Tuesday, July 23, 2019

Salat Rawatib



Umat Islam telah diperintahkan untuk mengerjakan salat lima waktu setiap harinya. Jumlah rakaat salat lima waktu sehari semalam adalah tujuh belas rakaat. Namun tahukah bahwa ada salat yang mengiringi salat lima waktu? Berapakah jumlah rakaat salat yang mengiringi salat lima waktu? Demi menjawab berbagai pertanyaan itu, mari kita simak penjelasan singkat berikut yang meliputi pembahasan singkat tentang: (a) salat sunah rawatib muakkadah; (b) salat sunah rawatib ghairu muakadah; (c) kekhususan salat bakdiyah Asar; dan (d) penjelasan singkat.

 

Salat yang mengiringi salat lima waktu adalah salat rawatib. Hukum salat rawatib ini adalah sunah yang bila dikerjakan mendapat kebaikan dan bila tidak dikerjakan tidak akan berdosa. Salat rawatib menurut waktunya terbagi menjadi dua, yakni salat sunah rawatib qobliyah dan salat sunah rawatib bakdiyah. Salat sunah rawatib qobliyah dikerjakan sebelum didirikannya salat wajib, sedangkan salat sunah rawatib bakdiyah dilaksanakan seusai salat wajib ditunaikan. Salat rawatib ini menurut penekanannya terbagi menjadi dua, yaitu muakadah dan ghairu muakadah.

 

A. Salat Sunah Rawatib Muakadah

Salat sunah rawatib muakadah adalah salat sunnah yang ditekankan dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Salat sunah rawatib muakadah ini ada yang dikerjakan dua belas rakaat dalam sehari semalam dan ada pula yang dikerjakan sepuluh rakaat sehari semalam.

 

1. Salat sunah rawatib muakadah sepuluh rakaat

Bagi yang mengerjakan salat sunah rawatib muakadah sepuluh rakaat sehari semalam terbagi dalam beberapa waktu, yaitu: (1) dua rakaat sebelum Subuh; (2) dua rakaat sebelum Zuhur; (3) dua rakaat setelah setelah Zuhur; (4) dua rakaat setelah Magrib; dan (5) dua rakaat setelah Isya. Adapun pembagian waktu tersebut bersandar pada hadis berikut.

 

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ، رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، وَكَانَتْ سَاعَةً لَا يُدْخَلُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا حَدَّثَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ وَطَلَعَ الْفَجْرُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar RA berkata: “Saya hafal (ingat dengan betul) dari Nabi SAW sepuluh rakaat salat sunah; dua rakaat sebelum salat Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah Magrib di rumah beliau dan dua rakaat sesudah Isya di rumah pula dan juga dua rakaat sebelum salat Subuh, dan pada pelaksanaan salat ini tidak ada waktu senggang bagi Nabi SAW. Telah menceritakan kepada saya Hafshah bahwasanya bila muazin sudah mengumandangkan azan dan fajar sudah terbit, beliau salat dua rakaat." (HR. Bukhari, no. 1109).

 

2. Salat sunah rawatib muakadah dua belas rakaat

Bagi yang mengerjakan salat sunah rawatib muakadah dua belas rakaat sehari semalam terbagi dalam beberapa waktu, yaitu: (1) dua rakaat sebelum Subuh; (2) empat rakaat sebelum Zuhur (pelaksanaanya dua rakaat salam dua rakaat salam); (3) dua rakaat setelah setelah Zuhur; (4) dua rakaat setelah Magrib; dan (5) dua rakaat setelah Isya. Pembagian waktu dua belas rakaat pada dasarnya seperti hadis sebelumnya, perbedaannya adalah pada jumlah rakaat qobliyah Zuhur dengan empat rakaat. Hal tersebut bersandar pada hadis pertama dan hadis berikut.

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. تَابَعَهُ ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ وَعَمْرٌو عَنْ شُعْبَةَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari Bapaknya dari 'Aisyah RA bahwa Nabi SAW tidak meninggalkan empat rakaat sebelum salat Zuhur dan dua rakaat sebelum subuh. Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu 'Adiy dan 'Amru dari Syu'bah. (HR. Bukhari, no. 1110).

 

Melalui dua hadis tersebut bisa kita pahami bahwa salat sunah rawatib muakadah bisa dikerjakan sepuluh rakaat sehari semalam atau dua belas rakaat sehari semalam.

 

B. Salat Sunah Rawatib Ghairu Muakadah

Pada awal sudah disebutkan bahwa terdapat salat sunah rawatib mukkadah dan salat sunah rawatib ghairu mukkadah. Salat sunnah rawatib ghairu muakadah adalah salat sunah rawatib yang tidak ditekankan dan dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Salat sunah rawatib bukan mukkadah ini diantaranya terletak pada sebelum didirikannya salat Magrib, setelah bakdiyah Zuhur, dan sebelum didirikannya salat Asar.

 

1. Salat sunah rawatib qabliyah Magrib

Dalil pelaksanaan salat sunah rawatib qabliyah Magrib sebanyak dua rakaat adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ketiga

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits dari Al Husain dari 'Abdullah bin Buraidah berkata: telah menceritakan kepada saya 'Abdullah (bin Mughaffal) Al Muzaniy dari Nabi SAW bersabda: “Salatlah Qabliyah Maghrib.” Dan beliau bersabda yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang mau.” Karena beliau tidak suka orang menjadikannya suatu keharusan. (HR. Bukhari, no. 1111).

 

Melalui hadis tersebut, Rasulullah menyeru pelaksanaan salat qobliyah Magrib sampai tiga kali. Namun ditambahi keterangan “bagi siapa yang mau” menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah Magrib dibolehkan. Adapun pelaksanaan salat qabliyah Magrib didirikan setelah masuk waktu salat Magrib/ azan Magrib telah dikumandangkan.

 

2. Salat sunah rawatib Bakdiyah Zuhur

Salat rawatib bukan mukkadah juga berada setelah pelaksanaan salat sunah rawatib mukkadah bakdiyah Zuhur. Salat rawatib bukan mukkadah ini dilakukan sebanyak dua rakaat. Adapun sandaran hukumnya adalah pada hadis berikut.

 

Hadis Keempat

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ التِّنِّيسِيُّ الشَّأْمِيُّ حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنِي الْعَلَاءُ هُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَنْبَسَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ قَال سَمِعْتُ أُخْتِي أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ. قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَالْقَاسِمُ هُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ شَأْمِيٌّ وَهُوَ صَاحِبُ أَبِي أُمَامَةَ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Ishaq Al Baghdadi berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Attinnisi Asy Sya`mi berkata: telah menceritakan kepada kami Al Haitsam bin Humaid berkata: telah mengabarkan kepadaku Al 'Ala`, dia yaitu Ibnu Al Harits, dari Al Qasim Abu Abdurrahman dari Anbasah bin Abu Sufyan, ia berkata: "Aku mendengar saudara perempuanku Ummu Habibah istri Nabi SAW, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa tetap mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudah Zuhur, niscaya Allah mengharamkan dia masuk neraka.” Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, dan Al Qasim adalah Ibnu Abdurrahman, julukannya Abu Abdurrahman, yaitu pelayan Abdurrahman bin Khalid bin Yazid bin Mu'awiyah. Ia adalah seorang tsiqah dari wilayah Syam, dan ia adalah teman Abu Umamah." (HR. Tirmidzi, no. 393).

Keterangan: Salat sunah sesudah Zuhur (bakdiyah Zuhur) itu empat rakaat, dua rakaat salat sunah muakkadah dan dua rakaat yang lain ghairu muakkadah.

 

Melalui hadis tersebut pelaksanaan salat sunah rawatib bakdiyah Zuhur yang bukan mukkadah dilaksanakan setelah salat sunnah rawatib bakdiyah zuhur yang mukkadah ditunaikan. Dengan demikian jumlahnya adalah empat rakaat.

 

3. Salat sunah rawatib Qabliyah Asar

Salat sunah rawatib bukan muakkadah yang lain adalah salat rawatib qobliyah Asar. Salat sunah rawatib ini dididrikan dengan dua rakaat. Dalil pelaksanaannya adalah sebagai berikut.

 

Hadis Kelima

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ. أبي داود

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali AS, bahwasanya dahulu Nabi SAW salat dua rakaat sebelum salat Asar (HR. Abu Dawud, no. 1080).

 

Melalui hadis tadi bisa kita petik pengertian bahwa Nabi pernah melaksanakan salat qobliyah Asar. Salat didirikan dengan dua rakaat sebelum ditunaikannya salat Asar.

 

C. Kekhususan Salat Bakdiyah Asar

Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah pernah salat dua rakaat setelah Asar. Hal tersebut berdasarkan hadis berikut.

