Monday, March 23, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Bahan Baku Minuman Keras

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi bahan baku minuman keras.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Bahan Baku Minuman Keras

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi bahan baku minuman keras. Pandangan mengenai minuman keras sangatlah tegas dalam syariat Agama Islam. Minuman keras disebut sebagai khamar (atau ditulis “khamr” secara tidak baku) dalam Agama Islam. Secara bahasa, khamar berasal dari kata khamara yang berarti "menutup." Hal tersebut dikarenakan minuman keras dapat menutup akal sehat penggunanya. Agama Islam mengajarkan hukum minuman khamar adalah haram. Oleh karenanya hukumnya adalah haram secara total, baik dikonsumsi dalam jumlah banyak maupun sedikit. Pelarangan menyeluruh dalam Islam tidak hanya melarang orang yang meminumnya, tetapi juga melarang 10 pihak yang terlibat, termasuk yang memproduksi, mengantar, menjual, hingga yang menyajikannya. Minuman keras dalam Islam dipandang sebagai induk dari segala kejahatan (ummul khaba'its) karena dampaknya yang merusak individu dan masyarakat. Proses pembuatan minuman keras melibatkan fermentasi bahan gula/pati menjadi etanol secara sengaja untuk tujuan konsumsi yang memabukkan. Aktivitas tersebut dianggap sebagai pintu utama menuju berbagai kemaksiatan dan gangguan kesehatan. Adanya minuman keras tentu membutuhkan bahan baku. Adapun dalam Islam, ada ketentuan terkait transaksi bahan baku minuman keras. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ١٢١٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُنِيرٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا عَاصِمٍ عَنْ شَبِيبِ بْنِ بِشْرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ هَذَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1216: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Munir ia berkata: Aku mendengar Abu 'Ashim dari Syabib bin Bisyr dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah SAW melaknat sepuluh golongan yang berkaitan dengan minuman keras (khamar), (yaitu): (1) orang yang memerasnya (produsen); (2) orang yang minta diperaskan (pemilik modal/ pemberi instruksi pembuatan); (3) orang yang meminumnya; (4) orang yang membawanya (kurir/ distributor); (5) orang yang minta dibawakan khamar kepadanya (penerima); (6) orang yang menuangkannya (pelayan/ penyaji); (7) orang yang menjualnya; (8) orang yang memakan hasil penjualannya; (9) orang yang membelinya; (10) orang yang minta dibelikan khamar untuknya." Abu Isa: Hadis ini garib dari hadis Anas. Dan telah diriwayatkan hadis seperti ini dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar dari Nabi SAW.

 

Hadis Ke-2

سنن ابن ماجه ٣٣٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التُّسْتَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ شَبِيبٍ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَوْ حَدَّثَنِي أَنَسٌ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَالْمَعْصُورَةَ لَهُ وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ لَهُ وَبَائِعَهَا وَالْمَبْيُوعَةَ لَهُ وَسَاقِيَهَا وَالْمُسْتَقَاةَ لَهُ حَتَّى عَدَّ عَشَرَةً مِنْ هَذَا الضَّرْبِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3372: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa'id bin Yazid bin Ibrahim At Tustari, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Syabib: Saya mendengar Anas bin Malik, atau telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik, dia berkata: "Rasulullah SAW melaknat sepuluh golongan dalam urusan minuman keras (khamar), yaitu: (1) orang yang memerasnya (untuk dijadikan minuman); (2) orang yang meminta diperaskan (orang yang menyuruh/memproduksi); (3) orang yang diperaskan untuknya (pemilik bahan yang diproses); (4) orang yang membawanya (kurir/pengantar); (5) orang yang dibawakan kepadanya (penerima); (6) orang yang menjualnya; (7) orang yang dijualkan untuknya (pemilik barang yang mengambil keuntungan); (8) orang yang menuangkannya (pelayan/ pemberi minum); (9) orang yang dituangkan untuknya (peminumnya). Beliau menyebutkan hingga sepuluh perkara dari permisalan ini, "

