Monday, August 7, 2023

Puasa Tarwiah


 

Banyak di antaranya puasa yang dituntunkan untuk diamalkan umat Islam. Kita hendaknya mengamalkan suatu ibadah ketika tahu ilmunya, tak terkecuali tentang puasa. Beberapa menyebutkan bahwa di antaranya puasa yang bisa diamalkan adalah puasa Tarwiah. Namun juga ada yang meragukan keabsahan dalil puasa Tarwiah. Supaya mengetahui mengenai puasa Tarwiyah, akan sedikit diulas diantaranya: (a) pengertian puasa Tarwiah; (b) hukum puasa Tarwiah; (c) waktu pelaksanaan puasa Tarwiah; (d) tata cara puasa Tarwiah; dan (e) keutamaan puasa Tarwiah.

 

A. Pengertian Puasa Tarwiah

Puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sedangkan hari Tarwiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti hari tanggal 8 Zulhijah sebagai hari jemaah haji meninggalkan Mekah untuk menuju Padang Arafah melaksanakan wukuf. Pengertian puasa Tarwiah adalah puasa yang diriwayatkan dilakukan pada 8 Zulhijah.

 

B. Hukum Puasa Tarwiah

Kaum muslimin berbeda pendapat mengenai hukum puasa Tarwiah. Ada yang memahami bahwa puasa Tarwiah adalah puasa sunah, dan ada yang memahami bahwa puasa Tarwiah adalah puasa yang tidak dapat diamalkan. Adapun riwayat yang menerangkan puasa Tarwiah sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

وَأَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ، أَنْبَأنَا رِزْقُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدٌ، أَنْبَا أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الأَصْبَهَانِيِّ، أَنْبَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ سَوَّارٍ، ثَنَا أَيُّوبُ لآلِ الأَشْعَرِيِّ، ثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَلِيٍّ الْحِمْيَرِيُّ، عَنِ الْكَلْبِيِّ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ. عبد الله بن أحمد بن محمد بن قدامة في فضل يوم التروية وعرفة

Artinya: Dan telah mengabarkan kepada kami Muhammad, telah memberitahukan kepada kami Rizqullah bin Abdul Wahhab, telah memberitahukan kepada kami Muhammad, telah memberitahukan kepada kami Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad Al-Asbahani, telah memberitahukan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Sawwaar, telah menceritakan kepada kami Ayyub keluarga Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami Ali bin Ali Al-Himyari, dari Al-Kalbiy, dari Abi Shaalih, dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. (HR. Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah dalam  Fadl Yaumul Tarwiat wa ‘Arafah, no. 2).

Keterangan: Hadis tersebut hadis maudlu’ meskipun diriwayatkan secara marfu’ (sampai ke Rasulullah). Pada Syarah Manzhumah Al Baiquniyyah disebutkan bahwa hadis maudlu’ adalah hadis dlaif paling jelek dan buruk, bahkan sebagian muhadditsin menyebutnya hadis batil atau la asla lah (tidak ada asal usulnya). Hadis tadi di dalam sanadnya ada rawi Al-Kalbiy yang bernama asli Muhammad bin Saaib Al-Kalbiy. Dia dikatakan seorang pendusta oleh Sufyan dan Ibnu Hibban. Sufyan mengatakan bahwa, “Al Kalbiy berkata kepadaku, ‘Semua yang saya riwayatkan kepadamu dari Abu Shaalih adalah bohong’”. Ibnu Hibban berkata bahwa, “Mazhabnya dalam masalah agama dan kedustaan yang jelas di dalamnya lebih nampak dari pada kebutuhan untuk mendalami sifat-sifatnya, ia meriwayatkan dari Abu Shaalih dari Ibnu Abbas tentang tafsir, dan Abu Shaalih belum pernah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Kalbiy juga tidak mendengar dari Abu Shaalih kecuali huruf per huruf, tidak sah disebutkan di dalam sebuah kitab, apalagi dijadikan dalil.” (Mizanul I’tidal: 3/ 557-559).

 

Penulis sudah berusaha mencari dalil-dalil yang lain, tetapi tetap saja hanya satu riwayat di atas yang ditemukan. Dikarenakan hadis mengenai puasa Tarwiah dari Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah adalah hadis maudlu’ dan lemah, maka penulis lebih condong pada pendapat bahwa puasa Tarwiah tidak bisa diamalkan. Pembahasan hadis ini dapat disimak lebih lanjut dengan cara klik di sini.

 

C. Waktu Pelaksanaan Puasa Tarwiah

Bagi yang memahami bahwa buasa Tarwiah adalah puasa sunah, maka pelaksanan puasa Tarwiah adalah diriwayatkan berpuasa pada tanggal 8 Zulhijah. Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.

 

D. Tata Cara Puasa Tarwiah

Tata cara puasa sunah adalah sebagaimana tata cara puasa Ramadan. Tata cara puasa adalah dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, termasuk merokok, dan bersetubuh, dari mulai fajar hingga terbenam matahari karena mencari rida Allah. Adapun syarat dan rukun puasa sebagaimana puasa Ramadan. Penjelasan syarat dan rukun puasa dapat disimak dengan cara klik di sini.

 

E. Keutamaan Puasa Tarwiah

Keutamaan puasa Tarwiah di dalam hadis yang lemah di atas adalah menghapuskan dosa satu tahun. Namun demikian, bagi penulis memahami bahwa puasa Tarwiah adalah puasa yang tidak dapat diamalkan/ dilaksanakan, maka penulis sendiri tidak mengamalkan dan tidak meyakini adanya keutamaan puasa Tarwiah. Segala sesuatu amalan harus paham ilmunya. Adapun Ilmu Agama adalah wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah SAW. Apabila Rasulullah tidak mencontohkan suatu ibadah mahdlah, hendaknya umat Rasulullah SAW tidak melaksanakan ibadah mahdlah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah. Hal tersebut dikarenakan hadis yang terkait puasa Tarwiah adalah lemah sehingga amalan tersebut bukan dari Rasulullah. Wallahu a’lam.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment