Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi disertai pengecuali yang diketahui.
A. Riwayat Berkaitan Transaksi Disertai Pengecuali yang Diketahui
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi mengandung transaksi disertai pengecuali (tsunaya) yang diketahui. Tsunaya atau ada yang menulisnya dengan tsunya yaitu transaksi jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang jadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. Namun lain halnya jika pengecualinya jelas. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١٢١١: حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ الْبَغْدَادِيُّ أَخْبَرَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ أَخْبَرَنِي سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَالثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1211: Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah SAW melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata: Hadis ini hasan sahih garib dari jalur ini dari hadis Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir.
Hadis Ke-2
سنن النسائي ٤٥٥٤: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ.
Artinya: Sunan Nasa'i nomor 4554: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al Awwam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Husain, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus dari 'Atho` dari Jabir bahwa Nabi SAW melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta tsunya (pengecualian) kecuali diketahui.
Hadis Ke-3
سنن النسائي ٣٨٢٠: أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ. وَفِي رِوَايَةِ هَمَّامِ بْنِ يَحْيَى كَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ عَطَاءً لَمْ يَسْمَعْ مِنْ جَابِرٍ حَدِيثَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا.
Artinya: Sunan Nasa'i nomor 3820: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Al 'Awwam, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Husain, telah menceritakan kepada kami Yunus bin 'Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Nabi SAW melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atha` tidak mendengar hadisnya dari Jabir dari Nabi yaitu: "Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 15 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (tsunya), maksudnya adalah pengecualian dalam penjualan. Misalnya, seseorang menjual sesuatu dengan mengecualikan sebagiannya, bila yang dikecualikannya itu dapat diketahui. Umpamanya, ia mengecuali satu pohon atau satu rumah atau satu lokasi yang diketahui dari area tanah yang dijualnya, maka cara ini sah menurut ijmak. Tapi bila yang dikecualikannya itu tidak diketahui, misalnya ia mengecualikan yang tidak diketahui, maka cara penjualan ini tidak sah. Ada yang mengatakan bolehnya menjual dengan disertai pengecualian yang tidak diketahui bila disertai penetapan waktu tertentu, karena dengan begitu berarti termasuk kategori diketahui. Asy-Syaf’i mengatakan, "Tidak sah jual beli dengan status tidak diketahui saat penjualannya karena mengandung unsur penipuan (kesamaran)." Hikmah dilaranganya cara menjual disertai pengecualian yang tidak diketahui adalah karena cara ini mengandung unsur penipuan (kesaramaran) dan tidak diketahui.
C. Menyikapi Tentang Transaksi Disertai Pengecuali yang Diketahui
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Oleh karenanya, SDA yang ada digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia yang semestinya dalam koridor ajaran agama Islam tidak menggunakan transaksi mengandung unsur penipuan (gharar). Unsur penipuan di dalamnya termasuk tsunya (transaksi disertai pengecuali). Namun lain halnya jika pengecuali itu jelas mana saja yang dikecualikan. Menurut riwayat yang ada, jual beli seperti ini hukumnya sah. Contohnya seperti seseorang berkata, “Aku jual kambing-kambing di kandang ini kepadamu kecuali kambing yang ini.” Hal tersebut diperbolehkan. Menjadi terlarang apabila pengecualinya tidak jelas. Tidak jelasnya transaksi akan merugikan salah satu pihak, yaitu konsumen. Berikut pesan Nabi kepada seseorang yang tertipu dalam transaksi jual beli.
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ١٩٧٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 1974: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Dinar dari 'Abdullah bin 'Umar RA bahwa ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi SAW bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka Beliau bersabda: "Jika kamu berjual beli katakanlah 'Maaf, namun jangan ada penipuan.'"
Hadis tersebut menunjukkan bahwasannya sebagai orang yang sedang bertransaksi mesti berhati-hati dengan segala unsur penipuan. Hal tersebut dikarenakan unsur penipuan mengakibatkan bahaya atau kerugian (dlarar). Ajaran agama Islam melarang adanya penipuan dan mengakibatkan kerugian atau bahaya terhadap orang lain.
Hadis Ke-5
صحيح مسلم ١٤٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ مُحَمَّدُ بْنُ حَيَّانَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا.
Artinya: Shahih Muslim nomor 146: Telah menceritakan kepada kami Qutabiah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, yaitu Ibnu Abdurrahman Al-Qari. Jalur riwayat lain disebutkan, dan telah menceritakan kepada kami Abu Al-Ahwash Muhammad bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim, keduanya dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."
Agama Islam melarang praktek jual beli dengan unsur penipuan. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa orang menipu adalah sejatinya bukan golongan orang Islam. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

No comments:
Post a Comment