Monday, February 23, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Mengandung Unsur Penipuan

 

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi mengandung unsur penipuan.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Mengandung Unsur Penipuan

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi mengandung unsur penipuan. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٧٨٣: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2783: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Sa'id serta Abu Usamah dari Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan lafal darinya, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung garar (unsur penipuan).

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٥١: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ أَنْبَأَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَبَيْعِ الْحَصَاةِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَنَسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا بَيْعَ الْغَرَرِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ بُيُوعِ الْغَرَرِ بَيْعُ السَّمَكِ فِي الْمَاءِ وَبَيْعُ الْعَبْدِ الْآبِقِ وَبَيْعُ الطَّيْرِ فِي السَّمَاءِ وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنْ الْبُيُوعِ وَمَعْنَى بَيْعِ الْحَصَاةِ أَنْ يَقُولَ الْبَائِعُ لِلْمُشْتَرِي إِذَا نَبَذْتُ إِلَيْكَ بِالْحَصَاةِ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَكَ وَهَذَا شَبِيهٌ بِبَيْعِ الْمُنَابَذَةِ وَكَانَ هَذَا مِنْ بُيُوعِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1151: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah memberitakan kepada kami Abu Usamah dari Ubaidullah bin Umar dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (unsur penipuan) dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadis serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata: Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli: Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliah.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٣٤٩٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ السَّمَّاكِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنِ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 3494: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Sammak dari Yazid bin Abu Ziyad dari Al Musayyab bin Rafi' dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian membeli ikan dalam air sebab itu termasuk garar (penipuan)."

 

Hadis Ke-4

صحيح مسلم ٢٧٨٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2784: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' dari Abdullah dari Rasulullah SAW bahwa beliau melarang jual beli janin (binatang) yang masih dalam kandungan.

 

Hadis Ke-5

سنن الترمذي ١١٥٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ نِتَاجُ النِّتَاجِ وَهُوَ بَيْعٌ مَفْسُوخٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ مِنْ بَيُوعِ الْغَرَرِ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَرَوَى عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ وَغَيْرُهُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَنَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذَا أَصَحُّ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1150: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW melarang menjual janin anak unta yang masih dalam perut induknya. Ia mengatakan: Dalam hal ini ada hadis serupa dari Abdullah bin Abbas dan Abu Sa'id Al Khudri. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Umar adalah hadis hasan sahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, hablul habalah adalah janin anak unta yang masih dalam perut induknya, ia merupakan jual beli yang batal menurut para ulama, ia merupakan dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. Syu'bah telah meriwayatkan hadis ini dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas dan Abdul Wahhab Ats Tsaqafi dan lainnya meriwayatkan dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair dan Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi SAW. Dan ini lebih sahih.

 

Hadis Ke-6

سنن أبي داوود ٢٩٣٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ. حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ و قَالَ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ بَطْنَهَا ثُمَّ تَحْمِلُ الَّتِي نُتِجَتْ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2934: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW melarang dari menjual habalil hablah. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi SAW seperti itu. Dan perawi berkata: Habalul hablah yaitu seekor unta bunting melahirkan anaknya, kemudian anaknya bunting.

 

Hadis Ke-7

صحيح البخاري ٣٥٥٥: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَتَبَايَعُونَ لُحُومَ الْجَزُورِ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ قَالَ وَحَبَلُ الْحَبَلَةِ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا ثُمَّ تَحْمِلَ الَّتِي نُتِجَتْ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 3555: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar RA berkata: Dahulu orang-orang jahiliah menjual daging anak unta yang masih dalam kandungan. Dia berkata: Maksud habalul habalah adalah unta yang bunting melahirkan anak yang di dalam kandungannya, kemudian anaknya itu bunting, kemudian Nabi SAW melarang praktek jual beli seperti itu.

 

Hadis Ke-8

صحيح البخاري ٢٠٩٦: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2096: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah mengabarkan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari 'Abdullah RA berkata: Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada di dalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi SAW melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada di dalam perutnya.

 

Hadis Ke-9

سنن ابن ماجه ٢١٨٧: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَهْضَمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْيَمَانِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْبَاهِلِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ الْعَبْدِيِّ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ وَعَمَّا فِي ضُرُوعِهَا إِلَّا بِكَيْلٍ وَعَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ وَعَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ وَعَنْ ضَرْبَةِ الْغَائِصِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2187: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Jahdlam bin Abdullah Al Yamani dari Muhammad bin Ibrahim Al Bahili dari Muhammad bin Zaid Al Abdi dari Syahr bin Hausyab dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Rasulullah SAW melarang membeli sesuatu yang masih di dalam perut binatang hingga ia melahirkan, dan apa yang ada dalam kantung susunya kecuali dengan takaran. Dan dari membeli budak yang melarikan diri, membeli harta rampasan perang hingga dibagikan, membeli harta sedekah hingga dibagikan dan dari membeli hasil seorang penyelam (karena belum jelas hasilnya)."

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Syahar bin Hawsyab merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya adalah Musa bin Harun mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bihi ba`s; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Al Baihaqi mengatakan: dla'if; Ibnu Hazm mengatakan: saqith; Ibnu 'Adi mengatakan: dlaif jiddan; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq tapi punya keragu-raguan. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya. Selain itu ada rawi yang bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.

 

Hadis Ke-10

مسند أحمد ١٠٩٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَهْضَمٌ يَعْنِي الْيَمَامِيَّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي ضُرُوعِهَا إِلَّا بِكَيْلٍ وَعَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ وَعَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ وَعَنْ ضَرْبَةِ الْغَائِصِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 10950: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Jahdham yaitu Al Yamami, berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ibrahim dari Muhammad bin Zaid dari Syahr bin Hausyab dari Abu Sa'id ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari membeli sesuatu (janin) yang masih berada di dalam tubuh binatang ternak sehingga ia melahirkan, dari membeli susu (yang masih dalam puting) kecuali dengan takaran, dari membeli budak yang masih kabur, dari membeli rampasan perang hingga dibagikan, dari membeli sedekah hingga berada dalam genggaman tangan dan dari membeli sesuatu yang masih berada di dalam air."

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Syahar bin Hawsyab merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya adalah Musa bin Harun mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bihi ba`s; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Al Baihaqi mengatakan: dla'if; Ibnu Hazm mengatakan: saqith; Ibnu 'Adi mengatakan: dlaif jiddan; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq tapi punya keragu-raguan. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya. Selain itu ada rawi yang bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.

 

Hadis Ke-11

سنن الترمذي ١٤٨٨: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ جَهْضَمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ. وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1488: Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il dari Jahdham bin Abdullah dari Muhammad bin Ibrahim dari Muhammad bin Zaid dari Syahr bin Hausyab dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Rasulullah SAW melarang membeli ganimah hingga dibagikan." Dalam bab ini ada hadis serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan garib."

Keterngan: Rawi yang bernama Muhammad bin Ibrahim Al Bahili merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan: majhul; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: majhul.

Hadis Ke-12

سنن النسائي ٤٥٦٦: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ الْحَبَالَى أَنْ يُوطَأْنَ حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ وَعَنْ لَحْمِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 4566: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Hafsh bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Ibrahim dari Yahya bin Sa'id dari 'Amru bin Syu'aib dari Abdullah bin Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari menjual harta rampasan perang hingga dibagikan, dan dari wanita-wanita hamil untuk digauli hingga melahirkan kandungannya, dan dari daging setiap yang memiliki taring dari binatang buas.

 

Hadis Ke-13

مسند أحمد ٩٥٢٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَوْلًى لِقُرَيْشٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ وَيَعْلَمُ مَا هِيَ قَالَهَا يَزِيدُ آخِرَ مَرَّةٍ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُحْرَزَ مِنْ كُلِّ عَارِضٍ وَأَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَّا وَهُوَ مُحْتَزِمٌ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 9529: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid bin Khumair berkata: telah mengabarkan kepadaku seorang bekas budak milik Quraisy, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah menceritakan dari Nabi SAW, beliau melarang dari menjual ganimah sehingga selesai dibagikan," kemudian orang yang setelah Yazid bin Khumair berkata: dan dia mengetahui apa yang dikatakan Yazid pada kesempatan lain: " (dan beliau melarang) menjual kurma sehingga telah dipetik dari setiap tangkainya dan seorang lelaki hendaknya tidak salat kecuali dalam keadaan berikat pinggang."

