Monday, June 8, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Tanpa Saksi

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi tanpa saksi.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Tanpa Saksi

Mari kita mempelajari lebih mendalam mengenai aturan pembuktian transaksi agar tercipta rasa aman dan kejelasan bagi kedua belah pihak. Pembahasan ini dibuat mengingat pentingnya memahami status hukum kesaksian dalam jual beli demi menghindari keraguan saat bertransaksi tanpa adanya saksi. Adapun tindakan tersebut adalah proses melakukan kesepakatan serah terima barang dan uang yang hanya dihadiri oleh penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak ketiga. Meninjau situasi tersebut, kita bisa melihat bahwa bertransaksi secara langsung di era modern sering kali menuntut kepraktisan, serta berpotensi menimbulkan perselisihan jika salah satu pihak mengingkari kesepakatan di kemudian hari. Oleh karena itu, kita perlu mempraktikkan kebiasaan mencatat atau mendokumentasikan setiap transaksi penting, agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap terjaga dengan penuh tanggung jawab dan saling memercayai antarsesama. Prinsip kehati-hatian ini selaras dengan tuntunan yang diajarkan sejak lama, sebagaimana kita dapat menyimak pesan dalam rujukan berikut ini:

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٣١٣٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ أَنَّ الْحَكَمَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَهُمْ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ أَنَّ عَمَّهُ حَدَّثَهُ وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَشْيَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَهُ بِالْفَرَسِ وَلَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَهُ فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعًا هَذَا الْفَرَسِ وَإِلَّا بِعْتُهُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ سَمِعَ نِدَاءَ الْأَعْرَابِيِّ فَقَالَ أَوْ لَيْسَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَى قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيدًا فَقَالَ خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ بِمَ تَشْهَدُ فَقَالَ بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 3130: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, bahwa Al-Hakam bin Nafi' menceritakan kepada mereka, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, dari 'Umarah bin Khuzaimah, bahwa pamannya menceritakan kepadanya, dan dia termasuk salah seorang sahabat Nabi SAW bahwasannya Nabi SAW membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui (A'rabi). Kemudian Nabi SAW memintanya untuk mengikuti beliau guna melunasi harga kudanya tersebut. Rasulullah SAW berjalan dengan cepat, sedangkan orang Arab Badui itu berjalan lambat. Lalu orang-orang mulai mencegat si Arab Badui tersebut dan menawar kudanya, dalam keadaan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi SAW telah membelinya. Maka orang Arab Badui itu memanggil Rasulullah SAW seraya berkata: "Jika engkau mau membeli kuda ini (sekarang juga silakan pelunasan), jika tidak maka aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi SAW berdiri (berhenti) ketika mendengar panggilan si Arab Badui tersebut, lalu beliau bersabda: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Si Arab Badui berkata: "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi SAW bersabda: "Benar, sungguh aku telah membelinya darimu." Maka si Arab Badui itu mulai berkata: "Bawa ke sini seorang saksi!" Lalu Khuzaimah bin Tsabit berkata: "Aku bersaksi bahwa engkau (wahai Rasulullah) telah membeli darinya." Maka Nabi SAW menghadapkan wajahnya kepada Khuzaimah lalu bertanya: "Atas dasar apa kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab: "Atas dasar membenarkanmu (menerima kebenaranmu), wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW menjadikan kesaksian Khuzaimah senilai dengan kesaksian dua orang laki-laki.

 

Hadis Ke-2

سنن النسائي ٤٥٦٨: أَخْبَرَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ مَرْوَانَ بْنِ الْهَيْثَمِ بْنِ عِمْرَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ أَنَّ الزُّهْرِيَّ أَخْبَرَهُ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ خُزَيْمَةَ أَنَّ عَمَّهُ حَدَّثَهُ وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ وَاسْتَتْبَعَهُ لِيَقْبِضَ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ وَطَفِقَ الرِّجَالُ يَتَعَرَّضُونَ لِلْأَعْرَابِيِّ فَيَسُومُونَهُ بِالْفَرَسِ وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَهُ حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمْ فِي السَّوْمِ عَلَى مَا ابْتَاعَهُ بِهِ مِنْهُ فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعًا هَذَا الْفَرَسَ وَإِلَّا بِعْتُهُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ سَمِعَ نِدَاءَهُ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ وَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَاهِدًا يَشْهَدُ أَنِّي قَدْ بِعْتُكَهُ قَالَ خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بِعْتَهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ لِمَ تَشْهَدُ قَالَ بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ.

Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 4568: Telah mengabarkan kepada kami Al-Haitsam bin Marwan bin Al-Haitsam bin 'Imran, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakkar, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, yaitu Ibnu Hamzah, dari Az-Zubaidi, bahwa Az-Zuhri mengabarkan kepadanya dari 'Umarah bin Khuzaimah, bahwa pamannya menceritakan kepadanya, dan dia termasuk salah seorang sahabat Nabi SAW bahwasannya Nabi SAW membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui (A'rabi). Kemudian Nabi SAW memintanya untuk mengikuti beliau guna melunasi harga kudanya tersebut. Rasulullah SAW berjalan dengan cepat, sedangkan orang Arab Badui itu berjalan lambat. Lalu orang-orang mulai mencegat si Arab Badui tersebut dan menawar kudanya, dalam keadaan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi SAW telah membelinya, hingga sebagian dari mereka ada yang menawar dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli Nabi SAW. Maka orang Arab Badui itu memanggil Nabi SAW seraya berkata: "Jika engkau mau membeli kuda ini (sekarang juga silakan pelunasan), jika tidak maka aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi SAW berdiri (berhenti) ketika mendengar panggilannya, lalu beliau bersabda: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Si Arab Badui berkata: "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi SAW bersabda: "Sungguh aku telah membelinya darimu." Maka orang-orang mulai berkumpul mengelilingi Nabi SAW dan si Arab Badui tersebut saat keduanya saling mendebat. Lalu si Arab Badui itu mulai berkata: "Bawa ke sini seorang saksi yang bersaksi bahwa aku benar-benar telah menjualnya kepadamu!" Khuzaimah bin Tsabit berkata: "Aku bersaksi bahwa engkau (wahai Rasulullah) telah membeli darinya." Nabi SAW lalu menghadapkan wajahnya kepada Khuzaimah dan bertanya: "Atas dasar apa kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab: "Atas dasar membenarkanmu (menerima kebenaranmu), wahai Rasulullah." Maka Rasulullah SAW menjadikan kesaksian Khuzaimah senilai dengan kesaksian dua orang laki-laki.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٢٠٨٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ بْنُ خُزَيْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عَمَّهُ حَدَّثَهُ وَهُوَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَ فَرَسًا مِنْ أَعْرَابِيٍّ فَاسْتَتْبَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَقْضِيَهُ ثَمَنَ فَرَسِهِ فَأَسْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَشْيَ وَأَبْطَأَ الْأَعْرَابِيُّ فَطَفِقَ رِجَالٌ يَعْتَرِضُونَ الْأَعْرَابِيَّ فَيُسَاوِمُونَ بِالْفَرَسِ لَا يَشْعُرُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعَهُ حَتَّى زَادَ بَعْضُهُمْ الْأَعْرَابِيَّ فِي السَّوْمِ عَلَى ثَمَنِ الْفَرَسِ الَّذِي ابْتَاعَهُ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَى الْأَعْرَابِيُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كُنْتَ مُبْتَاعَا هَذَا الْفَرَسَ فَابْتَعْهُ وَإِلَّا بِعْتُهُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ سَمِعَ نِدَاءَ الْأَعْرَابِيِّ فَقَالَ أَوَلَيْسَ قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ قَالَ الْأَعْرَابِيُّ لَا وَاللَّهِ مَا بِعْتُكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَى قَدْ ابْتَعْتُهُ مِنْكَ فَطَفِقَ النَّاسُ يَلُوذُونَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَعْرَابِيِّ وَهُمَا يَتَرَاجَعَانِ فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ فَمَنْ جَاءَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ لِلْأَعْرَابِيِّ وَيْلَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ لِيَقُولَ إِلَّا حَقًّا حَتَّى جَاءَ خُزَيْمَةُ فَاسْتَمَعَ لِمُرَاجَعَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمُرَاجَعَةِ الْأَعْرَابِيِّ فَطَفِقَ الْأَعْرَابِيُّ يَقُولُ هَلُمَّ شَهِيدًا يَشْهَدُ أَنِّي بَايَعْتُكَ قَالَ خُزَيْمَةُ أَنَا أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَايَعْتَهُ فَأَقْبَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خُزَيْمَةَ فَقَالَ بِمَ تَشْهَدُ فَقَالَ بِتَصْدِيقِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ خُزَيْمَةَ شَهَادَةَ رَجُلَيْنِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 20878: Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, telah menceritakan kepadaku 'Umarah bin Khuzaimah Al-Anshari, bahwa pamannya menceritakan kepadanya, dan dia termasuk salah seorang sahabat Nabi SAW bahwasannya Nabi SAW membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui (A'rabi). Kemudian Nabi SAW memintanya untuk mengikuti beliau guna melunasi harga kudanya tersebut. Nabi SAW berjalan dengan cepat, sedangkan orang Arab Badui itu berjalan lambat. Lalu orang-orang mulai mencegat si Arab Badui tersebut dan menawar kudanya, dalam keadaan mereka tidak mengetahui bahwa Nabi SAW telah membelinya, hingga sebagian dari mereka ada yang menawar dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli Nabi SAW. Maka orang Arab Badui itu memanggil Nabi SAW seraya berkata: "Jika engkau mau membeli kuda ini (sekarang juga silakan pelunasan), maka belilah, jika tidak maka aku akan menjualnya (kepada orang lain)." Maka Nabi SAW berdiri (berhenti) ketika mendengar panggilan si Arab Badui tersebut, lalu beliau bersabda: "Bukankah aku telah membelinya darimu?" Si Arab Badui berkata: "Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu." Nabi SAW bersabda: "Benar, sungguh aku telah membelinya darimu." Maka orang-orang mulai berkumpul mengelilingi Nabi SAW dan si Arab Badui tersebut saat keduanya saling mendebat. Lalu si Arab Badui itu mulai berkata: "Bawa ke sini seorang saksi yang bersaksi bahwa aku benar-benar telah menjualnya kepadamu!" Setiap kali ada orang muslim yang datang, ia berkata kepada si Arab Badui: "Celaka kamu! Nabi SAW tidak mungkin berkata kecuali kebenaran." Hingga datanglah Khuzaimah, lalu ia mendengarkan perdebatan Nabi SAW dan perdebatan si Arab Badui tersebut. Si Arab Badui itu terus berkata: "Bawa ke sini seorang saksi yang bersaksi bahwa aku benar-benar telah menjualnya kepadamu!" Khuzaimah berkata: "Aku bersaksi bahwa engkau (wahai Rasulullah) telah membeli darinya." Nabi SAW lalu menghadapkan wajahnya kepada Khuzaimah dan bertanya: "Atas dasar apa kamu bersaksi?" Khuzaimah menjawab: "Atas dasar membenarkanmu (menerima kebenaranmu), wahai Rasulullah." Maka Nabi SAW menjadikan kesaksian Khuzaimah senilai dengan kesaksian dua orang laki-laki.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ١٩٢٦: حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1926: Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, ia berkata: kami menyebutkan di hadapan Ibrahim tentang pegadaian dalam transaksi salam (pesanan), lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku Al-Aswad dari 'Aisyah RA bahwasanya Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi secara tempo (utang) dan beliau menggadaikan baju besi beliau kepadanya (sebagai jaminan).

