Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang aturan menawar barang orang lain dan sistem lelang.
A. Riwayat Berkaitan Aturan Menawar Barang Orang Lain dan Sistem Lelang
Mari kita mengenali lebih dalam mengenai etika berbelanja agar tercipta suasana pasar yang adil bagi semua orang. Pembahasan ini dibuat mengingat pentingnya menghormati proses transaksi yang sedang berjalan demi menghindari praktik menyela akad orang lain. Adapun tindakan tersebut adalah perbuatan membeli atau menawar suatu barang yang sedang dalam proses negosiasi atau hampir disepakati oleh pembeli sebelumnya. Meninjau situasi tersebut, kita bisa melihat bahwa menyerobot transaksi di tengah jalan sering kali merugikan pembeli pertama yang sudah meluangkan waktu, serta berpotensi merusak hubungan sosial dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kita perlu mempraktikkan kebiasaan bersabar dan menahan diri hingga transaksi sebelumnya selesai atau dibatalkan, agar proses jual beli berjalan dengan penuh rasa hormat dan saling menghargai antarsesama. Prinsip keadilan ini selaras dengan tuntunan yang diajarkan sejak lama, sebagaimana kita dapat menyimak pesan dalam rujukan berikut ini:
Hadis Ke-1
مسند أحمد ٤٤٩٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 4492: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah, telah menceritakan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya, dan janganlah ia meminang (wanita) yang sedang dipinang oleh saudaranya, kecuali jika ia telah mengizinkannya."
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٧٨٧: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2787: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al-Mutsanna, dan lafal ini milik Zuhair, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah seseorang membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya, dan janganlah ia meminang (wanita) yang sedang dipinang oleh saudaranya, kecuali jika ia telah mengizinkannya."
Hadis Ke-3
سنن النسائي ٤٤٢٨: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَبْتَاعَ أَوْ يَذَرَ.
Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4428: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Rasulullah SAW beliau bersabda: "Janganlah seseorang membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya, sampai ia (pembeli pertama) membelinya atau meninggalkannya."
Keterangan: Ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al bai' di sini adalah membeli.
Hadis Ke-4
صحيح مسلم ٢٥١٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْتَفِئَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّمَا لَهَا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهَا.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2519: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Hisyam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW beliau bersabda: "Janganlah seseorang meminang (wanita) yang sedang dipinang oleh saudaranya, dan janganlah ia menawar sesuatu yang sedang ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seorang wanita dinikahi di atas (bersamaan dengan) bibinya dari jalur bapak maupun bibinya dari jalur ibu, dan janganlah seorang wanita meminta perceraian saudarinya (istri suaminya) agar ia dapat mengosongkan isi nampannya lalu ia menikah, karena sesungguhnya baginya adalah apa yang telah Allah tetapkan untuknya."
Hadis Ke-5
سنن الترمذي ١٠٥٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قُتَيْبَةُ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَحْمَدُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ سَمُرَةَ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ إِنَّمَا مَعْنَى كَرَاهِيَةِ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ و قَالَ الشَّافِعِيُّ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ هَذَا عِنْدَنَا إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ وَرَكَنَتْ إِلَيْهِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ فَأَمَّا قَبْلَ أَنْ يَعْلَمَ رِضَاهَا أَوْ رُكُونَهَا إِلَيْهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَخْطُبَهَا وَالْحُجَّةُ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ حَيْثُ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا فَقَالَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنْ النِّسَاءِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ فَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَنَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فَاطِمَةَ لَمْ تُخْبِرْهُ بِرِضَاهَا بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلَوْ أَخْبَرَتْهُ لَمْ يُشِرْ عَلَيْهَا بِغَيْرِ الَّذِي ذَكَرَتْ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1053: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' dan Qutaibah, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Said bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah, Qutaibah berkata (dengan redaksi): menyampaikan riwayat ini sampai kepada Nabi SAW, dan Ahmad berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya, dan janganlah ia meminang (wanita) yang sedang dipinang oleh saudaranya." Ia (Abu Isa) berkata: Dan dalam bab ini ada riwayat dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah ini adalah hadis hasan sahih. Malik bin Anas berkata: "Hanyasanya makna dibencinya seseorang meminang di atas pinangan saudaranya adalah apabila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita lalu wanita itu rida kepadanya, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk meminang di atas pinangannya." Dan Asy-Syafi'i berkata: "Makna hadis 'Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya' ini menurut kami adalah apabila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita lalu wanita itu rida kepadanya dan cenderung kepadanya, maka tidak boleh bagi siapa pun untuk meminang di atas pinangannya. Adapun sebelum diketahui keridaannya atau kecenderungannya kepada laki-laki tersebut, maka tidak mengapa untuk meminangnya. Dan hujah (argumen) dalam hal itu adalah hadis Fatimah binti Qais ketika ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menceritakan kepada Beliau bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Muawiyah bin Abi Sufyan telah meminangnya. Maka Beliau bersabda: 'Adapun Abu Jahm, dia adalah seorang laki-laki yang tidak pernah menurunkan tongkatnya dari para wanita (ringan tangan), sedangkan Muawiyah adalah seorang yang miskin tidak punya harta, akan tetapi menikahlah dengan Usamah.' Maka makna hadis ini menurut kami—wallahu a'lam—adalah bahwa Fatimah belum mengabarkan kepada Beliau tentang keridaannya kepada salah satu dari keduanya, dan seandainya ia telah mengabarkannya, niscaya Beliau tidak akan menyarankannya kepada selain orang yang telah ia sebutkan."
Hadis Ke-6
سنن الترمذي ١١٣٩: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ شُمَيْطِ بْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنَا الْأَخْضَرُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ حِلْسًا وَقَدَحًا وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الْحِلْسَ وَالْقَدَحَ فَقَالَ رَجُلٌ أَخَذْتُهُمَا بِدِرْهَمٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْهَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ الْأَخْضَرِ بْنِ عَجْلَانَ وَعَبْدُ اللَّهِ الْحَنَفِيُّ الَّذِي رَوَى عَنْ أَنَسٍ هُوَ أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِبَيْعِ مَنْ يَزِيدُ فِي الْغَنَائِمِ وَالْمَوَارِيثِ وَقَدْ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ كِبَارِ النَّاسِ عَنْ الْأَخْضَرِ بْنِ عَجْلَانَ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi 1139: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Syumaith bin 'Ajlan, telah menceritakan kepada kami Al-Akhdhar bin 'Ajlan, dari Abdullah Al-Hanafi, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW menjual selembar kain alas pelana dan sebuah cangkir besar (gelas), lalu beliau bersabda: "Siapa yang mau membeli kain alas pelana dan cangkir ini?" Maka seorang laki-laki berkata: "Aku mengambil keduanya dengan harga satu dirham." Nabi SAW lalu bersabda: "Siapa yang mau menambah di atas satu dirham? Siapa yang mau menambah di atas satu dirham?" Kemudian seorang laki-laki memberikan penawaran dua dirham, maka beliau menjual kedua barang itu kepadanya. Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Hadis ini adalah hadis hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Al-Akhdhar bin 'Ajlan. Dan Abdullah al-Hanafi yang meriwayatkan dari Anas ini adalah Abu Bakr al-Hanafi. Dan pengamalan atas hal ini menurut sebagian ahli ilmu adalah mereka memandang tidak mengapa dengan jual beli lelang (man yazid) pada harta ganimah dan harta warisan. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula oleh Al-Mu'tamir bin Sulaiman serta tidak hanya satu orang dari kalangan tokoh-tokoh besar dari Al-Akhdhar bin 'Ajlan.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abu Bakr Al-Hanafi atau Abdullah Al Hanafi yang merupakan tabi'in kalangan biasa. Ia dikomentari ulama di antaranya Ibnul Qaththan mengatakan: majhulul hal; Al Bukhari mengatakan: hadisnya tidak sahih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: karakternya tidak dikenal.
Hadis Ke-7
مسند أحمد ١١٥٣٠: حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ الْأَخْضَرَ بْنَ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ قَدَحًا وَحِلْسًا فِيمَنْ يَزِيدُ. حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي الْأَخْضَرِ قَالَ و حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ يَعْنِي صَاحِبَ شُعْبَةَ عَنْ الْأَخْضَرِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 11530: Telah menceritakan kepada kami Mu'tamir, ia berkata: Aku mendengar Al-Akhdhar bin 'Ajlan, dari Abu Bakr Al-Hanafi, dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW menjual sebuah cangkir besar (gelas) dan selembar kain alas pelana (dalam sebuah lelang) kepada orang yang mau menawar dengan harga lebih tinggi. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Said, dari Abu Al-Akhdhar, ia berkata: dan telah menceritakan kepada kami Waki', dari Abdullah bin Utsman, yaitu temannya Syu'bah, dari Al-Akhdhar bin 'Ajlan, dari Abu Bakr Al-Hanafi, dari Anas bin Malik, dari Nabi SAW seperti hadis tersebut.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abu Bakr Al-Hanafi atau Abdullah Al-Hanafi yang merupakan tabi'in kalangan biasa. Ia dikomentari ulama di antaranya Ibnul Qaththan mengatakan: majhulul hal; Al Bukhari mengatakan: hadisnya tidak sahih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: karakternya tidak dikenal.
Hadis Ke-8
سنن النسائي ٤٤٣٢: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا الْأَخْضَرُ بْنُ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ قَدَحًا وَحِلْسًا فِيمَنْ يَزِيدُ.
Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4432: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir dan Isa bin Yunus, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Akhdhar bin 'Ajlan, dari Abu Bakr Al-Hanafi, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW menjual sebuah cangkir besar (gelas) dan selembar kain alas pelana (dalam sebuah lelang) kepada orang yang mau menawar dengan harga lebih tinggi.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abu Bakr Al-Hanafi atau Abdullah Al-Hanafi yang merupakan tabi'in kalangan biasa. Ia dikomentari ulama di antaranya Ibnul Qaththan mengatakan: majhulul hal; Al Bukhari mengatakan: hadisnya tidak sahih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: karakternya tidak dikenal.
Hadis Ke-9
صحيح البخاري ٦٢٢٢: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا لَهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَسَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ أَوَّلَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 6222: Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Amr, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki dari kaum Ansar memerdekakan seorang budak miliknya setelah kematiannya (mudabbar), sedangkan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Maka berita itu sampai kepada Nabi SAW, lalu beliau bersabda: "Siapa yang mau membeli budak ini dariku?" Maka Nu'aim bin an-Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Budak itu adalah seorang Qibti (Mesir), ia wafat pada tahun pertama (awal penanggalan Islam/ Hijriah)."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 42 menerangkan bahwa: Sabda beliau (laa yabii'u), mayoritas riwayat dengan menetapkan keberadaan huruf ya' sehingga laa berfungsi sebagai peniadaan. Kemudian laa tersebut dimaknai sebagai larangan sehingga meniadakan huruf ya'. Demikian juga pengertian para riwayat-riwayat lainnya yang disebutkan pada judul ini.
Sabda beliau (dan jangan pula menawar (sesuatu) yang sedang ditawarnya), prakteknya adalah, mengambil suatu barang (dagangan) untuk dibelinya lalu mengatakan kepada si pemilik, "Kembalikanlah (uangnya) untuk aku beli dengan harga yang lebih baik darinya atau sedikit lebih mahal." Atau mengatakan kepada si pemilik, "Mintalah dikembalikan untuk aku beli darimu dengan harga yang lebih banyak." Larangan ini berlaku bila harga telah ditetapkan dan telah ada kesepakatan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli pertama). Adapun praktek pembelian terhadap barang yang sedang dibeli adalah mengatakan kepada pembeli barang yang sedang dalam masa memilih, "Batalkan pembelianmu biar aku yang membelinya lebih mahal." Atau mengatakan kepada si penjual, "Batalkan itu untuk aku beli darimu dengan tambahan." Para ulama berbeda pendapat mengenai sah atau tidaknya jual beli tersebut. Jumhur berpendapat sah namun berdosa, sementara golongan Hanbali dan Maliki berpendapat tidak sah, demikian menurut salah satu riwayat dari mereka yang ditegaskan oleh Ibnu Hazm.
