Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi barang najis, alat maksiat, dan barang tak berguna.
A. Riwayat Berkaitan Transaksi Barang Najis, Alat Maksiat, dan Barang Tak Berguna
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi barang najis (untuk dikonsumsi), alat maksiat, dan barang tak berguna. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٢٠٨٢: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ، سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ. قَالَ أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ كَتَبَ إِلَيَّ عَطَاءٌ سَمِعْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 2082: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abi Habib dari 'Atha' bin Abi Rabah dari Jabir bin 'Abdullah RA bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika Hari Penaklukan saat Beliau di Mekah: "Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi dan patung-patung." Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?" Beliau bersabda: "Tidak, dia tetap haram." Kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan (bangkai) mereka mencairkannya (sehingga menjadi minyak) lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Ashim: telah menceritakan kepada kami 'Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Yazid: 'Atha' menulis surat kepadaku yang katanya dia mendengar Jabir RA dari Nabi SAW.
Hadis Ke-2
سنن أبي داوود ٣٠٢٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ أَنَّ بِشْرَ بْنَ الْمُفَضَّلِ وَخَالِدَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَاهُمْ الْمَعْنَى عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ بَرَكَةَ قَالَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ ثُمَّ اتَّفَقَا عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا عِنْدَ الرُّكْنِ قَالَ فَرَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَضَحِكَ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثًا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ وَلَمْ يَقُلْ فِي حَدِيثِ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الطَّحَّانِ رَأَيْتُ وَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3026: Telah menceritakan kepada kami Musaddad bahwa Bisyr bin Al Mufadldlal dan Khalid bin Abdullah, telah mengabarkan kepada mereka secara makna, dari Khalid Al Hadzdza` dari Barakah. Musaddad menyebutkan dalam hadis Khalid bin Abdullah: dari Barakah Abu Al Walid, kemudian keduanya sepakat, dari Ibnu Abbas ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW sedang duduk di rukun. Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit seraya tertawa. Beliau bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak (bangkai) atas mereka, kemudian mereka menjual dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya apabila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, berarti Allah pun mengharamkan hasil penjualannya." Namun dalam hadis Khalid bin Abdullah Ath Thahhan tidak disebutkan lafal: "Aku melihat." Beliau mengatakan: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi."
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٢٨٠٩: حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ بَرَكَةَ أَبِي الْوَلِيدِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا فَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ شَيْئًا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 2809: Telah menceritakan kepada kami Mahbub bin Al Hasan, telah menceritakan kepada kami Khalid dari Barakah Abu Al Khalid dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, ketika diharamkan lemak (bangkai) atas mereka, mereka menyiasatinya dengan menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu untuk suatu kaum, maka Dia pun mengharamkan hasil penjualannya."
Dalil-dalil di atas merupakan alasannya tidak diperbolehkan memperdagangkan lemak dari bangkai yang termasuk najis untuk dikonsumsi. Adapun bila disiasati dengan menjualnya lalu hasil penjualannya dikonsumsi adalah terlarang pula.
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ٤٩٢٨: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 4928: Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami 'Aun bin Juhaifah dari Bapaknya, ia berkata: "Nabi SAW telah melaknat Al Wasyimah (perempuan yang mentato) dan Al Mustausyimah (perempuan yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan upah pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar (sesembahan)."
Hadis Ke-5
صحيح البخاري ٢٠٨٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 2083: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy RA bahwa Rasulullah SAW melarang uang hasil jual beli anjing, upah pelacur, dan upah bayaran dukun.
Hadis Ke-6
سنن أبي داوود ٣٠٢١: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلَأْ كَفَّهُ تُرَابًا.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3021: Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Amru dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Abdullah bin Abbas ia berkata: Rasulullah SAW melarang dari hasil penjualan anjing, dan jika penjual tersebut datang meminta uang penjualan anjing maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.
Hadis Ke-7
صحيح مسلم ٢٩٣٣: حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2933: Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan, telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dia berkata: Saya bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil usaha jual beli anjing dan kucing, dia menjawab, "Nabi SAW melarang perbuatan seperti itu."
Hadis Ke-8
سنن أبي داوود ٣٠١٨: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3018: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi. Jalur lain disebutkan, telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah dan Ali bin Bahr, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Isa. Dan berkata Ibrahim: telah mengabarkan kepada kami dari Al A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi SAW melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 3 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Alasan diharamkannya penjualan babi dan bangkai adalah karena najis, demikian menurut Jumhur ulama, dan hal ini berlaku untuk semua yang najis. Adapun alasan diharamkannya penjualan patung adalah karena tidak adanya manfaat yang dibolehkan. Tapi bila dimanfaatkan setelah dihancurkan, maka dibolehkan menjualnya menurut sebagian ulama, namun sebagian besar melarangnya.
Ucapan para sahabat (Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai ... dst.), yakni, apakah dengan adanya manfaat-manfaat tersebut, dibolehkan menjualnya, karena hal tersebut seolah-olah membukakan sahnya penjualan. Demikian penjelasan yang dikemukakan di dalam Al Fath. Sabda beliau (Tidak. Itu haram), menurut mayoritas ulama, bahwa kata ganti (yakni kata "itu") maksudnya adalah "penjualan." Hal ini ditegaskan dengan ucapan beliau di akhir hadis ini, "kemudian menjualnya." Hadis Ibnu Abbas menunjukkan tidak berlakunya alasan dan sarana bila menuju kepada yang diharamkan, dan bahwa setiap yang diharamkan Allah atas para hamba, maka diharamkan juga penjualannya karena haramnya harga hasil penjualan itu, maka tidak ada yang keluar dari ketetapan ini kecuali yang dikhususkan oleh suatu dalil.
Ucapan perawi (Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengharamkan harga darah). Ada perbedaan pendapat mengenai maksudnya. Ada yang mengatakan. bahwa maksudnya adalah upah membekam, sehingga hadis ini menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa mengambil upah dari membekam tidak halal. Mengenai hal ini akan dibahas dalam bahasan tentang pengupahan. Ada juga yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah harga darah itu sendiri, sehingga menunjukkan haramnya menjual darah, dan ini diharamkan menurut ijmak sebagaimana dikemukakan di dalam Al Fath.
Ucapan perawi (harga anjing) menunjukkan haramnya menjual anjing. Konteksnya menunjukkan tidak membedakan antara anjing yang terlatih dan yang tidak terlatih, baik itu anjing yang boleh dipelihara ataupun yang tidak boleh. Demikian menutur Jumhur. Sementara itu, Abu Hanifah mengatakan, "Boleh." 'Atha' dan An-Nakha'i mengatakan, "Boleh menjual anjing pemburu, tapi tidak boleh anjing lainnya." Hal ini ditunjukkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh An-Nasa'i dari hadis Jabir, ia mengatakan, 'Rasulullah SAW melarang (mengambil) harga anjing, kecuali anjing pemburu."' Disebutkan di dalam Al Fath, bahwa para perawinya tsiqah (sikah/ kredibel), hanya saja ada cacat dalam hal kesahihannya. Dikeluarkan juga riwayat serupa oleh At-Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah, namun dari riwayat Abu Al Muhzim, ia seorang yang dinilai dla'if (daif/ lemah). Maka, semestinya mendahulukan yang mutlak daripada yang muqayyad (terikat/ terbatasi), sehingga kesimpulannya bahwa yang diharamkan itu adalah penjualan selain anjing pemburu. Demikian hasil kesimpulan ini bila hadis yang terikat itu bisa dijadikan argumen. Para ulama juga berbeda pendapat, apakah diharuskan membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan anjing? Mereka yang mengharamkan penjualannya menyatakan tidak wajib mengganti, sedangkan yang berpendapat boleh menjualnya menyatakan wajib mengganti. Adapun yang merincikan jenis yang boleh dijual dan yang tidak boleh dijual menyatakan adanya perbedaan hukum dalam hal ini, tergantung status anjing tersebut. Diriwayatkan dari Malik, bahwa anjing tidak boleh dijualbelikan, tapi bila menimbulkan kerusakan maka (pemiliknya) wajib mengganti. Diriwayatkan juga darinya, bahwa penjualan anjing itu hukumnya makruh.
Ucapan perawi (hasil kerja pelacur), dalam riwayat kedua disebutkan dengan redaksi (upah pelacur), maksudnya adalah imbalan yang diterima oleh wanita pezina dari hasil berzina. Penghasilan ini disepakati haramnya.
Ucapan perawi (beliau juga telah melaknat tukang pembuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato). Pembahasan tentang ini insya Allah akan dikemukakan pada bahasan tentang hal-hal yang dimakruhkan dari berhiasnya wanita yang berupa tulisan walimah.
Ucapan perawi (beliau juga melaknat pula para tukang gambar), menunjukkan bahwa menggambar termasuk perbuatan yang dilarang keras.
Ucapan perawi "hulwaan al kaahin" (upah dukun). Disebutkan di dalam Al Fath: Hulwaan asalnya dari kata halaawah, yaitu menyerupai sesuatu yang manis karena diterima dengan cara yang mudah tanpa adanya upaya dan kesulitan yang berarti. Hulwaan berarti juga sogokan, bisa juga berarti sesuatu yang diterima oleh seseorang dari mahar putrinya untuk dirinya sendiri. Adapun kaahin, menurut Al Khithabi adalah orang yang mengakui mengetahui alam gaib dan bisa memberitahu manusia tentang yang akan terjadi. Disebutkan di dalam Al Fath: Upah dukun (para normal) hukumnya haram menurut ijmak (konsesus umat Islam), karena upah ini berarti menerima pengganti untuk sesuatu yang batil. Termasuk dalam kategori ini adalah ramalan, mengundi dengan tongkat (anak panah) dan hal-hal lainnya yang biasa dilakukan oleh “orang-orang pintar” yang menyatakan bisa mengetahui hal-hal yang gaib.
Ucapan perawi (dan kucing), ini menunjukkan haramnya menjual kucing, demikian pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, Ibnu Zaid, dan Thawus, sementara Jumhur membolehkannya. Ada yang berpendapat, bahwa larangan ini mengindikasikan makruh, dan bahwa memperjual belikannya tidak termasuk akhlak terpuji, bahkan yang melakukannya termasuk yang merendahkan martabatnya sendiri.
C. Menyikapi Tentang Transaksi Barang Najis, Alat Maksiat, dan Barang Tak Berguna
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Ketika menjual atau membeli barang, hendaknya bukan barang yang najis untuk dikonsumsi. Pengertian najis dan pembagiannya bisa disimak dengan cara klik di sini. Adapun terkait jasa pelacur dan jasa dukun adalah semuanya terlarang. Kita sebagai umat Islam hendaknya tidak memanfaatkan jasa dukun maupun pelacur. Gambar dan patung yang disembah dan dikhawatirkan disembah juga terlarang untuk diperjualbelikan. Demikian pula terlarang mengadakan transaksi jual beli anjing maupun kucing. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

Sekarang ini susah membedakan yang baik(boleh/halal) dengan yang buruk (tidak boleh/haram) karena banyaknya pendapat yang menjadi opini publik. Sementara orang semakin tidak baik-baik saja.
ReplyDelete