Monday, May 11, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang orang kota menjualkan barang orang desa.

 

A. Riwayat Berkaitan Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya melalui praktik muamalah yang mencakup berbagai bentuk transaksi dan kerja sama. Agama Islam menerangkan bahwa muamalah bukan sekadar urusan pertukaran nilai material, melainkan praktik yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga keadilan bagi penjual maupun pembeli. Namun dalam perkembangannya, sering kali praktik perantara atau makelar dapat merugikan salah satu pihak jika dilakukan dengan cara yang tidak jujur. Hal tersebut seperti yang tampak pada fenomena orang kota mencegat orang desa yang membawa barang dagangan sebelum mereka sampai ke pasar. Tindakan tersebut berpotensi memonopoli harga dan menghalangi penduduk desa untuk tahu harga pasar yang sebenarnya. Salah satu bentuk penjagaan Islam yang paling tegas dalam hal ini adalah larangan bagi orang kota untuk menjualkan barang orang desa dengan tujuan memanipulasi harga. Terkait hal tersebut, terdapat riwayat yang memberikan peringatan agar transaksi berjalan secara alami tanpa adanya tekanan atau intervensi sepihak yang merugikan orang banyak. Riwayat yang menyebutkan pembahasan tersebut terdapat dalam hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٢٠١٤: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ الْحَنَفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2014: Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Shabbah, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ali Al Hanafiy dari 'Abdurrahman bin 'Abdullah bin Dinar berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: Rasulullah SAW melarang orang kota menjual untuk orang desa. Hadis ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas.

 

Hadis Ke-2

صحيح مسلم ٢٧٩٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقْ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ. غَيْرَ أَنَّ فِي رِوَايَةِ يَحْيَى يُرْزَقُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2799: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At-Tamimi, telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Az-Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zubair dari Jabir berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah orang kota menjual untuk orang desa, biarkanlah manusia itu, Allah memberi rezeki kepada sebagian mereka melalui sebagian yang lain." Hanya saja dalam riwayat Yahya menggunakan lafal "yurzaqu" (diberi rezeki). Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan 'Amru An-Naqid, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyaynah dari Abu Az-Zubair dari Jabir dari Nabi SAW dengan hadis yang serupa.

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٢٨٠٠: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2800: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Yunus dari Ibnu Sirin dari Anas bin Malik berkata: Kami dilarang, yaitu bagi orang kota menjualkan barang untuk orang desa, meskipun ia adalah saudara atau bapaknya sendiri.

 

Hadis Ke-4

سنن النسائي ٤٤١٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4416: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Az-Zibriqan berkata, telah menceritakan kepada kami Yunus bin 'Ubaid dari Al-Hasan dari Anas, bahwa Nabi SAW melarang orang kota menjualkan barang untuk orang desa, meskipun ia adalah bapaknya atau saudaranya sendiri.

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢٠١٣: حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2013: Telah menceritakan kepada kami Ash-Shalt bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari 'Abdullah bin Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian mencegat kafilah dagang (sebelum sampai ke pasar) dan janganlah orang kota menjualkan barang orang desa." Aku (Thawus) bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Apa maksud sabda beliau 'janganlah orang kota menjualkan barang orang desa'?" Ibnu 'Abbas menjawab: "Maksudnya, janganlah ia menjadi makelarnya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 37 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Al haadhir adalah warga yang tinggal di kota, sedangkan al baadii adalah warga yang tinggal di pedasaan. Sabda beliau (Biarkan orang-orang (melakukan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya), disebutkan juga di dalam Musnad Ahmad dari jalur 'Atha' bin As-Saib dari Hakim dari Abu Yazid dari Bapaknya, "Bapakku menceritakan kepadaku, ia mengatakan, 'Rasulullah SAW bersabda, 'Biarkan orang-orang (melakulan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya. Jika seseorang dimintai nasihat (saran) maka hendaklah memberinya nasihat (saran).’

 

Hadis Ke-6

مسند أحمد ١٤٩٠٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ قَالَ حَدَّثَنِي حَكِيمُ بْنُ أَبِي يَزِيدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُوا النَّاسَ يُصِيبُ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ فَإِذَا اسْتَنْصَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَنْصَحْهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 14908: Telah menceritakan kepada kami 'Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami 'Atha' bin As-Saib berkata; telah menceritakan kepadaku Hakim bin Abi Yazid dari Bapaknya berkata; Bapakku menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Biarkan orang-orang (melakukan sendiri), di mana Allah memberikan rezeki kepada sebagian dari mereka dari sebagian lainnya. Maka jika salah seorang dari kalian dimintai nasihat (saran) oleh saudaranya, hendaklah ia memberinya nasihat."

Keterangan: Setelah berusaha mencari hadis sebagaimana yang tertulis di Mukhtasar Nailul Authar, ditemukan hadis ini. Namun secara redaksi sanad kurang sesuai dengan apa yang ditulis di Mukhtasar Nailul Authar. Hal tersebut menjadi kendala dalam pencarian hadis dalam Musnad Ahmad.

 

Hadis-hadis di atas menunjukkan, bahwa orang kota tidak boleh menjualkan barang dagangan milik orang desa, baik orang tersebut adalah kerabat dekat ataupun lainnya, baik itu pada musim barang mahal (langka barang) ataupun bukan, baik warga negeri itu sedang membutuhkan ataupun tidak dan baik penjualannya itu secara bertahap ataupun sekaligus. Golongan Hanafi mengatakan, "Larangan ini berlaku khusus ketika harga melambung dan barang itu dibutuhkan oleh warga negeri." Sementara golongan Syafi'i dan Hanbali mengatakan,"Bahwa yang dilarang itu adalah, bila seseorang dari desa datang ke kota dengan membawa barang untuk dijual dengan harga yang berlaku saat itu, lalu orang kota menghampirinya aan mengatakan kepadanya, ‘Biarkan barang itu padaku untuk aku jualkan secara bertahap dengan harga yang lebih tinggi dari harga ini (harga yang saat itu berlaku).’ Disebutkan di dalam Al Fath:Mereka menyatakan bahwa hukum itu berkenaan dengan orang desa atau orang yang termasuk dalam pengertiannya, sedangkan golongan Maliki menetapkan bahwa ‘orang desa’ sebagai batasan kriterianya dalam hukum ini. Wallahu a'lam.

 

C. Menyikapi Tentang Orang Kota Menjualkan Barang Orang Desa

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah orang kota menjualkan barang orang desa.

 

Larangan bagi orang kota untuk menjualkan barang orang desa merupakan cara Islam melindungi keadilan dalam dunia dagang. Kecenderungan di zaman sekarang, praktik ini sering kita temui dalam bentuk tengkulak yang memanfaatkan ketidaktahuan petani (produsen) mengenai harga asli di pasar besar. Hal inilah yang mendasari mengapa Rasulullah SAW melarang tindakan tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis ke-1 dan ke-4 supaya orang kota tidak mencegat dan menguasai barang milik orang desa demi keuntungan pribadi yang berlebihan. Tindakan tersebut dilarang karena dapat merusak tatanan ekonomi yang sehat.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis ke-5, Ibnu Abbas menyebutkan bahwa orang kota dilarang menjadi makelar bagi orang desa jika tujuannya hanya untuk memanipulasi harga. Ketika seorang perantara (distributor) sengaja menahan barang agar harga di pasar melambung, maka ia telah menghalangi kelancaran rezeki bagi banyak orang. Padahal hadis ke-2 dan ke-6, Rasulullah SAW berpesan agar kita membiarkan manusia memberikan rezeki satu sama lain secara alami melalui transaksi yang jujur dan tanpa hambatan yang sengaja dibuat-buat. Pesan tersebut juga mengajarkan pentingnya ketulusan dalam membantu sesama.Hadis ke-3 menerangkan bahwa larangan ini tetap berlaku meskipun penjual dan perantara tersebut memiliki hubungan kekeluargaan, seperti saudara atau bapaknya. Hal ini menunjukkan bahwa aturan agama lebih mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas daripada kepentingan pribadi. Islam menekankan bahwa jika seseorang meminta saran mengenai harga pasar, maka perantara wajib memberikan nasihat yang jujur, sesuai dengan pesan dalam hadis ke-6. Melalui uraian yang ada, perdagangan tidak hanya menjadi urusan mencari untung. Namun menjadi ladang tolong-menolong yang penuh keberkahan. Islam menginginkan agar transaksi jual beli terjadi secara suka sama suka dan saling menguntungkan, bukan dengan cara mencari kesempatan di atas ketidaktahuan orang lain.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk mencari keuntungan sepihak di atas ketidaktahuan orang lain. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

No comments:

Post a Comment