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٤٥٥٦: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِي طُعْمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُعِنَتْ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوهٍ لُعِنَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا وَشَارِبُهَا وَسَاقِيهَا وَبَائِعُهَا وَمُبْتَاعُهَا وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَآكِلُ ثَمَنِهَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 4556: Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz dari Abu Thu'mah mantan budak mereka, dan dari Abdurrahman bin Abdullah Al Ghafiqi bahwa keduanya mendengar Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda: "Khamar itu dilaknat dari sepuluh arah (antara lain): (1) khamar itu sendiri dilaknat (zatnya); (2) orang yang meminumnya; (3) orang yang menuangkannya (pelayan/ penyaji); (4) orang yang menjualnya; (5) orang yang membelinya; (6) orang yang memerasnya (pembuat/ produsen); (7) orang yang minta diperaskan (pemilik pabrik/ penyuruh); (8) orang yang membawanya (kurir/ distributor); (9) orang yang dibawakan khamar kepadanya (penerima); (10) orang yang memakan hasil penjualannya."

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٤٢٥٣: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى وَابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي حَيَّانَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَلَى مِنْبَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهْيَ مِنْ خَمْسَةٍ مِنْ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 4253: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Handzali, telah mengabarkan kepada kami 'Isa dan Ibnu Idris, dari Abu Hayyan, dari Asy Sya'bi, dari Ibnu 'Umar, dia berkata: Aku mendengar 'Umar RA berkhotbah di atas mimbar Nabi SAW, ia mengatakan: "Amma ba'du, Wahai manusia, ketahuilah, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya khamar, dan khamar itu (terdiri) dari lima macam, yaitu dari: (1) anggur; (2) kurma kering; (3) madu; (4) gandum; (5) sya'ir (gandum Belanda); dan khamar itu suatu minuman yang menutupi akal."

 

Hadis Ke-5

صحيح مسلم ٣٧٣٤: و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ كِلَاهُمَا عَنْ رَوْحِ بْنِ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. و حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مِسْمَارٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3734: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abu Bakar bin Ishaq, keduanya dari Rauh bin Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram." Dan telah menceritakan kepada kami Shalih bin Mismar As Sulami, telah menceritakan kepada kami Ma'an, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Mutthalib dari Musa bin 'Uqbah dengan isnad yang seperti ini."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 21 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Penulis Rahimahullah telah berdalih dengan kedua hadis di atas (hadis ke-1 dan ke-3) mengenai haramnya jual beli sari buah (atau sejenisnya) yang dibuat khamar (minuman keras) dan haramnya semua bentuk jual beli yang mendukung kemaksiatan sebagai kiasannya. Riwayat yang menunjukkan maksud penulis adalah hadis Buraidah yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani di dalam Al Ausath dengan redaksi:

 

Hadis Ke-6

المعجم الأوسط للطبراني ٥٥٠٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَيْثَمَةَ، قَالَ: نَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الْمَرْوَزِيُّ، قَالَ: نَا عَبْدُ الْكَرِيمِ بْنُ أَبِي عَبْدِ الْكَرِيمِ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ، أَوْ مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا، فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ. لَمْ يُرْوَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ بُرَيْدَةَ إِلا بِهَذَا الإِسْنَادِ ، تَفَرَّدَ بِهِ: أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الْمَرْوَزِيُّ.

Artinya: Al Mu’jam Al Ausath lil Thabarani nomor 5502: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Abi Khaitsamah, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur Al-Marwazi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Karim bin Abi Abdul Karim, dari Al-Hasan bin Muslim, dari Al-Husain bin Waqid, dari Abdullah bin Buraidah, dari Bapaknya (Buraidah bin Al-Hashib), ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang menyimpan atau menahan buah anggur di musim panen hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, orang Nasrani, atau kepada siapa pun yang akan menjadikannya minuman keras (khamar), maka sungguh ia telah menjerumuskan dirinya ke dalam neraka dengan penuh kesadaran (atas apa yang ia lakukan)." Hadis ini tidak diriwayatkan dari Buraidah kecuali melalui sanad ini, dan Ahmad bin Manshur Al-Marwazi menyendiri dalam meriwayatkannya (tafarrud)."

