Monday, May 18, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang mengenal modus penawaran palsu (najsy).

 

A. Riwayat Berkaitan Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Menjalankan aktivitas dagang yang jujur merupakan kunci utama untuk meraih keberkahan. Namun faktanya banyak orang sering mempraktikkan trik curang demi keuntungan sesaat. Salah satu tindakan yang dilarang keras adalah najsy (sering pula ditulis najasy), atau yang secara sederhana kita sebut sebagai penawaran palsu. Praktik ini bertujuan memanipulasi harga dengan cara menampilkan kesan seolah-olah sebuah barang sangat diminati banyak orang. Pelaku biasanya melakukan penawaran harga tinggi atau memberikan pujian berlebihan tanpa ada niat sedikit pun untuk membeli. Hal tersebut menyebabkan pembeli asli terkecoh dan bersedia membayar lebih mahal dari nilai yang seharusnya.

 

Fenomena sebagaimana disebutkan sangat mudah kita jumpai pada era digital saat ini. Hal tersebut terutama di berbagai platform marketplace dan media sosial. Modusnya kini telah berubah menjadi aksi merekayasa testimoni positif melalui akun-akun palsu atau mengatur angka penjualan fiktif agar sebuah toko terlihat tepercaya. Di sesi lelang live, kita menjumpai perilaku orang suruhan penjual yang sengaja memanaskan suasana dengan tawaran-tawaran tinggi untuk mendorong pembeli agar segera melakukan transaksi. Mengidentifikasi modus penawaran palsu tersebut, kita dapat lebih berhati-hati dalam memutuskan pembelian dan terhindar dari skema manipulasi yang merugikan.

 

Menanggapi fenomena manipulasi tersebut, prinsip syariat telah meletakkan batasan yang tegas agar hak-hak pembeli tetap terlindungi. Terdapat riwayat yang menegaskan perlunya kejujuran dalam penawaran agar tidak ada pihak yang merasa tertipu oleh permainan harga sepihak. Pernyataan tersebut bersandar pada dalil sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٢٩٨١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنَاجَشُوا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2981: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Amru bin As-Sarh, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi SAW bersabda: "Janganlah kalian melakukan (jual beli dengan sistem) najsy (penawaran palsu)."

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ١٩٩٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1996: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Said bin Al-Musayyab, dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melarang orang kota menjualkan barang milik orang desa (sehingga pemilik barang tidak tahu harga pasar), melarang praktik najsy atau penawaran palsu (dengan meninggikan harga), melarang seseorang menjual di atas tawaran saudaranya, melarang seseorang meminang wanita yang sedang dipinang saudaranya, serta melarang seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan istri lainnya dengan tujuan agar ia bisa menguasai apa yang menjadi hak (rezeki) saudarinya tersebut.

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ١٩٩٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1998: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi, dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Nabi SAW melarang praktik najsy (penawaran palsu).

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 38 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (‘an-najsy), disebutkan di dalam Al Fath: An-Najsy secara etimologi berarti melepaskan binatang buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu, sedangkan menurut terminologi syari’at ialah menambah harga barang dagangan, dan itu bisa terjadi dengan sepengetahuan si penjual, sehingga keduanya (si penawar yang menaikan harga) dan si penjual sama-sama menanggung dosa, dan bisa juga diiakukan tanpa sepengetahuan si penjual, sehingga pelakunya (si penawar) disebut sebagai najisy (pelaku praktek ini).

 

Asy-Syafi’i mengatakan, "An-Najsy adalah mendatangi barang dagangan yang sedang diperdagangkan lalu menawar dengan suatu harga padahal ia tidak bermaksud membelinya, akan tetapi bermaksud agar para penawar lainnya tertarik lalu menawar dengan harga yang lebih tinggi ketika mendengar tawarannya." Ibnu Bathal mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa pelaku praktek najsy adalah orang yang bermaksiat karena perbuatannya itu, namun mereka berbeda pendapat mengenai transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara ini. Ibnu Al Mundzir mengutip pendapat dari segolongan ahli hadis, bahwa jual beli tersebut rusak (tidak sah) jika dilakukan dengan cara najsy, demikian juga pendapat golongan Azh-Zhahiri, salah satu riwayat dari Malik dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanbali bila hal itu dilakukan dengan kesepakatan si penjual. Sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki adalah tetapnya hak memilih (antara melanjutkan jual beli atau membatalkan). Demikian juga salah satu pandangan Asy-Syafi’i sebagai kiasan atas jual beli cara musharrah.

 

Sebagaimana catatan kaki dalm kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 39 disebutkan penjelasan jual beli musharrah. Pengertian jual beli musharrah adalah menjual kambing, sapi, atau unta dengan cara menahan air susunya tetap berada di dalam ambingnya (kelenjar susunya) selama beberapa hari supaya hewan itu terlihat seakan-akan air susunya subur, sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya. Alasannya, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan.

 

C. Menyikapi Tentang Mengenal Modus Penawaran Palsu (Najsy)

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah pentingnya mengenal modus penawaran palsu (najsy).

 

Syariat Islam secara konsep menempatkan kejujuran dan transparansi sebagai pilar utama dalam setiap transaksi ekonomi. Membedah etimologi kata najsy yang bermakna melepaskan binatang buruan dari kandang dengan tujuan untuk diburu kembali sehingga kita mendapati gambaran sangat akurat mengenai hakikat praktik ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i, inti praktik najsy adalah jebakan sehingga penjual atau orang-orangnya (najisy) sengaja melemparkan umpan berupa penawaran tinggi. Hal tersebut dilakukan agar pembeli asli yang menjadi "korban buruan" merasa terdesak, tertarik, dan akhirnya masuk ke dalam perangkap harga tidak wajar. Tindakan ini secara pada dasarnya cacat karena transaksi yang seharusnya didasari pada prinsip kerelaan (an taradhin) telah hilang oleh informasi harga yang dibuat-buat. Hubungan antara larangan tegas dalam ketiga riwayat hadis di atas dengan narasi hukum para ulama menunjukkan betapa seriusnya Islam melindungi hak konsumen.

 

Sabda Nabi SAW yang secara langsung melarang najsy memunculkan ijmak (kesepakatan) ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal, bahwa pelakunya jelas telah berbuat maksiat dan menanggung dosa. Menariknya, ulama mazhab Maliki dan Asy-Syafi'i mengkiaskan najsy dengan praktik jual beli musharrah (menahan air susu hewan ternak agar terlihat gemuk). Analogi ini sangat relevan karena keduanya beroperasi pada modus yang sama, yakni penipuan sehingga persepsi pembeli salah. Hal itu karena adanya unsur penipuan, semestinya pembeli yang menjadi korban diberikan hak untuk memilih (khiyar), apakah ingin membatalkan transaksi atau tetap melanjutkannya sesuai kesepakatan akhir. Perubahan zaman tidak lantas menghapus praktik terlarang ini, melainkan hanya mengubah mediumnya.

 

Apabila pada masa klasik, orang-orang yang mempraktikkan sistem najsy berdiri di tengah pasar tradisional untuk meneriakkan harga palsu. Namun pada era sekarang ini, peran tersebut digantikan oleh bot, akun anonim, atau pasukan pendengung (buzzer) di dunia maya. Di berbagai platform marketplace, manipulasi ini wujudnya adalah rekayasa ulasan bintang lima, pembelian fiktif (sering disebut fake order atau brushing), hingga pengaturan algoritma agar sebuah produk terlihat sangat laris. Demikian pula pada fitur lelang live di media sosial, intervensi akun-akun suruhan yang sengaja melakukan "perang harga" di kolom komentar adalah bentuk penerapan najsy yang paling nyata di abad modern. Hal ini membuktikan bahwa dalil yang diturunkan belasan abad silam masih sangat kontekstual untuk memecahkan problematika ekonomi digital saat ini.

 

Sebagai penutup, praktik najsy tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan (trust) yang menjadi urat nadi perniagaan yang sehat. Syariat Islam tidak melarang seorang pedagang mencari keuntungan yang besar, asalkan hal tersebut dicapai melalui peningkatan kualitas barang dan pelayanan, bukan melalui ilusi atau penawaran palsu yang menzalimi pihak lain. Mengidentifikasi dan memahami hukum najsy di era digital merupakan sebuah keharusan bagi setiap Muslim. Kesadaran ini akan membentengi para pembeli agar tidak mudah terprovokasi oleh rekayasa popularitas semu, sekaligus menjadi alarm keras bagi para penjual bahwa keberkahan rezeki tidak akan pernah bisa bersanding dengan kecurangan.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk jual beli dengan praktik sistem najsy. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

Monday, May 11, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang orang kota menjualkan barang orang desa.

 

A. Riwayat Berkaitan Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya melalui praktik muamalah yang mencakup berbagai bentuk transaksi dan kerja sama. Agama Islam menerangkan bahwa muamalah bukan sekadar urusan pertukaran nilai material, melainkan praktik yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga keadilan bagi penjual maupun pembeli. Namun dalam perkembangannya, sering kali praktik perantara atau makelar dapat merugikan salah satu pihak jika dilakukan dengan cara yang tidak jujur. Hal tersebut seperti yang tampak pada fenomena orang kota mencegat orang desa yang membawa barang dagangan sebelum mereka sampai ke pasar. Tindakan tersebut berpotensi memonopoli harga dan menghalangi penduduk desa untuk tahu harga pasar yang sebenarnya. Salah satu bentuk penjagaan Islam yang paling tegas dalam hal ini adalah larangan bagi orang kota untuk menjualkan barang orang desa dengan tujuan memanipulasi harga. Terkait hal tersebut, terdapat riwayat yang memberikan peringatan agar transaksi berjalan secara alami tanpa adanya tekanan atau intervensi sepihak yang merugikan orang banyak. Riwayat yang menyebutkan pembahasan tersebut terdapat dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٠١٤: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2014: Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Shabbah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ali Al Hanafiy dari 'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: Rasulullah SAW melarang orang kota menjual untuk orang desa. Hadis ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas.

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٧٩٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقْ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ. غَيْرَ أَنَّ فِي رِوَايَةِ يَحْيَى يُرْزَقُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2799: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At-Tamimi, telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az-Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zubair dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah orang kota menjual untuk orang desa, biarkanlah manusia itu, Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka melalui sebagian yang lain." Hanya saja dalam riwayat Yahya menggunakan lafal "yurzaqu" (diberi rezeki). Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An-Naqid, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyaynah dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi SAW dengan hadis yang serupa.

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٢٨٠٠: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2800: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Yunus dari Ibnu Sirin dari Anas bin Malik berkata: Kami dilarang, yaitu bagi orang kota menjualkan barang untuk orang desa, meskipun ia adalah saudara atau bapaknya sendiri.

 

Hadis Ke-4

سنن النسائي ٤٤١٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4416: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Az-Zibriqan berkata, telah menceritakan kepada kami Yunus bin 'Ubaid dari Al-Hasan dari Anas, bahwa Nabi SAW melarang orang kota menjualkan barang untuk orang desa, meskipun ia adalah bapaknya atau saudaranya sendiri.

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢٠١٣: حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2013: Telah menceritakan kepada kami Ash-Shalt bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari 'Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian mencegat kafilah dagang (sebelum sampai ke pasar) dan janganlah orang kota menjualkan barang orang desa." Aku (Thawus) bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Apa maksud sabda beliau 'janganlah orang kota menjualkan barang orang desa'?" Ibnu 'Abbas menjawab: "Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 37 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Al haadhir adalah warga yang tinggal di kota, sedangkan al baadii adalah warga yang tinggal di pedasaan. Sabda beliau (Biarkan orang-orang (melakukan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya), disebutkan juga di dalam Musnad Ahmad dari jalur 'Atha' bin As-Saib dari Hakim dari Abu Yazid dari Bapaknya, "Bapakku menceritakan kepadaku, ia mengatakan, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Biarkan orang-orang (melakulan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya. Jika seseorang dimintai nasihat (saran) maka hendaklah memberinya nasihat (saran).’

 

Hadis Ke-6

مسند أحمد ١٤٩٠٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ قَالَ حَدَّثَنِي حَكِيمُ بْنُ أَبِي يَزِيدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُوا النَّاسَ يُصِيبُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ فَإِذَا اسْتَنْصَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَنْصَحْهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 14908: Telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami 'Atha' bin As-Saib berkata; telah menceritakan kepadaku Hakim bin Abi Yazid dari Bapaknya berkata; Bapakku menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Biarkan orang-orang (melakukan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya. Maka jika salah seorang dari kalian dimintai nasihat (saran) oleh saudaranya, hendaklah ia memberinya nasihat."

Keterangan: Setelah berusaha mencari hadis sebagaimana yang tertulis di Mukhtasar Nailul Authar, ditemukan hadis ini. Namun secara redaksi sanad kurang sesuai dengan apa yang ditulis di Mukhtasar Nailul Authar. Hal tersebut menjadi kendala dalam pencarian hadis dalam Musnad Ahmad.

 

Hadis-hadis di atas menunjukkan, bahwa orang kota tidak boleh menjualkan barang dagangan milik orang desa, baik orang tersebut adalah kerabat dekat ataupun lainnya, baik itu pada musim barang mahal (langka barang) ataupun bukan, baik warga negeri itu sedang membutuhkan ataupun tidak dan baik penjualannya itu secara bertahap ataupun sekaligus. Golongan Hanafi mengatakan, "Larangan ini berlaku khusus ketika harga melambung dan barang itu dibutuhkan oleh warga negeri." Sementara golongan Syafi'i dan Hanbali mengatakan,"Bahwa yang dilarang itu adalah, bila seseorang dari desa datang ke kota dengan membawa barang untuk dijual dengan harga yang berlaku saat itu, lalu orang kota menghampirinya aan mengatakan kepadanya, ‘Biarkan barang itu padaku untuk aku jualkan secara bertahap dengan harga yang lebih tinggi dari harga ini (harga yang saat itu berlaku).’ Disebutkan di dalam Al Fath:Mereka menyatakan bahwa hukum itu berkenaan dengan orang desa atau orang yang termasuk dalam pengertiannya, sedangkan golongan Maliki menetapkan bahwa ‘orang desa’ sebagai batasan kriterianya dalam hukum ini. Wallahu a'lam.

 

C. Menyikapi Tentang Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah orang kota menjualkan barang orang desa.

 

Larangan bagi orang kota untuk menjualkan barang orang desa merupakan cara Islam melindungi keadilan dalam dunia dagang. Kecenderungan di zaman sekarang, praktik ini sering kita temui dalam bentuk tengkulak yang memanfaatkan ketidaktahuan petani (produsen) mengenai harga asli di pasar besar. Hal inilah yang mendasari mengapa Rasulullah SAW melarang tindakan tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis ke-1 dan ke-4 supaya orang kota tidak mencegat dan menguasai barang milik orang desa demi keuntungan pribadi yang berlebihan. Tindakan tersebut dilarang karena dapat merusak tatanan ekonomi yang sehat.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis ke-5, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa orang kota dilarang menjadi makelar bagi orang desa jika tujuannya hanya untuk memanipulasi harga. Ketika seorang perantara (distributor) sengaja menahan barang agar harga di pasar melambung, maka ia telah menghalangi kelancaran rezeki bagi banyak orang. Padahal hadis ke-2 dan ke-6, Rasulullah SAW berpesan agar kita membiarkan manusia memberikan rezeki satu sama lain secara alami melalui transaksi yang jujur dan tanpa hambatan yang sengaja dibuat-buat. Pesan tersebut juga mengajarkan pentingnya ketulusan dalam membantu sesama.Hadis ke-3 menerangkan bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun penjual dan perantara tersebut memiliki hubungan kekeluargaan, seperti saudara atau bapaknya. Hal ini menunjukkan bahwa aturan agama lebih mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas daripada kepentingan pribadi. Islam menekankan bahwa jika seseorang meminta saran mengenai harga pasar, maka perantara wajib memberikan nasihat yang jujur, sesuai dengan pesan dalam hadis ke-6. Melalui uraian yang ada, perdagangan tidak hanya menjadi urusan mencari untung. Namun menjadi ladang tolong-menolong yang penuh keberkahan. Islam menginginkan agar transaksi jual beli terjadi secara suka sama suka dan saling menguntungkan, bukan dengan cara mencari kesempatan di atas ketidaktahuan orang lain.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk mencari keuntungan sepihak di atas ketidaktahuan orang lain. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.