Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang.
A. Riwayat Berkaitan Panduan Khiyar Majelis dan Kejujuran Berdagang
Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan kepastian hukum, kenyamanan, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun, dalam praktiknya, proses tawar-menawar sering kali membutuhkan waktu bagi penjual maupun pembeli untuk berpikir jernih agar tidak timbul penyesalan setelah akad diucapkan.
Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan transaksi sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan etika para pelakunya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika salah satu pihak terburu-buru, menyembunyikan cacat barang, atau merasa ragu tepat setelah kesepakatan dibuat. Tanpa adanya aturan yang jelas mengenai batas waktu berpikir dan kejujuran informasi, potensi kerugian serta perselisihan antarpenjual dan pembeli akan sangat mudah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan solusi yang sangat adil dan bijaksana melalui mekanisme khiyar majelis (hak pilih di tempat transaksi) serta penegasan pentingnya kejujuran. Syariat memberikan ruang bagi penjual dan pembeli untuk melangsungkan atau membatalkan akad selama mereka belum berpisah secara fisik dari lokasi transaksi. Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan kondisi barang adalah kunci utama yang mendatangkan keberkahan, sementara kecurangan dan kedustaan justru akan mencabut keberkahan Rezeki tersebut.
Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan hak pilih di tempat transaksi, batasan etikanya, serta pentingnya kejujuran dalam berdagang, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber terpercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ١٩٤٠: حَدَّثَنَا بَدَلُ بْنُ الْمُحَبَّرِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْخَلِيلِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1940: Telah menceritakan kepada kami Badal bin Al-Muhabbar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, ia berkata: Aku mendengar Abu Al-Khalil menceritakan dari 'Abdullah bin Al-Harits, dari Hakim bin Hizam RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah, atau beliau bersabda: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang."
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١١٦٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَيْهِ فِي فَرَسٍ بَعْدَ مَا تَبَايَعَا وَكَانُوا فِي سَفِينَةٍ فَقَالَ لَا أَرَاكُمَا افْتَرَقْتُمَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْفُرْقَةَ بِالْكَلَامِ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَهَكَذَا رُوِيَ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وَرُوِي عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ كَيْفَ أَرُدُّ هَذَا وَالْحَدِيثُ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَحِيحٌ وَقَوَّى هَذَا الْمَذْهَبَ وَمَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ مَعْنَاهُ أَنْ يُخَيِّرَ الْبَائِعُ الْمُشْتَرِيَ بَعْدَ إِيجَابِ الْبَيْعِ فَإِذَا خَيَّرَهُ فَاخْتَارَ الْبَيْعَ فَلَيْسَ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ ذَلِكَ فِي فَسْخِ الْبَيْعِ وَإِنْ لَمْ يَتَفَرَّقَا هَكَذَا فَسَّرَهُ الشَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُ وَمِمَّا يُقَوِّي قَوْلَ مَنْ يَقُولُ الْفُرْقَةُ بِالْأَبْدَانِ لَا بِالْكَلَامِ حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1167: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Shalih Abu Al-Khalil, dari 'Abdullah bin Al-Harits, dari Hakim bin Hizam, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/ pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/ kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang." Ini adalah hadis shahih. Demikian pula diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami bahwa ada dua orang laki-laki berselisih kepadanya mengenai seekor kuda setelah keduanya bertransaksi jual beli, sedangkan mereka berada di atas kapal. Maka ia berkata: "Aku tidak melihat kalian berdua telah berpisah," dan Rasulullah SAW telah bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar selama keduanya belum berpisah." Dan sungguh, sebagian ahli ilmu dari kalangan penduduk Kufah dan selain mereka berpendapat bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan dengan perkataan (selesainya ucapan akad), dan ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri. Demikian pula diriwayatkan dari Malik bin Anas. Diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwasanya ia berkata: "Bagaimana mungkin aku menolak ini, padahal hadis mengenai hal ini dari Nabi SAW adalah shahih?" Dan beliau menguatkan mazhab ini. Adapun makna sabda Nabi SAW: "Kecuali jual beli khiyar," maknanya adalah penjual memberikan hak pilih kepada pembeli setelah terjadinya penetapan jual beli (ijab). Apabila penjual telah memberinya hak pilih lalu pembeli memilih untuk melanjutkan jual beli, maka tidak ada lagi khiyar baginya setelah itu untuk membatalkan jual beli meskipun keduanya belum berpisah (secara fisik). Demikianlah asy-Syafi'i dan selainnya menafsirkannya. Dan di antara hal yang menguatkan pendapat orang yang mengatakan bahwa perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan badan (fisik), bukan perkataan, adalah hadis 'Abdullah bin 'Amr RA dari Nabi SAW.
