Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang ketentuan Islam mengenai buah yang rusak akibat hama.
A. Riwayat Berkaitan Ketentuan Islam Mengenai Buah yang Rusak Akibat Hama
Pembahasan ini menelusuri lebih dalam mengenai aturan main dalam jual beli hasil pertanian, khususnya ketika musibah tak terduga menimpa hasil panen yang telah diperjualbelikan. Memahami hukum Islam terkait hal ini menjadi hal penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang berkeadilan, sekaligus mencegah perselisihan yang mungkin timbul antara penjual dan pembeli saat barang rusak sebelum sempat dipanen.
Ekosistem dalam dunia perdagangan memiliki salah satu tantangan terbesar, yaitu munculnya risiko kerusakan barang akibat faktor alam. Hal tersebut seperti hama atau bencana yang di luar kendali manusia. Sering kali, buah-buahan yang masih berada di pohon atau ladang diperjualbelikan, tetapi ketika musibah melanda, kedua belah pihak sering terjebak dalam kebingungan: siapa yang harus menanggung kerugian tersebut? Ketidaktahuan akan ketentuan fikih muamalah dalam kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan salah satu pihak secara finansial, tetapi juga bisa mencederai hubungan persaudaraan dan menciptakan ketegangan bisnis yang tidak sehat.
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan yang sangat bijak dan adil untuk melindungi harta sesama. Terdapat prinsip wadh’u al-jawa’ih atau keringanan bagi pembeli saat hasil panen mengalami kerusakan akibat bencana. Melalui memahami prinsip ini, kita dapat meminimalisir risiko sengketa, membangun akad yang transparan, dan memastikan proses jual beli tetap berjalan atas dasar kejujuran dan saling rida. Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan emas dalam melindungi harta dari risiko kerusakan panen ini, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
سنن النسائي ٤٤٥٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ وَهُوَ الْأَعْرَجُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَعَ الْجَوَائِحَ.
Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4453: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Humaid, yaitu Al-A’raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk wadh’u al-jawa’ih (menggugurkan kewajiban/ memberikan keringanan atas kerugian akibat bencana atau hama yang merusak buah-buahan)."
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٩٠٩: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْحَكَمِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ دِينَارٍ وَعَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ وَاللَّفْظُ لِبِشْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِوَضْعِ الْجَوَائِحِ. قَالَ أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ صَاحِبُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ عَنْ سُفْيَانَ بِهَذَا.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2909: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al-Hakam, Ibrahim bin Dinar, dan Abdul Jabbar bin Al-Ala’, dan lafal (redaksi hadis) ini adalah milik Bisyr, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Humaid Al-A’raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk meletakkan (menggugurkan kewajiban/ memberikan keringanan atas) al-jawa’ih (hama atau bencana yang merusak buah-buahan). Abu Ishaq, yaitu rekan (seperguruan) Imam Muslim, berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Bisyr dari Sufyan dengan (hadis) ini.
Hadis Ke-3
سنن الدارقطني ٢٨٨٩: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، نا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ، نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِوَضْعِ الْجَوَائِحِ وَنَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ.
Artinya: Sunan Ad-Daruquthni nomor 2889: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ma’in, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Humaid Al-A’raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk wadh’u al-jawa’ih (menggugurkan kewajiban/ memberikan keringanan atas kerugian akibat bencana atau hama yang merusak buah-buahan) dan melarang jual beli as-sinin (jual beli hasil buah-buahan untuk beberapa tahun ke depan).
Hadis Ke-4
مسند أحمد ١٣٨٠٠: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ مَكِّيٍّ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ وَوَضَعَ الْجَوَائِحَ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 13800: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Humaid Al-A’raj, dari Sulaiman bin Atiq Makki, dari Jabir, bahwa Nabi SAW melarang jual beli as-sinin (jual beli hasil buah-buahan untuk beberapa tahun ke depan) dan memerintahkan untuk wadh’u al-jawa’ih (menggugurkan kewajiban/ memberikan keringanan atas kerugian akibat bencana atau hama yang merusak buah-buahan).
Hadis Ke-5
سنن أبي داوود ٢٩٣٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ وَوَضَعَ الْجَوَائِحَ. قَالَ أَبُو دَاوُد لَمْ يَصِحَّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الثُّلُثِ شَيْءٌ وَهُوَ رَأْيُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ.
Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 2930: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in, mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Humaid Al-A’raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi SAW melarang jual beli as-sinin (jual beli hasil buah-buahan untuk beberapa tahun ke depan) dan memerintahkan untuk wadh’u al-jawa’ih (menggugurkan kewajiban/ memberikan keringanan atas kerugian akibat bencana atau hama yang merusak buah-buahan). Abu Dawud berkata: Tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi SAW mengenai (ketentuan) sepertiga (buah yang rusak), dan itu (pendapat tentang sepertiga) adalah pendapat penduduk Madinah.
Hadis Ke-6
صحيح مسلم ٢٩٠٥: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ. و حَدَّثَنَا حَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2905: Telah menceritakan kepadaku Abu Ath-Thahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Ibnu Juraij, bahwa Abu Az-Zubair mengabarkan kepadanya dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Jika engkau menjual buah-buahan kepada saudaramu.' Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abbad, telah menceritakan kepada kami Abu Dhamrah, dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Seandainya engkau menjual buah-buahan kepada saudaramu, kemudian buah tersebut tertimpa ja’ihah (bencana atau hama yang merusak), maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatu darinya. Dengan alasan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?' Dan telah menceritakan kepada kami Hasan Al-Hulwani, telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, dari Ibnu Juraij dengan sanad ini yang semisalnya.
Hadis Ke-7
سنن أبي داوود ٣٠١٠: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ الْمَعْنَى أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهَا جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ.
Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 3010: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Mahri dan Ahmad bin Said Al-Hamdani, mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij. Dan terdapat jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma’mar, telah menceritakan kepada kami Abu Ashim, dari Ibnu Juraij, maknanya bahwa Abu Az-Zubair Al-Makki mengabarkan kepadanya dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Jika engkau menjual kurma (buah-buahan) kepada saudaramu, kemudian tertimpa ja’ihah (bencana atau hama yang merusak), maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatu darinya. Dengan alasan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?’
Hadis Ke-8
سنن الدارمي ٢٤٤٣: أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ ثَمَرَةً فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ.
Artinya: Sunan Ad-Darimi nomor 2443: Telah mengabarkan kepada kami Utsman bin Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa membeli buah-buahan, lalu (buah tersebut) tertimpa ja’ihah (bencana atau hama yang merusak), maka janganlah ia (penjual) mengambil sesuatu pun darinya (pembeli). Dengan alasan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?'
Hadis Ke-9
سنن الدارقطني ٢٨٨٦: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ، نا حَجَّاجٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا، لِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ؟ قُلْتُ لِأَبِي الزُّبَيْرِ: هَلْ سَمَّى لَكَ الْجَوَائِحَ؟ قَالَ: لَا.
Artinya: Sunan Ad-Daruquthni nomor 2886: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair, bahwa ia mendengar Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Jika engkau menjual buah-buahan kepada saudaramu kemudian tertimpa ja’ihah (bencana atau hama yang merusak), maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatu darinya. Dengan alasan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?' Aku (perawi) bertanya kepada Abu Az-Zubair: 'Apakah dia (Jabir) menyebutkan secara rinci kepada engkau apa saja bentuk al-jawa’ih tersebut?' Ia menjawab: 'Tidak.'
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 51 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Al Hawaij adalah bentuk jamak dari al haaijah, yakni penyakit (hama) yang menimpa buah-buahan sehingga membinasakannya. Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai batalnya jual beli buah-buahan yang terkena hama bila penjualannya dilakukan setelah tampak bagusnya buah-buahan tersebut dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli (untuk dipetik), namun sebelum masa panen tanamannya terkena hama. Mengenai kasus ini, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan ahli ilmu lainnya dari Kufah dan juga Al Laits berpendapat, bahwa pembeli tidak boleh mengembalikan apa pun kepada si penjual. Mereka mengatakan, “Adapun yang dibatalkan jual belinya bila terkena hama adalah bila serah terima itu dilakukan sebelum tampak bagusnya tanpa disertai syarat harus bagus ketika dipetik." Maka hukum umum yang terdapat di dalam hadis Jabir dibatasi dengan hukum yang terdapat di dalam hadis Anas yang lalu. Sementara itu Ath-Thahawi berdalih dengan hadis Abu Sa'id, yaitu: "Seseorang yang telah membeli buah-buahan kemudian menanggung banyak hutang karena musibah tersebut (tanamannya terkena hama), maka Nabi SAW bersabda, 'Bersedakahlah kalian kepadanya.' Namun hasil sedakah yang terkumpul pun tidak mencukupi untuk menutupi hutangnya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah yang kalian dapatkan, karena tidak ada yang bisa kalian peroleh kecuali itu. "' (Dikeluarkan oleh Muslim dan para penyusun kitab Sunan).
Hadis Ke-10
صحيح مسلم ٢٩١٠: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ ابْتَاعَهَا، فَكَثُرَ دَيْنُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ. فَتَصَدَّقَ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ، وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ. وَحَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2910: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Bukair, dari 'Iyadh bin Abdullah, dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Seorang laki-laki tertimpa musibah pada masa Rasulullah SAW terkait buah-buahan yang telah ia beli, sehingga hutangnya menumpuk. Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Bersedakahlah kalian kepadanya.' Orang-orang pun bersedekah kepadanya, namun sedekah itu belum mencukupi untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada para penagih hutangnya: 'Ambillah apa yang kalian dapatkan, dan tidak ada bagi kalian kecuali itu.' Dan telah menceritakan kepadaku Yunus bin Abdul A’la, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb, telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Al-Harits, dari Bukair bin Al-Asyajj dengan sanad ini yang semisalnya.
Dalam kasus ini, hutang si pembeli itu tidak digugurkan walaupun musibah menimba buahbuahannya, dan Nabi SAW pun tidak mengambil kembali harga yang telah diterima oleh si penjualnya, hal ini menunjukkan bahwa pengguguran jual beli karena penyakit hama pada buah-buahan tidak bersifat umum. Asy-Syafi'i dalam pendapat lamanya mengatakan, "Barang itu merupakan tanggungan si penjual, maka si pembeli berhak mengambil kembali harga yang telah dibayarkan kepadanya."
Demikian juga yang dikatakan oleh Ahmad, Abu Ubaid, Al Qasim bin Salam dan yang lainnya. Sementara Al Qurthubi mengatakan, "Pada hadis itu terdapat petunjuk yang jelas yang menunjukkan wajibnya menggugurkan pembayaran untuk buah-buahan yang terkena hama dari si pembeli, dan tidak perlu mengindahkan pendapat yang mengatakan bahwa ketetapan ini tidak berasal dari Nabi SAW, akan tetapi dari ucapan Anas. Sebab yang benar adalah, bahwa hal ini dari hadis Jabir dan Anas." Malik mengatakan, "Jika kerusakannya itu kurang dari sepertiganya, maka tidak harus dibatalkan, namun jika mencapai sepertiganya atau lebih maka harus dibatalkan berdasarkan sabda Nabi SAW, 'Sepertiga itu banyak "' Abu Daud mengatakan, "Tidak ada riwayat yang sahih yang menyebutkan sepertiga itu dari Nabi SAW, namun itu hanya merupakan pendapat warga Madinah. Yang benar adalah pembatalan secara mutlak, tidak membedakan antara yang sedikit dan yang banyak, dan tidak membedakan antara yang dijual sebelum tampak bagusnya dan yang setelah tampak bagusnya."
Hadis Ke-11
مسند أحمد ١٣٩٨: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَعْدٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهِ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالشَّطْرِ قَالَ لَا قَالَ فَبِالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 1398: Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Bapaknya, dari Sa'ad, bahwasanya Nabi SAW menjenguknya saat ia sedang sakit. Lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, tidakkah aku mewasiatkan seluruh hartaku?' Beliau menjawab, 'Tidak.' Ia bertanya lagi, 'Bagaimana dengan setengahnya?' Beliau menjawab, 'Tidak.' Ia bertanya lagi, 'Bagaimana dengan sepertiganya?' Beliau bersabda, 'Sepertiga, dan sepertiga itu banyak, atau besar.'
Katerangan: Riwayat ini adalah dalil utama yang digunakan oleh sebagian ulama (seperti Imam Malik) untuk melakukan qiyas (analogi) dalam masalah jawa'ih (kerusakan buah). Mereka menggunakan batasan "sepertiga" dari hadis ini sebagai batas ukuran kapan hasil panen dianggap rusak sehingga transaksi jual beli layak untuk dibatalkan. Namun Abu Dawud serta para ulama lain tidak setuju jika batasan "sepertiga" ini dipaksakan masuk ke dalam hukum jual beli buah. Hal tersebut karena hadis tentang jawa'ih memiliki ketetapan hukum tersendiri yang berbeda dengan hukum wasiat.
Golongan pertama yang berdalih dengan hadis Anas dijawab, bahwa nas yang menggugurkan jual beli cara tersebut sebelum tampak bagusnya tidak meniadakan dalil yang menggugurkan jual beli cara tersebut setelah tampak bagusnya, karena dalil seperti itu tidak bisa mengkhususkan dalil yang mengugurkan jual beli itu karena faktor penyakit hama yang merusak buah-buahan yang dijual dan tidak pula membatasinya. Adapun dalil yang digunakan oleh Ath-Thahawi, tidak layak dijadikan dalil untuk masalah yang diperdebatkan ini, karena tidak mengandung pernyataan yang menyebutkan bahwa rusaknya buah-buahan tersebut diakibatkan oleh faktor cuaca, dan juga tidak adanya jaminan si penjual, sehingga tidak bisa dijadikan dalil, karena pendapat itu mengindikasikan adanya jaminan secara umum. Insya Allah akan dikemukakan hadis Abu Sa'id beserta penjelasannya dalam kajian tentang kebangkrutan yang juga menyinggung tentang pengguguran transaksi.
Hadis Ke-12
شرح معاني الآثار للطحاوي ٣٨٨١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ دَاوُدَ، قَالَ: ثنا أَبُو عُمَرَ الْحَوْضِيُّ، قَالَ: ثَنَا حُمَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، وَخِلاسِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ عَلِيًّا، قَالَ فِي الرَّهْنِ: الرَّهْنِ يَتَرَادَّانِ الزِّيَادَةَ وَالنُّقْصَانَ جَمِيعًا، فَإِنْ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ بَرِئَ.
Artinya: Syarh Ma'ani Al-Atsar lil-Thahawi nomor 3881: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Dawud, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Umar Al-Haudhi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Al-Hasan, dan Khilas bin Amru, bahwa Ali (bin Abi Thalib) berkata mengenai rahn (barang gadai): 'Pada barang gadai, keduanya (penggadai dan penerima gadai) saling memperhitungkan (mengembalikan) kelebihan dan kekurangannya bersama-sama. Namun jika barang tersebut tertimpa ja'ihah (bencana atau musibah yang merusak di luar kendali manusia), maka ia terbebas (dari kewajiban ganti rugi).’
Keterangan: Terkait periwayatan Al-Hasan bin Bashri dari Ali, At-Tirmidzi mengatakan: Al Hasan telah hidup pada zaman Ali dan terkadang mengikutinya tetapi kami tidak mengetahui ia memiliki hadis yang didengar darinya (lihat Sunan At-Tirmidzi nomor 1343). Terkait periwayatan Khilas bin Amru dari Ali, Ad-Daruquthni mengatakan: Riwayat Khilas dari Ali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena dia memiliki sisi kelemahan dalam meriwayatkan hadis (lihat Sunan Daruquthni nomor 3418). Oleh karena itu, hadis tersebut dikatakan daif (lemah) dengan alasan indikasi inqitha' (keterputusan sanad). Meskipun secara sanad riwayat ini dikategorikan daif, tetapi sahih maknanya sebagai bentuk keadilan dalam muamalah.
C. Menyikapi Tentang Ketentuan Islam Mengenai Buah yang Rusak Akibat Hama
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai buah yang rusak akibat hama.
Secara umum, ketentuan perlindungan terhadap buah yang rusak ini dikenal dengan istilah Wadh’u al-Jawa’ih. Pengertian dari wadh’u al-jawa'ih adalah tindakan menggugurkan transaksi, membebaskan pembeli dari kewajiban membayar, atau mengembalikan uang pembayaran jika hasil pertanian yang telah dibeli hancur terkena musibah di luar kendali manusia (seperti banjir, badai, atau serangan hama mematikan). Sebagaimana dalam ilmu fikih, hal ini sangat erat kaitannya dengan konsep Dhaman (tanggung jawab risiko atas barang) dan Qabdh (serah terima barang secara fisik atau kekuasaan). Selama hasil panen tersebut belum dipetik dan belum diserahterimakan seutuhnya (qabdh) kepada pembeli, maka segala risiko kerusakan (dhaman) masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak penjual. Kebenaran dalil-dalil mengenai wadh'u al-jawa'ih tidak perlu diragukan lagi. Kesebelas hadis yang telah dipaparkan pada poin sebelumnya bersumber dari kitab-kitab induk hadis yang diakui kesahihannya, seperti Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, hingga Musnad Ahmad.
Derajat sepuluh hadis pertama dalam ulasan ini adalah sahih dan secara makna bersifat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak jalur). Ada yang menggunakan hadis ke-11 sebagai batasan kapan panen itu rusak dan ada pula hadis itu dianggap tidak relevan tentang jawa’ih (kerusakan buah). Hadis ke-12 derajatnya lemah tetapi sahih maknanya dan sejalan dengan hadis lainnya. Hubungan antara dalil dengan penjelasan para ulama fikih pun sangat kuat dan sejalan. Sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Dengan alasan apa engkau mengambil harta saudaramu tanpa hak?" berhubungan langsung dengan penetapan hukum oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Qawl Qadim (pendapat/ fatwa klasik beliau di Baghdad) yang mewajibkan penjual untuk mengembalikan uang pembeli (uang kembali kepada mubta' / pembeli). Hadis tersebut melarang penjual memakan harta pembeli secara batil untuk barang yang pada akhirnya tidak pernah bisa dinikmati oleh si pembeli.
Urgensi pembahasan aturan gagal panen ini menjadi sangat krusial dan relevan di era modern sekarang. Saat ini, dunia menghadapi anomali cuaca yang ekstrem akibat perubahan iklim global. Bencana banjir, kemarau panjang, hingga ledakan populasi hama menjadi ancaman nyata yang bisa menghancurkan lahan pertanian dalam waktu singkat. Tanpa pemahaman muamalah yang benar, risiko faktor alam ini dapat memicu konflik dan sengketa hukum yang panjang antara petani (penjual) dan tengkulak atau perusahaan distributor (pembeli). Selain itu, pemahaman ini penting untuk memberantas praktik Bai' As-Sinin (jual beli ijon/ borongan panen untuk beberapa waktu ke depan tanpa melihat kejelasan wujud barang) yang masih kerap terjadi di pedesaan dan sangat merugikan petani.
Penerapan dalil wadh’u al-jawa’ih di era sekarang sejatinya sangat sejalan dengan prinsip Force Majeure (Keadaan Kahar) dalam hukum kontrak modern. Penerapannya di lapangan, apabila seorang pengusaha buah memborong kebun mangga, dan sebelum masa panen tiba kebun tersebut diterjang angin puting beliung hingga buahnya rontok dan busuk, maka penjual wajib mengembalikan dana panjar (DP) atau pelunasan yang telah dibayarkan. Namun Islam juga memberikan solusi yang sangat manusiawi jika pembeli buah tersebut telanjur jatuh bangkrut (pailit) akibat musibah ini. Berdasarkan penerapan pada Hadis Ke-10 (Hadis Abu Sa'id), Islam mengajarkan asas tolong-menolong dengan cara menganjurkan sedekah bagi korban bencana, dan memerintahkan para kreditur (penagih hutang) untuk bersikap toleran dengan hanya mengambil sisa harta yang ada secara proporsional. Ketentuan hukum Islam terkait buah yang rusak akibat hama (wadh'u al-jawa'ih) membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi (profit-oriented), melainkan sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan ('adalah), kasih sayang, dan penghilangan kemudaratan. Islam melindungi pihak penjual dari ketidakpastian (gharar) dan melarang eksploitasi, sekaligus melindungi pihak pembeli dari kerugian atas musibah yang datang sewaktu-waktu. Melalui penerapan hukum fikih muamalah yang transparan sejak awal akad, kita tidak hanya menyelamatkan harta dari cara-cara yang haram, tetapi juga merawat tali persaudaraan dan menciptakan iklim bisnis yang penuh keberkahan.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai buah yang rusak akibat hama. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
No comments:
Post a Comment