Friday, April 24, 2026

Risalah Jum'at: Tata Cara Khotbah Jum’at

Salat Jum’at merupakan ibadah pekanan umat Islam. Salat Jum’at dilakukan di hari Jum’at dengan dua rakaat. Salat Jum’at dilaksanakan tiap pekan memerlukan persiapan matang karena kedudukannya sangat penting dalam Islam. Sebelum ditegakkan salat Jum’at, imam atau khatib hendaknya melakukan khotbah untuk didengarkan makmum. Apabila kita diamanahi sebagai penceramah khotbah Jum’at, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Oleh karena itu, penting bagi kita mengerti tata cara khotbah Jum’at. Adapun terkait ulasan singkat mengenai dua pendapat tentang siapa saja yang wajib salat Jum’at bisa disimak lebih lanjut dengan cara klik di sini. Demikian juga terdapat amalan sekitar salat Jum’at yang dapat disimak dengan cara klik di sini. Salat Jum’at waktunya adalah ketika matahari tergelincir. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٨٥٣: حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 853: Telah menceritakan kepada kami Suraij bin An Nu'man berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari 'Utsman bin 'Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi dari Anas bin Malik RA, bahwa Nabi SAW melaksanakan salat Jum'at ketika matahari sudah tergelincir."

 

Melalui hadis tadi jelaslah ketika hendak melaksanakan salat Jum’at di hari Jum’at itu dilaksanakan ketika matahari sudah tergelincir. Ketika hendak melaksanakan salat Jum’at secara berjamaah, biasanya diawali dengan khutbah dengan berdiri. Hal tersebut menunjukkan khotbah Jum’at ditinjau dari sisi ritual (mahdlah). Sedangkan sisi sosial, khotbah Jum’at merupakan di antaranya ibadah ghairu mahdlah yang secara umum mengandung maslahat umat dan dapat diwakilkan oleh orang lain. Bentuk dan macam ibadah ghairu mahdlah tidak ditentukan secara terperinci. Khotbah adalah pidato yang disampaikan untuk menunjukan kepada pendengar mengenai pentingnya suatu pembahasan. Sementara khotbah Jum’at merupakan diantaranya macam khotbah yang dilaksanakan sebelum ditegakkannya salat Jum’at secara berjamaah. Adapun ketika khotbah, khatib diantaranya memperhatikan beberapa hal berikut.

 

1. Mengucap Salam

Khatib biasanya mengucap salam ketika naik mimbar dan hendak khotbah. Mengucap salam tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-2

سنن ابن ماجه ١٠٩٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ مُهَاجِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 1099: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Amru bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir dari Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi SAW apabila naik mimbar selalu mengucapkan salam."

Keterangan: hadis tersebut dlaif karena dalam sanadnya ada perawi Ibnu Lahi’ah yang nama aslinya Abdullah bin Lahi'ah. Ia dikatakan dlaif oleh Adz Dzahabi dan Muhammad bin Sa’d. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Kabir jilid 3 halaman 204 hadis nomor 5951 dan jilid 3 halaman 298 hadis nomor 6432.

 

Melalui hadis tadi yang dlaif dapat dimengerti bahwa mengucap salam ketika khotbah (naik mimbar) bukanlah suatu hal wajib yang melekat dalam khotbah. Namun sebagai kelaziman ketika seseorang menyampaikan salam kepada orang banyak.

 

2. khatib duduk dan muazin mengumandangkan azan hingga selesai

Azan dikumandangkan ketika imam atau khatib mengucap salam dan kemudian duduk. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-3

صحيح البخاري ٨٦١: حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ، كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 861: Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi'b dari Az Zuhri dari As Sa'ib bin Yazid berkata, "Azan panggilan salat Jum'at pada mulanya dilakukan ketika imam sudah duduk di atas mimbar. Hal ini dipraktekkan sejak zaman Nabi SAW, Abu Bakar dan 'Umar RA. Ketika masa 'Utsman (bin ‘Affan) RA dan manusia sudah semakin banyak, maka dia menambah azan ketiga di Az Zaura'." Abu 'Abdullah berkata, "Az Zaura' adalah bangunan yang ada di pasar di Kota Madinah."

Keterangan: Azan ketiga adalah azan yang dilakukan sebelum khatib berada di atas mimbar. Dikatakan azan ketiga (seruan ketiga) karena sebelum masa khalifah ‘Utsman sudah ada dua seruan. Seruan pertama yaitu azan ketika imam sudah duduk di mimbar. Seruan kedua yaitu ikamah ketika khothib sudah turun dari mimbar akan dilaksanakan salat Jum’at.

 

3. Khotbah dengan berdiri

Ketika khotbah, imam atau khatib menyampaikan dengan posisi berdiri. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٨٦٩: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ كَمَا تَفْعَلُونَ الْآنَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 869: Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar Al Qawariri berkata, telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari Ibnu 'Umar RA, ia berkata, "Rasulullah SAW berkhotbah sambil berdiri, kemudian duduk lalu berdiri kembali seperti yang kalian lakukan di zaman sekarang ini."

 

Melalui hadis tersebut diketahui bahwa Rasulullah SAW berkhotbah dengan berdiri, kemudian duduk. Setelah itu berdiri kembali. Hal tersebut menerangkan bahwa khotbah yang dilakukan adalah sambil berdiri.

 

4. Khatib mengawali khotbah dengan mengucapkan pujian

Ketika membuka khotbah, hendaknya memulai dengan mengucapkan pujian (tahmid) dan menyanjung Allah SWT. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-5

سنن النسائي ١٥٦٠: أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ ثُمَّ يَقُولُ بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ وَكَانَ إِذَا ذَكَرَ السَّاعَةَ احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ كَأَنَّهُ نَذِيرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ مَسَّاكُمْ ثُمَّ قَالَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ أَوْ عَلَيَّ وَأَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ.

