Wednesday, August 2, 2023

Sebuah Kontemplasi: Benarkah musik itu haram? (Musik itu mubah)

Sudah sering berseliweran di media online maupun media sosial yang mengkampanyekan bahwa musik itu hukumnya adalah haram. Musik sering diidentikkan dengan lagu ataupun nyanyian. Tentu sering kita dibuatnya bingung dan bertanya-tanya: “Benarkah musik itu haram?” Supaya mengerti bagaimana mestinya, mari masing-masing dari kita bertanya kepada diri sendiri. Mari kita urai secara singkat mengenai: (a) pengertian musik, lagu, dan nyanyian; (b) dalil terkait musik, lagu, dan nyanyian; (c) penjelasan singkat; dan (d) menyikapi perbedaan.

 

A. Pengertian Musik, Lagu, dan Nyanyian

Kata musik sebagaimana yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan, kombinasi, dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Selain itu musik juga diartikan nada atau suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan (terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi-bunyi itu). Kata musik dalam bahasa Arab berasal dari kata {الغِناء} yang artinya nyanyian atau senandung, dengan kalimat yang tersusun dan sebagainya, biasanya diiringi dengan alat musik atau tanpa alat musik. Adapun pengertian musik adalah suatu kumpulan bunyi atau susunan nada yang mempunyai ritme tertentu dan terdapat benda yang dapat menghasilkan bunyi atau sumber suara seperti gitar, piano, gendrang, seruling, dan lain sebagainya. Adapun musik biasanya tidak lepas dari istilah lagu dan nyanyian.

Kata lagu dalam KBBI berarti ragam suara yang berirama (dalam bercakap, bernyanyi, membaca, dan sebagainya); nyanyian; ragam nyanyi (musik, gamelan, dan sebagainya); tingkah laku; cara; lagak. Sedangkan nyanyian dalam KBBI berarti hasil menyanyi; yang dinyanyikan; lagu. Selain itu juga berarti komponen musik pendek yang terdiri atas lirik dan lagu.

 

B. Dalil Terkait Musik, Lagu dan Nyanyian

Berbagai dalil yang ada menyebabkan timbulnya beberapa pendapat mengenai hukum musik. Adapun pendapat mengenai hukum musik di antaranya yaitu: (1) musik adalah haram; dan (2) musik adalah mubah. Kita kumpulkan berbagai dalil tentang musik supaya mengerti apa hukumnya. Dalil yang mendasarinya adalah sebagai berikut.

 

1. Hukum Musik Adalah Haram

Pendapat ini mengetengahkan bahwa hukum musik adalah haram. Hal tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ. لقمان: 6

Artinya: Di antara manusia ada orang yang membeli percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 6).

 

Hadis Ke-1

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ: الْخَمْرُ يُصْنَعُ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ. بَاب مَا جَاءَ فِيمَنْ يَسْتَحِلُّ الْخَمْرَ وَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ. وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ. وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمْ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar dari As Sya'bi dari Ibnu 'Umar dari 'Umar, dia berkata: "Khamar itu terbuat dari lima jenis, yaitu dari kismis, tamr (kurma kering), hinthah (biji gandum), tepung, dan (perasan) madu." Bab apa-apa yang datang seputar orang yang menghalalkan khamar dan menamakannya dengan selain namanya. Dan berkata Hisyam bin 'Ammar: telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami 'Athiyyah bin Qais Al Kilabiy, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ariy, ia berkata: Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ariy menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berbohong kepadaku, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, “Sungguh akan ada di kalangan umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan musik, dan beberapa kaum akan mendatangi tempat yang terletak di dekat gunung tinggi, mereka datang dengan berjalan kaki untuk suatu keperluan. Lantas mereka (yang didatangi) berkata, “Kembalilah kepada kami besok pagi.” Pada malam harinya Allah menimpakan gunung tersebut kepada mereka, dan (Allah) merubah yang lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 5161).

 

Hadis Ke-2

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ma'n bin Isa dari Mu'awiyah bin Shalih dari Hatim bin Huraits dari Malik bin Abu Maryam dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari dari Abu Malik Al Asy'ari dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh ada segolongan dari umatku yang minum khamar yang mereka menamakannya bukan nama (asli)nya, kepala mereka disibukkan dengan musik dan biduanita. Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam tanah dan merubah mereka menjadi kera dan babi.” (HR. Ibnu Majah, no. 4010).

 

Hadis Ke-3

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ حَدَّثَنِي قَيْسُ بْنُ حَبْتَرٍ النَّهْشَلِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ فِيمَ نَشْرَبُ؟ قَالَ: لَا تَشْرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ وَلَا فِي الْمُزَفَّتِ وَلَا فِي النَّقِيرِ وَانْتَبِذُوا فِي الْأَسْقِيَةِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ اشْتَدَّ فِي الْأَسْقِيَةِ. قَالَ: فَصُبُّوا عَلَيْهِ الْمَاءَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ لَهُمْ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ أَهْرِيقُوهُ ثُمَّ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. قَالَ سُفْيَانُ: فَسَأَلْتُ عَلِيَّ بْنَ بَذِيمَةَ عَنْ الْكُوبَةِ، قَالَ: الطَّبْلُ.

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ali bin Badzimah, telah menceritakan kepadaku Qais bin Habtar An Nahsyali dari Ibnu Abbas bahwasannya delegasi Abdul Qais berkata: "Wahai Rasulullah, pada apakah kami boleh minum?" Beliau menjawab: "Janganlah kalian minum pada Ad-Dubba, Al-Muzaffat, An-Naqir, dan buatlah minuman perasan dalam tempat-tempat minum!" Mereka bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, apabila telah mengeras dalam kantung-kantung minuman?" Beliau menjawab: "Tuangkan air padanya!" Mereka bertanya lagi: "Wahai Rasulullah!" Kemudian beliau berkata kepada mereka pada kali ketiga atau keempat: "Tumpahkan!" Setelah itu beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku atau diharamkan (kepadaku) khamar, judi dan Kuubah.” Dan beliau bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” Sufyan berkata: Lalu aku bertanya kepada ‘Ali bin Badzimah tentang arti Kuubah. Ia menjawab, “(Kuubah itu adalah) tambur.” (HR. Abu Dawud, no. 3210).

 

Hadis Ke-4

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ وَعَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ، وَقَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. أحمد

Artinya:  Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdul Malik dan Abdul Jabbar bin Muhammad, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami Ubaidullah yakni Ibnu Umar, dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian khamar, judi dan Kuubah (tambur), dan beliau bersabda, “Dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Ahmad, no. 2494).

 

Hadis Ke-5

حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Ya'qub Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Quddus, telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain bahwa Rasulullah SAW bersabda: Pada umat ini akan ada (siksaan berupa) ditenggelamkan ke bumi, diganti rupa dan dilempar batu dari langit.” Lalu ada seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin bertanya, “Ya Rasulullah, kapan peristiwa itu terjadi?” Beliau menjawab, “Apabila telah merajalela penyanyi-penyanyi dan musik, dan khamar diminum (di mana-mana).” (HR. Tirmidzi, no. 2138).

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Abdullah bin 'Abdul Quddus merupakan tabi'ut tabi'in kalangan biasa. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Abu Daud mengomentari dla'iful hadits, An Nasa'i mengatakan dla'if, Ad Daruquthni mengatakan dla'if, Ibnu Hibban mengomentari disebutkan dalam 'ats tsiqaat, Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan "shaduq, tertuduh rafidlah." Sementara itu, rawi yang bernama Abbad bin Ya'qub merupakan tabi'ul atba' kalangan tua dan wafat tahun 250 H. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Abu Hatim mengatakan tsiqah, Ibnu Hajar Al 'Asqalani berkomentar "shaduuq, rafidhah," dan Ad Daruquthni mengatakan "shaduuq, syi'ah."

