Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang mengenal aturan sistem ijon dalam Agama Islam.
A. Riwayat Berkaitan Aturan Sistem Ijon dalam Agama Islam
Mari kita mengenali lebih dalam mengenai kejelasan status kepemilikan barang agar tercipta suasana pasar yang adil dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Pembahasan ini penting dilakukan untuk memahami hukum jual beli hasil pertanian yang sedang berjalan, guna menghindari risiko perselisihan terkait hak milik buah atau hasil panen setelah transaksi diselesaikan. Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi masalah.
Masalah yang sering muncul dalam dunia perdagangan adalah ketidakpastian mengenai kapan waktu yang tepat agar transaksi dianggap sah dan aman bagi penjual maupun pembeli. Sering kali, barang yang masih berada di atas pohon atau di ladang diperjualbelikan tanpa mempertimbangkan kematangan atau tingkat risiko kerusakan yang mungkin terjadi. Kurangnya pemahaman mengenai fikih muamalah ini tidak hanya berpotensi merugikan pihak penjual yang telah menginvestasikan waktu dan biaya perawatan, tetapi juga dapat menciptakan sengketa bisnis yang tidak sehat serta mencederai hubungan sosial. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mempraktikkan kebiasaan membuat akad kesepakatan yang transparan dan jelas sejak awal.
Melalui pemahaman batasan-batasan dalam transaksi, kita dapat memastikan proses perdagangan berjalan dengan penuh rasa hormat, kejujuran, dan saling menghargai. Prinsip keadilan dalam jual beli ini telah lama dijunjung tinggi dalam tuntunan agama, yang memberikan batasan tegas demi melindungi harta sesama. Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan tersebut, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil berikut ini:
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٢٠٤٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 2044: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen). Beliau melarang penjual dan pembeli.
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٨٢٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ. حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2827: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membacakannya kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (sudah matang atau layak dipetik). Beliau melarang penjual dan pembeli (untuk melakukan transaksi tersebut). Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, dengan riwayat yang semisal (sama).
Hadis Ke-3
صحيح مسلم ٢٨٢٨: و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنْ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2828: Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As-Sa'di dan Zuhair bin Harb, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma'il, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli buah kurma hingga tampak warnanya (mulai menguning atau memerah sebagai tanda matang), dan dari (jual beli) bulir gandum hingga memutih dan aman dari hama (terhindar dari penyakit tanaman atau kerusakan). Beliau melarang penjual dan pembeli (untuk melakukan transaksi tersebut).
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ١٣٩١: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلَاحِهَا قَالَ حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ.
Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 1391: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah mengabarkan kepadaku Abdullah bin Dinar, aku mendengar Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW melarang dari jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen). Dan apabila beliau ditanya tentang kebaikannya, beliau menjawab: "Hingga hilang hamanya (aman dari penyakit tanaman atau kerusakan)."
Hadis Ke-5
مسند أحمد ٥٧٨٥: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ لَا تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَةَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ وَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُزَابَنَةِ أَنْ يَبِيعَ ثَمَرَةَ حَائِطِهِ إِنْ كَانَتْ نَخْلًا بِتَمْرٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ كَرْمًا أَنْ يَبِيعَهُ بِزَبِيبٍ كَيْلًا وَإِنْ كَانَتْ زَرْعًا أَنْ يَبِيعَهُ بِكَيْلٍ مَعْلُومٍ نَهَى عَنْ ذَلِكَ كُلِّهِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 5785: Telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Nafi', dari Abdullah (bin Umar) RA, dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen)." Beliau melarang penjual dan pembeli (untuk melakukan transaksi tersebut). Dan Rasulullah SAW melarang dari praktik muzabanah (barter yang mengandung ketidakpastian), yaitu seseorang menjual buah di kebunnya (yang masih di pohon); jika berupa kurma ditukar dengan kurma kering dengan takaran tertentu, jika berupa anggur ditukar dengan kismis (anggur kering) dengan takaran tertentu, dan jika berupa tanaman pertanian ditukar dengan takaran yang diketahui (biji-bijian yang sudah dipanen). Beliau melarang dari itu semua.
