Monday, May 4, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Melindungi Hubungan Keluarga dari Ancaman Perdagangan Manusia

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia.

 

A. Riwayat Berkaitan Melindungi Hubungan Keluarga dari Ancaman Perdagangan Manusia

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya melalui praktik muamalah yang mencakup berbagai bentuk transaksi dan kerja sama. Agama Islam menerangkan bahwa muamalah bukan sekadar urusan pertukaran nilai material, melainkan praktik yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga kehormatan serta martabat manusia di dalamnya. Namun dalam perkembangannya, sering kali motif ekonomi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut seperti yang tampak pada fenomena perdagangan manusia di era modern. Para pelaku memperlakukan individu layaknya komoditas demi keuntungan sepihak. Salah satu bentuk penjagaan Islam yang paling tegas dalam hal ini adalah larangan merusak ikatan fitrah manusia, yakni pertalian darah antaranggota keluarga. Terkait hal tersebut, terdapat riwayat yang memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang sengaja memisahkan seorang ibu dari anaknya maupun memutus hubungan persaudaraan dalam sebuah transaksi. Riwayat yang menyebutkan pembahasan tersebut terdapat dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١٢٠٤: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1204: Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh Asy-Syaibani, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Hayyi bin Abdullah, dari Abu 'Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abu Ayyub (Al-Anshari), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dirinya dan orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadis ini derajatnya hasan gharib.

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١٤٩١: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ الشَّيْبَانِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حُيَيٌّ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ كَرِهُوا التَّفْرِيقَ بَيْنَ السَّبْيِ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا وَبَيْنَ الْوَلَدِ وَالْوَالِدِ وَبَيْنَ الْإِخْوَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى قَدْ سَمِعْتُ البُخَارِيَّ يَقُولُ سَمِعَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيُّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1491: Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh bin Umar Asy-Syaibani, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab, telah mengabarkan kepadaku Hayyi, dari Abu 'Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abu Ayyub (Al-Anshari), ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dirinya dan orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Dalam bab ini terdapat pula riwayat dari Ali. Hadis ini derajatnya hasan gharib. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW maupun selain mereka mengamalkan hadis ini; mereka membenci (mengharamkan) pemisahan di antara tawanan, baik pemisahan antara ibu dan anaknya, antara anak dan bapaknya, maupun di antara saudara. Abu Isa berkata: Aku telah mendengar Al-Bukhari berkata: Abu 'Abdurrahman Al-Hubuli benar-benar mendengar (hadis ini) dari Abu Ayyub Al-Anshari.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٢٢٤١٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنِي حُيَيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ رَجُلٌ مِنْ يَحْصَبَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَلَدِ وَوَالِدِهِ فِي الْبَيْعِ فَرَّقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَحِبَّتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 22413: Telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Risydin, telah menceritakan kepadaku Hayyi bin Abdullah seorang laki-laki dari Yahshab, dari Abu 'Abdurrahman Al-Hubuli, dari Abu Ayyub Al-Anshari, dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: Barang siapa memisahkan antara seorang anak dan orang tuanya dalam jual beli, maka Allah Azza wa Jalla akan memisahkan antara dirinya dan orang-orang yang dicintainya pada hari kiamat.

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Risydin bin Sa'ad Muflih merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 188H. Komentar ulama tentangnya diantaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: hadisnya tidak ditulis; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful hadits; An Nasa'i mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Sa'd mengatakan: dla'if; Abu Daud mengatakan: dla'iful hadits; Ad Daruquthni mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if.

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٧٢١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيعَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ فَبِعْتُهُمَا وَفَرَّقْتُ بَيْنَهُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَدْرِكْهُمَا فَأَرْجِعْهُمَا وَلَا تَبِعْهُمَا إِلَّا جَمِيعًا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 721: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id yakni Ibnu Abi 'Arubah, dari Al-Hakam bin 'Utaibah, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjual dua orang anak laki-laki yang bersaudara. Lalu aku menjual keduanya dan memisahkan mereka (menjualnya kepada pembeli yang berbeda). Aku kemudian menceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Kejarlah mereka, ambillah kembali keduanya, dan janganlah engkau menjual mereka kecuali secara bersama-sama (dalam satu paket).'

Keterangan: Terdapat rawi yang tidak disebutkan namanya sehingga menyebabkan sanad hadis ini tidak bersambung (muttashil) secara sempurna. Penjelasan mengenai rawi yang tidak disebutkan tersebut dapat ditemukan jika kita membandingkan riwayat Ahmad nomor 721 dengan riwayat Ahmad nomor 994, yang mana terdapat perawi misterius (mubham) di antara Sa'id dan Al-Hakam. Keberadaan rawi yang tidak jelas identitasnya ini mengakibatkan cacat pada sanad dan membuat kualitasnya menjadi lemah (dlaif). Selain itu, terdapat putusnya sanad antara Abdurrahman bin Abi Laila yang secara teknis tidak mendengar langsung riwayat ini dari Ali bin Abi Thalib. Meskipun demikian, secara isi (matan), hadis ini sangat populer dan tetap diterima dalam pembahasan muamalah. Hal ini dikarenakan isinya selaras dengan prinsip perlindungan fitrah manusia dan diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang lebih terjaga kualitasnya, sehingga tetap menjadi landasan moral yang sangat kuat dalam menentang praktik perdagangan manusia di era modern.

 

Hadis Ke-5

مسند أحمد ٩٩٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيعَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ فَبِعْتُهُمَا فَفَرَّقْتُ بَيْنَهُمَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَدْرِكْهُمَا فَارْتَجِعْهُمَا وَلَا تَبِعْهُمَا إِلَّا جَمِيعًا وَلَا تُفَرِّقْ بَيْنَهُمَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 994: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, dari Sa'id, dari seorang laki-laki, dari Al-Hakam bin 'Utaibah, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ali (bin Abi Thalib), bahwa ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjual dua orang anak laki-laki yang bersaudara. Lalu aku menjual keduanya dan memisahkan mereka. Aku kemudian menceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Kejarlah mereka berdua, ambillah kembali keduanya, janganlah engkau menjual mereka kecuali secara bersama-sama, dan janganlah engkau memisahkan antara keduanya.'

Keterangan: Terdapat rawi mubham (tidak jelas). Silsilah dalam hadis ini disebutkan "dari seorang laki-laki" ('an rajulin) antara Sa'id dan Al-Hakam. Disiplin ilmu hadis menerangkan bahwa perawi yang tidak disebutkan namanya ini disebut mubham. Hal tersebut membuat sanadnya lemah karena identitas orang tersebut tidak diketahui, sehingga kredibilitasnya tidak bisa diuji.

 

Hadis Ke-6

سنن الترمذي ١٢٠٥: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزَعَةَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: وَهَبَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامَيْنِ أَخَوَيْنِ فَبِعْتُ أَحَدَهُمَا فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيُّ مَا فَعَلَ غُلَامُكَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ رُدَّهُ رُدَّهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ التَّفْرِيقَ بَيْنَ السَّبْيِ فِي الْبَيْعِ وَرَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ الْمُوَلَّدَاتِ الَّذِينَ وُلِدُوا فِي أَرْضِ الْإِسْلَامِ وَالْقَوْلُ الْأَوَّلُ أَصَحُّ وَرُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فِي الْبَيْعِ فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ إِنِّي قَدْ اسْتَأْذَنْتُهَا بِذَلِكَ فَرَضِيَتْ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1205: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Qaza'ah, telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, dari Hammad bin Salamah, dari Al-Hajjaj, dari Al-Hakam, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Ali (bin Abi Thalib), ia berkata: Rasulullah SAW memberikan hadiah kepadaku dua orang anak laki-laki yang bersaudara, lalu aku menjual salah satu dari keduanya. Kemudian Rasulullah SAW bertanya kepadaku: 'Wahai Ali, apa yang dilakukan oleh anak budakmu?' Maka aku pun memberitahukannya. Lalu beliau bersabda: 'Ambil kembali dia, ambil kembali dia!' Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadis ini derajatnya hasan gharib. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka membenci (mengharamkan) pemisahan di antara tawanan dalam jual beli. Namun, sebagian ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (rukhshah) dalam pemisahan antara muwalladat (budak-budak) yang lahir di negeri Islam. Akan tetapi, pendapat yang pertama adalah yang lebih sahih. Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i bahwa ia pernah memisahkan antara ibu dan anaknya dalam jual beli, lalu hal itu ditanyakan kepadanya, maka ia menjawab: "Sesungguhnya aku telah meminta izin kepadanya (ibunya) tentang hal itu, dan ia pun rida."

Keterangan: Terdapat rawi bernama Maimun bin Abi Syabib merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya Abu Hatim mengatakan: shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Imam Muslim meriwayatkan satu hadis darinya. Selain itu ada rawi bernama Hajjaj bin Arthah bin Tsaur merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 145H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: shaduuq; kesempatan lain Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi qowi; kesempatan lain Yahya bin Ma'in mengatakan: mudallis; Abu Zur'ah Arrazy mengatakan: shaduuq; Abu Zur'ah Arrazy mengatakan: yudallis; Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: yudallis; kesempatan lain Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: shaduuq; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq banyak salah; kesempatan lain Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: yudallis; kesempatan lain Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Ahli Fiqih. Selain dua hal tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa Maimun bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib. Sehingga sanad hadis ini terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana komentar Abu Daud dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321.

 

Riwayat Kritik Perawi Ke-1

المراسيل لابن أبي حاتم ٨١٠: سُئِلَ أَبِي: عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ مُتَّصِلُ؟ فَقَالَ: لَا، قِيلَ: مَيْمُونُ بْنُ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَائِشَةَ مَتَّصِلٌ؟ قَالَ: لَا.

