Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang mengenal
komoditas riba.
A. Riwayat Berkaitan Komoditas Riba
Pembahasan
ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli.
Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika,
serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa
prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan
asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan
tukar-menukar barang atau komoditas sering kali melibatkan jenis harta tertentu seperti emas, perak, dan bahan makanan pokok yang membutuhkan aturan sangat teliti agar
terhindar dari ketidakadilan.
Kaidah dalam dunia muamalah
menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan cara
mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika batas antara hak dan
batil dalam pertukaran komoditas menjadi kabur. Hal tersebut seperti ketidaktahuan atas syarat
takaran yang setara atau kebiasaan melakukan transaksi tidak tunai pada barang
yang sejenis. Tanpa adanya pemahaman yang lurus mengenai aturan syariat,
potensi penyimpangan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi
sehari-hari akan sangat memungkinkan
terjadi.
Islam sebagai agama yang rahmatan
lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk
melindungi harta umatnya. Hal
tersebut melalui pengaturan ketat terhadap komoditas yang rentan
terhadap praktik riba. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan
eksploitasi dan ketidakadilan dalam perniagaan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami
karakteristik dan aturan pertukaran harta ini adalah kunci utama untuk
mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.
Supaya memahami lebih jauh
mengenai ketentuan hukumnya, jenis-jenis komoditas yang diatur, serta bagaimana
Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis dalam bertransaksi, mari kita simak
bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:
Hadis
Ke-1
صحيح البخاري ٢٠٣١: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا
بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا
بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا
غَائِبًا بِنَاجِزٍ.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 2031: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah
bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Abu
Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah kalian
menjual emas dengan emas melainkan semisal dengan semisal (sama beratnya), dan
janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Jangan
pula menjual perak dengan perak melainkan semisal dengan semisal (sama
beratnya), dan janganlah melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Serta
janganlah kalian menjual darinya sesuatu yang tidak ada (gaib/ tidak tunai) dengan sesuatu yang
tunai.'"
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٩٧١: حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ
مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى
الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ. حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ الرَّبَعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو
الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا
بِمِثْلٍ فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2971: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu
Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan
kepada kami Ismail bin Muslim Al-'Abdi, telah menceritakan kepada kami Abu
Al-Mutawakkil An-Naji, dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya'ir (biji gandum) dengan sya'ir, kurma dengan kurma, serta garam
dengan garam; (jika ditukar harus) sama beratnya dan dilakukan secara tunai
(tangan dengan tangan). Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka
sungguh ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan orang yang memberi
dalam hal ini sama saja.' Dan telah menceritakan kepada kami 'Amru An-Naqid,
telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada
kami Sulaiman Ar-Raba'i, telah menceritakan kepada kami Abu
Al-Mutawakkil An-Naji, dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: 'Emas dengan emas, sama beratnya', lalu ia menyebutkan
hadis yang semisal."
Hadis Ke-3
صحيح مسلم ٢٩٦٦: و حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْقَارِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ
بِالذَّهَبِ وَلَا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا
بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2966: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin
Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub yaitu Ibnu 'Abdurrahman
Al-Qari, dari Suhail, dari Bapaknya, dari Abu Sa'id Al-Khudri
RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah kalian menjual emas dengan
emas dan tidak pula perak dengan perak, kecuali dengan takaran timbangan yang
seimbang, sama beratnya, dan sama rata.'
Hadis Ke-4
صحيح مسلم ٢٩٧٣: حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ وَوَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ
فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا
بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا
بِمِثْلٍ. فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2973: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib
dan Wasil bin 'Abdul A'la, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada
kami Ibnu Fudail dari Bapaknya, dari Ibnu Abi Nu'min, dari
Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Emas dengan emas
ditimbang dengan timbangan yang seimbang dan sama beratnya, dan perak dengan perak
ditimbang dengan timbangan yang seimbang dan sama beratnya. Barang siapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka itu adalah riba.'
