Friday, July 5, 2019

Amalan Sekitar Salat Jum'at




Orang yang beriman diwajibkan atas mereka untuk melakukan ibadah salat Jum’at. Bagi kita yang mengaku beriman mestinya paham secara garis besar bagaimana cara kita dalam melaksanakan ibadah salat Jum’at. Hukum salat Jum’at adalah wajib. Allah SWT berfirman,

 

Dalil Al-Qur’an Pertama

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا۟ الْبَيْعَ ۚ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ. الجمعة: 9

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumu’ah: 9)

 

Perintah salat Jum’at diterangkan di Al Qur’an Surat Al Jumu’ah ayat 9. Sementara banyak amalan yang bisa kita kerjakan pada sekitar salat Jum’at. Oleh karenanya, ketika datang kesempatan untuk beramal salih, semaksimal mungkin kita laksanakan. Kita tahu bahwa kesempatan tidak datang dua kali, seperti halnya kesempatan kita hidup di dunia ini tidaklah bisa diulang. Semua itu kita upayakan demi mengharap rida Allah SWT sehingga selamat di dunia dan di akhirat. Agar mampu memahaminya, mari kita bahas secara singkat tentang beberapa sunah disekitar salat Jum’at beserta dalil dan sanadnya.

 

1. Mandi

Kaum muslim yang hendak melaksanakan salat Jum’at disunahkan untuk mandi terlebih dahulu. Adapun dalilnya adalah sebagai berikut:

 

Hadis Pertama

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata: telah menceritakan kepadaku Salim bin 'Abdullah bahwa, dia mendengar 'Abdullah bin 'Umar RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang datang untuk salat Jum’at hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari, no. 845).

 

Dari hadis tersebut dapat kita petik pelajaran bahwa sebelum berangkat ke masjid untuk salat Jum’at, kita disunnahkan untuk mandi terlebih dahulu. Mandi yang dimaksud termasuk mandi janabah. Sebab dengan mandi janabah, kita bisa membersihkan diri dari hadas besar ataupun kecil. Pengertian ini bisa kita ambil dari hadis berikut.

 

Hadis Kedua

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik dari Shafwan bin Sulaim dari 'Atha' bin Yasar dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mandi hari Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (telah baligh).” (HR. Bukhari, 830).

 

Melalui hadis tersebut bisa kita petik pelajaran bahwa mandi itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh). Sehingga bagi mereka yang telah bermimpi, terhalang ibadah salat Jum’atnya karena sedang berhadas besar. Oleh karena itu, kita yang sudah baligh sempatkan waktu untuk mandi di hari Jum’at. Namun demikian pada dasarnya hukum mandi di hari Jum'at tetaplah sunah apabila sedang tidak berhadas besar. Adapun tata cara mandi janabah bisa klik di sini.

 

2. Memakai Wewangian dan Bersiwak

Sunah yang bisa kita kerjakan selanjutnya adalah dengan memakai wewangian dan bersiwak. Memakai wewangian bisa kita lakukan dengan menggunakan parfum yang kita punya dan bersiwak dijaman sekarang ini bisa kita lakukan dengan menggosok gigi. Dalil dari sunnah ini adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ketiga

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَكرِ بْنِ الْمُنكَدِرِ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ. قَالَ عَمْرٌو أَمَّا الْغُسْلُ فَأَشْهَدُ أَنَّهُ وَاجِبٌ وَأَمَّا الِاسْتِنَانُ وَالطِّيبُ فَاللَّهُ أَعْلَمُ أَوَاجِبٌ هُوَ أَمْ لَا وَلَكِنْ هَكَذَا فِي الْحَدِيثِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ هُوَ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ وَلَمْ يُسَمَّ أَبُو بَكْرٍ هَذَا رَوَاهُ عَنْهُ بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ وَسَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ وَعِدَّةٌ وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ يُكْنَى بِأَبِي بَكْرٍ وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah bin Ja'far, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Harami bin 'Umarah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Syu'bah dari Abu Bakar bin Al Munkadir berkata: telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Sulaim Al Anshari, ia berkata: Saya menyaksikan Abu Sa’id (Al-Khudri), ia berkata: Saya menyaksikan Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Mandi pada hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang telah bermimpi, menggosok gigi dan memakai wewangian, jika ada.” 'Amru berkata: "Adapun mandi, aku bersaksi bahwa itu adalah wajib. Sedangkan bersiwak dan memakai wewangian, dan Allah yang lebih tahu, aku tidak tahu ia wajib atau tidak, tapi begitulah yang ada dalam hadis." Abu 'Abdullah yaitu saudara Muhammad bin Al Munkadir, dan tidak disebut dengan nama Abu Bakar- berkata: "Hadis ini diriwayatkan darinya oleh Bukair bin Al Asyaj dan Sa'id bin Abu Hilal dan masih banyak lagi." Dan Muhammad bin Al Munkadir punya nama panggilan Abu Bakar dan 'Abdullah. (HR. Bukhari, no. 831).

 

Melalui hadis tersebut dijelaskan bila ada parfum atau piranti gosok gigi, kita disunnahkan untuk melaksanakannya. Keterangan “jika ada” bisa kita ambil pengertian bahwa dua hal tersebut bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan seperti halnya wajibnya mandi janabah ketika berhadas besar. 

 

3. Memakai Pakaian Bagus

Ketika hendak berangkat untuk menunaikan salat Jum’at, kita memakai pakaian tidak hanya suci, tetapi juga pakaian bagus. Dalil mengapa kita mengenakan pakaian bagus ketika masuk masjid adalah sebagai berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Kedua

۞ يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍۢ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ. الأعراف: 31

Artinya: Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. (QS. Al-A’raf: 31).

 

Hadis Keempat

حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مُوسَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ: مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوْ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَيْخٌ لَنَا عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Amru bin Al Harits dari Yazid bin Abu Habib dari Musa bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban Abu Habib dari Abdullah bin Salam, bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar pada hari Jum’at: “Apa kesulitannya salah seorang diantara kalian apabila membeli dua pakaian yang ia pakai untuk hari Jum’at, selain dari pakaian yang ia pakai untuk kerja (harian).” Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ibnu Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami salah seorang syaikh kami, dari Abdul Hamid bin Ja'far dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Yusuf bin Abdullah bin Salam dari Bapaknya ia berkata: "Nabi SAW berkhotbah di hadapan kami, lalu beliau menyebutkan hal tersebut." (HR. Ibnu Majah, no. 1085).

 

Melalui hadis tersebut, ada pengertian yang bisa kita ambil, yaitu membedakan antara pakaian untuk kerja atau harian dengan pakaian yang dipakai untuk salat Jum’at. Oleh sebab itu semaksimal mungkin kita memakai pakaian yang bagus ketika hendak ke masjid. Mengkhususkan pakaian ini juga bisa kita petik pengertian bahwa pakaian khusus yang kita kenakan ketika salat Jum’at itu lebih baik dari pada pakaian harian. Mungkin kita akan memakai pakaian biasa ketika harian karena kita menganggap bahwa pakaian itu nilainya tidak setinggi dibandingkan dengan nilai anggapan kita terhadap pakaian khusus kita. Entah itu nilai yang kita ambil itu dari sudut bahan, kualitas, harga, merk, model suatu baju, atau dari sudut pandang yang lain. Jangan lupa bahwa pakaian yang kita kenakan itu pantas menurut hukum syara’ (menutup aurat) maupun norma yang berlaku di lingkungan kita.

 

4. Berangkat Di Awal Waktu

Saat hari Jum’at tiba, kita sebisa mungkin berusaha menjalankan sunah-sunah disekitar salat Jum’at dengan baik lalu berangkat ke masjid untuk salat Jum’at. Ketika berangkat ke masjid, kita disunahkan untuk berangkat di awal waktu. Sebab ada keutamaan bagi mereka yang berangkat di awal waktu. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak hadis berikut.

 

Hadis Kelima

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً. فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik dari Sumayya mantan budak Abu Bakar bin 'Abdurrahman, dari Abu Shalih As Saman dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mandi Jum’at seperti mandi janabat, kemudian berangkat, maka seolah-olah ia berkurban seekor unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban seekor lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang ketiga, seolah-olah ia berkurban seekor kibasy bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, seolah-olah ia berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang berangkat pada saat yang kelima, seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Apabila imam sudah datang, maka malaikat berdatangan untuk mendengarkan khotbah.” (HR. Bukhari, no. 832).

