Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad.
A. Riwayat Berkaitan Ketentuan Islam Mengenai Syarat Pemanfaatan Barang Setelah Akad
Pembahasan ini menelusuri lebih dalam mengenai aturan dalam jual beli, khususnya ketika penjual memberikan syarat tambahan untuk tetap memanfaatkan barang yang telah dijual hingga waktu tertentu. Praktik perdagangan menunjukkan bahwa kesepakatan semacam ini sering kali muncul demi memenuhi kebutuhan mendesak atau kepentingan tertentu dari penjual. Memahami batasan hukum Islam terkait hal ini menjadi sangat penting agar akad yang dilakukan tetap sah, berkeadilan, dan terhindar dari unsur ketidakpastian yang merugikan.
Kaidah dalam dunia bisnis menunjukkan bahwa kesepakatan sering kali menjadi kunci kelancaran transaksi. Namun tantangan muncul ketika seseorang ingin menjual barang miliknya tetapi masih ingin memanfaatkannya untuk sementara waktu, Hal itu misalnya tetap menunggangi unta yang baru dibeli orang lain sampai ke tujuan atau menggunakan sampai tempat tinggal. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai aturan fikih, niat untuk mempermudah urusan ini justru berisiko membatalkan akad jual beli atau menimbulkan konflik di kemudian hari akibat ketidakjelasan status hak pakai atas barang tersebut.
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan yang sangat bijak dan adil terkait kebolehan memberikan syarat dalam akad jual beli. Melalui praktik yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW, kita diajarkan bagaimana melakukan transaksi yang transparan sekaligus menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan dan tolong-menolong. Melalui memahami prinsip fikih mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad, kita dapat membangun hubungan bisnis yang kokoh, menghindari sengketa, dan memastikan setiap kesepakatan tetap berjalan atas dasar kejujuran dan saling rida.
Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan emas dalam mensyaratkan pemanfaatan objek jual beli hingga waktu tertentu, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber tepercaya berikut ini:
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٢٩٩٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، عَنْ عَامِرٍ، حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ كَانَ يَسِيرُ عَلَى جَمَلٍ لَهُ قَدْ أَعْيَا، فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ. قَالَ: فَلَحِقَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَعَا لِي وَضَرَبَهُ، فَسَارَ سَيْرًا لَمْ يَسِرْ مِثْلَهُ، قَالَ: بِعْنِيهِ بِوُقِيَّةٍ. قُلْتُ: لَا. ثُمَّ قَالَ: بِعْنِيهِ. فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ، وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي. فَلَمَّا بَلَغْتُ، أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ، فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ. ثُمَّ رَجَعْتُ، فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي، فَقَالَ: أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لِآخُذَ جَمَلَكَ؟ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ، فَهُوَ لَكَ. و حَدَّثَنَاه عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ عَنْ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عَامِرٍ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بِمِثْلِ حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2997: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari 'Amir, telah menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah, bahwa ketika ia sedang menunggangi untanya yang sudah sangat kelelahan, sehingga ia berniat untuk melepaskannya. Tiba-tiba Nabi SAW menyusulnya, lalu beliau mendoakannya dan memukul unta tersebut hingga berjalan dengan kecepatan yang belum pernah ia lakukan sebelumnya. Beliau bersabda, "Juallah unta itu kepadaku dengan harga satu uqiyah." Aku menjawab, "Tidak." Beliau kembali bersabda, "Juallah kepadaku." Akhirnya aku pun menjualnya seharga satu uqiyah dengan syarat aku boleh menungganginya sampai ke rumah keluargaku. Ketika aku sampai, aku menyerahkan unta itu kepada beliau, dan beliau pun langsung membayarnya. Setelah aku beranjak pergi, beliau mengutus seseorang untuk menyusulku dan bersabda, "Apakah menurutmu aku menawar untamu hanya karena ingin mengambilnya darimu? Ambillah kembali untamu dan uangmu, unta itu tetap milikmu." Telah menceritakan kepada kami Ali bin Khasyram, telah mengabarkan kepada kami Isa, yaitu Ibnu Yunus, dari Zakaria, dari 'Amir, telah menceritakan kepadaku Jabir bin Abdullah seperti hadis Ibnu Numair.