Keterangan: Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW menyerahkan baju besinya sebagai jaminan (gadai), bukan menghadirkan saksi. Jika saksi itu wajib dalam jual beli (apalagi yang sifatnya utang/ tempo), tentu Nabi SAW akan memanggil sahabat lain untuk menjadi saksi transaksi tersebut. Ini menjadi bukti kuat bahwa transaksi tanpa saksi adalah sah.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 44 menerangkan bahwa: Hadis ini dikemukakan oleh penulis dalam membolehkan jual beli tanpa saksi. Asy-Syafi’i mengatakan, “Seandainya kesaksian dalam jual beli hukumnya wajib, tentulah Nabi SAW tidak akan mendebat orang badui itu tanpa mendatangkan saksi." Maksudnya, bahwa yang disinyalir dari firman Allah Ta'ala, "Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli." (QS. Al Baqarah (2): 282) tidaklah wajib, akan tetapi dianjurkan, demikian kesimpulan yang tampak.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًۭٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌۭ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَـٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً حَاضِرَةًۭ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌۭ وَلَا شَهِيدٌۭ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ ﴾ ( البقرة: ٢٨٢ )

Terjemahan Kemenag 2019: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah/2: 282)

 

Mengenai hadis ini, Abu Daud memberi judul "Bab apabila hakim mengetahui kejujuran satu saksi, maka ia boleh memutuskan berdasarkan kesaksiannya." Demikian juga yang dikatakan oleh Syuraih. Ada sebagian ahli bid'ah yang berpedoman dengan hadis ini untuk membenarkan kesaksian dari seseorang yang dikenal jujur untuk bersaksi dalam segala sesuatu yang diklaimnya, namun cara itu salah, karena Nabi SAW mempunyai kedudukan tersendiri yang mana seseorang tidak boleh menyamakannya sehingga layak untuk disetarakan.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Tanpa Saksi