 

Hadis Ke-6

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ عَنْ الْمُسْتَلِمِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ رُمَيْحٍ الْجُذَامِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اتُّخِذَ الْفَيْءُ دُوَلًا وَالْأَمَانَةُ مَغْنَمًا وَالزَّكَاةُ مَغْرَمًا وَتُعُلِّمَ لِغَيْرِ الدِّينِ وَأَطَاعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَعَقَّ أُمَّهُ وَأَدْنَى صَدِيقَهُ وَأَقْصَى أَبَاهُ وَظَهَرَتْ الْأَصْوَاتُ فِي الْمَسَاجِدِ وَسَادَ الْقَبِيلَةَ فَاسِقُهُمْ وَكَانَ زَعِيمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ وَأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ وَظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ وَلَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَوَّلَهَا فَلْيَرْتَقِبُوا عِنْدَ ذَلِكَ رِيحًا حَمْرَاءَ وَزَلْزَلَةً وَخَسْفًا وَمَسْخًا وَقَذْفًا وَآيَاتٍ تَتَابَعُ كَنِظَامٍ بَالٍ قُطِعَ سِلْكُهُ فَتَتَابَعَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid Al Washiti, telah menceritakan kepada kami Mustalim bin Sa'id dari Rumaih Al Judzami dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Apabila harta fai’ (rampasan perang) sudah dijadikan barang rebutan, amanat (kepemimpinan) dijadikan sebagai barang ghanimah (rampasan), zakat dihutang (tidak dibayar), dipelajari hal-hal yang bukan agama, suami tunduk kepada istrinya, ibunya didurhakai, orang lebih dekat kepada kawannya, sementara ayahnya sendiri dijauhi, suara-suara gaduh di masjid-masjid, yang menjadi kepala kabilah (kampung) adalah orang yang fasiq, yang menjadi pemimpin bagi suatu kaum adalah orang yang sangat rendah akhlaknya, seseorang disanjung-sanjung karena takut kejahatannya, merajalelanya penyanyi-penyanyi dan musik, khamar diminum (di mana-mana), generasi yang di belakang mengutuk generasi pendahulunya, maka di saat yang demikian itu hendaklah mereka waspada datangnya angin merah, gempa bumi, tenggelam ke dalam tanah, perubahan (menjadi kera dan babi) dan pelemparan batu dari langit serta beberapa tanda (kekuasaan Allah) yang akan terjadi berturut-turut seperti untaian (benda) yang talinya putus, maka akan (berjatuhan benda tersebut) berturut-turut.” Abu Isa berkata: Dalam hal ini ada hadis serupa dari 'Ali, dan ini adalah hadis gharib kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini. (HR. Tirmidzi, no. 2137).

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Rumaih merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Adz Dzahabi mengatakan majhul, dan Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan majhul. Oleh sebab itu, hadis ini dlaif.

 

Hadis Ke-7

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ وَلَا خَيْرَ فِي تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ وَفِي مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَمِنْ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ وَالْقَاسِمُ ثِقَةٌ وَعَلِيُّ بْنُ يَزِيدَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ قَالَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Bakru bin Mudhalr dari Ubaidullah bin Zahr dari Ali bin Yazid dari Al Qasim bin Abdurrahman dari Abu Umamah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Janganlah kalian menjual penyanyi-penyanyi wanita, jangan kalian membeli mereka dan jangan pula kalian ajari mereka itu, karena sama sekali tidak ada kebaikannya memperdagangkan mereka itu, dan hasilnya pun haram, dan seperti ini, diturunkan ayat (yang artinya), “Di antara manusia ada yang membeli perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (orang) lain dari jalan Allah (QS. Luqman: 6) sampai akhir ayat.” Abu Isa berkata: Hadis ini gharib, hanya diriwayatkan dari hadis Al Qasim dari Abu Umamah. Al Qasim perawi tsiqah dan Ali bin Yazid dilemahkan dalam hadis. Muhammad bin Isma'il mengatakan seperti itu. (HR. Tirmidzi, no. 3119).

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Ali bin Yazid bin Abi Hilal merupakan tabi'in tetapi tidak jumpa sahabat. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan laisa bi qowi, Abu Hatim mengatakan dla'iful hadits, Al Bukhari mengatakan mungkarul hadits, An Nasa'i mengatakan laisa bi tsiqah, Al Azdi mengomentari matruk, Ad Daruquthni mengomentari matruk, Al Hakim mengatakan dzahibul hadits, dan Ibnu Hajar mengatakan dlaif.