Artinya: Al-Marasil karya Ibnu Abi Hatim nomor 810: Bapakku (Imam Abu Hatim Ar-Razi) ditanya: “Apakah (riwayat) Maimun bin Abi Syabib dari Abu Dzarr itu bersambung (muttashil)?' Beliau menjawab: 'Tidak.' Ditanyakan lagi: 'Apakah (riwayat) Maimun bin Abi Syabib dari Aisyah itu bersambung (muttashil)?' Beliau menjawab: 'Tidak."

Keterangan: Informasi dari Kitab Al-Marasil ini menjadi bukti pendukung bahwa ada indikasi rawi Maimun bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari sahabat senior, termasuk dari Ali bin Abi Thalib. Hal tersebut dikarenakan Abu Dzarr Al-Ghifari wafat sekitar tahun 32H dan Aisyah RA wafat sekitar tahun 58H. Jika Imam Abu Hatim secara tegas menyatakan bahwa Maimun tidak memiliki sanad yang bersambung kepada Aisyah, maka secara otomatis riwayatnya kepada Ali bin Abi Thalib (wafat 40H) juga dihukumi status yang sama, yaitu terputus (munqathi') Hal tersebut karena masa wafat Ali jauh lebih awal dari pada Aisyah.

 

Hadis Ke-7

سنن الدارقطني ٣٠٢٧: ثنا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ، نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ  الْوَرَّاقُ، نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُجَمِّعٍ، عَنْ طَلِيقِ بْنِ عِمْرَانَ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الْوَالِدَةِ وَوَلَدِهَا وَبَيْنَ الْأَخِ وَأَخِيهِ.

Artinya: Sunan Ad-Daraquthni nomor 3027 (atau 2682): Telah menceritakan kepada kami Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar, menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali al-Warraq, menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ismail bin Mujammi', dari Thaliq bin 'Imran, dari Abi Burdah, dari Abu Musa (Al-Asy'ari): Rasulullah SAW melaknat siapa saja yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, dan antara seorang saudara dengan saudaranya."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Ibrahim bin Isma'il bin Mujammi' bin Yazid bin Jariyah yang diperbincangkan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Ahmad Al-Hakim mengatakan: Hadisnya tidak kokoh/ kuat (laisa bi al-matin) menurut para ahli hadis; Abu Ahmad bin 'Adi Al-Jurjani mengatakan: Meskipun ia lemah (dla’if), hadisnya tetap dicatat (untuk perbandingan); Abu Bakar Al-Baihaki mengatakan: Menurut para ahli ilmu hadis, ia adalah perawi yang lemah (dla’if); Abu Hatim Ar-Razi mengatakan: Hadisnya boleh dicatat namun tidak bisa dijadikan hujjah (argumen hukum). Ia setingkat dengan Ibnu Abi Habibah, banyak keraguan (katsirul wahmi), dan tidak kuat (laisa bi al-qowi); Abu Hatim bin Hibban Al-Busti mengatakan: Ia sering menukar-nukar sanad dan me-rafa’-kan (menyandarkan ke Nabi) hadis-hadis yang seharusnya mursal; Abu Dawud As-Sijistani: Dla’if, hadisnya ditinggalkan (matrukul hadits); Abu Zur'ah Ar-Razi mengatakan: Hadisnya tidak berharga meskipun hanya seharga dua fals (mata uang yang sangat rendah nilainya); Abu Nu'aim Al-Fadhl bin Dukain mengatakan: Hadisnya tidak berharga meskipun hanya seharga dua fals; Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i mengatakan: Dla’if, perawi asal Madinah; Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan: Dla’if (lemah); Ad-Daraquthni mengatakan: Matruk (ditinggalkan); Adz-Dzahabi mengatakan: Para ulama telah melemahkannya; Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari mengatakan: Banyak keraguan (katsirul wahmi), namun hadisnya tetap dicatat (untuk pelajaran/ perbandingan); Nuruddin Al-Haitsami mengatakan: Dla’if (lemah); Yahya bin Ma'in mengatakan: Dla’if, bukan apa-apa (laisa bi syai'). Dalam kesempatan lain berkata: Hadisnya ditinggalkan (matruk). Dalam riwayat Ibnu Muhriz berkata: Dla’if.

 

Hadis Ke-8

سنن أبي داوود ٢٣٢١: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَرَدَّ الْبَيْعَ. قَالَ أَبُو دَاوُد وَمَيْمُونٌ لَمْ يُدْرِكْ عَلِيًّا قُتِلَ بِالْجَمَاجِمِ وَالْجَمَاجِمُ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَثَمَانِينَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَالْحَرَّةُ سَنَةُ ثَلَاثٍ وَسِتِّينَ وَقُتِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ سَنَةَ ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2321: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Harb, dari Yazid bin Abdurrahman, dari Al-Hakam, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Ali (bin Abi Thalib) bahwasanya ia (Ali) pernah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya, lalu Nabi SAW melarangnya melakukan hal itu dan membatalkan jual belinya. Abu Dawud berkata: "Maimun tidak pernah mendapati (masa hidup/ bertemu) Ali. Ia (Maimun) terbunuh pada perang Al-Jamajim, dan perang Al-Jamajim terjadi pada tahun 83 H." Abu Dawud juga berkata: "Peristiwa Al-Harrah terjadi tahun 63 H, dan Ibnu Az-Zubair terbunuh pada tahun 73 H."

