Salat Jum’at
merupakan ibadah pekanan umat Islam. Salat Jum’at dilakukan di hari Jum’at
dengan dua rakaat. Salat Jum’at dilaksanakan tiap pekan memerlukan persiapan
matang karena kedudukannya sangat penting dalam Islam. Sebelum ditegakkan salat
Jum’at, imam atau khatib hendaknya melakukan khotbah untuk didengarkan makmum. Apabila
kita diamanahi sebagai penceramah khotbah Jum’at, ada beberapa hal yang mesti
diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi kita mengerti tata cara khotbah Jum’at.
Adapun terkait ulasan singkat mengenai dua pendapat tentang siapa saja yang
wajib salat Jum’at bisa disimak lebih lanjut dengan cara klik di sini. Demikian juga terdapat amalan sekitar salat
Jum’at yang dapat disimak dengan cara klik di sini. Salat Jum’at waktunya adalah ketika matahari
tergelincir. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-1
صحيح
البخاري ٨٥٣: حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ
بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ
التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ
الشَّمْسُ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 853: Telah
menceritakan kepada kami Suraij bin An Nu'man berkata, telah
menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari 'Utsman bin
'Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi
SAW melaksanakan salat Jum'at ketika matahari sudah tergelincir."
Melalui
hadis tadi jelaslah ketika hendak melaksanakan salat Jum’at di hari Jum’at itu
dilaksanakan ketika matahari sudah tergelincir. Ketika hendak melaksanakan
salat Jum’at secara berjamaah, biasanya diawali dengan khutbah dengan berdiri. Hal tersebut menunjukkan khotbah Jum’at
ditinjau dari sisi ritual (mahdlah). Sedangkan sisi sosial, khotbah
Jum’at merupakan di antaranya ibadah ghairu mahdlah yang secara umum
mengandung maslahat umat dan dapat diwakilkan oleh orang lain. Bentuk dan macam
ibadah ghairu mahdlah tidak ditentukan secara terperinci. Khotbah adalah
pidato yang disampaikan untuk menunjukan kepada pendengar mengenai pentingnya
suatu pembahasan. Sementara khotbah Jum’at merupakan diantaranya macam khotbah
yang dilaksanakan sebelum ditegakkannya salat Jum’at secara berjamaah. Adapun
ketika khotbah, khatib diantaranya memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Mengucap Salam
Khatib
biasanya mengucap salam ketika naik mimbar dan hendak khotbah. Mengucap salam
tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-2
سنن ابن
ماجه ١٠٩٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ
حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 1099: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah
menceritakan kepada kami Amru bin Khalid berkata, telah menceritakan
kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir dari Muhammad
bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi SAW apabila
naik mimbar selalu mengucapkan salam."
Keterangan: hadis tersebut dlaif karena dalam sanadnya ada perawi Ibnu
Lahi’ah yang nama aslinya Abdullah bin Lahi'ah. Ia dikatakan dlaif
oleh Adz Dzahabi dan Muhammad bin Sa’d. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh
Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Kabir jilid 3 halaman 204 hadis nomor 5951 dan
jilid 3 halaman 298 hadis nomor 6432.
Melalui
hadis tadi yang dlaif dapat dimengerti bahwa mengucap salam ketika
khotbah (naik mimbar) bukanlah suatu hal wajib yang melekat dalam khotbah.
Namun sebagai kelaziman ketika seseorang menyampaikan salam kepada orang
banyak.
2. khatib duduk dan muazin mengumandangkan azan hingga selesai
Azan
dikumandangkan ketika imam atau khatib mengucap salam dan kemudian duduk. Hal
tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-3
صحيح
البخاري ٨٦١: حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ، كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ
النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ
الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 861: Telah
menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu
Abu Dzi'b dari Az Zuhri dari As Sa'ib bin Yazid berkata,
"Azan panggilan salat Jum'at pada mulanya dilakukan ketika imam sudah
duduk di atas mimbar. Hal ini dipraktekkan sejak zaman Nabi SAW, Abu Bakar dan
'Umar RA. Ketika masa 'Utsman (bin ‘Affan) RA dan manusia sudah semakin banyak,
maka dia menambah azan ketiga di Az Zaura'." Abu 'Abdullah berkata,
"Az Zaura' adalah bangunan yang ada di pasar di Kota Madinah."
Keterangan: Azan ketiga adalah azan yang dilakukan sebelum khatib berada di atas
mimbar. Dikatakan azan ketiga (seruan ketiga) karena sebelum masa khalifah
‘Utsman sudah ada dua seruan. Seruan pertama yaitu azan ketika imam sudah duduk
di mimbar. Seruan kedua yaitu ikamah ketika khothib sudah turun dari mimbar
akan dilaksanakan salat Jum’at.
3. Khotbah dengan berdiri
Ketika
khotbah, imam atau khatib menyampaikan dengan posisi berdiri. Hal tersebut
sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-4
صحيح
البخاري ٨٦٩: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ
عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، كَانَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ
ثُمَّ يَقُومُ كَمَا تَفْعَلُونَ الْآنَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 869: Telah
menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar Al Qawariri berkata,
telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits berkata, telah
menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari Ibnu
'Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW berkhotbah sambil berdiri,
kemudian duduk lalu berdiri kembali seperti yang kalian lakukan di zaman
sekarang ini."
Melalui
hadis tersebut diketahui bahwa Rasulullah SAW berkhotbah dengan berdiri,
kemudian duduk. Setelah itu berdiri kembali. Hal tersebut menerangkan bahwa
khotbah yang dilakukan adalah sambil berdiri.
4. Khatib mengawali khotbah dengan mengucapkan pujian
Ketika
membuka khotbah, hendaknya memulai dengan mengucapkan pujian (tahmid) dan
menyanjung Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-5
سنن
النسائي ١٥٦٠: أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ
الْمُبَارَكِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ
بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ
وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ
وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ
مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
ثُمَّ يَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَكَانَ إِذَا ذَكَرَ
السَّاعَةَ احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ
نَذِيرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ ثُمَّ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا
فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ أَوْ عَلَيَّ وَأَنَا
أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ.
Artinya: Sunan Nasa’i nomor 1560: Telah
mengabarkan kepada kami 'Utbah bin 'Abdullah dia berkata; telah
memberitakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Sufyan dari Ja'far
bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin 'Abdullah dia
berkata; "Apabila Rasulullah SAW berkhotbah, maka beliau memuji dan
menyanjung Allah dengan hal-hal yang menjadi hak-Nya, kemudian bersabda: 'Barangsiapa
telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya.
Barangsiapa telah disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan
petunjuk kepadanya. Sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Alquran),
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan sejelek jelek perkara
adalah hal-hal yang baru, setiap hal yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah
adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam neraka'. Kemudian beliau bersabda
lagi, 'Ketika aku diutus, jarak antara aku dan hari Kiamat seperti jarak dua
jari ini'. Bila beliau menyebutkan hari Kiamat maka kedua pipinya memerah,
suaranya meninggi, dan amarahnya bertambah, seolah-olah beliau memperingatkan
pasukan. Beliau bersabda: 'Hati-hati pada pagi kalian dan sorenya'. Barangsiapa
meninggalkan harta, maka itu buat keluarganya dan barangsiapa meninggalkan
utang atau sesuatu yang hilang maka itu tanggunganku. Aku adalah wali bagi
orang-orang yang beriman '."
5. Membaca syahadat
Sering kali
kita mendengar khotbah yang di dalamnya terdapat syahadat. Membaca syahadat merupakan
bacaan persaksian kepada Allah dan Rasulullah. Hal tersebut dilakukan ketika
khotbah sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-6
سنن أبي
داوود ٤٢٠١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زَيِادٍ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 4201: Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Musa bin Isma'il
keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad
berkata, telah menceritakan kepada kami Ashim bin Kulaib dari Bapaknya
dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Setiap khotbah
yang tidak ada syahadatnya seperti tangan tangan yang terpotong."
Keterangan: Hadis tersebut hasan karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ashim
bin Kulaib bin Syihab bin Al Majnun. Ahmad bin Hanbal mengomentarinya
la ba`sa bih, Ibnu Hajar Al Asqalani bahwa ia shaduuq, tertuduh
murjiah. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 1024, Ahmad nomor
8162, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah jilid 5 halaman 339
hadis nomor 26681, Ibnu Hibban jilid 7 halaman 36 hadis nomor 2796, dengan
jalur berbeda dan semuanya bersumber dari Ashim bin Kulaib bin Syihab bin Al
Majnun.
6. Membaca selawat kepada Nabi muhammad SAW
Berbagai
keterangan yang ditemukan menunjukkan bahwa dalam tahmid (memuji Allah pertanda
memulai khotbah) disertakan bacaan selawat, baik sebelum atau sesudahnya.
Setelah penulis terus mencoba mencari tahu tentang hal itu, didapatkan beberapa
riwayat yang menerangkan tentang disertakannya selawat kepada Nabi SAW di dalam
tahmid itu. Berikut ini adalah hadis yang menerangkan tentang membuka khotbah
dengan tahmid dan kemudian diikuti dengan selawat.
Hadis Ke-7
الإرشاد
في معرفة علماء الحديث لأبي يعلى الخليلي ٩٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ
بْنِ خَزَرِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ الْمُوَفَّقِ الزَّاهِدُ، بِهَمَذَانَ،
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الطَّيَّانِ
الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ الْقَاسِمِ الزَّاهِدُ
الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ، عَنْ
يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
كُلُّ أَمْرٍ لَمْ يُبْدَأْ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ، وَالصَّلاةِ، فَهُوَ أَقْطَعُ
أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ. وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ
الْكَيْسَانِيُّ، وَجَمَاعَةٌ، قَالُوا: حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ أَحْمَدُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ الْكَاتِبُ، قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِ جَدِّي
مَيْمُونِ بْنِ عَوْنٍ الْكَاتِبِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ
يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، مِثْلَهُ سَوَاءً. وَحَدِيثُ
الأَوْزَاعِيّ عَنْ قُرَّةَ مَشْهُورٌ، رَوَاهُ الْكِبَارُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ:
الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَأَبُو الْمُغِيرَةِ، وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى،
وَابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، وَالْمُعَوَّلِ عَلَيْهِ، وَلا
يُعْتَمَدُ عَلَى رِوَايَةِ إِسْمَاعِيلَ عَنْ يُونُسَ.
