Monday, May 25, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Lakukan Transaksi Jual Beli di Area Pasar

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang melakukan transaksi jual beli di area pasar.

 

A. Riwayat Berkaitan Melakukan Transaksi Jual Beli di Area Pasar

Mari kita mengenali lebih dalam mengenai etika berbelanja agar tercipta suasana pasar yang adil bagi semua orang. Pembahasan ini dibuat mengingat pentingnya menanti pedagang sampai di lokasi jualan resminya demi menghindari praktik Talaqqi Rukban. Adapun Talaqqi Rukban adalah tindakan mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka sampai di pasar. Meninjau situasi tersebut, kita bisa melihat bahwa membeli barang di jalanan sering kali merugikan pedagang yang belum mengetahui harga pasar terkini serta menutup peluang pembeli lain untuk mendapatkan barang yang sama. Oleh karena itu, kita perlu mempraktikkan kebiasaan bertransaksi di area pasar agar proses tawar-menawar berjalan transparan dan harga tetap stabil bagi seluruh masyarakat. Prinsip keadilan ini selaras dengan tuntunan yang diajarkan sejak lama, sebagaimana kita dapat menyimak pesan dalam rujukan berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٠١٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنِي التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَنْ اشْتَرَى مُحَفَّلَةً فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا قَالَ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2019: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', ia berkata: telah menceritakan kepadaku At-Taimi, dari Abu 'Utsman, dari Abdullah bin Mas'ud RA, ia berkata: 'Barangsiapa membeli hewan ternak yang sengaja tidak diperah susunya (agar terlihat banyak), maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' (kurma).' Ia (Abdullah) juga berkata: 'Dan Nabi SAW melarang mencegat pedagang sebelum sampai di pasar (untuk membeli barangnya).'

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٧٩٤: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُبَارَكٍ عَنْ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2794: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak, dari At-Taimi, dari Abu 'Utsman, dari Abdullah (bin Mas'ud), dari Nabi SAW bahwasanya beliau melarang mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar) untuk membeli barang dagangannya."

 

Hadis Ke-3

سنن الترمذي ١١٤١: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عُمَرَ وَرَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1141: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman At-Taimi, dari Abu 'Utsman, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi SAW: Bahwasanya beliau melarang mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar) untuk membeli barang dagangannya. (Abu 'Isa At-Tirmidzi) berkata: 'Dalam bab ini, terdapat pula riwayat dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Umar, dan seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW'."

 

Hadis Ke-4

سنن الترمذي ١١٤٢: حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ فَإِنْ تَلَقَّاهُ إِنْسَانٌ فَابْتَاعَهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ فِيهَا بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَ السُّوقَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَيُّوبَ وَحَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ تَلَقِّي الْبُيُوعِ وَهُوَ ضَرْبٌ مِنْ الْخَدِيعَةِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِنَا.

Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1142: Telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar-Raqqi, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin 'Amru, dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW melarang pencegatan terhadap barang yang didatangkan (sebelum masuk pasar). Jika seseorang mencegatnya lalu membelinya, maka pemilik barang memiliki hak khiyar (pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi) bila ia telah mendatangi pasar. Abu 'Isa berkata: 'Ini adalah hadis hasan gharib dari riwayat Ayyub, sementara hadis Ibnu Mas'ud adalah hadis hasan sahih. Sejumlah ahli ilmu telah membenci praktik mencegat dagangan karena hal itu termasuk salah satu bentuk tipu daya; ini adalah pendapat Syafi'i dan rekan-rekan kami lainnya'.

Keterangan: Hadis ini menunjukkan sahnya jual beli tersebut

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 40 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Nabi SAW melarang mencegat barang dagangan) menuniukkan bahwa mencegat barang dagangan (yang belum sampai di pasar) hukumnya haram. Ada perbedaan pendapat mengenai status larangan ini, apakah menyebabkan transaksinya rusak (batal) atau tidak? Ada yang berpendapat bahwa transaksi itu batal, ada juga yang rnengatakan tidak batal, dan ini yang tampak dari konteks hadis itu, karena larangan di sini merupakan hal lain (di luar lingkup jual beli) sehingga tidak mempengaruhinya, demikian sebagaimana dinyatakan di dalam ushul.