Sabda beliau (bagi yang mau menambah harga) menunjukkan bolehnya menjual dengan tambahan harga sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW. Al Bukhari meriwayatkan dari 'Atha', bahwasanya ia menuturkan, "Aku mengetahui bahwa orang-orang memandang tidak apa-apa memperjual-belikan harta rampasan perang bagi yang mau menambah harga." Setelah mengemukakan hadis Anas di atas, At-Tirmidzi mengatakan, "Menurut sebagian ahli ilmu, bahwa hads ini boleh diamalkan, dan mereka memandang bolehnya menjual harta rampasan perang dan harta warisan bagi yang mau menambah harga." Ibnu Al 'Arabi mengatakan, "Tidak ada pengertian yang mengkhususkan bolehnya hal tersebut untuk harta rampasan perang dan harta warisan, karena topiknya sama sedangkan maknanya banyak."
C. Menyikapi Tentang Aturan Menawar Barang Orang Lain dan Sistem Lelang
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah aturan menawar barang orang lain dan sistem lelang.
Guna menghindari sengketa dan menjaga keadilan di pasar, umat Islam dituntut untuk menganalisis dan menerapkan aturan mengenai larangan menawar barang orang lain serta keabsahan sistem lelang. Meninjau petunjuk syariat dari riwayat Ibnu Umar dan Abu Hurairah dengan penjelasan para ulama, Rasulullah SAW secara tegas melarang seseorang untuk mengintervensi atau menyerobot transaksi yang sedang berjalan apabila penjual dan pembeli pertama telah mencapai tahap keridaan pada suatu harga. Tindakan menyela ini berdosa karena merusak hak moral sesama pembeli dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Namun larangan menyerobot ini memiliki pengecualian yang sah dalam kaidah ushul fikih, yaitu pada sistem lelang (jual beli muzayadah). Melihat dalil sahih dari Jabir bin Abdullah mengenai penjualan budak mudabbar, Rasulullah SAW sendiri mempraktikkan penawaran barang secara terbuka kepada publik untuk saling menaikkan harga. Hubungan antara kedua hukum ini terletak pada status keridaannya, yaitu sistem lelang diperbolehkan karena sejak awal penjual menyatakan belum ketetapan rida pada satu harga tertentu, sehingga tidak ada unsur merampas hak penawaran orang lain.
Penerapan pentingnya dalil-dalil tersebut di masa kini menjadi sangat krusial di tengah pesatnya lingkungan ekonomi digital. Di era lokapasar (e-commerce) dan perdagangan sosial (social commerce), pelanggaran etika menawar kerap terjadi ketika seorang pembeli mencoba menyabotase pesanan orang lain yang sudah masuk tahap pemesanan (booking) dengan menawarkan bayaran lebih tinggi kepada pengelola toko melalui ruang obrolan. Dalil larangan menawar ini hadir sebagai pedoman moral digital untuk menghormati antrean negosiasi demi mencegah persaingan usaha yang curang. Di sisi lain, hadis sahih mengenai penjualan budak tersebut memberikan legitimasi hukum modern pada pelaksanaan lelang daring (online auction) yang transparan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-procurement), guna memastikan kompetisi harga berjalan jujur, berkeadilan, dan terbebas dari manipulasi pihak-pihak tertentu.
Ulasan ini menegaskan bahwa Islam melarang keras segala bentuk intervensi sepihak terhadap transaksi yang hampir disepakati. Hal tersebut karena berisiko memicu permusuhan antarsesama manusia. Meskipun hadis lelang cangkir riwayat Anas bin Malik memiliki catatan kritis dari segi sanad karena ke-majhul-an perawi Abu Bakr al-Hanafi, legalitas sistem lelang di dalam hukum Islam tetap sah. Keabsahan sistem lelang tersebut ditopang langsung oleh kekuatan dalil dari Jabir bin Abdullah yang berada di tingkat tertinggi kesahihannya (muttafaqun 'alaih). Pada akhirnya, penerapan etika bisnis ini menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas, kejujuran, dan keberkahan transaksi muamalah di setiap zaman.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk aturan menawar barang orang lain dan sistem lelang. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)