Keterangan: Rawi yang bernama 'Abdul Karim bin Abi 'Abdul Karim (Al-Jurjani), ia majhul (tidak diketahui). Oleh karena itu, hadis tersebut lemah. Namun hadis tersebut sahih maknanya.

 

Ia mengatakan, bahwa larangan jual beli ini ditegaskan dengan adanya dugaan menggunakan barang itu untuk suatu kemaksiatan. Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi, dan ia mengatakan, "Garib (janggal)." Yaitu dari hadis Abu Umamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menjual biduwanita dan para penyanyi, dan jangan pula kalian membeli mereka, jangan pula mengajari mereka. Tidak ada kebaikan dalam memperjualbelikan mereka, dan hasil penjualan mereka itu haram."

 

Hadis Ke-7

سنن الترمذي ٣١١٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحْرٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ وَلَا خَيْرَ فِي تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ وَفِي مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ هَذِهِ الْآيَةَ {وَمِنْ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا يُرْوَى مِنْ حَدِيثِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ وَالْقَاسِمُ ثِقَةٌ وَعَلِيُّ بْنُ يَزِيدَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ قَالَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 3119: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, (ia berkata), telah menceritakan kepada kami Bakr bin Mudhar, dari 'Ubaidillah bin Zahr, dari 'Ali bin Yazid, dari Al-Qasim bin 'Abdurrahman, dari Abu Umamah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual budak-budak wanita penyanyi, jangan membelinya dan jangan ajari mereka, tidak ada kebaikan dalam memperdagangkan mereka dan harga mereka haram." Berkenaan dengan hal seperti ini, ayat berikut turun: "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah." Hingga akhir ayat (Luqman: 6). Abu Isa berkata: Hadis ini garib, hanya diriwayatkan dari hadis Al Qasim dari Abu Umamah. Al Qasim perawi tsiqah dan Ali bin Yazid dilemahkan dalam hadis. Muhammad bin Isma'il mengatakan seperti itu.

Keterangan: Terkait rawi bernama Ali bin Yazid bin Abi Hilal merupakan tabi'in (tidak jumpa sahabat). Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: laisa bi qowi; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Al Bukhari mengatakan: mungkarul hadits; An Nasa'i mengatakan: laisa bi tsiqah; Al Azdi mengatakan: matruk; Ad Daruquthni mengatakan: matruk; Al Hakim mengatakan: dzahibul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: dla’if.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Bahan Baku Minuman Keras

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah transaksi bahan baku minuman keras. Kita sebagai umat Islam dilarang menjual bahan baku untuk pembuatan minuman keras. Hal tersebut sebagaimana hadis-hadis yang telah disebutkan. Minuman keras atau khamar itu dilaknat zatnya. Tidak boleh meminum khamar dalam jumlah sedikit dan bahkan banyak. Terkait khamar, terdapat sepuluh orang disebutkan mendapatkan laknat dari Rasulullah. Penyuplai bahan baku minuman keras berarti dengan sengaja bantu membantu dalam kemasiatan dan hal tersebut adalah terlarang. Andaikata menjadi penyuplai, pastikan bahan baku yang disiapkan bukan untuk membuat khamar atau minuman keras. Hal tersebut dikarenakan dalam dunia kesehatan, etanol perlu dibuat untuk digunakan sebagai antiseptik dan disinfektan. Etanol dengan kadar 70% sangat efektif membunuh bakteri, jamur, dan virus dengan cara mendenaturasi (merusak struktur) protein mereka. Alasan mesti etanol 70% karena air dalam campuran tersebut membantu etanol menembus dinding sel bakteri lebih efektif daripada etanol murni 95-100%. Selain itu, etanol juga bermanfaat sebagai pelarut obat. Banyak obat batuk cair atau suplemen menggunakan sedikit etanol sebagai pelarut agar zat aktif obat bisa menyatu dan stabil. Melalui pemaparan yang ada, sebagai penyuplai etanol untuk minuman keras dilarang, sedangkan penyuplai etanol untuk kesehatan adalah hal manfaat. Oleh sebab itu, kita mesti tahu alasan kita menyuplai bahan baku etanol sehingga meniatkan hal tersebut untuk kebaikan. Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk transaksi bahan baku minuman keras. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 


 

 

No comments:

Post a Comment