Keterangan: Ada rawi yang tidak diketahui, yaitu seorang bekas budak milik Quraisy sehingga hadis tersebut lemah.

 

Hadis Ke-14

سنن الدارقطني ٢٨١١: ثنا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، نا عَلِيُّ بْنُ شُعَيْبٍ، نا يَعْقُوبُ الْحَضْرَمِيُّ، حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ فَرُّوخَ، عَنْ خُبَيْبِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تَبِيَّنَ صَلَاحُهَا، أَوْ يُبَاعَ صُوفٌ عَلَى ظَهْرٍ، أَوْ لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ، أَوْ سَمْنٌ فِي لَبَنٍ.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2811: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Ali bin Syu'aib, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al Hadhrami, telah menceritakan kepada kami Umar bin Farrukh, dari Khubaib bin Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual buah di pohon hingga jelas matangnya dan baiknya, atau menjual bulu yang masih melekat pada hewan, atau susu yang belum diperas, atau mentega yang masih berada di dalam susu."

 

Hadis Ke-15

صحيح مسلم ٢٧٨٢: و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ فِي الْبَيْعِ. وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الرَّجُلِ ثَوْبَ الْآخَرِ بِيَدِهِ بِاللَّيْلِ أَوْ بِالنَّهَارِ وَلَا يَقْلِبُهُ إِلَّا بِذَلِكَ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ بِثَوْبِهِ وَيَنْبِذَ الْآخَرُ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ وَيَكُونُ ذَلِكَ بَيْعَهُمَا مِنْ غَيْرِ نَظَرٍ وَلَا تَرَاضٍ و حَدَّثَنِيهِ عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2782: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafalnya dari Harmalah, keduanya berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, telah mengabarkan kepadaku Amir bin Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri pernah berkata: Rasulullah SAW melarang dua transaksi dan dua pakaian, beliau melarang Mulamasah dan Munabadzah dalam jual beli, Mulamazah ialah seseorang menyentuh pakaian penjual di siang atau malam hari dan tidak membolik-baliknya dengan teliti, sedangkan Munabadzah ialah seseorang melemparkan kainnya kepada orang lain, dan ia melempar kainnya kepada orang tersebut, maka dengan begitu terjadilah jual beli tanpa meneliti dan tanpa adanya persetujuan." Dan telah menceritakan kepadaku Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab dengan sanad ini.

 

Hadis Ke-16

صحيح البخاري ٢٠٥٥: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُخَاضَرَةِ وَالْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2055: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Wahab, telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Yunus berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Abi Thalhah Al Anshari dari Anas bin Malik RA bahwa dia berkata: Rasulullah SAW melarang dari Al Muhaaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum), Al Mukhodharoh (jual beli buah atau biji-bijian sebelum matang), Al Mulaamasah (terjadi jual beli jika calon pembeli memegang barang dagangan), Al Munaabadzah (jual beli dengan melempar barang dagangan) dan Al Muzaabanah (jual beli kurma yang masih di pohon dengan kurma yang sudah dipetik).

Keterangan: Muhaqalah adalah menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterka. Mukhadharah adalah menjual buah-buahan atau biji-bijian yang belum matang (belum layak untuk dikonsumsi). Muzabanah adalah menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang ditimbang.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 12 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Nabi SAW melarang jual beli dengan menggunakan kerikil), ada perbedaan pendapat mengenai penafsirannya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah penjual mengatakan, "Aku menjual pakaian-pakaian ini yang terkena lemparan kerikilmu." Lalu si pembeli melemparnya dengan kerikil, atau penjual mengatakan, "Aku menjual tanah ini hingga sejauh yang dapat engkau lempar dengan kerikil." Ada juga yang mengatakan, bahwa yang dimaksud adalah mensyaratkan pilihan dengan melemparkan kerikil. Pendapat lainnya menyebutkan, bahwa yang dimaksud adalah menetapkan lemparan itu sebagai pembelian. Hal ini ditegaskan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al Bazzar dari jalur Hafsh bin Ashim darinya, bahwa ia berkata, "Yaitu apabila kerikil dilemparkan, maka telah terjadi transaksi."

