Monday, September 14, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

 

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang standar takaran dan timbangan menurut Nabi.

 

A. Riwayat Berkaitan Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan takaran dan timbangan dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian ukuran yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar ukuran komoditas tidak jelas atau berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan standar ukuran yang jelas terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan standar penakaran yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan standarisasi ukuran, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٨٩٩: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ وَالْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ. قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا رَوَاهُ الْفِرْيَابِيُّ وَأَبُو أَحْمَدَ عَنْ سُفْيَانَ وَافَقَهُمَا فِي الْمَتْنِ و قَالَ أَبُو أَحْمَدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مَكَانَ ابْنِ عُمَرَ وَرَوَاهُ الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ حَنْظَلَةَ قَالَ وَزْنُ الْمَدِينَةِ وَمِكْيَالُ مَكَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَاخْتُلِفَ فِي الْمَتْنِ فِي حَدِيثِ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذَا.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2899: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Dukain, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah, dan takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah." Abu Dawud berkata: Demikian pula riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Firyabi dan Abu Ahmad dari Sufyan, keduanya sepakat dalam matan (redaksi) hadisnya. Abu Ahmad juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas sebagai ganti dari Ibnu Umar. Al-Walid bin Muslim meriwayatkannya dari Hanzhalah, ia berkata: "Takaran Madinah dan timbangan Makkah." Abu Dawud berkata: Terjadi perbedaan pendapat mengenai matan (redaksi) dalam hadis Malik bin Dinar, dari Atha', dari Nabi SAW mengenai masalah ini.

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٢٤٧٣: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 2473: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah (standar ukuran) takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah (standar ukuran) timbangan penduduk Makkah."

 

Hadis Ke-3

سنن النسائي ٤٥١٧: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْمُلَائِيِّ عَنْ سُفْيَانَ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِكْيَالُ عَلَى مِكْيَالِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ عَلَى وَزْنِ أَهْلِ مَكَّةَ. وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ.

Artinya: Sunan An-Nasai nomor 4517: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dari Al-Mulai, dari Sufyan. Diriwayatkan pula dengan jalur lain, dan telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ismail, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim, dari Sufyan, dari Hanzhalah, dari Thawus, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Takaran (yang digunakan) adalah sesuai dengan takaran penduduk Madinah, dan timbangan (yang digunakan) adalah sesuai dengan timbangan penduduk Makkah." Dan redaksinya milik Ishaq.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 81 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ini menunjukkan, bahwa bila terjadi perbedaan takaran, maka merujuk kepada takaran Madinah, dan bila terjadi perbedaan timbangan maka merujuk kepada timbangan Makkah. Mengenai kadar timbangan Makkah, Ibnu Hazm mengatakan, "Aku datang untuk mencari setiap orang yang aku percaya bisa membedakan, lalu aku dapati masing-masing mengatakan, 'Sesungguhnya dinar emas di Makkah timbangannya delapan puluh dua koma tiga habbah (grain) dengan timbangan gandum, sedangkan dirham tujuh persepuluh (0,7) mitsqal.' Maka timbangan dirham adalah lima puluh tujuh koma enam habbah (grain). Maka satu rithl sama dengan seratus dua puluh delapan dirham menurut dirham tersebut." Sedangkan takaran Madinah, telah dikemukakan rinciannya dalam pembahsan tentang zakat fitrah.

 

C. Menyikapi Tentang Standar Takaran dan Timbangan Menurut Nabi

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah standar takaran dan timbangan menurut Nabi.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Pemahaman terhadap standar ini berawal dari penentuan standar yang digunakan. Praktik mengukur suatu komoditas dalam Islam mengenal dua istilah utama, yaitu al-wazn (menimbang) dan al-mikyāl (menakar). Secara pengertian, al-wazn merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan berat atau massanya, seperti saat memperjualbelikan emas, perak, maupun daging. Sedangkan al-mikyāl merupakan aktivitas mengukur kuantitas barang berdasarkan volume atau daya tampungnya, seperti gandum, kurma, beras, maupun cairan. Membedakan kedua bentuk standar ini sangat penting bagi pelaku pasar agar dapat menetapkan harga dan nilai tukar secara presisi, adil, serta transparan.

 

Kebenaran dalil mengenai standar ukuran ini bersumber dari riwayat sahih, seperti yang tercatat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasai. Para ulama hadis dan pakar fikih menyepakati bahwa riwayat-riwayat tersebut berkedudukan sebagai hujjah (landasan hukum yang kuat dan argumentatif) dalam menyusun pedoman transaksi. Rasulullah SAW memberikan petunjuk yang sangat terang ini sebagai bentuk bimbingan pengajaran, memastikan sistem ekonomi umat Islam memiliki pijakan yang kuat dan senantiasa mendatangkan kemaslahatan bersama.

 

Terdapat korelasi yang positif antara teks dalil dengan penjelasan para ulama, sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hazm dalam Kitab Mukhtasar Nailul Authar. Teks hadis secara umum menunjuk Makkah sebagai rujukan timbangan karena masyarakatnya adalah pedagang lintas negara yang memiliki tradisi menimbang barang dengan sangat teliti. Di sisi lain, hadis menunjuk Madinah sebagai rujukan takaran karena penduduknya adalah masyarakat agraris yang terbiasa menakar hasil bumi. Para ulama kemudian merincikan petunjuk umum tersebut ke dalam hitungan yang spesifik, seperti mengonversi berat dinar dan dirham menggunakan habbah (butiran biji gandum ukuran sedang). Penjabaran mendalam ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat teliti dalam melindungi harta umatnya sekecil apa pun nilainya.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Membahas standar ukuran memiliki urgensi tersendiri di era sekarang. Perdagangan saat ini telah melintasi batas negara dan benua melalui sistem daring (e-commerce). Saat pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara langsung, risiko terjadinya gharar (ketidakjelasan spesifikasi barang) dan jahalah (ketidaktahuan ukuran pasti) sangat berpotensi muncul. Oleh sebab itu, menetapkan standar ukuran yang disepakati menjadi benteng pelindung utama yang menjaga hak konsumen serta produsen dari segala potensi kerugian.

 

Penerapan dalil ini di era modern wujudnya pada kepatuhan kita terhadap sistem metrik atau standar ukuran resmi yang berlaku secara nasional maupun internasional, seperti penggunaan satuan kilogram, gram, dan liter. Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa penggunaan alat ukur modern ini sangat sejalan dengan maqashid syariah (tujuan utama diturunkannya syariat), yakni mewujudkan keadilan (al-'adlu) dan menjaga keutuhan harta (hifdzul mal). Keputusan Nabi SAW menunjuk Makkah dan Madinah pada zamannya adalah karena kedua kota tersebut memiliki standar ukur paling akurat dan terpercaya. Oleh karenanya, mengadopsi alat ukur digital dan timbangan modern yang telah ditera secara berkala oleh lembaga berwenang merupakan bentuk nyata dari pengamalan hadis tersebut di masa kini. Oleh karena itu hendaknya umat Islam berlaku jujur dan jangan sampai terjebak dalam larangan Allah dengan berbuat curang.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ وَيْلٌۭ لِّلْمُطَفِّفِينَۙ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَۖ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَۗ (٣) ﴾ ( المطفّفين: ١ – ٣ )

Terjemahan Kemenag 2019: (1) Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (2) (Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. (3) (Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. (QS. Al-Mutaffifin/83: 1-3)

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan dari pembahasan ini, syariat Islam menaruh perhatian luar biasa terhadap keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam berbisnis. Standarisasi takaran dan timbangan merupakan pilar utama terciptanya ketenteraman hati dalam berniaga. Mengikuti pedoman ukuran yang akurat senantiasa memastikan terwujudnya asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas) di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Langkah lurus dalam menjaga ketepatan takaran dan timbangan ini akan senantiasa mengantarkan umat manusia pada tatanan ekonomi yang sejahtera, harmonis, serta dilimpahi keberkahan rezeki dari Allah SWT.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai standar takaran dan timbangan nenurut Nabi. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


Monday, September 7, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat.

 

A. Riwayat Berkaitan Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan tukar-menukar barang atau komoditas berharga sering kali melibatkan bentuk perhiasan atau benda seni yang bercampur antara logam mulia dan bahan lainnya, sehingga membutuhkan aturan sangat teliti agar terhindar dari ketidakadilan.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika batas antara hak dan batil dalam pertukaran komoditas menjadi kabur. Hal tersebut seperti ketidaktahuan atas kepastian takaran atau kandungan murni pada suatu perhiasan emas yang bercampur dengan manik-manik, permata, atau komponen lain. Tanpa adanya pemahaman yang lurus mengenai aturan syariat, potensi penyimpangan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari akan sangat memungkinkan terjadi.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi harta umatnya. Hal tersebut melalui pengaturan ketat terhadap komoditas berharga yang rentan terhadap ketidakpastian (gharar) dan ketidakjelasan takaran. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami karakteristik dan aturan pertukaran harta ini adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan hukumnya, jenis-jenis perhiasan yang diatur, serta bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٩٧٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَارَكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 2979: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya (kandungan emas) lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.' Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mubarak dari Sa'id bin Yazid dengan sanad ini, hal yang semisal.

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٧٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفْصَلَ. حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَمْ يَرَوْا أَنْ يُبَاعَ السَّيْفُ مُحَلًّى أَوْ مِنْطَقَةٌ مُفَضَّضَةٌ أَوْ مِثْلُ هَذَا بِدَرَاهِمَ حَتَّى يُمَيَّزَ وَيُفْصَلَ وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي ذَلِكَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1176: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: "Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.'" Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mubarak dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid dengan sanad ini, hal yang semisal. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis ini adalah hadis hasan sahih. Amalan berdasarkan hadis ini (dianut) oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka; mereka berpendapat tidak boleh menjual pedang yang diberi hiasan emas, atau sabuk pinggang yang diberi hiasan perak, atau yang semisal dengan ini dengan dirham (uang) hingga dipisahkan dan dibedakan. Dan inilah pendapat Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafii, Ahmad, dan Ishak. Sementara sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW dan selain mereka memberikan keringanan dalam hal tersebut.

 

Hadis Ke-3

سنن أبي داوود ٢٩٠٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2909: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Abu Syuja' Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: "Aku membeli pada hari (perang) Khaibar sebuah kalung seharga dua belas dinar, di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Kemudian aku memisahkannya, lalu aku mendapati di dalamnya lebih banyak dari dua belas dinar. Aku pun menceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: 'Tidak boleh dijual hingga dipisahkan.'"

 

Hadis Ke-4

سنن أبي داوود ٢٩٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْعَلَاءِ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَابْنُ مَنِيعٍ فِيهَا خَرَزٌ مُعَلَّقَةٌ بِذَهَبٍ ابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ أَوْ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَقَالَ إِنَّمَا أَرَدْتُ الْحِجَارَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا قَالَ فَرَدَّهُ حَتَّى مُيِّزَ بَيْنَهُمَا. و قَالَ ابْنُ عِيسَى أَرَدْتُ التِّجَارَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَانَ فِي كِتَابِهِ الْحِجَارَةُ فَغَيَّرَهُ فَقَالَ التِّجَارَةُ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2908: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa, Abu Bakar bin Abu Syaibah, dan Ahmad bin Mani', mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Mubarak. Dan telah diriwayatkan di jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-Ala', telah mengabarkan kepada kami Ibnu Al-Mubarak dari Sa'id bin Yazid, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Nabi SAW didatangkan (diberi) pada tahun (perang) Khaibar sebuah kalung yang di dalamnya terdapat emas dan manik-manik. Abu Bakar dan Ibnu Mani' berkata: "Di dalamnya terdapat manik-manik yang digantungkan pada emas. Seseorang membelinya dengan sembilan dinar atau tujuh dinar." Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara itu dan itu." Lalu orang itu berkata: "Sesungguhnya aku hanya menginginkan bebatuan/ permata saja (al-hijarah)." Maka Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan di antara keduanya." Perawi berkata: "Maka ia mengembalikannya hingga dipisahkan di antara keduanya." Dan Muhammad bin Isa berkata (dalam riwayatnya): "(Orang itu berkata): 'Aku hanya menginginkan perdagangan/ keuntungan (at-tijarah).'" Abu Dawud berkata: "Dan yang ada di dalam catatan (naskah) asalnya adalah (al-hijarah), lalu ia mengubahnya dan berkata: (at-tijarah)."

 

Hadis Ke-5

سنن الدارقطني ٢٧٧٠: ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ، وَجَدِّي، وَشُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالُوا: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ، عَنْ حَنَشٍ، عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ خَيْبَرَ بِقِلَادَةٍ فِيهَا خَرَزٌ مُغْلَفَةٌ بِذَهَبٍ، فَابْتَاعَهَا رَجُلٌ بِسَبْعَةِ دَنَانِيرَ أَوْ بِتِسْعَةِ دَنَانِيرَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا، فَقَالَ: إِنَّمَا أَرَدْتُ الْحِجَارَةَ، فَقَالَ: لَا، رُدَّ حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُمَا.

Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2770: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar dan Kakekku, dan Syuja' bin Makhlad, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak, dari Sa'id bin Yazid, dari Khalid bin Abu Imran, dari Hanyasy, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: Rasulullah SAW didatangkan (diberi) pada tahun (perang) Khaibar sebuah kalung yang di dalamnya terdapat manik-manik yang dibungkus/ dilapisi dengan emas. Lalu seseorang membelinya dengan tujuh dinar atau sembilan dinar. Maka Nabi SAW bersabda: "Tidak boleh, hingga engkau memisahkan antara keduanya." Lalu orang itu berkata: "Sesungguhnya aku hanya menginginkan bebatuan/ permata saja." Maka beliau bersabda: "Tidak, kembalikanlah hingga engkau memisahkan di antara keduanya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 80 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini sebagai dalil tidak bolehnya menjual emas atau lainnya dengan emas kecuali yang bukan emas itu dipisahkan sehingga diketahui kadar emas dari yang bukan emas. Demikian juga perak yang menyatu dengan jenis lainnya bila dijual dengan perak, dan demikian juga semua jenis barang riba karena kesamaan alasannya, yaitu haramnya menjual barang sejenis yang disertai kelebihan.

