Berbagai puasa diperintahkan maupun dianjurkan bagi umat Islam. Kita sebagai umat islam hendaknya mengetahui kapan kita berpuasa sesuai ajaran Agama Islam dan kapan kita hendaknya tidak berpuasa. Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah puasa hanya hari Jum’at. Supaya lebih jelas lagi, maka akan diulas mengenai: (a) pengertian puasa hanya hari Jum’at; (b) hukum puasa hanya hari Jum’at; dan (c) penjelasan singkat.
A. Pengertian Puasa Hanya Hari Jum’at
Kata puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Kata hari Jum’at berarti hari ke-6 dalam seminggu. Oleh sebab itu, puasa hanya hari Jum’at adalah puasa yang hanya dikerjakan pada hari Jum’at saja tanpa sebab tertentu atau kaitan dengan puasa yang lain.
B. Hukum Puasa Hanya Hari Jum’at
Puasa ada yang hukumnya adalah puasa wajib maupun puasa sunah. Selain itu, ada juga berbagai puasa haram. Hukum berpuasa hanya di hari Jum’at adalah haram/ dilarang. Hal tersebut berdasarkan beberapa dalil berikut.
Hadis Ke-1
و حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي الْجُعْفِيَّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Husain yakni Al Ju'fani dari Za`idah dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda, "Janganlah kalian khususkan malam Jum'at dari malam yang lain untuk salat, dan janganlah kalian khususkan hari Jum'at dari hari yang lain untuk berpuasa, kecuali seseorang diantara kalian berpuasa padanya (tidak mengkhususkan hari Jum’at)." (HR. Muslim, no. 1930).
Hadis Ke-2
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ ح حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Hafsh dan Abu Mu'awiyah dari Al A'masy. Dalam riwayat lain, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, lafal juga miliknya, telah mengabarkan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW, "Janganlah seseorang dari kalian puasa di hari Jum'at, kecuali jika ia puasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR. Muslim, no. 1929).
Hadis Ke-3
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ. البخاري
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Al A'masy, telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Aku mendengar Nabi SAW bersabda: Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum'at, kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari, no. 1849).
C. Penjelasan Singkat
Melalui berbagai hadis yang ada dapat dipahami bahwa ada larangan berpuasa hanya di hari Jum’at saja. Oleh sebab itu, puasa di hari Jum’at saja adalah haram hukumnya. Hadis-hadis di atas menerangkan apa yang dilarang oleh Nabi SAW ialah mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa tanpa alasan yang jelas. Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunahkannya puasa pada hari tersebut. Padahal sebagamiana hadis yang ada, puasa hanya pada hari Jum’at saja itu dilarang.
Larangan berpuasa hanya di hari Jum’at sebagaimana berpuasa pada dua hari raya. Hari Jum’at juga yang merupakan hari raya pekanan. Adapun perintah yang berisi larangan berpuasa adalah agar tidak puasa ketika hari Jum’at. Hal tersebut dimaksudkan supaya kita kuat menjalani ibadah di hari Jum’at dan ada berbagai hikmah lainnya. Larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jum’at tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Selain itu juga dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud) atau bertepatan dengan puasa tiga hari bulan penanggalan Kamariah (ayamul bidh) pada tanggal 13, 14, 15 Hijriyah, dan semacamnya.
Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.
No comments:
Post a Comment