 

Hadis Ke-8

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ التَّمِيمِيِّ عَنْ لَيْثٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَسَمِعَ صَوْتَ طَبْلٍ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي أُذُنَيْهِ، ثُمَّ تَنَحَّى حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari Tsa'labah bin Abu Malik At Tamimi dari Al Laits dari Mujahid, ia berkata: Dahulu ketika saya bersama Ibnu ‘Umar, tiba-tiba mendengar suara tambur, lalu (Ibnu ‘Umar) memasukkan kedua jarinya ke kedua telinganya, kemudian ia mundur, sehingga berbuat demikian tiga kali. Kemudian ia berkata, “Demikianlah dahulu Rasulullah SAW berbuat.” (HR. Ibnu Majah, no. 1891).

Keterangan: Terkait rawi Al Laits yang bernama Laits bin Abi Sulaim bin Zunaim merupakan tabi'in tetapi tidak jumpa sahabat. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengarakan layyinul hadits, Abu Hatim Ar Rozy mengatakan dla'iful hadits, Ahmad bin Hambal mengatakan mudoribul hadits, Al Bukhari mengatakan shaduuq yuham.

 

Hadis Ke-9

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْغُدَانِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ نَافِعٍ قَالَ: سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ مِزْمَارًا قَالَ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ عَلَى أُذُنَيْهِ وَنَأَى عَنْ الطَّرِيقِ وَقَالَ لِي يَا نَافِعُ هَلْ تَسْمَعُ شَيْئًا قَالَ فَقُلْتُ لَا قَالَ فَرَفَعَ إِصْبَعَيْهِ مِنْ أُذُنَيْهِ وَقَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ مِثْلَ هَذَا فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا. قَالَ أَبُو عَلِيٍّ الْلُؤْلُؤِيُّ سَمِعْت أَبَا دَاوُد يَقُولُ هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُطْعِمُ بْنُ الْمِقْدَامِ قَالَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ ابْنِ عُمَرَ إِذْ مَرَّ بِرَاعٍ يَزْمُرُ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد أُدْخِلَ بَيْنَ مُطْعِمٍ وَنَافِعٍ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمَلِيحِ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ نَافِعٍ قَالَ كُنَّا مَعَ ابْنِ عُمَرَ فَسَمِعَ صَوْتَ زَامِرٍ فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَنْكَرُهَا. أبي داود

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ubaidullah Al Ghudani, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdul Aziz dari Sulaiman bin Musa dari Nafi', ia berkata: Ibnu Umar mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan jarinya pada dua telinganya seraya menjauh dari jalan. Lalu ia berkata kepadaku: "Wahai Nafi', apakah kamu mendengar sesuatu?" Aku menjawab: "Tidak." Nafi' melanjutkan: Ibnu Umar lalu mengangkat kembali jarinya dari kedua telinganya, lantas ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi SAW, lalu beliau mendengar suara seperti ini dan beliau juga melakukan seperti ini." Abu Ali Al Lu`lu`i berkata: "Aku mendengar Abu Dawud berkata: "Hadis ini derajatnya munkar. Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bapakku (Khalid bin Yazid), ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muth'im Ibnul Miqdam ia berkata: telah menceritakan kepada kami Nafi', ia berkata: "Aku membonceng di belakang Ibnu Umar, maka ketika melewati seorang penggembala yang meniup seruling. Lalu ia menyebutkan seperti hadis tersebut. Abu Dawud berkata: "Antara Muth'im dan Nafi' di sisipi (nama) Sulaiman bin Musa." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar Raqqi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abul Malih dari Maimun dari Nafi' ia berkata: "Aku bersama Ibnu Umar, lalu ia mendengar suara orang berseruling. Lalu ia menyebutkan seperti hadis tersebut." Abu Dawud berkata: "Dan inilah yang paling mungkar." (HR. Abu Dawud, no. 4278).

Keterangan: Hadis di atas adalah hadis mungkar sebagaimana perkataan Abu Dawud.

 

2. Hukum Musik Adalah Mubah

Pendapat ini mengetengahkan bahwa hukum musik adalah mubah. Hal tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-2

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى اْلاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوى اِلَى السَّمَآءِ فَسَوّيهُنَّ سَبْعَ سَموتٍ، وَ هُوَ بِكُلّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ. البقرة: 29

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al Baqarah: 29).

 

Hadis Ke-10

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ وَيَتَغَنَّيْنَ وَيَقُلْنَ: نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ. يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَعْلَمُ اللَّهُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Tsumamah bin Abdullah dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW pernah melewati bagian dari kota Madinah, tiba-tiba beliau melewati para wanita yang memukul rebana dan bernyanyi, mereka mengucapkan, “Kami tetangga dari Bani Najjar. Alangkah baiknya Muhammad sebagai tetanggaku.” Maka Nabi SAW bersabda, “Allah mengetahui bahwa aku mencintai kalian.” (HR. Ibnu Majah, no. 1889).

 

Hadis Ke-11

حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا زَفَّتْ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Al Fadllu bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq, telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya (Urwah bin Az Zubair) dari Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum Anshar, lalu Nabiyyullah SAW bersabda, “Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang Anshar itu suka hiburan.” (HR. Bukhari, no. 4765).

 

Hadis Ke-12

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَنْبَأَنَا الْأَجْلَحُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: أَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنْ الْأَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَهْدَيْتُمْ الْفَتَاةَ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: أَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّي؟ قَالَتْ: لَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الْأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيهِمْ غَزَلٌ. فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُولُ: أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. ابن ماجه  

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Ja'far bin Aun, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Al Ajlah dari Abu Zubair dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu ‘Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari kaum Anshar, lalu Rasulullah SAW datang dan bersabda, “Apakah kalian mengantarkan wanita (pengantin perempuan)?” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau SAW bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan menyanyi?” ‘Aisyah menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah kaum yang suka hiburan. Alangkah baiknya kalau kalian mengantar dengan disertai orang yang menyanyikan, “Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, penghormatan kepada kami dan penghormatan kepada kalian.” (HR. Ibnu Majah, no. 1890).

 

Hadis Ke-13

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي الْحُسَيْنِ اسْمُهُ خَالِدٌ الْمَدَنِيُّ قَالَ: كُنَّا بِالْمَدِينَةِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَالْجَوَارِي يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَتَغَنَّيْنَ، فَدَخَلْنَا عَلَى الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهَا، فَقَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَبِيحَةَ عُرْسِي وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ يَتَغَنَّيَتَانِ وَتَنْدُبَانِ آبَائِي الَّذِينَ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ، وَتَقُولَانِ. فِيمَا تَقُولَانِ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ: أَمَّا هَذَا، فَلَا تَقُولُوهُ، مَا يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ إِلَّا اللَّهُ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Abu Al Husain, namanya adalah Khalid Al Madani, ia berkata: Dahulu ketika kami di Madinah pada hari Asyura, pada waktu itu ada wanita-wanita sedang memukul rebana dan bernyanyi, lalu kami masuk pada Rubayyi’ binti Mu’awwidz, lalu kami ceritakan kepadanya yang demikian itu. Maka dia berkata, “Dahulu Rasulullah SAW datang kepada saya pada pagi hari pernikahan saya, sedangkan di dekat saya ada dua wanita yang bernyanyi yang dalam liriknya (isinya) menyebutkan tentang kebaikan orang-orang tuaku yang gugur di perang Badar, dan diantara yang mereka nyanyikan adalah, “Dan diantara kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi”. Maka (Rasulullah SAW) menegur, “Adapun kata-kata yang ini jangan kalian ucapkan, karena tidak ada yang mengetahui apa yang terjadi besok pagi, kecuali Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 1887).

 

Hadis Ke-14

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ ذَكْوَانَ قَالَ: قَالَتْ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ، جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِينَ بُنِيَ عَلَيَّ فَجَلَسَ عَلَى فِرَاشِي كَمَجْلِسِكَ مِنِّي فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِي يَوْمَ بَدْرٍ إِذْ قَالَتْ إِحْدَاهُنَّ وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ. فَقَالَ: دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan, ia berkata: Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afran berkata: Dahulu Nabi SAW datang lalu masuk ketika diselenggarakan pernikahanku, lalu beliau duduk di atas tikarku seperti dudukmu di dekatku, lalu anak-anak perempuan kami mulai menabuh rebana dan bernyanyi dengan menyanjung kepahlawanan orang-orang tuaku yang gugur pada perang Badar. Ada salah satu diantara mereka yang bernyanyi yang syairnya, “Di kalangan kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi.” Lalu beliau bersabda, “Tinggalkanlah ini dan ucapkanlah (nyanyikanlah) apa yang tadi kamu nyanyikan.” (HR. Bukhari, no. 4750).

 

Hadis Ke-15

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ. تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ بِهِ الْأَنْصَارُ فِي يَوْمِ بُعَاثٍ. قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ. فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَبِمَزْمُورِ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدِ الْفِطْرِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya (Urwah bin Az Zubair) dari 'Aisyah ia berkata: Abu Bakar pernah datang kepada saya, sedangkan waktu itu ada dua wanita di antara wanita-wanita Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair yang diucapkan orang-orang Anshar pada hari perang Bu’aats, ‘Aisyah mengatakan bahwa kedua wanita tersebut pekerjaannya bukan sebagai penyanyi. Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah dengan seruling syaithan di rumah Nabi SAW?” Dan kejadian itu pada hari raya ‘idul fitri. Maka Nabi SAW bersabda, “Hai Abu Bakar, sesungguhnya masing-masing kaum mempunyai hari raya, dan pada hari ini adalah hari raya kita.” (HR. Ibnu Majah, no. 1888).

 

Hadis Ke-16

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ عَلَيْهَا وَعِنْدَهَا جَارِيَتَانِ فِي أَيَّامِ مِنَى تُدَفِّفَانِ وَتَضْرِبَانِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَغَشٍّ بِثَوْبِهِ فَانْتَهَرَهُمَا أَبُو بَكْرٍ فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ. وَتِلْكَ الْأَيَّامُ أَيَّامُ مِنًى. وَقَالَتْ عَائِشَةُ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُمْ أَمْنًا بَنِي أَرْفِدَةَ يَعْنِي مِنْ الْأَمْنِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah, bahwasanya pada hari Mina Abu Bakar datang kepadanya, sedangkan di dekatnya ada dua wanita yang bernyanyi dan bermain rebana, sedangkan Nabi SAW menutupi wajahnya dengan pakaiannya, lalu Abu Bakar membentak kedua wanita (yang bermain rebana tadi), maka Nabi SAW membuka wajahnya dan bersabda, “Biarkan keduanya hai Abu Bakar, karena ini adalah hari raya. Dan hari itu adalah hari-hari Mina.” ‘Aisyah berkata, “Aku melihat Nabi SAW menutupiku, sedangkan aku melihat kaum Habsyi mereka bermain di masjid. Maka (‘Umar) membentak mereka.” Lalu Nabi SAW bersabda, “Biarkanlah aman kaum Bani Arfidah, yakni dengan aman.” (HR. Bukhari, no. 934).

 

Hadis Ke-17

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Rafi', ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Abu Balj dari Muhammad bin Hathib, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Yang membedakan antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara (diumumkannya) dalam pernikahan.” (HR. Ibnu Majah, no. 1886).

 

Hadis Ke-18

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ وَالْخَلِيلُ بْنُ عَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ خَالِدِ بْنِ إِلْيَاسَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdlami dan Al Khalil bin Amru, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Khalid bin Ilyas dari Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman dari Al Qasim dari 'Aisyah dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini, dan pukullah rebana padanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 1885).

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Khalid bin Ilyas, disebut juga Iyas bin Shakhr atau Abul Haitsam Al ‘Adawi adalah tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar Ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan matrukul hadits, Yahya bin Ma'in mengatakan laisa bi syai', Al Bukhari mengatakan laisa bi syai', Al Bukhari mengatakan mungkarul hadits, Abu Zur'ah Arrazy mengatakan dla'if, Abu Zur'ah Arrazy mengomentari laisa bi qowi, Abu Hatim Ar Rozy mengatakan dla'iful hadits, Abu Hatim Ar Rozy mengatakan mungkarul hadits, dan An Nasa'i mengatakan matrukul hadits.

 

Hadis Ke-19

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ قَال سَمِعْتُ بُرَيْدَةَ يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلَّا فَلَا. فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتْ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ، إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ، فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتْ الدُّفَّ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ بُرَيْدَةَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَائِشَةَ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Huraits, telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Husain bin Waqid, telah menceritakan kepadaku Bapakku, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah, dia berkata: saya mendengar Buraidah, ia berkata: Rasulullah SAW pernah pergi dalam salah satu peperangan, ketika beliau kembali, ada seorang wanita berkulit hitam  yang menyambut kedatangan beliau itu sambil mengatakan, “Ya Rasulullah, sungguh aku telah bernazar, jika Allah mengembalikan engkau dengan selamat, aku akan menabuh rebana sambil bernyanyi di hadapanmu. Maka jawab beliau, “Kalau benar kamu telah bernazar, maka tabuhlah, tetapi kalau tidak bernazar, jangan kamu tabuh.” Lalu wanita itu menabuhnya. Tiba-tiba Abu Bakar masuk ke rumah Nabi SAW, sedang si wanita tadi masih tetap menabuh. Lalu ‘Ali menyusul masuk, sedang si wanita tadi masih tetap menabuh. Kemudian ‘Utsman menyusul masuk, dan si wanita tadi masih tetap menabuh. Lalu datanglah ‘Umar, maka si wanita tadi (berhenti menabuh) dan menyembunyikan rebananya itu di bawah pinggulnya lalu mendudukinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh setan benar-benar takut kepadamu hai ‘Umar. Aku duduk sedang si wanita itu menabuh rebana, kemudian Abu Bakar masuk, sedang si wanita itu tetap saja menabuh rebana, menyusul ‘Ali masuk, si wanita itu tetap menabuh rebana, lalu ‘Utsman masuk, sedang si wanita itu tetap saja menabuh rebana. Tetapi begitu kamu masuk, maka wanita itu spontan menyembunyikan rebananya.” Abu Isa berkata: "Hadis ini adalah hadis hasan shahih gharib dari hadis Buraidah, dan dalam bab ini, ada juga riwayat dari Umar dan Sa'ad bin Abu Waqash serta Aisyah." (HR. Tirmidzi, no. 3623).

 

C. Penjelasan Singkat

Dalil-dalil mengenai musik kita kumpulnya supaya kita mampu memahami hukum musik. Adanya paham melarang atau mengharamkan musik di antaranya bersumber dari Al-Qur’an Surat Luqman ayat 6. Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia pada Surat Luqman ayat 6 bahwa pada ayat ini Allah menggambarkan sikap orang yang lebih senang mendengarkan selain Al-Qur’an. Di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan atau cerita-cerita kosong untuk menyesatkan dan memalingkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu, yakni pemahaman yang benar. Mereka juga menghina ayat-ayat Al-Qur’an dan menjadikannya bahan olok-olokan karena ketidaktahuan mereka tentang manfaat Al-Qur’an atau keengganan mereka mengambil manfaat darinya. Di akhirat nanti mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Melalui apa yang dijelaskan dalam Tafsir Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia pada Surat Luqman ayat 6 bahwa ayat ini memang tidak secara eksplisit/ jelas/ sharih membahas tentang haramnya musik. Sementara itu, bagi yang memahami musik itu adalah halal di antaranya mengembalikan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi itu diciptakan untuk manusia. Hal tersebut sebagaimana Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 29.

 

Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia memaparkan pada Surat Al Baqarah ayat 29 bahwa Tuhan yang patut untuk disembah dan ditaati itu Dialah Allah yang menciptakan dan memberikan karunia berupa segala apa yang ada di bumi untuk kemaslahatanmu (manusia), kemudian bersamaan dengan penciptaan bumi dengan segala manfaatnya, kehendak Dia menuju ke penciptaan langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit yang sangat beraturan, baik yang tampak olehmu maupun yang tidak. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Ilmu Allah mencakup segala ciptaan-Nya. Pada dasarnya Allah menciptakan segala sesuatu untuk manusia. Oleh sebab itu segala sesuatu yang ada di dunia ini hukumnya adalah mubah hingga ada dalil yang mengharamkan. Selain ayat yang disebut-sebut yaitu Surat Luqman ayat 6 sebagai dalil haramnya musik, pembahasan musik juga terdapat pada berbagai hadis.

 

Berbagai hadis disebutkan tentang musik. Adapun musik atau ma’azif adalah semua alat yang menimbulkan bunyi-bunyian, baik dengan cara dipukul, digesek, dipetik, ditiup, ditekan dan lain sebagainya. Melalui hadis-hadis yang ada bisa kita pahami bahwa bermain musik, melihat, maupun mendengarkan musik adalah sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Adapun Rasulullah SAW tidak melarangnya. Bisa pula kita pahami bahwa bermain musik dan bernyanyi, melihat maupun mendengarkannya, hukumnya adalah mubah (boleh). Sementara itu, hadis-hadis yang dipahami sebagai dasar haramnya bermain musik tentu berlawanan dengan hadis-hadis yang membolehkan bermain musik. Oleh sebab itu, penulis berusaha memahami maksud hadis tersebut bahwa Nabi SAW memberitahukan akan terjadi zaman kerusakan umat, di mana orang-orang sudah tidak mempedulikan lagi halal-haram, dan merajalelanya pergaulan bebas dan perzinaan, yang biasanya dibarengi dengan minuman keras, penyanyi atau penari dan musik. Melalui pemaparan yang singkat yang ada, penulis lebih condong bahwa hukum musik adalah mubah.

 

Fakta bahwa dalil yang ditemukan penulis mengarah pada hukum musik adalah mubah. Hal tersebut juga didukung bahwa hadis tentang menutup telinga ketika mendengar suara seruling adalah mungkar (hadis riwayat Abu Dawud nomor 4278). Tentu hadis tersebut tidak dapat menjadi hujjah atau dasar hukum mengenai haramnya musik. Selain itu juga perilaku Rasulullah SAW justru membiarkan wanita-wanita Anshar yang bernyanyi dengan syair-syair mereka. Mereka hanya diminta untuk mengubah lirik/ isi syair yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Agama Islam. Andaikata menyanyi dengan diiringi musik adalah haram, maka Rasulullah akan memerintahkan untuk berhenti melakukannya. Andaikata hukum musik adalah mubah ketika di hari pernikahan dan haram di hari lain, maka kapan para pemain musik latihan bermusik supaya tampil bagus di hari pernikahan seseorang? Andaikata hukum musik adalah mubah hanya ketika di hari pernikahan dan hari raya (id) serta haram di hari lain, maka hal tersebut mestinya juga berlaku menjadi mubah untuk khamar dan perkara haram lainnya. Wallahu a’lam.

 

D. Menyikapi Perbedaan

Apabila kaum muslimin berbeda pandangan dalam hukum musik itu adalah menjadi hak masing-masing. Semua itu akan kembali ke pribadi masing-masing. Jangan sampai adanya perbedaan pandangan dalam suatu hukum membuat umat Islam terpecah belah. Pun juga tidak patut bagi kita umat Islam merasa paling benar pendapatnya dan mengintimidasi pendapat lain yang tidak sepaham. Kita mesti ingat bahwa suatu pendapat tidak dapat menggugurkan pendapat lainnya. Mari kita tanyakan pada diri kita sendiri: Benarkah musik itu haram? Semoga kontemplasi ini bermanfaat bagi diri saya sendiri khususnya sehingga membuat diri ini semakin yakin condong ke arah mana, serta dapat menambah cakrawala pengetahuan bagi pembaca semua. Semoga Allah senantiasa memberi kita taufik sehingga tetap berada di atas rel kebenaran Agama Islam dan memberi keridaan-Nya untuk kita. Aamiin.


 

 

 

No comments:

Post a Comment