Monday, July 27, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Status Transaksi dengan Syarat Tambahan yang Tidak Sah

 

Serial Fikih Jual Beli: Status Transaksi dengan Syarat Tambahan yang Tidak Sah

 

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang status transaksi dengan syarat tambahan yang tidak sah.

 

A. Riwayat Berkaitan Status Transaksi dengan Syarat Tambahan yang Tidak Sah

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi diwarnai dengan pengajuan syarat tambahan dari salah satu pihak. Ajaran Islam meneranghan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan memang dibangun di atas kebebasan berakad dan asas kerelaan bersama. Namun, kebebasan tersebut bukanlah tanpa batas. Memahami aturan hukum Islam terkait batasan syarat dalam bertransaksi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keabsahan sebuah akad, tetapi juga untuk menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketentuan sepihak yang menyalahi ketentuan syariat.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa setiap kesepakatan dan persyaratan tambahan akan sangat memengaruhi peralihan hak dan kewajiban masing-masing pihak pascatransaksi. Tantangan muncul ketika pihak penjual menetapkan syarat yang justru bertentangan dengan konsekuensi logis dari esensi jual beli itu sendiri. Sejarah peradaban Islam merekam contoh klasik mengenai hal ini, yakni ketika seorang penjual bersedia melepas hamba sahayanya, tetapi ia tetap menuntut agar hak wala’ (hak kekerabatan atau waris) tetap menjadi miliknya, padahal hamba sahaya tersebut dimerdekakan oleh si pembeli. Tanpa pemahaman fikih yang tepat, kesepakatan yang menyalahi aturan pokok ini berisiko merusak nilai keadilan, karena merampas hak mutlak pembeli yang telah mengeluarkan hartanya.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin telah memberikan panduan yang sangat tegas, solutif, dan adil terkait status transaksi yang memuat syarat keliru semacam ini. Syariat mengatur dengan ketat bahwa sebuah syarat tidak boleh bertentangan dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Lantas, apakah syarat yang keliru otomatis membatalkan seluruh akad jual belinya? Di sinilah letak keistimewaan fikih muamalah. Hukum Islam menetapkan bahwa jika ada syarat tambahan yang tidak sah, maka akad transaksinya tetap dinilai sah, namun syarat sepihak tersebut otomatis gugur dan tidak berlaku. Melalui pemahaman prinsip ini, kita diajarkan bahwa perpindahan hak milik dan keadilan prosedural selalu dilindungi secara utuh oleh hukum Islam dari kepentingan yang manipulatif.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan dalam ketentuan hukum transaksi bersyarat, khususnya preseden sejarah mengenai jual beli hamba sahaya dengan syarat yang batal, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٥٢٤: حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ الْمَكِّيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَتْ عَلَيَّ بَرِيرَةُ وَهِيَ مُكَاتَبَةٌ فَقَالَتْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ اشْتَرِينِي فَإِنَّ أَهْلِي يَبِيعُونِي فَأَعْتِقِينِي قَالَتْ نَعَمْ قَالَتْ إِنَّ أَهْلِي لَا يَبِيعُونِي حَتَّى يَشْتَرِطُوا وَلَائِي قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيكِ فَسَمِعَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَلَغَهُ فَقَالَ مَا شَأْنُ بَرِيرَةَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا فَأَعْتِقِيهَا وَلْيَشْتَرِطُوا مَا شَاءُوا قَالَتْ فَاشْتَرَيْتُهَا فَأَعْتَقْتُهَا وَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلَاءَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَإِنْ اشْتَرَطُوا مِائَةَ شَرْطٍ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 2524: Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ayman Al-Makki, dari Bapaknya, ia berkata: Aku menemui Aisyah RA, ia berkata: Barirah menemuiku dan dia adalah seorang mukatabah (budak yang sedang menebus dirinya). Ia berkata, "Wahai Ummul Mukminin, belilah aku, karena keluargaku (majikanku) akan menjualku, lalu merdekakanlah aku." Aisyah menjawab, "Ya." Barirah berkata, "Sesungguhnya keluargaku tidak akan menjualku sampai mereka mensyaratkan wala'-ku (jatuh kepada mereka)." Aisyah menjawab, "Aku tidak punya keperluan terhadapmu (jika demikian syaratnya)." Kemudian Nabi SAW mendengar hal itu, atau kabar itu sampai kepada beliau, maka beliau bertanya, "Ada apa dengan Barirah?" Lalu beliau bersabda, "Belilah ia, lalu merdekakanlah ia, dan biarkan mereka membuat syarat apa yang mereka kehendaki." Aisyah berkata: Maka aku pun membelinya lalu memerdekakannya, dan keluarganya (tetap) mensyaratkan wala'-nya. Maka Nabi SAW bersabda, "Wala' (hak waris karena memerdekakan budak) itu (menjadi hak) bagi siapa yang memerdekakan, walaupun mereka membuat seratus syarat."

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٧٦٣: و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَخَلَتْ عَلَيَّ بَرِيرَةُ فَقَالَتْ إِنَّ أَهْلِي كَاتَبُونِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي تِسْعِ سِنِينَ فِي كُلِّ سَنَةٍ أُوقِيَّةٌ فَأَعِينِينِي فَقُلْتُ لَهَا إِنْ شَاءَ أَهْلُكِ أَنْ أَعُدَّهَا لَهُمْ عَدَّةً وَاحِدَةً وَأُعْتِقَكِ وَيَكُونَ الْوَلَاءُ لِي فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِأَهْلِهَا فَأَبَوْا إِلَّا أَنْ يَكُونَ الْوَلَاءُ لَهُمْ فَأَتَتْنِي فَذَكَرَتْ ذَلِكَ قَالَتْ فَانْتَهَرْتُهَا فَقَالَتْ لَا هَا اللَّهِ إِذَا قَالَتْ فَسَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَنِي فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا وَاشْتَرِطِي لَهُمْ الْوَلَاءَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ فَفَعَلْتُ قَالَتْ ثُمَّ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشِيَّةً فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَمَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ كِتَابُ اللَّهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللَّهِ أَوْثَقُ مَا بَالُ رِجَالٍ مِنْكُمْ يَقُولُ أَحَدُهُمْ أَعْتِقْ فُلَانًا وَالْوَلَاءُ لِي إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ جَرِيرٍ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَ حَدِيثِ أَبِي أُسَامَةَ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ قَالَ وَكَانَ زَوْجُهَا عَبْدًا فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَلَوْ كَانَ حُرًّا لَمْ يُخَيِّرْهَا وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِمْ أَمَّا بَعْدُ.

Artinya: Sahih Muslim nomor 2763: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib Muhammad bin Al-A'la Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah, Bapakku mengabarkan kepadaku dari Aisyah RA, ia berkata: Barirah menemuiku lalu berkata, "Sesungguhnya keluargaku (majikanku) telah membuat perjanjian mukatabah (penebusan diri) denganku seharga sembilan uqiyah yang dibayar dalam sembilan tahun, setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah aku." Maka aku (Aisyah) berkata kepadanya, "Jika keluargamu (majikanmu) mau, aku akan membayarnya kepada mereka secara tunai sekaligus dan aku akan memerdekakanmu, dengan syarat wala' (hak waris karena memerdekakan budak) menjadi milikku, maka akan aku lakukan." Lalu Barirah menyampaikan hal itu kepada keluarganya (majikannya), namun mereka menolak kecuali jika wala'-nya tetap menjadi milik mereka. Kemudian Barirah mendatangiku lagi dan menceritakan hal tersebut. Aisyah berkata: Maka aku pun menolaknya dengan tegas. Barirah berkata, "Demi Allah, kalau begitu tidak bisa." Aisyah berkata: Kemudian Rasulullah SAW mendengar kejadian itu, lalu beliau bertanya kepadaku, maka aku pun memberitahukannya. Beliau bersabda, "Belilah ia dan merdekakanlah, dan biarkan mereka mensyaratkan wala' untuk mereka, karena sesungguhnya wala' itu (mutlak) bagi siapa yang memerdekakan." Maka aku pun melakukannya. Aisyah berkata: Kemudian Rasulullah SAW berkhotbah pada petang harinya. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan pujian yang layak bagi-Nya, lalu beliau bersabda, "Amma ba'du (adapun setelah itu), ada apa dengan orang-orang yang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Syarat apa pun yang tidak ada (bertentangan) dalam Kitabullah 'Azza wa Jalla maka syarat itu batil (tidak sah), walaupun ada seratus syarat. Kitabullah lebih berhak (diikuti) dan syarat Allah lebih kuat (mengikat). Ada apa dengan orang-orang dari kalian, salah seorang dari mereka berkata, 'Merdekakanlah si fulan, tetapi wala'-nya untukku!' Sesungguhnya wala' itu (hanyalah menjadi hak) bagi siapa yang memerdekakan." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki'. Dalam riwayat lain, dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim, semuanya dari Jarir, semuanya dari Hisyam bin Urwah dengan sanad ini, serupa dengan hadis Abu Usamah. Hanya saja dalam hadis Jarir disebutkan: "Dan suami Barirah adalah seorang budak, maka Rasulullah SAW memberinya pilihan (untuk meneruskan pernikahan atau berpisah), lalu ia memilih dirinya sendiri (berpisah). Seandainya suaminya orang merdeka, niscaya beliau tidak akan memberinya pilihan. Dan di dalam hadis riwayat mereka tidak terdapat kata 'Amma ba'du'."

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ١٣٩٨: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ وَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَتْ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقُلْتُ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ.