 

Hadis Keenam

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ قَالَتْ: وَالَّذِي ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ وَمَا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنْ الصَّلَاةِ. وَكَانَ يُصَلِّي كَثِيرًا مِنْ صَلَاتِهِ قَاعِدًا تَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْر.ِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا وَلَا يُصَلِّيهِمَا فِي الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ. وَكَانَ يُحِبُّ مَا يُخَفِّفُ عَنْهُمْ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata: telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid bin Aiman berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku bahwa dia mendengar 'Aisyah berkata: “Demi Allah, beliau tidak pernah meninggalkan salat dua rakaat sehingga beliau bertemu dengan Allah dan beliau tidak bertemu dengan Allah Ta’ala sehingga beliau terasa berat melakukan salat. Dan beliau sering melakukan salatnya dengan duduk, yakni salat dua rakaat sesudah ‘Asar, dan Nabi SAW biasa mengerjakan salat dua rakaat sesudah ‘Asar itu tidak di dalam masjid, karena takut akan memberatkan umatnya dan beliau senang terhadap sesuatu yang membuat ringan bagi umatnya.” (HR. Bukhari, no. 555).

 

Hadis Ketujuh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، وَقَالَ بَكْرُ بْنُ مُضَرَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرٍ، أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرَ، وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ، أَرْسَلُوا إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَقَالُوا: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَإِنَّا أُخْبِرْنَا أَنَّكِ تُصَلِّيهَا، وَقَدْ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَكُنْتُ أَضْرِبُ مَعَ عُمَرَ النَّاسَ عَنْهُمَا، قَالَ كُرَيْبٌ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا وَبَلَّغْتُهَا مَا أَرْسَلُونِي، فَقَالَتْ: سَلْ أُمَّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرْتُهُمْ، فَرَدُّونِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِمِثْلِ مَا أَرْسَلُونِي إِلَى عَائِشَةَ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُمَا، وَإِنَّهُ صَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ وَعِنْدِي نِسْوَةٌ مِنْ بَنِي حَرَامٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَصَلَّاهُمَا، فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ الْخَادِمَ، فَقُلْتُ: قُومِي إِلَى جَنْبِهِ، فَقُولِي: تَقُولُ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَمْ أَسْمَعْكَ تَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ، فَأَرَاكَ تُصَلِّيهِمَا، فَإِنْ أَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخِرِي، فَفَعَلَتِ الْجَارِيَةُ، فَأَشَارَ بِيَدِهِ، فَاسْتَأْخَرَتْ عَنْهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ، قَالَ: يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، إِنَّهُ أَتَانِي أُنَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku 'Amru dan berkata Bakr bin Mudlar dari 'Amru bin Al Harits dari Bukair bahwa Kuraib budak yang dimerdekakan Ibnu 'Abbas, telah menceritakan kepadanya bahwasanya Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah isteri Nabi SAW, mereka berkata: "Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua rakaat setelah salat 'Asar dan katakan bahwa kami telah mendapatkan berita bahwa engkau melakukan kedua rakaat tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi SAW melarang dari keduanya." Ibnu Abbas berkata: dan dahulu aku bersama 'Umar bin Al Khaththab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata: kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Kemudian ia berkata: "Tanyakan kepada Ummu Salamah!" Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan 'Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada 'Aisyah. Kemudian Ummu Salamah berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya, adapun ketika beliau melakukan keduanya maka sesungguhnya beliau telah melakukan Salat 'Asar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan Anshar, kemudian beliau melakukan salat dua rakaat tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan: berdirilah di samping beliau dan katakan: Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua rakaat ini? Dan saya melihat anda melakukan keduanya? Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata: kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua rakaat setelah 'Asar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa ke-Islaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, kedua salat itu adalah kedua salat tersebut." (HR. Bukhari, no. 4022).

 

Hadis Kedelapan

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى سَمِعْتُهُ مِنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: شُغِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ. أحمد

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Thalhah bin Yahya saya telah mendengarnya dari Ubaidullah bin Abdullah bin Abdullah bin Utbah dari Ummu Salamah berkata: "Nabi SAW pernah melewatkan (salat) dua rakaat setelah Zuhur dikarenakan sibuk. Lantas beliau mengerjakannya setelah Asar." (HR. Ahmad, no. 25398).

 

Hadis Kesembilan

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ لِأَنَّهُ أَتَاهُ مَالٌ فَشَغَلَهُ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا. وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ وَمَيْمُونَةَ وَأَبِي مُوسَى قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ صَلَّى بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَهَذَا خِلَافُ مَا رُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ أَصَحُّ حَيْثُ قَالَ لَمْ يَعُدْ لَهُمَا وَقَدْ رُوِيَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ نَحْوُ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ فِي هَذَا الْبَابِ رِوَايَاتٌ رُوِيَ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا دَخَلَ عَلَيْهَا بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَرُوِيَ عَنْهَا عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَالَّذِي اجْتَمَعَ عَلَيْهِ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى كَرَاهِيَةِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ إِلَّا مَا اسْتُثْنِيَ مِنْ ذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَاةِ بِمَكَّةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ بَعْدَ الطَّوَافِ فَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُخْصَةٌ فِي ذَلِكَ وَقَدْ قَالَ بِهِ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ الصَّلَاةَ بِمَكَّةَ أَيْضًا بَعْدَ الْعَصْرِ وَبَعْدَ الصُّبْحِ وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَبَعْضُ أَهْلِ الْكُوفَةِ. الترمذي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Jarir dari 'Atha` bin Sa'ib dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata: "Nabi SAW mengerjakan salat dua rakaat setelah Asar karena beliau mengurusi masalah harta kaum muslimin, sehingga beliau sibuk dan tidak dapat melaksanakan salat dua rakaat setelah Zuhur. Maka beliau pun melaksanakan dua rakaat itu setelah Asar, dan beliau tidak lagi melakukannya." Dalam bab ini ada juga hadits dari 'Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah, dan Abu Musa." Abu Isa berkata: "Hadis Ibnu Abbas adalah hadits hasan, dan banyak perawi telah meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau salat dua rakaat setelah Asar. Dan ini menyelisihi apa yang diriwayatkan darinya (Nabi) bahwa beliau melarang salat setelah asar sampai matahari tenggelam. Hadisnya Ibnu Abbas adalah lebih shahih karena disebutkan di dalamnya, bahwa beliau tidak mengulangi melakukan salat dua rakaat tersebut." Dan telah diriwayatkan pula sebuah hadis dari Zaid bin Tsabit yang semakna dengan hadis Ibnu Abbas. Dan telah diriwayatkan pula dari 'Aisyah beberapa hadis yang mengatakan bahwa Nabi SAW tidak pernah masuk menemuinya ('Aisyah) setelah waktu Asar kecuali beliau salat dua rakaat. Dan riwayat lain dari 'Aisyah, dari Ummu Salamah, dari Nabi SAW bahwa beliau melarang salat setelah Asar hingga matahari tenggelam, dan melarang salat setelah subuh hingga matahari terbit. Dan yang menjadi kesepakatan para ahli ilmu adalah dimakruhkannya salat setelah Asar hingga matahari tenggelam, dan salat setelah Subuh hingga matahari terbit. Kecuali yang sudah dikecualikan seperti salat di Makkah setelah Asar hingga matahari tenggelam dan setelah Subuh hingga matahari terbit setelah melaksanakan tawaf. Telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau memberikan keringanan dalam hal ini. Ini telah menjadi pendapat sekelompok ahli ilmu dari para sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sekelompok ahli ilmu yang lainnya, dari kalangan sahabat Nabi SAW dan orang-orang setelahnya, mereka juga memakruhkan salat setelah Asar dan Subuh di Makkah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas dan sebagian penduduk Kufah." (HR. Tirmidzi, no. 169).

 

Hadis Kesepuluh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW melarang salat bakda ‘Asar sehingga terbenam matahari, dan melarang salat bakda Subuh sehingga terbit matahari. (HR. Muslim, no. 1366).

 

Hadis Kesebelas

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قَطُّ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir. Dalam jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair (Muhammad bin Abdullah bin Numair), telah menceritakan kepada kami Bapakku (Abdullah bin Numair), semuanya dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya (Urwah bin Az Zubair) dari Aisyah, ia berkata: “Disisiku Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah meninggalkan (salat) dua rakaat sesudah ‘Asar.” (HR. Muslim, no. 1379).

 

Hadis keduabelas

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا عَمِّي حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ ذَكْوَانَ مَوْلَى عَائِشَةَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنْ الْوِصَالِ. أبي داود

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Sa'd, telah menceritakan kepada kami Pamanku (Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf), telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Ibnu Ishaq dari Muhammad bin 'Amru bin 'Atha` dari Dzakwan bekas budak Aisyah bahwa Aisyah pernah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW mengerjakan salat (sunah) setelah Asar, lalu beliau melarangnya, dan pernah (puasa) wishal (puasa berturut-turut tanpa berbuka), kemudian beliau melarangnya. (HR. Abu Dawud, no. 1088).

