494:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Sammak dari Yazid bin
Abu Ziyad dari Al Musayyab bin Rafi' dari Abdullah bin Mas'ud
ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian membeli ikan dalam
air sebab itu termasuk garar (penipuan)."
Hadis Ke-4
صحيح مسلم ٢٧٨٤: حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى
عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2784: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya
dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al
Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah
bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi'
dari Abdullah dari Rasulullah SAW bahwa beliau melarang jual beli janin
(binatang) yang masih dalam kandungan.
Hadis Ke-5
سنن الترمذي ١١٥٠: حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ
حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَحَبَلُ
الْحَبَلَةِ نِتَاجُ النِّتَاجِ وَهُوَ بَيْعٌ مَفْسُوخٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
وَهُوَ مِنْ بَيُوعِ الْغَرَرِ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ
أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَرَوَى عَبْدُ
الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ وَغَيْرُهُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ
وَنَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَهَذَا أَصَحُّ.
Artinya:
Sunan Tirmidzi nomor 1150: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah,
telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi'
dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW melarang menjual janin anak unta yang
masih dalam perut induknya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadis serupa dari
Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Umar
adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul
habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia
merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli
yang mengandung unsur penipuan. Syu'bah telah meriwayatkan hadis ini
dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dan Abdul
Wahhab Ats Tsaqafi dan lainnya meriwayatkan dari Ayyub dari Sa'id
bin Jubair dan Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi SAW. Dan ini
lebih sahih.
Hadis Ke-6
سنن أبي داوود ٢٩٣٤: حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ
بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ. حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ و قَالَ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ
النَّاقَةُ بَطْنَهَا ثُمَّ تَحْمِلُ الَّتِي نُتِجَتْ.
Artinya:
Sunan Abu Daud nomor 2934: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin
Maslamah dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar
bahwa Rasulullah SAW melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan
kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya
dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi SAW
seperti itu. Dan perawi berkata: Habalul hablah yaitu seekor unta bunting
melahirkan anaknya, kemudian anaknya bunting.
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ٣٥٥٥: حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ
يَتَبَايَعُونَ لُحُومَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ قَالَ وَحَبَلُ
الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي
نُتِجَتْ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 3555: Telah menceritakan kepada kami Musaddad,
telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah, telah
mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar RA berkata: Dahulu
orang-orang jahiliah menjual daging anak unta yang masih dalam kandungan. Dia
berkata: Maksud habalul habalah adalah unta yang bunting melahirkan anak
yang di dalam kandungannya, kemudian anaknya itu bunting, kemudian Nabi SAW
melarang praktek jual beli seperti itu.
Hadis Ke-8
صحيح البخاري ٢٠٩٦: حَدَّثَنَا
مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى
حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ
فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 2096: Telah menceritakan kepada kami Musa bin
Isma'il, telah mengabarkan kepada kami Juwairiyah dari Nafi'
dari 'Abdullah RA berkata: Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan
jual beli apa yang ada di dalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian
Nabi SAW melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur
adalah: Unta melahirkan apa yang ada di dalam perutnya.
Hadis Ke-9
سنن ابن ماجه ٢١٨٧: حَدَّثَنَا
هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَهْضَمُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْيَمَانِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ
الْبَاهِلِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ الْعَبْدِيِّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ
وَعَمَّا فِي ضُرُوعِهَا إِلَّا بِكَيْلٍ وَعَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ
وَعَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى
تُقْبَضَ وَعَنْ ضَرْبَةِ الْغَائِصِ.
Artinya:
Sunan Ibnu Majah nomor 2187: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin
Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il
berkata: telah menceritakan kepada kami Jahdlam bin Abdullah Al Yamani
dari Muhammad bin Ibrahim Al Bahili dari Muhammad bin Zaid Al Abdi
dari Syahr bin Hausyab dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata:
"Rasulullah SAW melarang membeli sesuatu yang masih di dalam perut
binatang hingga ia melahirkan, dan apa yang ada dalam kantung susunya kecuali
dengan takaran. Dan dari membeli budak yang melarikan diri, membeli harta
rampasan perang hingga dibagikan, membeli harta sedekah hingga dibagikan dan
dari membeli hasil seorang penyelam (karena belum jelas hasilnya)."