Hadis Ke-6
سنن الترمذي ١١٤٩: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ وَعَفَّانُ وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1149: Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Ali Al-Khallal, telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid, Affan, dan Sulaiman bin Harb, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Humaid, dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari jual beli anggur hingga menghitam (menunjukkan tanda kematangan), dan dari (jual beli) biji-bijian hingga mengeras (berisi penuh dan siap panen). Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Ini adalah hadis hasan gharib. Kami tidak mengetahuinya secara marfuk (bersambung sampai kepada Nabi) kecuali dari hadis Hammad bin Salamah.
Hadis Ke-7
صحيح مسلم ٢٩٠٧: حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِيَ قَالُوا وَمَا تُزْهِيَ قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2907: Telah menceritakan kepadaku Abu At-Thahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Malik, dari Humaid At-Thawil, dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari jual beli buah-buahan hingga tuzhiya. Mereka (para sahabat) bertanya: "Apa yang dimaksud tuzhiya itu?" Beliau menjawab: "Memerah (menunjukkan tanda kematangan)." Kemudian beliau bersabda: "Jika Allah menahan buah tersebut (menggagalkan panennya karena hama atau bencana), maka dengan dasar apa engkau menghalalkan harta saudaramu (mengambil uang pembeli)?"
Hadis Ke-8
صحيح مسلم ٢٨٥٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا جَمِيعًا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا يُبَاعُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا. و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ أَنَّهُمَا سَمِعَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2855: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, Muhammad bin Abdullah bin Numair, dan Zuhair bin Harb, mereka semua berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha, dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari praktik muhaqalah (menjual tanaman di ladang dengan biji-bijian yang sudah dipanen), muzabanah (barter buah yang masih di pohon dengan buah kering yang ditakar), mukhabarah (penggarapan lahan dengan bagi hasil panen yang mengandung ketidakpastian), dan dari jual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen). Dan tidak boleh dijual (ditransaksikan) kecuali dengan dinar dan dirham (menggunakan uang tunai), terkecuali untuk jual beli 'araya (keringanan khusus untuk menukar kurma kering dengan kurma segar di pohon dalam takaran kecil untuk dikonsumsi). Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha dan Abu Az-Zubair, bahwa keduanya mendengar Jabir bin Abdullah RA berkata: "Rasulullah SAW melarang...", lalu ia menyebutkan riwayat yang semisal (sama).
Hadis Ke-9
موطأ مالك ١١٦١: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِأَنْ يُسَلِّفَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي الطَّعَامِ الْمَوْصُوفِ بِسِعْرٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى مَا لَمْ يَكُنْ فِي زَرْعٍ لَمْ يَبْدُ صَلَاحُهُ أَوْ تَمْرٍ لَمْ يَبْدُ صَلَاحُهُ.
Artinya: Muwatta Malik nomor 1161: Telah menceritakan kepadaku Yahya, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar RA, bahwa ia berkata: "Tidak mengapa (diperbolehkan) seorang laki-laki melakukan transaksi salaf (sistem pemesanan barang dengan pembayaran penuh di muka) kepada laki-laki lain untuk makanan yang telah dijelaskan kriteria sifatnya, dengan harga yang diketahui (telah disepakati), sampai batas waktu yang telah ditentukan, selama hal tersebut tidak dilakukan pada tanaman pertanian yang belum tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen), atau pada buah kurma yang belum tampak kebaikannya (kepantasan menunjukkan tanda kematangan atau siap panen)."
Hadis Ke-10
صحيح البخاري ٢٠٤٠: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا.
Artinya: Shahih Al-Bukhari nomor 2040: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha dan Abu Az-Zubair, dari Jabir RA, ia berkata: Nabi SAW melarang dari jual beli buah-buahan hingga matang (layak dipetik), dan tidak boleh dijual (ditransaksikan) sedikit pun darinya kecuali dengan dinar dan dirham (menggunakan uang tunai), terkecuali untuk jual beli 'araya (keringanan khusus untuk menukar kurma kering dengan kurma segar di pohon dalam takaran kecil untuk dikonsumsi).
Hadis Ke-11
سنن النسائي ٣٨١٩: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَبَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يُطْعَمَ إِلَّا الْعَرَايَا. تَابَعَهُ يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ.
Artinya: Sunan An-Nasa'i nomor 3819: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Mufadhdhal, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha dan Abu Az-Zubair, dari Jabir RA, bahwa Nabi SAW melarang dari praktik mukhabarah (penggarapan lahan dengan bagi hasil panen yang mengandung ketidakpastian), muzabanah (barter buah yang masih di pohon dengan buah kering yang ditakar), muhaqalah (menjual tanaman di ladang dengan biji-bijian yang sudah dipanen), dan jual beli buah-buahan hingga layak dikonsumsi (matang), kecuali untuk jual beli 'araya (keringanan khusus untuk menukar kurma kering dengan kurma segar di pohon dalam takaran kecil untuk dikonsumsi). Yunus bin Ubaid menyetujui riwayat ini.
Hadis Ke-12
صحيح مسلم ٢٨٥٧: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ كِلَاهُمَا عَنْ زَكَرِيَّاءَ قَالَ ابْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَبِي أُنَيْسَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الْمَكِّيُّ وَهُوَ جَالِسٌ عِنْدَ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَأَنْ تُشْتَرَى النَّخْلُ حَتَّى تُشْقِهَ. وَالْإِشْقَاهُ أَنْ يَحْمَرَّ أَوْ يَصْفَرَّ أَوْ يُؤْكَلَ مِنْهُ شَيْءٌ وَالْمُحَاقَلَةُ أَنْ يُبَاعَ الْحَقْلُ بِكَيْلٍ مِنْ الطَّعَامِ مَعْلُومٍ وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يُبَاعَ النَّخْلُ بِأَوْسَاقٍ مِنْ التَّمْرِ وَالْمُخَابَرَةُ الثُّلُثُ وَالرُّبُعُ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ قَالَ زَيْدٌ قُلْتُ لِعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَذْكُرُ هَذَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2857: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf, keduanya dari Zakaria. Ibnu Khalaf berkata: Telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Ady, telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah, dari Zaid bin Abu Unaisah, telah menceritakan kepada kami Abu Al-Walid Al-Makki, saat ia duduk di samping 'Atha bin Abu Rabah, dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari praktik muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan melarang pohon kurma dibeli hingga tampak isyqah-nya. Isyqah adalah ketika buah tersebut memerah, menguning, atau sudah ada bagian yang bisa dimakan. Muhaqalah adalah menjual tanaman di ladang dengan takaran makanan (biji-bijian) yang sudah ditentukan. Muzabanah adalah menjual kurma di pohon dengan beberapa wasaq (satuan takaran) kurma kering. Mukhabarah adalah (penggarapan lahan dengan bagi hasil) sepertiga, seperempat, dan yang semisalnya. Zaid berkata: Aku bertanya kepada 'Atha bin Abu Rabah, "Apakah engkau mendengar Jabir bin Abdullah RA menyebutkan ini dari Rasulullah SAW?" Ia menjawab, "Ya."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 49 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis di atas menunjukkan tidak bolehnya menjual buah-buahan sebelum layak dipetik. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini sehingga menjadi beberapa pandangan: Pertama, bahwa hukumnya batal secara mutlak. Kedua, bila disyaratkan untuk dipetik maka tidak batal, namun bila tidak disyaratkan maka hukumnya batal. Al Hafizh menyatakan bahwa pendapat ini dari Jumhur. Ketiga, hukumnya sah bila tidak mensyaratkan untuk dibiarkan.
Ucapan perawi (muhaqalah), ada perbedaan pendapat mengenai penafsirannya, di antara mereka ada yang menafsirkannya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis tadi (hadis ke-12), yakni menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan makanan yang ditakar. Abu Ubaid mengatakan, "Itu adalah menjual makanan (biji-bijian) yang masih di dalam bulirnya. Karena menurut arti bahasa, al haql adalah kebun dan tempat menanam." Al Laits mengatakan, "Al haql adalah tanaman yang tumbuhnya belum rindang." Asy-Syafi’i mengeluarkan riwayat yang diringkas yang bersumber dari Jabir, bahwa muhaqalah adalah seseorang menjual tanaman dengan seratus faraq gandum. Malik mengatakan, “Muhaqalah adalah menanami tanah dengan tanamannya, yaitu sama dengan mukhabarah."
Hadis Ke-13
مسند الشافعي ٧١١: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ. وَالْمُحَاقَلَةُ: أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ الزَّرْعَ بِمِائَةِ فَرَقٍ حِنْطَةً، وَالْمُزَابَنَةُ: أَنْ يَبِيعَ التَّمْرَ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ بِمِائَةِ فَرَقٍ، وَالْمُخَابَرَةُ: كِرَاءُ الْأَرْضِ بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ.
Artinya: Musnad Asy-Syafi'i nomor 711 (atau 659): Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Uyainah, dari Ibnu Juraij, dari 'Atha, dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW melarang dari praktik mukhabarah, muhaqalah, dan muzabanah. Muhaqalah adalah seseorang menjual tanaman (di ladang) dengan seratus faraq (satuan takaran) gandum. Muzabanah adalah seseorang menjual kurma yang masih di atas pohon dengan (ditukar) seratus faraq (kurma kering). Mukhabarah adalah menyewakan lahan (dengan bayaran) sepertiga atau seperempat (hasil panen).
Ucapan perawi (muzabanah), kata ini ditafsirkan dengan pengertian sebagaimana yang disebutkan di dalam hadis tadi, yaitu menjual kurma yang masih ada di pohon dengan kurma yang telah dipetik yang ditimbang. Ada juga yang menafsirkan, bahwa maksudnya adalah menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang kering, sebagaimana yang disebutkan di dalam Ash-Shahihain. Kedua pengertian ini merupakan asal pengertian muzabanah. Asy-Syafi'i memasukkannya ke dalam kategori jual beli barang yang tidak diketahui dengan barang yang diketahui sehingga termasuk jenis transaksi yang mengandung riba. Demikian juga pendapat Jumhur.
Ucapan perawi (mu'awamah), yutu menjual buah dari pohon selama beberapa musim. Catatan kaki dalam kitab menyebutkan: Bai' mu'awamah sama dengan bai' sinin, yaitu menjual buah dari pohon selama beberapa tahun (beberapa kali panen) dalam satu akad. Jadi ketika akad, buah-buah tersebut belum ada karena masih menunggu hingga tahun berikutnya (atau musim panen berikutnya), dan itu bisa beberapa kali panen atau beberapa tahun. Ucapan perawi (mukhabarah), insya Allah mengenai hal ini akan dibahas dalam pembahasan tentang musaqah dan muzara'ah. Ucapan perawi (sehingga isyqah), dalam riwayat Al Bukhari menggunakan redaksi (يشقح) yang artinya memerah dan menguning.
Hadis-hadis di atas dan hadis-hadis semakna lainnya adalah sebagai dalil haramnya muhaqalah, muzabanah dan yang alasannya serupa dengan keduanya dengan landasan dikiaskan kepada keduanya. Alasan pengharamannya adalah sebab adanya dugaan riba karena tidak diketahuinya kesamaan kedua barang yang dipertukarkan, atau karena mengandung unsur penipuan. Juga menunjukkan haramnya menjual dengan cara sinin (hasil beberapa tahun) dan haramnya menjual buahbuahan yang belum layak dipetik. Telah terjadi kesamaan pendapat mengenai haramnya menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering, kecuali jual beli ‘araya. Catatan kaki kitab menerangkan bahwa yang dimaksud dengan jual beli 'araya adalah: seorang Muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 (lima). Juga menunjukkan haramnya menjual gandum yang masih di dalam bulirnya dengan gandum yang telah dipanen dan haramnya menjual anggur basah dengan anggur kering, dan Menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, tidak ada perbedaan antara kurma basah dan anggur basah yang masih di pohon dengan yang sudah dipetik.
C. Menyikapi Tentang Mengenal Aturan Sistem Ijon dalam Agama Islam
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah mengenal aturan sistem ijon dalam Agama Islam.
Secara pengertian sederhana, sistem ijon dapat didefinisikan sebagai praktik menjual, membeli, atau memborong hasil pertanian yang masih berada di pohon atau di ladang sebelum hasil tersebut menunjukkan tanda kematangan yang jelas. Dalam khazanah fikih klasik, praktik ini sangat erat kaitannya dengan istilah Bai’ at-Tsimar Qabla Badwi Shalahiha (jual beli buah sebelum tampak kelayakannya/kematangannya). Larangan ini juga mencakup praktik Muhaqalah (menjual tanaman yang masih di ladang dengan biji-bijian sejenis yang sudah dipanen) dan Muzabanah (barter buah segar yang masih di pohon dengan buah kering secara takaran). Ketiga istilah hukum ini merujuk pada satu benang merah, yaitu transaksi yang objeknya belum wujud secara sempurna dan kualitasnya belum dapat dipastikan. Kebenaran dalil-dalil yang melarang praktik ijon ini tidak perlu diragukan lagi.
Berdasarkan riwayat-riwayat yang mutlak kesahihannya dari para imam hadis terkemuka seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, larangan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat (qat'i). Hadis-hadis tersebut membuktikan bahwa sejak belasan abad lalu, ajaran Islam telah mengatur perlindungan harta benda melalui sistem perdagangan yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Kebenaran syariat ini menjadi pedoman abadi bahwa setiap transaksi di pasar harus selalu dilandasi dengan wujud kejelasan (wudluh) dari barang yang diperjualbelikan. Terdapat hubungan kuat dan logis antara teks dalil larangan ijon dengan penjelasan para ulama terkait hukum fikihnya. Rasulullah SAW secara tegas melarang jual beli ini karena di dalamnya melekat unsur gharar (ketidakpastian atau spekulasi yang tinggi) dan potensi Riba Fadhl (pertukaran barang sejenis yang tidak diketahui secara pasti kesamaan takarannya). Apabila hasil bumi dijual sebelum matang, tidak ada jaminan bahwa buah tersebut akan selamat dari serangan hama ('aahah) atau cuaca ekstrem.
Apabila gagal panen terjadi, pembeli tentu akan dirugikan karena telah membayar lunas, sementara penjual berisiko memakan harta saudaranya tanpa jalan yang dibenarkan. Keterhubungan ini menunjukkan bahwa aturan Islam dirancang sedemikian rupa untuk menutup rapat pintu sengketa, penipuan, dan permusuhan. Membahas dan memahami aturan sistem ijon memiliki urgensi yang sangat krusial di era modern saat ini. Di tengah himpitan ekonomi, sering kali para petani terpaksa menjual hasil panennya yang masih hijau kepada para tengkulak demi mendapatkan uang tunai secara cepat. Sayangnya, praktik ijon gaya baru ini justru menempatkan petani pada posisi tawar yang lemah.
Harga hasil bumi sering kali ditekan sangat murah, sementara risiko kegagalan panen memicu jeratan utang piutang yang menyengsarakan. Mengedukasi masyarakat modern mengenai fikih muamalah ini bukan sekadar menjaga tradisi keagamaan, melainkan sebuah langkah nyata untuk melindungi kesejahteraan para petani, menghentikan eksploitasi dalam rantai pasok pertanian, dan mewujudkan iklim ekonomi yang sehat. Sebagai kesimpulan akhir, sistem ijon dalam bentuk apa pun yang mengandung ketidakpastian panen adalah transaksi yang dilarang (haram) secara syariat karena berpotensi besar menzalimi salah satu pihak. Islam melarang praktik spekulatif seperti muhaqalah dan muzabanah semata-mata demi melindungi jerih payah penjual dan mengamankan modal pembeli. Oleh karena itu, masyarakat seyogianya meninggalkan kebiasaan ijon ini dan beralih pada mekanisme jual beli yang jelas (bayyin), yaitu menunda transaksi hingga hasil panen benar-benar tampak kematangannya, atau menggunakan solusi akad alternatif yang diizinkan, seperti akad Salam (sistem pemesanan barang dengan kriteria ketat dan pembayaran di muka). Dengan menerapkan aturan jual beli Islam secara konsisten, aktivitas perekonomian niscaya akan diliputi dengan keberkahan, keadilan, dan ketenteraman bagi semua orang.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk mengenal aturan sistem ijon. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
No comments:
Post a Comment