Hadis Ke-2
صَحِيحُ الْبُخَارِيِّ ٢١٤٣: حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ وَغَيْرِهِ، يَزِيدُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَلَمْ يُبَلِّغْهُ كُلُّهُمْ رَجُلٌ وَاحِدٌ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَكُنْتُ عَلَى جَمَلٍ ثَفَالٍ، إِنَّمَا هُوَ فِي آخِرِ الْقَوْمِ. فَمَرَّ بِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ قُلْتُ: جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ. قَالَ: مَا لَكَ؟ قُلْتُ: إِنِّي عَلَى جَمَلٍ ثَفَالٍ. قَالَ: أَمَعَكَ قَضِيبٌ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: أَعْطِنِيهِ. فَأَعْطَيْتُهُ، فَضَرَبَهُ فَزَجَرَهُ، فَكَانَ مِنْ ذَلِكَ الْمَكَانِ مِنْ أَوَّلِ الْقَوْمِ. قَالَ: بِعْنِيهِ. فَقُلْتُ: بَلْ هُوَ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: بَلْ بِعْنِيهِ، قَدْ أَخَذْتُهُ بِأَرْبَعَةِ دَنَانِيرَ، وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ. فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنَ الْمَدِينَةِ، أَخَذْتُ أَرْتَحِلُ. قَالَ: أَيْنَ تُرِيدُ؟ قُلْتُ: تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَدْ خَلَا مِنْهَا. قَالَ: فَهَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ؟ قُلْتُ: إِنِّي أَبِي تُوُفِّيَ وَتَرَكَ بَنَاتٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَنْكِحَ امْرَأَةً قَدْ جَرَّبَتْ، خَلَا مِنْهَا. قَالَ: فَذَلِكَ. فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، قَالَ: يَا بِلَالُ، اقْضِهِ وَزِدْهُ. فَأَعْطَاهُ أَرْبَعَةَ دَنَانِيرَ وَزَادَهُ قِيرَاطًا. قَالَ جَابِرٌ: لَا تُفَارِقُنِي زِيَادَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُنِ الْقِيرَاطُ يُفَارِقُ جِرَابَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 2143: Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dari 'Atha bin Abi Rabah dan selainnya, sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain dan tidak semua perawi menyebutkan semuanya secara lengkap, dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata: "Aku pernah dalam sebuah perjalanan bersama Nabi SAW, dan aku menunggangi unta yang lamban, posisinya berada di paling belakang rombongan. Kemudian Nabi SAW melewatiku dan bertanya, 'Siapa ini?' Aku menjawab, 'Jabir bin Abdullah.' Beliau bertanya lagi, 'Apa yang terjadi padamu?' Aku menjawab, 'Aku menunggangi unta yang lamban.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau membawa tongkat?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Berikan kepadaku.' Maka aku berikan tongkat itu, lalu beliau memukul unta itu dan memacunya, sehingga dari tempat itu untaku langsung berada di barisan terdepan rombongan. Beliau bersabda, 'Juallah unta itu kepadaku.' Aku berkata, 'Bahkan unta itu untukmu saja wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Tidak, juallah kepadaku. Aku telah membelinya seharga empat dinar, dan engkau tetap berhak menungganginya sampai ke Madinah.' Ketika kami mendekati Madinah, aku bersiap untuk pulang. Beliau bertanya, 'Ke mana engkau akan pergi?' Aku menjawab, 'Aku telah menikah dengan seorang janda.' Beliau bersabda, 'Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis agar engkau bisa bermesraan dengannya dan ia pun bermesraan denganmu?' Aku menjawab, 'Sesungguhnya bapakku telah wafat dan meninggalkan anak-anak perempuan (saudara-saudariku), maka aku ingin menikahi wanita yang berpengalaman yang dapat mengurus mereka.' Beliau bersabda, 'Baiklah (jika demikian tujuannya).' Ketika kami tiba di Madinah, beliau bersabda, 'Wahai Bilal, bayarlah harganya dan tambahkanlah untuknya.' Maka Bilal memberiku empat dinar dan memberiku tambahan satu qirath. Jabir berkata, 'Tambahan dari Rasulullah SAW itu tidak pernah berpisah dariku,' sehingga satu qirath itu selalu berada dalam kantong Jabir bin Abdullah."
Hadis Ke-3
مُسْنَدُ أَحْمَدَ ١٣٩٥٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّهُ ابْتَاعَ بَعِيرًا بِثَلَاثَةَ عَشَرَ دِينَارًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِكَمْ أَخَذْتَهُ؟ قَالَ: بِثَلَاثَةَ عَشَرَ دِينَارًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِعْنِيهِ بِمَا أَخَذْتَهُ، وَلَكَ ظَهْرُهُ إِلَى الْمَدِينَةِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 13956: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali bin Zaid, dari Abu Al-Mutawakkil, dari Jabir, bahwasanya ia pernah membeli seekor unta seharga tiga belas dinar. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Berapa engkau membelinya?" Ia menjawab, "Tiga belas dinar." Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Juallah unta itu kepadaku dengan harga yang engkau beli itu, dan engkau tetap berhak menungganginya sampai ke Madinah."
Keterangan: Terkait rawi bernama Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 131 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bi qowi; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Al 'Ajli mengatakan: laisa bi qowi; Abu Zur'ah mengatakan: laisa bi qowi; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar mengatakan: dla'if. Namun perlu diketahui bahwa rawi ini juga disebutkan dalam Shahih Muslim pada pembahasan lain (nomor 3344). Hadis tersebut menerangkan bahwa Imam Muslim meriwayatkan hadis dengan dua jalur, di mana salah satunya melalui jalur Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an, yang menunjukkan bahwa riwayat darinya tetap mendapat perhatian.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 54 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis di atas menunjukkan bolehnya menjual kendaraan dengan syarat si penjual dibolehkan menungganginya, demikian menurut pendapat Jumhur. Adapun Asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan yang lainnya mengatakan, bahwa hal itu tidak boleh, mereka berdalih dengan hadis yang melarang penjualan disertai syarat seperti itu serta hadis yang melarang penjualan sistem tsun-ya (dengan pengecualian), sedangkan hadis yang disebutkan di dalam judul ini dinyatakan sebagai kasus tersendiri yang mengandung banyak kemungkinan. Namun pendapat ini dibantah, karena hadis yang melarang penjualan dengan persyaratan yang diperdebatkan itu secara mutlak sifatnya lebih umum daripada hadis yang disebutkan pada judul ini, sehingga yang umum itu dibatasi dengan yang khusus, sedangkan hadis yang melarang penjualan sistem tsun-ya (dengan pengecualian) telah dibahas sebelumnya, bahwa hal itu dibolehkan bila yang dikecualikan itu diketahui dengan jelas, yaitu dengan redaksi "kecuali bila dapat diketahui" (lihat kembali pembahasan tentang transaksi disertai pengecuali yang diketahui bisa klik di sini)
C. Menyikapi Tentang Ketentuan Islam Mengenai Syarat Pemanfaatan Barang Setelah Akad
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad.
Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu dengan lainnya melalui transaksi jual beli. Khazanah fikih Islam klasik menerangkan bahwa muamalah yang luwes tecermin melalui praktik Bai’ wa Syarth (transaksi jual beli yang disertai persyaratan tambahan), khususnya pada bab Istitsna’ al-Manfa’ah (pengecualian hak pemanfaatan objek jual beli bagi penjual). Secara praktik, hal tersebut diartikan sebagai kesepakatan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli untuk pemindahan kepemilikan suatu barang, tetapi penjual masih berhak memanfaatkannya hingga batas waktu yang ditentukan sebelum diserahkan seutuhnya kepada pembeli. Kebenaran dalil mengenai praktik ini sangatlah kuat dan autentik, bersumber langsung dari teladan Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad terkait kisah Jabir bin Abdullah. Perbedaan penyebutan jumlah harga karena para perawi menerjemahkan nilai tersebut ke dalam satuan mata uang yang berbeda sesuai dengan yang lazim di daerah mereka (ada yang menggunakan standar emas/ dinar, ada yang perak/ uqiyah). Konversinya kurang lebih yaitu 1 Uqiyah perak setara dengan 40 Dirham.Sementara pada zaman Rasulullah SAW, nilai tukar standar emas dan perak adalah 1 Dinar (emas) setara dengan 10 Dirham (perak). Oleh karena itu, 4 Dinar setara dengan 40 Dirham. Adapun di riwayat Ahmad nomor 13956 disebutkan 13 Dinar. Hadis tersebut lemah, sehingga kemungkinan redaksi tersebut ada karena kekeliruan hafalan (wahm) dari perawi yang menyelisihi riwayat para perawi tsiqah (tepercaya). Terdapat hubungan yang erat antara dalil dan penjelasan ulama, di mana praktik tsun-ya (pengecualian syarat yang spesifik) ini diperbolehkan asalkan syarat tersebut sifatnya ma'lum (diketahui dengan jelas batasannya) sehingga transaksi terhindar dari gharar (ketidakjelasan atau penipuan).
Memahami aturan yang ada memiliki urgensi di era sekarang guna menjawab kebutuhan dinamika bisnis modern dan menghindarkan masyarakat dari perselisihan kesepakatan/ kontrak. Penerapannya pun sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya ketika seseorang menjual rumah tetapi menyaratkan untuk tetap tinggal selama satu bulan guna mengemasi barang. Contoh lainnya adalah menjual mobil dengan syarat tetap memakainya untuk satu kali perjalanan mudik sebelum diserahkan. Kesimpulannya adalah kebolehan menyaratkan pemanfaatan barang pasca-akad ini membuktikan wujud murunah (keluwesan atau fleksibilitas) dalam hukum ekonomi Islam. Selama batasan waktunya terukur jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan dibangun di atas prinsip saling rida, maka transaksi tersebut sah secara syariat dan menjadi solusi cerdas yang menguntungkan kedua belah pihak.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai syarat pemanfaatan barang setelah akad. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.
.png)
No comments:
Post a Comment