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah transaksi tanpa saksi. Oleh karena itu, kita perlu memahami hakikat dari transaksi tanpa saksi, yaitu sebuah akad tukar-menukar harta atau barang yang dilakukan secara langsung oleh penjual dan pembeli tanpa melibatkan atau menghadirkan pihak ketiga sebagai saksi formal pada saat akad tersebut diucapkan atau disepakati. Urgensi dari pembahasan topik ini sangatlah krusial bagi kehidupan kaum muslimin sehari-hari.

 

Apabila kita membayangkan setiap kali kita membeli kebutuhan pokok di pasar, toko kelontong, atau warung makan, kita diwajibkan secara hukum syariat untuk selalu mendatangkan dua orang saksi laki-laki. Hal tersebut tentu akan menimbulkan kesulitan yang luar biasa (masyaqqah) dan menghambat perputaran ekonomi umat. Oleh sebab itu, kejelasan status hukum mengenai boleh atau tidaknya bertransaksi tanpa saksi menjadi sangat penting agar masyarakat dapat berniaga dengan tenang, praktis, namun tetap berada di atas koridor hukum yang benar. Korelasi antara rangkaian dalil yang telah dipaparkan sebelumnya dengan pembahasan ini sangatlah erat dan saling menguatkan.

 

Ayat Al-Qur'an dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 memang memuat perintah untuk mengambil saksi ketika bertransaksi, namun para ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i sebagaimana dikutip dalam Mukhtasar Nailul Authar. Ia menegaskan bahwa perintah tersebut bukanlah sebuah kewajiban mutlak (wajib), melainkan sebuah anjuran (sunah irsyadiyah) demi kemaslahatan manusia sendiri. Penjelasan tersebut erat hubungannya dengan fakta sejarah dalam hadis-hadis di atas. Riwayat yang ada menerangkan bahwa Rasulullah SAW sendiri secara langsung mempraktikkan jual beli tanpa saksi, baik saat membeli kuda dari seorang Arab Badui maupun ketika membeli makanan secara tempo dari seorang Yahudi dengan hanya memberikan baju besi sebagai jaminan (gadai). Tindakan Nabi SAW ini menjadi bukti sahih bahwa tidak adanya saksi sama sekali tidak merusak keabsahan sebuah akad jual beli. Saksi baru berubah fungsinya menjadi sangat mendesak ketika terjadi sengketa atau pengingkaran di kemudian hari, mirip dengan kasus si Arab Badui yang mendebat Rasulullah SAW hingga akhirnya diselesaikan melalui kesaksian istimewa dari sahabat Khuzaimah bin Tsabit. Meninjau penerapan di era sekarang ini, fleksibilitas aturan fikih ini terbukti sangat relevan dengan perkembangan zaman yang serbacepat dan digital.

 

Kita di era modern terbiasa berbelanja di swalayan, melakukan checkout barang di aplikasi e-commerce, hingga membeli tiket transportasi melalui mesin otomatis tanpa adanya saksi manusia yang melihatnya. Berdasarkan pemahaman dalil di atas, seluruh transaksi modern tersebut adalah sah dan halal selama rukun jual belinya terpenuhi. Kendati demikian, spirit atau esensi kehati-hatian dari syariat tetap harus kita terapkan. Bentuk "kesaksian" dan "pencatatan" di masa kini telah bertransformasi menjadi bentuk teknologi yang jauh lebih akurat, seperti nota digital, resi pengiriman, mutasi rekening, hingga rekam jejak sistem (log transaksi). Memanfaatkan dan menyimpan bukti-bukti digital ini merupakan langkah nyata bagi muslim di era sekarang dalam menjalankan anjuran syariat untuk mengantisipasi potensi perselisihan atau penipuan di masa mendatang. Sebagai kesimpulan yang tegas dan lugas, Islam menetapkan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan tanpa menghadirkan saksi hukumnya adalah sah secara syariat dan mutlak diperbolehkan.

 

Kehadiran saksi dalam muamalah bukanlah penentu sah atau batalnya suatu transaksi, melainkan sebuah instrumen pelindung hukum yang sangat dianjurkan untuk menjaga hak-hak kedua belah pihak, menghindari keraguan, serta mencegah terjadinya fitnah dan sengketa di kemudian hari. Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk transaksi tanpa saksi. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

No comments:

Post a Comment