Artinya: Sunan Nasa’i nomor 1560: Telah mengabarkan kepada kami 'Utbah bin 'Abdullah dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnul Mubarak dari Sufyan dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya dari Jabir bin 'Abdullah dia berkata; "Apabila Rasulullah SAW berkhotbah, maka beliau memuji dan menyanjung Allah dengan hal-hal yang menjadi hak-Nya, kemudian bersabda: 'Barangsiapa telah diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa telah disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Alquran), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan sejelek jelek perkara adalah hal-hal yang baru, setiap hal yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam neraka'. Kemudian beliau bersabda lagi, 'Ketika aku diutus, jarak antara aku dan hari Kiamat seperti jarak dua jari ini'. Bila beliau menyebutkan hari Kiamat maka kedua pipinya memerah, suaranya meninggi, dan amarahnya bertambah, seolah-olah beliau memperingatkan pasukan. Beliau bersabda: 'Hati-hati pada pagi kalian dan sorenya'. Barangsiapa meninggalkan harta, maka itu buat keluarganya dan barangsiapa meninggalkan utang atau sesuatu yang hilang maka itu tanggunganku. Aku adalah wali bagi orang-orang yang beriman '."

 

5. Membaca syahadat

Sering kali kita mendengar khotbah yang di dalamnya terdapat syahadat. Membaca syahadat merupakan bacaan persaksian kepada Allah dan Rasulullah. Hal tersebut dilakukan ketika khotbah sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-6

سنن أبي داوود ٤٢٠١: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زَيِادٍ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 4201: Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Musa bin Isma'il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad berkata, telah menceritakan kepada kami Ashim bin Kulaib dari Bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Setiap khotbah yang tidak ada syahadatnya seperti tangan tangan yang terpotong."

Keterangan: Hadis tersebut hasan karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Ashim bin Kulaib bin Syihab bin Al Majnun. Ahmad bin Hanbal mengomentarinya la ba`sa bih, Ibnu Hajar Al Asqalani bahwa ia shaduuq, tertuduh murjiah. Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 1024, Ahmad nomor 8162, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah jilid 5 halaman 339 hadis nomor 26681, Ibnu Hibban jilid 7 halaman 36 hadis nomor 2796, dengan jalur berbeda dan semuanya bersumber dari Ashim bin Kulaib bin Syihab bin Al Majnun.

 

6. Membaca selawat kepada Nabi muhammad SAW

Berbagai keterangan yang ditemukan menunjukkan bahwa dalam tahmid (memuji Allah pertanda memulai khotbah) disertakan bacaan selawat, baik sebelum atau sesudahnya. Setelah penulis terus mencoba mencari tahu tentang hal itu, didapatkan beberapa riwayat yang menerangkan tentang disertakannya selawat kepada Nabi SAW di dalam tahmid itu. Berikut ini adalah hadis yang menerangkan tentang membuka khotbah dengan tahmid dan kemudian diikuti dengan selawat.

 

Hadis Ke-7

الإرشاد في معرفة علماء الحديث لأبي يعلى الخليلي ٩٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ خَزَرِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ الْمُوَفَّقِ الزَّاهِدُ، بِهَمَذَانَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الطَّيَّانِ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ الْقَاسِمِ الزَّاهِدُ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ أَمْرٍ لَمْ يُبْدَأْ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ، وَالصَّلاةِ، فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ. وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْكَيْسَانِيُّ، وَجَمَاعَةٌ، قَالُوا: حَدَّثَنَا أَبُو الْحَسَنِ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ الْكَاتِبُ، قَالَ: وَجَدْتُ فِي كِتَابِ جَدِّي مَيْمُونِ بْنِ عَوْنٍ الْكَاتِبِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، مِثْلَهُ سَوَاءً. وَحَدِيثُ الأَوْزَاعِيّ عَنْ قُرَّةَ مَشْهُورٌ، رَوَاهُ الْكِبَارُ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ: الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَأَبُو الْمُغِيرَةِ، وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، وَابْنُ الْمُبَارَكِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، وَالْمُعَوَّلِ عَلَيْهِ، وَلا يُعْتَمَدُ عَلَى رِوَايَةِ إِسْمَاعِيلَ عَنْ يُونُسَ.

Artinya: Al-Irsyad fi Ma’rifati 'Ulama al-Hadits li Abu Ya’la al-Khalili nomor 95: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar bin Khazar bin al-Fadhl bin al-Muwaffaq az-Zahid di Hamadzan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin al-Hasan ath-Thayyan al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin al-Qasim az-Zahid al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abi Ziyad asy-Syami, dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:Segala urusan penting yang tidak diawali dengan memuji Allah (ucapan Alhamdulillah) dan berselawat, maka urusan itu akan terputus dari keberkahan, kurang sempurna, dan sia-sia manfaatnya.” Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq al-Kaisani beserta sekelompok (perawi lainnya), mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu al-Hasan Ahmad bin Muhammad bin Maimun al-Katib, ia berkata: Aku mendapati di dalam kitab Kakekku, Maimun bin 'Aun al-Katib, dari Isma’il bin Abi Ziyad, dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri, (hadis) yang serupa dengannya secara persis. Adapun hadis al-Auza’i dari Qurrah adalah masyhur, para ulama besar telah meriwayatkannya dari al-Auza’i, (yaitu): al-Walid bin Muslim, Abu al-Mughirah, 'Ubaidullah bin Musa, dan Ibnul Mubarak, (semuanya) dari al-Auza’i. Dan dialah (riwayat tersebut) yang menjadi pegangan, sedangkan riwayat Isma’il dari Yunus tidak dapat dijadikan sandaran.

Keterangan: Terdapat tiga rawi yang menjadi perbincangan. Rawi bernama Isma’il bin Muslim atau dikenal dengan Isma’il bin Abi Ziyad dikomentari ulama di antaranya Abu Ahmad bin 'Adi al-Jurjani mengatakan: Munkar al-hadits. Secara umum apa yang ia riwayatkan tidak ada satu pun perawi lain yang mendukungnya (la yutabi'uhu ahad), baik secara sanad maupun matan; Abu al-Faraj bin al-Jauzi mengatakan: Menuduhnya sebagai pemalsu hadis (wadhu'); Abu Hatim bin Hibban al-Busti mengatakan: Seorang guru yang dajjal (pendusta besar). Tidak halal menyebutnya dalam urusan hadis kecuali untuk tujuan mencelanya (menjelaskan cacatnya); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Ia meriwayatkan hadis-hadis buatan (muft'alah). Ia orang Kufah yang meriwayatkan dari Israil; Ibnu Hajar al-'Asqalani mengatakan: Matruk (ditinggalkan hadisnya), para ulama telah mendustakannya; Ad-Daruquthni mengatakan: Matruk, ia memalsukan hadis; Adz-Dzahabi mengatakan: Wahi (sangat lemah), dan pada kesempatan lain berkata: Dia adalah dusta; Sibth bin al-'Ajami mengatakan: Seorang dajjal (pendusta); Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzdzab (pendusta besar), matruk, dan suka memalsukan (hadis). Rawi bernama Ibrahim bin Muhammad bin al-Hasan atau dikenal dengan sebutan Ibrahim bin Muhammad ath-Thayyan dikomentari beberapa ulama di antaranya  Abu al-Faraj bin al-Jauzi mengatakan: Sebagian ahli hadis (al-huffaz) menyatakan bahwa tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis darinya; Adz-Dzahabi mengatakan: Ia pernah menyampaikan hadis di Hamadzan, lalu orang-orang mengingkari (menolak) riwayatnya, mereka menuduhnya (berbohong) dan ia pun diusir; Muhammad bin Yahya bin Mandahmengatakan: Tidak memujinya (memberikan penilaian negatif). Rawi bernama Muhammad bin Umar bin Hirz yang tinggal di Baghdad tidak diketahui kritik dan rekomendasi (Al-Jarh wa at-Ta'dil) sehingga majhul.

 

Hadis Ke-8

طبقات الشافعية الكبرى ٦: أَنْبَأَنَاهُ أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ الْحَنْبَلِيُّ، عَنْ بْنِ عَبْدِ الْهَادِي، عَنِ السِّلَفِيِّ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ الْمَكِّيُّ الْقَزْوِينِيُّ، أَخْبَرَنَا أَبُو يَعْلَى الْخَلِيلِيُّ الْحَافِظُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ بْنِ جَرِيرِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ الْمُوَقَّرِ، بِهَمَذَانَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ الطَّيَّانُ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الْقَاسِمِ الأَصْبَهَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ أَبِي زِيَادٍ الشَّامِيُّ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ كَلامٍ لا يُبْدَأُ فِيهِ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالصَّلاةِ عَلَيَّ فَهُوَ أَقْطَعُ أَبْتَرُ مَمْحُوقٌ مِنْ كُلِّ بَرَكَةٍ. وَفِي ثَالِثٍ: بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، وَقَدْ قَدَّمْنَاهُ. وَفِي رَابِعٍ: بِذِكْرِ اللَّهِ.

Artinya: Thabaqat asy-Syafi'iyyah al-Kubra (karya Imam Tajuddin as-Subki) nomor 6: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Ali al-Hanbali, dari Ibnu 'Abdil Hadi, dari as-Silafi, telah mengabarkan kepada kami Isma’il bin 'Abdil Jabbar al-Makki al-Qazwini, telah mengabarkan kepada kami Abu Ya’la al-Khalili al-Hafizh; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Umar bin Jarir bin al-Fadhl bin al-Muwaqqar di Hamadzan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin al-Husain ath-Thayyan al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin Abil Qasim al-Ashbahani, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abi Ziyad asy-Syami, dari Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Setiap ucapan atau rencana yang tidak dimulai dengan memuji Allah (ucapan Alhamdulillah) dan membaca selawat kepadaku, maka urusan itu akan terputus dari rahmat, tidak sempurna, dan hilang keberkahannya." Dan dalam (riwayat) ketiga disebutkan: "Dengan Bismillahir rahmaanir rahiim", dan telah kami sebutkan sebelumnya. Dan dalam (riwayat) keempat disebutkan: "Dengan zikir kepada Allah".

Keterangan: Rawi bernama Isma’il bin Muslim atau dikenal dengan Isma’il bin Abi Ziyad dikomentari ulama di antaranya Abu Ahmad bin 'Adi al-Jurjani mengatakan: Munkar al-hadits. Secara umum apa yang ia riwayatkan tidak ada satu pun perawi lain yang mendukungnya (la yutabi'uhu ahad), baik secara sanad maupun matan; Abu al-Faraj bin al-Jauzi mengatakan: Menuduhnya sebagai pemalsu hadis (wadhu'); Abu Hatim bin Hibban al-Busti mengatakan: Seorang guru yang dajjal (pendusta besar). Tidak halal menyebutnya dalam urusan hadis kecuali untuk tujuan mencelanya (menjelaskan cacatnya); Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan: Ia meriwayatkan hadis-hadis buatan (muft'alah). Ia orang Kufah yang meriwayatkan dari Israil; Ibnu Hajar al-'Asqalani mengatakan: Matruk (ditinggalkan hadisnya), para ulama telah mendustakannya; Ad-Daruquthni mengatakan: Matruk, ia memalsukan hadis; Adz-Dzahabi mengatakan: Wahi (sangat lemah), dan pada kesempatan lain berkata: Dia adalah dusta; Sibth bin al-'Ajami mengatakan: Seorang dajjal (pendusta); Yahya bin Ma'in mengatakan: Kadzdzab (pendusta besar), matruk, dan suka memalsukan (hadis). Selain itu rawi bernama Isma’il bin ‘Abdil Jabbar bin Muhammad bin ‘Abdil ‘Aziz bin Mak tidak diketahui kritik dan rekomendasi (Al-Jarh wa at-Ta'dil) sehingga dinyatakan majhul hal.

 

a. Riwayat Abu Bakar Berkhotbah Tanpa Selawat

Selain hadis yang sudah disebutkan, terdapat hadis yang menerangkan bahwa Abu Bakar ketika berkhotbah dengan pujian (tahmid) tanpa selawat kepada Nabi SAW. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-9

سنن ابن ماجه ٣٩٩٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ قَالَ قَامَ أَبُو بَكْرٍ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الْآيَةَ {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} وَإِنَّا سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ لَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ قَالَ أَبُو أُسَامَةَ مَرَّةً أُخْرَى فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3995: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Abu Usamah, dari Isma'il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim dia berkata, "Abu Bakar berdiri (berkhotbah) sambil bersyukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia berkata, "Wahai sekalian manusia, kalian membaca ayat ini '(Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk)' (QS. Al Maidah: 105), dan sesungguhnya kami mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya manusia apabila melihat kemungkaran, kemudian mereka tidak merubahnya dikhawatirkan Allah akan meratakan azab-Nya kepada mereka." Sekali waktu Abu Usamah menyebutkan, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda."

 

b. Riwayat Umar bin Khaththab Berkhotbah Memakai dan Tidak Memakai Selawat

Pada hadis lain menerangkan Umar bin Khaththab membuka khotbah dengan tahmid dan kemudian diikuti dengan selawat adalah sebagai berikut. Adapun hadis yang dimaksud berasal dari Umar bin Khaththab adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-10

مسند البزار ٢٠٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ خَلَّادٍ، وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ، وَأَكْثَرُ كَلَامِ هَذَا الْحَدِيثِ لِأَبِي بَكْرِ بْنِ خَلَّادٍ قَالَا: نا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كُنْتُ أُقْرِئُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فِي آخِرِ خِلَافَةِ عُمَرَ آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا وَنَحْنُ بِمِنًى أَتَانَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَقَالَ: لَوْ شَهِدْتَ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ الْيَوْمَ وَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ فُلَانًا يَقُولُ: لَوْ مَاتَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ لَبَايَعْنَا فُلَانًا، فَقَالَ عُمَرُ: لَأَقُومَنَّ الْعَشِيَّةَ فِي النَّاسِ فَلَأُحَذِّرَنَّهُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَغْتَصِبُوا النَّاسَ أُمُورَهُمْ، فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ الْمَوْسِمَ يَجْمَعُ رَعَاعَ النَّاسِ وَهُمُ الَّذِينَ يَغْلِبُونَ عَلَى مَجْلِسِكَ فَلَوْ أَخَّرْتَ ذَلِكَ حَتَّى تَقْدَمَ الْمَدِينَةَ فَتَقُولَ مَا تَقُولُ وَأَنْتَ مُتَمَكِّنًا فَيَعُونَهَا عَنْكَ وَيَضَعُونَهَا مَوْضِعَهَا، قَالَ : فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ وَجَاءَتِ الْجُمُعَةُ وَذَكَرْتُ مَا حَدَّثَنِي بِهِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فَهَجَرْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدْتُ سَعِيدَ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ قَدْ سَبَقَنِي بِالتَّهْجِيرِ فَجَلَسْتُ إِلَى جَنْبِهِ تَمَسُّ رُكْبَتِي رُكْبَتَهُ فَلَمَّا زَالَتِ الشَّمْسُ وَدَخَلَ عُمَرُ، قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ: لَيَقُولَنَّ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ الْيَوْمَ مَقَالَةً لَمْ تُقَلْ قَبْلَهُ، فَغَضِبَ سَعِيدٌ وَقَالَ: وَأَيُّ مَقَالَةٍ يَقُولُهَا لَمْ تُقَلْ قَبْلَهُ؟ فَلَمَّا صَعِدَ عُمَرُ الْمِنْبَرَ أَخَذَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَامَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَقُولَ مَقَالَةً قَدْ قُدِّرَ لِي أَنْ أَقُولَهَا وَلَا أَدْرِي لَعَلَّهَا بَيْنَ يَدَيْ أَجَلِي، فَمَنْ حَفِظَهَا وَوَعَاهَا فَلْيَتَحَدَّثْ بِهَا حَيْثُ انْتَهَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ، وَمَنْ لَمْ يَحْفَظْهَا وَلَمْ يَعِهَا فَإِنِّي لَا أُحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيَّ، إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةَ الرَّجْمِ أَلَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، أَلَا وَإِنِّي قَدْ خَشِيتُ أَنْ يَطُولَ بِالنَّاسِ الزَّمَانُ فَيَقُولُونَ: لَا نَعْرِفُ آيَةَ الرَّجْمِ فَيَضِلُّونَ بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، أَلَا وَإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى وَكَانَ مُحْصَنًا وقَامَتْ بَيِّنَةٌ أَوْ كَانَ حَمْلًا أَوِ اعْتِرَافًا، أَلَا وَإِنَّا كُنَّا نَقْرَأُ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّهُ كُفْرٌ بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، وَلَكِنْ قُولُوا: عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَلَا وَإِنَّهُ قَدْ كَانَ مِنْ خَبَرِنَا لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَخَلَّفَ عَنَّا عَلِيٌّ وَالْعَبَّاسُ، وَمَنْ مَعَهُمْ فِي بَيْتِ فَاطِمَةَ فَاجْتَمَعَتِ الْمُهَاجِرُونَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ وَاجْتَمَعَتِ الْأَنْصَارُ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ فَقُلْتُ لِأَبِي بَكْرٍ: انْطَلِقْ بِنَا إِلَى إِخْوَانِنَا مِنَ الْأَنْصَارِ فَخَرَجْنَا فَلَقِيَنَا مِنْهُمْ رَجُلَيْنِ صَالِحَيْنِ، قَالَ الزُّهْرِيُّ: هُمَا عُوَيْمُ بْنُ سَاعِدَةَ وَمَعْنُ بْنُ عَدِيٍّ، فَقَالَا: أَيْنَ تُرِيدُونَ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ؟ فَقُلْنَا: نُرِيدُ إِخْوَانَنَا مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: أَمْهِلُوا حَتَّى تَقْضُوا أَمَرَكُمْ بَيْنَكُمْ فَقُلْنَا لَنَأْتِيَنَّهُمْ، فَأَتَيْنَاهُمْ وَإِذَا هُمْ مُجْتَمِعُونَ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ، وَإِذَا رَجُلٌ مُزَمَّلٌ فَقُلْتُ: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا سَعْدٌ، قُلْتُ: وَمَا شَأْنُهُ؟ قَالُوا: وُعِكَ، وَقَامَ خَطِيبًا لِلْأَنْصَارِ فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ دَفَّ إِلَيْنَا مِنْكُمْ دَافَّةٌ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ وَأَنْتُمْ إِخْوَانُنَا وَنَحْنُ كَتِيبَةُ الْإِسْلَامِ تُرِيدُونَ أَنْ تَخْتَزِلُونَا وَتَخْتَصِمُونَ بِالْأَمْرِ أَوْ تَسْتَأْثِرُونَ بِالْأَمْرِ دُونَنَا، وَقَدْ كُنْتُ رُوِّيتُ مَقَالَةً أَقُولُهَا بَيْنَ يَدَيْ كَلَامِ أَبِي بَكْرٍ، فَلَمَّا ذَهَبْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهَا قَالَ لِي: عَلَى رِسْلِكَ فَوَاللَّهِ مَا تَرَكَ شَيْئًا مِمَّا أَرَدْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ بِهِ إِلَّا جَاءَ بِهِ وَبِأَحْسَنَ مِنْهُ، فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ مَهْمَا قُلْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فِيكُمْ فَأَنْتُمْ لَهُ أَهْلٌ وَلَكِنَّ الْعَرَبَ لَا تَعْرِفُ هَذَا الْأَمْرَ إِلَّا لِهَذَا الْحَيِّ مِنْ قُرَيْشٍ، وَقَدْ رَضِيتُ لَكُمْ أَحَدَ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ فَبَايِعُوا أَيَّهُمَا شِئْتُمْ، وَأَخَذَ بِيَدِي وَبِيَدِ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ فَكُنْتُ لَأَنْ أُقَدَّمَ فَتُضْرَبَ عُنُقِي لَا يُقَرِّبُنِي ذَلِكَ مِنْ إِثْمٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَتَأَمَّرَ، أَوْ أَتَوَلَّى عَلَى قَوْمٍ فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ، فَقَامَ حُبَابُ بْنُ الْمُنْذِرِ فَقَالَ: أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ، وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ، مِنَّا أَمِيرٌ وَمِنْكُمْ أَمِيرٌ وَإِلَّا أَعَدْنَا الْحَرْبَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ جَذَعَةً، فَقُلْتُ: إِنَّهُ لَا يَصْلُحُ سَيْفَانِ فِي غِمْدٍ وَاحِدٍ وَلَكِنْ مِنَّا الْأُمَرَاءُ وَمِنْكُمُ الْوُزَرَاءُ، ابْسُطْ يَدَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ أُبَايِعْكَ، فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعْتُهُ وَبَايَعَهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ وَارْتَفَعَتِ الْأَصْوَاتُ وَكَثُرَ اللَّغَطُ وَنَزَوْا عَلَى سَعْدٍ فَقَالُوا: قَتَلْتُمْ سَعْدًا، فَقُلْتُ: قَتَلَ اللَّهُ سَعْدًا فَمَنْ زَعَمَ أَنَّ بَيْعَةَ أَبِي بَكْرٍ كَانَتْ فَلْتَةً فَقَدْ كَانَتْ فَلْتَةً، وَلَكِنْ وَقَى اللَّهُ شَرَّهَا، فَمَنْ كَانَ فِيكُمْ تُمَدُّ الْأَعْنَاقُ إِلَيْهِ مِثْلُ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَّا مَنْ بَايَعَ رَجُلًا مِنْ غَيْرِ مَشُورَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنَّهُ لَا يُبَايَعُ لَا هُوَ وَلَا مَنْ بُويِعَ لَهُ تَغِرَّةَ أَنْ يُقْتَلَ وَهَذَا الْحَدِيثُ لَا نَعْلَمُهُ يُرْوَى عَنْ عُمَرَ، بِهَذَا اللَّفْظِ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ، وَرَوَاهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ عُمَرَ غَيْرُ وَاحِدٍ، وَابْنُ عُيَيْنَةَ حَسَنُ السِّيَاقِ لَهُ.