Ucapan perawi (dan jual beli barang yang mengandung unsur penipuan (samar)), cara ini telah dipastikan terlaranganya. Di antara bentuk jual beli yang mengandung unsur penipuan (samar) adalah menjual ikan yang masih di dalam kolam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis Ibnu Mas'ud. Menjual burung yang masih di udara, hal ini telah disepakati larangannya oleh para ulama. Juga menjual barang yang tidak ada dan yang barangnya tidak diketahui kriterianya serta hamba sahaya yang melarikan diri, serta semua bentuk yang mengandung unsur penipuan (ketidakjelasan/ samar) maka termasuk kategori ini. An-Nawawi mengatakan, "Dua hal yang dikecualikan dari jual beli yang samar: Pertama, barang yang termasuk bagian dari barang yang dijual, yaitu bahwa bila barang tersebut dijual terpisah maka penjualannya tidak sah. Kedua, barang yang ditolelir kondisinya, baik karena tidak penting atau kesulitannya dalam membedakan atau menetapkannya. Di antara yang termasuk dalam dua kategori yang dikecualikan ini adalah pondasi bangunan, susu yang terdapat di dalam ambing (kantong kelenjar susu) ternak (ketika menjual ternaknya, bukan susunya), janin di dalam kandungan ternak (ketika menjual ternaknya, bukan janin yang dikandungnya) dan kapas atau kapuk yang masih di dalam bijinya."

Ucapan perawi (Nabi SAW melarang jual beli bayinya bayi binatang), hadis-hadis di atas menunjukkan tidak sahnya jual beli tersebut, karena larangan itu mengindikasikannya tidak sah sebagaimana dinyatakan di dalam kaidah usul. Ada perbedaan pendapat mengenai maksud "bayinya bayi binatang.' Di antara mereka ada yang menafsirkannya sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat di atas yang merupakan keterangan dari Ibnu Umar, yaitu menjual daging unta dengan harta tempo hingga anaknya anak unta itu melahirkan. Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah hingga bayi binatang itu besar dan bunting. Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib, Al Maliki, At Tirmidzi dan mayoritas ahli bahasa termasuk di antaranya Abu Ubaidah dan Abu Ubaid berpendapat, bahwa maksudnya adalah menjual anaknya anak unta yang masih di dalam kandungan. Dilarangnya cara jual beli ini menurut pendapat pertama adalah karena tidak diketahuinya kondisi nanti ketika dilahirkan, sedangkan menurut pendapat kedua adalah karena mengandung unsur penipuan (ada kesamaran) karena yang dijual itu belum ada, tidak diketahui dan tidak dapat diperkirakan serah terimanya.

Ucapan perawi (Nabi SAW melarang memperjualbelikan ternak yang masih di dalam kandungan induknya), ini menunjukkan tidak sahnya jual beli bayi binatang yang belum dilahirkan, dan ini merupakan ijmak. Alasan dilarangnya adalah karena samar (mengandung unsur penipuan) dan tidak dapat diperkirakan serah terimanya.

Ucapan perawi (susu yang masih di dalam ambingnya), ini juga merupakan ijmak ulama, karena tidak sah menjual susu yang belum dikeluarkan dari ambingnya (kantong kelenjar susu) dan karena belum diketahui, kecuali bila cara penjualannya dengan menyebutkan takaran, misalnya dengan mengatakan, "Aku menjual kepadamu satu sha' dari susu sapiku." Hadis ini menunjukkan bolehnya cara ini karena tidak mengandung unsur penipuan dan ketidaktahuan.

Ucapan perawi (hamba sahaya yang melarikan diri) menunjukkan tidak sahnya menjual hamba sahaya yang melarikan diri. Alasan dilarangnya adalah karena tidak adanya kemampuan menyerah terimakan.

Ucapan perawi (harta sedekah yang belum diterimakan) menunjukkan bahwa orang yang menerima sedekah (atau zakat) tidak boleh menjual barangnya itu sebelum diterimanya, karena sebelum diterimakannya barang itu berarti ia belum menjadi pemiliknya. Ada yang berpendapat, bahwa ketentuan umum ini telah dikhususkan, yaitu bolehnya menjual barang sedekah yang belum diterima, tetapi pendapat ini tidak dapat diterima kecuali berdasarkan dalil yang mengkhususkannya. Alasan yang mengkhususkannya adalah karena pernyataan penyerahan kepada si penerima itu statusnya sebagai penerimaan. Namun argumen ini tidak berdasar, karena penyerahan itu sama dengan penerimaan sehingga tidak ada perbedaan.

Ucapan perawi (dan yang akan dihasilkan oleh penyelam), maksudnya seseorang yang biasa menyelam di laut mengatakan kepada orang lain, "Apa yang aku keluarkan dari penyelaman ini adalah untukmu dengan harga sekian." Cara ini tidak sah karena samar (mengandung unsur penipuan) dan tidak diketahui.

Ucapan perawi (Nabi SAW melarang menjual buah hingga layak dimakan). Mengenai ini insya Allah akan dikemukakan pada bahasan tentang larangan menjual buah-buahan sebelum tampak bagusnya (layak dipetik).

Ucapan perawi (bulu yang masih melekat pada punggung binatang) menunjukkan tidak sahnya menjual bulu yang masih meletak pada punggung binatang. Alasannya adalah karena tidak diketahui dan bisa menimbulkan perselisihan ketika menetapkan batasan pemotongannya (pengguntingan bulunya).

Ucapan perawi (mentega yang masih di dalam susu), karena hal ini juga belum diketahui dan mengandung unsur penipuan (samar).

Ucapan perawi (Rasulullah SAW melarang cara mulamasah (saling menyentuh) dan munabadzah (saling melemparkan) dalam jual beli) keduanya merupakan penafsiran yang disebutkan di dalam hadis. Disebutkan di dalam Al Fath: Diriwayatkan juga dari Abu Awwanah, dari Yunus, "Bahwa (beliau) melarang suatu kaum memperjualbelikan barang, (yang mana pembelinya) tidak melihat terlebih dahulu dan (penjualnya) tidak memberitahukan." Dilarangnya cara-cara ini karena termasuk bentuk perjudian. Pensyarah mengatakan: Alasan dilarangnya jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah adalah karena mengandung unsur penipuan dan gugurnya hak memilih ketika sebelum berpisahnya pejual dan pembeli. Hadis Anas berikutnya mengemukakan tentang jual beli dengan cara muhaqalah dan muzabanah yang termasuk cara jual beli buah-buahan sebelum tampaknya bagusnya (layak dipetik), ini termasuk cara jual beli yang dilarang. Adapun mukhadharah adalah menjual buah yang masih hijau sebelum tampak bagusnya (layak dipetik). Mengenai perbedaan pendapat seputar masalah ini, insya Allah akan dikemukakan nanti.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Mengandung Unsur Penipuan

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Oleh karenanya, SDA yang ada digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia yang semestinya dalam koridor ajaran agama Islam tidak menggunakan transaksi mengandung unsur penipuan (gharar). Hal tersebut dikarenakan unsur penipuan mengakibatkan bahaya atau kerugian (dlarar). Ajaran agama Islam melarang adanya penipuan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya terhadap orang lain.

 

Hadis Ke-17

صحيح مسلم ١٤٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ مُحَمَّدُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.

Artinya: Shahih Muslim nomor 146: Telah menceritakan kepada kami Qutabiah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu Abdurrahman Al-Qari. Jalur riwayat lain disebutkan, dan telah menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash Muhammad bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim, keduanya dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."

 

Agama Islam melarang praktek jual beli dengan unsur penipuan. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa orang menipu adalah sejatinya bukan golongan orang Islam. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 


 

Thursday, February 19, 2026

Kultum: Ramadan dan Arah Hidup

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا. وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ. رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي. اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا. أَمَّا بَعْدُ. مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ رَحِمَكُمُ اللهُ،

Syukur alkhamdulillah tidak henti-hentinya kita haturkan kepada Allah SWT yang memberikan nikmat kepada kita semua untuk beramal salih. Selawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW yang telah membawa ajaran Agama Islam untuk diamalkan umatnya. Mengamalkan ajaran-ajaran agama merupakan bagian amanat sila pertama Pancasila, dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2.

Terima kasih saya haturkan kepada takmir Masjid, yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk berdiri di mimbar ini. Pada kesempatan, ijinkanlah saya menyampaikan materi yang terkhusus untuk nasihat kepada saya pribadi dan kepada jamaah secara umum.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Alhamdulillah kita semuanya dipertemukan dengan bulan Ramadan 1447H. harapannya di bulan Ramadan ini, kita semuanya mampu meningkatkan kualitas ke-Islam-an, ke-iman-an, dan ke-ihsan-an kita semuanya. Agama Islam yang kita peluk adalah agama yang hak di sisi Allah. Tak ada agama yang diakui selain agama Islam. Ajaran agama Islam merupakan ajaran yang menyeluruh. Ajaran agama Islam mengatur bagaimana hubungan hamba dengan Allah (hablum minallah), hubungan hamba dengan hamba (hablum minannas), dan hubungan hamba dengan alam (hablum minal-‘alam).

Konsep menyeluruh ajaran agama Islam terangkum dalam tiga pondasi dasar. Adapun tiga pondasi dasar yang dimaksud adalah rukun Islam, rukun iman, dan rukun ihsan. Oleh karena itu, tiga pondasi dasar tersebut mesti diketahui dan diupayakan ada pada diri seorang hamba supaya mampu menjaga hubungan hamba dengan Allah (hablum minallah), hubungan hamba dengan hamba (hablum minannas), dan hubungan hamba dengan alam (hablum minal-‘alam).

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Allah SWT berfirman,

﴿ الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۙ ٣ ﴾ ( البقرة/2:3) ﴿ وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ ٤ ﴾ ( البقرة/2:4) ﴿ اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ٥ ﴾ ( البقرة/2:5)

Artinya: (3) (yaitu) orang-orang yang beriman pada yang gaib, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka, (4) dan mereka yang beriman pada (Al-Qur’an) yang diturunkan kepadamu (Nabi Muhammad) dan (kitab-kitab suci) yang telah diturunkan sebelum engkau dan mereka yakin akan adanya akhirat. (5) Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-Baqarah/2:3-5)

Melalui surat Al Baqarah ayat 3 sampai 5, ada pelajaran besar untuk kita semuanya. Ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang ciri orang bertakwa. Adapun orang bertakwa senantiasa punya akidah dan melaksanakan syariat.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Akidah dalam agama Islam berlandaskan pada rukun iman yang enam. Adapun lafal الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ  tersimpul tiga macam rukun iman pertama, yaitu: (1) iman pada Allah; (2) iman pada malaikat; dan (3) iman pada takdir. Kemudian lafal وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَبِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ  tersimpul tiga rukun iman yang lainnya, yaitu: (4) iman pada kitab Allah; (5) iman pada utusan Allah; dan (6) iman pada akhirat.

Syariat dalam agama Islam merupakan segala aturan Allah bagi segenap manusia untuk menggapai keselamatan hidup di dunia dan di akhirat. Syariat atau aturan agama Islam dikategorikan menjadi dua macam, yaitu: (1) ibadah; dan (2) muamalah.

Ibadah merupakan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT. Ibadah ini diisyaratkan pada lafal وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ. Salat merupakan ibadah yang paling pokok di antara rukun Islam yang lainnya. Tanpa salat, rukun Islam lainnya yang sudah dilaksanakan tidak berarti apa-apa.

Muamalah adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, muamalah yang paling dasar di sini adalah berusaha memberi manfaat untuk orang lain. Muamalah sebagaimana diisyaratkan pada lafal وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah.

Bulan puasa mendidik kita supaya menjadi orang bertakwa. Al-Qur’an sudah memberikan gambaran orang bertakwa. Orang bertakwa senantiasa ada padanya akidah yang lurus dan syariat yang tegak. Arah hidup manusia bertakwa adalah bagaimana membina hubungan baik, di antaranya hubungan hamba dengan Allah (hablum minallah), hubungan hamba dengan hamba (hablum minannas), dan hubungan hamba dengan alam (hablum minal-‘alam). Harapannya di bulan Ramadan kali ini semakin menambah motivasi kita untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara giat beramal salih sehingga tergolong orang bertakwa. Aamiin.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa menjadi pengingat bagi diri saya dan bermanfaat bagi jamaah secara umum. Mohon maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan. Mari kita tutup dengan hamdalah dan doa penutup majelis.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

Penyampai: Revolusi Prajaningrat Saktiyudha, S.Si.., M.Pd., S.Pd. Gr.