 

Melalui hadis tersebut, pelajaran pertama yang kita petik adalah apabila kita berangkat di awal waktu, kita berpeluang untuk mendapatkan kebaikan sepertihanya kebaikan berkurban seekor unta. Kemudian ketika kita berangkat saat kedua, maka kita memperoleh kebaikan seperti halnya kebaikan berkurban seekor lembu. Ketika kita berangkat saat yang ketiga seperti berkurban seekor kibasy bertanduk. Saat berangkat yang keempat seperti berkurban seekor ayam. Hingga ketika kita berangkat pada saat yang kelima seperti berkurban sebutir telur. Pelajaran kedua yang bisa kita petik dari hadis tersebut adalah ketika imam sudah berkhotbah, maka malaikat pencatat kebaikan bagi kaum muslim yang berangkat di awal waktu tadi sudah tidak mencatat kebaikan-kebaikan orang yang datang. Hal itu disebabkan mereka sudah beralih mendengarkan khotbah imam. Oleh karena itu sebisa mungkin kita berangkat di waktu awal agar mendapatkan kebaikan seperti halnya kebaikan berkurban seekor unta.

 

5. Salat Tahiyatul Masjid

Saat kita sampai masjid, kita masuk dan membaca do’a masuk masjid. Setelah masuk, kita tidak diperkenankan duduk. Sebelum duduk, kita disunahkan melakukan salat tahiyatul masjid. Dalil yang mendasarinya adalah sebagai berikut.

 

Hadis Keenam

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ أَوْ عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ. قَالَ مُسْلِم سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ يَحْيَى يَقُولُ كَتَبْتُ هَذَا الْحَدِيثَ مِنْ كِتَابِ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ قَالَ بَلَغَنِي أَنَّ يَحْيَى الْحِمَّانِيَّ يَقُولُا وَأَبِي أُسَيْدٍ و حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ الْبَكْرَاوِيُّ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ غَزِيَّةَ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ أَوْ عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Rabi'ah bin Abdurrahman dari Abdul Malik bin Sa'id dari Abu Humaid atau dari Abu Usaid, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian masuk ke masjid, hendaklah berdoa Alloohummaftahlii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu). Dan apabila keluar hendaklah berdoa Alloohumma innii as-aluka min fadllik (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia-Mu). Muslim berkata: Aku mendengar Yahya bin Yahya mengatakan: "Aku menulis hadis ini dari kitab Sulaiman bin Bilal, katanya: telah sampai berita kepadaku bahwa Yahya Al Himmani mengatakan: dan Abu Usaid, telah menceritakan kepada kami Hamid bin Umar Al Bakrawi telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadlal telah menceritakan kepada kami 'Umarah bin Ghaziyyah dari Rabi'ah bin Abdurrahman dari Abdul Malik bin Sa'id bin Suwaid Al Anshari dari Abu Humaid atau Abu Usaid dari Nabi SAW seperti hadis ini. (HR. Muslim, no. 1165).

 

Melalui hadis tersebut, hendaknya kita ketika masuk masjid atau keluar masjid itu berdoa. Adapun doa masuk masjid adalah Alloohummaftahlii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu). Sedangkan doa keluar masjid adalah Alloohumma innii as-aluka min fadllik (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia-Mu). Kaitannya dengan amalan sekitar salat Jum’at, ketika memasuki masjid untuk melaksanakan salat Jum’at secara berjamaah, kita membaca doa masuk masjid lalu mencari saf terdepan. Setelah itu melaksanakan salat dua rakaat atau salat tahiyatul masjid. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ketujuh

حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِيٍّ الْأنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Al Makkiy bin Ibrahim dari 'Abdullah bin Sa'id dari 'Amir bin 'Abdullah bin Az Zubair dari 'Amru bin Sulaim Az Zuraqiy dia mendengar Abu Qatadah bin Rib'iy Al Anshariy RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda, “Apabila seseorang diantara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sebelum salat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1097).

 

Melalui hadis tersebut, pelajarannya adalah ketika masuk masjid, kita tidak diperkenankan duduk kecuali setelah melaksanakan salat dua rakaat. Pelaksanaannya adalah secara sendiri-sendiri dengan bacaan yang sirr/ suara lembut. Salat ini bisa dilaksanakan ketika imam belum berkhotbah atau imam sudah datang dan sedang berkhotbah. Pengertian itu menurut hadis berikut.

 

Hadis Kedelapan

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا وَقَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا: دَخَلَ رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: أَصَلَّيْتَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: قُمْ فَصَلِّ الرَّكْعَتَيْنِ. وَفِي رِوَايَةِ قُتَيْبَةَ قَالَ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ishaq bin Ibrahim. Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami. Dan Ishaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Amru bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah, ia berkata: Ada seorang laki-laki masuk masjid ketika Rasulullah SAW sedang berkhotbah pada hari Jum'at. Kemudian beliau bertanya, “Apakah kamu sudah salat?” Orang tersebut menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Berdirilah, dan salatlah dua rakaat.” dan dalam riwayat Qutaibah, "Salatlah dua rakaat." (HR. Muslim, no. 1445).

 

Melalui hadis tersebut, pelajarannya adalah adab ketika masuk masjid sebelum duduk hendaknya melaksanakan salat dua rakaat. Teguran Rasulullah menunjukkan bahwa ketika khotbah sedang berlangsung, jamaah salat Jum’at yang baru datang diminta melaksanakan salat dua rakaat atau salat tahiyatul masjid.

 

6. Salat Intizhar

Selain salat tahiyatul masjid, ada amalan ketika kita sembari menunggu imam datang untuk khotbah. Amalan tersebut adalah salat intizhar (اْلإِنْتِظَارِ) atau ada yang menulisnya salat intidhar. Salat sunah ini dikerjakan sebelum imam datang naik ke mimbar untuk berkhotbah atau sebelum azan dikumandangkan. Waktu pelaksanaannya adalah saat masuk masjid hingga imam naik ke mimbar untuk berkhotbah atau azan dikumandangkan. Pelaksanaannya dengan bacaan sirr (suara yang lembut) dan jumlah rakaatnya tidak terbatas bilangan rakaatnya. Salat intizhar dilaksanakan dengan dua rakaat salam - dua rakaat salam. Salat intizhar bukan merupakan salat qobliyah Jum’at. Dalil pelaksanaan salat intizhar adalah sebagai berikut.

 

Hadis Kesembilan

حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. مسلم

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bistham, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Rauh (bin Al Qasim) dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya (Dzakwan) dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa mandi di hari Jum'at kemudian datang ke salat Jum’at, lalu salat seberapa ia mampu, kemudian diam sehingga khatib selesai berkhotbah, lalu salat bersama imam, niscaya diampuni dosanya antara dua Jum'at dan tiga hari sesudahnya. (HR. Muslim, no. 1418).

 

Melalui hadis tersebut banyak pelajaran. Namun yang kita soroti adalah salat seberapa ia mampu sebelum diam mendengarkan khotib berkhotbah. Pernyataan “lalu salat seberapa ia mampu” adalah dasar pelaksanaan salat intizhar sebelum dikumandangkan azan/ khotbah dimulai. Hal tersebut bukan dimaknai “lalu salat seberapa ia mampu” itu salat dua rakaat – dua rakaat beberapa kali lalu berhenti sebelum azan atau khotbah dimulai. Melainkan sebagaimana zahir hadis bahwa setelah redaksi “lalu salat seberapa ia mampu” adalah “kemudian diam sehingga khatib selesai berkhotbah” yang berarti khotbah Jum’at sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, salat Intizhar selesai ketika imam/ khatib sudah naik mimbar.

 

7. Diam Ketika Khotbah

Saat imam sudah berdiri untuk khotbah, kegiatan yang bisa kita lakukan adalah mendengarkan khotbah imam. Melalui khotbah, kita mampu menimba ilmu agama, memupuk keimanan, menambah wawasan keagamaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita diajarkan untuk diam dan mendengarkan khotbah imam. Pelajaran itu bisa kita ambil dari hadis berikut.

 

Hadis Kesepuluh

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ. البخاري

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bahwasannya Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kamu berkata kepada temanmu, “Diam”, ketika imam berkhotbah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari, no. 882).

 

Hadis Kesebelas

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ. وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib. Yahya berkata: telah mengabarkan kepada kami. Sementara dua orang yang lain (Abu Bakar dan Abu Kuraib) berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa berwudu dengan memperbagus wudunya, kemudian datang ke salat Jum’at, lalu ia mendengarkan dan diam, maka diampuni baginya apa yang terjadi antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya, dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan kerikil, sungguh dia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim, no. 1419).

 

Melalui berbagai hadis tersebut, pelajaran yang kita ambil yaitu diam saat mendengarkan imam berkhotbah. Diam yang dimaksud adalah tidak berbicara apa pun. Termasuk apabila ada yang sedang berbicara sendiri dan kita yang bukan imam itu mengingatkan mereka agar diam, maka kita sama dengan mereka. Perbuatan mereka yang bicara sendiri saat imam sedang khotbah adalah perbuatan yang sia-sia. Selain itu, melakukan aktivitas lain sepertihalnya bermain kerikil yang menjadikan kita tidak fokus dalam mendengarkan khotbah adaah perbuatan yang sia-sia juga. Tentu kita tidak menghendaki apa yang kita upayakan berujung kesia-siaan semata. Oleh sebab itu ketika imam sudah berdiri di mimbar untuk berkhotbah, kita duduk dan mendengarkan khotbah beliau. Adapun apabila kita diamanahi sebagai khatib, hendaknya memperhatikan beberapa hal dalam berkhotbah. Adapun beberapa hal yang dimaksud dapat disimak pembahasannya dengan cara klik di sini.

 

8. Salat Jum’at Secara Berjamaah

Kita sebagai umat muslim yang beriman, wajib hukumnya melaksanakan salat Jum’at. Kewajiban salat Jum’at dilaksanakan oleh kaum muslimin maupun muslimah, sebagaimana seruan salat Jum’at yang ditujukan kepada orang-orang beriman, baik laki-laki atau perempuan. Hal tersebut sebagaimana perintah Allah di dalam Surat Al Jumu’ah ayat 9. Salat Jum’at hukumnya wajib yang merupakan hukum asal. Hadis yang menerangkan salat Jum’at itu hukum asal adalah hadis berikut.

 

Hadis Keduabelas

و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ، قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ، فَقَالَ: أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ. و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْجُمُعَةَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَقَالَ وَكَرِهْتُ أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ مُؤَذِّنَهُ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di, telah menceritakan kepada kami Ismail dari Abdul Hamid kawan Az Ziyadi, dari Abdulah bin Al Harits dari Abdullah bin Abbas berkata kepada muazinnya pada waktu hujan: Apabila engkau selesai mengucapkan perkataan Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah jangan melanjutkan mengucapkan Hayya ‘Alash-shalah, tetapi ucapkanlah Sholluu fii buyuutikum (salatlah kamu sekalian di rumahmu masing-masing). Ibnu Abbas mengatakan seolah-olah orang-orang itu memungkiri pada perkara tadi. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya orang yang lebih baik daripadaku ialah Nabi Muhammad SAW beliau telah bersabda: bahwasannya Salat Jum’at itu ‘Azmah (hukum asal) dan aku tidak senang menyusahkan kamu sekalian supaya kamu sekalian berjalan di lumpur dan becek. Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari tentang hadis tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya: "Aku pernah mendengar Abdullah bin Harits mengtakan: Abdullah bin Abbas pernah berkhotbah di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadis yang semakna dengan hadis Ibnu 'Ulayyah, tetapi dirinya tidak menyebutkan Jum’at, katanya: Hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi SAW. Dan Abu Kamil mengatakan: telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadis yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad ini, tetapi dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi SAW." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid kawannya Az Ziyadi, katanya: "Aku mendengar Abdullah bin Al Harits katanya: "Muazin Ibnu Abbas mengumandangkan azan pada hari Jum’at ketika hujan deras," dia kemudian menyebutkan seperti hadisnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan: "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan di lumpur dan becek." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muazinnya dalam hadis Ma'mar pada hari Jum’at ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar: "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi SAW." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan: "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata: Ibnu Abbas menyuruh muazinnya pada hari Jum’at ketika hari turun hujan, seperti hadis mereka. (HR. Muslim, no. 1128).

 

Melalui hadis diatas dapat kita ketahui bahwa salat Jum’at adalah ‘azmah (hukum asal). Pada dasarnya kewajiban salat Jum’at adalah hukum asal. Sehingga selama manusia berakal, maka hukumnya wajib melaksanannya. Apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka akan mendapat dosa. Seperti salat fardu yang lain, salat Jum’at dikatakan wajib. Namun bukan berarti harus dilaksanakan secara berjamaah. Sepertihalnya hadis di atas menerangkan bahwa ketika hujan di hari Jum’at, Rasulullah SAW memerintahkan muazin supaya menyeru shalluu fii buyuutikum (salatlah kalian di rumahmu masing-masing). Hal tersebut menunjukkan bahwa salat Jum’at ketika itu tidaklah dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Terkait pembahasan siapa saja yang berkewajiban salat Jum’at bisa disimak dengan cara klik di sini. Sehingga bagaimanapun juga, ketika melaksanakan salat Jum’at yang hukum asalnya wajib, maka jumlah rakaat salat Jum’at adalah dua rakaat. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.

 

Hadis Ketigabelas

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرُ وَالْأَضْحَى رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. ابن ماجه

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr berkata, telah memberitakan kepada kami Yazid bin Ziyad bin Abu Al Ju'd, dari Zubaid, dari 'Abdurrahman bin Abu Laila, dari Ka'b bin Ujrah, dari Umar (bin Khaththab) ia berkata, "Salat safar itu dua rakaat, Jum'at dua rakaat, Idul Fitri dan Idul Adha dua rakaat, sempurna tanpa meringkas sebagaimana sabda Muhammad SAW." (HR. Ibnu Majah, no. 1054).

