Seorang
muslim yang baik hendaknya beragama Islam secara menyeluruh dan melaksanakan
segala syariatnya. Salah satunya melaksanaan ibadah salat yang menjadi pembeda
antara muslim dan non-muslim. Salat juga merupakan Rukun Islam kedua yang harus
kita laksanakan sebagai seorang muslim. Apabila kita hendak melaksanakan salat
tetapi ternyata kita sedang berhadas besar, maka kita harus mandi janabah
terlebih dahulu. Mandi janabah atau yang populer dinamakan mandi besar/ mandi
keramas merupakan mandi dengan tata cara khusus sesuai yang disyariatkan oleh
agama bagi orang-orang yang hendak melaksanakan salat bila berhadas besar. Tata
cara mandi janabah bagi laki-laki yaitu: (1) mencuci kedua tangan;
(2) mencuci kemaluan; (3) berwudu (tata cara wudu
bisa klik disini); (4) menyiram kepala
sebanyak tiga kali; (5) meratakan/ membasuh air keseluruh tubuh
secara menyeluruh; (6) mencuci kedua kaki. Adapun dalil
pelaksanaannya ialah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا اغْتَسَلَ مِنَ اْلجَنَابَةِ يَبْدَأُ
فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ
فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَاْخُذُ اْلمَاءَ
فَيُدْخِلُ اَصَابِعَهُ فِى اُصُوْلِ الشَّعَرِ حَتَّى اِذَا رَاَى اَنْ قَدِ
اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ اَفَاضَ عَلَى سَائِرِ
جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. مسلم 1: 253
Dari
‘Aisyah RA, ia berkata: Adalah Rasulullah SAW apabila mandi
janabat, beliau memulai dengan mencuci dua tangannya. Kemudian beliau
menuangkan air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu mencuci
kemaluannya. Kemudian beliau berwudu seperti wudu untuk salat, lalu mengambil
air (dengan tangan) dan memasukkan jari-jari beliau pada pangkal-pangkal
rambut, sehingga apabila dirasanya sudah merata, barulah beliau menyiram kepala
beliau tiga kali dengan kedua tangan. Kemudian beliau menyiram seluruh
tubuhnya, lalu mencuci kedua kaki beliau”. [HR. Muslim I: 253]
Melalui
hadis diatas bisa kita ketaket bahwa Nabi Muhammad SAW memulai mandi janabah
dengan mencuci kedua tangan. Kemudian dilanjutkan dengan memcuci kemaluan.
Setelah itu berwudu seperti halnya wudu ketika hendak salat. Setelah wudu,
menyela pangkal rambut dengan air. Bisa juga menyiram kepala dengan catatan air
bisa masuk dan mencapam kulit kepala. Menyiram kepala dengan air sebanyak tiga
kali. Lalu barulah mandi dengan meratakan air ke seluruh tubuh. Setelah
selesai, ditutup dengan mencuci kaki.
Sedangkan
tata cara mandi janabah bagi perempuan secara umum sama dengan laki-laki,
tetapi terdapat keringanan yaitu: bagian kepala cukup disiram tiga kali tanpa
harus membuka pintalan rambutnya, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuh
hingga rata. Adapun landasan dalil pelaksanaannya sebagai berikut:
عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ
قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنِّى امْرَاَةٌ اَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِيْ
اَفَاَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اْلجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ، اِنَّمَا يَكْفِيْكِ اَنْ
تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيْضِيْنَ عَلَيْكِ اْلمَاءَ
فَتَطْهُرِيْنَ. مسلم 1: 259
Dari
Ummu Salamah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah,
saya adalah seorang wanita yang memintal (nglabang) rambut saya, oleh karena
itu apakah saya harus membukanya untuk mandi janabat?”. Rasulullah SAW
bersabda, “Tidak, cukup bagimu hanya dengan menyiram kepalamu tiga kali
siraman, kemudian kamu menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu kamu
sudah bersih”. [HR. Muslim I: 259]
Melalui
hadis di atas bisa diketahui bahwa seorang yang memintal rambutnya terdapat
keringanan dalam mandi janabat dengan diperbolehkannya tidak membuka pintalan
rambut. Kemudian bagi perempuan yang mandi janabah dari haid, cara pembersihan
darah sisa haidnya pada kemaluan disunahkan dengan kapas yang diberi misik.
Adapun pelaksanaannya berdasar pada hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ سَأَلَتِ امْرَاَةٌ النَّبِيَّ ص: كَيْفَ تَغْتَسِلُ مِنْ حَيْضَتِهَا؟
قَالَ: فَذَكَرَتْ اَنَّهُ عَلَّمَهَا كَيْفَ تَغْتَسِلُ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً
مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهَّرُ بِهَا. قَالَتْ: كَيْفَ اَتَطَهَّرُ بِهَا؟ قَالَ:
تَطَهَّرِى بِهَا، سُبْحَانَ اللهِ، وَاسْتَتَرَ (وَ اَشَارَ لَنَا سُفْيَانُ بْنُ
عُيَيْنَةَ بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ). قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ: وَاجْتَذَبْتُهَا
اِلَيَّ وَ عَرَفْتُ مَا اَرَادَ النَّبِيُّ ص فَقُلْتُ: تَتَبَّعِى بِهَا آثَارَ
الدَّمِ. مسلم 1: 260
Dari
‘Aisyah, ia berkata: Ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW, “Bagaimana
caranya seorang wanita mandi dari haidnya?”. Perawi hadits berkata: Kemudian
‘Aisyah menyebutkan bahwa beliau mengajarkan cara mandi kepada wanita itu,
“Kemudian (agar) ia mengambil kapas yang diberi misk, lalu ia gunakan untuk
bersuci”. Wanita itu bertanya, “Bagaimana cara menggunakannya?”. Beliau
bersabda, “Kamu gunakan itu untuk bersuci. Maha Suci Allah”. Dan beliau
berbisik, (Sufyan bin ‘Uyainah memberi isyarat kepada kami dengan tangannya
pada wajahnya). Perawi melanjutkan ceritanya: ‘Aisyah berkata, “Lalu aku tarik
wanita itu, dan aku tahu apa yang dikehendaki Nabi SAW. Lalu aku berkata
kepadanya, “Usaplah bekas darah haidmu dengan kapas itu”. [Muslim
I : 260]
Melalui
hadis di atas bisa dipahami bahwa pembersihan bekas darah haid dengan kapas
yang diberi misk. Demikian tutorial singkat mandi janabah. Semoga bermanfaat
bagi saya pribadi dan natizen semuanya.
Wallahu
A’lam
No comments:
Post a Comment