Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang menjual hutang dengan hutang.
A. Riwayat Berkaitan Menjual Hutang dengan Hutang
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya, terkadang tidak bisa mencukupinya melalui alat tukar secara kontan. Oleh sebab itu, ada praktik pemenuhan kebutuhan manusia dengan menjual hutang dengan hutang (Ba’i al-Kali’ bi al-Kali’). Secara sederhana, ini adalah transaksi di mana penjual belum memiliki barangnya (masih hutang) dan pembeli belum menyerahkan uangnya (masih hutang), sehingga keduanya saling menunda. Namun hal tersebut dikatakan terlarang karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba nasi’ah (penangguhan). Terdapat riwayat yang menerangkan tentang menjual hutang dengan hutang. Adapun berbagai riwayat terkait menjual hutang dengan hutang terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
المستدرك على الصحيحين ٢٢٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، ثنا الْخَصِيبُ بْنُ نَاصِحٍ، ثنا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَن ّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ، وَقِيلَ: عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ.
Artinya: Al-Mustadrak 'ala al-Shahihain nomor 2279: Telah menceritakan kepada kami Abu al-Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Al-Khashib bin Nashih, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawardi, dari Musa bin 'Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli al-kali' bil-kali' (piutang dengan piutang)." Ini adalah hadis yang sahih sesuai syarat Muslim, tetapi keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya (dalam kitab mereka). Dan dikatakan pula: (diriwayatkan) dari Musa bin 'Uqbah, dari Abdullah bin Dinar.
Hadis Ke-2
سنن الدارقطني ٣٠٤١: ثنا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ، نا سُلَيْمَانُ بْنُ شُعَيْبٍ الْكَيْسَانِيُّ، ثنا الْخَصِيبُ بْنُ نَاصِحٍ، نا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ.
Artinya: Sunan Ad-Daraqutni nomor 3041 (atau 2696): "Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad al-Mishri, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Syu'aib al-Kaisani, telah menceritakan kepada kami al-Khashib bin Nashih, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawardi, dari Musa bin 'Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli al-kali' dengan al-kali' (piutang dengan piutang)."
Keterangan: Terkait rawi bernama Abdul Aziz bin Muhammad bin Ubaid bin Abi Ubaid merupakan bekas budak kabilah Juhainah dan wafat tahun 186 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu al-Qasim bin Basykuwal mengatakan: Syaikh yang tidak mengapa (la ba'sa bihi), dulu (Imam) Malik pernah menyentilnya (ghamzahu) dengan sesuatu; Abu Hatim ar-Razi mengatakan: Seorang ahli hadis (Muhaddits); Abu Hatim bin Hibban al-Busti mengatakan: Dia sering melakukan kesalahan (kana yukhti'); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Buruk hafalannya, terkadang dia meriwayatkan dari hafalannya lalu berbuat salah; Ahmad bin Hanbal mengatakan: Jika ia meriwayatkan dari kitabnya, maka itu sahih. Namun jika meriwayatkan dari kitab orang lain, ia ragu/ keliru (waham); Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i mengatakan: Dia tidak kuat (laisa bil qawi), dan di lain waktu berkata: tidak mengapa (la ba'sa bihi); Ahmad bin Shalih al-Jili mengatakkan: Tsiqah (Terpercaya); Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan: Shaduq (Jujur), dia sering meriwayatkan dari kitab orang lain lalu salah. Di kali lain berkata: Al-Bukhari meriwayatkan dua hadis darinya dengan menyertakannya bersama perawi lain (makrun); Zakaria bin Yahya as-Saji mengatakan: Termasuk orang yang jujur dan amanah, hanya saja ia banyak keraguan/ waham (katsirul waham); Ali bin al-Madini mengatakan: Di sisi kami dia tsiqah dan tsabat (kokoh); Malik bin Anas mengatakan: Beliau (Imam Malik) menganggapnya tsiqah; Muhammad bin Sa'ad mengatakan: Tsiqah, banyak meriwayatkan hadis, (tapi) sering keliru (yaghlath); Mushannifu Tahrir Taqrib menerangkan: Tsiqah (Terpercaya); Ma'n bin 'Isa al-Qazzaz mengatakan: Dia layak untuk menjadi Amirul Mukminin (pujian sangat tinggi dalam hal kepribadian); Yahya bin Ma'in mengatakan: Tidak mengapa (la ba'sa bihi), dan di lain waktu berkata: Tsiqah dan Hujjah. Rawi yang bernama Khashib bin Nashih dikomentari ulama di antaranya Abu Hatim bin Hibban al-Busti mengatakan: Terkadang dia melakukan kesalahan (rubbama akhta'); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Tidak apa-apa dengannya (ma bihi ba'sun), insya Allah; Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan: Shaduq (Jujur), namun sering salah (yukhti'); Mushannifu Tahrir Taqrib at-Tahdzib menerangkan: Shaduq, Hasanul Hadits (Jujur dan hadisnya baik). Adapun lafal "sering salah" (yukhti') yang digunakan Al-Hafiz (Ibnu Hajar) diambil dari perkataan Ibnu Hibban: "terkadang salah" (rubbama akhta'), padahal terdapat perbedaan besar antara kedua lafal tersebut.
