Sebagai seorang muslim, kita
senantiasa menjaga kesucian diri dalam rangka menunjang kebutuhan beribadah
kita kepada Allah SWT. Rutinitas salat lima waktu terus kita jalankan selama
kita masih berakal, artinya meskipun ditengah kondisi tertentu yang tidak ada
air, ketika perjalanan, ataupun saat sakit kita tetap melaksanakannya. Ketika
tidak ada air, saat perjalanan, atau saat sakit tertentu, kita diberi ruqsah (keringanan)
oleh Allah dan Rasul-Nya dalam bersuci yaitu dengan tayammum.
Tayamum merupakan suatu syari’at
agama sebagai pengganti wudu atau mandi janabat bagi seorang muslim yang hendak
melaksanakan salat karena suatu keadaan. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT
pada Surat An Nisa ayat 43 dan Al Maidah ayat 6.
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ
عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لٰمَسْتُمُ
النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا.
Dan jika kamu sakit atau sedang
dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci). [QS.
An Nisa: 43: Al Maidah: 6]
Orang sakit yang dimaksud adalah
orang yang bila terkena air akan membahayakan baginya atau justru malah
menghambat kesembuhan dari sakitnya. Maksud tidak mendapat air adalah walaupun
terdapat air tetapi tempatnya sangat jauh atau tempatnya berbahaya. Pengertian
lain tidak terdapat air adalah meski terdapat air tetapi jumlahnya sedikit atau
terbatas, dan dipergunakan untuk kebutuhan penting sehari-hari seperti minum
dan memasak. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) pun dibolehkan
bersuci dengan bertayamum. Hal itu dijelaskan pada hadis berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى سَفَرٍ فَصَلَّى بِالنَّاسِ.
فَاِذَا هُوَ بِرَجُلٍ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ اَنْ تُصَلِّيَ؟ قَالَ:
اَصَابَتْنِى جَنَابَةٌ وَ لاَ مَاءَ. قَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ، فَاِنَّهُ
يَكْفِيْكَ. احمد و البخارى و مسلم فى نيل الاوطار 1:308
Dari ‘Imran bin Hushain, ia
berkata: Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam safar (bepergian), lalu
beliau SAW shalat bersama orang banyak, tiba-tiba ada seorang laki-laki
menyendiri, lalu beliau bertanya, “Apa yang menghalangi kamu untuk shalat?”. Ia
menjawab, “Saya sedang junub, padahal tidak ada air”. (Kemudian) Nabi SAW
bersabda, “Gunakanlah debu, karena sesungguhnya ia cukup bagimu”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim,
dalam Nailul Authar I: 308]
Melalui hadis di atas bisa kita
pahami bahwa seseorang yang sedang berhadas besar yang tidak menjumpai air bisa
menghilangkan hadas yang ada di tubuhnya dengan tayamum. Dalam hadis lain juga
dijelaskan sebagai berikut:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ: خَرَجَ رَجُلاَنِ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَتِ
الصَّلاَةُ وَ لَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيْدًا طَيَّبًا
فَصَلَّيَا. ثُمَّ وَجَدَ اْلمَاءَ فِى اْلوَقْتِ فَاَعَادَ اَحَدُهُمَا
اْلوُضُوْءَ وَ الصَّلاَةَ وَ لَمْ يُعِدِ اْلآخَرُ ثُمَّ اَتَيَا رَسُوْلَ اللهِ
ص فَذَكَرَ ذلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِى لَمْ يُعِدْ: اَصَبْتَ السُّنَّةَ وَ
اَجْزَاَتْكَ صَلاَتُكَ. وَ قَالَ لِلَّذِى تَوَضَّأَ وَ اَعَادَ: لَكَ اْلاَجْرُ
مَرَّتَيْنِ. النسائى و ابو داود و هذا لفظه
Dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu
Sa’id Al-Khudriy, ia berkata: Dua orang laki-laki keluar dalam satu bepergian,
lalu datang waktu salat (padahal keduanya tidak membawa air), kemudian kedua
orang itu bertayamum dengan debu yang bersih, lantas keduanya salat, kemudian
(selesai salat) mendapati air dalam waktu itu. Lalu salah seorang dari padanya
mengulangi dengan wudu dan salat, sedang yang lain tidak mengulangi. Kemudian
kedua orang itu menghadap Rasulullah SAW, lalu menceritakan hal itu kepada
beliau, maka Nabi SAW bersabda kepada orang yang tidak mengulangi, “Kamu sesuai
dengan sunnah dan salatmu sudah memadai”. Dan terhadap orang yang wudu dan
mengulangi, beliau bersabda, “Bagimu pahala dua kali”. [HR. Nasai dan Abu Dawud, dan
ini adalah lafadh Abu Dawud, dalam Nailul Authar I: 311]
Melalui hadis diatas bisa kita
pahami bahwa orang yang salat dengan bertayamum karena safar dan/ atau tidak
ada air itu sudah memadai. Nabi pun menjelaskan bahwa salat dengan bertayamum
karena suatu hal yang dibenarkan agama itu sudah sesuai dengan sunnah. Oleh
sebab itu, mari kita simak penjelasan singkat cara bertayamum.
