Monday, August 5, 2024

Wajib Umrah: Ihram (Niat Berumrah dari Mikat)

 

Umat Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai wajib umrah: ihram (niat berumrah dari mikat).

 

A. Pengertian Ihram dan Mikat

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan arti ihram adalah suci; dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Makkah). Ihram dalam KBBI juga diartikan meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/ atau umrah. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan ihram adalah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram. Adapun ihram dengan niat haji bisa disimak dengan cara klik di sini. Penjelasan pakaian ihram bagi laki-laki bisa disimak dengan cara di sini dan pakaian ihram bagi perempuan bisa klik di sini. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan ihram adalah niat memulai mengerjakan haji/ umrah. Sementara mikat kadang ditulis dengan miqot atau miqat.

 

Kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan arti mikat adalah batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk memulai ihramnya, seperti mulai berihram dari Bukit Yalamlam bagi jemaah yang datang dari Indonesia. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan mikat adalah batas waktu atau batas tempat untuk memulai ihram ibadah haji atau umrah. Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan ada dua jenis mikat, mikat zamani dan mikat makani. Mikat zamani adalah batas waktu melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama; mikat zamani dimulai sejak 1 Syawal sampai terbit fajar 10 Zulhijjah. Mikat makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Tempat berihram haji atau umrah adalah sejumlah tempat yang ditentukan sebagai mikat. Sebuah hadis menerangkan sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ١٤٣٠: حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَفِظْنَاهُ مِنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ وَقَّتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ وَمُهَلُّ أَهْلِ الشَّأْمِ مَهْيَعَةُ وَهِيَ الْجُحْفَةُ وَأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنٌ. قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا زَعَمُوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1430: Telah menceritakan kepada kami 'Ali, telah menceritakan kepada kami Sufyan kami menghafalnya dari Az Zuhriy dari Salim dari Bapaknya bahwa Nabi SAW telah menetapkan mikat. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Isa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab berkata: telah mengabarkan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Bapaknya RA: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tempat memulai haji (bertalbiyah) bagi penduduk Madinah adalah di Zulhulaifah, bagi penduduk Syam bertalbiyah di Mahya'ah yaitu Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil." Berkata Ibnu 'Umar RA: "Orang-orang menganggap bahwa Nabi SAW bersabda sedangkan aku tidak mendengarnya langsung: "Dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam."

 

B. Jenis Mikat

Sebagaimana tadi disebutkan bahwa terdapat dua macam mikat, yaitu , mikat zamani dan mikat makani. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

 

1. Mikat Zamani

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan mikat zamani dimulai sejak 1 Syawal sampai terbit fajar 10 Zulhijjah. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan mikat zamani adalah batas waktu permulaan memulai ihram ibadah haji dengan waktu seluruh bulan Syawal, seluruh bulan Zulkaidah, dan sepuluh hari awal bulan Zulhijah. Oleh sebab itu, mikat zamani dimulai tanggal satu Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Hal tersebut sebagaimana dalil berikut.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ﴾ ( البقرة: ١٩٧)

Artinya: (Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.58) Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ,59) berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat. (QS. Al-Baqarah/2:197).

Catatan:

58) Waktu yang dimaklumi untuk pelaksanaan ibadah haji ialah Syawal, Zulkaidah, dan 10 malam pertama Zulhijah.

59) Rafaṡ berarti ‘mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi, perbuatan yang tidak senonoh, atau hubungan seks’.

 

2. Mikat Makani

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan bahwa mikat makani adalah batas tempat mulai ihram ibadah haji. Mikat terdiri dari berbagai tempat.

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ١٤٢٩: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ فَهُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَاكَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1429: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW menentukan mikat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Sya’m (Syam) adalah Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. ”Masing-masing mikat itu untuk masing-masing daerah tersebut dan untuk orang-orang yang datang padanya yang bukan dari penduduk mikat itu bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan barangsiapa yang di bawah mikat-mikat itu, maka tempat memulai ihramnya ialah dari rumahnya. Demikianlah sehingga penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah juga.”

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ١٤٢٧: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1427: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari Bapaknya dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Sesungguhnya Nabi SAW menentukan mikat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juhfah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. ”Masing-masing mikat itu untuk masing-masing daerah tersebut dan untuk orang-orang yang datang padanya yang bukan dari penduduk mikat itu bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji dan ‘umrah. Dan barangsiapa yang di bawah mikat-mikat itu, maka tempat memulai ihramnya ialah dari rumahnya. Demikianlah sehingga penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah juga.”

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ١٤٢٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِي الْحُلَيْفَةِ وَيُهِلُّ أَهْلُ الشَّأْمِ مِنْ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1428: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Penduduk Madinah memulai ihram dari Zulhulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, penduduk Najd dari Qarnun.” ‘Abdullah berkata: Telah sampai kepadaku, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dan memulai ihram penduduk Yaman dari Yalamlam.”