Artinya: Sahih Al-Bukhari nomor 1398: Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah RA bahwasanya ia (Aisyah) bermaksud membeli Barirah untuk memerdekakannya, tetapi mantan-mantan majikannya ingin mensyaratkan wala'-nya (agar hak warisnya jatuh kepada mereka). Maka Aisyah menceritakan hal itu kepada Nabi SAW. Lalu Nabi SAW bersabda kepadanya, "Belilah ia, karena sesungguhnya wala' itu (menjadi hak) bagi siapa yang memerdekakan." Aisyah berkata: (Pada waktu yang lain) dihidangkan daging kepada Nabi SAW, lalu aku berkata, "Ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda, "Bagi dia (Barirah) daging itu adalah sedekah, sedangkan bagi kita (statusnya) adalah hadiah."

 

Hadis Ke-4

سنن النسائي ٣٣٩٤: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ قَضِيَّاتٍ أَرَادَ أَهْلُهَا أَنْ يَبِيعُوهَا وَيَشْتَرِطُوا الْوَلَاءَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُعْتِقَتْ فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَكَانَ يُتَصَدَّقُ عَلَيْهَا فَتُهْدِي لَنَا مِنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهُ فَإِنَّهُ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 3394: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Adam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Hisyam, dari Abdurrahman bin Al-Qasim, dari Bapaknya, dari Aisyah RA, ia berkata: Ada tiga ketetapan (hukum) pada (kasus) Barirah: (1) Keluarganya bermaksud menjualnya dan mensyaratkan wala', lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda, "Belilah ia dan merdekakanlah ia, karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan." (2) Dan ia dimerdekakan, maka Rasulullah SAW memberinya pilihan, lalu ia memilih dirinya sendiri. (3) Dan ia pernah diberi sedekah, lalu ia memberikan hadiah kepada kami darinya. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda, "Makanlah, karena sesungguhnya itu atasnya (bagi Barirah) adalah sedekah, dan itu bagi kita adalah hadiah."

 

Hadis Ke-5

سنن أبي داوود ٣٤٢٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ بَرِيرَةَ جَاءَتْ عَائِشَةَ تَسْتَعِينُهَا فِي كِتَابَتِهَا وَلَمْ تَكُنْ قَضَتْ مِنْ كِتَابَتِهَا شَيْئًا فَقَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ ارْجِعِي إِلَى أَهْلِكِ فَإِنْ أَحَبُّوا أَنْ أَقْضِيَ عَنْكِ كِتَابَتَكِ وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ بَرِيرَةُ لِأَهْلِهَا فَأَبَوْا وَقَالُوا إِنْ شَاءَتْ أَنْ تَحْتَسِبَ عَلَيْكِ فَلْتَفْعَلْ وَيَكُونُ لَنَا وَلَاؤُكِ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعِي فَأَعْتِقِي فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَهُ مِائَةَ مَرَّةٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ. حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْ بَرِيرَةُ لِتَسْتَعِينَ فِي كِتَابَتِهَا فَقَالَتْ إِنِّي كَاتَبْتُ أَهْلِي عَلَى تِسْعِ أَوَاقٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُوقِيَّةٌ فَأَعِينِينِي فَقَالَتْ إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أَعُدَّهَا عَدَّةً وَاحِدَةً وَأَعْتِقَكِ وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ فَذَهَبَتْ إِلَى أَهْلِهَا وَسَاقَ الْحَدِيثَ نَحْوَ الزُّهْرِيِّ زَادَ فِي كَلَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِهِ مَا بَالُ رِجَالٍ يَقُولُ أَحَدُهُمْ أَعْتِقْ يَا فُلَانُ وَالْوَلَاءُ لِي إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Sunan Abi Dawud nomor 3428: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dan Qutaibah bin Sa'id, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, bahwa Aisyah RA mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuannya dalam hal kitabah-nya (penebusan dirinya), dan ia belum melunasi sedikit pun dari kitabah-nya itu. Maka Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada keluargamu, jika mereka suka aku melunasi kitabah-mu untukmu dan wala'-mu menjadi milikku, maka aku akan melakukannya." Lalu Barirah menyebutkan hal itu kepada keluarganya, tetapi mereka menolak dan berkata, "Jika ia (Aisyah) ingin mengharapkan pahala atasmu (dengan memerdekakanmu), silakan ia lakukan, tetapi wala'-mu tetap bagi kami." Maka Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Belilah dan merdekakanlah, karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu bersabda, "Ada apa dengan orang-orang yang membuat syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitabullah? Barangsiapa membuat suatu syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka hal itu (syaratnya) tidak berlaku baginya, walaupun ia mensyaratkannya seratus kali. Syarat Allah lebih berhak (diikuti) dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Hisyam bin Urwah, dari Bapaknya, dari Aisyah RA, ia berkata: Barirah datang untuk meminta bantuan dalam hal kitabah-nya. Ia berkata, "Sesungguhnya aku telah membuat perjanjian kitabah dengan keluargaku sebesar sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah aku." Maka Aisyah berkata, "Jika keluargamu suka aku menghitungnya (melunasinya) secara tunai sekaligus dan aku memerdekakanmu, dan wala'-mu menjadi milikku, maka aku akan melakukannya." Lalu Barirah pergi kepada keluarganya. Dan (Urwah) membawakan hadis semakna (dengan riwayat) Az-Zuhri. Ia (hanya saja) menambahkan pada perkataan Nabi SAW di akhirnya: "Ada apa dengan orang-orang, salah seorang dari mereka berkata: 'Merdekakanlah wahai fulan, dan wala'-nya untukku.' Sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan."

 

Hadis Ke-6

صحيح البخاري ٢٠٢٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً فَتُعْتِقَهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 2024: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Aisyah Ummul Mukminin bermaksud membeli seorang hamba sahaya (budak) perempuan untuk memerdekakannya. Keluarganya (majikannya) lalu berkata, "Kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat wala'-nya (hak warisnya) tetap menjadi milik kami." Maka Aisyah menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau pun bersabda, "Janganlah hal (syarat) itu menghalangimu (untuk membelinya), karena sesungguhnya wala' itu (menjadi hak) bagi siapa yang memerdekakan."

 

Hadis Ke-7

سنن النسائي ٤٥٦٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تَعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ الْوَلَاءَ لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكِ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4565: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar bahasannya Aisyah bermaksud membeli seorang hamba sahaya perempuan untuk memerdekakannya. Maka keluarganya berkata, "Kami menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa wala' (hak waris) adalah bagi kami." Maka ia (Aisyah) menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, "Janganlah hal itu mencegahmu (menghalangimu dari membelinya), karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan."

 

Hadis Ke-8

سنن أبي داوود ٢٥٢٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ قُرِئَ عَلَى مَالِكٍ وَأَنَا حَاضِرٌ قَالَ مَالِكٌ عَرَضَ عَلَيَّ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تَعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ ذَاكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Sunan Abi Dawud nomor 2526: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, ia berkata: dibacakan kepada Malik dan aku hadir (di sana), Malik berkata: Nafi' memaparkan kepadaku, dari Ibnu Umar bahwasannya Aisyah RA Ummul Mukminin, bermaksud membeli seorang hamba sahaya perempuan untuk memerdekakannya. Maka keluarganya berkata, "Kami menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa wala'-nya (hak warisnya) adalah bagi kami." Maka Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, "Janganlah hal itu mencegahmu (menghalangimu dari membelinya), karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan."

 

Hadis Ke-9

صحيح مسلم ٢٧٦١: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2761: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: aku membacakan kepada Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Aisyah bahwasannya ia (Aisyah) bermaksud membeli seorang hamba sahaya perempuan untuk memerdekakannya. Maka keluarganya berkata, "Kami menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa wala'-nya (hak warisnya) adalah bagi kami." Maka ia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, "Janganlah hal itu mencegahmu (menghalangimu dari membelinya), karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan."

 

Hadis Ke-10

صحيح مسلم ٢٧٦٩: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ حَدَّثَنِي سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: أَرَادَتْ عَائِشَةُ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَأَبَى أَهْلُهَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْوَلَاءُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2769: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad, dari Sulaiman bin Bilal, telah menceritakan kepadaku Suhail bin Abi Shalih, dari Bapaknya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Aisyah bermaksud membeli seorang hamba sahaya perempuan untuk memerdekakannya. Namun keluarganya enggan (menolak menjualnya) kecuali jika wala'-nya (hak warisnya) menjadi milik mereka. Maka ia (Aisyah) menyebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, "Janganlah hal itu mencegahmu (menghalangimu dari membelinya), karena sesungguhnya wala' itu bagi siapa yang memerdekakan."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 60 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Belilah dia) menunjukkan bolehnya menjual budak mukatab bila ia rela walaupun dirinya sendiri mampu menebusnya. Sabda beliau (dan biarkan mereka mensyaratkan apa yang mereka kehendaki) menunjukkan bahwa syarat si penjual terhadap budak agar wala'nya menjadi haknya adalah tidak sah, karena wala' itu menjadi haknya orang yang memerdekakannya menurut ijmak kaum muslimin. Sabda beliau (walaupun mereka mensyaratkan seratus syarat), An-Nawawi mengatakan, "Yakni, walaupun mereka mensyaratkan seratus kali untuk menegaskannya, tapi syarat itu batil (tidak sah)." Al Hafizh mengatakan, "Walaupun ada kemungkinan mengindikasikan penegasan (yakni pengulangan), namun konteksnya menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah bilangan (yakni jumlah). Dan penyebutan seratus di sini mengindikasikan sangat banyak." Sabda beliau (dan syaratkanlah pada mereka tentang wala'nya), Asy-Syafi’i mengatakan, "Beliau mengizinkan dalam kasus ini dengan maksud agar mereka menarik syarat mereka lalu kapok terhadap sikap seperti itu dan yang lainnya pun menjadi kapok. Ini termasuk kategori didikan. Sabda beliau (karena sesungguhnya wala' itu milik orang yang memerdekakan) menunjukkan penetapan wala' bagi yang memerdekakan dan menafikan dari yang lainnya.

 

C. Menyikapi Tentang Status Transaksi dengan Syarat Tambahan yang Tidak Sah

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai status transaksi dengan syarat tambahan yang tidak sah.

 

Pengertian Syarat Tambahan yang Tidak Sah dalam Transaksi. Literatur fikih klasik menerangkan bahwa syarat tambahan yang bertentangan dengan tujuan utama transaksi dikenal dengan istilah Syarat Fasid (syarat yang rusak atau batal secara hukum). Secara sederhana, syarat fasid terjadi ketika salah satu pihak menetapkan ketentuan sepihak untuk mengikat pihak lain, tetapi aturan tersebut bertentangan dengan ketetapatan dari akad itu sendiri. Ketika hal ini terjadi, syariat Islam secara otomatis menggugurkan dan menghapus keberlakuan syarat tersebut, sembari tetap mengesahkan dan melanjutkan transaksi jual beli yang telah disepakati.

 

Kebenaran Dalil dan Korelasinya dengan Penjelasan Fikih. Kebenaran dalil-dalil mengenai kasus ini berada pada derajat tertinggi. Kesepuluh riwayat di atas bersumber dari Kutubus Sittah (enam kitab hadis utama), khususnya didominasi oleh riwayat Muttafaq 'Alaih (disepakati kesahihannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim). Kebenaran dalil ini memunculkan ijmak (konsensus atau kesepakatan bulat para ulama) bahwa syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil. Hubungan antara dalil (kasus Barirah) dengan penjelasan hukumnya (sebagaimana dijabarkan dalam Nailul Authar) sangatlah erat dan koheren. Hadis tersebut membuktikan bahwa esensi dari akad (ikatan kesepakatan transaksi) pertukaran harta tetap bernilai sah, tetapi syarat tambahan yang meniadakan hak pembeli (seperti penjual yang tetap menuntut hak wala') harus diabaikan. Penjelasan dalil menegaskan bahwa pengulangan syarat bathil hingga seratus kali pun tidak akan pernah mengubah hukum Allah.

 

Urgensi Pembahasan di Era Sekarang. Meskipun perbudakan telah dihapuskan dari muka bumi, urgensi pembahasan mengenai syarat fasid ini justru semakin krusial di era modern. Saat ini, kita hidup di tengah kompleksitas bisnis di mana transaksi sering kali dibalut dengan klausul "Syarat dan Ketentuan Berlaku" (S&K) yang rumit, baku, dan terkadang manipulatif. Banyak korporasi atau penjual nakal yang menyelipkan syarat sepihak untuk memonopoli keuntungan atau membatasi hak konsumen setelah transaksi selesai. Oleh karena itu, memahami kaidah ini sangat penting untuk memberikan perlindungan konsumen (hifzh al-mal) dan mencegah praktik eksploitasi dalam dunia bisnis kontemporer.

 

Penerapan Dalil di Era Modern. Praktik dalam keseharian saat ini dengan cara penerapan kaidah hukum dari hadis Barirah dapat kita jumpai dalam berbagai transaksi jual beli modern yang melibatkan Milik Tamm (kepemilikan yang sempurna/ penuh). Sebagai contoh, seseorang membeli rumah secara lunas, tetapi pihak pengembang (developer) atau penjual memberikan syarat tambahan: "Rumah ini sah menjadi milik Anda, tetapi jika suatu saat Anda ingin menjualnya kembali, Anda hanya boleh menjualnya kepada pihak kami." Contoh lainnya, seseorang membeli sebuah kendaraan lunas, tetapi penjual mensyaratkan kendaraan tersebut tidak boleh dimodifikasi seumur hidup. Menurut kacamata fikih Islam yang bersandar pada hadis di atas, transaksi jual beli rumah atau kendaraan tersebut tetap sah, tetapi syarat tambahan yang mengekang hak pembeli tersebut otomatis batal (gugur) dan tidak wajib ditaati. Pembeli bebas menjual rumahnya kepada siapa saja dan bebas melakukan modifikasi kendaraan, karena harta tersebut telah menjadi hak kepemilikan utuhnya.

 

Kesimpulannya adalah Islam adalah syariat yang sangat rasional, tegak di atas keadilan, dan sangat melindungi hak milik penganutnya. Kesimpulan mantap dari pembahasan serial fikih jual beli ini adalah: Keberadaan syarat tambahan yang melanggar ketentuan syariat atau bertentangan dengan esensi kepemilikan mutlak, tidaklah merusak atau membatalkan keseluruhan akad jual beli. Transaksinya tetap dinilai sah dan mengikat, pembeli berhak penuh atas barang yang dibelinya, dan penjual berhak atas uang pembayarannya. Namun, syarat tambahan yang tidak sah tersebut otomatis gugur, tidak bernilai, dan dianggap tidak pernah ada. Melalui kaidah ini, transaksi muamalah umat Islam dapat terus berjalan secara dinamis, adil, dan terbebas dari jerat syarat-syarat sepihak yang merugikan.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai status transaksi dengan syarat tambahan yang tidak sah. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


Monday, July 20, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Belajar Syarat Transaksi dari Kisah Aisyah Memerdekakan Barirah

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang syarat transaksi dari kisah Aisyah memerdekakan Barirah.

 

A. Riwayat Berkaitan Syarat Transaksi dari Kisah Aisyah Memerdekakan Barirah

Pembahasan ini menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi diiringi dengan syarat tambahan yang bersifat mulia, yaitu memerdekakan manusia. Sejarah peradaban dan muamalah Islam menerangkan bahwa praktik jual beli hamba sahaya perlahan-lahan dihapuskan melalui berbagai anjuran pembebasan yang bernilai ibadah. Memahami batasan hukum Islam terkait transaksi bersyarat pembebasan ini menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keabsahan sebuah akad jual beli, tetapi juga untuk melihat bagaimana syariat Islam sejak awal sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kebebasan, dan keadilan hakiki.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa setiap kesepakatan dan persyaratan tambahan akan sangat memengaruhi peralihan hak dan kewajiban masing-masing pihak pascatransaksi. Namun tantangan muncul ketika pihak penjual menetapkan syarat yang justru bertentangan dengan konsekuensi logis dari sebuah jual beli. Hal itu misalnya, seorang penjual bersedia melepas hamba sahayanya, tetapi ia tetap menuntut agar hak wala’ (hak kekerabatan atau waris) tetap menjadi miliknya setelah hamba sahaya tersebut dimerdekakan oleh si pembeli. Tanpa pemahaman fikih yang tepat, kesepakatan yang menyalahi aturan pokok syariat ini justru berisiko merusak esensi transaksi, mengebiri hak pembeli yang telah mengeluarkan hartanya, dan menciptakan ketidakadilan yang dilarang dalam agama.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin telah memberikan panduan yang sangat tegas dan adil terkait keabsahan sebuah syarat dalam bertransaksi. Meskipun pada dasarnya Islam sangat menghargai kesepakatan antarmanusia yang dibangun atas dasar kerelaan, syariat mengatur dengan ketat bahwa sebuah syarat tidak boleh bertentangan dengan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Melalui pemahaman prinsip fikih mengenai syarat transaksi ini, kita diajarkan bahwa niat baik seperti memerdekakan seseorang, mestinya dieksekusi dengan aturan yang murni, adil, dan terbebas dari kepentingan sepihak yang manipulatif. Oleh karenanya, kita dapat memahami esensi perpindahan hak milik yang utuh dan dilindungi oleh hukum Islam.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan emas dalam ketentuan hukum membeli hamba sahaya dengan syarat memerdekakannya, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢٧٦٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ فَاشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَحْمٌ فَقَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ وَخُيِّرَتْ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا قَالَ شُعْبَةُ ثُمَّ سَأَلْتُهُ عَنْ زَوْجِهَا فَقَالَ لَا أَدْرِي. و حَدَّثَنَاه أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2766: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, ia berkata: Saya mendengar Abdurrahman bin Al-Qasim berkata, saya mendengar Al-Qasim menceritakan dari Aisyah RA: Bahwa ia (Aisyah) ingin membeli Barirah untuk dimerdekakan. Namun, para penjualnya mensyaratkan agar wala’ (hak waris karena memerdekakan budak) tetap menjadi milik mereka. Aisyah lalu menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Maka beliau bersabda: "Belilah dia dan merdekakanlah, karena sesungguhnya wala’ itu adalah hak bagi orang yang memerdekakan." Kemudian, pernah dihadiahkan daging kepada Rasulullah SAW. Para sahabat berkata kepada Nabi SAW, "Daging ini adalah sedekah yang diberikan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Bagi Barirah itu sedekah, tetapi bagi kita itu adalah hadiah." Selanjutnya, Barirah diberi pilihan (oleh Nabi SAW untuk tetap bersama suaminya atau berpisah setelah ia merdeka). Abdurrahman (perawi) berkata, "Saat itu suaminya adalah seorang laki-laki yang merdeka." Syu’bah (perawi lain) berkata, "Kemudian saya bertanya kepadanya tentang suami Barirah tersebut, tetapi ia menjawab: 'Saya tidak tahu'." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman An-Naufali, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dengan sanad yang sama, yang serupa dengan hadis ini.

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٧٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطُوا الْوَلَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْطَى الثَّمَنَ أَوْ لِمَنْ وَلِيَ النِّعْمَةَ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالَ وَمَنْصُورُ بْنُ الْمُعْتَمِرِ يُكْنَى أَبَا عَتَّابٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْعَطَّارُ الْبَصْرِيُّ عَنْ ابْنِ الْمَدِينِيِّ قَال سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ إِذَا حُدِّثْتَ عَنْ مَنْصُورٍ فَقَدْ مَلَأْتَ يَدَكَ مِنْ الْخَيْرِ لَا تُرِدْ غَيْرَهُ ثُمَّ قَالَ يَحْيَى مَا أَجِدُ فِي إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ وَمُجَاهِدٍ أَثْبَتَ مِنْ مَنْصُورٍ قَالَ مُحَمَّدٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ قَالَ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ مَنْصُورٌ أَثْبَتُ أَهْلِ الْكُوفَةِ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1177: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah RA: Bahwa ia (Aisyah) ingin membeli Barirah, tetapi mereka (para penjual) mensyaratkan agar wala’ tetap menjadi milik mereka. Maka Nabi SAW bersabda: "Belilah dia, karena sesungguhnya wala’ itu hanyalah hak bagi orang yang telah memberikan harga (membayar uang tebusan) atau orang yang telah memberikan nikmat (kemerdekaan)." (Perawi) berkata: Di dalam bab ini terdapat juga riwayat dari Ibnu Umar. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis Aisyah ini adalah hadis hasan sahih, dan hukum yang terdapat di dalamnya diamalkan oleh Ahlul Ilmi (para ulama). Abu Isa juga berkata: Manshur bin Al-Mu'tamir memiliki kunyah Abu 'Attab. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Aththar Al-Bashri, dari Ibnul Madini, ia berkata: Saya mendengar Yahya bin Sa'id berkata, "Jika engkau mendapatkan riwayat hadis dari Manshur, maka sungguh engkau telah memenuhi tanganmu dengan kebaikan, maka janganlah engkau mencari yang selainnya." Kemudian Yahya berkata lagi, "Saya tidak menemukan perawi (yang meriwayatkan) dari Ibrahim An-Nakha'i dan Mujahid yang lebih tsabit (kuat/ kokoh hafalannya) dibandingkan Manshur." Muhammad berkata, dari Abdullah bin Abil Aswad, ia berkata: Abdurrahman bin Mahdi berkata, "Manshur adalah perawi yang paling tsabit dari kalangan penduduk Kufah."

 

Hadis Ke-3

سنن النسائي ٣٣٩٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُتِيَ بِلَحْمٍ فَقِيلَ إِنَّ هَذَا مِمَّا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ وَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا.

Artinya: Sunan An-Nasa’i nomor 3396: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Ali, dari Abdurrahman, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Al-Hakam, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Aisyah RA: Bahwa ia (Aisyah) ingin membeli Barirah, tetapi mereka (para penjual) mensyaratkan agar wala’ tetap menjadi milik mereka. Aisyah kemudian menceritakan hal tersebut kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda: "Belilah dia dan merdekakanlah, karena sesungguhnya wala’ itu adalah hak bagi orang yang memerdekakan." Kemudian didatangkan (dihidangkan) daging kepada beliau. Lalu ada yang berkata (kepada Nabi SAW), "Sesungguhnya daging ini adalah bagian dari sedekah yang diberikan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Bagi dia (Barirah) itu adalah sedekah, tetapi bagi kita itu adalah hadiah." Dan Rasulullah SAW memberikannya (Barirah) hak khiar (pilihan untuk melanjutkan pernikahan atau berpisah), dan saat itu suaminya adalah seorang laki-laki yang merdeka.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 57 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: An-Nawawi mengatakan, "Persyaratan dalam jual beli terbagi menjadi beberapa kategori: Pertama, mencakup pemyataan akad sebagai syarat penyerahan. Kedua, syarat yang mengandung kemaslahatan seperti penggadaian. Kedua macam ini disepakati bolehnya. Ketiga, mensyaratkan kemerdekaan untuk budak yang dibeli. Syarat ini juga boleh menurut Jumhur berdasarkan hadis pada judul ini. Keempat, syarat yang melampaui tuntutan akad dan tidak ada maslahatnya bagi si pembeli, seperti pengecualian pemanfaatan barang yang dibelinya. Ini syarat yang tidak sah.

 

C. Menyikapi Tentang Syarat Transaksi dari Kisah Aisyah Memerdekakan Barirah

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai syarat transaksi dari kisah Aisyah memerdekakan Barirah.

 

Menggabungkan syarat transaksi dalam pembahasan muamalah dapat diartikan sebagai tindakan menetapkan ketentuan tambahan, mengikatkan sebuah janji khusus, atau mewajibkan suatu tindakan tertentu di luar rukun utama (penjual, pembeli, barang, harga, dan ijab-kabul) dalam sebuah akad jual beli. Istilah fikih klasik maknanya yaitu, syarat yang dibuat oleh kesepakatan kedua belah pihak ini dikenal dengan sebutan Syarat Ja'li. Praktiknya melibatkan proses merumuskan klausul tambahan sebelum akad disahkan, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan salah satu pihak atau memaksimalkan manfaat dari barang yang ditransaksikan.

 

Tiga hadis yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari riwayat Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, maupun Imam An-Nasa'i, merupakan sandaran hukum yang sangat kokoh. Predikat hasan sahih yang disematkan oleh para ahli hadis memastikan kebenaran dalil ini tidak dapat diragukan lagi. Kebenaran dalil mutlak ini menjadi dasar (hujjah) bagi para ulama (Ahlul Ilmi) untuk menetapkan kaidah emas dalam berbisnis: "Setiap syarat yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah adalah batil, meskipun terdiri dari seratus syarat." Dalil-dalil ini membuktikan kebenaran absolut bahwa syariat Islam tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kecurangan atau klausul manipulatif yang menguntungkan satu pihak secara tidak wajar.

 

Kisah Aisyah yang dituturkan dalam hadis-hadis di atas memiliki hubungan yang sangat kuat dan presisi dengan penjelasan dalam Mukhtasar Nailul Authar. Berbagai hadis menerangkan, para penjual Barirah mensyaratkan agar hak Wala' (hak waris dan kekerabatan yang otomatis muncul bagi orang yang berjasa memerdekakan budak) tetap menjadi milik mereka, padahal Aisyah yang mengeluarkan uang untuk membelinya. Penjelasan dalil menempatkan kasus ini pada kategori keempat, yaitu syarat yang melampaui tuntutan akad dan mencederai hak pembeli. Hal tersebut karena esensi transaksi jual beli adalah Milkiyyah Tammah (perpindahan hak milik secara utuh), maka syarat dari penjual tersebut hukumnya batal (tidak sah), sedangkan akad jual belinya tetap sah. Hadis ini juga menyinggung hak khiar (hak bagi seseorang untuk memilih melanjutkan atau membatalkan ikatan) yang diberikan kepada Barirah terkait status pernikahannya setelah ia menjadi wanita merdeka, menegaskan betapa sempurnanya Islam memberikan kebebasan dan hak asasi bagi individu yang telah beralih status kepemilikannya.

 

Kita mungkin bertanya, apa urgensinya membahas hukum pembebasan budak di era modern ketika perbudakan itu sendiri sudah lama dihapuskan? Urgensinya terletak pada "prinsip keadilan transaksi" yang terkandung di dalamnya. Di era bisnis kontemporer yang serba cepat ini, potensi munculnya gharar (ketidakpastian atau penipuan) dan dzulum (kezaliman/ eksploitasi) dalam sebuah kontrak kerja sama sangatlah tinggi. Banyak penjual atau perusahaan korporat berskala besar sering kali menyelipkan klausul yang memberatkan konsumen. Memahami batasan syarat jual beli menjadi tameng bagi umat Islam agar kritis dalam membaca perjanjian, tidak mudah dijebak oleh syarat sepihak, dan mengetahui mana hak mutlak mereka setelah membayar lunas sebuah barang.

 

Penerapan kiasan (qiyas) dari hadis Barirah ini sangat luas dalam transaksi ekonomi modern. Salah satu contoh nyatanya adalah pada kesepakatan Terms and Conditions (Syarat dan Ketentuan) di pasar digital (e-commerce), pembelian rumah dari pihak developer, atau perjanjian waralaba (franchise). Misalnya, kita membeli sebuah rumah secara tunai, tetapi pihak developer menetapkan syarat tambahan bahwa kita tidak boleh merenovasi bentuk rumah tersebut seumur hidup, atau membatasi kepada siapa kita boleh menjualnya kelak. Secara hukum fikih, syarat semacam ini adalah Fasad asy-Syart (syarat yang rusak/ batal) karena mencederai asas kepemilikan utuh. Sama seperti Nabi SAW membatalkan syarat penjual Barirah yang ingin menahan hak Wala', syariat Islam juga membatalkan syarat developer tadi, karena ketika rumah sudah dibeli lunas, hak penggunaan dan modifikasi sepenuhnya berpindah ke tangan kita selaku pembeli.

 

Sebagai kesimpulannya, agama Islam sangat menghormati dan mengakui prinsip Hurriyyat at-Ta'aqud (kebebasan berkontrak) di antara pihak yang bermuamalah, selama dibangun di atas fondasi kerelaan ('an taradhin). Namun, kebebasan tersebut tidaklah tanpa batas. Kisah Aisyah yang memerdekakan Barirah memberikan keteladanan yang tegas bahwa kebebasan membuat syarat transaksi harus tunduk pada esensi keadilan dan hukum syariat. Syarat yang mendukung kelancaran akad, memberikan maslahat, dan sesuai dengan tujuan jual beli wajib dipenuhi. Sebaliknya, syarat-syarat manipulatif yang bertentangan dengan esensi perpindahan hak milik dan merugikan pihak lain, demi hukum syariat dinyatakan batal dan tidak berlaku. Melalui sikap memegang teguh prinsip ini, umat Islam dapat membangun ekosistem bisnis yang bersih, adil, transparan, dan mendatangkan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai syarat transaksi dari kisah Aisyah memerdekakan Barirah. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.