Hadis Ke-3
صحيح البخاري ١٩٣٧: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1937: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Qatadah, dari Shalih Abu Al-Khalil, dari 'Abdullah bin Al-Harits yang memarfu'kannya (menyandarkannya) kepada Hakim bin Hizam RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah, atau beliau bersabda: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/pembayaran), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika keduanya menyembunyikan (cacat/kekurangan) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan hilang."
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ١٩٧٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ.
Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1970: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Nafi', dari Ibn 'Umar RA, dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda: "Apabila dua orang laki-laki melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah dan masih bersama, atau salah seorang dari keduanya memberikan hak pilih kepada yang lain lalu keduanya bertransaksi atas dasar hal tersebut, maka jual beli itu telah wajib (mengikat). Dan jika keduanya berpisah setelah bertransaksi jual beli sementara tidak seorang pun dari keduanya yang membatalkan jual beli tersebut, maka jual beli itu telah wajib (mengikat)."
Hadis Ke-5
صحيح البخاري ١٩٧١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ بَيِّعَيْنِ لَا بَيْعَ بَيْنَهُمَا حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ.
Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1971: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibn 'Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Setiap dua orang yang melakukan jual beli, tidak ada (kepastian) jual beli di antara keduanya hingga keduanya berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memberikan hak pilih)."
Hadis Ke-6
صحيح البخاري ١٩٦٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ.
Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1969: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) terhadap rekannya (mitra transaksi) selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar."
Hadis Ke-7
صحيح مسلم ٢٨٢٣: و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَمْلَى عَلَىَّ نَافِعٌ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْبَيْعِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ فَإِذَا كَانَ بَيْعُهُمَا عَنْ خِيَارٍ فَقَدْ وَجَبَ. زَادَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ قَالَ نَافِعٌ فَكَانَ إِذَا بَايَعَ رَجُلًا فَأَرَادَ أَنْ لَا يُقِيلَهُ قَامَ فَمَشَى هُنَيَّةً ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ.
Artinya: Sahih Muslim nomor 2823: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ibn Abi 'Umar, keduanya dari Sufyan. Zuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Ibn Juraij, ia berkata: Nafi' telah mendiktekan kepadaku bahwa ia mendengar 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang yang bertransaksi telah melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah, atau jual beli mereka adalah jual beli khiyar (kesepakatan memberikan hak pilih). Maka apabila jual beli mereka adalah jual beli khiyar, jual beli itu telah wajib (mengikat)." Ibn Abi 'Umar menambahkan dalam riwayatnya: Nafi' berkata: "Maka Ibnu 'Umar RA apabila melakukan jual beli dengan seseorang dan ingin agar orang tersebut tidak membatalkannya, beliau berdiri lalu berjalan sebentar, kemudian kembali kepadanya."
Hadis Ke-8
سنن الترمذي ١١٦٨: أَخْبَرَنَا بِذَلِكَ قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمَعْنَى هَذَا أَنْ يُفَارِقَهُ بَعْدَ الْبَيْعِ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ وَلَوْ كَانَتْ الْفُرْقَةُ بِالْكَلَامِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ خِيَارٌ بَعْدَ الْبَيْعِ لَمْ يَكُنْ لِهَذَا الْحَدِيثِ مَعْنًى حَيْثُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1168: Telah mengabarkan kepada kami dengan hal itu Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-Laits bin Sa'ad, dari Ibn 'Ajlan, dari 'Amr bin Syu'aib, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) selama keduanya belum berpisah, kecuali jika akadnya adalah kesepakatan khiyar. Dan tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan (memisahkan diri dari) rekannya karena takut rekannya itu akan membatalkan jual belinya." Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: Ini adalah hadis hasan. Dan makna hal ini adalah ia memisahkan diri darinya setelah jual beli karena takut rekannya akan membatalkan jual belinya. Seandainya perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan dengan perkataan (selesainya ucapan akad) dan tidak ada lagi khiyar setelah jual beli, tentu tidak ada maknanya bagi hadis ini pada bagian sabda Nabi SAW: "Dan tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan rekannya karena takut rekannya itu akan membatalkan jual belinya."
Hadis Ke-9
سنن الدارقطني ٢٩٧٨: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، أنا أَبُو عُبَيْدِ اللَّهِ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي عَمِّي، حَدَّثَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ شُعَيْبًا، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: أَيُّمَا رَجُلٍ ابْتَاعَ مِنْ رَجُلٍ بَيْعَةً فَإِنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا مِنْ مَكَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ، وَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ مَخَافَةَ أَنْ يَقْبَلَهُ.
Artinya: Sunan Ad-Daraquthni nomor 2978: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad bin Ziyad, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ubaidillah Ahmad bin 'Abdirrahman bin Wahb, telah menceritakan kepadaku Pamanku ('Abdullah bin Wahb bin Muslim al-Qurasyi), telah menceritakan kepadaku Makhramah bin Bukair, dari Bapaknya, ia berkata: Aku mendengar 'Amr bin Syu'aib berkata: Aku mendengar Syu'aib berkata: Aku mendengar 'Abdullah bin 'Amr RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Siapa pun laki-laki yang membeli suatu barang dari laki-laki lain, maka masing-masing dari keduanya memiliki khiyar (hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan) hingga keduanya berpisah dari tempat keduanya, kecuali jika akadnya adalah kesepakatan khiyar. Dan tidak halal bagi salah seorang untuk meninggalkan (memisahkan diri dari) rekannya karena takut rekannya itu akan meminta pembatalan (ikalah) padanya."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 68 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Dua orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar (memilih untuk melangsungkan atau membatalkan)), yaitu hak memilih antara dua hal, yaitu melangsungkan jual beli atau membatalkan, dan yang dimaksud di sini adalah khiyar majelis. Adapun khiyar majelis adalah si penjual dan si pembeli mempunyai hak memilih untuk meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah dari tempat transaksi. Jenis khiyar lainnya adalah khiyar syarat, yaitu ditetapkannya suatu syarat sewaktu akad oleh keduanya atau salah satunya. Misalnya si penjual mengatakan, “Saya menjual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari.” Khiyar ‘aibi adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila terdapat cacat pada barang tersebut yang mengurangi kualitasnya atau nilainya, yang mana biasanya barang seperti itu kondisinya baik, dan sewaktu akad cacat itu sudah ada namun si pembeli tidak mengetahuinya, atau terjadi setelah akad namun sebelum diterima oleh si pembeli.
Sabda beliau (selama mereka belum berpisah). Ada perbedaan pendapat mengenai penafsiran kata "berpisah" di sini, apakah itu berpisah secara fisik atau perkataan. Ibnu Umar mengartikannya berpisah secara fisik, demikian juga yang dikemukakan oleh Abu Barzah Al Aslami. Penulis Al Fath mengatakan, “Tidak ada sahabat lain yang berbeda pendapat dengan mereka berdua." Di antara dalil yang menunjukkan bahwa yang dimaksud itu adalah berpisah secara fisik adalah sabda beliau, "selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama" (hadis ke-4 Sahih Al-Bukhari nomor 1970). Kemudian perbedaan pendapat terjadi pada batas berpisahnya, apakah ada batas tertentu atau tidak? Pendapat yang masyhur dan kuat dari para ulama adalah bahwa hal itu sesuai dengan tradisi yang berlaku.
Sabda beliau (Jika keduanya berlaku jujur dan terbuka), yakni si penjual berkata jujur terhadap pilihan si pembeli dengan menjelaskan cacat barangnya bila ada cacatnya, dan si pembeli pun jujur dalam penetapan harganya dan menjelaskan cacat pada harga bila memang ada cacat pada harganya.
Sabda beliau (“Atau salah seorang dari keduanya mengatakan kepada yang satunya lagi, 'Silakan menentukan pilihan.’” Atau beliau mengatakan, “Atau bila itu jual beli dengan hak khiyar (boleh memilih untuk melangsungkan atau membatalkan).”) Para ulama berbeda pendapat mengenai penafsiran sabda beliau (bila itu jual beli dengan hak khiyar), Jumhur berpendapat, bahwa itu adalah pengecualian hak memilih hingga berpisah, jadi maksudnya bahwa jika keduanya (penjual dan pembeli) memilih untuk melangsungkan jual beli sebelum berpisah, maka transaksi itu sudah selesai dan tidak berlaku lagi pembatasan "sebelum berpisah". Jadi pengertiannya adalah "kecuali jual beli yang berlaku padanya hak memilih". Ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah pengecualian habisnya masa menentukan pilihan dengan berpisah, jadi yang dimaksud dengan sabda beliau (atau masing-masing memberikan hak memilih kepada yang lainnya) yakni syarat untuk menentukan pilihan selama masa tertentu sehingga tidak habis masanya dengan berpisah, tapi tetap berlaku hingga masa yang disepakati itu. Ada juga yang berpendapat, bahwa yang dimaksud itu adalah bahwa keduanya tetap dalam masa untuk mentukan pilihan selama keduanya belum berpisah kecuali bila mereka telah menetapkan pilihan walaupun belum berpisah. Bisa juga berarti bahwa keduanya masih tetap dalam masa menentukan pilihan kecuali disyaratkan masa tersebut walaupun telah berpisah dari tempat transaksi. Disebutkan di dalam Al Fath: Demikian hasil penggabungan semua penakwilan yang ada.
Ucapan Ibnu Umar (setelah kami melangsungkan transaksi, aku segera pulang), ada yang mengatakan, bahwa mungkin Ibnu Umar belum mengetahui hadis Amr bin Syu'aib tersebut, atau mungkin juga sudah mengetahuinya namun ia memahaminya bahwa hal itu tidak menunjukkan haram.
C. Menyikapi Tentang Panduan Khiyar Majelis dan Kejujuran Berdagang
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang.
1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan
Praktik keseharian dalam menerapkan khiyar majelis (hak memilih di lokasi transaksi) berarti memberikan ruang kebebasan, mempertimbangkan keputusan, dan memastikan kerelaan penuh bagi penjual maupun pembeli sebelum berpisah dari lokasi pertemuan (majlis al-aqd). Melalui hak ini, kedua belah pihak dapat meninjau ulang, menimbang kualitas, lalu secara sadar memutuskan untuk melangsungkan atau membatalkan akad (transaksi) yang telah diucapkan (ijab qabul). Di sisi lain, menerapkan etika kejujuran berdagang berarti menginformasikan detail kondisi barang secara transparan, menjelaskan kelebihan maupun kekurangannya, dan membangun rasa saling percaya tanpa ada fakta yang disembunyikan. Kesembilan riwayat hadis yang telah disebutkan sebelumnya memiliki kedudukan hukum mencapai derajat shahih dan hasan. Riwayat yang bersumber dari kitab Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) serta kitab Sunan tersebut menjadi fondasi aturan Islam yang kuat di bidang ekonomi. Terdapat korelasi yang sangat kuat antara kebenaran dalil tersebut dengan penjelasan ahli fikih (syarah), sebagaimana diuraikan dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar. Para ulama menyimpulkan dari matan hadis-hadis tersebut bahwa batas akhir berlakunya kebebasan memilih adalah tafarruq bil abdan (berpisahnya fisik secara nyata dari tempat transaksi). Hadis tersebut secara eksplisit membimbing umat agar tidak saling menekan dan memberikan hak mutlak untuk meninjau kembali transaksi selama mereka masih bertatap muka.
2. Urgensi dan Penerapannya di Era Modern
Di era digital masa kini, urgensi memahami panduan perniagaan ini menjadi semakin vital. Laju arus informasi dan lahirnya berbagai fitur belanja daring (e-commerce) sering kali mendorong masyarakat melakukan pembelian impulsif atau terburu-buru. Penerapan dalil khiyar majelis dan nilai kejujuran di masa sekarang sangat relevan untuk diadaptasi ke dalam ruang virtual. Misalnya, fase keranjang belanja digital (cart checkout) atau halaman konfirmasi akhir dapat dipandang sebagai bentuk majlis al-aqd virtual. Selain itu, platform niaga modern dapat menghidupkan napas syariat ini dengan menyediakan fitur garansi pengembalian atau ulasan transparan, yang dalam khazanah fikih selaras dengan konsep khiyar syarat (hak pilih berdasarkan batas waktu kesepakatan) dan khiyar 'aib (hak mengembalikan barang karena terdapat cacat yang disembunyikan).
3. Kesimpulan
Hukum Islam hadir bukan untuk mempersulit laju ekonomi, melainkan untuk membina pasar yang sehat, aman, dan mendamaikan hati. Khiyar majelis memberikan perlindungan psikologis bagi penjual dan pembeli dari penyesalan seketika, sementara keterbukaan dan kejujuran akan mengunci lahirnya barakah (kebaikan yang terus bertambah) dalam rezeki yang diperoleh. Ketika kejujuran dijunjung tinggi dan hak pilih saling dihormati, transaksi tidak hanya sekadar menjadi perpindahan harta, namun berubah menjadi ibadah bernilai luhur yang dilandasi oleh asas an-taradhin (saling rida dan ikhlas).
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai panduan khiyar majelis dan kejujuran berdagang. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
.png)