Monday, February 2, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Barang Najis, Alat Maksiat, dan Barang Tak Berguna

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi barang najis, alat maksiat, dan barang tak berguna.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Barang Najis, Alat Maksiat, dan Barang Tak Berguna

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi barang najis (untuk dikonsumsi), alat maksiat, dan barang tak berguna. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٠٨٢: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ. قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2082: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah RA bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Mekah: "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung." Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?" Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram." Kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (bangkai) mereka mencairkannya (sehingga menjadi minyak) lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Ashim: telah menceritakan kepada kami 'Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Yazid: 'Atha' menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar Jabir RA dari Nabi SAW.

 

Hadis Ke-2

سنن أبي داوود ٣٠٢٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ بِشْرَ بْنَ الْمُفَضَّلِ وَخَالِدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَاهُمْ الْمَعْنَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ بَرَكَةَ قَالَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ ثُمَّ اتَّفَقَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ قَالَ فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثًا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ وَلَمْ يَقُلْ فِي حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الطَّحَّانِ رَأَيْتُ وَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3026: Telah menceritakan kepada kami Musaddad bahwa Bisyr bin Al Mufadldlal dan Khalid bin Abdullah, telah mengabarkan kepada mereka secara makna, dari Khalid Al Hadzdza` dari Barakah. Musaddad menyebutkan dalam hadis Khalid bin Abdullah: dari Barakah Abu Al Walid, kemudian keduanya sepakat, dari Ibnu Abbas ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW sedang duduk di rukun. Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak (bangkai) atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, berarti Allah pun mengharamkan hasil penjualannya." Namun dalam hadis Khalid bin Abdullah Ath Thahhan tidak disebutkan lafal: "Aku melihat." Beliau mengatakan: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi."

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٢٨٠٩: حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا فَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ شَيْئًا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 2809: Telah menceritakan kepada kami Mahbub bin Al Hasan, telah menceritakan kepada kami Khalid dari Barakah Abu Al Khalid dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, ketika diharamkan lemak (bangkai) atas mereka, mereka menyiasatinya dengan menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu untuk suatu kaum, maka Dia pun mengharamkan hasil penjualannya."

 

Dalil-dalil di atas merupakan alasannya tidak diperbolehkan memperdagangkan lemak dari bangkai yang termasuk najis untuk dikonsumsi. Adapun bila disiasati dengan menjualnya lalu hasil penjualannya dikonsumsi adalah terlarang pula.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٤٩٢٨: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 4928: Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami 'Aun bin Juhaifah dari Bapaknya, ia berkata: "Nabi SAW telah melaknat Al Wasyimah (perempuan yang mentato) dan Al Mustausyimah (perempuan yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan upah pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar (sesembahan)."

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢٠٨٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2083: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy RA bahwa Rasulullah SAW melarang uang hasil jual beli anjing, upah pelacur, dan upah bayaran dukun.

 

Hadis Ke-6

سنن أبي داوود ٣٠٢١: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3021: Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Amru dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Abdullah bin Abbas ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.

 

Hadis Ke-7

صحيح مسلم ٢٩٣٣: حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2933: Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan, telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dia berkata: Saya bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, "Nabi SAW melarang perbuatan seperti itu."

 

Hadis Ke-8

سنن أبي داوود ٣٠١٨: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3018: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi. Jalur lain disebutkan, telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah dan Ali bin Bahr, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isa. Dan berkata Ibrahim: telah mengabarkan kepada kami dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi SAW melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 3 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Alasan diharamkannya penjualan babi dan bangkai adalah karena najis, demikian menurut Jumhur ulama, dan hal ini berlaku untuk semua yang najis. Adapun alasan diharamkannya penjualan patung adalah karena tidak adanya manfaat yang dibolehkan. Tapi bila dimanfaatkan setelah dihancurkan, maka dibolehkan menjualnya menurut sebagian ulama, namun sebagian besar melarangnya.

Ucapan para sahabat (Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai ... dst.), yakni, apakah dengan adanya manfaat-manfaat tersebut, dibolehkan menjualnya, karena hal tersebut seolah-olah membukakan sahnya penjualan. Demikian penjelasan yang dikemukakan di dalam Al Fath. Sabda beliau (Tidak. Itu haram), menurut mayoritas ulama, bahwa kata ganti (yakni kata "itu") maksudnya adalah "penjualan." Hal ini ditegaskan dengan ucapan beliau di akhir hadis ini, "kemudian menjualnya." Hadis Ibnu Abbas menunjukkan tidak berlakunya alasan dan sarana bila menuju kepada yang diharamkan, dan bahwa setiap yang diharamkan Allah atas para hamba, maka diharamkan juga penjualannya karena haramnya harga hasil penjualan itu, maka tidak ada yang keluar dari ketetapan ini kecuali yang dikhususkan oleh suatu dalil.

Ucapan perawi (Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengharamkan harga darah). Ada perbedaan pendapat mengenai maksudnya. Ada yang mengatakan. bahwa maksudnya adalah upah membekam, sehingga hadis ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa mengambil upah dari membekam tidak halal. Mengenai hal ini akan dibahas dalam bahasan tentang pengupahan. Ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah harga darah itu sendiri, sehingga menunjukkan haramnya menjual darah, dan ini diharamkan menurut ijmak sebagaimana dikemukakan di dalam Al Fath.

Ucapan perawi (harga anjing) menunjukkan haramnya menjual anjing. Konteksnya menunjukkan tidak membedakan antara anjing yang terlatih dan yang tidak terlatih, baik itu anjing yang boleh dipelihara ataupun yang tidak boleh. Demikian menutur Jumhur. Sementara itu, Abu Hanifah mengatakan, "Boleh." 'Atha' dan An-Nakha'i mengatakan, "Boleh menjual anjing pemburu, tapi tidak boleh anjing lainnya." Hal ini ditunjukkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh An-Nasa'i dari hadis Jabir, ia mengatakan, 'Rasulullah SAW melarang (mengambil) harga anjing, kecuali anjing pemburu."' Disebutkan di dalam Al Fath, bahwa para perawinya tsiqah (sikah/ kredibel), hanya saja ada cacat dalam hal kesahihannya. Dikeluarkan juga riwayat serupa oleh At-Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah, namun dari riwayat Abu Al Muhzim, ia seorang yang dinilai dla'if (daif/ lemah). Maka, semestinya mendahulukan yang mutlak daripada yang muqayyad (terikat/ terbatasi), sehingga kesimpulannya bahwa yang diharamkan itu adalah penjualan selain anjing pemburu. Demikian hasil kesimpulan ini bila hadis yang terikat itu bisa dijadikan argumen. Para ulama juga berbeda pendapat, apakah diharuskan membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan anjing? Mereka yang mengharamkan penjualannya menyatakan tidak wajib mengganti, sedangkan yang berpendapat boleh menjualnya menyatakan wajib mengganti. Adapun yang merincikan jenis yang boleh dijual dan yang tidak boleh dijual menyatakan adanya perbedaan hukum dalam hal ini, tergantung status anjing tersebut. Diriwayatkan dari Malik, bahwa anjing tidak boleh dijualbelikan, tapi bila menimbulkan kerusakan maka (pemiliknya) wajib mengganti. Diriwayatkan juga darinya, bahwa penjualan anjing itu hukumnya makruh.

Ucapan perawi (hasil kerja pelacur), dalam riwayat kedua disebutkan dengan redaksi (upah pelacur), maksudnya adalah imbalan yang diterima oleh wanita pezina dari hasil berzina. Penghasilan ini disepakati haramnya.

Ucapan perawi (beliau juga telah melaknat tukang pembuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato). Pembahasan tentang ini insya Allah akan dikemukakan pada bahasan tentang hal-hal yang dimakruhkan dari berhiasnya wanita yang berupa tulisan walimah.

Ucapan perawi (beliau juga melaknat pula para tukang gambar), menunjukkan bahwa menggambar termasuk perbuatan yang dilarang keras.

Ucapan perawi "hulwaan al kaahin" (upah dukun). Disebutkan di dalam Al Fath: Hulwaan asalnya dari kata halaawah, yaitu menyerupai sesuatu yang manis karena diterima dengan cara yang mudah tanpa adanya upaya dan kesulitan yang berarti. Hulwaan berarti juga sogokan, bisa juga berarti sesuatu yang diterima oleh seseorang dari mahar putrinya untuk dirinya sendiri. Adapun kaahin, menurut Al Khithabi adalah orang yang mengakui mengetahui alam gaib dan bisa memberitahu manusia tentang yang akan terjadi. Disebutkan di dalam Al Fath: Upah dukun (para normal) hukumnya haram menurut ijmak (konsesus umat Islam), karena upah ini berarti menerima pengganti untuk sesuatu yang batil. Termasuk dalam kategori ini adalah ramalan, mengundi dengan tongkat (anak panah) dan hal-hal lainnya yang biasa dilakukan oleh “orang-orang pintar” yang menyatakan bisa mengetahui hal-hal yang gaib.

Ucapan perawi (dan kucing), ini menunjukkan haramnya menjual kucing, demikian pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, Ibnu Zaid, dan Thawus, sementara Jumhur membolehkannya. Ada yang berpendapat, bahwa larangan ini mengindikasikan makruh, dan bahwa memperjual belikannya tidak termasuk akhlak terpuji, bahkan yang melakukannya termasuk yang merendahkan martabatnya sendiri.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Barang Najis, Alat Maksiat, dan Barang Tak Berguna

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Ketika menjual atau membeli barang, hendaknya bukan barang yang najis untuk dikonsumsi. Pengertian najis dan pembagiannya bisa disimak dengan cara klik di sini. Adapun terkait jasa pelacur dan jasa dukun adalah semuanya terlarang. Kita sebagai umat Islam hendaknya tidak memanfaatkan jasa dukun maupun pelacur. Gambar dan patung yang disembah dan dikhawatirkan disembah juga terlarang untuk diperjualbelikan. Demikian pula terlarang mengadakan transaksi jual beli anjing maupun kucing. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 


 

 

Monday, January 26, 2026

Serial Fikih Pakaian: Memulai Berpakaian dari Sebelah Kanan dan Doa Terkait Mengenakan Pakaian

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang memulai berpakaian dari sebelah kanan dan doa terkait mengenakan pakaian.

 

A. Riwayat Tentang Memulai Berpakaian dari Sebelah Kanan dan Doa Terkait Mengenakan Pakaian

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang memulai berpakaian dari sebelah kanan dan doa mengenakan pakaian baru. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١٦٨٨: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَبِسَ قَمِيصًا بَدَأَ بِمَيَامِنِهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْقُوفًا وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا رَفَعَهُ غَيْرَ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1688: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdhami berkata: telah menceritakan kepada kami Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata: "Adalah Rasulullah SAW apabila mengenakan baju, beliau selalu memulai dari yang kanan." Abu Isa berkata: "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadis ini dari Syu'bah, dengan sanad ini, dari Abu Hurairah secara maukuf. Dan kami tidak mengetahui seorang pun yang memarfukkan hadis ini selain Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits, dari Syu'bah."

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١٦٨٩: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ عِمَامَةً أَوْ قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُونُسَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ نَحْوَهُ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1689: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Nashr berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah Ibnul Mubarak dari Sa'id Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id ia berkata: "Adalah Nabi SAW apabila mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya)." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadis dari Umar dan Ibnu Umar. Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yunus Al Kufi berkata: telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Malik Al Muzani dari Al Jurairi seperti hadis tersebut. Dan hadis ini derajatnya hasan garib sahih."

 

Hadis Ke-3

سنن أبي داوود ٣٥٠٤: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ. قَالَ أَبُو نَضْرَةَ فَكَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَبِسَ أَحَدُهُمْ ثَوْبًا جَدِيدًا قِيلَ لَهُ تُبْلَى وَيُخْلِفُ اللَّهُ تَعَالَى حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ أَبَا سَعِيدٍ وَحَمَّادُ ابْنُ سَلَمَةَ قَالَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَالثَّقَفِيُّ سَمَاعُهُمَا وَاحِدٌ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3504: Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnul Mubarak dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Adalah Rasulullah SAW apabila mencoba baju baru beliau memulai dengan menyebutkan namanya (baju tersebut), baik itu kemeja atau imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala). Kemudian beliau membaca doa: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANI AS`ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRI MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang terbuat karenanya (untuk beribadah dan ketaatan kepada Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terbuat karenanya (untuk bermaksiat kepada Allah)." Abu Nadhrah berkata: "Dan biasanya para sahabat Nabi SAW, apabila salah seorang dari mereka memakai baju baru, dikatakatan kepadanya: "Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (yakni do`a panjang umur)." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Al Jurairi dengan sanad yang sama. Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dinar dari Al Jurairi dengan sanad dan makna hadis yang sama. Abu Dawud berkata: Abdul Wahhab Ats Tsaqafi tidak menyebutkan dalam sanadnya nama Abu Sa'id dan Hammad bin Salamah. Ia menyebutkan dari Al Jurairi, dari Abul 'Ala, dari Nabi SAW. Abu Dawud berkata: "Hammad bin Salamah dan Ats Tsaqafi sumber periwayatan keduanya adalah satu."