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ١٤٣٣: حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا قَالَ فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1433: Telah menceritakan kepada saya 'Ali bin Muslim, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Namir, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar RA, ia berkata: Setelah dua kota ini ditaklukkan (Bashrah dan Kufah), orang-orang datang kepada ‘Umar (bin Khaththab) lalu berkata, “Ya Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, padahal dia itu menyimpang dari jalan kami, dan kami bila akan ke Qarnul Manazil itu sungguh memayahkan kami”. Lalu ‘Umar berkata, “Lihatlah jajarannya itu dari jalanmu.” (Ibnu ‘Umar berkata), “Kemudian (‘Umar) menetapkan Dzatu ‘Irqin untuk (mikat) mereka.”

 

Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menerangkan bahwa melalui hadis-hadis yang ada bisa kita pahami untuk penduduk Madinah wajib berihram dari tempat yang bernama Zulhulaifah (Bir ‘Ali). Penduduk Syam dari Juhfah. Penduduk Najd dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman dari Yalamlam. Adapun orang yang bukan dari penduduk Madinah, tetapi melewati Madinah dalam perjalanannya untuk mengerjakan haji atau ‘umrah, maka ia wajib berihram dari Zulhulaifah juga. Demikian pula bagi orang yang perjalanannya tersebut melewati Juhfah, Qarnul Manaazil, maupun Yalamlam, maka mulai ihramnya dari tempat-tempat tersebut. Pendek kata bagi orang yang akan mengerjakan haji atau ‘umrah, maka mikat yang lebih dahulu ia temui, di situlah ia memulai berihram.

 

Orang yang tempat kediamannya sesudah Zulhulaifah, yakni ia bertempat tinggal di suatu tempat antara Zulhulaifah dan Makkah, maka orang ini berihram dari rumahnya. Demikian pula orang-orang yang berkediaman antara Makkah dan lain-lain mikat. Adapun untuk jamaah haji dari Indonesia yang keberangkatannya dibagi menjadi dua gelombang. Dua gelombang tersebut antara lain.

 

1. Gelombang I (Pertama) yang terbang dari Indonesia mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah dan langsung diberangkatkan ke Madinah maka mikatnya adalah di Zulhulaifah (Bir Ali/ Abyar Ali) ± 486 km dari Makkah.

2. Gelombang II (Kedua) yaitu jamaah yang mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah kemudian di berangkatkan ke Makkah, maka mikat mereka di Airport King Abdul Aziz di Jeddah 107 km dari Mekkah.

 

Penetapan ini berdasarkan fatwa Syaikh Abdullah bin Zaid Al-Mahmud ketua Mahkamah  Syari’ah negara Qatar dan keputusan MUI tanggal 29 Maret 1980. (Buku Bimbingan Manasik Depag RI).

 

C. Mikat Bagi Jamaah Haji dan Umrah Indonesia

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan mikat bagi jamaah haji Indonesia. Mikat makani untuk umrah jemaah haji Indonesia bergantung pada gelombang berapa jemaah itu berangkat.

1) Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah mengambil mikat di Bir Ali (Zulhulaifah).

2) Jemaah haji gelombang II bisa mengambil mikat:

a) Di asrama haji embarkasi, atau

b) Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam/ Qarn al-Manazil, atau

c) Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah

3) Jemaah haji yang sudah berada/ mukim di Makkah mengambil mikat di Ji'ranah, Tan'im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.

 

Adapun mikat jamaah haji Indonesia sebagai berikut.

1. Mikat makani jemaah haji gelombang I yang datang dari Madinah adalah Zulhulaifah (Abyar Ali).

2. Mikat makani jemaah haji gelombang II yang turun di Jeddah adalah:

a) Asrama haji embarkasi di tanah air.

Menurut jumhur ulama, berihram sebelum mikat mansus (yang ditentukan) adalah sah, berdasar hadis riwayat Umi Salamah. Adapun hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-6

السنن الكبرى للبيهقي، ٨٢٥١ : أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، وَأَبُو سَعِيدٍ الصَّيْرَفِيُّ، قَالا: ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثنا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ الْحِجَازِيُّ الْحِمْصِيُّ، ثنا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ. ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو الْقَاسِمِ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَلِيٍّ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ عُرْوَةَ الْبُنْدَارُ بِبَغْدَادَ، ثنا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ الْقَطَّانُ، ثنا أَبُو الْفَضْلِ صَالِحُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّازِيُّ، ثنا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، ثنا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ. ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ الرُّوذْبَارِيُّ، أنبأ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، ثنا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَحْنَسَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الأَخْنَسِيِّ، عَنْ جَدَّتِهِ حَكِيمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ مِنَ الْمَسْجِدِ الأَقْصَى إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، أَوْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ. شَكَّ عَبْدُ اللَّهِ أَيَّتَهُمَا قَالَ.

Artinya: As Sunan Al Kabir karya Al Baihaqi nomor 8251: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Al Hafizh dan Abu Sa’id Ash-Shairafiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Al ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Utbah Ahmad bin Al Faraji Al Hijazi Al Himshi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik. Dalam riwayat lain, dan telah mengabarkan kepada kami Abu Al Qasim Ismail bin Ibrahim bin Ali Al Ma’ruf oleh Ibnu Urwah Al Bundar di Baghdad, telah menceritakan kepada kami Abu Sahl bin Ziyad Al Qaththan, telah menceritakan kepada kami Abu Al Fadl Shalih bin Muhammad Ar Razi, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik. Dalam riwayat lain, dan telah mengabarkan kepada kami Abu Ali Ar Rudzbari, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik, dari Abdullah bin Abdurrahman bin Yahya, dari Yahya bin Abi Sufyan al Akhnasiy, dari ceritanya Hakimah, dari Ummi Salamah istri Nabi SAW, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang berihram haji atau umrah dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang dan pasti mendapat surga.” Abdullah ragu siapa di antara mereka yang dia katakan.

 

Berihram sebelum mikat, menurut Abu Hanifah lebih afdal. Hanya saja penting diperhatikan bahwa bagi jemaah haji yang memulai ihram dari asrama haji embarkasi harus menjaga larangan ihram sejak niat ihram, selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8 sampai 11 jam), hingga tahalul.

 

b) Di dalam pesawat, sesaat sebelum pesawat berada pada posisi sejajar dengan Qarnul manazil atau Yalamlam. Namun, mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam, atau lebih dari 1 km/detik, jemaah haji hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman bahwa pesawat mendekati posisi mikat.

 

c) Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Bandara ini dijadikan mikat setelah Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan mikat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali pada 19 September 1981. Hanya saja, karena sejak 2018 pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan percepatan masa keberadaan jemaah haji di bandara (fast track) sehingga mereka tak bisa lagi berlama-lama di bandara, jemaah haji kini sudah harus mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji embarkasi karena mereka sudah tidak bisa tagi mandi sunah ihram, berganti pakaian ihram dan salat sunah ihram di bandara Jeddah.

 

D. Hikmah Mikat Zamani dan Mikat Makani

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan hikmah mikat zamani dan mikat makani. Mikat zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan mikat makani adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Kedua mikat tersebut mengisyaratkan tentang pentingnya tempat (ruang) dan waktu dalam menjalani semua aktivitas, baik ibadah maupun aktivitas lainnya. Kebutuhan manusia terhadap ruang dan waktu juga menunjukkan bahwa ia tidak sempurna, makhluk lemah dan tak berdaya. Di sisi lain, seseorang yang mampu mengatur ruang dan waktu dengan baik dan disiplin sesuai aturan hukum yang berlaku akan berhasil menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah selama hidup di muka bumi.

 

Secara lahiriah mikat adalah tempat atau waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji. Sementara secara spiritual, mikat adalah batas antara alam fisik (lahiriah) dan alam metafisik (batin/ gaib). Mulai dari mikat inilah, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus menancapkan tekat dan niatnya untuk masuk ke dalam alam malakut. Mulai titik mikat inilah, ia akan bersiap-siap berangkat menuju Baitullah (Rumah Allah). Karena hendak bertamu kepada Allah yang Maha Suci, takada pilihan lain bagi calon tamu kecuali menyucikan jiwa dan batinnya, mengosongkan segenap orientasi duniawi dan mengisinya dengan orientasi ukhrawi. Karena Allah adalah Zat yang Maha Suci, maka hanya mereka dengan raga dan jiwa yang suci sajalah yang akan ditemui saat ia bertamu kepada-Nya. Jika kalam-Nya saja tidak dapat dipahami kecuali oleh mereka yang suci, bagaimana mungkin Zat-Nya yang Agung dapat digapai tanpa kesudan?

 

Memasuki mikat, berarti orang yang berhaji harus benar-benar mempersiapkan diri, baik secara lahir terlebih batin, agar pada saat sampai di rumah-Nya sehingga ia benar-benar siap dan layak menjadi tamu-Nya. Ia benar-benar pantas mendapatkan sambutan-Nya, layak untuk dipersilakan masuk ke rumah-Nya. Pendek kata, ia benar-benar pantas mendapatkan kucuran kasih sayang-Nya.

 

Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan /atau umrah umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.

 

Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.

 

 

No comments:

Post a Comment