Keterangan:
Terkait rawi yang bernama Syahar bin Hawsyab merupakan tabi'in kalangan
pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya adalah Musa bin Harun mengatakan:
dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ahmad bin Hambal mengatakan:
laisa bihi ba`s; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Al Baihaqi mengatakan:
dla'if; Ibnu Hazm mengatakan: saqith; Ibnu 'Adi mengatakan: dlaif
jiddan; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq tapi punya
keragu-raguan. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya. Selain itu ada rawi yang
bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in
kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul;
Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.
Hadis Ke-10
مسند أحمد ١٠٩٥٠: حَدَّثَنَا
أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَهْضَمٌ يَعْنِي الْيَمَامِيَّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي ضُرُوعِهَا
إِلَّا بِكَيْلٍ وَعَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ وَعَنْ شِرَاءِ
الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ وَعَنْ
ضَرْبَةِ الْغَائِصِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 10950: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id
berkata: telah menceritakan kepada kami Jahdham yaitu Al Yamami,
berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ibrahim dari Muhammad
bin Zaid dari Syahr bin Hausyab dari Abu Sa'id ia berkata:
Rasulullah SAW melarang dari membeli sesuatu (janin) yang masih berada di dalam
tubuh binatang ternak sehingga ia melahirkan, dari membeli susu (yang masih
dalam puting) kecuali dengan takaran, dari membeli budak yang masih kabur, dari
membeli rampasan perang hingga dibagikan, dari membeli sedekah hingga berada
dalam genggaman tangan dan dari membeli sesuatu yang masih berada di dalam
air."
Keterangan:
Terkait rawi yang bernama Syahar bin Hawsyab merupakan tabi'in kalangan
pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya adalah Musa bin Harun mengatakan:
dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ahmad bin Hambal mengatakan:
laisa bihi ba`s; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Al Baihaqi mengatakan:
dla'if; Ibnu Hazm mengatakan: saqith; Ibnu 'Adi mengatakan: dlaif
jiddan; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq tapi punya
keragu-raguan. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya. Selain itu ada rawi
yang bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in
kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul;
Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.
Hadis Ke-11
سنن الترمذي ١٤٨٨:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ جَهْضَمِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ
شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى
تُقْسَمَ. وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا
حَدِيثٌ غَرِيبٌ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1488:
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata: telah menceritakan kepada
kami Hatim bin Isma'il dari Jahdham bin Abdullah dari Muhammad
bin Ibrahim dari Muhammad bin Zaid dari Syahr bin Hausyab
dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Rasulullah SAW melarang
membeli ganimah hingga dibagikan." Dalam bab ini ada hadis serupa dari Abu
Hurairah. Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan garib."
Keterngan: Rawi yang
bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in
kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul;
Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.
Hadis Ke-12
سنن النسائي ٤٥٦٦: أَخْبَرَنَا
أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَغَانِمِ
حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ الْحَبَالَى أَنْ يُوطَأْنَ حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي
بُطُونِهِنَّ وَعَنْ لَحْمِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ.
Artinya:
Sunan Nasa'i nomor 4566: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hafsh
bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku, ia
berkata: telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari Yahya bin Sa'id
dari 'Amru bin Syu'aib dari Abdullah bin Abu Najih dari Mujahid
dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari menjual harta
rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli
hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring
dari binatang buas.
Hadis Ke-13
مسند أحمد ٩٥٢٩: حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ
قَالَ أَخْبَرَنِي مَوْلًى لِقُرَيْشٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ،
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ
الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ وَيَعْلَمُ
مَا هِيَ قَالَهَا يَزِيدُ آخِرَ مَرَّةٍ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُحْرَزَ
مِنْ كُلِّ عَارِضٍ وَأَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَّا وَهُوَ مُحْتَزِمٌ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 9529: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Ja'far berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid
bin Khumair berkata: telah mengabarkan kepadaku seorang bekas budak
milik Quraisy, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah menceritakan
dari Nabi SAW, beliau melarang dari menjual ganimah sehingga selesai
dibagikan," kemudian orang yang setelah Yazid bin Khumair berkata:
dan dia mengetahui apa yang dikatakan Yazid pada kesempatan lain: "
(dan beliau melarang) menjual kurma sehingga telah dipetik dari setiap
tangkainya dan seorang lelaki hendaknya tidak salat kecuali dalam keadaan
berikat pinggang."