 

C. Menyikapi Tentang Panduan Transaksi Perhiasan Emas Campuran Sesuai Syariat

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Transaksi perhiasan emas campuran berarti melakukan kegiatan menimbang, menaksir, menjual, membeli, atau menukarkan sebuah barang perhiasan yang menyatukan unsur logam emas dengan material lain. Hal itu seperti permata, manik-manik, berlian, atau logam lain dengan menggunakan alat tukar berupa emas murni (seperti koin dinar) atau benda sejenisnya. Aktivitas ini menuntut tingkat ketelitian ekstra agar takaran emas dan non-emas dapat diketahui nilai pastinya secara terpisah.

 

Rangkaian dalil hadis yang telah disebutkan di atas memiliki derajat sahih. Kebenaran dalil-dalil tersebut tidak perlu diragukan lagi karena diriwayatkan oleh para imam hadis otoritatif, seperti Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, hingga Ad-Daruquthni. Sanadnya yang bersambung kepada sahabat Fadhalah bin Ubaid RA menjadi pijakan kuat bahwa aturan ini merupakan ketetapan langsung dari Rasulullah SAW, bukan sekadar ijtihad tanpa dasar.

 

Jika kita melihat korelasi antara dalil tersebut dengan penjelasan para ulama dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar, terdapat benang merah yang sangat jelas. Rasulullah SAW melarang penjualan kalung emas campuran dengan koin dinar (yang juga terbuat dari emas murni) sebelum dipisahkan untuk menghindari terjadinya Riba Fadhl. Sebagaimana dalam istilah fikih klasik, Riba Fadhl adalah tambahan atau kelebihan kuantitas pada pertukaran barang sejenis yang termasuk komoditas ribawi (seperti menukar emas dengan emas yang timbangannya tidak sama). Ketika emas masih menempel dengan manik-manik, penjual dan pembeli tidak mengetahui berat pasti dari emas tersebut. Hal ini memunculkan gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian objek transaksi). Transaksi yang mengandung gharar dan berpotensi memunculkan riba adalah terlarang mutlak dalam Islam.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Urgensi memahami pembahasan ini di era modern menjadi sangat penting. Saat ini, model perhiasan emas di pasaran hampir tidak ada yang murni 100% tanpa campuran. Mayoritas toko perhiasan menawarkan emas yang dipadukan dengan zirconia, berlian, atau logam paduan (alloy) untuk memperindah desain dan memperkuat struktur perhiasan. Jika masyarakat awam tidak mengerti aturan syariat ini, mereka akan sangat rentan melakukan praktik "tukar tambah" (menukar emas lama yang bermata dengan perhiasan emas baru) secara sembarangan. Tanpa disadari, kebiasaan yang dianggap lumrah di pasar ini bisa menjerumuskan umat Islam ke dalam dosa riba yang sangat diharamkan.

 

Lalu, bagaimana penerapan dalil ini di era sekarang? Menerapkan perintah "harus dipisahkan" (tafshil) di zaman modern tidak selalu berarti kita harus menghancurkan atau melebur perhiasan cantik tersebut secara fisik. Meninjau praktik masa kini, pemisahan dapat dilakukan secara nilai dan kalkulasi matematis yang akurat. Caranya adalah dengan mengetahui berat atau gramasi emas secara pasti terpisah dari berat batu permatanya menggunakan timbangan digital yang presisi. Selain itu, ulama fikih kontemporer menawarkan solusi syar'i melalui skema Taqabudh (serah terima tunai) dan pemisahan akad. Jika Anda ingin menukar perhiasan emas campuran, juallah terlebih dahulu perhiasan lama Anda dan terimalah uang tunai (Rupiah) ke tangan Anda. Setelah uang tersebut menjadi milik Anda seutuhnya, barulah gunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan emas yang baru dengan akad yang terpisah. Cara ini sangat aman, legal secara fikih, dan menutup seluruh celah riba.

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan yang mantap, syariat Islam tidak pernah bertujuan untuk mengekang atau menyulitkan umatnya dalam berniaga. Larangan Rasulullah SAW untuk menjual emas campuran sebelum diketahui takaran pastinya adalah bentuk kasih sayang Allah SWT demi melindungi harta manusia dari eksploitasi, penipuan, dan ketidakadilan. Memastikan kejujuran takaran dan menjauhi ketidakpastian adalah kunci utama dalam bermuamalah. Menerapkan panduan fikih jual beli ini, transaksi perhiasan di era modern tidak hanya sekadar mendatangkan keuntungan materiil dan estetika, tetapi juga mengalirkan keberkahan rezeki yang diridhai oleh Sang Maha Pencipta.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai panduan transaksi perhiasan emas campuran sesuai syariat. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.