Keterangan: Hadis pada riwayat tersebut hadis hasan. Hal tersebut karena ada perawi Yazid bin Ziyad bin Abu Al Ju'd. An Nasa’i mengomentari laisa bihi ba`s (tidak mengapa). Abu Hatim mengomentari la ba`sa bih (tidak apa-apa).

 

Melalui hadis tadi bisa kita ketahui bahwa salat safar, salat Jum’at, salat id merupakan salat yang disebutkan dengan dua rakaat. Semua salat tadi telah sempurna bukan karena diringkas. Diantara salat yang disebutkan tadi ada salat Jum’at yang diterangkan jumlah rakaatnya adalah dua rakaat. Salat Jum’at bisa dilaksanakan secara berjamaah maupun terpaksanya munfarid. Pelaksanaan salat Jum’at sebagaimana salat fardu lainnya, salat Jum’at juga disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah. Salat berjamaah lebih utama kebaikannya dibandingkan dengan salat munfarid dengan dua puluh tujuh derajat. Pada hadis lain disebutkan dua puluh lima lipat/ bagian. Hadis kebaikan salat berjamaah dengan dua puluh tujuh derajat adalah sebagai berikut.

 

Hadis Keempatbelas

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. البخاري

 

Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Salat berjama'ah lebih utama dibandingkan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari, no. 609).

 

9. Zikir Setelah Salat

Salat Jum’at adalah salat fardu/ wajib dilaksanakan ketika hari Jum’at. Zikir setelah salat Jum’at sebagaimana zikir yang dituntunkan seusai salat fardu. Zikir yang dimaksud diantaranya: (a) istigfar tiga kali; (b) memohon keselamatan; (c) membaca tasbih, tahmid, dan takbir; (d) membaca tahlil; (e) membaca ayat kursi; (f) membaca Al-Mu’awwidzat (surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas); dan (g) berdoa. Untuk itu, pembahasan zikir ini bisa klik di sini.

 

10. Salat Bakdiyah Jum’at

Seusai kita melaksanakan salat jumat, ada amalan sunnah yang bisa kita lalukan. Amalan tersebut adalah salat bakdiyah Jum’at. Dalil yang mendasari amalan tersebut adalah sebagai berikut.

 

Hadis Kelimabelas

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا. مسلم

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Abdullah dari Suhail (bin Abi Shalih Dzakwan) dari Bapaknya dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang diantara kalian salat Jum'ah, maka hendaklah salat sesudahnya empat rakaat." (HR. Muslim, no. 1457).

 

Melalui hadis tersebut bisa kita petik pelajaran bahwa salat bakdiyah Jum’at itu jumlah rakaatnya adalah 4 rakaat. Pelaksanaan salat bakdiyah Jum’at adalah dengan dua rakaat salam – dua rakaat salam. Selain hadis itu, ada hadis lain yang menerangkan tentang salat bakdiyah Jum’at.

 

Hadis Keenambelas

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ نُمَيْرٍ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ. مسلم

Artinya: Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair. Zhuhair berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, telah menceritakan kepada kami Amru dari Az Zuhri dari Salim (bin ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab) dari Bapaknya bahwa Nabi SAW biasa salat sesudah Jum'ah dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim, no. 1462).

 

Melalui hadis tersebut, pelajaran yang bisa kita ambil adalah Rasulullah biasa melaksanakan salat bakdiyah Jum’at di rumahnya sebanyak dua rakaat. Namun menurut hadis yang pertama menerangkan salat bakdiyah Jum’at itu sebanyak empat rakaat. Sehingga bisa kita petik pengertian bahwa pelaksaaan salat bakdiyah Jum’at ketika dilaksanakan di masjid sebanyak empat rakaat dan bila dilaksanakan di rumah cukup dengan dua rakaat saja. Adapun bacaannya seperti salat qobliyah atau bakdiyah yang lainnya, yaitu bacaannya secara sirr/ suara lembut. Wallahu a’lam bishshawwab. Demikian bahasan amalan sekitar salat Jum’at. Semoga dari kesekian poin yang ada bisa kita amalkan di hari Jum’at sehingga kita mampu menggapai rida Allah SWT. Aamiin.





 

No comments:

Post a Comment