Artinya: Al-Irsyad fi Ma’rifati 'Ulama al-Hadits li Abu
Ya’la al-Khalili nomor 95: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar
bin Khazar bin al-Fadhl bin al-Muwaffaq az-Zahid di Hamadzan, telah
menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin al-Hasan ath-Thayyan
al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin al-Qasim az-Zahid
al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abi Ziyad asy-Syami,
dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari
Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Segala
urusan penting yang tidak diawali dengan memuji Allah (ucapan Alhamdulillah)
dan berselawat, maka urusan itu akan terputus dari keberkahan, kurang sempurna,
dan sia-sia manfaatnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq al-Kaisani
beserta sekelompok (perawi lainnya), mereka berkata: Telah menceritakan kepada
kami Abu al-Hasan Ahmad bin Muhammad bin Maimun al-Katib, ia berkata:
Aku mendapati di dalam kitab Kakekku, Maimun bin 'Aun al-Katib,
dari Isma’il bin Abi Ziyad, dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri,
(hadis) yang serupa dengannya secara persis. Adapun hadis al-Auza’i dari
Qurrah adalah masyhur, para ulama besar telah meriwayatkannya dari al-Auza’i,
(yaitu): al-Walid bin Muslim, Abu al-Mughirah, 'Ubaidullah bin
Musa, dan Ibnul Mubarak, (semuanya) dari al-Auza’i. Dan
dialah (riwayat tersebut) yang menjadi pegangan, sedangkan riwayat Isma’il dari
Yunus tidak dapat dijadikan sandaran.
Keterangan: Terdapat
tiga rawi yang menjadi perbincangan. Rawi bernama Isma’il bin Muslim
atau dikenal dengan Isma’il bin Abi Ziyad dikomentari ulama di antaranya Abu
Ahmad bin 'Adi al-Jurjani mengatakan: Munkar al-hadits. Secara umum apa
yang ia riwayatkan tidak ada satu pun perawi lain yang mendukungnya (la
yutabi'uhu ahad), baik secara sanad maupun matan; Abu al-Faraj bin al-Jauzi
mengatakan: Menuduhnya sebagai pemalsu hadis (wadhu'); Abu Hatim bin
Hibban al-Busti mengatakan: Seorang guru yang dajjal (pendusta besar).
Tidak halal menyebutnya dalam urusan hadis kecuali untuk tujuan mencelanya
(menjelaskan cacatnya); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Ia meriwayatkan
hadis-hadis buatan (muft'alah). Ia orang Kufah yang meriwayatkan dari
Israil; Ibnu Hajar al-'Asqalani mengatakan: Matruk (ditinggalkan
hadisnya), para ulama telah mendustakannya; Ad-Daruquthni mengatakan: Matruk,
ia memalsukan hadis; Adz-Dzahabi mengatakan: Wahi (sangat lemah), dan
pada kesempatan lain berkata: Dia adalah dusta; Sibth bin al-'Ajami mengatakan:
Seorang dajjal (pendusta); Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzdzab
(pendusta besar), matruk, dan suka memalsukan (hadis). Rawi bernama Ibrahim
bin Muhammad bin al-Hasan atau dikenal dengan sebutan Ibrahim bin Muhammad
ath-Thayyan dikomentari beberapa ulama di antaranya Abu al-Faraj bin al-Jauzi mengatakan:
Sebagian ahli hadis (al-huffaz) menyatakan bahwa tidak diperbolehkan
meriwayatkan hadis darinya; Adz-Dzahabi mengatakan: Ia pernah menyampaikan
hadis di Hamadzan, lalu orang-orang mengingkari (menolak) riwayatnya, mereka
menuduhnya (berbohong) dan ia pun diusir; Muhammad bin Yahya bin Mandahmengatakan:
Tidak memujinya (memberikan penilaian negatif). Rawi bernama Muhammad bin Umar bin Hirz yang tinggal di Baghdad tidak diketahui kritik dan
rekomendasi (Al-Jarh wa at-Ta'dil) sehingga majhul.
Hadis Ke-8
طبقات الشافعية الكبرى ٦: أَنْبَأَنَاهُ أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ
الْحَنْبَلِيُّ، عَنْ بْنِ عَبْدِ الْهَادِي، عَنِ السِّلَفِيِّ، أَخْبَرَنَا
إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ الْمَكِّيُّ الْقَزْوِينِيُّ، أَخْبَرَنَا
أَبُو يَعْلَى الْخَلِيلِيُّ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ
جَرِيرِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ الْمُوَقَّرِ، بِهَمَذَانَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ الطَّيَّانُ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا
الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الْقَاسِمِ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ
أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ
وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ.
وَفِي ثَالِثٍ: بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، وَقَدْ قَدَّمْنَاهُ.
وَفِي رَابِعٍ: بِذِكْرِ اللَّهِ.
Artinya: Thabaqat asy-Syafi'iyyah al-Kubra (karya Imam Tajuddin
as-Subki) nomor 6: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin
'Ali al-Hanbali, dari Ibnu 'Abdil Hadi, dari as-Silafi, telah
mengabarkan kepada kami Isma’il bin 'Abdil Jabbar al-Makki al-Qazwini,
telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la al-Khalili al-Hafizh; telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Umar bin Jarir bin al-Fadhl bin
al-Muwaqqar di Hamadzan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin
Muhammad bin al-Husain ath-Thayyan al-Ashbahani, telah menceritakan kepada
kami al-Hasan bin Abil Qasim al-Ashbahani, telah menceritakan kepada
kami Isma’il bin Abi Ziyad asy-Syami, dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri,
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW
bersabda: "Setiap ucapan atau rencana yang tidak dimulai dengan memuji
Allah (ucapan Alhamdulillah) dan membaca selawat kepadaku, maka urusan itu akan
terputus dari rahmat, tidak sempurna, dan hilang keberkahannya." Dan dalam
(riwayat) ketiga disebutkan: "Dengan Bismillahir rahmaanir rahiim",
dan telah kami sebutkan sebelumnya. Dan dalam (riwayat) keempat disebutkan:
"Dengan zikir kepada Allah".
Keterangan: Rawi
bernama Isma’il bin Muslim atau dikenal dengan Isma’il bin Abi Ziyad dikomentari
ulama di antaranya Abu Ahmad bin 'Adi al-Jurjani mengatakan: Munkar
al-hadits. Secara umum apa yang ia riwayatkan tidak ada satu pun perawi
lain yang mendukungnya (la yutabi'uhu ahad), baik secara sanad maupun
matan; Abu al-Faraj bin al-Jauzi mengatakan: Menuduhnya sebagai pemalsu hadis (wadhu');
Abu Hatim bin Hibban al-Busti mengatakan: Seorang guru yang dajjal
(pendusta besar). Tidak halal menyebutnya dalam urusan hadis kecuali untuk
tujuan mencelanya (menjelaskan cacatnya); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Ia
meriwayatkan hadis-hadis buatan (muft'alah). Ia orang Kufah yang
meriwayatkan dari Israil; Ibnu Hajar al-'Asqalani mengatakan: Matruk
(ditinggalkan hadisnya), para ulama telah mendustakannya; Ad-Daruquthni
mengatakan: Matruk, ia memalsukan hadis; Adz-Dzahabi mengatakan: Wahi
(sangat lemah), dan pada kesempatan lain berkata: Dia adalah dusta; Sibth bin
al-'Ajami mengatakan: Seorang dajjal
(pendusta); Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzdzab (pendusta besar), matruk,
dan suka memalsukan (hadis). Selain itu rawi bernama Isma’il bin ‘Abdil
Jabbar bin Muhammad bin ‘Abdil ‘Aziz bin Mak tidak diketahui kritik dan rekomendasi
(Al-Jarh wa at-Ta'dil) sehingga dinyatakan majhul hal.
a. Riwayat Abu Bakar Berkhotbah Tanpa Selawat
Selain hadis
yang sudah disebutkan, terdapat hadis yang menerangkan bahwa Abu Bakar ketika
berkhotbah dengan pujian (tahmid) tanpa selawat kepada Nabi SAW. Hadis yang
dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-9
سنن ابن
ماجه ٣٩٩٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ
عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَحَمِدَ اللَّهَ
وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ
هَذِهِ الْآيَةَ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا
يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} وَإِنَّا
سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ
النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ
اللَّهُ بِعِقَابِهِ قَالَ أَبُو أُسَامَةَ مَرَّةً أُخْرَى فَإِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3995: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Usamah, dari
Isma'il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim dia berkata,
"Abu Bakar berdiri (berkhotbah) sambil bersyukur kepada Allah dan
memuji-Nya, kemudian dia berkata, "Wahai sekalian manusia, kalian
membaca ayat ini '(Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang
yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat
petunjuk)' (QS. Al Maidah: 105), dan sesungguhnya kami mendengar Rasulullah SAW
bersabda: "Sesungguhnya manusia apabila melihat kemungkaran, kemudian
mereka tidak merubahnya dikhawatirkan Allah akan meratakan azab-Nya kepada
mereka." Sekali waktu Abu Usamah menyebutkan, "Sesungguhnya
aku mendengar Rasulullah SAW bersabda."