Hadis Ke-3
سنن الدارقطني ٣٠٤٢: ثنا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، نا مِقْدَامُ بْنُ دَاوُدَ، نا ذُؤَيْبُ بْنُ عِمَامَةَ، نا حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ. قَالَ اللُّغَوِيُّونَ: هُوَ النَّسِيئَةُ بِالنَّسِيئَةِ.
Artinya: Sunan Ad-Daraqutni nomor 3042 (atau 2697): Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Miqdam bin Daud, telah menceritakan kepada kami Dzu'aib bin 'Imamah, telah menceritakan kepada kami Hamzah bin Abdul Wahid, dari Musa bin 'Uqbah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW bahwasanya beliau melarang jual beli al-kali' dengan al-kali' (piutang dengan piutang). Para ahli bahasa berkata: 'Itu (al-kali' bil kali') adalah an-nasi'ah bin-nasi'ah (penundaan pembayaran dengan penundaan penyerahan barang).'"
Keterangan: Terkait rawi bernama Dzu’aib bin ‘Amru bin Abdullah bin ‘Amru bin Muhammad bin Dzu’aib bin ‘Imamah dikomentari ulama di antaranya Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Shaduq (Jujur); Adz-Dzahabi mengatakan: Ia menyebutkan sebuah hadis yang munkar (diingkari/ salah) dan berkata: "Dzu'aib menyendiri (infarada) dalam meriwayatkannya." Rawi yang bernama Miqdam bin Daud bin 'Isa bin Talid tinggal di Mesir dan wafat tahun 283H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu al-Hasan bin al-Qatthan al-Fasi mengatakan: Penduduk Mesir telah membicarakan (mengkritik) dirinya; Abu Said bin Yunus al-Mishri mengatakan: Mereka (para ulama) membicarakan (mengkritik) dirinya dalam banyak hadis; Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i mengatakan: Tidak tsiqah (tidak terpercaya); Ibnu Abi Hatim ar-Razi mengatakan: Mereka (para ulama) telah membicarakan (mengkritik) dirinya; Ad-Daraqutni mengatakan: Ia mendaifkannya (menilai lemah): Adz-Dzahabi mengatakan: Ia menyebutkan satu hadis miliknya dan berkata: "(Hadis ini) palsu (maudhu') atas sanad Shahihain, Miqdam adalah orang yang dikritik dan sumber kerusakannya (al-afah) berasal darinya."; Abdurrahman bin Abdullah al-Mas'udi mengatakan: Dia termasuk jajaran fukaha (ahli fikih) terkemuka dan termasuk sahabat (murid) senior Imam Malik; Muhammad bin Yusuf al-Kindi mengatakan: Dia adalah seorang fakih dan mufti, namun tidak terpuji dalam hal periwayatan hadis; Maslamah bin al-Qasim al-Andalusi menerangkan: Riwayat-riwayatnya tidak mengapa (la ba'sa biha).
Hadis yang sudah disebutkan merupakan hadis larangan menjual hutang dengan hutang. Namun demikian terdapat beberapa hadis pengecuali sehingga tidak termasuk menjual hutang dengan hutang. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Hadis Ke-4
سنن أبي داوود ٢٩١١: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ الْمَعْنَى وَاحِدٌ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رُوَيْدَكَ أَسْأَلُكَ إِنِّي أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ الدَّرَاهِمَ وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ الدَّنَانِيرَ آخُذُ هَذِهِ مِنْ هَذِهِ وَأُعْطِي هَذِهِ مِنْ هَذِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا بَأْسَ أَنْ تَأْخُذَهَا بِسِعْرِ يَوْمِهَا مَا لَمْ تَفْتَرِقَا وَبَيْنَكُمَا شَيْءٌ. حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ لَمْ يَذْكُرْ بِسِعْرِ يَوْمِهَا.
Artinya: Sunan Abi Dawud nomor 2911: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il dan Muhammad bin Mahbub, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Simak bin Harb, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Umar, ia berkata: 'Aku dahulu menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan (harga) dinar namun aku mengambil (pembayarannya) dengan dirham, dan aku menjual dengan dirham namun aku mengambil dinar. Aku mengambil ini dari itu dan memberikan ini dari itu. Lalu aku mendatangi Rasulullah SAW yang saat itu berada di rumah Hafshah, maka aku berkata: "Wahai Rasulullah, tunggulah sebentar, aku ingin bertanya kepadamu. Sesungguhnya aku menjual unta di Baqi'; aku menjual dengan dinar namun mengambil dirham, dan menjual dengan dirham namun mengambil dinar. Aku mengambil ini dari itu dan memberikan ini dari itu."' Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak mengapa engkau mengambilnya dengan harga hari itu (saat transaksi pelunasan), selama kalian berdua tidak berpisah sementara di antara kalian masih ada sesuatu (urusan/ piutang yang tersisa).'" Telah menceritakan kepada kami Husain bin al-Aswad, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, telah mengabarkan kepada kami Israil, dari Simak dengan sanad dan maknanya yang sama. Namun (riwayat) yang pertama lebih sempurna, (riwayat kedua ini) tidak menyebutkan 'dengan harga hari itu'."
Hadis Ke-5
سنن الترمذي ١١٦٣: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كُنْتُ أَبِيعُ الْإِبِلَ بِالْبَقِيعِ فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ فَآخُذُ مَكَانَهَا الْوَرِقَ وَأَبِيعُ بِالْوَرِقِ فَآخُذُ مَكَانَهَا الدَّنَانِيرَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَجَدْتُهُ خَارِجًا مِنْ بَيْتِ حَفْصَةَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ بِالْقِيمَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَرَوَى دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَوْقُوفًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَا بَأْسَ أَنْ يَقْتَضِيَ الذَّهَبَ مِنْ الْوَرِقِ وَالْوَرِقَ مِنْ الذَّهَبِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ ذَلِكَ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1163: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar ia berkata: Aku pernah menjual seekor unta di Baqi', aku menjualnya dengan harga beberapa dinar lalu aku menukarnya (mata uang dinar) dengan mata uang (lain) dan aku (juga pernah) menjual (unta) dengan mata uang (lain) lalu aku menukarnya dengan beberapa dinar. Setelah itu aku menemui Rasulullah SAW, aku mendapati beliau sedang keluar dari rumah Hafshah, aku pun menanyakan kepadanya tentang hal itu. Lalu beliau bersabda: "Tidak apa-apa dengannya (menukar mata uang) menurut nilainya." Abu Isa berkata: Hadis ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfuk kecuali dari hadis Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, sedangkan Abu Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadis ini dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar secara maukuf. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, bahwa tidak apa-apa mengganti emas dengan mata uang dan mata uang dengan emas, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, tetapi sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka memakruhkan hal itu.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 25 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (al kaali'i bil kaali'i), menurut Al Hakim dari Abu Al Walid Hassan, adalah menjual nilai tambah dengan nilai tambah. Demikian juga yang dinukil oleh Abu Ubaid di dalam Al Gharib, dan demikian juga yang dinukil oleh Ad-Daraquthni dari para ahli bahasa. Namun diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Nafi', bahwa ia mengatakan, "Itu adalah menjual hutang dengan hutang." Ini menunjukkan tidak bolehnya menjual hutang dengan hutang, dan ini sudah merupakan ijmak sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad. Juga menunjukkan tidak bolehnya menjual yang tidak ada dengan yang tidak ada. Ucapan Ibnu Umar (di Baqi’), Al Hafizh mengatakan, "Sebagaimana dalam riwayat Al Baihaqi adalah Baqi' Al Gharqad." An-Nawawi mengatakan, "Saat itu belum banyak kuburan di sana."
Sabda beliau (Tidak apa-apa bila engkau mengambil dengan harga yang sama nilainya dengan harinya (hari transaksinya)) menunjukkan bolehnya mengganti harga barang yang berada di dalam kekuasaannya dengan harga lainnya. Konteksnya menunjukkan bahwa keduanya (penjual dan pembeli) tidak sama-sama hadir saat transaksi, akan tetapi yang hadir hanya salah satunya, padahal ini tidak lazim. Maka hal ini menunjukkan bahwa yang berada di bawah kekuasaannya sama dengan kehadirannya. Sabda beliau (selama kalian berdua (penjual dan pembeli) belum berpisah sehingga masih ada sesuatu di antara kalian (penjual dan pembeli)), ini menunjukkan, bahwa bolehnya mengganti itu terikat dengan serah terima secara langsung, karena emas dan perak adalah harta yang bisa berkembang sehingga tidak boleh menjual salah satunya dengan yang lainnya kecuali dengan syarat serah terima secara langsung.
C. Menyikapi Tentang Menjual Hutang dengan Hutang
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah seseorang menjual hutang dengan hutang. Hadis larangan menjual hutang dengan hutang dikatakan lemah. Namun sahih maknanya. Hal tersebut karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba nasi’ah (penangguhan). Meskipun secara sanad hadis larangan ini diperdebatkan kekuatannya, tetapi secara makna diakui oleh ijmak ulama. Inti ulasan ini adalah Agama Islam ingin memastikan bahwa transaksi harus memiliki kejelasan barang dan harga. Menjual sesuatu yang belum dimiliki dengan pembayaran yang juga ditunda hanya akan menjebak manusia dalam lingkaran hutang yang dalam dan kubangan riba. Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk larangan menjual hutang dengan hutang. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