Keterangan: Terdapat rawi bernama Maimun bin Abi Syabib merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya Abu Hatim mengatakan: shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Imam Muslim meriwayatkan satu hadis darinya. Terdapat indikasi kuat bahwa Maimun bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib. Sehingga sanad hadis ini terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana komentar Abu Daud dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321. Selain itu terdapat rawi bernama Yazid bin 'Abdur Rahman merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: la ba`sa bih; Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bihi ba`s; Abu Hatim mengatakan: shaduuq tsiqah; An Nasa'i mengatakan: laisa bihi ba`s; Ibnu Sa'd mengatakan: mungkarul hadits.

 

Hadis Ke-9

سنن الدارقطني ٤٢١١: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، نا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، نا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ السَّلُولِيُّ، نا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّالَانِيِّ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ، عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ، أَنَّهُ فَرَّقَ بَيْنَ جَارِيَةٍ وَوَلَدِهَا، فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَرَدَّ الْبَيْعَ.

Artinya: Sunan Ad-Daraquthni nomor 4211: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur As-Saluli, menceritakan kepada kami Abdussalam bin Harb, dari Yazid bin Abdurrahman Ad-Dalani, dari Al-Hakam, dari Maimun bin Abi Syabib, dari Ali 'AS; bahwasanya ia (Ali) pernah memisahkan antara seorang budak wanita dan anaknya, lalu Rasulullah SAW melarangnya melakukan hal itu, maka ia pun membatalkan jual belinya.

Keterangan: Hadis ini memiliki jalur sanad yang identik dengan riwayat dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321, yaitu melalui Yazid bin Abdurrahman Ad-Dalani dari Al-Hakam dari Maimun bin Abi Syabib. Rawi Maimun bin Abi Syabib merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 83H. Komentar ulama tentangnya Abu Hatim mengatakan: shalihul hadits Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Imam Muslim meriwayatkan satu hadis darinya. Terdapat indikasi kuat bahwa Maimun bin Abi Syabib tidak mendengar sesuatupun dari Ali bin Abi Thalib. Sehingga sanad hadis ini terputus (inqitha’). Hal tersebut sebagaimana komentar Abu Daud dalam Sunan Abu Dawud nomor 2321.

 

Hadis Ke-10

سنن أبي داوود ٢٣٢٢: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ قَالَ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ أَبِي بَكْرٍ وَأَمَّرَهُ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَزَوْنَا فَزَارَةَ فَشَنَنَّا الْغَارَةَ ثُمَّ نَظَرْتُ إِلَى عُنُقٍ مِنْ النَّاسِ فِيهِ الذُّرِّيَّةُ وَالنِّسَاءُ فَرَمَيْتُ بِسَهْمٍ فَوَقَعَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ الْجَبَلِ فَقَامُوا فَجِئْتُ بِهِمْ إِلَى أَبِي بَكْرٍ فِيهِمْ امْرَأَةٌ مِنْ فَزَارَةَ وَعَلَيْهَا قِشْعٌ مَنْ أَدَمٍ مَعَهَا بِنْتٌ لَهَا مِنْ أَحْسَنِ الْعَرَبِ فَنَفَّلَنِي أَبُو بَكْرٍ ابْنَتَهَا فَقَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي يَا سَلَمَةُ هَبْ لِي الْمَرْأَةَ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَقَدْ أَعْجَبَتْنِي وَمَا كَشَفْتُ لَهَا ثَوْبًا فَسَكَتَ حَتَّى إِذَا كَانَ مِنْ الْغَدِ لَقِيَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السُّوقِ فَقَالَ يَا سَلَمَةُ هَبْ لِي الْمَرْأَةَ لِلَّهِ أَبُوكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا كَشَفْتُ لَهَا ثَوْبًا وَهِيَ لَكَ فَبَعَثَ بِهَا إِلَى أَهْلِ مَكَّةَ وَفِي أَيْدِيهِمْ أَسْرَى فَفَادَاهُمْ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2322: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hashim bin Al-Qasim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ikrimah (bin Ammar), ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Bapakku (Salamah bin Al-Akwa'), ia berkata: Kami pergi berperang bersama Abu Bakar yang diperintah oleh Rasulullah SAW untuk memimpin kami. Lalu kami menyerang Bani Fazarah. Kemudian aku melihat sekelompok orang yang di dalamnya terdapat anak-anak dan wanita. Aku melepaskan anak panah hingga jatuh di antara mereka dan gunung, sehingga mereka berhenti. Lalu aku membawa mereka kepada Abu Bakar, di antara mereka terdapat seorang wanita dari Bani Fazarah yang mengenakan pakaian dari kulit, dan ia bersama anak perempuannya yang termasuk wanita Arab paling cantik. Kemudian Abu Bakar memberikan anak perempuan itu kepadaku sebagai bagian dari rampasan perang (nafal). Ketika aku sampai di Madinah, Rasulullah SAW menemuiku dan bersabda: "Wahai Salamah, berikanlah wanita itu kepadaku." Aku menjawab: "Demi Allah, sungguh ia telah membuatku kagum, namun aku belum menyentuhnya (menyingkap pakaiannya)." Beliau pun diam. Keesokan harinya, Rasulullah SAW menemuiku lagi di pasar dan bersabda: "Wahai Salamah, berikanlah wanita itu kepadaku, semoga Allah membalas kebaikan bapakmu." Aku menjawab: "Wahai Rasulullah, demi Allah aku belum menyentuhnya, dan sekarang ia milikmu." Kemudian Rasulullah SAW mengirim wanita itu kepada penduduk Makkah yang sedang menahan tawanan kaum Muslimin, lalu beliau menebus tawanan-tawanan tersebut dengan wanita itu.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 35 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis di atas menunjukkan haramnya memisahkan seorang ibu dari anaknya dan seseorang dari saudaranya. Namun ada perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya dalam kasus jual beli, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa tidak diharamkan memisahkan seorang bapak dari anaknya, sementara hadits Abu Musa (hadis ke-1, ke-2, dan ke-3) mencakup juga bapak. Konteks hadis menunjukkan haramnya memisahkan, baik itu dengan cara dijual ataupun lainnya, karena hal ini bisa menimbulkan kesulitan yang ditimbulkan akibat pemisahan karena dijual, kecuali pemisahan yang tidak ada pilihan lain sebagaimana yang terjadi pada pembagian (seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar pada hadis Salamah, hadis ke-10). Hadis Salamah ini dijadikan dalil dalam membolehkan memisahkan (antara yang mempunyai pertalian keluarga) yang telah balig, karena konteks hadis menyatakan bahwa anak perempuan tersebut sudah balig. Penulis Rahimahullah mengatakan: Ini merupakan argumen dalam membolehkan pemisahan yang telah balig dan bolehnya mendahulukan kabul dengan redaksi meminta daripada ijab dalam hal pemberian dan serupanya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa hamba sahaya yang dimiliki oleh kaum muslimin boleh dikembalkan kepada orang-orang kafir untuk menebus kaum muslimin yang ditawan. Pensyarah mengatakan: Disebutkan di dalam Al Ghaits tentang terjadinya ijmak dalam hal bolehnya memisahkan yang telah balig.

 

C. Menyikapi Tentang Melindungi Hubungan Keluarga dari Ancaman Perdagangan Manusia

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia. Hal tersebut di masa dahulu masih berlaku perbudakan dan Islam berupaya menghapusnya. Upaya melindungi hubungan keluarga dari ancaman perdagangan manusia sebagaimana hadis ke-1 dan ke-2. Berdasarkan hadis lain yaitu hadis ke-3 sampai ke-9 merupakan hadis yang secara zahir merupakan hadis lemah, tetapi sarat akan pelajaran bagi umat manusia. Tinjauan hadis-hadis dan pandangan ahli fikih pada pembahasan sebelumnya secara tegas memperlihatkan bahwa keinginan atau motif ekonomi tidak boleh sekalipun menabrak nilai-nilai kemanusiaan, terlebih lagi jika sampai merusak keutuhan ikatan keluarga.

 

Aturan pelarangan memisahkan anggota keluarga di masa lampau secara spesifik ditujukan untuk memanusiakan para hamba sahaya. Hal tersebut sekaligus menjadi instrumen syariat dalam menghapus sistem perbudakan secara bertahap. Oleh karenanya, di era modern ini muatan dalil menemukan urgensi baru pada isu perdagangan manusia (human trafficking). Transformasi kejahatan di masa kini sering kali mengaburkan batas antara pekerjaan dan eksploitasi. Hal itu menjadikan manusia, khususnya perempuan dan anak-anak itu kembali direndahkan martabatnya untuk dijadikan komoditas ekonomi demi meraup keuntungan sepihak. Syariat Islam secara mutlak mengharamkan segala bentuk transaksi yang memutus pertalian darah, seperti memisahkan seorang anak dari ibunya atau menceraiberaikan jalinan persaudaraan. Oleh sebab itu, praktik-praktik modern semacam eksploitasi tenaga kerja di bawah umur, sindikat pelacuran paksa, hingga jaringan adopsi ilegal yang bermotifkan murni finansial, merupakan pelanggaran berat terhadap tujuan utama syariat (maqashid asy-syari'ah) dalam memelihara jiwa dan keturunan. Riwayat ketegasan Rasulullah SAW pada masa lalu yang secara langsung memerintahkan pembatalan transaksi jual beli demi menyatukan kembali anggota keluarga yang terpisah, harus menjadi landasan moral dan pijakan hukum bagi umat Islam saat ini. Hal tersebut menuntut setiap Muslim untuk tidak hanya pasif menghindari transaksi yang diharamkan, tetapi juga mengambil sikap tegas dalam menentang dan memberantas segala bentuk sistem perdagangan manusia yang merampas fitrah serta hak-hak dasar kemanusiaan.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk keinginan memenuhi kebutuhan ekonomi jangan sampai mengesampingkan hak-hak kemanusiaan. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, April 27, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Menjual Makanan dengan Dua Kali Penakaran


Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang menjual makanan dengan dua kali penakaran.

 

A. Riwayat Berkaitan Menjual Makanan dengan Dua Kali Penakaran

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya melalui perdagangan makanan. Agama Islam menerangkan bahwa perdagangan bukan sekadar pertukaran barang, melainkan praktik muamalah yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga keadilan bagi penjual maupun pembeli. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah tuntunan mengenai ketepatan takaran. Terdapat riwayat yang menjelaskan terkait dua kali penakaran dalam satu transaksi. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa dalil berikut ini.

 

Hadis Ke-1

سنن ابن ماجه ٢٢١٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2219: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Ibnu Abu Laila dari Abu Zubair dari Jabir, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran: takaran oleh penjual dan takaran oleh pembeli."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abi Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.

 

Hadis Ke-2

سنن الدارقطني ٢٧٩٥: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ، قَالُوا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، نا ابْنُ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ، صَاعُ الْبَائِعِ ، وَصَاعُ الْمُشْتَرِي.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2795: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur dan Muhammad bin Ishaq dan Ibrahim bin Hani', mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, telah menceritakan kepada mereka Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga berlaku padanya dua kali penakaran: takaran milik penjual dan takaran milik pembeli."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abu Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٤١٧: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ كُنْتُ أَبْتَاعُ التَّمْرَ مِنْ بَطْنٍ مِنْ الْيَهُودِ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو قَيْنُقَاعَ فَأَبِيعُهُ بِرِبْحٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكْتَلْ وَإِذَا بِعْتَ فَكِلْ. حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ مِثْلَهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 417: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id mantan budak Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Musa bin Wardan dia berkata: aku mendengar Sa'id bin Al Musayyib berkata: Aku mendengar Utsman berkhotbah di atas mimbar dan berkata: "Aku membeli kurma dari salah satu kabilah Yahudi yang dinamakan Banu Qainuqa' kemudian aku menjualnya dengan mendapat keuntungan, kemudian hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau berkata: "Wahai Utsman, jika kamu membeli maka takarlah dan jika kamu menjual maka takarlah." Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Musa bin Wardan dari Sa'id bin Al Musayyib dari Utsman bin Affan, kemudian dia menyebutkan hadis yang semisal dengannya.

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Musa bin Wardan merupkan tabi'ut tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 117H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Abu Hatim mengatakan: laisa bihi ba`s; Abu Daud mengatakan: tsiqah; Ad Daruquthni mengatakan: la ba`sa bih; Al Bazzar mengatakan: shalih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: "shuduq, tedapat kesalahan"; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Selain itu juga terdapat rawi Abdullah bin Lahi'ah merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 174H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: la yadlbuth; Muhammad bin Sa'd mengatakan: dla'if; Hakim mengatakan: dzahibul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya.

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٥٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ كُنْتُ أَبْتَاعُ التَّمْرَ مِنْ بَطْنٍ مِنْ الْيَهُودِ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو قَيْنُقَاعٍ فَأَبِيعُهُ بِرِبْحِ الْآصُعِ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكْتَلْ وَإِذَا بِعْتَ فَكِلْ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 528: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Wardan, dia berkata: Aku mendengar Sa'id bin Al Musayyib berkata: Aku mendengar Utsman berkhotbah di atas mimbar seraya berkata: "Aku membeli kurma dari satu kabilah orang-orang Yahudi yaitu Banu Qainuqa', kemudian aku menjualnya dengan keuntungan satu Sha', hal tersebut sampai (beritanya) kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: "Wahai Utsman, apabila kamu membeli maka takarlah dan jika kamu menjual maka takarlah."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Musa bin Wardan merupkan tabi'ut tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 117H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Abu Hatim mengatakan: laisa bihi ba`s; Abu Daud mengatakan: tsiqah; Ad Daruquthni mengatakan: la ba`sa bih; Al Bazzar mengatakan: shalih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: "shuduq, tedapat kesalahan"; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Selain itu juga terdapat rawi Abdullah bin Lahi'ah merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 174H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: la yadlbuth; Muhammad bin Sa'd mengatakan: dla'if; Hakim mengatakan: dzahibul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya.

 

Hadis Ke-5

السنن الصغير للبيهقي ٨٨٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحُسَيْنُ بْنِ عَلِيٍّ الزَّيَّاتُ، بِبَغْدَادَ، ثنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَرْزُوقٍ، ثنَا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ، ثنَا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ فَيَكُونَ لِلْبَائِعِ الزِّيَادَةُ وَعَلَيْهِ النُّقْصَانُ. وَرَوَى ابْنُ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا أَنَّهُ، قَالَ: صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلا وَرُوِيَ أَيْضًا، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَأَمَّا أَخْذُ الْعِوَضِ عَنِ الثَّمَنِ الْمَوْصُوفِ فِي الذِّمَّةِ .

Artinya: As-Sunan Ash-Shaghir Al-Baihaqi nomor 882: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Hafizh, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al-Husain bin Ali Az-Zayyat di Baghdad, menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdurrahman bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami Muslim bin Abi Muslim, telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran padanya; sehingga bagi penjual adalah jika ada kelebihan, dan ia pula yang menanggung jika ada kekurangan.' Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, hanya saja ia (Jabir) menyebutkan: 'Takaran milik penjual dan takaran milik pembeli.' Demikian pula yang diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Abi al-Hasan (Al-Bashri) dari Nabi SAW secara mursal. Dan diriwayatkan pula dari Utsman bin Affan, dari Nabi SAW. Adapun mengenai pengambilan pengganti (ijar) dari harga yang disebutkan dalam tanggungan (dzimmah)."

Keterangan: Rawi yang bernama Muslim bin Abi Muslim. Ia majhulul hal (tidak diketahui kondisinya secara detail oleh para ulama hadis). Namun keberadaan riwayat ini berfungsi sebagai penguat (syawahid) bagi hadis-hadis serupa yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir RA. dan Utsman bin Affan RA. dalam kitab-kitab hadis lainnya. Rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abu Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.

 

Hadis Ke-6

السنن الكبرى للبيهقي ٩٩٠٩: أَخْبَرَنَاهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الحَافِظِ، أنا أَبُو بَكْرٍ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الزَّيَّاتُ بِبَغْدَادَ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ مَرْزُوقٍ، ثنا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ، ثنا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ، فَيَكُونَ لِلْبَائِعِ الزِّيَادَةُ وَعَلَيْهِ النُّقْصَانُ.

Artinya: As-Sunan al-Kubra al-Baihaqi nomor 9909: Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafizh, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al-Husain bin Ali Az-Zayyat di Baghdad, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdurrahman bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami Muslim bin Abi Muslim, telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran padanya; sehingga bagi penjual adalah jika ada kelebihan, dan ia pula yang menanggung jika ada kekurangan.”

Keterangan: Rawi yang bernama Muslim bin Abi Muslim. Ia majhulul hal (tidak diketahui kondisinya secara detail oleh para ulama hadis). Namun keberadaan riwayat ini berfungsi sebagai penguat (syawahid) bagi hadis-hadis serupa yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir RA. dan Utsman bin Affan RA. dalam kitab-kitab hadis lainnya.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 30 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis tadi sebagai dalil, bahwa orang yang membeli sesuatu dengan cara ditakar dan diserahterimakan kemudian menjualnya kembali kepada orang lain, maka ia tidak boleh menyerahkannya kepada pembeli berikutnya dengan takaran yang pertama sehingga ia menakar lagi untuk pembeli berikutnya itu. Demikian menurut pendapat Jumhur.

 

Disebutkan di dalam Al-Ikhtiyarat: Pembeli telah memiliki barang yang dibelinya setelah akad (transaksi), dan ia boleh membatalkannya sebelum menerimanya. Demikian pendapat yang disepakati. Orang yang telah membeli sesuatu tidak boleh menjualnya kembali sebelum menerimanya, baik barang itu yang ditakar, yang ditimbang maupun lainnya, demikian menurut salah satu riwayat dari Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Uqail dan merupakan pendapat Asy-Syafi’i serta menurut riwayat dari Ibnu Abbas RA, baik pada barang itu adalah jaminan pembeli ataupun tidak. Berdasarkan pendapat ini, landasan Ahmad adalah seperti sikap pembeli terhadap buah-buahan sebelum dipetik menurut pendapat yang paling benar di antara dua riwayat darinya, yaitu masih menjadi jaminan penjual. Juga sebagaimana sahnya sikap penyewa barang yang disewakan, yang mana barang itu menjadi tanggungan yang menyewakan. Juga dilarangnya memperjualbelikan makanan yang telah dibeli yang masih dalam sukatan (belum dipastikan timbangannya atau takarannya), menurut salah satu riwayat dari Ahmad yang dipilih oleh Al Khiraqi, walaupun itu sudah merupakan tanggungan pembeli. Alasan pelarangan menjual lagi sebelum diterimanya barang, bukan karena belum berpindahnya tanggung jawab terhadap barang, akan tetapi karena ketidakmampuan si pembeli untuk menyerahkan barang kepada pembeli berikutnya, karena bisa saja penjual itu menyerahkan barang tersebut kepada penjual berikutnya dan bisa juga ia tidak menyerahkannya, yaitu manakala ia mengetahui bahwa pembeli pertama telah menjual kembali dengan keuntungan, sehingga ia menarik kembali barangnya (tidak jadi dijual kepada pembeli pertama), baik dengan cara mengupayakan membatalkan atau lainnya. Berdasarkan ini, dibolehkan penyerahan tanggung jawab terhadap barang yang belum diterima, dan hal ini diluar pembolehan jual beli hutang. Jadi, semua bentuk kepemilikan dengan akad selain akad jual beli, maka boleh memperlakukan barang sebelum diterimanya, baik dengan cara menjualnya atau lainnya karena tidak bermaksud memperoleh keuntungan, sebab kepemilikan itu bukan karena pembelian. Bila seseorang memiliki suatu barang karena warisan, wasiat atau memperoleh pembagian harta rampasan perang, maka ia boleh memperlakukan barang itu sebelum diterimanya. Mengenai hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Kemudian jaminannya berpindah kepada si pembeli setelah diterimanya barang.

 

C. Menyikapi Tentang Menjual Makanan dengan Dua Kali Penakaran

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah menjual makanan dengan dua kali penakaran.

 

Hadis-hadis yang ada memiliki derajat yang lemah. Namun dari berbagai jalur riwayat beragam bisa dikatakan sebagai hadis hasan lighairihi. Adapun hadis hasan lighairihi merupakan hadis daif yang terangkat statusnya melalui berbagai jalur riwayat. Selain itu, terdapat pelajaran besar bagi dunia muamalah atau ekonomi syariah. Hadis ke-1, 2, 5, dan 6 menyebutkan istilah "dua kali penakaran". Penjelasan dalam Mukhtashar Nailul Authar langsung menyambutnya dengan memberikan batasan hukum bahwa takaran pertama (saat penjual membeli) tidak boleh dijadikan modal untuk langsung diserahkan kepada pembeli kedua. Hadis ke-5 dan 6 menyebutkan lafal "kelebihan dan kekurangan". Penjelasan Mukhtashar Nailul Authar memperkuat ini dengan alasan tidak mampu menyerahkan. Tanpa takaran kedua, penjual tidak bisa menjamin apakah barang yang ia berikan benar-benar sesuai dengan yang ia janjikan. Hal itu karena adanya kemungkinan penyusutan atau manipulasi. Riwayat Utsman pada hadis ke-3 dan 4 menunjukkan bahwa sahabat sekelas Utsman pun diingatkan oleh Nabi SAW supaya hati-hati dalam transaksi. Hal itu dilakukan meskipun beliau membeli dari pihak luar (Banu Qainuqa).

 

Setelah memperhatikan rangkaian dalil yang ada, kita dapat melihat pelajaran besar. Riwayat larangan Nabi SAW mengenai penjualan makanan sebelum berlakunya dua takaran (hatta yajriya fiihi as-sha'ani) bukanlah sekadar formalitas teknis, melainkan upaya menggapai keadilan antara penjual dan pembeli dalam Islam. Penakaran ulang berfungsi sebagai bentuk serah terima yang sempurna (istifa’). Sebagaimana dijelaskan dalam Mukhtashar Nailul Authar, kepemilikan barang secara akad memang sudah terjadi sejak transaksi pertama, tetapi hak menjualnya kembali barulah sah setelah barang tersebut benar-benar berada dalam penguasaan penuh pembeli. Penakaran kedua adalah bukti fisik bahwa barang tersebut telah berpindah tangan secara penuh. Adanya lafal "bagi penjual adalah kelebihan dan ia menanggung kekurangan" dalam riwayat Abu Hurairah (hadis ke-5 dan 6) menunjukkan aspek perlindungan konsumen. Apabila terjadi penyusutan volume makanan akibat penguapan atau faktor alam selama di gudang penjual pertama, maka pembeli kedua tidak boleh dirugikan. Sebaliknya, apabila ada kelebihan takaran, itu adalah hak penjual pertama. Tanpa adanya penakaran kedua, distribusi hak ini akan menjadi kabur atau bias dan berpotensi menimbulkan perselisihan (niza’). Landasan yang digunakan oleh Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i sebagaimana dikutip dari Al-Ikhtiyarat menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu spekulasi. Apabila seorang pedagang dibolehkan menjual kembali barang yang belum ia takar sendiri, muncul risiko. Adapun risikonya adalah transaksi hanya di atas kertas di mana barangnya sendiri mungkin tidak bisa diserahkan. Hal tersebut karena penjual asal membatalkan transaksi saat melihat adanya potensi keuntungan lebih besar. Oleh karena itu, praktik dua kali penakaran adalah mekanisme pengamanan yang disediakan syariat untuk memastikan bahwa setiap butir makanan yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses verifikasi yang jujur, transparan, dan bebas dari unsur penipuan.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk menjual makanan dengan dua kali penakaran. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.