Cara bertayamum ada dua. Adapun penjelasan
singkat adalah sebagai berikut:
1. Mengusap kedua
tangan hingga pergelangan lalu muka
Cara bertayamum yang pertama dengan menepukkan tangan ke tempat suci dan berdebu dengan sekali tepukan. Kemudian mengusap kedua tangan terlebih
dahulu sampai pergelangan tangan. Lalu barulah mengusap wajah tanpa mengulangi menepuk tempat yang berdebu
tadi. Sebelum diusapkan ke tangan dan muka bisa pula ditiup terlebih dahulu.
Hal tersebut berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَمَّارِ يْنِ
يَاسِرٍ قَالَ: بَعَثَنِى النَّبِيُّ ص فِى حَاجَةٍ فَاَجْنَبْتُ فَلَمْ اَجِدِ
اْلمَاءَ فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيْدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ
اَتَيْتُ النَّبِيَّ ص، فَذَكَرْتُ لَهُ ذلِكَ فَقَالَ: اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ
اَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هكَذَا. ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ اْلاَرْضَ ضَرْبَةً
وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى اْليَمِيْنِ وَ طَاهِرَ كَفَّيْهِ وَ
وَجْهَهُ. متفق عليه
Dari ‘Ammar bin Yasir RA, ia
berkata: Nabi SAW penah mengutus saya untuk suatu keperluan. Kemudian dalam
perjalanan itu saya berjunub, akan tetapi tidak memperoleh air, lalu saya
berguling di tanah sebagaimana binatang berguling. Setelah itu saya pulang dan
menghadap Nabi SAW, serta menceritakan pengalaman saya tersebut. Beliau
bersabda, “Hanyasanya kamu cukup (bertayammum) dengan kedua tanganmu demikian.
Kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke bumi satu kali, lalu menyapu
tangan kanannya dengan tangan kirinya, lalu punggung kedua telapak tangannya
serta mukanya”. [HR. Muttafaq
‘alaih, dan lafadh itu bagi Muslim]
Hadis di atas bisa kita pahami
bahwa tayamum dimulai dengan menepukkan kedua tangan ke bumi (atau tempat yang
ada debunya), kemudian menyapu tangan kanan dan kirinya serta punggung kedua
telapak tangan dengan debu yang menempel pada tangannya. Lalu barulah menyapu
muka.
2. Mengusap muka lalu kedua tangan hingga
pergelangan
Cara bertayamum yang kedua ialah dengan menepuk tangan ke tempat yang suci dan mengandung debu dengan sekali tepukan. Kemudian mengusapkannya ke muka dan pada kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan. Suatu hadis menyebutkan:
فَضَرَبَ النَّبِيُّ ص
بِكَفَّيْهِ اْلاَرْضَ وَ نَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَ
كَفَّيْهِ. البخارى
Lalu Nabi SAW menepukkan kedua
tangannya ke bumi, lalu meniup keduanya, kemudian menyapukannya ke muka dan dua
tangannya (hingga pergelangan)”.
[HR. Bukhari I: 87]
Melalui hadis di atas bisa kita
ketahui bahwa tayamum bisa juga dilaksanakan dengan menepukkan kedua tangan ke
bumi (atau tempat yang berdebu) dan kemudian meniup kedua tangannya. Pada hadis
di atas juga menjelaskan bahwa tayamum bisa dilakukan setelah menepukkan kedua
tangan ke bumi (atau tempat yang ada debunya) kemudian menyapu muka terlebih
dahulu dan barulah menyapu kedua tangan.
Berdasarkan hadis Nabi di atas
dapat kita pahami bahwa pelaksanaan tayamum bisa dengan dua cara. Cara pertama
dengan menepuk tangan ke tempat berdebu/ permukaan tanah dan menyapu kedua
tangan hingga pergelangan lalu muka. Cara kedua menepuk menepuk tangan ke tempat
berdebu/ permukaan tanah dan menyapu muka barulah kedua tangan hingga pergelangan
tangan. Tinggal kita pilih cara yang mana sesuai dengan pilihan kita.
Catatan:
Terdapat beberapa pendapat ulama
mengenai kebolehan musafir bertayammum ketika ada atau tidaknya air. Pendapat
pertama menyatakan orang musafir boleh tayamum sebagai pengganti wudu atau
mandi janabah meskipun terdapat air. Hal tersebut berlandaskan pada pemahaman
surat An Nisa’ ayat 43 dan Al Maidah ayat 6. Pendapat kedua menyatakan
bahwa orang musafir tidak boleh tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi
janabah apabila terdapat air. Alasannya karena tidak adanya praktek dari Nabi
SAW atau shahabat bertayammum diwaktu safar dengan keadaan ada air bukan karena
sakit atau udara yang amat dingin.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment