Monday, August 12, 2024

Pelaksanaan Haji dan Umrah


 

Islam yang berusaha menjalankan syariat Islam dalam hidupnya tentu mengimpikan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibadah haji merupakan salah satu di antaranya rukun Islam. Namun demikian, dalam praktiknya ibadah haji di tanah haram tidak terlepas dari ibadah umrah. Bagi kita yang masih awam tentunya akan banyak bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Supaya mampu menjawab pertanyaan kita bersama tersebut, pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai pelaksanaan haji dan umrah.

 

A. Macam Pelaksanaan Haji dan Umrah

Pelaksanaan haji dan umrah terbagi dalam beberapa macam. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang sudah dilakukan mencakup tiga macam. Adapun tiga macam yang dimaksud antara lain: (1) haji tamatuk; (2) haji ifrad, dan (3) haji kiran. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan arti haji tamatuk adalah ibadah haji yang dilaksanakan setelah umrah. Haji ifrad adalah ibadah haji yang dilaksanakan sebelum ibadah umrah. Haji kiran merupakan ibadah haji yang pelaksanaannya bersamaan dengan umrah. Buku Bimbingan Praktis Manasik Haji KBIH MTA tahun 2016 menyebutkan bahwa di dalam melaksanakan ibadah haji ada 3 (tiga) cara yang bisa dilakukan, yaitu: (1) haji tamatuk; (2) haji ifrad, dan (3) haji kiran. Haji tamatuk (ditulis haji tamattu’) ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji. Haji ifrad (kadang ditulis haji ifrod) ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah. Haji kiran (ditulis haji qiron) ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah dilaksanakan dengan bersama-sama. Bagi yang melaksanakan dengan cara haji ifrad maka tidak terkena dam sedang yang melaksanakan dengan cara haji tamatuk dan haji kiran harus membayar dam.

 

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu: (1) haji ifrad, (2) haji kiran, dan (3) haji tamatuk. Adapun pengertiannya sebagai berikut.

 

1. Haji Ifrad

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa kata ifrad berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam dan dapat dilaksanakan dengan cara, yaitu:

a) Melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah);

b) Melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain. Bisa dengan melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, menyusul melaksanakan haji pada bulan haji. Selain itu juga melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji kemudian pulang ke tanah air, menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

 

2. Haji Kiran

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa kata kiran (qiron) berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam.

 

3. Haji Tamatuk

Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023 menerangkan bahwa kata tamatuk (tamattu') berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu bertahalul, kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Zulhijah (hari Tarwiyah) atau 9 Zulhijah tanpa harus kembali lagi dari mikat semula. Selama jeda waktu tahalul itu, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram tapi dikenakan dam.

 

B. Dalil Pelaksanaan Haji dan Umrah

Tiga macam pelaksanaan ibadah haji tentunya berlandaskan dalil. Adapun dali yang menyebutkan pelaksanaan haji ifrad, haji kiran, dan haji tamatuk adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٢١١٨: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ عَبَّادٍ الْمُهَلَّبِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ مُفْرَدًا وَمِنَّا مَنْ قَرَنَ وَمِنَّا مَنْ تَمَتَّعَ. حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ جَاءَتْ عَائِشَةُ حَاجَّةً.

Artinya: Shahih Muslim nomor 2118: Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ayyub, telah menceritakan kepada kami Abbad Al Muhallabi, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar dari Al Qasim bin Muhammad dari Ummul Mukminin Aisyah RA, ia berkata: "Di antara kami ada yang ihram untuk haji ifrad (mendahulukan haji dari umrah), ada yang ihram untuk haji kiran (mengerjakan haji digabung dengan umrah sekaligus) dan ada pula yang ihram untuk haji tamatuk (mendahulukan umrah dari pada haji)." Telah menceritakan kepada kami Abdu bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bakr, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Umar dari Al Qasim bin Muhammad ia berkata: Aisyah datang untuk menunaikan haji.

 

Melalui hadis tersebut dapat diperoleh informasi berdasarkan Aisyah mengenai macam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Melalui hadis tersebut di antara orang-orang masa itu ada yang melaksanakan haji dan umrah dengan cara haji ifrad, haji kiran, dan haji tamatuk.

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ١٤٦٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1460: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Al Aswad Muhammad bin 'Abdurrahman bin Naufal dari 'Urwah bin Az Zubair dari 'Aisyah RA berkata: Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun haji wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk 'umrah, ada yang berihram untuk haji dan 'umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan 'umrah maka mereka tidak bertahalul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah)."

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ٤٠٥٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى يَوْمِ النَّحْرِ. حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ وَقَالَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ. حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ مِثْلَهُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 4056: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Al Aswad Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Naufal dari 'Urwah dari 'Aisyah RA, dia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW. Di antara kami ada yang bertalbiah (niat) dengan umrah, ada juga yang bertalbiah (niat) dengan haji, dan ada juga bertalbiah (niat) dengan haji dan umrah sekaligus. Adapun Rasulullah SAW bertalbiah (niat) dengan haji. Barangsiapa yang bertalbiah dengan haji atau haji dan umrah sekaligus, maka mereka tidak bertahalul hingga hari nahar. Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dan dia berkata: bersama Rasulullah SAW pada waktu haji wada'. Telah menceritakan kepada kami Isma'il, telah menceritakan kepada kami Malik dengan hadis yang serupa.

 

Demikian di antaranya yang berkaitan dengan haji dan /atau umrah umrah. Semoga yang informasi yang didapat membuat kita punya gambaran mengenai ibadah haji dan umrah. Melalui gambaran yang ada, kita paham tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah.

 

Penulis menyadari bahwa sampai tulisan ini diterbitkan belum pernah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Tulisan ini bukan bermaksud menggurui. Namun sebagai sarana penambah wawasan dan pengingat kembali mengenai manasik haji dan umrah. Adapun saran yang membangun untuk menambah wawasan bersama dari pembaca yang sudah berhaji dan berumrah maupun yang belum adalah sangat diharapkan demi ulasan yang lebih baik sesuai Al-Qur’an dan As-Sunah. Bagi yang belum, semoga Allah meridai kita semuanya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Semoga kita mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan baik dan maksimal sehingga kesempurnaan amal salih tercapai dan akhirnya memperoleh surga sebagaimana janjinya Allah. Aamiin.


 

No comments:

Post a Comment