b. Riwayat
Umar bin Khaththab Berkhotbah Memakai dan Tidak Memakai Selawat
Pada hadis
lain menerangkan Umar bin Khaththab membuka khotbah dengan tahmid dan kemudian
diikuti dengan selawat adalah sebagai berikut. Adapun hadis yang dimaksud
berasal dari Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-10
مسند
البزار ٢٠٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ،
وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ، وَأَكْثَرُ كَلَامِ هَذَا الْحَدِيثِ لِأَبِي بَكْرِ
بْنِ خَلَّادٍ قَالَا: نا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كُنْتُ أُقْرِئُ
عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فِي آخِرِ خِلَافَةِ عُمَرَ آخِرِ حَجَّةٍ
حَجَّهَا وَنَحْنُ بِمِنًى أَتَانَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَقَالَ: لَوْ
شَهِدْتَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ الْيَوْمَ وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي
سَمِعْتُ فُلَانًا يَقُولُ: لَوْ مَاتَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ لَبَايَعْنَا
فُلَانًا، فَقَالَ عُمَرُ: لَأَقُومَنَّ الْعَشِيَّةَ فِي النَّاسِ
فَلَأُحَذِّرَنَّهُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَغْتَصِبُوا
النَّاسَ أُمُورَهُمْ، فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الْمَوْسِمَ
يَجْمَعُ رَعَاعَ النَّاسِ وَهُمُ الَّذِينَ يَغْلِبُونَ عَلَى مَجْلِسِكَ فَلَوْ
أَخَّرْتَ ذَلِكَ حَتَّى تَقْدَمَ الْمَدِينَةَ فَتَقُولَ مَا تَقُولُ وَأَنْتَ
مُتَمَكِّنًا فَيَعُونَهَا عَنْكَ وَيَضَعُونَهَا مَوْضِعَهَا، قَالَ :
فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ وَجَاءَتِ الْجُمُعَةُ وَذَكَرْتُ مَا حَدَّثَنِي بِهِ
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَجَرْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدْتُ سَعِيدَ
بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَدْ سَبَقَنِي بِالتَّهْجِيرِ فَجَلَسْتُ
إِلَى جَنْبِهِ تَمَسُّ رُكْبَتِي رُكْبَتَهُ فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ وَدَخَلَ
عُمَرُ، قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ: لَيَقُولَنَّ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ
الْيَوْمَ مَقَالَةً لَمْ تُقَلْ قَبْلَهُ، فَغَضِبَ سَعِيدٌ وَقَالَ: وَأَيُّ
مَقَالَةٍ يَقُولُهَا لَمْ تُقَلْ قَبْلَهُ؟ فَلَمَّا صَعِدَ عُمَرُ
الْمِنْبَرَ أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَامَ فَحَمِدَ
اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَقُولَ
مَقَالَةً قَدْ قُدِّرَ لِي أَنْ أَقُولَهَا وَلَا أَدْرِي لَعَلَّهَا بَيْنَ
يَدَيْ أَجَلِي، فَمَنْ حَفِظَهَا وَوَعَاهَا فَلْيَتَحَدَّثْ بِهَا حَيْثُ
انْتَهَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ، وَمَنْ لَمْ يَحْفَظْهَا وَلَمْ يَعِهَا فَإِنِّي لَا
أُحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيَّ، إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
بَعَثَ مُحَمَّدًا وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةَ
الرَّجْمِ أَلَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ
رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، أَلَا وَإِنِّي قَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ
بِالنَّاسِ الزَّمَانُ فَيَقُولُونَ: لَا نَعْرِفُ آيَةَ الرَّجْمِ فَيَضِلُّونَ
بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ
حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَكَانَ مُحْصَنًا وقَامَتْ بَيِّنَةٌ أَوْ كَانَ حَمْلًا
أَوِ اعْتِرَافًا، أَلَا وَإِنَّا كُنَّا نَقْرَأُ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ
فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، وَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ
النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، وَلَكِنْ قُولُوا:
عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَلَا وَإِنَّهُ قَدْ كَانَ مِنْ خَبَرِنَا لَمَّا
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَخَلَّفَ عَنَّا
عَلِيٌّ وَالْعَبَّاسُ، وَمَنْ مَعَهُمْ فِي بَيْتِ فَاطِمَةَ فَاجْتَمَعَتِ
الْمُهَاجِرُونَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَاجْتَمَعَتِ الْأَنْصَارُ فِي سَقِيفَةِ
بَنِي سَاعِدَةَ فَقُلْتُ لِأَبِي بَكْرٍ: انْطَلِقْ بِنَا إِلَى إِخْوَانِنَا
مِنَ الْأَنْصَارِ فَخَرَجْنَا فَلَقِيَنَا مِنْهُمْ رَجُلَيْنِ صَالِحَيْنِ،
قَالَ الزُّهْرِيُّ: هُمَا عُوَيْمُ بْنُ سَاعِدَةَ وَمَعْنُ بْنُ عَدِيٍّ،
فَقَالَا: أَيْنَ تُرِيدُونَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ؟ فَقُلْنَا: نُرِيدُ
إِخْوَانَنَا مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: أَمْهِلُوا حَتَّى تَقْضُوا أَمَرَكُمْ
بَيْنَكُمْ فَقُلْنَا لَنَأْتِيَنَّهُمْ، فَأَتَيْنَاهُمْ وَإِذَا هُمْ
مُجْتَمِعُونَ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ، وَإِذَا رَجُلٌ مُزَمَّلٌ فَقُلْتُ:
مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا سَعْدٌ، قُلْتُ: وَمَا شَأْنُهُ؟ قَالُوا: وُعِكَ،
وَقَامَ خَطِيبًا لِلْأَنْصَارِ فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ دَفَّ إِلَيْنَا مِنْكُمْ
دَافَّةٌ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ وَأَنْتُمْ إِخْوَانُنَا وَنَحْنُ كَتِيبَةُ
الْإِسْلَامِ تُرِيدُونَ أَنْ تَخْتَزِلُونَا وَتَخْتَصِمُونَ بِالْأَمْرِ أَوْ
تَسْتَأْثِرُونَ بِالْأَمْرِ دُونَنَا، وَقَدْ كُنْتُ رُوِّيتُ مَقَالَةً
أَقُولُهَا بَيْنَ يَدَيْ كَلَامِ أَبِي بَكْرٍ، فَلَمَّا ذَهَبْتُ أَنْ
أَتَكَلَّمَ بِهَا قَالَ لِي: عَلَى رِسْلِكَ فَوَاللَّهِ مَا تَرَكَ شَيْئًا
مِمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ إِلَّا جَاءَ بِهِ وَبِأَحْسَنَ مِنْهُ،
فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ مَهْمَا قُلْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فِيكُمْ
فَأَنْتُمْ لَهُ أَهْلٌ وَلَكِنَّ الْعَرَبَ لَا تَعْرِفُ هَذَا الْأَمْرَ إِلَّا
لِهَذَا الْحَيِّ مِنْ قُرَيْشٍ، وَقَدْ رَضِيتُ لَكُمْ أَحَدَ هَذَيْنِ
الرَّجُلَيْنِ فَبَايِعُوا أَيَّهُمَا شِئْتُمْ، وَأَخَذَ بِيَدِي وَبِيَدِ أَبِي
عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ فَكُنْتُ لَأَنْ أُقَدَّمَ فَتُضْرَبَ عُنُقِي لَا
يُقَرِّبُنِي ذَلِكَ مِنْ إِثْمٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَتَأَمَّرَ، أَوْ
أَتَوَلَّى عَلَى قَوْمٍ فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ، فَقَامَ حُبَابُ بْنُ الْمُنْذِرِ
فَقَالَ: أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ، وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ، مِنَّا
أَمِيرٌ وَمِنْكُمْ أَمِيرٌ وَإِلَّا أَعَدْنَا الْحَرْبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
جَذَعَةً، فَقُلْتُ: إِنَّهُ لَا يَصْلُحُ سَيْفَانِ فِي غِمْدٍ وَاحِدٍ وَلَكِنْ
مِنَّا الْأُمَرَاءُ وَمِنْكُمُ الْوُزَرَاءُ، ابْسُطْ يَدَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ
أُبَايِعْكَ، فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعْتُهُ وَبَايَعَهُ الْمُهَاجِرُونَ
وَالْأَنْصَارُ وَارْتَفَعَتِ الْأَصْوَاتُ وَكَثُرَ اللَّغَطُ وَنَزَوْا عَلَى
سَعْدٍ فَقَالُوا: قَتَلْتُمْ سَعْدًا، فَقُلْتُ: قَتَلَ اللَّهُ سَعْدًا فَمَنْ
زَعَمَ أَنَّ بَيْعَةَ أَبِي بَكْرٍ كَانَتْ فَلْتَةً فَقَدْ كَانَتْ فَلْتَةً،
وَلَكِنْ وَقَى اللَّهُ شَرَّهَا، فَمَنْ كَانَ فِيكُمْ تُمَدُّ الْأَعْنَاقُ
إِلَيْهِ مِثْلُ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَّا مَنْ بَايَعَ رَجُلًا
مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُبَايَعُ لَا هُوَ
وَلَا مَنْ بُويِعَ لَهُ تَغِرَّةَ أَنْ يُقْتَلَ وَهَذَا الْحَدِيثُ لَا
نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَنْ عُمَرَ، بِهَذَا اللَّفْظِ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ،
وَرَوَاهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ
عُمَرَ غَيْرُ وَاحِدٍ، وَابْنُ عُيَيْنَةَ حَسَنُ السِّيَاقِ لَهُ.
Artinya: Musnad Al Bazzar nomor 203: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin
Abdah dan Abu Bakar bin Khallad, dan lafal ini milik Abu Bakar,
serta mayoritas isi hadis ini dari Abu Bakar bin Khallad, mereka berdua
berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan,, dari Az-Zuhri,
dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, ia
berkata: Aku dahulu membacakan (mengajari) Al-Qur'an kepada Abdurrahman bin Auf
pada akhir masa kekhalifahan Umar, pada haji terakhir yang beliau laksanakan.
Ketika kami berada di Mina, Abdurrahman bin Auf mendatangi kami dan berkata: "Seandainya
engkau melihat Amirul Mukminin hari ini, seseorang mendatangi beliau dan
berkata: 'Sesungguhnya aku mendengar si fulan berkata: Seandainya Amirul
Mukminin wafat, kami pasti akan membaiat si fulan'." Maka Umar
berkata: "Sungguh aku akan berdiri di hadapan manusia sore ini, dan aku
akan memperingatkan mereka terhadap kelompok ini yang ingin merampas urusan
manusia secara paksa." Aku (Ibnu Abbas) berkata: "Wahai Amirul
Mukminin, sesungguhnya musim haji ini mengumpulkan orang banyak, dan merekalah
yang banyak di majelis engkau. Jika Anda mengakhirkan (menunda) hal itu hingga engkau
tiba di Madinah, maka engkau bisa mengatakan apa yang ingin engkau katakan
dalam keadaan engkau telah mantap/ tenang, sehingga mereka memahaminya dari engkau
dan menempatkannya pada tempat yang semestinya." Maka kami pun tiba di
Madinah. Ketika hari Jumat tiba dan aku ingat apa yang diceritakan Abdurrahman
bin Auf kepadaku, aku segera berangkat menuju masjid. Aku dapati Said bin Zaid
bin Amr bin Nufail telah mendahuluiku berangkat awal, maka aku duduk di
sampingnya hingga lututku menyentuh lututnya. Ketika matahari tergelincir dan Umar
masuk, aku berkata kepada Said bin Zaid: "Hari ini Amirul Mukminin akan
mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah diucapkan sebelumnya." Said
pun marah dan berkata: "Perkataan apa yang akan dia katakan yang belum
pernah dikatakan sebelumnya?" Tatkala Umar naik ke atas mimbar, muazin
pun mengumandangkan azan. Setelah selesai, Umar berdiri lalu memuji
Allah dan menyanjung-Nya, serta berselawat kepada Nabi SAW, kemudian
berkata: "Amma ba'du. Sesungguhnya aku ingin menyampaikan suatu
perkataan yang telah ditakdirkan bagiku untuk mengucapkannya, dan aku tidak
tahu, jangan-jangan ini disampaikan menjelang ajalku. Maka barangsiapa yang
menghafalnya dan memahaminya, hendaknya ia menceritakannya ke mana pun
kendaraannya membawanya. Dan barangsiapa yang tidak menghafalnya serta tidak
memahaminya, maka aku tidak menghalalkan bagi siapa pun untuk berdusta atasku."
"Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengutus Muhammad dan
menurunkan Al-Kitab kepadanya, dan Dia menurunkan ayat rajam kepadanya.
Ketahuilah bahwa Rasulullah SAW telah melaksanakan rajam dan kami pun merajam
setelah beliau. Ketahuilah, aku khawatir jika zaman telah berlalu lama bagi
manusia, mereka akan berkata: 'Kami tidak mengenal ayat rajam', sehingga mereka
sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah 'Azza wa Jalla.
Ketahuilah bahwa rajam adalah benar (hak) bagi siapa yang berzina dalam keadaan
muhshan (pernah menikah secara sah) jika terdapat bukti yang nyata, atau
terjadi kehamilan, atau adanya pengakuan. Ketahuilah, dahulu kami membaca:
'Janganlah kalian membenci (mengingkari) bapak-bapak kalian, karena itu adalah
kekufuran bagi kalian jika membenci bapak-bapak kalian'. Dan Rasulullah SAW
bersabda: 'Janganlah kalian menyanjungku secara berlebihan sebagaimana orang
Nasrani menyanjung Isa bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka
katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya'. Ketahuilah, sesungguhnya berita tentang
kami saat Rasulullah SAW wafat adalah bahwa Ali, Al-Abbas, dan orang-orang yang
bersama mereka menarik diri dari kami di rumah Fatimah. Kaum Muhajirin
berkumpul kepada Abu Bakar, dan kaum Ansar berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah.
Maka aku berkata kepada Abu Bakar: 'Mari kita pergi menemui saudara-saudara
kita dari kaum Ansar'. Kami pun keluar, lalu kami bertemu dua orang saleh dari mereka.”
Az-Zuhri berkata: Keduanya adalah Uwaim bin Sa'idah dan Ma'n bin Adi. “Keduanya
bertanya: 'Hendak ke mana kalian wahai sekalian kaum Quraisy?' Kami menjawab:
'Kami ingin menemui saudara-saudara kami dari kaum Ansar'. Keduanya berkata:
'Tunggulah sampai kalian menyelesaikan urusan kalian di antara kalian'. Namun
kami berkata: 'Kami akan tetap mendatangi mereka'. Maka kami mendatangi mereka
dan ternyata mereka sedang berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah. Di sana ada
seorang laki-laki yang berselimut. Aku bertanya: 'Siapa ini?' Mereka menjawab:
'Ini adalah Sa'd'. Aku bertanya: 'Ada apa dengan dia?' Mereka menjawab: 'Dia
sedang sakit'. Lalu juru bicara dari kaum Ansar berdiri dan berkata:
'Sesungguhnya telah datang kepada kami utusan dari kalian wahai sekalian kaum
Quraisy, kalian adalah saudara-saudara kami dan kami adalah pasukan Islam.
Kalian ingin memisahkan kami (dari kepemimpinan) dan memperselisihkan urusan
ini, atau kalian ingin menguasai urusan ini tanpa kami?' Padahal aku telah
menyiapkan suatu perkataan yang akan aku sampaikan sebelum pembicaraan Abu
Bakar. Namun ketika aku hendak berbicara, Abu Bakar berkata kepadaku:
'Tenanglah'. Demi Allah, beliau tidak meninggalkan satu hal pun yang ingin aku
bicarakan kecuali beliau menyampaikannya dan bahkan dengan yang lebih baik
darinya. Beliau berkata: 'Wahai sekalian kaum Ansar, apa pun kebaikan yang
kalian katakan tentang diri kalian, maka kalian memanglah ahlinya (pantas
memilikinya). Akan tetapi, bangsa Arab tidak mengenal urusan (kepemimpinan) ini
kecuali untuk kabilah Quraisy ini. Aku rida bagi kalian salah satu dari dua
orang ini, maka baiatlah siapa pun yang kalian kehendaki'. Lalu beliau memegang
tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Maka sungguh seandainya aku
dimajukan lalu leherku dipenggal, selama hal itu tidak mendekatkanku pada dosa,
lebih aku sukai daripada aku memimpin atas suatu kaum yang di dalamnya ada Abu
Bakar (ungkapan keberatan Umar). Lalu Hubab bin al-Mundzir berdiri dan
berkata: 'Aku adalah tiang tempat unta menggaruk badannya (kiasan orang
berpengalaman) dan pohon kurma yang berbuah lebat. Biarlah dari kami ada
pemimpin dan dari kalian ada pemimpin, jika tidak maka kami akan mengulangi
perang di antara kami dan kalian secara terang-terangan'. Maka aku berkata: 'Sesungguhnya
tidak layak dua pedang dalam satu sarung. Akan tetapi dari kami para pemimpin
dan dari kalian para menteri (pembantu). Bentangkan tanganmu wahai Abu Bakar
agar aku membaiatmu!' Maka beliau membentangkan tangannya lalu aku membaiatnya,
dan kaum Muhajirin serta Ansar pun membaiatnya. Suara-suara pun meninggi dan
kegaduhan terjadi. Mereka berdesakan menuju Sa'd, lalu ada yang berkata:
'Kalian telah membunuh Sa'd!' Aku berkata: 'Semoga Allah mematikan Sa'd'. Maka
barangsiapa yang menganggap bahwa baiat Abu Bakar itu hanyalah sebuah
ketergesaan (faltah), memang benar ia adalah ketergesaan, tetapi Allah telah
menjaga dari keburukannya. Maka siapakah di antara kalian yang orang-orang
sangat tunduk kepadanya seperti Abu Bakar RA? Kecuali orang yang membaiat
seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin, maka janganlah dibaiat baik dia
maupun orang yang dibaiat untuknya karena dikhawatirkan keduanya akan
dibunuh." Hadis ini tidak kami ketahui diriwayatkan dari Umar
dengan lafal ini kecuali dari jalur ini. Dan banyak perawi lain meriwayatkannya
dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari Umar.
Dan Ibnu Uyainah memiliki susunan riwayat yang baik baginya.
Keterangan: Hadis tersebut secara lafal
goncang (idhtirab). Dikatakan demikian karena di antaranya
goncang dalam redaksi matan hadis. Adapun hadis tersebut menyalahi riwayat lainnya yang masyhur
bahwa Umar bin Khaththab pada saat itu berkhotbah tanpa membaca selawat kepada
Nabi (terdapat dalam hadis riwayat Ahmad nomor 368). Padahal hal tersebut
sama-sama Umar bin Khaththab yang berkhotbah. Hadis tersebut bersumber dari Az Zuhri (Muhammad
bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab/ Ibnu Syihab), dari Ubaidillah
bin Abdillah bin Utbah, dari Ibnu Abbas.
Hadis lain menjelaskan
bahwa Umar tidak membaca selawat ketika berkhotbah. Hadis yang dimaksud adalah
hadis riwayat Ahmad nomor 368 sebagai berikut.
Hadis Ke-11
مسند أحمد
٣٦٨: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ
أَنَسٍ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَبْدَ
الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ رَجَعَ إِلَى رَحْلِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَكُنْتُ
أُقْرِئُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَوَجَدَنِي وَأَنَا أَنْتَظِرُهُ
وَذَلِكَ بِمِنًى فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ إِنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ
بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّ فُلَانًا يَقُولُ لَوْ قَدْ
مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَايَعْتُ فُلَانًا فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي قَائِمٌ الْعَشِيَّةَ فِي النَّاسِ فَمُحَذِّرُهُمْ
هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَغْصِبُوهُمْ أَمْرَهُمْ قَالَ
عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَا تَفْعَلْ فَإِنَّ
الْمَوْسِمَ يَجْمَعُ رَعَاعَ النَّاسِ وَغَوْغَاءَهُمْ وَإِنَّهُمْ الَّذِينَ
يَغْلِبُونَ عَلَى مَجْلِسِكَ إِذَا قُمْتَ فِي النَّاسِ فَأَخْشَى أَنْ تَقُولَ
مَقَالَةً يَطِيرُ بِهَا أُولَئِكَ فَلَا يَعُوهَا وَلَا يَضَعُوهَا عَلَى
مَوَاضِعِهَا وَلَكِنْ حَتَّى تَقْدَمَ الْمَدِينَةَ فَإِنَّهَا دَارُ الْهِجْرَةِ
وَالسُّنَّةِ وَتَخْلُصَ بِعُلَمَاءِ النَّاسِ وَأَشْرَافِهِمْ فَتَقُولَ مَا
قُلْتَ مُتَمَكِّنًا فَيَعُونَ مَقَالَتَكَ وَيَضَعُونَهَا مَوَاضِعَهَا فَقَالَ
عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَئِنْ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ سَالِمًا صَالِحًا
لَأُكَلِّمَنَّ بِهَا النَّاسَ فِي أَوَّلِ مَقَامٍ أَقُومُهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا
الْمَدِينَةَ فِي عَقِبِ ذِي الْحِجَّةِ وَكَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَجَّلْتُ
الرَّوَاحَ صَكَّةَ الْأَعْمَى فَقُلْتُ لِمَالِكٍ وَمَا صَكَّةُ الْأَعْمَى قَالَ
إِنَّهُ لَا يُبَالِي أَيَّ سَاعَةٍ خَرَجَ لَا يَعْرِفُ الْحَرَّ وَالْبَرْدَ
وَنَحْوَ هَذَا فَوَجَدْتُ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ عِنْدَ رُكْنِ الْمِنْبَرِ
الْأَيْمَنِ قَدْ سَبَقَنِي فَجَلَسْتُ حِذَاءَهُ تَحُكُّ رُكْبَتِي رُكْبَتَهُ
فَلَمْ أَنْشَبْ أَنْ طَلَعَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَلَمَّا رَأَيْتُهُ
قُلْتُ لَيَقُولَنَّ الْعَشِيَّةَ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ مَقَالَةً مَا قَالَهَا
عَلَيْهِ أَحَدٌ قَبْلَهُ قَالَ فَأَنْكَرَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ ذَلِكَ فَقَالَ
مَا عَسَيْتَ أَنْ يَقُولَ مَا لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ فَجَلَسَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَأَثْنَى عَلَى
اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ
فَإِنِّي قَائِلٌ مَقَالَةً قَدْ قُدِّرَ لِي أَنْ أَقُولَهَا لَا أَدْرِي
لَعَلَّهَا بَيْنَ يَدَيْ أَجَلِي فَمَنْ وَعَاهَا وَعَقَلَهَا فَلْيُحَدِّثْ
بِهَا حَيْثُ انْتَهَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ وَمَنْ لَمْ يَعِهَا فَلَا أُحِلُّ لَهُ
أَنْ يَكْذِبَ عَلَيَّ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ
وَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا
وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ
فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ آيَةَ
الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ قَدْ
أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى
مَنْ زَنَى إِذَا أُحْصِنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ
الْبَيِّنَةُ أَوْ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ أَلَا وَإِنَّا قَدْ كُنَّا
نَقْرَأُ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا
عَنْ آبَائِكُمْ أَلَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا تُطْرُونِي كَمَا أُطْرِيَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَام
فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَقَدْ
بَلَغَنِي أَنَّ قَائِلًا مِنْكُمْ يَقُولُ لَوْ قَدْ مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ بَايَعْتُ فُلَانًا فَلَا يَغْتَرَّنَّ امْرُؤٌ أَنْ يَقُولَ إِنَّ
بَيْعَةَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَتْ فَلْتَةً أَلَا وَإِنَّهَا
كَانَتْ كَذَلِكَ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَقَى شَرَّهَا وَلَيْسَ
فِيكُمْ الْيَوْمَ مَنْ تُقْطَعُ إِلَيْهِ الْأَعْنَاقُ مِثْلُ أَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلَا وَإِنَّهُ كَانَ مِنْ خَبَرِنَا حِينَ تُوُفِّيَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ
وَمَنْ كَانَ مَعَهُمَا تَخَلَّفُوا فِي بَيْتِ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفَتْ عَنَّا
الْأَنْصَارُ بِأَجْمَعِهَا فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ وَاجْتَمَعَ
الْمُهَاجِرُونَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقُلْتُ لَهُ يَا
أَبَا بَكْرٍ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى إِخْوَانِنَا مِنْ الْأَنْصَارِ
فَانْطَلَقْنَا نَؤُمُّهُمْ حَتَّى لَقِيَنَا رَجُلَانِ صَالِحَانِ فَذَكَرَا
لَنَا الَّذِي صَنَعَ الْقَوْمُ فَقَالَا أَيْنَ تُرِيدُونَ يَا مَعْشَرَ
الْمُهَاجِرِينَ فَقُلْتُ نُرِيدُ إِخْوَانَنَا هَؤُلَاءِ مِنْ الْأَنْصَارِ
فَقَالَا لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَقْرَبُوهُمْ وَاقْضُوا أَمْرَكُمْ يَا
مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَنَأْتِيَنَّهُمْ فَانْطَلَقْنَا
حَتَّى جِئْنَاهُمْ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ فَإِذَا هُمْ مُجْتَمِعُونَ
وَإِذَا بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ رَجُلٌ مُزَمَّلٌ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا فَقَالُوا
سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ فَقُلْتُ مَا لَهُ قَالُوا وَجِعٌ فَلَمَّا جَلَسْنَا قَامَ
خَطِيبُهُمْ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ وَقَالَ
أَمَّا بَعْدُ فَنَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَتِيبَةُ الْإِسْلَامِ
وَأَنْتُمْ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ رَهْطٌ مِنَّا وَقَدْ دَفَّتْ دَافَّةٌ
مِنْكُمْ يُرِيدُونَ أَنْ يَخْزِلُونَا مِنْ أَصْلِنَا وَيَحْضُنُونَا مِنْ
الْأَمْرِ فَلَمَّا سَكَتَ أَرَدْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ وَكُنْتُ قَدْ زَوَّرْتُ
مَقَالَةً أَعْجَبَتْنِي أَرَدْتُ أَنْ أَقُولَهَا بَيْنَ يَدَيْ أَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَدْ كُنْتُ أُدَارِي مِنْهُ بَعْضَ الْحَدِّ وَهُوَ
كَانَ أَحْلَمَ مِنِّي وَأَوْقَرَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَلَى رِسْلِكَ فَكَرِهْتُ أَنْ أُغْضِبَهُ وَكَانَ أَعْلَمَ مِنِّي وَأَوْقَرَ
وَاللَّهِ مَا تَرَكَ مِنْ كَلِمَةٍ أَعْجَبَتْنِي فِي تَزْوِيرِي إِلَّا قَالَهَا
فِي بَدِيهَتِهِ وَأَفْضَلَ حَتَّى سَكَتَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَمَا ذَكَرْتُمْ
مِنْ خَيْرٍ فَأَنْتُمْ أَهْلُهُ وَلَمْ تَعْرِفْ الْعَرَبُ هَذَا الْأَمْرَ
إِلَّا لِهَذَا الْحَيِّ مِنْ قُرَيْشٍ هُمْ أَوْسَطُ الْعَرَبِ نَسَبًا وَدَارًا
وَقَدْ رَضِيتُ لَكُمْ أَحَدَ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ أَيَّهُمَا شِئْتُمْ
وَأَخَذَ بِيَدِي وَبِيَدِ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ فَلَمْ أَكْرَهْ
مِمَّا قَالَ غَيْرَهَا وَكَانَ وَاللَّهِ أَنْ أُقَدَّمَ فَتُضْرَبَ عُنُقِي لَا
يُقَرِّبُنِي ذَلِكَ إِلَى إِثْمٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَأَمَّرَ عَلَى
قَوْمٍ فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَّا أَنْ تَغَيَّرَ نَفْسِي
عِنْدَ الْمَوْتِ فَقَالَ قَائِلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا جُذَيْلُهَا
الْمُحَكَّكُ وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ مِنَّا أَمِيرٌ وَمِنْكُمْ أَمِيرٌ يَا
مَعْشَرَ قُرَيْشٍ فَقُلْتُ لِمَالِكٍ مَا مَعْنَى أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ
وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ قَالَ كَأَنَّهُ يَقُولُ أَنَا دَاهِيَتُهَا قَالَ
وَكَثُرَ اللَّغَطُ وَارْتَفَعَتْ الْأَصْوَاتُ حَتَّى خَشِيتُ الِاخْتِلَافَ
فَقُلْتُ ابْسُطْ يَدَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعْتُهُ
وَبَايَعَهُ الْمُهَاجِرُونَ ثُمَّ بَايَعَهُ الْأَنْصَارُ وَنَزَوْنَا عَلَى سَعْدِ
بْنِ عُبَادَةَ فَقَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ قَتَلْتُمْ سَعْدًا فَقُلْتُ قَتَلَ
اللَّهُ سَعْدًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَا وَاللَّهِ مَا
وَجَدْنَا فِيمَا حَضَرْنَا أَمْرًا هُوَ أَقْوَى مِنْ مُبَايَعَةِ أَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَشِينَا إِنْ فَارَقْنَا الْقَوْمَ وَلَمْ تَكُنْ بَيْعَةٌ
أَنْ يُحْدِثُوا بَعْدَنَا بَيْعَةً فَإِمَّا أَنْ نُتَابِعَهُمْ عَلَى مَا لَا
نَرْضَى وَإِمَّا أَنْ نُخَالِفَهُمْ فَيَكُونَ فِيهِ فَسَادٌ فَمَنْ بَايَعَ
أَمِيرًا عَنْ غَيْرِ مَشُورَةِ الْمُسْلِمِينَ فَلَا بَيْعَةَ لَهُ وَلَا
بَيْعَةَ لِلَّذِي بَايَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا. قَالَ مَالِكٌ
وَأَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ
اللَّذَيْنِ لَقِيَاهُمَا عُوَيْمِرُ بْنُ سَاعِدَةَ وَمَعْنُ بْنُ عَدِيٍّ قَالَ
ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ الَّذِي قَالَ أَنَا
جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ الْحُبَابُ بْنُ الْمُنْذِرِ.
Artinya: Musnad
Ahmad nomor 368: Telah menceritakan kepada kami Ishaq Bin Isa Ath Thabba', telah menceritakan
kepada kami Malik bin Anas, telah
menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari 'Ubaidillah bin
Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa Ibnu
Abbas, telah mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Auf
kembali ke kendaraannya. Ibnu Abbas berkata: "Aku akan bertamu
kepada Abdurrahman Bin Auf, dan dia menjumpaiku ketika aku menunggunya.
Peristiwa itu terjadi di Mina pada musim haji terakhir yang dilaksanakan oleh Umar
bin Al Khaththab.
Abdurrahman berkata: "Sesungguhnya seorang lelaki mendatangi Umar bin Al
Khaththab kemudian berkata: "Seandaianya Umar
telah meniggal dunia, maka aku akan membai'at si fulan." Umar
menjawab: "Aku masih hidup di tengah orang-orang, maka aku peringatkan
mereka yang hendak merebut kepemimpinan orang-orang." Abdurrahman bin Auf
berkata: aku berkata: "Wahai Amirul Mukminin, jangan kamu lakukan hal itu, karena
musim haji ini telah berkumpul kalangan bawah dan kaum bodoh dari mereka, dan
sesungguhnya merekalah yang mendominasi di majelismu,
jika kamu berdiri di tengah orang-orang, aku khawatir kamu akan mengatakan
suatu perkataan yang karenanya mereka akan lalai, sehingga mereka tidak dapat
memahaminya dan tidak pula menempatkannya pada tempatnya, akan tetapi
(tangguhkanlah apa yang hendak kamu katakan) itu sampai tiba di Madinah,
sesungguhnya Madinah adalah tempat Hijrah dan Sunah, dan kamu dapat
menyelesaikan (masalah ini) dengan para ulama dan orang-orang terhormat mereka,
sehingga kamu dapat mengatakan apa yang akan kamu katakan dengan tenang, kemudian
mereka memahami perkataanmu dan menempatkannya sesuai pada tempatnya."
Kemudian Umar berkata: "Apabila aku tiba di Madinah dalam keadaan
selamat dan sehat, pasti akan aku sampaikan hal itu kepada orang-orang di
tempat pertama kali aku menginjakkan kakiku." Maka ketika kami sampai di
Madinah menjelang bulan Zulhijah dan bertepatan dengan hari Jum'at, aku
(Abdurrahman) segera pergi Shakkatul A'ma", Aku
bertanya kepada Malik: "Apa maksudnya Shakkatul A'ma?" Dia menjawab:
"Maksudnya dia tidak perduli pada waktu apa pergi, tidak perduli waktu
panas atau dingin dan yang semisalnya." Kemudian aku mendapati Sa'id bin Zaid telah
mendahuluiku berada di sisi kanan mimbar, lalu aku duduk di hadapannya sambil
menempelkan lututku kepada lututnya, tidak lama kemudian Umar muncul,
ketika aku melihatnya aku berkata: "Sore ini pasti akan disampaikan di
atas mimbar ini suatu perkataan yang belum pernah sebelumnya seorangpun
mengatakannya." Abdurrahman bin Auf berkata: "Sa'id Bin Zaid
mengingkari (perkataanku) itu, lalu dia berkata: "Apa kamu berharap dia
mengatakan suatu perkataan yang tidak pernah dikatakan oleh seorangpun?"
Kemudian Umar duduk di atas mimbar, dan setelah Muazin diam (selesai
mengumandangkan azan), dia (Umar) berdiri lalu memuji Allah dengan pujian yang layak
bagi-Nya, kemudian berkata: "Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya
aku akan mengatakan suatu perkataan yang aku telah ditakdirkan untuk
mengatakannya, aku tidak tahu, boleh jadi itu karena ajalku telah berada di
hadapanku, barangsiapa memahami dan mengerti perkataan itu, hendaknya dia
menceritakannya ke tempat manapun kendaraanya sampai. Barangsiapa yang tidak
memahaminya, maka aku tidak menghalalkannya untuk berdusta kepadaku,
sesungguhnya Allah Tabaraka Wa ta'ala telah mengutus Muhammad dengan membawa
kebenaran, dan Dia telah menurunkan Al Kitab kepada beliau, di antara ayat yang
diturunkan kepada beliau adalah ayat tentang hukum rajam, kemudian kami
membacanya dan memahaminya, lalu Rasulullah SAW menerapkan hukum rajam dan
kamipun menerapkannya sepeninggal beliau. Aku
khawatir dalam waktu yang lama nanti manusia akan mengatakan: 'Sesungguhnya
kami tidak menemukan ayat (tentang hukum) rajam.' Lalu sebuah kewajiban yang
telah Allah turunkan akan ditinggalkan. Sesungguhnya hukum rajam adalah hak
dalam Kitab Allah bagi siapa saja yang melakukan perbuatan zina jika dia telah
Muhshan (pernah menikah) baik laki-laki maupun perempuan, apabila ada bukti,
hamil atau ada pengakuan. Ketahuilah sesungguhnya kita pernah membaca:
"Janganlah kalian membenci bapak bapak kalian, karena hal tersebut dapat
membuat kalian kafir", katahuilah sesungguhnya Rasulullah SAW pernah
bersabda: "Janganlah kalian mengkultuskan aku sebagaimana dikultuskannya
Isa bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah:
'hamba-Nya dan utusan-Nya.'" Sesungguhnya telah sampai kepadaku
bahwa ada seseorang di antara kalian yang mengatakan: 'Seandainya
Umar meninggal, maka aku akan membai'at si fulan.'
Janganlah seseorang menjadi tertipu dengan mengatakan: 'Sesungguhnya
pembai'atan Abu Bakar itu terjadi dengan sekonyong-konyong.' Ketahuilah bahwa
pembai'atan itu memang terjadi demikian. Ketahuilah bahwa Allah telah menjaga
keburukan pembai'atan itu, dan hari ini tidak ada di antara
kalian orang yang telah lebih dahulu dari kalian, yang keutamaannya tidak dapat
disaingi oleh seseorangpun yang seperti Abu Bakar, ketahuilah bahwa di antara
berita yang (sampai kepada) kami ketika Rasulullah SAW wafat
adalah bahwa Ali, Zubair dan orang-orang yang bersama keduanya, berselisih di
rumah Fathimah binti Rasulullah SAW, juga semua kaum Anshar berselisih dengan kami di
Tsaqifah Bani Sa'idah, kemudian kaum Muhajirin berkumpul dengan Abu Bakar dan
aku berkata kepadanya: "Wahai Abu Bakar, berangkatlah bersama kami menuju
saudara-saudara kita, yaitu kaum Anshar." Kemudian kami pergi hingga
bertemu dengan dua orang lelaki saleh, dan keduanya menceritakan kepada kami tentang apa
yang orang-orang (kaum Anshar) lakukan. Kedua orang tersebut bertanya:
"Hendak ke mana kalian wahai kaum Muhajirin?" Aku menjawab: "Kami hendak
pergi kepada saudara-saudara kami yaitu kaum Anshar." Keduanya berkata:
"Janganlah kalian mendekati mereka, putuskanlah urusan kalian wahai kaum
Muhajirin." Aku berkata: "Demi Allah, sesungguhnya kami akan
mendatangi mereka." Kemudian kami pergi hingga berjumpa dengan mereka di
Tsaqifah Bani Sa'idah dan mereka sedang berkumpul, di tengah-tengah mereka ada
seorang lelaki yang sedang berselimut, aku bertanya: "Siapakah orang
ini?" Mereka (kaum Anshar) menjawab: "Sa'd bin
Ubadah." Aku bertanya: "Mengapa dia?" Mereka menjawab: "Sakit."
Setelah kami duduk, juru bicara mereka (kaum Anshar) berdiri lalu memuji Allah
dengan pujian yang layak untuk Allah, dan berkata: "Amma ba'du, kami
adalah Ansharullah (penolong agama Allah) dan pasukan Islam, sedangkan kalian
wahai kaum Muhajirin adalah kelompok dari kami, sesungguhnya telah datang
sekelompok orang dari kalian, yang berjalan dengan perlahan, yang
akan memotong kami dari pangkal kami, dan akan mengusir kami dari wilayah
kami." Ketika juru bicara tersebut diam aku hendak angkat bicara dan telah
menyiapkan suatu perkataan yang mengagetkan, aku hendak mengatakan perkataan
itu di hadapan Abu Bakar, dan menghindari kemarahan terhadapnya, dan dia
orangnya lebih lembut dan lebih tenang dari pada aku, kemudian Abu Bakar
berkata: "Pelan pelan." Aku benci bila harus marah kepadanya, karena
dia orangnya lebih lembut dan lebih tenang dari pada aku. Demi Allah, jika dia
tidak meninggalkan satu kalimatpun yang mengagumkanku dalam perkataan yang
telah aku persiapkan itu kecuali dia mengucapkannya secara spontan dengan lebih
baik, sehingga akhirnya dia diam. Kemudian dia berkata: "Amma ba'du, apa
yang telah kalian sebutkan tentang kebaikan, kalian adalah ahlinya. Akan tetapi
bangsa Arab tidak mengenal hal ini kecuali untuk penduduk Quraisy. Mereka
adalah bangsa Arab yang paling pertengahan garis keturunan dan tempat tinggalnya.
Sesungguhnya aku telah meridai salah satu dari kedua orang ini untuk kalian,
mana di antara keduanya yang akan kalian kehendaki." Abu Bakar memegang
tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Al Jarrah, sehingga aku tidak dapat memaksa dia
mengatakan selain itu. Demi Allah, seharusnya aku maju kemudian leherku
dipenggal, itu adalah lebih aku sukai, sebab hal itu tidak dapat mendekatkan
aku kepada dosa, dari pada aku menjadi pemimpin suatu kaum sementara di antara
mereka ada Abu Bakar, kecuali jika itu merubah diriku saat (aku) mati. Kemudian
salah seorang dari kaum Anshar berkata: "Anaa judzailuha al muhakkak (aku
adalah kayu unta yang berkudis itu agar dia dapat berjalan dengan cepat)"
wa 'udzaikuha al murojjab (pohon kurma yang ditopang oleh pohon atau kayu
karena dikhawatirkan roboh karena sangat tinggi dan buahnya lebat), dari kami
ada pemimpin dan dari kalian ada pemimpin wahai sekalian kaum Quraisy." Aku (Ishaq
bin 'Isa Ath Thabba') berkata kepada Malik: "Apa makna "Anaa
judzailuha al muhakkak wa 'udzaikuha al murojjab?" Malik menjawab:
"Seolah dia mengatakan akulah malapetakanya." Umar berkata:
"Suara suara yang tidak dapat difahami semakin banyak dan semakin
meninggi, sehingga aku khawatir terjadi perselisihan, kemudian aku berkata:
"Bukalah tanganmu wahai Abu Bakar."
Lalu dia membuka tangannya dan aku membai'atnya, kaum Muhajirin membai'atnya
lalu kaum Anshar juga membai'atnya. Kemudian kami melompat kepada Sa'd bin
Ubadah, dan salah seorang dari mereka (kaum Anshar) berkata: "Kalian telah
membunuh Sa'd." Aku menjawab: "Allah yang telah membunuh Sa'd."
Umar berkata: "Demi Allah, kami tidak menemukan hal yang lebih kuat dari
pada membai'at Abu Bakar dalam pertemuan kami, kami khawatir jika orang-orang
itu telah terpisah dari kami, sementara bai'at belum ada, maka mereka akan
membuat sebuah pembai'atan setelah kami. Dengan demikian, boleh jadi kami akan
mengikuti mereka pada sesuatu yang tidak kami ridai atau berseberangan dengan
mereka, sehingga akan terjadi kehancuran. Maka barangsiapa membai'at seorang
pemimpin tanpa musyawarah kaum muslimin, sesungguhnya bai'atnya tidak sah, dan
tidak ada hak membai'at bagi orang yang membai'atnya, dikhawatirkan keduanya
(orang yang membai'at dan dibai'at) akan dibunuh." Malik
berkata: dan telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah bin
Az Zubair: bahwa kedua orang lelaki yang ditemuinya adalah Uwaimir bin
Sa'idah dan Ma'n bin Adi. Ibnu Syihab berkata: "Sa'id bin Al
Musayyib telah mengabarkan kepadaku bahwa orang yang mengatakan: "anaa
judzailuha al muhakkak wa 'udzaikuha al murojjab" adalah Al Hubab bin
Al Mundzir."
Keterangan: hadis tersebut pada matannya tidak menyebutkan berselawat atas Nabi
SAW, tetapi setelah memuji memuji Allah dengan pujian yang layak bagi Allah,
kemudian berkata amma ba'du.
c. Riwayat Ali bin Abi Thalib Berkhotbah Memakai Selawat
Selain hadis
yang berasal dari Umar bin Khaththab maupun Abu Bakar terkait ada tidaknya
selawat dalam khotbah, ada juga hadis yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib.
Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-12
مسند أحمد
٧٩٦: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا
خَالِدٌ الزَّيَّاتُ حَدَّثَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ، كَانَ أَبِي
مِنْ شُرَطِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ تَحْتَ الْمِنْبَرِ
فَحَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ صَعِدَ الْمِنْبَرَ يَعْنِي عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ
نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ وَالثَّانِي عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ
يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى الْخَيْرَ حَيْثُ أَحَبَّ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 796: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan
kepada kami Manshur Bin Abi Muzahim Telah menceritakan kepada kami Khalid
Az Zayyat Telah menceritakan kepadaku Aun Bin Abi Juhaifah dia
berkata; "Bapakku (Wahab bin 'Abdullah) adalah termasuk dari
pasukan Ali, dan dia berada di bawah mimbar, kemudian Bapakku bercerita
kepadaku, bahwa dia (maksudnya Ali) naik mimbar, seraya memuji Allah dan
mensucikannya serta berselawat kepada Nabi SAW kemudian dia berkata; "Sebaik
baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, dan yang kedua adalah
Umar", lalu dia berkata; "Allah Ta'ala menjadikan kebaikan menurut
yang dikehendak-Nya."
Keterangan: Hadis tersebut hasan karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Khalid
bin Zayyat. Ia dikatakan laisa bihi ba’s oleh Ahmad bin Hanbal dan
Abu Hatim Ar Rozy.
Melalui
hadis yang ada, terdapat riwayat Abu Bakar dan Umar yang berkhotbah tanpa
selawat kepada Nabi. Kemudian di sisi lain ada pula riwayat Ali bin Abi Thalib
yang menggunakan selawat kepada Nabi dalam khotbahnya. Khotbah Ali pada hadis
ke-12 di atas, disampaikan di Kufah setelah usai perang Nahrawan (melawan kaum
Khawarij) yang terjadi pada tahun 38 H/ 658 M atau 2 tahun sebelum Ali
meninggal dunia (tahun 40 H/ 660 M). Oleh karena itu dapat dipahami bahwa selawat
kepada Nabi ketika khotbah bukanlah suatu keharusan karena diterangkan pada
riwayat Abu Bakar dan Umar bin Khaththab tidak menyertakan selawat kepada Nabi.
Selain itu, hadis yang menyatakan bahwa setiap urusan yang tidak dimulai dengan memuji
Allah dan selawat kepada Nabi, maka terputus, kosong, dan terhapus dari barakah
merupakan hadis lemah. Namun demikian hal ini bukan berarti melarang selawat
pada Nabi ketika khotbah. Namun sebagai upaya mendudukkan pada posisi hukum pada tempatnya. Sebagai saran, hendaknya khatib tetap menyebutkan selawat pada
khotbahnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ali.
7. membaca Al-qur’an dan menyampaikan nasihat
Imam atau kathib
ketika memaparkan khotbah hendaknya membaca Al-Qur’an dan menyampaikan nasihat.
Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-13
صحيح مسلم
١٤٢٦: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ
بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا
أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ، كَانَتْ
لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا
يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 1426: Dan Telah Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Hasan
bin Rabi' dan Abu Bakar bin Abu Syaibah. Yahya berkata, telah
mengabarkan kepada kami, sementara dua orang yang lain berkata, telah
menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Simak dari Jabir bin
Samurah ia berkata; "Nabi SAW melakukan khotbah Jum'at dua kali, di
mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khotbahnya beliau membaca Al-Qur’an
dan memberi peringatan kepada jamaah."
8. Khotbah disampaikan Secara ringkas dan jelas
Imam atau kathib
ketika memaparkan khotbah hendaknya tidak terlalu panjang, atau bisa dikatakan
sedang-sedang saja/ ringkas. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-14
صحيح مسلم
١٤٣٣: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ
قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ
قَالَ، كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا.
Artinya: Shahih Muslim nomor 1433: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' dan Abu Bakar
bin Abu Syaibah keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Abul
Ahwash dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; Saya
pernah salat (Jum'at) bersama Rasulullah SAW, lama salat dan khotbah beliau
pertengahan (tidak terlalu panjang atau terlalu pendek).
9. Khtobah Jum’at sebanyak dua kali
Khotbah
jumat dilaksanakan sebanyak dua kali. Pemisah antara dua khotbah adalah dengan
duduk. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-15
صحيح
البخاري ٨٧٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ
قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 876: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah
menceritakan kepada kami Bisyir bin Al Mufadldlal berkata, telah
menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari 'Abdullah
bin 'Umar RA, ia berkata, "Nabi SAW berkhothbah dengan dua kali
khothbah dan duduk di antara keduanya."
10. Berdoa menggunakan isyarat jari telunjuk
Ketika
khotbah terdapat bagian untuk berdoa. Adapun kaifiat berdoa seorang imam atau khatib
ketika berkhotbah adalah dengan isyarat jari telunjuk. Hal tersebut sebagaimana
hadis berikut.
Hadis Ke-16
صحيح مسلم
١٤٤٣: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ
بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ
هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ. لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ
بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا
أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ رَأَيْتُ بِشْرَ
بْنَ مَرْوَانَ يَوْمَ جُمُعَةٍ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فَقَالَ عُمَارَةُ بْنُ
رُؤَيْبَةَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 1443: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Hushain dari Umarah
bin Ru`aibah bahwa suatu ketika ia melihat Bisyra bin Marwan
mengangkat kedua tangannya di atas mimbar, maka ia pun berkata; Semoga Allah
menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh, saya telah melihat Rasulullah SAW,
beliau tidak menambah lagi setelah memberikan isyarat dengan tangannya seperti
ini, ia pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya. Dan telah menceritakannya
kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu
Awanah dari Hushain bin Abdurrahman ia berkata; Saya melihat Bisyra
bin Marwan pada hari Jum'at mengangkat kedua tangannya, maka Umarah bin
Ru`aibah pun berkata. Kemudian ia pun menyebutkan hadis semisal
11. Mengangkat dua tangan ketika berdoa mohon hujan (Istisqa’)
Ketika
hendak memohon hujan (istisqa’), imam atau khatib ketika khotbah berdoa
dengan cara mengangkat kedua tangan. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-17
صحيح
البخاري ٨٨٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ
عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ وَعَنْ يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ
أَنَسٍ قَالَ، بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ
الْكُرَاعُ وَهَلَكَ الشَّاءُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَدَيْهِ
وَدَعَا.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 880: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas
dan dari Yunus dari Tsabit dari Anas berkata, "Ketika
Nabi SAW sedang menyampaikan khotbah pada hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang
laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa binatang
ternak (unta) dan telah binasa kehidupan (telah menjadi sulit), maka berdo'alah
kepada Allah agar menurunkan air untuk kami." Rasulullah lalu
menengadahkan kedua telapak tangan dan berdo'a."
12. khatib turun mimbar dan muazin mengumandangkan ikamah untuk
mendirikan salat Jum’at
Adapun
terkait imam atau khatib selesai berkhotbah kemudian muazin mengumandangkan ikamah
sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-18
سنن
النسائي ١٣٧٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا
الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ
قَالَ، كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ
ثُمَّ كَانَ كَذَلِكَ فِي زَمَنِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.
