Monday, September 21, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Alasan Larangan Menukar Kurma Basah dengan Kering


Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang alasan larangan menukar kurma basah dengan kering.

 

A. Riwayat Berkaitan Alasan Larangan Menukar Kurma Basah dengan Kering

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan takaran dan timbangan dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian ukuran yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar ukuran komoditas tidak jelas atau berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, seperti halnya pertukaran komoditas pertanian atau buah-buahan yang sifat fisiknya dapat menyusut. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan standar ukuran yang jelas terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian, termasuk dalam hal aturan penukaran buah segar dengan buah kering. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan standar penakaran yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan standarisasi ukuran tersebut, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis serta pandangan para ulama mazhab dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٠٥٣: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ وَنَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 2053: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang al-muzabanah (yaitu menjual buah di atas pohon dengan takaran buah kering yang sejenis), (yaitu) seseorang menjual buah kebunnya jika berupa kurma (yang masih di pohon) dengan kurma kering secara takaran, jika berupa anggur (yang masih di pohon) dengan kismis secara takaran, serta jika berupa tanaman (bijian yang belum dipanen) dengan takaran makanan (yang sejenis). Beliau melarang semua itu.

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٨٥٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَتْ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلِ طَعَامٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ وَفِي رِوَايَةِ قُتَيْبَةَ أَوْ كَانَ زَرْعًا. و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ ح و حَدَّثَنِي ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنِي الضَّحَّاكُ ح و حَدَّثَنِيهِ سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ كُلُّهُمْ عَنْ نَافِعٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ حَدِيثِهِمْ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 2850: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Laits. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rumh, telah mengabarkan kepada kami Al-Laits, dari Nafi', dari 'Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW melarang al-muzabanah (yaitu menjual buah di atas pohon dengan takaran buah kering yang sejenis), (yaitu) seseorang menjual buah kebunnya jika berupa kurma (yang masih di pohon) dengan kurma kering secara takaran, jika berupa anggur (yang masih di pohon) dengan kismis secara takaran, serta jika berupa tanaman (bijian yang belum dipanen) dengan takaran makanan (yang sejenis). Beliau melarang semua itu. Dan dalam riwayat Qutaibah: Atau berupa tanaman (biji-bijian). Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath-Thahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik, telah mengabarkan kepadaku Adh-Dhahhak. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Maisarah, telah menceritakan kepadaku Musa bin 'Uqbah, semuanya dari Nafi' dengan sanad ini semisal hadis mereka.

 

Hadis Ke-3

سنن الترمذي ١١٤٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ سَأَلَ سَعْدًا، عَنْ الْبَيْضَاءِ بِالسُّلْتِ فَقَالَ أَيُّهُمَا أَفْضَلُ قَالَ الْبَيْضَاءُ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ سَعْدٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ اشْتِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ لِمَنْ حَوْلَهُ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ. حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ زَيْدٍ أَبِي عَيَّاشٍ قَالَ سَأَلْنَا سَعْدًا فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِنَا.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1146: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas, dari 'Abdullah bin Yazid, bahwa Zaid Abu 'Ayyash bertanya kepada Sa'd tentang (penukaran) kurma al-baidha' dengan gandum sult. Ia bertanya, "Manakah yang lebih utama?" Sa'd menjawab, "Yang baidha'." Maka ia (Sa'd) melarang hal tersebut, dan berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang pembelian kurma kering dengan kurma basah (ruthab), lalu beliau bersabda kepada orang-orang di sekelilingnya: 'Apakah kurma basah itu berkurang jika ia mengering?' Mereka menjawab, 'Ya.' Maka beliau melarang hal tersebut." Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Malik, dari 'Abdullah bin Yazid, dari Zaid Abu 'Ayyash, ia berkata: "Kami bertanya kepada Sa'd," lalu ia menyebutkan semisal hadis tersebut. Abu 'Isa berkata: "Hadis ini hasan sahih, dan amal berdasarkan hadis ini berlaku di kalangan ahli ilmu, dan inilah pendapat Asy-Syafii serta para sahabat kami."