Artinya: Musnad Al Bazzar nomor 203: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdah dan Abu Bakar bin Khallad, dan lafal ini milik Abu Bakar, serta mayoritas isi hadis ini dari Abu Bakar bin Khallad, mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan,, dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Aku dahulu membacakan (mengajari) Al-Qur'an kepada Abdurrahman bin Auf pada akhir masa kekhalifahan Umar, pada haji terakhir yang beliau laksanakan. Ketika kami berada di Mina, Abdurrahman bin Auf mendatangi kami dan berkata: "Seandainya engkau melihat Amirul Mukminin hari ini, seseorang mendatangi beliau dan berkata: 'Sesungguhnya aku mendengar si fulan berkata: Seandainya Amirul Mukminin wafat, kami pasti akan membaiat si fulan'." Maka Umar berkata: "Sungguh aku akan berdiri di hadapan manusia sore ini, dan aku akan memperingatkan mereka terhadap kelompok ini yang ingin merampas urusan manusia secara paksa." Aku (Ibnu Abbas) berkata: "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya musim haji ini mengumpulkan orang banyak, dan merekalah yang banyak di majelis engkau. Jika Anda mengakhirkan (menunda) hal itu hingga engkau tiba di Madinah, maka engkau bisa mengatakan apa yang ingin engkau katakan dalam keadaan engkau telah mantap/ tenang, sehingga mereka memahaminya dari engkau dan menempatkannya pada tempat yang semestinya." Maka kami pun tiba di Madinah. Ketika hari Jumat tiba dan aku ingat apa yang diceritakan Abdurrahman bin Auf kepadaku, aku segera berangkat menuju masjid. Aku dapati Said bin Zaid bin Amr bin Nufail telah mendahuluiku berangkat awal, maka aku duduk di sampingnya hingga lututku menyentuh lututnya. Ketika matahari tergelincir dan Umar masuk, aku berkata kepada Said bin Zaid: "Hari ini Amirul Mukminin akan mengucapkan suatu perkataan yang belum pernah diucapkan sebelumnya." Said pun marah dan berkata: "Perkataan apa yang akan dia katakan yang belum pernah dikatakan sebelumnya?" Tatkala Umar naik ke atas mimbar, muazin pun mengumandangkan azan. Setelah selesai, Umar berdiri lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, serta berselawat kepada Nabi SAW, kemudian berkata: "Amma ba'du. Sesungguhnya aku ingin menyampaikan suatu perkataan yang telah ditakdirkan bagiku untuk mengucapkannya, dan aku tidak tahu, jangan-jangan ini disampaikan menjelang ajalku. Maka barangsiapa yang menghafalnya dan memahaminya, hendaknya ia menceritakannya ke mana pun kendaraannya membawanya. Dan barangsiapa yang tidak menghafalnya serta tidak memahaminya, maka aku tidak menghalalkan bagi siapa pun untuk berdusta atasku." "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengutus Muhammad dan menurunkan Al-Kitab kepadanya, dan Dia menurunkan ayat rajam kepadanya. Ketahuilah bahwa Rasulullah SAW telah melaksanakan rajam dan kami pun merajam setelah beliau. Ketahuilah, aku khawatir jika zaman telah berlalu lama bagi manusia, mereka akan berkata: 'Kami tidak mengenal ayat rajam', sehingga mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah 'Azza wa Jalla. Ketahuilah bahwa rajam adalah benar (hak) bagi siapa yang berzina dalam keadaan muhshan (pernah menikah secara sah) jika terdapat bukti yang nyata, atau terjadi kehamilan, atau adanya pengakuan. Ketahuilah, dahulu kami membaca: 'Janganlah kalian membenci (mengingkari) bapak-bapak kalian, karena itu adalah kekufuran bagi kalian jika membenci bapak-bapak kalian'. Dan Rasulullah SAW bersabda: 'Janganlah kalian menyanjungku secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani menyanjung Isa bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya'. Ketahuilah, sesungguhnya berita tentang kami saat Rasulullah SAW wafat adalah bahwa Ali, Al-Abbas, dan orang-orang yang bersama mereka menarik diri dari kami di rumah Fatimah. Kaum Muhajirin berkumpul kepada Abu Bakar, dan kaum Ansar berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah. Maka aku berkata kepada Abu Bakar: 'Mari kita pergi menemui saudara-saudara kita dari kaum Ansar'. Kami pun keluar, lalu kami bertemu dua orang saleh dari mereka.” Az-Zuhri berkata: Keduanya adalah Uwaim bin Sa'idah dan Ma'n bin Adi. “Keduanya bertanya: 'Hendak ke mana kalian wahai sekalian kaum Quraisy?' Kami menjawab: 'Kami ingin menemui saudara-saudara kami dari kaum Ansar'. Keduanya berkata: 'Tunggulah sampai kalian menyelesaikan urusan kalian di antara kalian'. Namun kami berkata: 'Kami akan tetap mendatangi mereka'. Maka kami mendatangi mereka dan ternyata mereka sedang berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah. Di sana ada seorang laki-laki yang berselimut. Aku bertanya: 'Siapa ini?' Mereka menjawab: 'Ini adalah Sa'd'. Aku bertanya: 'Ada apa dengan dia?' Mereka menjawab: 'Dia sedang sakit'. Lalu juru bicara dari kaum Ansar berdiri dan berkata: 'Sesungguhnya telah datang kepada kami utusan dari kalian wahai sekalian kaum Quraisy, kalian adalah saudara-saudara kami dan kami adalah pasukan Islam. Kalian ingin memisahkan kami (dari kepemimpinan) dan memperselisihkan urusan ini, atau kalian ingin menguasai urusan ini tanpa kami?' Padahal aku telah menyiapkan suatu perkataan yang akan aku sampaikan sebelum pembicaraan Abu Bakar. Namun ketika aku hendak berbicara, Abu Bakar berkata kepadaku: 'Tenanglah'. Demi Allah, beliau tidak meninggalkan satu hal pun yang ingin aku bicarakan kecuali beliau menyampaikannya dan bahkan dengan yang lebih baik darinya. Beliau berkata: 'Wahai sekalian kaum Ansar, apa pun kebaikan yang kalian katakan tentang diri kalian, maka kalian memanglah ahlinya (pantas memilikinya). Akan tetapi, bangsa Arab tidak mengenal urusan (kepemimpinan) ini kecuali untuk kabilah Quraisy ini. Aku rida bagi kalian salah satu dari dua orang ini, maka baiatlah siapa pun yang kalian kehendaki'. Lalu beliau memegang tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Maka sungguh seandainya aku dimajukan lalu leherku dipenggal, selama hal itu tidak mendekatkanku pada dosa, lebih aku sukai daripada aku memimpin atas suatu kaum yang di dalamnya ada Abu Bakar (ungkapan keberatan Umar). Lalu Hubab bin al-Mundzir berdiri dan berkata: 'Aku adalah tiang tempat unta menggaruk badannya (kiasan orang berpengalaman) dan pohon kurma yang berbuah lebat. Biarlah dari kami ada pemimpin dan dari kalian ada pemimpin, jika tidak maka kami akan mengulangi perang di antara kami dan kalian secara terang-terangan'. Maka aku berkata: 'Sesungguhnya tidak layak dua pedang dalam satu sarung. Akan tetapi dari kami para pemimpin dan dari kalian para menteri (pembantu). Bentangkan tanganmu wahai Abu Bakar agar aku membaiatmu!' Maka beliau membentangkan tangannya lalu aku membaiatnya, dan kaum Muhajirin serta Ansar pun membaiatnya. Suara-suara pun meninggi dan kegaduhan terjadi. Mereka berdesakan menuju Sa'd, lalu ada yang berkata: 'Kalian telah membunuh Sa'd!' Aku berkata: 'Semoga Allah mematikan Sa'd'. Maka barangsiapa yang menganggap bahwa baiat Abu Bakar itu hanyalah sebuah ketergesaan (faltah), memang benar ia adalah ketergesaan, tetapi Allah telah menjaga dari keburukannya. Maka siapakah di antara kalian yang orang-orang sangat tunduk kepadanya seperti Abu Bakar RA? Kecuali orang yang membaiat seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin, maka janganlah dibaiat baik dia maupun orang yang dibaiat untuknya karena dikhawatirkan keduanya akan dibunuh." Hadis ini tidak kami ketahui diriwayatkan dari Umar dengan lafal ini kecuali dari jalur ini. Dan banyak perawi lain meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari Umar. Dan Ibnu Uyainah memiliki susunan riwayat yang baik baginya.