Hadis Ke-5
صحيح مسلم ٢٩٧٢: حَدَّثَنَا
أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَوَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى
قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
التَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةُ بِالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ
اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى إِلَّا مَا اخْتَلَفَتْ أَلْوَانُهُ. و حَدَّثَنِيهِ
أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ
غَزْوَانَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ يَدًا بِيَدٍ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2972: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib
Muhammad bin Al-Ala' dan Wasil bin 'Abdul A'la, keduanya berkata:
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail dari Bapaknya, dari Abu
Zur'ah, dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
'Kurma dengan kurma, gandum (hinthah) dengan gandum, sya'ir (biji gandum)
dengan sya'ir, serta garam dengan garam; (jika ditukar harus) sama beratnya dan
secara tunai (tangan dengan tangan). Barang siapa yang menambah atau meminta
tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba, kecuali apa yang berbeda jenis
atau warnanya.' Dan telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id al-Asyaj,
telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi dari Fudail bin Ghazwan
dengan sanad ini, tetapi ia tidak menyebutkan (lafal): 'secara tunai (tangan
dengan tangan).'
Hadis Ke-6
صحيح مسلم ٢٩٨٠: حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ
الْجُلَاحِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي حَنَشٌ الصَّنْعَانِيُّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ
عُبَيْدٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ خَيْبَرَ نُبَايِعُ الْيَهُودَ الْوُقِيَّةَ الذَّهَبَ بِالدِّينَارَيْنِ
وَالثَّلَاثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا وَزْنًا بِوَزْنٍ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2980: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin
Sa'id, telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Abi Ja'far,
dari Al-Julah Abu Katsir, telah menceritakan kepadaku Hanyas
Ash-Shan'ani, dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: 'Kami pernah
berada bersama Rasulullah SAW pada perang Khaibar, lalu kami melakukan
transaksi jual beli dengan orang-orang Yahudi berupa satu uqiyah emas dengan
dua atau tiga dinar.' Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah kalian menjual
emas dengan emas kecuali dengan berat yang seimbang.'
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ٢٠٣٤: حَدَّثَنَا
عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ أَخْبَرَنَا
يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ
عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلَّا
سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ
شِئْنَا وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 2034: Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin
Maisarah, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al-'Awwam, telah
mengabarkan kepada kami Yahya bin Abu Ishaq, telah menceritakan kepada
kami 'Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari Bapaknya RA, ia berkata:
'Nabi SAW melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali
sama rata (beratnya sama). Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli emas
dengan perak sesuka kami, serta perak dengan emas sesuka kami.'
Hadis Ke-8
سنن أبي داوود ٢٩٠٦: حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ
عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلَّا
هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا
هَاءَ وَهَاءَ.
Artinya:
Sunan Abu Dawud nomor 2906: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin
Maslamah Al-Qa'nabi, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Malik
bin Aus, dari 'Umar (bin Khaththab) RA, ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: 'Menjual emas dengan perak adalah riba kecuali
dilakukan secara tunai (langsung serah terima/ haa-a wa haa-a). Menjual gandum
dengan gandum adalah riba kecuali secara tunai. Menjual kurma dengan kurma
adalah riba kecuali secara tunai. Dan menjual sya'ir (biji gandum) dengan
sya'ir adalah riba kecuali secara tunai.'"
Hadis Ke-9
صحيح مسلم ٢٩٧٠: حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا
وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ
الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ
الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2970: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu
Syaibah, 'Amru An-Naqid, dan Ishaq bin Ibrahim, dan lafal ini
milik Ibnu Abu Syaibah, Ishaq berkata: Telah mengabarkan kepada
kami, sedangkan dua orang lainnya berkata: Telah menceritakan kepada kami Waki',
telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Khalid Al-Hadzdzai,
dari Abu Qilabah, dari Abu Al-Asy'ats, dari Ubadah bin
Al-Shamit, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Emas dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir (biji gandum) dengan sya'ir, kurma
dengan kurma, serta garam dengan garam; (jika ditukar harus) sama beratnya,
sama rata, dan secara tunai (tangan dengan tangan)! Apabila jenis-jenis
komoditas ini berbeda, maka juallah sesuka kalian apabila dilakukan secara
tunai.'
Hadis Ke-10
سنن النسائي ٤٤٨٥: أَخْبَرَنَا
الْمُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ عُلَيَّةَ
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ
بْنُ يَسَارٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُبَيْدٍ وَقَدْ كَانَ يُدْعَى ابْنَ هُرْمُزَ
قَالَ جَمَعَ الْمَنْزِلُ بَيْنَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَبَيْنَ مُعَاوِيَةَ
حَدَّثَهُمْ عُبَادَةُ قَالَ: نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ
وَالتَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرِ بِالشَّعِيرِ قَالَ
أَحَدُهُمَا وَالْمِلْحِ بِالْمِلْحِ وَلَمْ يَقُلْهُ الْآخَرُ إِلَّا سَوَاءً
بِسَوَاءٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ قَالَ أَحَدُهُمَا مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ
أَرْبَى وَلَمْ يَقُلْهُ الْآخَرُ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبِيعَ الذَّهَبَ
بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ وَالْبُرَّ بِالشَّعِيرِ وَالشَّعِيرَ
بِالْبُرِّ يَدًا بِيَدٍ كَيْفَ شِئْنَا.
Artinya:
Sunan An-Nasa'i nomor 4485: Telah mengabarkan kepada kami Al-Mu'ammal bin
Hisyam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ismail, ia adalah
Ibnu 'Ulaiyah, dari Salamah bin 'Alqamah, dari Ibnu Sirin, ia
berkata: Telah menceritakan kepadaku Muslim bin Yasar dan 'Abdullah
bin 'Ubaid yang dahulu dipanggil Ibnu Hurmuz, ia berkata: Rumah tersebut
mempertemukan antara 'Ubadah bin al-Shamit dan Mu'awiyah. 'Ubadah
menceritakan kepada mereka, ia berkata: 'Rasulullah SAW melarang kami dari jual beli
emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum,
serta sya'ir (biji gandum) dengan sya'ir. Salah seorang perawi berkata:
serta garam dengan garam, sementara perawi yang lain tidak menyebutkannya, kecuali sama rata dan setara beratnya. Salah seorang perawi berkata: Barang siapa
yang menambah atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba,
sementara perawi yang lain tidak menyebutkannya. Dan beliau memerintahkan kami
untuk menjual emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan sya'ir, serta
sya'ir dengan gandum; secara tunai (tangan dengan tangan), sesuka kami.'
Keterangan:
Lafal yang artinya “Dan beliau memerintahkan kami untuk menjual emas
dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan sya'ir, serta sya'ir dengan
gandum; secara tunai (tangan dengan tangan), sesuka kami.” disebutkan
pula dalam Sunan Ibnu Majah nomor 2245. Pembahasan hadis ini mengandung
penyataan bahwa sya'ir (biji gandum) dan burr (gandum halus/ terigu) adalah dua
jenis.
Hadis Ke-11
صحيح مسلم ٢٩٨٢: حَدَّثَنَا
هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي
عَمْرٌو ح و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو
بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ
حَدَّثَهُ عَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَرْسَلَ غُلَامَهُ بِصَاعِ
قَمْحٍ فَقَالَ بِعْهُ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ شَعِيرًا فَذَهَبَ الْغُلَامُ فَأَخَذَ
صَاعًا وَزِيَادَةَ بَعْضِ صَاعٍ فَلَمَّا جَاءَ مَعْمَرًا أَخْبَرَهُ بِذَلِكَ
فَقَالَ لَهُ مَعْمَرٌ لِمَ فَعَلْتَ ذَلِكَ انْطَلِقْ فَرُدَّهُ وَلَا
تَأْخُذَنَّ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ فَإِنِّي كُنْتُ. أَسْمَعُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا
بِمِثْلٍ قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ قِيلَ لَهُ فَإِنَّهُ
لَيْسَ بِمِثْلِهِ قَالَ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يُضَارِعَ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2982: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma'ruf,
telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku
'Amru. Dan melalui jalur lain, telah menceritakan kepadaku Abu
at-Tahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari 'Amru
Al-Harits bahwa Abu An-Nadr menceritakan kepadanya, bahwa Busr
bin Sa'id menceritakan kepadanya, dari Ma'mar bin 'Abdullah bahwa ia
mengutus budaknya dengan membawa satu sha' gandum (qamh), seraya berkata:
'Juallah ia, lalu belikanlah untukku sya'ir (biji gandum) dengannya.' Lalu
budak itu pergi dan mengambil satu sha' ditambah dengan sebagian sha'. Ketika
ia datang kepada Ma'mar, ia menceritakannya kepada Ma'mar. Maka Ma'mar
berkata kepadanya: 'Mengapa engkau lakukan itu? Pergilah dan kembalikanlah. Dan
janganlah sekali-kali engkau mengambil kecuali yang seimbang (sama beratnya).
Karena sesungguhnya aku dahulu pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
'Makanan dengan makanan (jika sejenis) harus semisal dengan semisal.'' Ia
berkata: Dan makanan pokok kami pada waktu itu adalah sya'ir. Lalu dikatakan
kepadanya: 'Sesungguhnya itu bukanlah jenis yang sama persis (antara qamh dan
sya'ir).' Ia menjawab: 'Sesungguhnya aku khawatir (itu bisa) menyerupai (atau
mendekati riba/ perbedaan jenis yang meragukan).'
Hadis Ke-12
سنن الدارقطني ٢٨٢٩: ثنا أَبُو
مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ، وَآخَرُونَ،
قَالُوا: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، نا أَحْمَدُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ أَيُّوبَ، نا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنِ الرَّبِيعِ بْنِ
صُبَيْحٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عُبَادَةَ، وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ
إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا، وَمَا كَيْلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ. فَإِذَا اخْتَلَفَ
النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ. لَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ أَبِي بَكْرٍ، عَنِ الرَّبِيعِ
هَكَذَا. وَخَالَفَهُ جَمَاعَةٌ فَرَوَوْهُ عَنِ الرَّبِيعِ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ،
عَنْ عُبَادَةَ، وَأَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِلَفْظٍ غَيْرِ هَذَا اللَّفْظِ.
Artinya:
Sunan Ad-Daruquthni nomor 2829: Telah menceritakan kepada kami Abu
Muhammad bin Sha'id, Muhammad bin Ahmad bin Al-Hasan, dan yang
lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Ahmad
bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ayyub,
telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyas, dari Ar-Rabi' bin
Shubih, dari Al-Hasan, dari 'Ubadah dan Anas bin Malik,
dari Nabi SAW, beliau bersabda: 'Apa saja yang ditimbang harus (sama) semisal
dengan semisal jika ia merupakan satu jenis yang sama, dan apa saja yang
ditakar maka hukumnya demikian pula! Maka apabila kedua jenisnya berbeda, tidak
mengapa (untuk ditukar dengan jumlah yang berbeda).' Tidak ada yang
meriwayatkannya selain Abu Bakr dari Ar-Rabi' dengan bentuk
seperti ini. Sekelompok perawi menyelisihinya; mereka meriwayatkannya dari Ar-Rabi',
dari Ibnu Sirin, dari 'Ubadah dan Anas, dari Nabi SAW
dengan lafal yang tidak sama dengan lafal ini."
Keterangan: Jalur
periwayatan hadis tersebut melalui Abu Bakr bin 'Ayyash dari Ar-Rabi'
bin Shubih yang sanadnya dinilai lemah (dla'if) oleh para kritikus
hadis. Ad-Daruquthni sendiri menyebutkan kelemahannya dengan menyatakan bahwa Abu
Bakr menyendiri dalam meriwayatkannya dari Ar-Rabi' dengan lafal
tersebut. Sementara perawi lain menyelisihinya dengan meriwayatkan lafal yang
berbeda. Majdi bin Mashur bin Sayyid mengatakan bahwa sanadnya dla'if.
Menurutnya, Ar-Rabi' bin Shubaih adalah perawi yang jujur, hanya saja ia
memiliki hafalan yang buruk. Ia juga adalah orang yang gemar beribadah dan
berjihad.
Hadis Ke-13
صحيح البخاري ٢١٣٨: حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الْمَجِيدِ بْنِ
سُهَيْلِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى
خَيْبَرَ فَجَاءَهُمْ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ فَقَالَ أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا
فَقَالَ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ
بِالثَّلَاثَةِ فَقَالَ لَا تَفْعَلْ بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ
بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا وَقَالَ فِي الْمِيزَانِ مِثْلَ ذَلِكَ.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 2138: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah
bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Abdul Majid
bin Suhail bin 'Abdurrahman bin 'Auf, dari Sa'id bin Al-Musayyab,
dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah RA bahwasannya
Rasulullah SAW mempekerjakan seorang laki-laki di Khaibar (sebagai pengelola
zakat/ pajak), lalu orang itu membawakan untuk beliau kurma janib (kurma
berkualitas tinggi). Maka beliau bertanya: 'Apakah semua kurma Khaibar
bentuknya seperti ini?' Orang itu menjawab: 'Sesungguhnya kami menukar satu
sha' kurma ini dengan dua sha' (kurma biasa), atau dua sha' dengan tiga sha'.'
Maka beliau bersabda: 'Jangan lakukan itu. Juallah kurma (campuran/ biasa)
tersebut dengan dirham (uang), kemudian belilah kurma janib dengan dirham
tersebut.' Dan beliau juga memberlakukan hukum yang serupa untuk urusan
timbangan (seperti emas dan perak)."
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 77 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: sabda beliau (emas dengan emas) termasuk di
dalamnya semua jenis emas, baik itu yang telah diolah maupun belum, yang kualitas
baik maupun buruk, yang bagus maupun yang retak, bentuk perhiasan atau emas
mentah (biji emas), yang murni maupun campuran. An-Nawawi dan lainnya telah
menukil terjadinya ijmak mengenai hal ini. Sabda beliau (dan janganlah
kalian melebihkan), yakni menambahkan, biasanya digunakan untuk kekurangan.
Sedang yang dimaksud di sini adalah melebihkan. Sabda beliau (Barangsiapa
menambah atau meminta tambahan, berarti telah melakukan riba. Orang yang
mengambil dan yang menerima statusnya sama), ini merupakan pernyataan haramnya
riba fadhl, demikian pendapat Jumhur. Diriwayatkan dari Ibnu Umar
tentang bolehnya riba fadhl kemudian ia menarik pendapatnya itu,
demikian juga Ibnu Abbas. Diriwayatkan juga dari Usamah bin Zaid seperti
pendapat keduanya. Mereka semua berdalih dengan hadis Usamah yang
diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya riba itu karena
penangguhan."
Hadis Ke-14
صحيح البخاري ٢٠٣٢: حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا
ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا صَالِحٍ
الزَّيَّاتَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ، يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ. فَقُلْتُ
لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَقُولُهُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ
فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ
وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلَّ ذَلِكَ لَا أَقُولُ وَأَنْتُمْ
أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنِّي وَلَكِنْ
أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ.
Artinya:
Shahih Al-Bukhari nomor 2032: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah,
telah menceritakan kepada kami Adh-Dhahhak bin Makhlad, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengabarkan
kepadaku 'Amru bin Dinar, bahwa Abu Shalih Az-Zayyat mengabarkan
kepadanya bahwa ia mendengar Abu Sa'id Al-Khudri RA berkata: 'Dinar
dengan dinar, dirham dengan dirham (harus setara dan tunai).' Lalu aku berkata
kepadanya: 'Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak berpendapat demikian.' Maka Abu
Sa'id berkata: 'Aku pernah bertanya kepadanya, lalu aku katakan:
"Apakah engkau mendengarnya dari Nabi SAW atau menemukannya di dalam Kitab
Allah?" Ia menjawab: "Tidak, aku tidak mengatakan itu semua, dan
kalian lebih mengetahui tentang Rasulullah SAW daripada aku, akan tetapi Usamah
mengabarkan kepadaku bahwa Nabi SAW bersabda: 'Tidak ada riba kecuali pada penangguhan
(nasi’ah, yakni penundaan penyerahan atau transaksi utang-piutang/ tempo).'"'
Hadis Ke-15
صحيح مسلم ٢٩٩٠: حَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا
عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ وَاللَّفْظُ لِابْنِ عَبَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا
سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ
الْخُدْرِيَّ يَقُولُا: الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ
مِثْلًا بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ غَيْرَ هَذَا فَقَالَ لَقَدْ لَقِيتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
فَقُلْتُ أَرَأَيْتَ هَذَا الَّذِي تَقُولُ أَشَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَكِنْ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ
بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا
فِي النَّسِيئَةِ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2990: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin 'Abbad,
Muhammad bin Hatim, dan Ibnu Abu 'Umar semuanya dari Sufyan
bin 'Uyainah, dan lafal ini milik Ibnu 'Abbad, ia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Amru, dari Abu Shalih,
ia berkata: Aku mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata: 'Dinar dengan
dinar, dirham dengan dirham, harus semisal dengan semisal. Barang siapa yang
menambah atau meminta tambahan, maka sungguh ia telah berbuat riba.' Lalu aku
berkata kepadanya: 'Sesungguhnya Ibnu Abbas berpendapat selain itu (membolehkan
perbedaan jumlah jika tunai).' Maka Abu Sa'id berkata: 'Sungguh aku
pernah menemui Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: "Bagaimana pendapatmu
tentang apa yang engkau katakan ini; apakah itu sesuatu yang engkau dengar dari
Rasulullah SAW atau yang engkau temukan dalam Kitab Allah Azza wa Jalla?"
Ia menjawab: "Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah SAW, dan aku tidak
menemukannya di dalam Kitab Allah; akan tetapi Usamah bin Zaid
menceritakan kepadaku bahwa Nabi SAW bersabda: 'Sesungguhnya riba itu ada pada penangguhan
(nasi’ah, yakni penundaan penyerahan atau transaksi utang-piutang/ tempo).'"'
Disebutkan
di dalam Al Fath: Ulama berbeda pendapat dalam memadukan hadis ini dengan
hadis Abu Sa'id. Ada yang berpendapat bahwa hadis Usamah hukumnya
dihapus. Ada juga yang berpendapat bahwa pengertian sabda beliau “Tidak ada
riba” maksudnya adalah riba yang berat.
Sabda
beliau (illa waznan bi waznin, mitslan bi mitslin, sawaa'an bi
sawaa'in/ kecuali setara, sejenis dan kontan serta sama banyaknya) semuanya
mengandung pengertian yang sama yang mengindikasikan penegasan dan penekanan. Sabda
beliau (Kecuali bila jenisnya berbeda), maksudnya, bahwa keduanya
berlainan jenis sehingga yang dipertukarkan itu tidak termasuk jenis
penukarnya, maka pengertian sabda beliau (Bila berbeda jenisnya, maka
juallah sesuka kalian bila dilakukan secara kontan), bila dilakukan secara
kontan dalam jual beli antar barang riba, terutama dalam menjual dirham dengan
emas atau sebaliknya, hal ini telah disepakati pensyaratan kontannya. Al
Maghribi mengatakan di dalam Syarh Bulugh Al Maram, "Ulama telah sependapat
tentang bolehnya menjual barang riba dengan barang riba yang berbeda fungsinya
walaupun dilakukan dengan perbedaan jumlah atau waktu, seperti menjual emas
dengan tepung, menjual perak dengan gandum, dan barang lainnya yang
ditimbang." Pensyarah mengatakan: Bila barang yang dipertukarkan itu sama fungsinya,
seperti menjual emas dengan perak atau sebaliknya, maka sebagaimana telah
disebutkan di muka, bahwa dalam hal ini disyaratkan harus dilakukan secara
tunai, dan ini sudah merupakan ijmak. Tapi untuk jenis barang riba lainnya,
seperti menjual terigu dengan gandum atau kurma atau sebaliknya, maka
berdasarkan konteks hadis, maka hal ini tidak boleh. Demikian menurut pendapat Jumhur.
Landasan sabda beliau "kecuali dilakukan secara tunai" mengindikasikan
disyaratkannya serah terima secara tunai dalam akad transaksi dan tidak boleh
terjadi penangguhan akad serah terima bila sama-sama dalam satu tempat
transaksi. Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan Jumhur berpendapat, bahwa yang dimaksud
adalah serah terima di tempat transaksi secara tunai walaupun lafal serah
terimanya tidak secara langsung.
Sabda
beliau (Juallah semuanya), disebutkan di dalam Al-Fath: yaitu
kurma yang tercampur dengan jenis lainnya. Pensyarah mengatakan: Hadis ini
menunjukkan tidak bolehnya menjual kurma yang berkualitas rendah dengan kurma
yang berkualitas baik dengan disertai tambahan, dan hal ini sudah merupakan
ijmak ulama, tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Ucapan perawi (Beliau
juga mengatakan tentang barang yang ditimbang seperti itu), yakni sama
seperti barang-barang yang ditakar, yaitu tidak boleh menjual suatu barang
dengan barang sejenis disertai tambahan walaupun keduanya ada pebedaan kualitas,
akan tetapi terlebih dahulu dijual dengan dirham (uang), lalu uang itu dibelikan
jenis yang lainnya yang kualitasnya berbeda dengan kualitas barang yang dijual.
Penulis Rahimahullah mengatakan: Ini merupakan hujjah tentang
kemungkinan terjadinya riba pada semua barang yang ditimbang, karena ucapan
perawi "fil miizaan", yakni maksudnya adalah pada barang yang
ditimbang.
C. Menyikapi Tentang Komoditas Riba
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk
kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan
jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila
dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang
perlu diperhatikan adalah mengenal komoditas riba.
1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan
Kita meyakini kebenaran
dalil-dalil sahih yang ada sebagai
pedoman mutlak supaya menuntun pada keselamatan finansial umat. Rasulullah SAW
tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu. Hal itu bertujuan untuk menjaga keadilan ekonomi. Jika kita menelaah
lebih dalam, terdapat hubungan yang
sangat kuat dan saling melengkapi antar-dalil beserta penjelasannya. Misalnya,
sempat muncul pemahaman di kalangan sebagian sahabat yang bersandar pada hadis Usamah
bin Zaid bahwa riba itu semata-mata karena penundaan pembayaran yang dalam istilah fikih klasik dikenal sebagai Riba
Nasi'ah (tambahan yang disyaratkan akibat penangguhan waktu penyerahan).
Namun hadis dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Ubadah bin Ash-Shamit
meluruskan serta mempertegas kebenaran hukum bahwa ada bentuk riba lain yang
tak kalah bahaya, yaitu Riba Fadhl (riba berupa tambahan pada takaran
atau timbangan saat menukar salah satu dari dua barang sejenis). Hubungan dalil ini memastikan bahwa pertukaran
komoditas ribawi sesama jenis wajib memenuhi dua syarat mutlak: (1) tamatsul (sama
persis takaran/ timbangannya); dan (2) yadan bi
yadin (tunai atau serah terima langsung di majelis akad). Adapun macam
komoditas ribawi berdasarkan dalil-dali di antaranya sebagai berikut.
a. Adz-Dhahab (Emas), yang
mencakup segala bentuk logam mulia emas baik berupa batangan, perhiasan, logam
mentah, emas murni, maupun emas campuran.
b. Al-Wariq atau Al-Fiddah
(Perak), yang meliputi perak dalam bentuk mata uang dirham,
perhiasan, maupun batangan perak murni.
c. Al-Burr (Gandum Halus), yakni
jenis gandum berkualitas tinggi yang umumnya diolah menjadi tepung terigu halus
sebagai bahan pangan utama.
d. Asy-Sya'ir (Biji Gandum), yaitu
jenis gandum kasar atau jelai yang pada masa Rasulullah SAW menjadi salah satu
makanan pokok penting masyarakat Madinah.
e. At-Tamr (Kurma), yakni
buah kurma yang menjadi sumber nutrisi dan makanan pokok utama di wilayah
Jazirah Arab.
f. Al-Milh (Garam), yaitu
komoditas esensial yang sangat dibutuhkan sebagai bahan pengawet makanan
sekaligus bumbu pokok sehari-hari.
2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang
Di era modern ini, kita
menghadapi urgensi pembahasan mengenai apa itu al-amwal al-ribawiyah
(harta-harta yang berpotensi terkena riba jika dipertukarkan). Sistem
perekonomian masa kini berjalan sangat kompleks sehingga masyarakat dengan mudah bersinggungan dengan
pertukaran mata uang beda negara (valuta asing atau forex), jual beli
emas secara daring (online), hingga skema barter modern. Tanpa literasi
yang memadai, banyak umat Islam yang terjebak dalam pusaran riba tanpa sadar,
mengira transaksi yang mereka lakukan murni jual beli biasa. Ketidaktahuan
semacam ini adalah celah yang dapat menghilangkan barakah (kebaikan yang
terus bertambah) dari harta yang diusahakan dengan susah payah. Oleh karena
itu, dengan mempelajari dan
mengevaluasi setiap transaksi yang melibatkan uang, emas, perak, maupun bahan
makanan pokok menjadi langkah tepat untuk dipraktikkan
guna menyelamatkan diri dari dosa besar.
Lantas bagaimana cara kita
menerapkan dalil-dalil tersebut di tengah dinamika bisnis masa kini? Pertama,
ketika kita menukarkan uang rupiah dengan mata uang asing (seperti dolar atau
riyal), kita harus memastikan transaksi tersebut dilakukan secara hulul
(tunai dan langsung serah terima saat itu juga). Hal ini karena berbagai mata
uang negara memiliki fungsi tsamaniyyah (sebagai alat tukar resmi)
layaknya emas dan perak di masa lalu. Kedua, dalam transaksi jual
beli perhiasan atau logam mulia menggunakan uang kertas, akad dan penyerahan
barang harus tuntas seketika guna menutup pintu Riba Nasi'ah. Ketiga,
apabila kita ingin menukar barang sejenis yang memiliki perbedaan kualitas. Sebagai contoh jika seseorang ingin menukar
beras kualitas rendah dengan beras kualitas unggul dalam jumlah yang berbeda,
kita tidak boleh menukarnya secara langsung berhadap-hadapan. Akan tetapi,
merujuk pada solusi cerdas dari Rasulullah SAW dalam kisah kurma Khaibar, kita
harus mempraktikkan pemisahan transaksi, yaitu: juallah terlebih dahulu beras kualitas
biasa tersebut untuk mendapatkan uang (harga pasar), barulah uang hasil
penjualan itu digunakan untuk membeli beras kualitas unggul yang diinginkan.
Cara ini membuat pertukaran menjadi sangat transparan, adil, dan bebas dari unsur riba. Pemisahan akad ini melepaskan kita dari jerat Riba
Fadhl.
3. Kesimpulan
Syariat
Islam sama sekali tidak pernah bertujuan untuk mengekang atau mempersulit roda
perekonomian umatnya. Penetapan aturan yang sangat ketat dan rinci pada
komoditas riba justru merupakan wujud perlindungan tertinggi dari Sang Pencipta
untuk mengamankan harta manusia dari praktik manipulasi, eksploitasi yang
menindas, dan ketidakadilan. Upaya
berpegang teguh mematuhi kaidah mitslan bi mitslin (setara/ sama
berat) dan serah terima secara kontan pada komoditas ribawi, kita berkontribusi
menciptakan ekosistem pasar yang sehat, adil, dan stabil, serta memastikan
bahwa setiap suap makanan dan setiap keping kekayaan yang kita nikmati
benar-benar mendatangkan rida Allah dan keberkahan di dunia hingga akhirat.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang
diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena
itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam,
termasuk ketentuan Islam mengenai komoditas ribawi. Wallahu a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai
mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.