 

Adanya riwayat tentang salat dua rakaat setelah Asar, muncul berbagai pendapat. Pendapat yang ada diantaranya:

1. Salat dua rakaat setelah salat Asar bisa diamalkan karena Nabi SAW terus melakukannya. Hal itu sebagaimana hadis riwayat Muslim nomor 1379. Selain itu, salat dua rakaat setelah salat Asar tersebut dilakukan dengan catatan bahwa matahari belum menguning atau tenggelam. Ketentuan tersebut mengacu pada hadis riwayat Muslim nomor 1366.

2. Salat dua rakaat setelah salat Asar diamalkan sebagai ganti salat bakdiyah Zuhur. Nabi SAW mengganti salat bakdiyah Zuhur dengan salat dua rakaat setelah Asar karena kesibukan. Oleh sebab itu, salat dua rakaat ini diamalkan dengan sebab belum sempat salat bakdiyah Zuhur. Hal tersebut menilik hadis riwayat Ahmad nomor 25398, hadis riwayat Bukhari nomor 4022, dan hadis riwayat Tirmidzi nomor 169.

3. Salat dua rakaat setelah salat Asar merupakan perbuatan khusus Nabi SAW. Hal tersebut karena Nabi SAW melarang dan khawatir memberatkan umatnya. Hal tersebut sebagaimana hadis riwayat Bukhari nomor 555, hadis riwayat Bukhari nomor 4022, dan sebagaimana zahir hadis riwayat Abu Dawud nomor 1088.

 

Melalui berbagai pendapat yang ada, penulis lebih condong pada yang menyatakan bahwa salat dua rakaat sesudah ‘Asar merupakan perbuatan yang khusus bagi Nabi SAW dan bukan untuk diamalkan oleh kaum muslimin karena khawatir memberatkan umatnya. Pendapat ini tentunya mengetengahkan dari berbagai hadis yang dikompromikan antara satu dengan yang lainnya. Hal tersebut dilakukan supaya kita benar-benar berusaha mendekati kebenaran. Penulis meyakini bahwa kebenaran itu bersifat ajeg atau konsisten. Riwayat yang ada menerangkan bahwa suatu ketika beberapa orang kaum ‘Abdul Qais datang kepada Nabi SAW membicarakan tentang kaumnya yang masuk Islam, sehingga mereka menyibukkan Nabi dari mengerjakan dua rakaat sesudah Zuhur. Dua rakaat yang Nabi lakukan sesudah ‘Asar adalah gantinya dua rakaat sesudah Zuhur. Singkatnya yaitu, Nabi SAW mengerjakan dua rakaat sesudah ‘Asar pada mulanya sebagai ganti dua rakaat sesudah Zuhur yang tidak sempat beliau kerjakan sehingga kemudian salat dua rakaat sesudah ‘Asar. Akibat peristiwa tersebut, salat dua rakaat sesudah ‘Asar menjadi kebiasaan beliau yang tidak pernah beliau tinggalkan. Selain itu terdapat riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW pernah melarang salat sesudah salat ‘Asar. Hal tersebut menguatkan penulis condong pada pendapat ketiga. Namun demikian masih boleh melakukan salat yang waktunya harus dikerjakan setelah Asar, tetapi tidak berkaitan dengan salat Asar. Salat yang dimaksud antara lain salat tahiyatul masjid, salat kusuf (gerhana). Selain itu juga salat jenazah di waktu setelah Asar. Wallahu a’lam bishshawwab.

 

D. Penejelasan Singkat

Uraian singkat yang ada bisa kita ambil gambaran besar bahwa berdasarkan waktu pelaksanaannya ada dua yaitu qobliyah dan bakdiyah. Sementara menurut penekanannya terbagi menjadi dua, yakni muakadah dan ghairu (bukan) muakadah. Bisa kita tarik pengertian secara umum bahwa kita bisa mengamalkan salat rawatib (muakadah aupun ghairu muakadah) dengan dua rakaat sebelum Subuh, empat rakaat sebelum Zuhur, empat rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sebelum Asar, dua rakaat sebelum Magrib, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya. Demikian uraian singkat tentang salat rawatib. Wallahu a’lam bishshawwab.

 

Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah salat. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan salat dengan baik dan benar sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment