Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang pohon kurma yang telah diserbuki.
A. Riwayat Berkaitan Jual Beli Pohon Kurma yang Telah Diserbuki
Mari kita mengenali lebih dalam mengenai kejelasan status kepemilikan barang agar tercipta suasana pasar yang adil bagi semua orang. Pembahasan ini dibuat mengingat pentingnya memahami hukum jual beli pohon kurma yang sedang berjalan demi menghindari risiko perselisihan terkait hak milik buah setelah transaksi selesai. Adapun masalah yang sering muncul adalah ketidakpastian mengenai siapa yang paling berhak atas hasil panen dari pohon kurma yang sudah melewati fase penyerbukan (perkawinan) oleh pemilik sebelumnya. Meninjau situasi tersebut, kita bisa melihat bahwa kurangnya pemahaman tentang fikih muamalah ini sering kali merugikan pihak penjual yang sudah meluangkan waktu serta biaya perawatan, sekaligus berpotensi merusak hubungan sosial dan menciptakan sengketa bisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu, kita perlu mempraktikkan kebiasaan membuat akad kesepakatan yang transparan dan jelas sejak awal, agar proses perdagangan berjalan dengan penuh rasa hormat dan saling menghargai antarsesama. Prinsip keadilan dalam jual beli kurma ini selaras dengan tuntunan yang diajarkan sejak lama, sebagaimana kita dapat menyimak pesan dalam rujukan berikut ini:
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٢٠٥٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 2052: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang sudah diserbuki (dikawinkan), maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat (bahwa buahnya ikut dibeli) dalam perjanjian.”
Hadis Ke-2
صحيح مسلم ٢٨٥١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2851: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, dia berkata: Aku membacakan kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang sudah diserbuki (dikawinkan), maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat (bahwa buahnya ikut dibeli) dalam perjanjian.”
Hadis Ke-3
سنن الترمذي ١١٦٥: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلَّذِي بَاعَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ هَكَذَا رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ هَكَذَا رَوَاهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَغَيْرُهُ عَنْ نَافِعٍ الْحَدِيثَيْنِ وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْضًا وَرَوَى عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ حَدِيثِ سَالِمٍ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدِيثُ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَحُّ مَا جَاءَ فِي هَذَا الْبَابِ.
Artinya: Sunan At-Tirmidzi nomor 1165: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Bapaknya (Abdullah bin Umar), dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah diserbuki, maka buahnya adalah milik orang yang menjualnya, kecuali jika si pembeli membuat syarat (bahwa buahnya ikut dibeli) dalam perjanjian. Dan barangsiapa yang membeli seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik orang yang menjualnya, kecuali jika si pembeli membuat syarat (bahwa hartanya ikut dibeli) dalam perjanjian.” Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Dan dalam bab ini ada riwayat dari Jabir. Dan hadis Ibnu Umar adalah hadis hasan shahih. Demikianlah diriwayatkan dari jalur lain dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah diserbuki, maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian. Dan barangsiapa yang menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik orang yang menjualnya, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian.” Dan telah diriwayatkan pula dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa yang membeli pohon kurma yang sudah diserbuki, maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian.” Dan telah diriwayatkan pula dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Umar (bin Khattab) bahwa dia berkata: “Barangsiapa yang menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian.” Demikianlah Ubaidillah bin Umar dan yang lainnya meriwayatkan kedua hadis ini dari Nafi’. Dan sebagian mereka juga ada yang meriwayatkan hadis ini dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW. Dan Ikrimah bin Khalid meriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW yang semisal dengan hadis Salim. Dan pengamalan terhadap hadis ini menurut sebagian ahli ilmu, dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Muhammad bin Ismail (Al-Bukhari) berkata: Hadis Az-Zuhri dari Salim, dari Bapaknya, dari Nabi SAW adalah hadis yang paling shahih dalam bab ini.
Hadis Ke-4
موطأ مالك ١١٢٦: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Artinya: Muwatta Malik nomor 1126: Telah menceritakan kepadaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang sudah diserbuki (dikawinkan), maka buahnya adalah milik si penjual, kecuali jika si pembeli membuat syarat (bahwa buahnya ikut dibeli) dalam perjanjian.”
Hadis Ke-5
سنن ابن ماجه ٢٢٠٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى ابْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَمَرِ النَّخْلِ لِمَنْ أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَأَنَّ مَالَ الْمَمْلُوكِ لِمَنْ بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2204: Telah menceritakan kepada kami Abdu Rabbihi bin Khalid An-Numairi Abu Al-Mughallis, telah menceritakan kepada kami Al-Fudhail bin Sulaiman, dari Musa bin Uqbah, telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Yahya ibnul Walid, dari Ubadah bin Ash-Shamit, dia berkata: Rasulullah SAW memutuskan bahwa buah pohon kurma adalah milik orang yang menyerbukinya, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian. Dan bahwa harta milik budak adalah milik orang yang menjualnya, kecuali jika si pembeli membuat syarat dalam perjanjian.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Ishaq bin Yahya bin Al Walid merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 131 H. Komentar ulama tentangnya yaitu Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan: majhulul hal. Selain itu disinyalir terdapat putusnya sanad, yaitu antara Ubadah bin Ash-Shamit dengan Ishaq bin Yahya bin Al Walid. Hal tersebut dikarenakan Ubadah bin Ash-Shamit wafat tahun 34 H, sementara Ishaq bin Yahya bin Al Walid wafat tahun 131 H.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 45 menerangkan bahwa: Sabda beliau (setelah diserbuki) menunjukkan bahwa orang yang menjual kebun kurma yang mana di dalamnya terdapat buah yang telah diserbuki, maka buahnya itu tidak termasuk yang dijual, namun tetap menjadi milik si penjual. Berdasarkan pengertian ini, maka pohon kurma yang tidak diserbuki, maka semuanya termasuk yang dijual sehingga menjadi milik si pembeli. Demikian menurut pendapat Jumhur. Disebutkan di dalam Al Fath: Tidak disyaratkan penyerbukan sehingga seseorang harus menyerbukinya, namun bila dengan kehendaknya ia menyerbuki, maka mengenai hukumnya tidak ada perbedaan pendapat menurut para ulama yang membicarakannya. Penyerbukan dimaksud adalah mengawinkan pohon kurma, karena penyerbukan kurma tidak terjadi sendirinya, yakni tidak terjadi dengan angin atau serangga, akan tetapi penyerbukannya dengan cara dikawinkan (secara manual).
Sabda beliau (Dan barangsiapa membeli hamba sahaya, maka hartanya milik si penjual, kecuali si pembeli mensyaratkannya) menunjukkan, bahwa bila hamba sahaya dipakaikan harta oleh tuannya, maka tuannya itu juga sebagai pemilik harta tersebut. Demikian menurut pendapat Malik dan Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya. Disebutkan di dalam Al Fath: untuk menyinkronkan antara hadis penyerbukan dan hadis yang melarang menjual buah sebelum tampak bagusnya (sebelum layak dipetik), maka diartikan, bahwa buah dalam kasus penjualan pohon kurma adalah mengikuti pohon kurma, sedangkan dalam hadis yang melarang menjual buah sebelum tampak bagusnya adalah terpisah sendiri (karena yang dijual adalah buahnya).
C. Menyikapi Tentang Jual Beli Pohon Kurma yang Telah Diserbuki
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah pohon kurma yang telah diserbuki.
Memahami batasan hukum jual beli secara rinci sangatlah penting untuk mencegah sengketa hak milik di kemudian hari, karena sebuah transaksi sangat rentan terhadap konflik jika hak dan kewajiban tidak didefinisikan secara matang sejak awal. Dengan mempelajari kasus jual beli pohon kurma yang telah diserbuki ini, umat Islam diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang sehat, adil, transparan, dan terbebas dari praktik merugikan yang mengambil hak orang lain secara sepihak.
Apabila kita mengaitkan dalil hadis Nabi SAW dan penjelasan ulama dengan kenyataan kehidupan sehari-hari, kita dapat menemukan pandangan Islam yang sangat menghargai sebuah proses dan usaha. Secara umum, penyerbukan bisa terjadi secara alami maupun dengan bantuan manusia. Supaya hasil panen kurma bagus, penyerbukan kurma membutuhkan tenaga, waktu, dan keahlian dari sang pemilik awal. Oleh karena itu, Islam menetapkan bahwa buah dari pohon yang sudah diserbuki tersebut secara otomatis tetap menjadi hak penjual, sebagai wujud keadilan atas keringat dan biaya perawatannya. Meskipun demikian, Islam juga menjunjung tinggi sebuah kesepakatan. Pembeli tetap berhak mengklaim buah tersebut asalkan ia secara sadar mengajukan syarat tambahan itu di awal akad perjanjian. Pedoman ini mengajarkan kita untuk selalu menghargai hak sekecil apa pun dari usaha orang lain sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan jujur saat bertransaksi. Di era bisnis modern yang serba kompleks, kaidah fikih mengenai pohon kurma ini dapat kita adaptasi dan terapkan secara luas pada berbagai sektor agribisnis maupun transaksi aset komersial lainnya. Sebagai contoh, saat melakukan jual beli lahan pertanian, kebun sawit, kebun mangga, atau mengakuisisi sebuah usaha yang sedang berjalan, kedua belah pihak harus menuliskan status kepemilikan hasil panen secara rinci dalam kontrak kesepakatan. Para penjual masa kini diwajibkan untuk menginformasikan tahapan proses produksinya secara transparan, sementara pembeli dapat mempraktikkan pengajuan syarat khusus untuk mengambil alih hasil panen beserta aset utamanya. Melalui penerapan kaidah-kaidah fundamental ini, aturan hukum warisan Nabi terbukti selalu relevan, solutif, dan mampu menjawab berbagai tantangan negosiasi bisnis di masa kini.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk bahasan pohon kurma yang telah diserbuki. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
No comments:
Post a Comment