 

Hadis Ke-4

مسند الشافعي ٧٢٠: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، مَوْلَى الْأَسْوَدِ بْنِ سُفْيَانَ أَنَّ زَيْدًا أَبَا عَيَّاشٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَأَلَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ عَنِ الْبَيْضَاءِ، بِالسُّلْتِ فَقَالَ لَهُ سَعْدٌ: أَيُّهُمَا أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: الْبَيْضَاءُ. فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ شِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ فَقَالُوا: نَعَمْ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: Musnad Asy-Syafii nomor 720: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Abdullah bin Yazid, maula Al-Aswad bin Sufyan, bahwa Zaid Abu 'Ayyash mengabarkan kepadanya bahwa ia bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqash tentang (penukaran) al-baidha' (sejenis kurma putih yang bagus) dengan sult (sejenis gandum yang tidak ada kulitnya), maka Sa'd berkata kepadanya, "Manakah yang lebih utama?" Ia menjawab, "Yang baidha'." Maka ia (Sa'd) melarang hal tersebut, lalu ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW ditanya tentang pembelian kurma kering dengan kurma basah (ruthab), lalu Rasulullah SAW bersabda: 'Apakah kurma basah itu berkurang jika ia mengering?' Mereka menjawab, 'Ya.' Maka beliau melarang hal tersebut."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 83 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (bila itu buah anggur maka dijual dengan kismis (anggur kering) yang ditimbang), disebutkan di dalam Al Fath: Inilah asal muzabanah (menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang ditimbang), kemudian Jumhur memasukkan ke dalam kategori ini semua bentuk penjualan barang yang tidak diketahui dengan yang tidak diketahui atau yang diketahui, yaitu barang-barang yang memungkinkan terjadinya riba. Ucapan perawi (Aku mendengar Nabi SAW ditanya tentang membeli kurma kering dengan kurma basah, maka beliau berkata kepada orang-orang di sekitarnya, 'Apakah kurma basah akan berkurang (timbangannya) bila telah kering?' Mereka menjawab, 'Ya.' Maka beliau melarang hal itu), dapat disimpulkan dari hadis ini tentang tidak bolehnya menjual buah kurma yang masih basah dengan buah kurma yang basah, karena berkurangnya masing-masing barang yang dipertukarkan itu tidak dapat diketahui, apakah seimbang atau tidak. Ibnu Al Mundzir mengatakan, “Ulama telah sepakat bolehnya cara ini kecuali Asy-Syaf i.”

 

C. Menyikapi Tentang Alasan Larangan Menukar Kurma Basah dengan Kering

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah alasan larangan menukar kurma basah dengan kering.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Praktik menukar kurma basah dengan kering terjadi ketika seseorang menukar kurma basah (ruthab) hasil panennya dengan kurma kering (tamr) menggunakan standar ukuran takaran atau timbangan, di mana satu pihak menyerahkan barang yang menyusut dan pihak lain menerima barang yang stabil. Istilah fikih klasik menyebutkan, praktik menukar barang yang masih di pohon atau barang yang tidak jelas takarannya dengan barang sejenis yang sudah jelas takarannya disebut sebagai Muzabanah. Praktik ini dilarang keras karena memicu terjadinya Riba Fadl, yakni riba atau tambahan haram yang muncul akibat pertukaran barang sejenis (seperti gandum ditukar gandum, atau kurma ditukar kurma) yang tidak sama berat atau takarannya. Karena kurma basah pasti akan menyusut saat mengering, maka kesetaraan takaran yang disepakati di awal transaksi akan batal dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.

 

Jika kita meninjau dari dalil, landasan hukum larangan ini memiliki kedudukan yang sangat kuat, absolut, dan tak terbantahkan. Rangkaian hadis yang diriwayatkan oleh para imam besar seperti Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Asy-Syafii di atas bersanad sahih dan hasan sahih. Disiplin tradisi keilmuan Islam, keabsahan dalil-dalil ini memberikan kepastian hukum (qath'i al-tsubut) bahwa Rasulullah SAW secara mutlak melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian takaran. Kebenaran sabda Nabi ini juga terbukti melalui observasi empiris yang mana kadar air pada buah yang masih basah pasti akan menguap, sehingga volume dan berat aslinya akan berkurang secara signifikan saat menjadi kering.

 

Selanjutnya, terdapat korelasi dalil dengan penjelasan dalil yang sangat erat, cerdas, dan logis. Hadis riwayat Tirmidzi dan Asy-Syafii menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak langsung melarang begitu saja. Beliau justru bertanya terlebih dahulu kepada para sahabat: "Apakah kurma basah itu berkurang jika ia mengering?" Pertanyaan ini adalah metode edukasi tingkat tinggi dari Nabi untuk menunjukkan ‘Illah (alasan logis atau akar masalah) dari pelarangan tersebut. Melalui korelasi dialog ini, para ulama fikih merumuskan sebuah kaidah emas yang berbunyi: "Jahalah at-tamatsul ka tahaqquq at-tafadhul." Pengertian dari kaidah ini adalah: "Ketidaktahuan akan adanya kesamaan takaran, hukumnya sama persis dengan memastikan adanya kelebihan pada salah satu pihak." Syarat sah menukar barang sejenis adalah harus persis sama takarannya. Kurma basah kelak akan menyusut, maka kesamaan tersebut mustahil bisa diukur dengan adil.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Lantas, apa urgensi pembahasan ini di era sekarang, mengingat masyarakat modern sudah jarang melakukan sistem barter kurma? Pemahaman terhadap dalil ini sesungguhnya sangat krusial di tengah pesatnya inovasi instrumen perniagaan saat ini. Urgensinya terletak pada upaya fundamental untuk menghindari Gharar (ketidakjelasan, penipuan, atau spekulasi) dalam setiap akad ekonomi. Saat ini, banyak bermunculan model transaksi komoditas pertanian, skema tukar tambah barang, hingga kontrak berjangka yang standar nilai wajarnya sangat fluktuatif dan tidak seimbang. Jika umat Islam tidak memahami prinsip dasar larangan menukar komoditas yang nilainya mudah menyusut dengan komoditas yang nilainya stabil, masyarakat akan sangat mudah terjerumus ke dalam eksploitasi pasar, ketidakadilan harga, dan jerat riba tanpa disadari.

 

Penerapan dalil di era sekarang dengan cara umat Islam dituntut untuk memastikan terwujudnya prinsip Tamatsul (kesetaraan ukuran, takaran, atau nilai) dan Taqabudh (serah terima secara langsung/ tunai di majelis akad) ketika menukarkan barang yang sejenis. Khususnya pada barang-barang kategori Amwal Ribawiyah (harta yang rentan terkena hukum riba, seperti emas, perak, uang, dan bahan makanan pokok). Sebagai contoh aplikatif yang sering terjadi di masyarakat agraris: seorang petani gabah basah tidak diperbolehkan membarter langsung satu karung gabahnya dengan satu karung beras putih milik tengkulak. Gabah basah pasti akan menyusut setelah digiling dan dijemur. Solusi syar'i (makhraj) yang benar dan adil adalah menggunakan akad jual beli terpisah: petani menjual gabah basahnya terlebih dahulu untuk mendapatkan uang tunai yang adil, lalu uang tersebut digunakan untuk membeli beras dari sang tengkulak. Dengan cara ini, transparansi harga pasar akan tercipta.

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan mantap mengenai pembahasan ini, kita dapat melihat bahwa syariat Islam tidak pernah bertujuan untuk mengekang atau mempersulit aktivitas ekonomi manusia. Sebaliknya, syariat hadir sebagai Hifzh al-Mal (sistem penjagaan dan perlindungan terhadap harta umat). Larangan menukar kurma basah dengan kurma kering bukanlah sekadar aturan kaku dari masa lalu, melainkan keadilan ekonomi yang diajarkan oleh Islam. Aturan ini secara tegas menutup rapat segala celah penipuan, manipulasi timbangan, dan penindasan akibat ketidaksetaraan nilai tukar. Melalui pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil tersebut, kita diajarkan untuk selalu mengedepankan asas kejujuran, kepastian ukuran, dan keadilan dalam setiap interaksi bisnis, guna meraih harta yang tidak hanya menguntungkan di dunia, tetapi juga penuh keberkahan di hadapan Allah SWT.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai alasan larangan menukar kurma basah dengan kering. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, September 14, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

 

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang standar takaran dan timbangan menurut Nabi.

 

A. Riwayat Berkaitan Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan takaran dan timbangan dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian ukuran yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar ukuran komoditas tidak jelas atau berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan standar ukuran yang jelas terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan standar penakaran yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan standarisasi ukuran, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٨٩٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ. قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا رَوَاهُ الْفِرْيَابِيُّ وَأَبُو أَحْمَدَ عَنْ سُفْيَانَ وَافَقَهُمَا فِي الْمَتْنِ و قَالَ أَبُو أَحْمَدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَكَانَ ابْنِ عُمَرَ وَرَوَاهُ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ حَنْظَلَةَ قَالَ وَزْنُ الْمَدِينَةِ وَمِكْيَالُ مَكَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَاخْتُلِفَ فِي الْمَتْنِ فِي حَدِيثِ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2899: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Dukain, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah, dan takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah." Abu Dawud berkata: Demikian pula riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Firyabi dan Abu Ahmad dari Sufyan, keduanya sepakat dalam matan (redaksi) hadisnya. Abu Ahmad juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas sebagai ganti dari Ibnu Umar. Al-Walid bin Muslim meriwayatkannya dari Hanzhalah, ia berkata: "Takaran Madinah dan timbangan Makkah." Abu Dawud berkata: Terjadi perbedaan pendapat mengenai matan (redaksi) dalam hadis Malik bin Dinar, dari Atha', dari Nabi SAW mengenai masalah ini.

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٢٤٧٣: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 2473: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah."

 

Hadis Ke-3

سنن النسائي ٤٥١٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْمُلَائِيِّ عَنْ سُفْيَانَ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِكْيَالُ عَلَى مِكْيَالِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ عَلَى وَزْنِ أَهْلِ مَكَّةَ. وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 4517: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dari Al-Mulai, dari Sufyan. Diriwayatkan pula dengan jalur lain, dan telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ismail, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim, dari Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah sesuai dengan takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah sesuai dengan timbangan penduduk Makkah." Dan redaksinya milik Ishaq.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 81 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ini menunjukkan, bahwa bila terjadi perbedaan takaran, maka merujuk kepada takaran Madinah, dan bila terjadi perbedaan timbangan maka merujuk kepada timbangan Makkah. Mengenai kadar timbangan Makkah, Ibnu Hazm mengatakan, "Aku datang untuk mencari setiap orang yang aku percaya bisa membedakan, lalu aku dapati masing-masing mengatakan, 'Sesungguhnya dinar emas di Makkah timbangannya delapan puluh dua koma tiga habbah (grain) dengan timbangan gandum, sedangkan dirham tujuh persepuluh (0,7) mitsqal.' Maka timbangan dirham adalah lima puluh tujuh koma enam habbah (grain). Maka satu rithl sama dengan seratus dua puluh delapan dirham menurut dirham tersebut." Sedangkan takaran Madinah, telah dikemukakan rinciannya dalam pembahsan tentang zakat fitrah.

 

C. Menyikapi Tentang Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah standar takaran dan timbangan menurut Nabi.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Pemahaman terhadap standar ini berawal dari penentuan standar yang digunakan. Praktik mengukur suatu komoditas dalam Islam mengenal dua istilah utama, yaitu al-wazn (menimbang) dan al-mikyāl (menakar). Secara pengertian, al-wazn merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan berat atau massanya, seperti saat memperjualbelikan emas, perak, maupun daging. Sedangkan al-mikyāl merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan volume atau daya tampungnya, seperti gandum, kurma, beras, maupun cairan. Membedakan kedua bentuk standar ini sangat penting bagi pelaku pasar agar dapat menetapkan harga dan nilai tukar secara presisi, adil, serta transparan.

 

Kebenaran dalil mengenai standar ukuran ini bersumber dari riwayat sahih, seperti yang tercatat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasai. Para ulama hadis dan pakar fikih menyepakati bahwa riwayat-riwayat tersebut berkedudukan sebagai hujjah (landasan hukum yang kuat dan argumentatif) dalam menyusun pedoman transaksi. Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang sangat terang ini sebagai bentuk bimbingan pengajaran, memastikan sistem ekonomi umat Islam memiliki pijakan yang kuat dan senantiasa mendatangkan kemaslahatan bersama.

 

Terdapat korelasi yang positif antara teks dalil dengan penjelasan para ulama, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hazm dalam Kitab Mukhtasar Nailul Authar. Teks hadis secara umum menunjuk Makkah sebagai rujukan timbangan karena masyarakatnya adalah pedagang lintas negara yang memiliki tradisi menimbang barang dengan sangat teliti. Di sisi lain, hadis menunjuk Madinah sebagai rujukan takaran karena penduduknya adalah masyarakat agraris yang terbiasa menakar hasil bumi. Para ulama kemudian merincikan petunjuk umum tersebut ke dalam hitungan yang spesifik, seperti mengonversi berat dinar dan dirham menggunakan habbah (butiran biji gandum ukuran sedang). Penjabaran mendalam ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam melindungi harta umatnya sekecil apa pun nilainya.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Membahas standar ukuran memiliki urgensi tersendiri di era sekarang. Perdagangan saat ini telah melintasi batas negara dan benua melalui sistem daring (e-commerce). Saat pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara langsung, risiko terjadinya gharar (ketidakjelasan spesifikasi barang) dan jahalah (ketidaktahuan ukuran pasti) sangat berpotensi muncul. Oleh sebab itu, menetapkan standar ukuran yang disepakati menjadi benteng pelindung utama yang menjaga hak konsumen serta produsen dari segala potensi kerugian.

 

Penerapan dalil ini di era modern wujudnya pada kepatuhan kita terhadap sistem metrik atau standar ukuran resmi yang berlaku secara nasional maupun internasional, seperti penggunaan satuan kilogram, gram, dan liter. Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa penggunaan alat ukur modern ini sangat sejalan dengan maqashid syariah (tujuan utama diturunkannya syariat), yakni mewujudkan keadilan (al-'adlu) dan menjaga keutuhan harta (hifdzul mal). Keputusan Nabi SAW menunjuk Makkah dan Madinah pada zamannya adalah karena kedua kota tersebut memiliki standar ukur paling akurat dan terpercaya. Oleh karenanya, mengadopsi alat ukur digital dan timbangan modern yang telah ditera secara berkala oleh lembaga berwenang merupakan bentuk nyata dari pengamalan hadis tersebut di masa kini. Oleh karena itu hendaknya umat Islam berlaku jujur dan jangan sampai terjebak dalam larangan Allah dengan berbuat curang.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَۙ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَۖ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَۗ (٣) ﴾ ( المطفّفين: ١ – ٣ )

Terjemahan Kemenag 2019: (1) Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (2) (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (3) (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. (QS. Al-Mutaffifin/83: 1-3)

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, syariat Islam menaruh perhatian luar biasa terhadap keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam berbisnis. Standarisasi takaran dan timbangan merupakan pilar utama terciptanya ketenteraman hati dalam berniaga. Mengikuti pedoman ukuran yang akurat senantiasa memastikan terwujudnya asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas) di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Langkah lurus dalam menjaga ketepatan takaran dan timbangan ini akan senantiasa mengantarkan umat manusia pada tatanan ekonomi yang sejahtera, harmonis, serta dilimpahi keberkahan rezeki dari Allah SWT.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai standar takaran dan timbangan nenurut Nabi. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.