Segenap warga negara Indonesia senantiasa cinta dan bangga terhadap tanah air Indonesia tanah kelahiran bangsa Indonesia. Betapa pun tanah air Indonesia kalah kemilau dibandingkan negeri lain, tetapi Indonesia tetap kebanggaan bangsa Indonesia. Rasa cinta dan bangga terhadap tanah air dapat kita wujudkan dalam bentuk tindakan melaksanakan hak dan kewajiban sebagal warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana lainnya seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai warga negara yang baik kita tentu akan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan hak dan kewajiban, misalnya mematuhi peraturan lalu lintas. Apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Bagaimanakah bentuk kepatuhan kita terhadap hak dan kewajiban tersebut?
1. Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh kewajiban warga negara Indonesia sebagai berikut.
a. Menjunjung Hukum dan Pemerintahan Indonesia
Pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam menjunjung hukum dan pemerintahan bertujuan untuk mencapai keadilan dan ketertiban. Menjunjung hukum dan pemerintahan dapat dilakukan dengan mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku serta mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan baik serta cita-cita bangsa dan negara mudah tercapai.
b. Ikut Serta dalam Upaya Pembelaan Negara
Pada pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa "Segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Banyak cara yang dapat dilakukan warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara, misalnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan tindakan-tindakan antara lain tidak membuang sampah sembarangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan reboisasi, dan tidak melakukan perburuan liar. Lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
c. Membayar Pajak
Pada pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat dipahami adanya kewajiban warga negara membayar pajak untuk keperluan negara terutama untuk pembangunan bangsa negara. Contoh pelaksanaan kewajiban membayar pajak yaitu membayar pajak kendaraan dan membayar retribusi masuk tempat wisata. Dengan adanya kesadaran membayar pajak dari setiap warga negara Indonesia niscaya pembangunan bangsa dan negara Indonesia akan berjalan lancar.
d. Mengikuti Pendidikan Dasar
Pada pasal 31 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Pendidikan dasar Indonesia yang wajib diikuti warga selama 12 tahun sesuai ketetapan pemerintah. Tujuan pendidikan adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar berarti kita telah ikut mewujudkan tujuan nasional khususnya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
2. Hak Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia juga diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh hak warga negara Indonesia sebagai berikut.
a. Menikmati Persamaan Kedudukan dan Kepastian di Muka Hukum dan Pemerintahan
Pada pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ketentuan dalam pasal tersebut selain menegaskan kewajiban warga negara juga menegaskan hak warga negara untuk menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan. Hak persamaan kedudukan dalam hukum dapat dicontohkan dengan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi masalah hukum. Selain itu, warga negara dapat menikmati kehidupan yang nyaman aman, tertib, dan tenteram karena adanya ketentuan hukum yang mengatur kehidupan bemasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga semua orang hidup tidak semaunya sendiri. Selain itu, kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pun tidak akan nyaman. Persamaan di muka hukum juga dapat diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang sama atas sanksi bila melanggar hukum. Adapun hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Selanjutnya, persamaan dalam pemerintahan dapat diwujudkan dalam bentuk mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan sesuai keahlian dan kemampuan yang dimiliki.
b. Menikmati Hidup Layak
Hak menikmat hidup layak bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Manusia bisa menikmati hidup layak jika mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan, maupun pendidikan yang baik. Kebutuhan hidup manusia tersebut hanya dapat terpenuhi jika manusia memiliki pekerjaan. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai keahlian dan kemampuannya masing-masing.
c. Mengeluarkan Pendapat
Hak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara Indonesia ditegaskan pada pasal 28 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.” Hak mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara mesti dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat menghasut (provokatif). Contoh pelak pelaksanaan hak ini antara lain memberikan suara dalam pemilu, mengemukakan pendapat dalam musyawarah, dan memberikan pendapat kepada pemerintah melalui demonstrasi yang aman sesuai aturan yang berlaku. Penyampaian pendapat juga dapat dilakukan melalui media, baik media cetak maupun elektronik.
d. Beragama dan Beribadah
Negara Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, negara Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai agama kepercayaan yang diyakininya. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah ini ditegaskan pada pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan ke bebasan ini bukan berarti bebas untuk tidak memeluk agama, tetapi bisa memilih salah satu agama yang diyakininya. Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama yaitu agama Buddha, Hindu, Islam, Kristen, Katolik, dan Konghucu. Selain itu, di Indonesia berkembang beberapa aliran kepercayaan. Dengan adanya jaminan kebebasan beragama dan beribadah ini, diharapkan berkembang sikap toleransi antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup antarumat beragama. Perbedaan agama jangan dijadikan pemicu terjadinya konflik, sebaliknya jadikan perbedaan agama sebagni perekat persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
e. Membela Negara
Membela negara selain sebagai kewajiban juga sebagai hak warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara dapat kita pahami dalam bunyi pasal 27 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Membela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui bidang olahraga, menjadi duta kesenian, atau mengikuti lomba iptek internasional. Setiap warga negara Indonesia hendaknya berjuang dengan sungguh-sungguh untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama bangsa dan sejajar dengan negara lain.
f. Mendapat Pendidikan yang Layak
Hak warga negara Indonesia dalam bidang pendidikan ditegaskan dalam pasal 31 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Sekolah merupakan salah satu media pendidikan bagi setiap warga negara. Dengan bersekolah setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Sekarang ini banyak program pemerintah untuk mendukung pendidikan bagi setiap warga negara seperti membangun gedung-gedung sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 9 tahun dan kini menjadi 12 tahun.
g. Mengembangkan Kebudayaan Indonesia
Keberagaman wilayah dan suku bangsa yang ada di Indonesia mem bawa dampak munculnya beragam kebudayaan daerah sebagai akar kebudayaan nasional. Setiap warga negara Indonesia berhak ikut serta melestarikan kebudayaan nasional dengan berbagai cara antara lain ikut dalam festival kebudayaan, mempelajari kebudayaan daerah, dan kreatif mengembangkan kebudayaan nasional. Hak warga negara dalam me ngembangkan kebudayaan Indonesia ini sesuai dengan pasal 32 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan na- slonal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
h. Menikmati Kekayaan Alam
Hak warga negara Indonesia untuk menikmati kekayaan alam sesuai ketentuan parta pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasal oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hak menikmati kekayaan alam ini tentu saja disertai tanggung jawab untuk ikut serta melestarikan lingkungan alan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan bersama. Selain itu, warga negara Indonesia berhak menikmati pembangunan hasil pengelolaan pemerintah atas kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti ditegaskan pada pasal 33 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Kita telah memahami beberapa hak dan kewajiban warga negara indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satunya hak warga negara untuk menikmati kekayaan alam atau sumber daya alam (SDA). Hak menikmati SDA hendaknya dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab warga negara Indonesia dalam melaksanakan hak menikmati SDA dengan cara ikut serta menjaga kelestarian SDA yang ada.
SDA merupakan kekayann alam Indonesia yang sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, pemerintah mengatur pengelolaan SDA yang penting bagi orang banyak dikuasai oleh negara. Selanjutnya, hasil pengelolaan SDA oleh pemerintah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. SDA yang penting bagi kehidupan manusia banyak-bentuknya antara lain minyak bumi, batu bara, gas, dan air. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban atas SDA yang dimiliki Indonesia. Apa hak dan kewajiban warga negara Indonesia atas SDA? Mari pahami satu per satu dalam uraian berikut.
1. Kewajiban Warga Negara atas Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) yang penting bagi kehidupan manusia ada yang dapat diperbarui dan ada yang tidak dapat diperbarui. SDA yang tidak dapat diperbarui lama-kelamaan semakin berkurang dan akhirnya akan habis jika manusia tidak bisa melestarikannya. Oleh karena itu, derni menjaga ketersediaan SDA setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban menjaga kelestarian SDA. Banyak cara yang dapat dilakukan warga negara untuk melestarikan SDA di antaranya menghemat pemakaian SDA. Menghemat pemakaian SDA juga penting untuk merigurangi bahaya kerusakan lingkungan. Contohnya adalah penggunaan bahan bakar apabila diperlukan saja.
Dengan melakukan pelestarian SDA berani warga negara Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terhadap SDA. Cara lain yang dapat dilakukan warga negara Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban terhadap SDA sebagai berikut.
a. Menghindari Kegiatan Yang Menggunakan banyak SDA.
b. Memanfaatkan teknologi dan peralatan yang ramah lingkungan.
c. Melakukan reboisasi untuk menjaga ketersediaan SDA terutama air.
d. Menggunakan energi alternatif.
f. Mencegah terjadinya kebakaran hutan penebangan liar dan illegal loging.
g. Tidak mengganggu kelestarian flora dan fauna di dalam hutan.