Artinya: Sunan Nasa'i nomor 1377: Telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Abdul A'la dia berkata; telah
menceritakan kepada kami Al Mu'tamir (Mu'tamir bin Sulaiman bin Thurkhan)
dari Bapaknya dari Az Zuhri dari As Saib bin Yazid dia
berkata; "Bilal mengumandangkan azan saat Rasulullah SAW telah duduk di atas
mimbarnya, pada hari Jum'at. Bila beliau turun (dari mimbar sesudah selesai khotbah),
ia (Bilal) melakukan ikamah, begitu pula pada zaman Abu Bakar dan Umar
RA."
Demikianlah
di antaranya hadis yang menerangkan tentang Rasulullah SAW pernah berkhotbah.
Melalui hadis yang ada menunjukkan bahwa berbagai hal terkait khotbah Jum’at
bukan dikatakan sebagai keharusan yang ada pada salat Jum’at. Hal tersebut
dikarenakan perlu adanya dalil yang sharih mengenai hal tersebut. Hadis
yang ada diketahui bahwa mengucap salam ketika hendak memulai khotbah (hadis ke-2)
itu derajatnya daif. Hadis terkait mengucap selawat kepada Nabi ketika khotbah
adalah lemah atau daif (hadis ke-7), dan diriwayatkan Abu Bakar dan Umar bin
Khaththab tidak memakai selawat kepada Nabi, sementara diriwayatkan Ali bin Abi
Thalib memakai. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya keharusan berselawat
kepada Nabi ketika khotbah Jum’at. Namun demikian pada dasarnya perilaku
Rasulullah SAW yang melaksanakan khotbah secara terus-menerus itu tidak berarti
wajib. Hal tersebut sebagaimana pendapat Ibnu Hazm bahwa menyelenggarakan khotbah
Jum’at itu adalah tidak wajib. Ibnu Hazm menjelaskan pendapatnya tersebut dalam
Kitab Al-Muhalla juz 3 (versi terjemah terdapat pada jilid 5 halaman 112).
Selain itu juga terdapat riwayat bahwa suatu ketika tidak dilaksanakan salat
Jum’at secara berjamaah. Riwayat yang dimaksud sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-19
صحيح مسلم
١١٢٨: و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ
عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ:
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اللَّهِ، فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ: صَلُّوا فِي
بُيُوتِكُمْ، قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ
مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ
وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ. و
حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ
زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ
قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ وَسَاقَ
الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْجُمُعَةَ وَقَالَ
قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الرَّبِيعِ
الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ
فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ
اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ
فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَقَالَ وَكَرِهْتُ
أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ
حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ
عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ
أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ
بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ
مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَاه
عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ
حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ
قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ مُؤَذِّنَهُ
فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 1128: Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin
Hujr As Sa'di, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Abdul
Hamid kawan Az Ziyadi, dari Abdulah bin Al Harits, dari Abdullah
bin Abbas, dia mengatakan kepada muazinnya ketika turun hujan, jika engkau
telah mengucapkan Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan
Rasulullah, maka janganlah kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah,"
namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (salatlah kalian di rumahmu
masing-masing)." Abdullah bin Abbas berkata;
"Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini,” lalu ia
berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang
demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Salat Jum'at itu
‘Azmah (hukum asal), dan aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar
sehingga kalian berjalan di lumpur dan becek." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil
Al Jahdari tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad
yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya: "Aku pernah mendengar Abdullah
bin Harits mengtakan: Abdullah bin Abbas pernah berpidato di hadapan
kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadis yang semakna
dengan hadis Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan Jum’at,
katanya: hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku,
yakni Nabi SAW. Dan Abu Kamil mengatakan: telah menceritakan kepada kami
Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadis
yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az
Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid, telah
menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad
ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi SAW." Telah menceritakan
kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Ibnu
Syumail, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan
kepada kami Abdul Hamid kawannya Az Ziyadi, katanya: "Aku mendengar
Abdullah bin Al Harits katanya: "Muazin Ibnu Abbas mengumandangkan
azan pada hari Jum’at ketika hujan deras. " Dia kemudian menyebutkan
seperti hadisnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan: "Dan aku tidak suka
jika kalian berjalan dalam lumpur becek." Telah menceritakan kepada kami 'Abd
bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah.
Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Abd bin
Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan
kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah
bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muazinnya, dalam hadis Ma'mar,
pada hari Jum’at ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan
dalam hadis Ma'mar: "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah
melakukan hal ini, yakni Nabi SAW." Telah menceritakan kepada kami 'Abd
bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami,
telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ayyub
dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan: "Namun Ayyub
tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits
berkata: Ibnu Abbas menyuruh muazinnya pada hari Jum’at ketika hari
turun hujan, seperti hadis mereka.
Melalui hadis riwayat Muslim nomor 1128 dapat diketahui bahwa suatu ketika
karena hujan lebat, salat Jum’at tidak diaksanakan secara berjamaah. Maksud
dari orang yang lebih baik dalam hadis tadi adalah Nabi Muhammad SAW. Bisa dipahami bahwa khotbah Jum’at sebagai ibadah yang memiliki dua dimensi. Adapun dua dimensi tersebut adalah sisi ritual
(mahdlah) dan sisi sosial (ghairu mahdlah). Sisi ritual (mahdlah)
adalah khotbah Jum’at mengikuti pola yang sudah ditentukan, yaitu selalu
dilaksanakan sebelum ditegakkanya salat Jum’at secara berjamaah dan dilakukan dengan berdiri. Meskipun
memiliki sisi ritual, khotbah Jum’at
lebih cenderung sebagai ibadah ghairu mahdlah. Sisi sosial/ edukasi (ghairu
mahdlah) menjadikan khotbah Jum’at dari segi konten, penyampaian, dan
tujuannya adalah untuk kemaslahatan publik yang bersifat dinamis. Sebagaimana dipahami
bahwa khotbah Jum’at merupakan ibadah ghairu mahdlah karena sarat dengan
maslahat umat. Khotbah Jum’at bersisi pesan-pesan keagamaan,
pelajaran tentang agama, beserta berbagai informasi lainnya yang pada intinya
adalah mengajak manusia ke jalan keselamatan, yakni dinul Islam. Khotbah
Jum’at termasuk kategori ibadah ghairu mahdlah karena dalam
pelaksanaannya tidak dijelaskan secara terperinci sebagaimana salat yang
termasuk ibadah mahdlah. Apabila khotbah Jum’at dikatakan sebagai ibadah
mahdlah, semestinya tidak disampaikan dengan bahasa selain bahasa Arab.
Namun demikian, ada saudara muslim yang tetap memahami bahwa khotbah
Jum’at harus dilaksanakan dengan bahasa Arab seluruhnya, ada juga yang memahami
bahwa khotbah Jum’at harus disampaikan dengan bahasa Arab pada bagian-bagian
tertentu saja. Selain itu, apabila khotbah Jum’at dikatakan ibadah mahdlah,
setidaknya terdapat berbagai dalil yang berisi aturan tentang khotbah Jum’at,
baik di dalam Al-Qur’an yang pasti benar dan/ atau hadis setidaknya memiliki derajat hasan
lidzatihi. Adapun apabila dikatakan khotbah Jum’at merupakan syarat sah
salat Jum’at, setidaknya mesti ada dalil sharih yang menjelaskan hal
tersebut sebagaimana syarat sah salat adalah dengan bersuci. Hadis yang
menerangkan tentang bersuci adalah syarat sah salat adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-20
صحيح مسلم
٣٢٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو
كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ
عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ، دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو
اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا
صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ. وَكُنْتَ عَلَى الْبَصْرَةِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ ح قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ
إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 329: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Qutaibah
bin Sa'id serta Abu Kamil al-Jahdari sedang lafal milik Said, mereka
berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin
Harb dari Mush'ab bin Sa'd dia berkata, "Abdullah bin Umar
menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu
Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar
menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak
diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah yang
dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat', dan kamu ketika itu
berada di Bashrah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah.
(dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar
bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Zaidah.
(dalam riwayat lain disebutkan) Abu Bakar dan Waki' berkata dari Israil,
semuanya dari Simak bin Harb dengan isnad ini dari Nabi SAW dengan hadis
yang semisalnya."
Keterangan: Hadis tadi menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) salat seseorang
yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedekah yang
menggunakan harta yang haram.
Berbagai dalil menunjukkan tata cara khotbah Jum’at. Adapun tata cara
khotbah Jum’at di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mengucap salam
2. Khatib duduk dan muazin berazan
3. Khotbah dengan berdiri
4. Membuka dengan pujian/ tahmid
5. Membaca syahadat
6. Membaca selawat
7. Membaca Al-Qur’an dan menyampaikan nasihat
8. Khotbah disampaikan secara ringkas dan jelas
9. Khotbah Jum’at sebanyak dua kali dan dibatasi dengan duduk
10. Berdoa dengan isyarat telunjuk (khusus doa meminta hujan dengan
mengangkat kedua tangan)
11. Khatib turun mimbar lalu muazin ikamah.
Melalui dalil-dalil yang ada dapat dipahami bahwa khotbah Jum’at
merupakan di antaranya mencakup ibadah dua dimensi, yaitu mahdlah dan ghairu mahdlah. Namun pada praktiknya lebih cenderung pada ibadah ghairu mahdlah. Hal tersebut karena
khotbah Jum’at maslahat untuk umat, dapat diwakilkan, dan tidak menggunakan
bahasa Arab di semua bagian. Khotbah Jum’at bukan merupakan hal wajib. Hal
tersebut sebagaimana penjelasan Ibnu Hazm. Namun Ibnu Hazm tetap menyarankankan
imam untuk melakukan khotbah Jum’at kepada makmum. Hal tersebut dikarenakan
dalam khotbah terdapat pesan-pesan agama Islam yang mengajak manusia pada
kebaikan dan keselamatan. Wallahu a’lam.
Demikianlah di antaranya dalil sekitar khotbah Jum’at.
Semoga menambah khazanah keilmuan tentang agama dan kualitas amal salih kita
sehingga kita senantiasa dikaruniai hidayah dan keselamatan oleh Allah SWT.
Aamiin.