Monday, January 5, 2026

Serial Fikih Pakaian: Memakai Gamis, Ikat Kepala, dan Celana

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang memakai gamis, ikat kepala, dan celana.

 

A. Riwayat Tentang Memakai Gamis, Ikat Kepala, dan Celana

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang memakai gamis, ikat kepala, dan celana. Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan arti gamis adalah kemeja. Sementara arti kemeja adalah baju laki-laki, pada umumnya berkerah dan berkancing depan, terbuat dari katun, linen, dan sebagainya (ada yang berlengan panjang, ada yang berlengan pendek). Arti ikat kepala adalah sesuatu (kain, pita, dan sebagainya) yang diikatkan melingkari kepala; kain kepala. Arti celana adalah pakaian luar yang menutup pinggang sampai mata kaki, kadang-kadang hanya sampai lutut, yang membungkus batang kaki secara terpisah, terutama merupakan pakaian lelaki. Celana juga bisa diartikan cawat. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

مسند أحمد ٢١٢٥٢: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ زَبْرٍ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَشْيَخَةٍ مِنْ الْأَنْصَارٍ بِيضٌ لِحَاهُمْ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ حَمِّرُوا وَصَفِّرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَسَرْوَلَونَ وَلَا يَأْتَزِرُونَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَرْوَلُوا وَائْتَزِرُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَتَخَفَّفُونَ وَلَا يَنْتَعِلُونَ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَخَفَّفُوا وَانْتَعِلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 21252: Telah bercerita kepada kami Zaid bin Yahya, telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Al 'Alaa` bin Zabr, telah bercerita kepadaku Al Qasim, ia berkata: Saya mendengar Abu Umamah berkata: Rasulullah SAW pergi menemui kalangan tua kaum Anshar yang jenggot-jenggot mereka sudah memutih. Rasulullah SAW bersabda: "Hai kaum Anshar, pakailah warna merah, kuning dan berbedalah dengan ahli kitab." Aku berkata: Wahai Rasulullah, ahli kitab mengenakan celana dan tidak memakai sarung. Rasulullah SAW bersabda: "Pakailah celana dan sarung dan berbedalah dengan ahli kitab." Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ahli kitab mengenakan sepatu dan tidak mengenakan sandal. Rasulullah SAW bersabda: "Pakailah sepatu, sandal, dan berbedalah dengan ahli kitab. Kami berkata: Wahai Rasulullah, ahli kitab memotong jenggot dan memanjangkan kumis. Rasulullah SAW bersabda: "Potonglah kumis, panjangkan jenggot dan berbedalah dengan ahli kitab."

 

Hadis Ke-2

سنن ابن ماجه ٢٢١٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ مَالِكًا أَبَا صَفْوَانَ بْنَ عُمَيْرَةَ قَالَ: بِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رِجْلَ سَرَاوِيلَ قَبْلَ الْهِجْرَةِ فَوَزَنَ لِي فَأَرْجَحَ لِي.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2212: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Muhammad bin Al Walid, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Simak bin Harb ia berkata: "Aku mendengar Malik Abu Shafwan bin Umairah berkata: "Aku membeli celana dari Rasulullah SAW sebelum hijrah, maka beliau menimbang dan menentukan ukurannya untukku."

 

Hadis Ke-3

سنن الترمذي ١٦٨٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُمَيْدٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ وَالْفَضْلُ بْنُ مُوسَى وَزَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ بْنِ خَالِدٍ تَفَرَّدَ بِهِ وَهُوَ مَرْوَزِيٌّ وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ أَبِي تُمَيْلَةَ عَنْ عَبْدِ الْمُؤْمِنِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1684: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Humaid Ar Razi berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Tumailah dan Al Fadhl bin Musa dan Zaid bin Hubab dari Abdul Mukmin bin Khalid dari Abdullah bin Buraidah dari Ummu Salamah ia berkata: "Pakaian yang paling disukai oleh Nabi SAW adalah gamis." Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan garib, kami mengetahuinya dari hadis Abdul Mukmin bin Khalid dengan periwayatan tunggal, dan dia adalah seorang Marwazi. Sebagian mereka juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Tumailah, dari Abdul Mukmin bin Khalid, dari Abdullah bin Buraidah, dari Ibunya, dari Ummu Salamah."

 

Hadis Ke-4

سنن أبي داوود ٣٥٠٩: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ بُدَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ: كَانَتْ يَدُ كُمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الرُّسْغِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3509: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam dari Bapaknya dari Budail bin Maisarah dari Syahr bin Hausyab dari Asma binti Yazid ia berkata: Lengan baju Rasulullah SAW hingga sebatas pergelangan tangan.

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Syahar bin Hausyab yang merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Musa bin Harun mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ahmad bin Hambal mengatakan: laisa bihi ba`s; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; Al Baihaqi mengatakan: dla'if; Ibnu Hazm mengatakan: saqith; Ibnu 'Adi mengatakan: dlaif jiddan; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq tapi punya keragu-raguan. Namun Imam Muslim mengeluarkan satu hadis darinya.dengan pembahasan berbeda.

 

Hadis Ke-5

سنن ابن ماجه ٣٥٦٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَوْدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو غَسَّانَ وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ صَالِحٍ ح و حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ قَمِيصًا قَصِيرَ الْيَدَيْنِ وَالطُّولِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3567: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi, telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan dan telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Muhammad, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Shalih. Dalam riwayat lain disebutkan, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki', telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Al Hasan bin Shalih dari Muslim dari Mujahid dari Ibnu Abbas dia berkata: "Rasulullah SAW selalu mengenakan gamis yang kedua lengannya pendek dan panjang."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muslim bin Kaisan merupakan tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: dla'if; Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful hadits; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Al Bukhari mengatakan: dla'if; Abu Daud mengatakan: laisa bi syai'; An Nasa'i mengatakan: laisa bi tsiqah; At Tirmidzi mengatakan: dla'if; Ad Daruquthni mengatak: dla'if; Al 'Ajli mengatakan: dla'iful hadits ; Ibnul Madini mengatakan: dla'iful hadits ; Hakim mengatakan: laisa bi qowi; As Saji mengatakan: mungkarul hadits ; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: dla'if.

 

Hadis Ke-6

سنن الترمذي ١٦٥٨: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَدَنِيُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَمَّ سَدَلَ عِمَامَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ. قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْدِلُ عِمَامَتَهُ بَيْنَ كَتِفَيْهِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَرَأَيْتُ الْقَاسِمَ وَسَالِمًا يَفْعَلَانِ ذَلِكَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَلَا يَصِحُّ حَدِيثُ عَلِيٍّ فِي هَذَا مِنْ قِبَلِ إِسْنَادِهِ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1658: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ishaq Al Hamdani berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Muhammad Al Madani dari Abdul Aziz bin Muhammad dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Jika Nabi SAW mengenakan imamah (sorban yang dililitkan kepala), maka beliau mengurai imamahnya antara dua pundaknya." Nafi' berkata: "Ibnu Umar mengurai imamahnya antara dua pundaknya." Ubaidullah berkata: "Aku melihat Al Qasim dan Salim pun melakukan seperti itu." Abu Isa berkata: "Hadis ini derajatnya hasan garib. Dalam bab ini juga ada hadis dari Ali, tetapi dalam bab ini hadis Ali tersebut tidak sahih dari sisi sanadnya."

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 389 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Kenakanlah celana dan kenakanlah kain serta selisihilah ahli kitab), pensyarah mengatakan: Ini menunjukkan diizinkannya mengenakan celana, dan bahwa menyelisihi ahli kitab bisa dilakukan dengan cara mengenakan kain (sarung) pada sebagian waktu.

Ucapan perawi (Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah gamis), pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan dianjurkannya mengenakan gamis. Lebih disukainya gamis oleh Rasulullah SAW, karena pakaian ini lebih bisa menutupi tubuh dari pada sorban dan kain sarung yang kebanyakan perlu diikatkan, dipegang atau lainnya, berbeda dengan gamis.

Ucapan perawi (Lengan baju gamis Rasulullah SAW hingga pergelangan tangan), pensyarah mengatakan: Pergelangan adalah persendian antara lengan bawah dan telapak tangan. Kedua hadis ini menunjukkan, bahwa sunahnya pada lengan baju adalah tidak melebihi pergelangan tangan. Al Hafizh Ibnul Qayyim di dalam Al Hadyu menyebutkan, "Lengan baju yang lebar lagi panjang, tidak pernah dikenakan oleh beliau dan tidak pula oleh para sahabat beliau. Maka pakaian berjenis ini menyelisihi sunah. Adapun mengenai bolehnya mengenakan pakaian jenis ini ada catatan, karena pakaian jenis ini termasuk mengandung kesombongan." Pensyarah mengatakan: Hadis kedua menunjukkan, bahwa tuntunan Nabi SAW adalah memendekkan gamis, karena memanjangkannya (melebihi mata kaki) adalah isbal dan. itu dilarang (karena sombong).

Ucapan perawi (Adalah Rasululloh SAW, apabila memakai ikat kepala, beliau mengulurkan ikat kepalanya pada kedua pundaknya), pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan dianjurkannya memakai ikat kepala (sorban yang diikatkan di kepala), dan menunjukkan dianjurkannya mengulurkan ikat kepala itu pada pundak. Ibnul Qayyim mengatakan, "Nabi SAW pernah memakai tutup kepala tanpa sorban pengikat kepala, dan beliau juga pernah memakai sorban pengikat kepala tanpa memakai tutup kepala." An-Nawawi mengatakan, "Boleh mengenakan sorban pengikat kepala dengan mengulurkan ujungnya dan boleh juga dengan tidak mengulurkan ujungnya, dan tidak ada yang makruh dari kedua cara ini. Adapun larangan tidak mengulurkannya adalah tidak benar. Sedangkan mengulurkannya terlalu panjang hinga seperti pakaian, maka hal ini diharamkan bila dimaksud sebagai kebanggaan (kesombongan), dan dimakruhkan bagi yang tidak bermaksud demikian."

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Memakai Gamis, Ikat Kepala, dan Celana

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya menutupi auratnya bisa dengan gamis/ kemeja, celana, dan lain sebagainya yang intinya menutup aurat. Boleh juga laki-laki memakai sorban atau penutup kepala pada hal-hal tertentu. Namun bagi perempuan wajib mengenakan kerudung/ jilbab. Selain itu juga sebagaimana norma yang berlaku di masyarakat. Sebab kalau pakaian berbeda dengan masnyarakat pada umumnya yang sudah menutup aurat termasuk libas syuhrah. Hal itu sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-7

سنن أبي داوود ٣٥١١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ عِيسَى عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ الْمُهَاجِرِ الشَّامِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فِي حَدِيثِ شَرِيكٍ يَرْفَعُهُ قَالَ: مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ زَادَ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ. حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3511: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad, yaitu Ibnu Isa, dari Syarik dari Utsman bin Abu Zur'ah dari Al Muhajir Asy Syami dari Ibnu Umar perawi berkata: Dalam hadis Syarik yang ia marfukkan ia berkata: "Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah: "Lalu akan dilahap oleh api neraka." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata: "Yaitu baju kehinaan."

 

Hadis tersebut menerangkan bahwa hendaknya kita tidak mengenakan pakaian mewah yang mencolok berbeda dengan masyarakat umumnya karena ingin dipuji. Oleh karena itu, kita sebagai Warga Negara Indonesia mengenakan pakaian yang menutup aurat sekaligus sebagaimana norma yang ada di Indonesia. Adapun mengenakan pakaian yang mencolok/ beda dengan masyarakat umumnya dikhawatirkan tergolong pada orang-orang yang memakai libas syuhrah. Ancaman bagi mereka adalah neraka. Terkait mengenakan pakaian yang melebihi mata kaki atau isbal, selama tidak ada kesombongan maka hukumnya mubah (boleh) mengenakan pakaian yang melebihi mata kaki. Adapun pembahasannya dalat disimak dengan cara klik di sini. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.


 

 

No comments:

Post a Comment