 

Hadis Ke-4

عمل اليوم والليلة لابن السني ١٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُرَّةَ، حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ رَاشِدٍ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَبِسَ ثَوْبًا سَمَّاهُ باسمه قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً أَوْ عِمَامَةً يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا هُوَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا هُوَ لَهُ.

Artinya: ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 14: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Murrah, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Rasyid, dari Al Jurairi, dari Abu Nadlrah, dari Abu Sa’id RA, bahwasanya Nabi SAW apabila memakai pakaian beliau menyebut dengan namanya, baik itu gamis, selendang ataupun serban, lalu beliau membaca Alloohumma innii as-aluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzu bika min syarrihi wa syarri maa huwa lahu (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan dengan memakainya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dengan memakainya).

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Yahya bin Rasyid Al Maziniy Al Bara' merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi syai'; Abu Zur'ah mengatakan: layyinul hadits; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if.

 

Hadis Ke-5

سنن أبي داوود ٣٥٠٥: حَدَّثَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَجِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ أَبِي مَرْحُومٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3505: Telah menceritakan kepada kami Nushair Ibnul Faraj berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id, yaitu Ibnu Abu Ayyub, dari Abu Marhum dari Sahl bin Mu'adz bin Anas dari Bapaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa memakan makanan kemudian membaca doa: 'ALHAMDULILLAHIL LADZII ATH'AMANII HADZA ATH THA'AAMA WA RAZAQANIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNI WA LAA QUWWATIN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rizki, tanpa daya dan kekuatan dariku).' Maka akan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan barangsiapa memakai pakaian, lalu berdoa Al-hamdu lillaahil-ladzii kasaanii haadzats-tsauba wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii, wa laa quwwatin (Segala puji bagi Allah Yang telah memberi pakaian kepadaku dengan pakaian ini dan telah memberi rezqi semua ini tanpa daya dan kekuatan dariku), niscaya diampuni baginya dari dosa yang terdahulu dan yang kemudian.

 

Hadis Ke-6

عمل اليوم والليلة لابن السني ٢٧٠: حَدَّثَنَا ابْنُ مَنِيعٍ ، ثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، ثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ زَيْدٍ الْعَمِّيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سِتْرٌ بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَطْرَحَ ثِيَابَهُ: بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَا هُوَ.

Artinya: ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 207: Telah menceritakan kepada kami Ibn Manii’, telah menceritakan kepada kami ‘Abdur Rahman bin Zaid Al ‘Ammi, dari Bapaknya, dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sebagai penutup antara pandangan jin dan aurat anak Adam adalah seorang muslim apabila melepas pakaiannya membaca “Bismilaahil-ladzii laa ilaaha illaa huwa (Dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia).”

Keterangan: Terkait rawi yang bernama ‘Abdur Rahim bin Zaid bin Al Hawariy merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful hadits; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari: mereka meninggalkannya; Abu Daud mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: matrukul hadits; Ibnul Madini mengatakan: dla'if; Yahya bin Ma'in mengatakan: pendusta; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: matruk; Adz Dzahabi mengatakan: mereka meninggalkannya. Selain itu juga terdapat rawi Zaid bin Al Hawariy. Ia adalah bapaknya ‘Abdur Rahim bin Zaid bin Al Hawariy dan juga merupakan tabi'in kalangan biasa. Komentar ulama tentang Zaid bin Al Hawariy di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: shalih; Abu Zur'ah mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Sa'd mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Madini mengatakan: dla'if; Al 'Ajli mengatakan: dla'iful hadits; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if; Ad Daruquthni mengatakan: shalih.

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 399 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan disyariatkannya memulai dengan bagian kanan ketika menganakan gamis dan pakaian lainnya berdasarkan keumuman hadis-hadis yang menyariatkan didahulukannya bagian kanan. Hadis kedua menunjukkan dianjurkannya memuji Allah Ta'ala ketika mengenakan pakaian baru. Al Hakim mengelurkan di dalam Al Mustadrak: Dari Aisyah RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seorang hamba membeli pakaian dengan satu dinar, atau setengah dinar, lalu ia memuji Allah, maka sebelum pakaian itu mencapai lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.” Al Hakim mengatakan, “Sejauh yang aku ketahui, tidak seorang pun di antara para perawi hadis ini yang dinilai cacat. Wallahu a'lam.”

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Memulai Berpakaian dari Sebelah Kanan dan Doa Terkait Mengenakan Pakaian

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya mengenakan pakaian dari sebelah kanan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis ke-1 bahwa jika Rasulullah SAW mengenakan baju, beliau selalu memulai dari yang kanan. Selain itu dari hadis yang ada diperoleh berbagai doa dalam beberapa kondisi. Adapun kondisi yang dimaksud adalah: (1) doa memakai pakaian baru; (2) doa memakai pakaian; dan (3) doa melepas pakaian.

Pertama. Doa memakai pakaian baru dengan dua macam lafal. Doa memakai pakaian baru berasal dari hadis dalam Sunan Tirmidzi nomor 1689 dan Sunan Abu Daud nomor 3504. Adapun lafal yang pertama dari Sunan Tirmidzi nomor 1689 adalah: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya)." Adapun lafal kedua dari Sunan Abu Daud nomor 3504 yaitu: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANI AS`ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRI MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang terbuat karenanya (untuk beribadah dan ketaatan kepada Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terbuat karenanya (untuk bermaksiat kepada Allah).

Kedua. Doa memakai pakaian dengan dua macam lafal. Doa memakai pakaian berasal dari hadis dalam ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 14 dan Sunan Abu Daud nomor 3505. Lafal pertama dari Ibnus Suni adalah lemah. Redaksi doa dari Ibnus Suni nomor 14 adalah Alloohumma innii as-aluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzu bika min syarrihi wa syarri maa huwa lahu (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan dengan memakainya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dengan memakainya). Sedangkan lafal doa dari Sunan Abu Daud nomor 3505 adalah: Al-hamdu lillaahil-ladzii kasaanii haadzats-tsauba wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii, wa laa quwwatin (Segala puji bagi Allah Yang telah memberi pakaian kepadaku dengan pakaian ini dan telah memberi rezqi semua ini tanpa daya dan kekuatan dariku),

Ketiga. Doa melepas pakaian berasal dari hadis dalam ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 207. Adapun lafal doa dari hadis tersebut adalah lemah. Lafal doa yang dimaksud adalah: Bismilaahil-ladzii laa ilaaha illaa huwa (Dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia).”

Menutup aurat adalah suatu keharusan bagi umat Islam. Memakai pakaian untuk menutup aurat merupakan perintah agama. Mengenakan pakaian dan berdoa dengan lafal doa berasal dari hadis yang kuat memiliki keutamaan. Adapun keutamaannya adalah diampuni dosanya. Terkait redaksi asli hadis yang disebutkan pada kitab Mukhtasar Nailul Authar berasal dari Aisyah dalam Al Mustadrak, sudah berusaha mencari tetapi belum ketemu. Hadis tersebut terjemahannya adalah: 'Tidaklah seorang hamba membeli pakaian dengan satu dinar, atau setengah dinar, lalu ia memuji Allah, maka sebelum pakaian itu mencapai lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.” Namun demikian terdapat hadis lain yang membicarakan hal yang sama. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-7

المعجم الكبير للطبراني ٧٨٨٨: حَدَّثَنَا عَلانُ، ثنا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، ثنا أَبِي، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي السُّوقَ، فَيَبْتَاعُ الْقَمِيصَ بِنِصْفِ دِينَارٍ أَوْ ثُلُثِ دِينَارٍ، فَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذَا لَبِسَهُ، فَلا يَبْلُغُ رُكْبَتَيْهِ حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ.

Artinya: Al Mu’jam Al Kabir lil Thabrani nomor 7888: Telah menceritakan kepada kami ‘Alan, telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman, dari Ja’far bin Az-Zubair, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: dari Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya dari kalangan umatku ada yang datang ke pasar lalu dia membeli baju dengan setengah dinar, atau sepertiga dinar, lalu dia memuji Allah apabila dia memakainya. Niscaya sebelum pakaian itu mencapai dua lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Ja'far bin Az-Zubair merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi syai'; Ya'qub bin Sufyan mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: matrukul hadits; Ad Daruquthni mengatakan: matrukul hadits; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: matrukul hadits; Adz Dzahabi mengatakan: saaqitul hadits.

 

Apabila di kemudian hari ditemukan hadis yang sahih atau setidaknya hasan lidzatihi, maka bisa digunakan sebagai landasan hukum/ hujah. Kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an yang pasti benar dan dari hadis yang sahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Terutama dalil-dalil yang memberi petunjuk mengenai fikih pakaian pada beberapa bahasan kita selama ini. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.