Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk
pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan
kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia
dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti
mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli.
Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang memberi harga benih pejantan.
A. Riwayat Berkaitan Memberi Harga Benih Pejantan
Terdapat beberapa riwayat yang
menerangkan tentang memberi harga
benih pejantan. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
سنن الدارمي ٢٥٠٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا
ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ عَسْبِ
الْفَحْلِ.
Artinya: Sunan Darimi nomor 2509:
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Isa, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail dari Al A'masy dari Abu
Hazim dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah SAW melarang
mengambil upah hasil penyewaan unta pejantan untuk dikawinkan.
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٤٤٠٢: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ عَسْبِ الْفَحْلِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 4402: Telah menceritakan kepada kami Isma'il,
telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu
Umar, bahwa Nabi SAW melarang menjual benih hewan pejantan."
Hadis Ke-3
صحيح مسلم ٢٩٢٦: و حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ
جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ
اللَّهِ يَقُولُا: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ بَيْعِ الْمَاءِ وَالْأَرْضِ لِتُحْرَثَ فَعَنْ ذَلِكَ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
Shahih Muslim nomor 2926: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin
Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Rauh bin Ubadah, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu
Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata:
"Rasulullah SAW melarang menjual benih (sperma) unta pejantan, menjual air
dan tanah untuk ditanami. Nabi SAW melarang yang demikian itu."
Hadis Ke-4
سنن النسائي ٤٥٩١: أَخْبَرَنِي
إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ عَنْ حَجَّاجٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ
أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْجَمَلِ وَعَنْ
بَيْعِ الْمَاءِ وَبَيْعِ الْأَرْضِ لِلْحَرْثِ يَبِيعُ الرَّجُلُ أَرْضَهُ
وَمَاءَهُ فَعَنْ ذَلِكَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
Sunan Nasa'i nomor 4591: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Al
Hasan dari Hajjaj, ia berkata: telah berkata Ibnu Juraij:
telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa ia telah mendengar Jabir
berkata: Rasulullah SAW melarang dari menjual pengawinan unta, dan dari menjual
air, menjual tanah bercocok tanam, yaitu seseorang menjual tanahnya dan airnya.
Maka dari hal tersebut Nabi SAW melarang.
Hadis Ke-5
سنن الترمذي ١١٩٥: حَدَّثَنَا
عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
آدَمَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ الرُّؤَاسِيِّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ
رَجُلًا مِنْ كِلَابٍ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ
الْفَحْلِ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نُطْرِقُ الْفَحْلَ
فَنُكْرَمُ فَرَخَّصَ لَهُ فِي الْكَرَامَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ
حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ حُمَيْدٍ
عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ.
Artinya:
Sunan Tirmidzi nomor 1195: Telah menceritakan kepada kami Abdah bin
Abdullah Al Khuza'I Al Bashri, telah menceritakan kepada kami Yahya bin
Adam dari Ibrahim bin Humaid Ar Ru`aisi dari Hisyam bin Urwah
dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi dari Anas bin Malik bahwa ada
seorang laki-laki dari banu Kilab bertanya kepada Nabi SAW tentang menjual
benih (sperma) pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi SAW melarangnya,
lalu ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengawinkan pejantan, lalu
kami hanya sekedar mendapatkan pemberian (hadiah), Lantas beliau membolehkannya
(jika hanya sekedar) untuk pemberian. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadis
hasan garib yang tidak kami ketahui kecuali dari hadisnya Ibrahim bin Humaid
dari Hisyam bin Urwah.
B. Penjelasan Dalil
Kitab
Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 8 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah
Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa memperjualbelikan
pemijahan dan menyewakan pejantan hukumnya haram, karena hal itu tidak dapat dipastikan
dan tidak dapat diketahui keberhasilannya serta tidak dapat diperkirakan.
Demikian menurut pendapat Jumhur.
Ucapan
perawi (Maka beliau memberikan kebolehan (rukhsah) kepadanya dalam hal
pemberian/ hadiah) menunjukkan bahwa orang yang meminjamkan pejantan, bila
ia diberi hadiah karena pinjaman itu tanpa mensyaratkan sebelumnya, maka ia
boleh mengambilnya. Ibnu Hibban mengeluarkan riwayat di dalam kitab Shahihnya
dari hadis Abu Kabsyah secara marfuk: "Barangsiapa yang mencampurkan
hewan jantan dan betina, kemudian dengan pencampuran itu mendapat anak, maka
baginya pahala sebanyak tujuh puluh hewan."
Hadis Ke-6
مسند أحمد ١٧٣٤٠: حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ
حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ
الْهَوْزَنِيِّ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ أَنَّهُ، أَتَاهُ فَقَالَ
أَطْرِقْنِي مِنْ فَرَسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَطْرَقَ فَعَقَّتْ لَهُ الْفَرَسُ كَانَ لَهُ
كَأَجْرِ سَبْعِينَ فَرَسًا حُمِلَ عَلَيْهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 17340: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abdu
Rabbih ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb
ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Az Zubaidi dari Rasyid bin
Sa'dari dari Abu Amir Al Hauzani dari Abu Kasybah Al Anmari,
bahwa ia pernah datang kepadanya dan berkata: "Pinjamkanlah kuda milikmu
kepadaku, karena saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa
meminjamkan kuda miliknya (untuk dikembangbiakkan), kemudian kuda tersebut
bunting, maka baginya seperti pahala tujuh puluh kuda yang ditunggangi di jalan
Allah.'"
C. Menyikapi Tentang Memberi Harga Benih Pejantan
Sebagai
manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan
barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya
kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual
beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli
supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan
bumi untuk manusia. Sumber daya alam di bumi untuk kesejahteraan makhluk di
dalamnya. Termasuk dalam pembudidayaan hewan ternak. Supaya memperoleh hewan
ternak yang unggul, biasana diperlukan indukan yang unggul pula. Oleh karena
itu, ada sistem inseminasi hewan. Bagaimana menyikapi inseminasi buatan (IB) hewan
ternak menurut syariat Islam? Kurang lebih begini jawabannya.
Secara
umum, masyarakat memandang bahwa hukum asal jual beli benih (sperma) hewan
ternak adalah sama pengertiannya dengan contoh kasus ‘asbu al-fahl.
Mereka mendasarkan pada pengertian hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu
Umar.
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ٢١٢٣: حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ
عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ.
Artinya:
Shahih Bukhari nomor 2123: Telah menceritakan kepada kami Musaddad,
telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dan Isma'il bin Ibrahim
dari 'Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu 'Umar RA
berkata: Nabi SAW telah melarang ‘asbu al-fahl.
Hadis Ke-8
مسند أحمد ٤٤٠٢: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ عَسْبِ الْفَحْلِ.
Artinya:
Musnad Ahmad nomor 4402: Telah menceritakan kepada kami Isma'il,
telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu
Umar, bahwa Nabi SAW melarang menjual mani hewan jantan (‘asbu al-fahl)."
Telah
disebutkan di dalam hadis yaitu melarang “asbul al-fahl” (upah
mengawinkan pejantan). Maksud al-fahl adalah jenis pejantan dari setiap
hewan seperti kuda, unta, kambing, dan yang lainnya. Melalui dasar hadis yang ada, mereka langsung memutuskan
haram jual beli benih (sperma) hewan ternak. Padahal ada yang perlu diperhatian
dari kalangan tersebut bahwa sebenarnya ada dua hal, yaitu: (1) ‘asbu
al-fahl ada proses mengawinkannya hewan pejantan ke hewan betina; (2) Benih
(sperma) yang dikeluarkan oleh pejantan tidak bisa diyakini sebagai yang
berhasil membuahi hewan betina dan tidak diketahui ukurannya. Dilarangnya ‘asbu
al-fahl pada hadis menurut pertimbangan para fukaha adalah karena yang
dijual adalah sperma pejantan.
‘asbu al-fahl terlarang dikarenakan beberapa hal. Adapun penyebabnya
yang pertama yaitu benih (sperma) yang
disalurkan adalah tidak bisa diukur. Benih
(sperma) yang tidak bisa diukur tersebut menjadi illat
keharaman karena terdapat unsur majhul (tidak diketahuinya) sperma tersebut.
Oleh karenanya, kasus ‘asbu al-fahl bisa dikelompokkan dalam jual beli
barang yang tidak diketahui (mengandung
gharar). Kedua, orang membawa
hewan betinanya ke pemilik hewan pejantan dalam rangka supaya hewan betinanya
dibuahi oleh pejantan. Padahal dalam mengawinkan
hewan ternak semacam ini, tidak
selalu sperma bisa membuahi rahim betina. Oleh karenanya, kasus jual beli di
atas disamakan dengan istilah jual beli munabadzah (lempar batu). Hal tersebut disebabkan
unsur ketidakjelasan pembuahan. Sebab ketidakjelasan itu pula maka ‘asbu al-fahl
menyimpan unsur maisir (spekulatif/ untung-untungan/ gambling). Kalau
beruntung, maka sapi betinanya bunting akibat pembuahan itu. Namun jika tidak beruntung, peternak kehilangan uangnya.
Memperhatikan rincian yang ada, maka pada hakikatnya jual beli sperma itu hukum
asalnya adalah boleh, dengan catatan: (1) spermanya terukur dan wujud; dan (2)
ada kepastian pembuahannya dan tidak melalui proses mengawinkan hewan ternak secara langsung. Proses mengawinkan hewan ternak secara langsung itu merupakan ‘illat bagi ketidakjelasan ukuran
dan kepastian pembuahan.
Andaikata tidak demikian, bisa dengan akad membeli benih (sperma) hewan
pejantan dalam ukuran tertentu dan membayar jasa inseminasi buatan (IB) hewan
ternak tanpa ada perjanjian harus berhasil bunting. Membayar jasa inseminasi
buatan disebabkan tidak semua orang mampu melakukan inseminasi buatan pada
hewan ternak karena membutuhkan keterampilan tertentu. Wallahu a’lam.
Semoga
pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai
umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak
bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya
kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari
sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang
dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai
mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.