2. Hak Warga Negara atas Sumber Daya Alam
Memanfaatkan SDA dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Contoh pemanfaatan secara langsung antara lain memanfaatkan pertanian, perkebunan, dan ikan tangkapan nelayan. Selanjutnya, pemanfaatan SDA secara langsung artinya hasil SDA masih harus diolah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan. Contohnya minyak bumi, gas, dan batu bara.
Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban atas sumber daya alam (SDA), yaitu hak memanfaatkan dan kewajiban menjaga kelestariannya. Hak dan kewajiban tersebut mesti di laksanakan secara seimbang sehingga tetap terjaga ketersediaan SDA bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Artinya, manusia akan terhindar dari bahaya akibat rusaknya SDA.
Menjaga kelestarian kelestarian lingkungan merupakan hak sekaligus kewajiban setiap orang, baik sebagai individu maupun sebagai warga. Sebagai warga masyarakat, manusia bisa menjaga kelestarian SDA dan lingkungan secara bekerja sama. Melalui bekerja sama antarwarga masyarakat menjaga kelestarian SDA dan lingkungan terasa mudah dan ringan. Bekerja sama menjaga kelestarian SDA dan lingkungan tidak hanya bisa dilakukan antarwarga masyarakat, tetapi bisa juga dilakukan antara warga masyarakat dengan pemerintah. Bagaimanakah bentuk kerja sama antarwarga masyarakat dan antara warga masyarakat dengan pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian SDA dan lingkungan hidup? Pahami satu per satu dalam uraian singkat berikut ini.
1. Kerja Sama Antarwarga Masyarakat dalam Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Bentuk kerja sama antarwarga masyarakat dalam menjaga kelestarian SDA dan lingkungan hidup seperti berikut.
a. Bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan termasuk kebersihan selokan.
b. Saling mengingatkan jika terjadi tindakan yang bisa merusak lingkungan.
c. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar tempat tinggal.
d. Mengelola bank sampah warga masyarakat dengan baik.
2. Kerja Sama Antara Warga Masyarakat dengan Pemerintah dalam Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kerja sama warga masyarakat dengan pemerintah dapat dilakukan dengan tindakan mendukung kebijakan-kebijakan atau program-program pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian SDA dan lingkungan hidup. Contohnya ikut menjaga cagar alam dan suaka marga satwa yang dibangun pemerintah untuk menjaga kelestarian flora atau tumbuhan dan fauna atau hewan. Selain itu, kerja sama dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan motivasi kepada warga masyarakat untuk terus meriaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan-kebijakan atau program-program yang berkaitan dengan upaya pelestarian SDA dan lingkungan hidup seperti berikut.
a Memberikan sanksi sepadan kepada perusak lingkungan.
b. Memberi hadiah dan penghargaan kepada pribadi ataupun kota-kota yang telah menjaga kelestarian lingkungan seperti adipura dan kalpataru.
c. Membentuk LMDH atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan untuk mengontrol secara swadaya kelestarian hutan.
d. Menyediakan tempat pembuangan sampah umum.
Kesadaran dari segenap warga masyarakat dan pemerintah dalam upaya melestarikan SDA dan lingkungan hidup sangat penting bagi kelangungan hidup manusia. Banyak manfaat yang bisa diperoleh warga masyarakat dengan terciptanya kelestarian SDA dan lingkungan hidup seperti berikut.
a. Hidup aman terhindar dari bencana alam.
b. Bisa senantiasa menikmati hasil alam yang tetap terjaga kelestariannya.
c. Hidup nyaman dengan lingkungan yang asri dan udara bersih.
d. Tercukupi dengan baik segala kebutuhan yang telah disediakan alam.
e. Kesejahteraan meningkat berkat hasil pemanfaatan dan pengelolaan SDA yang memadai.
f. Pembangunan berjalan lancar berkat terjaganya SDA.
Catatan: Sebagai latihan, kerjakan soal-soal di Buku PR Tema 8 & 9 PKn halaman 18 yang A dan B. Kerjakan di Buku PR Tema 8 & 9 kalian masing-masing ya!
No comments:
Post a Comment