Friday, September 21, 2018

Perbedaan Waqaf, Saktah, dan Qoth’u




Sebelum kita membaca Al Qur’an setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Salah satunya adalah dimana tempat pemberhentian kita dalam membaca Al Qur’an. Melalui pengetahuan tentang tempat pemberhentian dalam membaca Al Qur’an, kita bisa tahu kapan kita dan bagaimana kita untuk mencoba membaca Al Qur’an kembali. Pengetahuan yang dikuasai setidaknya pengetahuan tentang waqaf, saktah, dan qoth’u.  Baiklah kita bahas satu per satu perbedaan waqaf, saktah, qoth’u.


1. Waqaf

Waqaf adalah memutus suara pada suatu kata dalam Al Qur’an dengan rentang waktu tertentu yang umumnya untuk mengambil nafas dengan niat untuk melanjutkan bacaan. Waqaf sendiri secara umum ada empat macam, yaitu waqaf ikhtiyari, waqaf idhthirari, waqaf intidhari, dan waqaf ikhtibari. Apabila dijabarkan lagi, waqaf ikhtiyari terdapat dua macam yaitu, ja’iz (boleh) dan ghairu ja’iz (tidak boleh). Waqaf ja’iz terdapat tiga macam yaitu, waqaf tamm (sempurna), kafi (cukup), dan hasan (baik). Waqaf ghairu ja’iz ada satu, yaitu waqaf qabih (buruk).


a. Waqaf Tamm

Waqaf tamm merupakan tempat berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya tidak terdapat kaitan kata (i’rab) ataupun makna dan selanjutnya memulai kata berikutnya. Contoh pada surat Al Baqarah ayat 5:

أُو۟لٰٓئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ {٥} إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ {٦}


b. Waqaf Kafi

Waqaf kafi merupakan tempat berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada kaitan makna ataupun kata (i’rab) dan selanjutnya memulai kata berikutnya. Contoh pada surat Al Baqarah ayat 6-7:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ {٦} خَتَمَ اللهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصٰرِهِمْ غِشٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ {٧}


c. Waqaf Hasan

Waqaf Hasan adalah tempat berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada kaitan makna ataupun kata (i’rab). Namun berhenti pada kata tersebut memberikan makna yang sempurna. Selanjutnya memulai kata berikutnya, kecuali bila kata berikutnya adalah penghujung ayat. Contoh pada surat Al Baqarah ayat 210-219:

... كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ {٢١٩} فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ... {٢٢٠}

d. Waqaf Qabih

Waqaf Qabih adalah tempat berhenti pada Al Qur’an yang antara suatu kata dengan kata berikutnya ada kaitan makna ataupun kata (i’rab). Berhenti pada tempat itu memberikan makna yang tidak sempurna atau keliru. Saat membaca Al Qur’an tidak boleh berhenti di tempat itu secara sengaja. Adapun jika terpaksa berhenti, mau tidak mau mengulang kata atau beberapa kata sebelumnya agar menyambung. Contoh pada surat Al Fatihah ayat 2:

الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِينَ {٢}


2. Saktah

Menurut bahasa saktah dapat diartikan sebagai Al-Man’u (Menahan). Sedangkan pengertian saktah menurut istilah adalah menahan (suara pada) suatu kalimat tanpa bernafas dengan niat melanjutkan kembali bacaannya. Pengertian saktah adalah berhenti sejenak kira-kira dua harokat tanpa bernafas. Berdasarkan definisi yang ada, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai saktah: (a) berhenti atau diam sejenak sembari menahan suara; (b) berhentinya kira-kira dua harokat; (c) berhenti dengan tidak bernafas; (c) berhenti diniatkan untuk melanjutkan bacaan kembali.

Saktah di dalam Al Qur’an terdapat pada empat tempat. Tempat-tempat tersebut antara lain: (a) surat Al Kahfi ayat 1; (b) surat Yasin ayat 52; (c) surat Al Qiyamah ayat 27; dan (d) surat Al Muthoffifin ayat 14. Salah satu contohnya terdapat dalam surat Yasin adalah sebagai berikut:

 قَالُوا۟ يٰوَيْلَنَا مَنۢ بَعَثَنَا مِن مَّرْقَدِنَا ۜ ۗ هٰذَا مَا وَعَدَ الرَّحْمٰنُ وَصَدَقَ الْمُرْسَلُونَ

Faedah dilakukannya saktah di surat Yasin ayat 52 adalah bertujuan untuk memisahkan perkataan orang kafir dengan perkataan orang mukmin. Perkataan orang kafir selesai pada lafal  من مرقد ناsedangkan pada lafal هذا ماوعدالرحمن adalah perkataan orang mukmin.

Apabila kedua kalimat tersebut kemudian disambung tanpa diberikan saktah maka kesalahan tidak hanya terjadi dalam segi kalimat akan tetapi juga dalam segi makna, karena  ما pada lafal akan berubah menjadi yang berarti “Allah tidak menjanjikan hal-hal seperti telah disebutkan sebelumnya”.


3. Qoth’u

Qoth’u menurut bahasa artinya adalah memutuskan (bacaan). Sedangkan pengertian qoth’u menurut istilah adalah memutuskan bacaan seketika degan tujuan untuk mengakhiri bacaan tidak berniat melanjutkan kembali. Qor’i memutuskan untuk Qoth’u bisa disebabkan karena qor’i mengalami sebab-sebab atau masalah-masalah tertentu, misalnya saja masalah sakit, berpindah tempat, atau keperluan lain, sehingga hal tersebut menyebabkn seorang qor’i boleh memutuskan bacaan Al Qur’an. Namun bila qor’i hendak membaca Al Qur’an lagi maka harus mengucapkan isti’adzah sebagai suatu bentuk tanda dalam memulai bacaan yang baru dengan alasan karena pada saat itu niatnya telah terputus, atau menghentikan bacaan (qoth’u), dan dianggap melalui bacaan setelah melakukan berbagai hal lain.


Demikian ulasan singkat mengenai perbedaan waqaf, saktah, dan qoth’u. Semoga bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi netizen semuanya.

Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment