Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang memulai berpakaian dari sebelah kanan dan doa terkait mengenakan pakaian.
A. Riwayat Tentang Memulai Berpakaian dari Sebelah Kanan dan Doa Terkait Mengenakan Pakaian
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang memulai berpakaian dari sebelah kanan dan doa mengenakan pakaian baru. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.
Hadis Ke-1
سنن الترمذي ١٦٨٨: حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَبِسَ قَمِيصًا بَدَأَ بِمَيَامِنِهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَوْقُوفًا وَلَا نَعْلَمُ أَحَدًا رَفَعَهُ غَيْرَ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1688: Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al Jahdhami berkata: telah menceritakan kepada kami Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata: "Adalah Rasulullah SAW apabila mengenakan baju, beliau selalu memulai dari yang kanan." Abu Isa berkata: "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadis ini dari Syu'bah, dengan sanad ini, dari Abu Hurairah secara maukuf. Dan kami tidak mengetahui seorang pun yang memarfukkan hadis ini selain Abdu Ash Shamad bin Abdul Warits, dari Syu'bah."
Hadis Ke-2
سنن الترمذي ١٦٨٩: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ عِمَامَةً أَوْ قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَابْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ يُونُسَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ مَالِكٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ نَحْوَهُ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ.
Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1689: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Nashr berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah Ibnul Mubarak dari Sa'id Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id ia berkata: "Adalah Nabi SAW apabila mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya)." Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada hadis dari Umar dan Ibnu Umar. Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Yunus Al Kufi berkata: telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Malik Al Muzani dari Al Jurairi seperti hadis tersebut. Dan hadis ini derajatnya hasan garib sahih."
Hadis Ke-3
سنن أبي داوود ٣٥٠٤: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ. قَالَ أَبُو نَضْرَةَ فَكَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَبِسَ أَحَدُهُمْ ثَوْبًا جَدِيدًا قِيلَ لَهُ تُبْلَى وَيُخْلِفُ اللَّهُ تَعَالَى حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ أَبَا سَعِيدٍ وَحَمَّادُ ابْنُ سَلَمَةَ قَالَ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو دَاوُد حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَالثَّقَفِيُّ سَمَاعُهُمَا وَاحِدٌ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3504: Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnul Mubarak dari Al Jurairi dari Abu Nadhrah dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Adalah Rasulullah SAW apabila mencoba baju baru beliau memulai dengan menyebutkan namanya (baju tersebut), baik itu kemeja atau imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala). Kemudian beliau membaca doa: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANI AS`ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRI MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang terbuat karenanya (untuk beribadah dan ketaatan kepada Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terbuat karenanya (untuk bermaksiat kepada Allah)." Abu Nadhrah berkata: "Dan biasanya para sahabat Nabi SAW, apabila salah seorang dari mereka memakai baju baru, dikatakatan kepadanya: "Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (yakni do`a panjang umur)." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Al Jurairi dengan sanad yang sama. Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dinar dari Al Jurairi dengan sanad dan makna hadis yang sama. Abu Dawud berkata: Abdul Wahhab Ats Tsaqafi tidak menyebutkan dalam sanadnya nama Abu Sa'id dan Hammad bin Salamah. Ia menyebutkan dari Al Jurairi, dari Abul 'Ala, dari Nabi SAW. Abu Dawud berkata: "Hammad bin Salamah dan Ats Tsaqafi sumber periwayatan keduanya adalah satu."
Hadis Ke-4
عمل اليوم والليلة لابن السني ١٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ مُرَّةَ، حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ رَاشِدٍ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَبِسَ ثَوْبًا سَمَّاهُ باسمه قَمِيصًا أَوْ رِدَاءً أَوْ عِمَامَةً يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا هُوَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا هُوَ لَهُ.
Artinya: ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 14: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Murrah, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Rasyid, dari Al Jurairi, dari Abu Nadlrah, dari Abu Sa’id RA, bahwasanya Nabi SAW apabila memakai pakaian beliau menyebut dengan namanya, baik itu gamis, selendang ataupun serban, lalu beliau membaca Alloohumma innii as-aluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzu bika min syarrihi wa syarri maa huwa lahu (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan dengan memakainya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dengan memakainya).
Keterangan: Terkait rawi yang bernama Yahya bin Rasyid Al Maziniy Al Bara' merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi syai'; Abu Zur'ah mengatakan: layyinul hadits; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if.
Hadis Ke-5
سنن أبي داوود ٣٥٠٥: حَدَّثَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَجِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ أَبِي مَرْحُومٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3505: Telah menceritakan kepada kami Nushair Ibnul Faraj berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id, yaitu Ibnu Abu Ayyub, dari Abu Marhum dari Sahl bin Mu'adz bin Anas dari Bapaknya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memakan makanan kemudian membaca doa: 'ALHAMDULILLAHIL LADZII ATH'AMANII HADZA ATH THA'AAMA WA RAZAQANIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNI WA LAA QUWWATIN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makanan ini kepadaku sebagai rizki, tanpa daya dan kekuatan dariku).' Maka akan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang. Dan barangsiapa memakai pakaian, lalu berdoa Al-hamdu lillaahil-ladzii kasaanii haadzats-tsauba wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii, wa laa quwwatin (Segala puji bagi Allah Yang telah memberi pakaian kepadaku dengan pakaian ini dan telah memberi rezqi semua ini tanpa daya dan kekuatan dariku), niscaya diampuni baginya dari dosa yang terdahulu dan yang kemudian.
Hadis Ke-6
عمل اليوم والليلة لابن السني ٢٧٠: حَدَّثَنَا ابْنُ مَنِيعٍ ، ثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، ثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ زَيْدٍ الْعَمِّيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سِتْرٌ بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَطْرَحَ ثِيَابَهُ: بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَا هُوَ.
Artinya: ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 207: Telah menceritakan kepada kami Ibn Manii’, telah menceritakan kepada kami ‘Abdur Rahman bin Zaid Al ‘Ammi, dari Bapaknya, dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sebagai penutup antara pandangan jin dan aurat anak Adam adalah seorang muslim apabila melepas pakaiannya membaca “Bismilaahil-ladzii laa ilaaha illaa huwa (Dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia).”
Keterangan: Terkait rawi yang bernama ‘Abdur Rahim bin Zaid bin Al Hawariy merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful hadits; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari: mereka meninggalkannya; Abu Daud mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: matrukul hadits; Ibnul Madini mengatakan: dla'if; Yahya bin Ma'in mengatakan: pendusta; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: matruk; Adz Dzahabi mengatakan: mereka meninggalkannya. Selain itu juga terdapat rawi Zaid bin Al Hawariy. Ia adalah bapaknya ‘Abdur Rahim bin Zaid bin Al Hawariy dan juga merupakan tabi'in kalangan biasa. Komentar ulama tentang Zaid bin Al Hawariy di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: shalih; Abu Zur'ah mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Sa'd mengatakan: dla'iful hadits; Ibnu Madini mengatakan: dla'if; Al 'Ajli mengatakan: dla'iful hadits; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if; Ad Daruquthni mengatakan: shalih.
B. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 399 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan disyariatkannya memulai dengan bagian kanan ketika menganakan gamis dan pakaian lainnya berdasarkan keumuman hadis-hadis yang menyariatkan didahulukannya bagian kanan. Hadis kedua menunjukkan dianjurkannya memuji Allah Ta'ala ketika mengenakan pakaian baru. Al Hakim mengelurkan di dalam Al Mustadrak: Dari Aisyah RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seorang hamba membeli pakaian dengan satu dinar, atau setengah dinar, lalu ia memuji Allah, maka sebelum pakaian itu mencapai lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.” Al Hakim mengatakan, “Sejauh yang aku ketahui, tidak seorang pun di antara para perawi hadis ini yang dinilai cacat. Wallahu a'lam.”
C. Menyikapi Permasalahan Tentang Memulai Berpakaian dari Sebelah Kanan dan Doa Terkait Mengenakan Pakaian
Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya mengenakan pakaian dari sebelah kanan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis ke-1 bahwa jika Rasulullah SAW mengenakan baju, beliau selalu memulai dari yang kanan. Selain itu dari hadis yang ada diperoleh berbagai doa dalam beberapa kondisi. Adapun kondisi yang dimaksud adalah: (1) doa memakai pakaian baru; (2) doa memakai pakaian; dan (3) doa melepas pakaian.
Pertama. Doa memakai pakaian baru dengan dua macam lafal. Doa memakai pakaian baru berasal dari hadis dalam Sunan Tirmidzi nomor 1689 dan Sunan Abu Daud nomor 3504. Adapun lafal yang pertama dari Sunan Tirmidzi nomor 1689 adalah: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya)." Adapun lafal kedua dari Sunan Abu Daud nomor 3504 yaitu: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANI AS`ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRI MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberikan pakaian ini kepadaku. Aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang terbuat karenanya (untuk beribadah dan ketaatan kepada Allah). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terbuat karenanya (untuk bermaksiat kepada Allah).
Kedua. Doa memakai pakaian dengan dua macam lafal. Doa memakai pakaian berasal dari hadis dalam ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 14 dan Sunan Abu Daud nomor 3505. Lafal pertama dari Ibnus Suni adalah lemah. Redaksi doa dari Ibnus Suni nomor 14 adalah Alloohumma innii as-aluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzu bika min syarrihi wa syarri maa huwa lahu (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan dengan memakainya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dengan memakainya). Sedangkan lafal doa dari Sunan Abu Daud nomor 3505 adalah: Al-hamdu lillaahil-ladzii kasaanii haadzats-tsauba wa rozaqoniihi min ghoiri haulin minnii, wa laa quwwatin (Segala puji bagi Allah Yang telah memberi pakaian kepadaku dengan pakaian ini dan telah memberi rezqi semua ini tanpa daya dan kekuatan dariku),
Ketiga. Doa melepas pakaian berasal dari hadis dalam ‘Amil Al Yaum Wallailat li Ibn As-Suni nomor 207. Adapun lafal doa dari hadis tersebut adalah lemah. Lafal doa yang dimaksud adalah: “Bismilaahil-ladzii laa ilaaha illaa huwa (Dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia).”
Menutup aurat adalah suatu keharusan bagi umat Islam. Memakai pakaian untuk menutup aurat merupakan perintah agama. Mengenakan pakaian dan berdoa dengan lafal doa berasal dari hadis yang kuat memiliki keutamaan. Adapun keutamaannya adalah diampuni dosanya. Terkait redaksi asli hadis yang disebutkan pada kitab Mukhtasar Nailul Authar berasal dari Aisyah dalam Al Mustadrak, sudah berusaha mencari tetapi belum ketemu. Hadis tersebut terjemahannya adalah: 'Tidaklah seorang hamba membeli pakaian dengan satu dinar, atau setengah dinar, lalu ia memuji Allah, maka sebelum pakaian itu mencapai lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.” Namun demikian terdapat hadis lain yang membicarakan hal yang sama. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Hadis Ke-7
المعجم الكبير للطبراني ٧٨٨٨: حَدَّثَنَا عَلانُ، ثنا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، ثنا أَبِي، ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِنَّ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي السُّوقَ، فَيَبْتَاعُ الْقَمِيصَ بِنِصْفِ دِينَارٍ أَوْ ثُلُثِ دِينَارٍ، فَيَحْمَدُ اللَّهَ إِذَا لَبِسَهُ، فَلا يَبْلُغُ رُكْبَتَيْهِ حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ.
Artinya: Al Mu’jam Al Kabir lil Thabrani nomor 7888: Telah menceritakan kepada kami ‘Alan, telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman, dari Ja’far bin Az-Zubair, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, ia berkata: dari Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya dari kalangan umatku ada yang datang ke pasar lalu dia membeli baju dengan setengah dinar, atau sepertiga dinar, lalu dia memuji Allah apabila dia memakainya. Niscaya sebelum pakaian itu mencapai dua lututnya, Allah telah tebih dulu mengampuninya.
Keterangan: Terkait rawi yang bernama Ja'far bin Az-Zubair merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: laisa bi syai'; Ya'qub bin Sufyan mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: matrukul hadits; Ad Daruquthni mengatakan: matrukul hadits; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: matrukul hadits; Adz Dzahabi mengatakan: saaqitul hadits.
Apabila di kemudian hari ditemukan hadis yang sahih atau setidaknya hasan lidzatihi, maka bisa digunakan sebagai landasan hukum/ hujah. Kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an yang pasti benar dan dari hadis yang sahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Terutama dalil-dalil yang memberi petunjuk mengenai fikih pakaian pada beberapa bahasan kita selama ini. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.
.png)
No comments:
Post a Comment