Monday, August 14, 2023

Puasa Dua Hari Raya


 

Puasa disyariatkan bagi umat Islam. Kita sebagai umat Islam hendaknya mengetahui kapan kita berpuasa sesuai ajaran Agama Islam dan kapan kita hendaknya tidak berpuasa. Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah puasa dua hari raya. Supaya lebih jelas lagi, maka akan diulas mengenai: (a) pengertian puasa dua hari raya; (b) hukum puasa dua hari raya; dan (c) penjelasan singkat.

 

A. Pengertian Puasa Dua Hari Raya

Kata puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan dua hari raya yang dimaksud adalah hari raya idul fitri dan hari raya idul adha. Menurut KBBI, idul fitri maksudnya hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal setelah selesai menjalankan ibadah puasa selama sebulan. Sementara itu, idul adha berarti hari raya haji yang disertai dengan penyembelihan hewan kurban (seperti sapi, kambing, atau unta) bagi yang mampu. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pengertian puasa dua hari raya adalah puasa yang dilaksanakan pada hari raya idul fitri maupun idul adha.

 

B. Hukum Puasa Dua Hari Raya

Puasa ada yang hukumnya adalah puasa wajib maupun puasa sunah. Selain itu, ada juga berbagai puasa haram. Di antara puasa haram adalah puasa dua hari raya. Hal teresebut sebagaimana diterangkan dalam hadis-hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ، وَعَنْ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَعَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari Bapaknya (Yahya bin Umarah bin Abi Hasan) dari Abu Sa'id RA, ia berkata: “Nabi SAW telah melarang (orang) berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban (Idul Adha), dan juga melarang berkerudung dengan satu helai kain (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan juga melarang seseorang duduk dengan memeluk lututnya hingga mengenai pundaknya dan menutupnya dengan selembar kain dan melarang pula salat setelah Subuh dan Asar.” (HR. Bukhari, no. 1855).

 

Hadis Ke-2

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي الشَّوَارِبِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ: شَهِدْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي يَوْمِ النَّحْرِ بَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ صَوْمِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ، أَمَّا يَوْمُ الْفِطْرِ فَفِطْرُكُمْ مِنْ صَوْمِكُمْ وَعِيدٌ لِلْمُسْلِمِينَ، وَأَمَّا يَوْمُ الْأَضْحَى فَكُلُوا مِنْ لُحُومِ نُسُكِكُمْ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ اسْمُهُ سَعْدٌ وَيُقَالُ لَهُ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَزْهَرَ أَيْضًا وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَزْهَرَ هُوَ ابْنُ عَمِّ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu 'Ubaid mantan budak Abdurrahman bin 'Auf, berkata: "Saya menyaksikan Umar bin Al Khaththab pada hari Raya Idul Adha melaksanakan salat sebelum berkhotbah. Lalu dia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW melarang dari puasa pada dua Hari Raya. Adapun Idul Fitri, maka itu adalah hari berbuka kalian dari puasa (Ramadan) dan Hari Raya bagi orang-orang Islam. Dan adapun Idul Adha, maka makanlah daging ibadah kurban kalian.” Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadis hasan shahih, Abu Ubaid mantan budak Abdurrahman bin Auf namanya Sa'ad. Terkadang dipanggil mantan budak Abdurrahman bin Azhar. Dia adalah anak paman Abdurrahman bin Auf. (HR. Tirmidzi, no. 702).

 

C. Penjelasan Singkat

Melalui hadis-hadis yang ada diperoleh berbagai informasi. Umat Islam diharamkan berpuasa pada hari raya Idul Fitri maupun hari raya Idul Adha. Hal tersebut sebagaimana mutlaknya larangan berpuasa di dua hari raya pada hadis riwayat Bukhari nomor 1855. Hadis tersebut bersandar pada sahabat Abu Sa'id RA. Selain itu, alasan mengapa diharamkan berpuasa di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi nomor 702. Idul Fitri adalah hari berbuka umat Islam dari puasa Ramadan dan Hari Raya bagi orang-orang Islam. Sedangkan Idul Adha adalah hari makan daging ibadah kurban umat Islam. Dikarenakan terdapat larangan berpuasa di dua hari raya, maka konsekuensinya adalah berdosa ketika ada umat Islam yang berpuasa di dua hari raya.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 

 

No comments:

Post a Comment