Keterangan: Ada
rawi yang tidak diketahui, yaitu seorang bekas budak milik Quraisy
sehingga hadis tersebut lemah.
Hadis Ke-14
سنن الدارقطني ٢٨١١: ثنا
الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ، نا يَعْقُوبُ
الْحَضْرَمِيُّ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ فَرُّوخَ، عَنْ خُبَيْبِ بْنِ الزُّبَيْرِ،
عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تَبِيَّنَ صَلَاحُهَا، أَوْ
يُبَاعَ صُوفٌ عَلَى ظَهْرٍ، أَوْ لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ، أَوْ سَمْنٌ فِي لَبَنٍ.
Artinya:
Sunan Daruquthni nomor 2811: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin
Ismail, telah menceritakan kepada kami Ali bin Syu'aib, telah
menceritakan kepada kami Ya'qub Al Hadhrami, telah menceritakan kepada
kami Umar bin Farrukh, dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah,
dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual
buah di pohon hingga jelas matangnya dan baiknya, atau menjual bulu yang masih
melekat pada hewan, atau susu yang belum diperas, atau mentega yang masih
berada di dalam susu."
Hadis Ke-15
صحيح مسلم ٢٧٨٢: و حَدَّثَنِي
أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَا
أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي
عَامِرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ:
نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ
وَلِبْسَتَيْنِ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ. وَالْمُلَامَسَةُ
لَمْسُ الرَّجُلِ ثَوْبَ الْآخَرِ بِيَدِهِ بِاللَّيْلِ أَوْ بِالنَّهَارِ وَلَا
يَقْلِبُهُ إِلَّا بِذَلِكَ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى
الرَّجُلِ بِثَوْبِهِ وَيَنْبِذَ الْآخَرُ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ وَيَكُونُ ذَلِكَ
بَيْعَهُمَا مِنْ غَيْرِ نَظَرٍ وَلَا تَرَاضٍ و حَدَّثَنِيهِ عَمْرٌو النَّاقِدُ
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ
صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2782: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir
dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafalnya dari Harmalah, keduanya
berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan
kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Amir
bin Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri pernah berkata:
Rasulullah SAW melarang dua transaksi dan dua pakaian, beliau melarang
Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh
pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan
teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang
lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu
terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan
telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami
Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd, telah menceritakan kepada kami Bapakku
dari Shalih dari Ibnu Syihab dengan sanad ini.
Hadis Ke-16
صحيح البخاري ٢٠٥٥: حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي
قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ
وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 2055: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Wahab,
telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Yunus berkata: telah
menceritakan kepadaku Bapakku, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin
Abi Thalhah Al Anshari dari Anas bin Malik RA bahwa dia berkata:
Rasulullah SAW melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai
dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum
matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang
dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al
Muzaabanah (jual beli kurma yang masih di pohon dengan kurma yang sudah
dipetik).
Keterangan: Muhaqalah
adalah menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian
yang kering dengan takaran yang diterka. Mukhadharah adalah menjual buah-buahan
atau biji-bijian yang belum matang (belum layak untuk dikonsumsi). Muzabanah
adalah menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang
ditimbang.
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 12 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Nabi SAW melarang jual beli dengan
menggunakan kerikil), ada perbedaan pendapat mengenai penafsirannya. Ada
yang mengatakan, maksudnya adalah penjual mengatakan, "Aku menjual pakaian-pakaian
ini yang terkena lemparan kerikilmu." Lalu si pembeli melemparnya dengan
kerikil, atau penjual mengatakan, "Aku menjual tanah ini hingga sejauh
yang dapat engkau lempar dengan kerikil." Ada juga yang mengatakan, bahwa
yang dimaksud adalah mensyaratkan pilihan dengan melemparkan kerikil. Pendapat
lainnya menyebutkan, bahwa yang dimaksud adalah menetapkan lemparan itu sebagai
pembelian. Hal ini ditegaskan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al Bazzar dari
jalur Hafsh bin Ashim darinya, bahwa ia berkata, "Yaitu apabila kerikil
dilemparkan, maka telah terjadi transaksi."
Ucapan
perawi (dan jual beli barang yang mengandung unsur penipuan (samar)),
cara ini telah dipastikan terlaranganya. Di antara bentuk jual beli yang
mengandung unsur penipuan (samar) adalah menjual ikan yang masih di dalam kolam
sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Ibnu Mas'ud. Menjual burung yang
masih di udara, hal ini telah disepakati larangannya oleh para ulama. Juga menjual
barang yang tidak ada dan yang barangnya tidak diketahui kriterianya serta
hamba sahaya yang melarikan diri, serta semua bentuk yang mengandung unsur
penipuan (ketidakjelasan/ samar) maka termasuk kategori ini. An-Nawawi
mengatakan, "Dua hal yang dikecualikan dari jual beli yang samar: Pertama,
barang yang termasuk bagian dari barang yang dijual, yaitu bahwa bila barang tersebut
dijual terpisah maka penjualannya tidak sah. Kedua, barang yang
ditolelir kondisinya, baik karena tidak penting atau kesulitannya dalam
membedakan atau menetapkannya. Di antara yang termasuk dalam dua kategori yang
dikecualikan ini adalah pondasi bangunan, susu yang terdapat di dalam ambing
(kantong kelenjar susu) ternak (ketika menjual ternaknya, bukan susunya), janin
di dalam kandungan ternak (ketika menjual ternaknya, bukan janin yang
dikandungnya) dan kapas atau kapuk yang masih di dalam bijinya."
Ucapan
perawi (Nabi SAW melarang jual beli bayinya bayi binatang), hadis-hadis
di atas menunjukkan tidak sahnya jual beli tersebut, karena larangan itu
mengindikasikannya tidak sah sebagaimana dinyatakan di dalam kaidah usul. Ada
perbedaan pendapat mengenai maksud "bayinya bayi binatang.' Di antara mereka
ada yang menafsirkannya sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat di atas yang
merupakan keterangan dari Ibnu Umar, yaitu menjual daging unta dengan harta
tempo hingga anaknya anak unta itu melahirkan. Ada juga yang mengatakan bahwa
maksudnya adalah hingga bayi binatang itu besar dan bunting. Ahmad, Ishaq, Ibnu
Habib, Al Maliki, At Tirmidzi dan mayoritas ahli bahasa termasuk di antaranya
Abu Ubaidah dan Abu Ubaid berpendapat, bahwa maksudnya adalah menjual anaknya
anak unta yang masih di dalam kandungan. Dilarangnya cara jual beli ini menurut
pendapat pertama adalah karena tidak diketahuinya kondisi nanti ketika
dilahirkan, sedangkan menurut pendapat kedua adalah karena mengandung unsur penipuan
(ada kesamaran) karena yang dijual itu belum ada, tidak diketahui dan tidak
dapat diperkirakan serah terimanya.
Ucapan
perawi (Nabi SAW melarang memperjualbelikan ternak yang masih di dalam
kandungan induknya), ini menunjukkan tidak sahnya jual beli bayi binatang
yang belum dilahirkan, dan ini merupakan ijmak. Alasan dilarangnya adalah
karena samar (mengandung unsur penipuan) dan tidak dapat diperkirakan serah terimanya.
Ucapan
perawi (susu yang masih di dalam ambingnya), ini juga merupakan ijmak
ulama, karena tidak sah menjual susu yang belum dikeluarkan dari ambingnya
(kantong kelenjar susu) dan karena belum diketahui, kecuali bila cara
penjualannya dengan menyebutkan takaran, misalnya dengan mengatakan, "Aku
menjual kepadamu satu sha' dari susu sapiku." Hadis ini menunjukkan
bolehnya cara ini karena tidak mengandung unsur penipuan dan ketidaktahuan.
Ucapan
perawi (hamba sahaya yang melarikan diri) menunjukkan tidak sahnya
menjual hamba sahaya yang melarikan diri. Alasan dilarangnya adalah karena
tidak adanya kemampuan menyerah terimakan.
Ucapan
perawi (harta sedekah yang belum diterimakan) menunjukkan bahwa orang
yang menerima sedekah (atau zakat) tidak boleh menjual barangnya itu sebelum
diterimanya, karena sebelum diterimakannya barang itu berarti ia belum menjadi pemiliknya.
