Monday, August 28, 2023

Puasa Hanya Hari Jum’at


 

Berbagai puasa diperintahkan maupun dianjurkan bagi umat Islam. Kita sebagai umat islam hendaknya mengetahui kapan kita berpuasa sesuai ajaran Agama Islam dan kapan kita hendaknya tidak berpuasa. Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah puasa hanya hari Jum’at. Supaya lebih jelas lagi, maka akan diulas mengenai: (a) pengertian puasa hanya hari Jum’at; (b) hukum puasa hanya hari Jum’at; dan (c) penjelasan singkat.

 

A. Pengertian Puasa Hanya Hari Jum’at

Kata puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Kata hari Jum’at berarti hari ke-6 dalam seminggu. Oleh sebab itu, puasa hanya hari Jum’at adalah puasa yang hanya dikerjakan pada hari Jum’at saja tanpa sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain.

 

B. Hukum Puasa Hanya Hari Jum’at

Puasa ada yang hukumnya adalah puasa wajib maupun puasa sunah. Selain itu, ada juga berbagai puasa haram. Hukum berpuasa hanya di hari Jum’at adalah haram/ dilarang. Hal tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

و حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي الْجُعْفِيَّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Husain yakni Al Ju'fani dari Za`idah dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda, "Janganlah kalian khususkan malam Jum'at dari malam yang lain untuk salat, dan janganlah kalian khususkan hari Jum'at dari hari yang lain untuk berpuasa, kecuali seseorang diantara kalian berpuasa padanya (tidak mengkhususkan hari Jum’at)." (HR. Muslim, no. 1930).

 

Hadis Ke-2

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ ح حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Hafsh dan Abu Mu'awiyah dari Al A'masy. Dalam riwayat lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, lafal juga miliknya, telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, "Janganlah seseorang dari kalian puasa di hari Jum'at, kecuali jika ia puasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR. Muslim, no. 1929).

 

Hadis Ke-3

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Al A'masy, telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari, no. 1849).

 

C. Penjelasan Singkat

Melalui berbagai hadis yang ada dapat dipahami bahwa ada larangan berpuasa hanya di hari Jum’at saja. Oleh sebab itu, puasa di hari Jum’at saja adalah haram hukumnya. Hadis-hadis di atas menerangkan apa yang dilarang oleh Nabi SAW ialah mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa tanpa alasan yang jelas. Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunahkannya puasa pada hari tersebut. Padahal sebagamiana hadis yang ada, puasa hanya pada hari Jum’at saja itu dilarang.

Larangan berpuasa hanya di hari Jum’at sebagaimana berpuasa pada dua hari raya. Hari Jum’at juga yang merupakan hari raya pekanan. Adapun perintah yang berisi larangan berpuasa adalah agar tidak puasa ketika hari Jum’at. Hal tersebut dimaksudkan supaya kita kuat menjalani ibadah di hari Jum’at dan ada berbagai hikmah lainnya. Larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jum’at tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Selain itu juga dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud) atau bertepatan dengan puasa tiga hari bulan penanggalan Kamariah (ayamul bidh) pada tanggal 13, 14, 15 Hijriyah, dan semacamnya.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 

 

Monday, August 21, 2023

Puasa Hari Tasyrik

 

Berbagai puasa diperintahkan maupun dianjurkan bagi umat Islam. Kita sebagai umat islam hendaknya mengetahui kapan kita berpuasa sesuai ajaran Agama Islam dan kapan kita hendaknya tidak berpuasa. Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah puasa hari tasyrik. Supaya lebih jelas lagi, maka akan diulas mengenai: (a) pengertian puasa hari tasyrik; (b) hukum puasa hari tasyrik; dan (c) penjelasan singkat.

 

A. Pengertian Puasa Hari Tasyrik

Kata puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan hari tasyrik dalam KBBI maksudnya hari yang diharamkan berpuasa dan disunahkan menyembelih kurban pada hari ke-11, ke-12, dan ke-13 bulan Zulhijah. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pengertian puasa hari tasyrik adalah puasa yang dilaksanakan pada hari ke-11, ke-12, dan ke-13 bulan Zulhijah.

 

B. Hukum Puasa Hari Tasyrik

Puasa ada yang hukumnya adalah puasa wajib maupun puasa sunah. Selain itu, ada juga berbagai puasa haram. Di antara puasa haram adalah puasa hari tasrik. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis-hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَسَعْدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَجَابِرٍ وَنُبَيْشَةَ وَبِشْرِ بْنِ سُحَيْمٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ وَأَنَسٍ وَحَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ وَكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَعَائِشَةَ وَعَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى وَحَدِيثُ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ الصِّيَامَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ إِلَّا أَنَّ قَوْمًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ رَخَّصُوا لِلْمُتَمَتِّعِ إِذَا لَمْ يَجِدْ هَدْيًا وَلَمْ يَصُمْ فِي الْعَشْرِ أَنْ يَصُومَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَأَهْلُ الْعِرَاقِ يَقُولُونَ مُوسَى بْنُ عَلِيِّ بْنِ رَبَاحٍ وَأَهْلُ مِصْرَ يَقُولُونَ مُوسَى بْنُ عُلِيٍّ و قَالَ سَمِعْت قُتَيْبَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُ قَالَ مُوسَى بْنُ عَلِيٍّ لَا أَجْعَلُ أَحَدًا فِي حِلٍّ صَغَّرَ اسْمَ أَبِي. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Musa bin Ali dari Bapaknya dari 'Uqbah bin Amir, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Hari ‘Arafah (di 'Arafah), hari Nahr (menyembelih), dan hari Tasyrik adalah Hari Raya kita orang-orang Islam. Dan hari-hari itu adalah hari makan dan minum." Hadis semakna diriwayatkan dari 'Ali, Sa'ad, Abu Hurairah, Jabir, Nubaisyah, Bisyr bin Suhaim, Abdullah bin Hudzafah, Anas, Hamzah bin Amr As Sulami, Ka'ab bin Malik, 'A`isyah, Amr bin Al Ash dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata: "Hadis Uqbah bin Amir merupakan hadis hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama, mereka sangat membenci puasa pada Hari-Hari Tasyrik. Ada sekelompok sahabat Nabi SAW dan yang lain, memberi keringanan bagi yang berhaji tamatuk, jika tidak mendapatkan hewan sembelihan dan tidak sempat berpuasa sepuluh hari, maka dia berpuasa pada hari-hari tasyrik. Dan demikian juga Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq (membolehkan puasa pada hari tasyrik bagi yang berhaji tamatuk jika tidak mendapatkan hewan sembelihan dan tidak sempat berpuasa pada sepuluh hari). Abu 'Isa berkata: "Penduduk Irak menyebutnya Musa bin Ali bin Robah sedangkan penduduk Mesir memanggilnya Musa bin Aliy." (Abu Musa) berkata: "Saya telah mendengar Qutaibah berkata: 'Aku mendengar Al Laits bin Sa'ad berkata: 'Musa bin Ali berkata: Saya tidak akan membiarkan orang yang mentashgir (mengecilkan) nama bapakku'." (HR. Tirmidzi, no. 704).

 

Hadis Ke-2

و حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ نُبَيْشَةَ قَالَ خَالِدٌ فَلَقِيتُ أَبَا الْمَلِيحِ فَسَأَلْتُهُ فَحَدَّثَنِي بِهِ فَذَكَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ حَدِيثِ هُشَيْمٍ وَزَادَ فِيهِ وَذِكْرٍ لِلَّهِ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Husyaim, telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Abu Malih dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hari-hari tasyrik adalah hari makan minum dan zikir (menyebut) Allah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami Isma'il yakni Ibnu Ulayyah dari Khalid Al Hadzdza`, telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah dari Abu Al Malih dari Nubaisyah. Khalid berkata: Saya menjumpai Abu Malih dan bertanya kepadanya, maka ia pun menceritakannya kepadaku, lalu ia menyebutkan dari Nabi SAW dengan hadis yang serupa dengan hadisnya Husyaim dan ia menambahkan: Dan zikir kepada Allah. (HR. Muslim, no. 1926).

 

C. Penjelasan Singkat

Puasa hari tasyrik hukumnya adalah haram ketika memahami hadis riwayat Tirmidzi nomor. 704 dan hadis riwayat Muslim nomor 1926. Hari tasyrik adalah hari yang diharamkan berpuasa dan disunahkan menyembelih kurban pada hari ke-11, ke-12, dan ke-13 bulan Zulhijah. Tanggal-tanggal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-3

قَالَ وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا هَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُهَاجِرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ: الأَضْحَى يَوْمُ النَّحْرِ وَثَلاَثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَهُ. البيهقي

Artinya: (Baihaqi) berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Hitsam bin Kharijah, telah meneritakan kepada kami Ismail bin ‘Ayyasy, dari Amru bin Muhajir, bahwasannya Umar bin Abdul Aziz berkata: Idul Adha itu adalah hari menyembelih dan tiga hari sesudahnya. (HR. Baihaqi, no. 23630).

 

Melalui berbagai hadis yang ada dapat kita pahami bahwa hari tasyrik adalah hari diharamkan berpuasa. Namun demikian tampaknya dalam meyikapi hadis ini ada perbedaan pemahaman, yaitu: (1) pada hari tasyrik memang diharamkan berpuasa bagi umat Islam; dan (2) pada hari tasyrik diharamkan berpuasa bagi umat Islam, kecuali bagi jamaah haji yang mengerjakan haji tamatuk sedang ia tidak menjumpai hadyu (hewan sembelihan).

 

Pemahaman pertama tentu berlaku bagi setiap kaum muslimin bahwa haram hukumnya berpuasa di hari tasyrik. Namun pemahaman kedua mengetengahkan bahwa pengecualian ini bagi kaum muslimin yang mengerjakan haji tamatuk yang tidak memperoleh hadyu (hewan sembelihan). Adapun haji tamatuk adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah umrah. Pengecualian ini berlaku bagi umat muslim yang mengerjakan haji tamatuk sedangkan ia tidak memperoleh hadyu. Oleh sebab itu, ia mesti berpuasa untuk membayar dam. Adapun dam adalah denda karena melanggar salah satu ketentuan yang berkenaan dengan ibadah haji atau umrah. Puasa yang dimaksud adalah puasa kafarat. Penjelasan puasa kafarat dapat disimak dengan cara klik di sini. Adapun dalil pada hari tasyrik memang diharamkan berpuasa, kecuali bagi jamaah haji yang mengerjakan haji tamatuk sedang ia tidak menjumpai hadyu adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-4

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عِيسى بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, aku mendengar 'Abdullah bin 'Isa bin Abu Laila dari Az Zuhriy dari 'Urwah dari 'Aisyah dan dari Salim dari Ibnu 'Umar RA, keduanya berkata: Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyrik, kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan ketika menunaikan haji). (HR. Bukhari, no. 1859).

 

Di sisi lain, bagi yang memahami bahwa pada hari tasyrik memang diharamkan berpuasa bagi umat Islam, maka jamah haji tamatuk yang tidak mendapatkan hadyu akan berpuasa di hari lain. Sebab sebagaimana penjelasan pada Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 196 adalah puasa tiga hari dalam masa haji dan puasa tujuh hari setelah kembali ke tempat tinggal/ tanah air. Adapun dalil pengecualian pada hadis riwayat Bukhari nomor 1859 adalah perkataan sahabat, yakni perkataan 'Aisyah dan Salim, yang secara zahir dalam hadis tidak marfu kepada Rasulullah Muhammad SAW. Wallahu a’lam.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.