Monday, February 9, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Transaksi Kelebihan Air


Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang transaksi kelebihan air.

 

A. Riwayat Berkaitan Transaksi Kelebihan Air

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan tentang transaksi kelebihan air. Adapun berbagai riwayat terdapat dalam berbagai dalil berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٣٠١٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3017: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Daud bin Abdurrahman Al 'Aththar dari 'Amru bin Dinar dari Abu Al Minhal dari Iyas bin Abdu bahwa Rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air.

 

Hadis Ke-2

سنن ابن ماجه ٢٤٦٨: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2468: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dan Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair dari Jabir ia berkata: "Rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air."

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٩٠٨٠: حَدَّثَنَا هَارُونُ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ حَيْوَةَ يَقُولُ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هَانِئٍ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى غِفَارَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَبِيعُوا فَضْلَ الْمَاءِ وَلَا تَمْنَعُوا الْكَلَأَ فَيَهْزُلَ الْمَالُ وَيَجُوعَ الْعِيَالُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 9080: Telah menceritakan kepada kami Harun berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata: Aku mendengar Haiwah berkata: telah menceritakan kepadaku Humaid bin Hani` Al Khaulani dari Abu Sa'id maula Bani Ghifar dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian menjual kelebihan air dan jangan mencegah tumbuhnya rerumputan, hingga harta semakin berkurang dan binatang-binatang menjadi lapar."

 

Air sebagai komoditi pemenuh kebutuhan hidup dapat terbagi menjadi beberapa macam. Adapun macam air sebagai komoditi pemenuh kebutuhan hidup adalah sebagai berikut.

 

1. Air Milik Umum

Air yang menjadi milik umum adalah air yang biasa digunakan oleh manusia, hewan, tumbuhan, atau makhluk hidup lainnya untuk bertahan hidup. Air yang menjadi milik umum ini tidak dimiliki oleh seseorang atau segolongan pihak tertentu. Oleh sebab itu, dalam pemanfaatannya tidak perlu memberikan jasa kepada pihak tertentu.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ﴾ ( البقرة: ٢٩)

Artinya: Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit.12) Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah/2: 29)

Catatan: 12) Langit yang bermakna ruang di luar bumi dengan segala isinya (bulan, planet, komet, bintang, galaksi) yang jumlahnya tidak berhingga (disimbolkan dengan ungkapan tujuh langit) sesungguhnya terus berevolusi. Banyak bintang yang mati, namun banyak juga bintang yang lahir. Adapun yang dimaksud dengan menyempurnakan adalah terus berlangsungnya proses pembentukan bintang-bintang baru sejak pembentukan alam semesta.

 

Dalil Al-Qur’an Ke-2

﴿ هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ ﴾ ( الملك: ١٥)

Artinya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. Al-Mulk/67: 15)

 

Hadis Ke-4

سنن ابن ماجه ٢٤٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ. قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2463: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Abdullah bin Khirasy bin Hawsyab merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: dla'iful hadits; Abu Hatim mengatakan: dla'iful hadits; Al Bukhari mengatakan: mungkarul hadits; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; As Saji mengatakan: dla'iful hadits; Ad Daruquthni mengatakan: dla'if; An Nasa'i mengatakan: laisa bi tsiqah; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: dla'if; Adz Dzahabi mengatakan: mereka mendaifkannya.

 

2. Air Berada di Tempat Milik Pihak Tertentu

Air yang berada di tempat milik pihak tertentu merupakan air yang ada di tempat seseorang atau sekelompok orang. Air ini sebagaimana air sumur atau air tampungan wadah hujan. Orang yang menampung adalah orang yang lebih berhak memanfaatkan air tersebut.

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٢١٨٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 2182: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."

 

Hadis Ke-6

موطأ مالك ١٢٣٢: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ.

Artinya: Muwatha' Malik nomor 1232: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."

 

3. Air Milik Pihak Tertentu

Air yang menjadi milik pihak tertentu merupakan air yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang karena sengaja dikumpulkan. Hal tersebut diibaratkan sebagaimana dahan kayu yang jatuh dan digunakan sebagai kayu bakar. Sebab sengaja dikumpulkan itulah menjadi kepemilikan seseorang atau sekelompok orang.

 

Hadis Ke-7

صحيح البخاري ١٩٣٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1932: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Abu 'Ubaid sahayanya 'Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 6 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Kedua hadis ini (hadis ke-1 dan ke-2) menunjukkan haramnya menjual kelebihan air bila kebutuhannya sendiri telah terpenuhi. Konteksnya menunjukkan tidak membedakan antara air yang berada di tanah umum dan yang berada di tanah bertuan, baik itu untuk air minum atau lainnya, baik itu untuk keperluan binatang ternak ataupun tanaman, dan baik itu berada di tanah lapang ataupun lainnya. An-Nawawi menuturkan pendapat dari para sahabat Asy-Syaf'i, "Wajib membebaskan air di tanah lapang dengan syarat: pertama, tidak ada air lainnya; kedua, pembebasan air itu untuk keperluan binatang ternak, bukan untuk menyirami tanaman; ketiga, pemiliknya tidak lagi membutuhkan." Hal ini ditegaskan oleh kedua hadis di atas yang menunjukkan larangan umum menjual air. Lain dari itu ada juga hadis Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al Bukari dan Muslim secara marfuk dengan redaksi: "Kelebihan air tidak boleh ditahan sehingga mengakibatnya tertahannya kelebihan rumput." Juga hadis: "Manusia itu sama-sama (berhak menggunakan) tiga hal: air, rumput dan api." Larangan yang bersifat umum ini dikhususkan, yaitu untuk air yang berada di dalam tempayan (tempat air), air yang demikian ini boleh diperjualbelikan sebagai kiasan bolehnya memperjualbelikan kayu bakar yang telah dipungut oleh pemungut kayu bakar.

 

C. Menyikapi Tentang Transaksi Kelebihan Air

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Secara umum, sumber daya alam dikelola oleh manusia untuk kesejahteraan makhluk di bumi. Adapun pemanfaatannya, manusia memperoleh sumber daya alam secara gratis. Termasuk di dalamnya adalah sumber daya air, awalnya manusia dan bahkan makhluk hidup lainnya secara gratis memperoleh air. Namun dalam aturan Islam, ternyata menahan kelebihan air merupakan larangan. Oleh karenanya, semestinya manusia atau makhluk hidup lain memeroleh air secara gratis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila air di suatu tempat milik seseorang atau pihak tertentu, yang dahulu berhak menggunakan adalah pemilik tempat tersebut yang ada airnya. Namun apabila sudah terpenuhi kebutuhannya, pemilik mestinya tidak menjual kelebihan air atau menahan air untuk kebutuhan makhluk lainnya. Larangan secara umum ini dikhususkan sehingga air yang dikumpulkan wadah khusus (seperti botol) sebagaimana kayu bakar dikumpulkan boleh diperjualbelikan. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

 


 

 

No comments:

Post a Comment