Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang seseorang menjual barang kepada dua orang.
A. Riwayat Berkaitan Seseorang Menjual Barang Kepada Dua Orang
Terdapat riwayat yang menerangkan tentang seseorang menjual barang kepada orang lain. Adapun berbagai riwayat terkait seseorang menjual barang kepada orang lain terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١٠٢٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا إِذَا زَوَّجَ أَحَدُ الْوَلِيَّيْنِ قَبْلَ الْآخَرِ فَنِكَاحُ الْأَوَّلِ جَائِزٌ وَنِكَاحُ الْآخَرِ مَفْسُوخٌ وَإِذَا زَوَّجَا جَمِيعًا فَنِكَاحُهُمَا جَمِيعًا مَفْسُوخٌ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1028: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abi 'Arubah, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wanita mana saja yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka dia (menjadi istri sah) bagi yang pertama dari keduanya. Dan barangsiapa yang menjual suatu barang kepada dua orang laki-laki, maka (barang) itu milik yang pertama dari keduanya." Abu 'Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini adalah hadis hasan. Pengamalan atas hal ini menurut para ahli ilmu (ulama) adalah: kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam masalah tersebut, yaitu: Apabila salah satu dari dua wali menikahkan sebelum yang lainnya, maka pernikahan yang pertama boleh (sah) dan pernikahan yang terakhir dibatalkan (fasakh). Dan apabila keduanya menikahkan secara bersamaan, maka pernikahan keduanya dibatalkan. Ini merupakan pendapat (Sufyan) Ats-Tsauri, Ahmad (bin Hanbal), dan Ishaq (bin Rahawaih)."
Hadis Ke-2
مسند أحمد ١٩٢٨٢: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 19282: Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin al-Haitsam Abu Qathan, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita yang sama), maka wanita itu bagi (milik sah) yang pertama dari keduanya. Dan apabila seseorang menjual suatu jualan kepada dua orang laki-laki, maka (barang) itu bagi yang pertama dari keduanya."
Hadis Ke-3
سنن ابن ماجه ٢١٨١: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2181: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Khalid bin al-Harits, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari al-Hasan, dari 'Uqbah bin 'Amir atau dari Samurah bin Jundab, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual suatu jualan kepada dua orang laki-laki, maka (barang) itu adalah bagi yang pertama dari keduanya."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 23 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (maka ia mengikuti wali yang pertama) menunjukkan bahwa bila seorang wanita dinikahkan oleh dua wali kepada dua suami, maka ia mengikuti wali yang lebih dulu menikahkannya. Demikian menurut pendapat Jumhur, dan baik itu ia telah bercampur dengan suami kedua ataupun belum. Namun pendapat ini diselisihi oleh Malik, Thawus dan Az-Zuhri serta riwayat dari Umar, yang mana mereka mengatakan, bahwa wanita itu menjadi istri suami yang kedua bila ia telah bercampur dengannya, karena bercampur itu lebih kuat (untuk mengukuhkan status).
Sabda beliau (dan laki-laki mana pun yang menjual suatu barang kepada dua orang, maka barang itu meniadi hak orang yang pertama) menunjukkan, bahwa seseorang yang menjual sesuatu kepada seseorang, kemudian ia menjualnya lagi kepada orang lain, maka penjualan yang kedua ini tidak dihukumi sebagai penjualan, bahkan hukumnya batal, karena dengan begitu berarti si penjual telah menjual sesuatu yang bukan miliknya, karena barang itu telah menjadi milik pembeli pertama. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara terjadi pada masa memilih (memilih untuk jadi membeli atau tidak) atau setelah terjadinya transaksi, sebab saat itu barang tersebut telah keluar dari kepemilikannya karena dijual.
C. Menyikapi Tentang Seseorang Menjual Barang Kepada Dua Orang
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah seseorang menjual barang kepada dua orang. Hadis yang ada menunjukkan pembahasan tentang akad pernikahan dan jual beli. Hadis yang sudah disebutkan mengatur situasi di mana seorang wanita memiliki dua wali yang setingkat (misalnya dua saudara laki-laki kandung) atau wali yang berbeda urutan tetapi keduanya melakukan akad nikah untuk wanita tersebut dengan dua pria yang berbeda. Hadis yang telah disebutkan menarik karena menggabungkan hukum keluarga (munakahat) dengan hukum jual beli (muamalah). Rasulullah SAW seakan memberikan kaidah hukum yang konsisten: "Siapa yang lebih dahulu, dia yang berhak (Prior in tempore, potior in jure)." Secara tahapan dalam jual beli terdapat khiar (atau ditulis khiyar) yang merupakan pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Pada tahapan tersebut, ada larangan menawar tawaran orang lain (ba'i 'ala ba'i al-akhi). Terdapat riwayat larangan untuk menawar tawaran orang lain. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Ke-4
صحيح مسلم ٤٦٥٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى عَامِرِ بْنِ كُرَيْزٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ أُسَامَةَ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ كُرَيْزٍ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ دَاوُدَ وَزَادَ وَنَقَصَ وَمِمَّا زَادَ فِيهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 4650: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab, telah menceritakan kepada kami Dawud yaitu Ibnu Qais dari Abu Sa'id budak 'Amir bin Kuraiz dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling bersaing yang tidak sehat, janganlah saling membenci, janganlah saling membelakangi, janganlah seseorang di antara kalian menawar tawaran orang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang Islam itu saudaranya orang Islam yang lain. Tidak boleh berlaku dhalim kepadanya, tidak boleh membiarkannya (dengan tidak mau menolongnya), dan tidak boleh menghinakannya. Takwa itu di sini (Beliau sambil mengisyaratkan ke dadanya, tiga kali). Cukuplah seseorang itu berbuat jahat apabila ia merendahkan saudaranya orang Islam. Setiap orang Islam terhadap orang Islam yang lain adalah haram darahnya, harta bendanya dan kehormatannya. Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab dari Usamah yaitu Ibnu Zaid bahwa dia mendengar Abu Sa'id (budak) dari Abdullah bin Amir bin Kuraiz berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda. Kemudian perawi menyebutkan hadis yang serupa dengan hadis Daud, dengan sedikit penambahan dan pengurangan. Di antara tambahannya adalah: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati kalian. (seraya mengisyaratkan telunjuknya ke dada beliau).
Hadis tersebut merupakan landasan hukum larangan menawar tawaran orang lain. Pada tahapan jual beli, larangan dalam Shahih Muslim nomor 4650 ini justru paling berlaku saat para pihak berada dalam masa khiar majelis atau khiar syarat yang mana intervensi pihak ketiga menjadi masa yang terlarang.
Khiar majelis adalah hak bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan akad selama keduanya masih berada di tempat transaksi (majelis) dan belum berpisah secara fisik. Khiar syarat adalah hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak atau keduanya dalam akad untuk menentukan masa tenggang tertentu guna memikirkan apakah akad akan diteruskan atau dibatalkan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan apabila A dan B sudah sepakat harga (masih dalam masa pilihan), lalu C datang menawarkan harga lebih kompetitif kepada A supaya A membatalkan kesepakatan dengan B, maka C telah melakukan suatu keharaman. Hikmahnya adalah Islam tidak hanya mengatur hasil akhir (siapa yang sah memiliki barang), tetapi juga mengatur prosesnya (larangan merusak tawaran orang lain). Larangan intervensi ini adalah upaya preventif agar tidak terjadi sengketa seperti yang digambarkan dalam hadis dua wali atau dua pembeli.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk larangan seseorang menjual barang kepada dua orang sehingga menimbulkan sengketa. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

(1).png)