Ada yang berpendapat, bahwa ketentuan umum ini telah dikhususkan, yaitu
bolehnya menjual barang sedekah yang belum diterima, tetapi pendapat ini tidak
dapat diterima kecuali berdasarkan dalil yang mengkhususkannya. Alasan yang
mengkhususkannya adalah karena pernyataan penyerahan kepada si penerima itu
statusnya sebagai penerimaan. Namun argumen ini tidak berdasar, karena penyerahan
itu sama dengan penerimaan sehingga tidak ada perbedaan.
Ucapan
perawi (dan yang akan dihasilkan oleh penyelam), maksudnya seseorang
yang biasa menyelam di laut mengatakan kepada orang lain, "Apa yang aku
keluarkan dari penyelaman ini adalah untukmu dengan harga sekian." Cara
ini tidak sah karena samar (mengandung unsur penipuan) dan tidak diketahui.
Ucapan
perawi (Nabi SAW melarang menjual buah hingga layak dimakan). Mengenai
ini insya Allah akan dikemukakan pada bahasan tentang larangan menjual
buah-buahan sebelum tampak bagusnya (layak dipetik).
Ucapan
perawi (bulu yang masih melekat pada punggung binatang) menunjukkan
tidak sahnya menjual bulu yang masih meletak pada punggung binatang. Alasannya
adalah karena tidak diketahui dan bisa menimbulkan perselisihan ketika
menetapkan batasan pemotongannya (pengguntingan bulunya).
Ucapan
perawi (mentega yang masih di dalam susu), karena hal ini juga belum
diketahui dan mengandung unsur penipuan (samar).
Ucapan
perawi (Rasulullah SAW melarang cara mulamasah (saling menyentuh) dan
munabadzah (saling melemparkan) dalam jual beli) keduanya merupakan
penafsiran yang disebutkan di dalam hadis. Disebutkan di dalam Al Fath:
Diriwayatkan juga dari Abu Awwanah, dari Yunus, "Bahwa (beliau) melarang
suatu kaum memperjualbelikan barang, (yang mana pembelinya) tidak melihat terlebih
dahulu dan (penjualnya) tidak memberitahukan." Dilarangnya cara-cara ini
karena termasuk bentuk perjudian. Pensyarah mengatakan: Alasan dilarangnya jual
beli dengan cara mulamasah dan munabadzah adalah karena
mengandung unsur penipuan dan gugurnya hak memilih ketika sebelum berpisahnya
pejual dan pembeli. Hadis Anas berikutnya mengemukakan tentang jual beli dengan
cara muhaqalah dan muzabanah yang termasuk cara jual beli buah-buahan
sebelum tampaknya bagusnya (layak dipetik), ini termasuk cara jual beli yang
dilarang. Adapun mukhadharah adalah menjual buah yang masih hijau
sebelum tampak bagusnya (layak dipetik). Mengenai perbedaan pendapat seputar
masalah ini, insya Allah akan dikemukakan nanti.
C. Menyikapi Tentang Transaksi Mengandung Unsur Penipuan
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA)
di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Oleh
karenanya, SDA yang ada digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia yang
semestinya dalam koridor ajaran agama Islam tidak menggunakan transaksi mengandung
unsur penipuan (gharar). Hal
tersebut dikarenakan unsur
penipuan mengakibatkan bahaya atau kerugian (dlarar). Ajaran agama Islam
melarang adanya penipuan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya terhadap orang
lain.
Hadis Ke-17
صحيح مسلم ١٤٦: حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْقَارِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ مُحَمَّدُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا
ابْنُ أَبِي حَازِمٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ
مِنَّا.
Artinya: Shahih Muslim nomor 146:
Telah menceritakan kepada kami Qutabiah bin Sa'id, telah
menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu
Abdurrahman Al-Qari. Jalur riwayat lain disebutkan, dan telah
menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash
Muhammad bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim, keduanya
dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari
golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."
Agama Islam melarang praktek jual beli dengan unsur penipuan. Nabi
Muhammad SAW menegaskan bahwa orang menipu adalah sejatinya bukan golongan orang Islam. Wallahu a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai
mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.