Monday, January 19, 2026

Serial Fikih Pakaian: Perempuan Memakai Pakaian Ketat dan Pakaian Serupa Laki-laki

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang perempuan memakai pakaian ketat dan pakaian serupa laki-laki.

 

A. Riwayat Tentang Perempuan Memakai Pakaian Ketat dan Pakaian Serupa Laki-laki

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang perempuan memakai pakaian ketat dan pakaian serupa laki-laki. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

مسند أحمد ٢٠٧٨٩: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً مِمَّا أَهْدَاهَا لَهُ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسْ الْقُبْطِيَّةَ؟ قُلْتُ: كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ: مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 20789: Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin 'Adi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidillah bin 'Amr dari 'Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail dari Muhammad bin Usamah bin Zaid dari Bapaknya, ia berkata: Rasulullah SAW mengenakan baju dari Qibti yang tebal padaku yang pernah dihadiahkan kepada Dihyah Al-Kalbi, kemudian saya mengenakannya pada istriku, kemudian )Rasulullah SAW( bersabda kepadaku: "Mengapa kau tidak memakai baju dari Qibti?" Saya menjawab: )Wahai Rasulullah(, saya mengenakannya pada istri saya. Kemudian )Rasulullah SAW( bersabda: "Suruhlah dia untuk mengenakan kain tipis di bawahnya karena saya khawatir (baju itu) memperlihatkan bentuk tulangnya."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil bin Abi Thalib yang merupakan tabi'in kalangan biasa. Wafat tahun 142 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Muhammad bin Sa'd mengatakan: mungkarul hadits; Yahya bin Ma'in mengatakan: tidak boleh berhujah dengan hadisnya; Abu Hatim mengatakan: layyinul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: "shuduq, tedapat kesalahan."

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٢٥٣١٣: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ حَبِيبٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ وَهْبٍ مَوْلَى أَبِي أَحْمَدَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَلَمْ تَخْتَمِرْ فَقَالَ لَيَّةً لَا لَيَّتَيْنِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 25313: Telah menceritakan kepada kami Waki' dan Abdurrahman dari Sufyan dari Habib, yaitu Ibnu Abi Tsabit dari Wahab, pembantu Abu Ahmad dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW pernah menemuinya sementara ia belum memakai jilbab. Rasulullah pun lantas bersabda: "Ikatlah dengan satu ikatan, tidak dengan dua ikatan."

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Wahab maula Abi Ahmad bin Jahsy merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hibban mengatakan: tsiqah; Adz Dzahabi mengatakan: tsiqah; dan Ibnul Qaththan mengatakan: tidak dikenal.

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٣٩٧١: حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3971: Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang; (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (karena pakaiannya terlalu minim, terlalu tipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang pria karena sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini."

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٥٤٣٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَك: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. تَابَعَهُ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5435: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas RA dia berkata: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki." Hadis ini diperkuat juga dengan hadis 'Amru telah mengabarkan kepada kami Syu'bah.

 

Hadis Ke-5

سنن أبي داوود ٣٥٧٥: حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3575: Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Amir dari Sulaiman bin Hilal dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 396 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (qubthiyyah), disebutkan di dalam Al Qamus 'qubthiyyah' dan 'qibthiyyah'. Al Qadhi Iyadh mengatakan dengan dhammah (qubthiyyah). Artinya, warga mesir. Sabda beliau (ghilaalah), yaitu pakaian yang dikenakan sebelum baju (semacam pakaian dalam). Hadis ini menunujukkan bahwa wanita harus mengenakan pakaian yang tidak menampakkan lekuk tubuhnya, dan ini merupakan syarat menutup aurat. Beliau memerintahkan mengenakan pakaian di dalamnya, karena pakaian tersebut (qubthiyyah), adalah pakaian yang tipis sehingga kulit pemakainya bisa terlihat bahkan bisa menampakkan lekuk tubuh pemakainya.

Al Muwaffaq Ibnu Quddamah di dalam Al Mughni menyebutkan: Wanita dianjurkan untuk salat dengan mengenakan baju besar, yaitu semacam gamis tetapi menutupi hingga kaki, juga mengenakan penutup kepala yang bisa menutupi kepala dan lehernya, serta jilbab yang dikenakan setelah mengenakan baju. Telah disepakati bahwa pakaian salat wanita adalah baju besar dan penutup kepala, adapun lebih dari itu adalah lebih baik dan lebih menutupinya. Lagi pula, bila ia juga mengenakan jilbab, maka itu bisa menutupinya ketika rukuk dan sujud, sehingga pakaiannya itu sendiri tidak tampak, karena bila tampak pakaiannya, maka ketika rukuk dan sujud bisa menampakkan lekuk tubuhnya.

Saya katakan: Mungkin maksud sabda beliau (karena aku khawatir itu akan menampakkan bentuk tulangnya) adalah menampakkan lekuk tubuhnya atau yang serupa itu. Ucapan perawi (Bahwasanya Nabi SAW masuk ke tempat Ummu Salamah saat itu ia sedang memakai tutup kepala (khimar), maka beliau pun berkata kepadanya, "Balutkan sekali, tidak dua kali.") Pensyarah mengatakan: Beliau menyuruhnya agar membalutkan tutup kepalanya, yakni memutarkannya satu kali, bukan dua kali, hal ini agar cara mengenakannya berbeda dengan cara mengenakan tutup kepala kaum laki-laki, karena kaum laki-laki memutarkan sorban penutup kepalanya dua kali, sebab cara yang menyerupai laki-laki itu diharamkan.

Sabda beliau (Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat), An-Nawawi mengatakan, "Hadis ini termasuk mukjizat kenabian. Kini kedua golongan itu benar-benar telah ada." Sabda beliau (Kaum wanita yang berpakaian topi telanjang), ada yang mengatakan, "Yakni mengenakan nikmat Allah tapi tidak mensyukurinya." Ada juga yang mengatakan, "Menutupi sebagian tubuhnya dan membiarkan terbuka sebagian lainnya untuk menampakkan kemolekannya dan semacamnya." Dan ada juga yang mengatakan, "Mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna tubuhnya.”

Sabda beliau (condong), yakni berpaling dari ketaatan terhadap Allah dan menjauhi apa-apa yang seharusnya mereka pelihara. (Berlenggak-lenggok) yakni mencontohkan kepada para wanita lain cara buruk yang mereka lakukan. Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah berjalan dengan mengenakan wewangian dan menggoyang-goyangkan pundak. Ada juga yang mengatakan, “Berlenggak-lenggok dengan sisir mereka seperti para pelacur."

Sabda beliau (kepala mereka seperti punuk onta yang condong), yakni menggelung rambut mereka dan menyatukan pemintalannya dengan kain pengikat kepala atau lainnya. Hadis ini dikemukakan, oleh penulis sebagai dalil makruhnya wanita berpakaian seperti yang disebutkan di aalam hadis ini, juga sebagai kabar, bahwa wanita yang melakukan seperti itu termasuk penghuni neraka, dan mereka tidak dapat mencium aroma surga, padahal aroma surga itu bisa tercium dari jalan perjalanan lima ratus tahun. Sungguh ini suatu ancaman keras yang menunjukkan haramnya melakukan perbuatan yang disebutkan di dalam hadis ini.

Ucapan perawi (Bahwasanya Rasulullah melaknat (mengutuk) laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan (mengutuk) perempuan ysng memakai pakaian laki-taki). Pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan haramnya wanita menyerupai laki-laki dan haramnya laki-laki menyerupai wanita. Nabi SAW juga telah bersabda tentang para wanita yang kelaki-lakian (tomboi), “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Abu Daud juga mengeluarkan riwayat dari hadis Abu Hurairah, ia menuturkan, “Dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang waria (bencong) yang telah mengecat kuku tangan dan kakinya dengan inai, lalu Rasulullah SAW bersabda, “Ada apa dengan orang ini?” Mereka menjawab, “Ia menyerupai kaum wanita.” Lalu beliau memerintahkan agar dikeluarkan ke Naqi (suatu daerah yang berjarak dua hari perjalanan dari Madinah). Lalu dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa tidak lebih baik kami membunuhnya?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang yang melaksanakan salat.”

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Perempuan Memakai Pakaian Ketat dan Pakaian Serupa Laki-laki

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya menutupi auratnya bisa dengan pakaian yang bagus ataupun sederhana. Bagi seorang perempuan, penting untuk mengetahui auratnya. Melalui pengetahuan tentang aurat, seorang perempuan akan berhati-hati sehingga auratnya tidak tersingkap di tempat umum. Adapun pembahasan batasan aurat perempuan bisa di klik di sini. Perempuan hendaknya juga tidak berpakaian ketat sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya. Hal tersebut bisa menjadikan fitnah bagi perempuan dan memancing tindak kekerasan atau melanggar hukum oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab. Apalagi tren sekarang, perempuan gemar berolah raga di tempat umum dengan menggunakan pakaian ketat sehingga banyak mata lelaki tidak ingat iman tertuju padanya. Selain itu, hendaknya perempuan tidak mengenakan pakaian seperti pakaian laki-laki. Hal tersebut dikarenakan bagi perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki ataupun menyerupai laki-laki tingkah lakunya, mereka dilaknat oleh Rasulullah SAW. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.


 

 

No comments:

Post a Comment