 

Sabda beliau (mempunyai hak pilih), para ulama berbeda pendapat, apakah si pemilik barang mempunyai hak pilih secara mutlak atau dengan syarat bila terjadi penipuan dalam transaksi? Golongan Hanbali berpendapat dengan yang pertama (yakni mutlak, tidak ada batasan), dan ini juga merupakan pendapat yang paling benar dari mazhab Syafi'i. Konteksnya mengindikasikan bahwa larangan itu untuk memelihara manfaat bagi si penjual dan menghilangkan mudarat darinya serta melindunginya dari orang-orang yang hendak menipunya. Ibnu Al-Mundzir mengatakan, “Malik menafsirkannya sebagai tindakan untuk melindungi kemaslahatan orang-orang pasar (yang beraktifitas di pasar).” Pensyarah mengatakan: Tidak ada salahnya bila dikatakan, bahwa alasan pelarangan ini adalah untuk menjaga kemasalahatan si penjual dan para praktisi pasar.

 

C. Menyikapi Tentang Melakukan Transaksi Jual Beli di Area Pasar

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah perintah untuk memusatkan transaksi di area pasar demi menghindari praktik Talaqqi Rukban. Adapun Talaqqi Rukban yaitu tindakan mencegat pedagang sebelum mereka tiba di pasar. Keempat hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi secara konsisten menunjukkan hubungan (korelasi) yang kuat dalam melarang pencegatan barang dagangan di tengah jalan. Korelasi antar-dalil ini membuktikan adanya upaya sistematis dari syariat untuk menutup celah penipuan, mencegah informasi tidak berimbang (tidak tahu tentang harga), dan memastikan terciptanya ruang tawar-menawar yang transparan bagi seluruh pihak. Selain melindungi pedagang, syariat juga sangat memperhatikan hak-hak konsumen di pasar agar tidak terjadi kelangkaan barang akibat pencegatan di jalan. Hal ini dipertegas dalam riwayat Abdullah bin Umar berikut.

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢٠٢٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا إِلَى السُّوقِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2020: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah sebagian dari kalian menjual atas jualan sebagian yang lain, dan janganlah kalian mencegat barang-barang dagangan hingga barang-barang itu dibawa masuk ke pasar.'

 

Sebagaimana hadis tersebut, kita semua diminta untuk membeli barang-barang dagangan yang sudah masuk pasar. Asumsinya yaitu barang-barang yang sudah masuk pasar adalah barang yang sudah diketahui harga pasarnya. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar, kita dapat melihat bahwa mayoritas ulama sepakat menghukumi tindakan pencegatan pedagang sebelum sampai pasar sebagai perbuatan yang haram karena mengandung unsur tipu daya (khadi'ah).

 

Menariknya, meskipun cara pencegatan tersebut haram, para fukaha menilai bahwa transaksi yang terlanjur terjadi secara hukum tetap sah. Sebagai kompensasi atas kerentanan tersebut, syariat memberikan hak khiyar (hak pilih) kepada pedagang untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi setelah ia tiba di pasar dan mengetahui harga yang sebenarnya. Analisis ini menitikberatkan dua tujuan utama, yaitu: (1) melindungi pedagang kecil dari eksploitasi dan kerugian finansial; serta (2) menjaga kemaslahatan ekosistem pasar supaya harga barang tetap wajar dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak/ tengkulak. Penerapan larangan Talaqqi Rukban di era modern hendaknya kita perlu mengenali pola rantai pasok ekonomi saat ini.

 

Praktik tengkulak yang memotong jalur distribusi dengan membeli hasil panen petani di desa dengan harga sangat murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan petani atas harga standar di pasar induk, merupakan bentuk nyata pelanggaran etika ini. Oleh karena itu, masyarakat perlu menerapkan prinsip ini dengan mendukung terciptanya fasilitas pasar yang terpusat dan mudah diakses. Di era digital, kita bisa mengambil semangat hadis ini dengan cara mengedukasi produsen atau petani menggunakan teknologi dan aplikasi informasi harga (seperti e-commerce atau sistem informasi komoditas). Hal ini memfasilitasi pedagang untuk membandingkan nilai jual secara mandiri sebelum menyepakati harga dengan perantara, sehingga transaksi tetap adil dan setara dengan mekanisme pasar yang sesungguhnya. Rangkaian panduan fikih ini menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi transparansi dan keadilan sosial dalam berekonomi.

 

Melalui komitmen untuk melaksanakan transaksi jual beli secara tertib di area pasar atau platform resmi, kita turut mewujudkan kesejahteraan bersama. Aturan ini secara brilian sukses mensinergikan perlindungan terhadap produsen dari eksploitasi, sekaligus mempertahankan stabilitas pasokan dan harga bagi seluruh konsumen. Mematuhi etika ini berarti kita berkontribusi langsung dalam memutus rantai mafia harga dan memelihara keberkahan dalam berniaga.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk melakukan transaksi jual beli di area pasar. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, May 18, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang mengenal modus penawaran palsu (najsy).

 

A. Riwayat Berkaitan Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Menjalankan aktivitas dagang yang jujur merupakan kunci utama untuk meraih keberkahan. Namun faktanya banyak orang sering mempraktikkan trik curang demi keuntungan sesaat. Salah satu tindakan yang dilarang keras adalah najsy (sering pula ditulis najasy), atau yang secara sederhana kita sebut sebagai penawaran palsu. Praktik ini bertujuan memanipulasi harga dengan cara menampilkan kesan seolah-olah sebuah barang sangat diminati banyak orang. Pelaku biasanya melakukan penawaran harga tinggi atau memberikan pujian berlebihan tanpa ada niat sedikit pun untuk membeli. Hal tersebut menyebabkan pembeli asli terkecoh dan bersedia membayar lebih mahal dari nilai yang seharusnya.

 

Fenomena sebagaimana disebutkan sangat mudah kita jumpai pada era digital saat ini. Hal tersebut terutama di berbagai platform marketplace dan media sosial. Modusnya kini telah berubah menjadi aksi merekayasa testimoni positif melalui akun-akun palsu atau mengatur angka penjualan fiktif agar sebuah toko terlihat tepercaya. Di sesi lelang live, kita menjumpai perilaku orang suruhan penjual yang sengaja memanaskan suasana dengan tawaran-tawaran tinggi untuk mendorong pembeli agar segera melakukan transaksi. Mengidentifikasi modus penawaran palsu tersebut, kita dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan pembelian dan terhindar dari skema manipulasi yang merugikan.

 

Menanggapi fenomena manipulasi tersebut, prinsip syariat telah meletakkan batasan yang tegas agar hak-hak pembeli tetap terlindungi. Terdapat riwayat yang menegaskan perlunya kejujuran dalam penawaran agar tidak ada pihak yang merasa tertipu oleh permainan harga sepihak. Pernyataan tersebut bersandar pada dalil sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٩٨١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنَاجَشُوا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2981: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Amru bin As-Sarh, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Janganlah kalian melakukan (jual beli dengan sistem) najsy (penawaran palsu)."

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ١٩٩٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1996: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melarang orang kota menjualkan barang milik orang desa (sehingga pemilik barang tidak tahu harga pasar), melarang praktik najsy atau penawaran palsu (dengan meninggikan harga), melarang seseorang menjual di atas tawaran saudaranya, melarang seseorang meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya, serta melarang seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan istri lainnya dengan tujuan agar ia bisa menguasai apa yang menjadi hak (rezeki) saudarinya tersebut.

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ١٩٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1998: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi, dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Nabi SAW melarang praktik najsy (penawaran palsu).

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 38 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (‘an-najsy), disebutkan di dalam Al Fath: An-Najsy secara etimologi berarti melepaskan binatang buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu, sedangkan menurut terminologi syari’at ialah menambah harga barang dagangan, dan itu bisa terjadi dengan sepengetahuan si penjual, sehingga keduanya (si penawar yang menaikan harga) dan si penjual sama-sama menanggung dosa, dan bisa juga diiakukan tanpa sepengetahuan si penjual, sehingga pelakunya (si penawar) disebut sebagai najisy (pelaku praktek ini).

 

Asy-Syafi’i mengatakan, "An-Najsy adalah mendatangi barang dagangan yang sedang diperdagangkan lalu menawar dengan suatu harga padahal ia tidak bermaksud membelinya, akan tetapi bermaksud agar para penawar lainnya tertarik lalu menawar dengan harga yang lebih tinggi ketika mendengar tawarannya." Ibnu Bathal mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa pelaku praktek najsy adalah orang yang bermaksiat karena perbuatannya itu, namun mereka berbeda pendapat mengenai transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara ini. Ibnu Al Mundzir mengutip pendapat dari segolongan ahli hadis, bahwa jual beli tersebut rusak (tidak sah) jika dilakukan dengan cara najsy, demikian juga pendapat golongan Azh-Zhahiri, salah satu riwayat dari Malik dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanbali bila hal itu dilakukan dengan kesepakatan si penjual. Sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki adalah tetapnya hak memilih (antara melanjutkan jual beli atau membatalkan). Demikian juga salah satu pandangan Asy-Syafi’i sebagai kiasan atas jual beli cara musharrah.

 

Sebagaimana catatan kaki dalm kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 39 disebutkan penjelasan jual beli musharrah. Pengertian jual beli musharrah adalah menjual kambing, sapi, atau unta dengan cara menahan air susunya tetap berada di dalam ambingnya (kelenjar susunya) selama beberapa hari supaya hewan itu terlihat seakan-akan air susunya subur, sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya. Alasannya, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan.

 

C. Menyikapi Tentang Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah pentingnya mengenal modus penawaran palsu (najsy).

 

Syariat Islam secara konsep menempatkan kejujuran dan transparansi sebagai pilar utama dalam setiap transaksi ekonomi. Membedah etimologi kata najsy yang bermakna melepaskan binatang buruan dari kandang dengan tujuan untuk diburu kembali sehingga kita mendapati gambaran sangat akurat mengenai hakikat praktik ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, inti praktik najsy adalah jebakan sehingga penjual atau orang-orangnya (najisy) sengaja melemparkan umpan berupa penawaran tinggi. Hal tersebut dilakukan agar pembeli asli yang menjadi "korban buruan" merasa terdesak, tertarik, dan akhirnya masuk ke dalam perangkap harga tidak wajar. Tindakan ini secara pada dasarnya cacat karena transaksi yang seharusnya didasari pada prinsip kerelaan (an taradhin) telah hilang oleh informasi harga yang dibuat-buat. Hubungan antara larangan tegas dalam ketiga riwayat hadis di atas dengan narasi hukum para ulama menunjukkan betapa seriusnya Islam melindungi hak konsumen.

 

Sabda Nabi SAW yang secara langsung melarang najsy memunculkan ijmak (kesepakatan) ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal, bahwa pelakunya jelas telah berbuat maksiat dan menanggung dosa. Menariknya, ulama mazhab Maliki dan Asy-Syafi'i mengkiaskan najsy dengan praktik jual beli musharrah (menahan air susu hewan ternak agar terlihat gemuk). Analogi ini sangat relevan karena keduanya beroperasi pada modus yang sama, yakni penipuan sehingga persepsi pembeli salah. Hal itu karena adanya unsur penipuan, semestinya pembeli yang menjadi korban diberikan hak untuk memilih (khiyar), apakah ingin membatalkan transaksi atau tetap melanjutkannya sesuai kesepakatan akhir. Perubahan zaman tidak lantas menghapus praktik terlarang ini, melainkan hanya mengubah mediumnya.

 

Apabila pada masa klasik, orang-orang yang mempraktikkan sistem najsy berdiri di tengah pasar tradisional untuk meneriakkan harga palsu. Namun pada era sekarang ini, peran tersebut digantikan oleh bot, akun anonim, atau pasukan pendengung (buzzer) di dunia maya. Di berbagai platform marketplace, manipulasi ini wujudnya adalah rekayasa ulasan bintang lima, pembelian fiktif (sering disebut fake order atau brushing), hingga pengaturan algoritma agar sebuah produk terlihat sangat laris. Demikian pula pada fitur lelang live di media sosial, intervensi akun-akun suruhan yang sengaja melakukan "perang harga" di kolom komentar adalah bentuk penerapan najsy yang paling nyata di abad modern. Hal ini membuktikan bahwa dalil yang diturunkan belasan abad silam masih sangat kontekstual untuk memecahkan problematika ekonomi digital saat ini.

 

Sebagai penutup, praktik najsy tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan (trust) yang menjadi urat nadi perniagaan yang sehat. Syariat Islam tidak melarang seorang pedagang mencari keuntungan yang besar, asalkan hal tersebut dicapai melalui peningkatan kualitas barang dan pelayanan, bukan melalui ilusi atau penawaran palsu yang menzalimi pihak lain. Mengidentifikasi dan memahami hukum najsy di era digital merupakan sebuah keharusan bagi setiap Muslim. Kesadaran ini akan membentengi para pembeli agar tidak mudah terprovokasi oleh rekayasa popularitas semu, sekaligus menjadi alarm keras bagi para penjual bahwa keberkahan rezeki tidak akan pernah bisa bersanding dengan kecurangan.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk jual beli dengan praktik sistem najsy. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.