Keterangan: Hadis tersebut secara lafal goncang (idhtirab). Dikatakan demikian karena di antaranya goncang dalam redaksi matan hadis. Adapun hadis tersebut menyalahi riwayat lainnya yang masyhur bahwa Umar bin Khaththab pada saat itu berkhotbah tanpa membaca selawat kepada Nabi (terdapat dalam hadis riwayat Ahmad nomor 368). Padahal hal tersebut sama-sama Umar bin Khaththab yang berkhotbah. Hadis tersebut bersumber dari Az Zuhri (Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab/ Ibnu Syihab), dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah, dari Ibnu Abbas.

 

Hadis lain menjelaskan bahwa Umar tidak membaca selawat ketika berkhotbah. Hadis yang dimaksud adalah hadis riwayat Ahmad nomor 368 sebagai berikut.

 

Hadis Ke-11

مسند أحمد ٣٦٨: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ رَجَعَ إِلَى رَحْلِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَكُنْتُ أُقْرِئُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَوَجَدَنِي وَأَنَا أَنْتَظِرُهُ وَذَلِكَ بِمِنًى فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ إِنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّ فُلَانًا يَقُولُ لَوْ قَدْ مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَايَعْتُ فُلَانًا فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي قَائِمٌ الْعَشِيَّةَ فِي النَّاسِ فَمُحَذِّرُهُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَغْصِبُوهُمْ أَمْرَهُمْ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ لَا تَفْعَلْ فَإِنَّ الْمَوْسِمَ يَجْمَعُ رَعَاعَ النَّاسِ وَغَوْغَاءَهُمْ وَإِنَّهُمْ الَّذِينَ يَغْلِبُونَ عَلَى مَجْلِسِكَ إِذَا قُمْتَ فِي النَّاسِ فَأَخْشَى أَنْ تَقُولَ مَقَالَةً يَطِيرُ بِهَا أُولَئِكَ فَلَا يَعُوهَا وَلَا يَضَعُوهَا عَلَى مَوَاضِعِهَا وَلَكِنْ حَتَّى تَقْدَمَ الْمَدِينَةَ فَإِنَّهَا دَارُ الْهِجْرَةِ وَالسُّنَّةِ وَتَخْلُصَ بِعُلَمَاءِ النَّاسِ وَأَشْرَافِهِمْ فَتَقُولَ مَا قُلْتَ مُتَمَكِّنًا فَيَعُونَ مَقَالَتَكَ وَيَضَعُونَهَا مَوَاضِعَهَا فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَئِنْ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ سَالِمًا صَالِحًا لَأُكَلِّمَنَّ بِهَا النَّاسَ فِي أَوَّلِ مَقَامٍ أَقُومُهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فِي عَقِبِ ذِي الْحِجَّةِ وَكَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَجَّلْتُ الرَّوَاحَ صَكَّةَ الْأَعْمَى فَقُلْتُ لِمَالِكٍ وَمَا صَكَّةُ الْأَعْمَى قَالَ إِنَّهُ لَا يُبَالِي أَيَّ سَاعَةٍ خَرَجَ لَا يَعْرِفُ الْحَرَّ وَالْبَرْدَ وَنَحْوَ هَذَا فَوَجَدْتُ سَعِيدَ بْنَ زَيْدٍ عِنْدَ رُكْنِ الْمِنْبَرِ الْأَيْمَنِ قَدْ سَبَقَنِي فَجَلَسْتُ حِذَاءَهُ تَحُكُّ رُكْبَتِي رُكْبَتَهُ فَلَمْ أَنْشَبْ أَنْ طَلَعَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَلَمَّا رَأَيْتُهُ قُلْتُ لَيَقُولَنَّ الْعَشِيَّةَ عَلَى هَذَا الْمِنْبَرِ مَقَالَةً مَا قَالَهَا عَلَيْهِ أَحَدٌ قَبْلَهُ قَالَ فَأَنْكَرَ سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ ذَلِكَ فَقَالَ مَا عَسَيْتَ أَنْ يَقُولَ مَا لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ فَجَلَسَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنِّي قَائِلٌ مَقَالَةً قَدْ قُدِّرَ لِي أَنْ أَقُولَهَا لَا أَدْرِي لَعَلَّهَا بَيْنَ يَدَيْ أَجَلِي فَمَنْ وَعَاهَا وَعَقَلَهَا فَلْيُحَدِّثْ بِهَا حَيْثُ انْتَهَتْ بِهِ رَاحِلَتُهُ وَمَنْ لَمْ يَعِهَا فَلَا أُحِلُّ لَهُ أَنْ يَكْذِبَ عَلَيَّ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ وَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ لَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ قَدْ أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أُحْصِنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ أَلَا وَإِنَّا قَدْ كُنَّا نَقْرَأُ لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَإِنَّ كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ أَلَا وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُطْرُونِي كَمَا أُطْرِيَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَام فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُ اللَّهِ فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّ قَائِلًا مِنْكُمْ يَقُولُ لَوْ قَدْ مَاتَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَايَعْتُ فُلَانًا فَلَا يَغْتَرَّنَّ امْرُؤٌ أَنْ يَقُولَ إِنَّ بَيْعَةَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَتْ فَلْتَةً أَلَا وَإِنَّهَا كَانَتْ كَذَلِكَ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَقَى شَرَّهَا وَلَيْسَ فِيكُمْ الْيَوْمَ مَنْ تُقْطَعُ إِلَيْهِ الْأَعْنَاقُ مِثْلُ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَلَا وَإِنَّهُ كَانَ مِنْ خَبَرِنَا حِينَ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَلِيًّا وَالزُّبَيْرَ وَمَنْ كَانَ مَعَهُمَا تَخَلَّفُوا فِي بَيْتِ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَخَلَّفَتْ عَنَّا الْأَنْصَارُ بِأَجْمَعِهَا فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ وَاجْتَمَعَ الْمُهَاجِرُونَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا بَكْرٍ انْطَلِقْ بِنَا إِلَى إِخْوَانِنَا مِنْ الْأَنْصَارِ فَانْطَلَقْنَا نَؤُمُّهُمْ حَتَّى لَقِيَنَا رَجُلَانِ صَالِحَانِ فَذَكَرَا لَنَا الَّذِي صَنَعَ الْقَوْمُ فَقَالَا أَيْنَ تُرِيدُونَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ فَقُلْتُ نُرِيدُ إِخْوَانَنَا هَؤُلَاءِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَا لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَقْرَبُوهُمْ وَاقْضُوا أَمْرَكُمْ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ فَقُلْتُ وَاللَّهِ لَنَأْتِيَنَّهُمْ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى جِئْنَاهُمْ فِي سَقِيفَةِ بَنِي سَاعِدَةَ فَإِذَا هُمْ مُجْتَمِعُونَ وَإِذَا بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ رَجُلٌ مُزَمَّلٌ فَقُلْتُ مَنْ هَذَا فَقَالُوا سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ فَقُلْتُ مَا لَهُ قَالُوا وَجِعٌ فَلَمَّا جَلَسْنَا قَامَ خَطِيبُهُمْ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ وَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَنَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَتِيبَةُ الْإِسْلَامِ وَأَنْتُمْ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ رَهْطٌ مِنَّا وَقَدْ دَفَّتْ دَافَّةٌ مِنْكُمْ يُرِيدُونَ أَنْ يَخْزِلُونَا مِنْ أَصْلِنَا وَيَحْضُنُونَا مِنْ الْأَمْرِ فَلَمَّا سَكَتَ أَرَدْتُ أَنْ أَتَكَلَّمَ وَكُنْتُ قَدْ زَوَّرْتُ مَقَالَةً أَعْجَبَتْنِي أَرَدْتُ أَنْ أَقُولَهَا بَيْنَ يَدَيْ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَدْ كُنْتُ أُدَارِي مِنْهُ بَعْضَ الْحَدِّ وَهُوَ كَانَ أَحْلَمَ مِنِّي وَأَوْقَرَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى رِسْلِكَ فَكَرِهْتُ أَنْ أُغْضِبَهُ وَكَانَ أَعْلَمَ مِنِّي وَأَوْقَرَ وَاللَّهِ مَا تَرَكَ مِنْ كَلِمَةٍ أَعْجَبَتْنِي فِي تَزْوِيرِي إِلَّا قَالَهَا فِي بَدِيهَتِهِ وَأَفْضَلَ حَتَّى سَكَتَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَمَا ذَكَرْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَأَنْتُمْ أَهْلُهُ وَلَمْ تَعْرِفْ الْعَرَبُ هَذَا الْأَمْرَ إِلَّا لِهَذَا الْحَيِّ مِنْ قُرَيْشٍ هُمْ أَوْسَطُ الْعَرَبِ نَسَبًا وَدَارًا وَقَدْ رَضِيتُ لَكُمْ أَحَدَ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ أَيَّهُمَا شِئْتُمْ وَأَخَذَ بِيَدِي وَبِيَدِ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ فَلَمْ أَكْرَهْ مِمَّا قَالَ غَيْرَهَا وَكَانَ وَاللَّهِ أَنْ أُقَدَّمَ فَتُضْرَبَ عُنُقِي لَا يُقَرِّبُنِي ذَلِكَ إِلَى إِثْمٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَتَأَمَّرَ عَلَى قَوْمٍ فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَّا أَنْ تَغَيَّرَ نَفْسِي عِنْدَ الْمَوْتِ فَقَالَ قَائِلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ مِنَّا أَمِيرٌ وَمِنْكُمْ أَمِيرٌ يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ فَقُلْتُ لِمَالِكٍ مَا مَعْنَى أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ قَالَ كَأَنَّهُ يَقُولُ أَنَا دَاهِيَتُهَا قَالَ وَكَثُرَ اللَّغَطُ وَارْتَفَعَتْ الْأَصْوَاتُ حَتَّى خَشِيتُ الِاخْتِلَافَ فَقُلْتُ ابْسُطْ يَدَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ فَبَسَطَ يَدَهُ فَبَايَعْتُهُ وَبَايَعَهُ الْمُهَاجِرُونَ ثُمَّ بَايَعَهُ الْأَنْصَارُ وَنَزَوْنَا عَلَى سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ فَقَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ قَتَلْتُمْ سَعْدًا فَقُلْتُ قَتَلَ اللَّهُ سَعْدًا وَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَا وَاللَّهِ مَا وَجَدْنَا فِيمَا حَضَرْنَا أَمْرًا هُوَ أَقْوَى مِنْ مُبَايَعَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَشِينَا إِنْ فَارَقْنَا الْقَوْمَ وَلَمْ تَكُنْ بَيْعَةٌ أَنْ يُحْدِثُوا بَعْدَنَا بَيْعَةً فَإِمَّا أَنْ نُتَابِعَهُمْ عَلَى مَا لَا نَرْضَى وَإِمَّا أَنْ نُخَالِفَهُمْ فَيَكُونَ فِيهِ فَسَادٌ فَمَنْ بَايَعَ أَمِيرًا عَنْ غَيْرِ مَشُورَةِ الْمُسْلِمِينَ فَلَا بَيْعَةَ لَهُ وَلَا بَيْعَةَ لِلَّذِي بَايَعَهُ تَغِرَّةً أَنْ يُقْتَلَا. قَالَ مَالِكٌ وَأَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ الرَّجُلَيْنِ اللَّذَيْنِ لَقِيَاهُمَا عُوَيْمِرُ بْنُ سَاعِدَةَ وَمَعْنُ بْنُ عَدِيٍّ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَأَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ الَّذِي قَالَ أَنَا جُذَيْلُهَا الْمُحَكَّكُ وَعُذَيْقُهَا الْمُرَجَّبُ الْحُبَابُ بْنُ الْمُنْذِرِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 368: Telah menceritakan kepada kami Ishaq Bin Isa Ath Thabba', telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari 'Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa Ibnu Abbas, telah mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Auf kembali ke kendaraannya. Ibnu Abbas berkata: "Aku akan bertamu kepada Abdurrahman Bin Auf, dan dia menjumpaiku ketika aku menunggunya. Peristiwa itu terjadi di Mina pada musim haji terakhir yang dilaksanakan oleh Umar bin Al Khaththab. Abdurrahman berkata: "Sesungguhnya seorang lelaki mendatangi Umar bin Al Khaththab kemudian berkata: "Seandaianya Umar telah meniggal dunia, maka aku akan membai'at si fulan." Umar menjawab: "Aku masih hidup di tengah orang-orang, maka aku peringatkan mereka yang hendak merebut kepemimpinan orang-orang." Abdurrahman bin Auf berkata: aku berkata: "Wahai Amirul Mukminin, jangan kamu lakukan hal itu, karena musim haji ini telah berkumpul kalangan bawah dan kaum bodoh dari mereka, dan sesungguhnya merekalah yang mendominasi di majelismu, jika kamu berdiri di tengah orang-orang, aku khawatir kamu akan mengatakan suatu perkataan yang karenanya mereka akan lalai, sehingga mereka tidak dapat memahaminya dan tidak pula menempatkannya pada tempatnya, akan tetapi (tangguhkanlah apa yang hendak kamu katakan) itu sampai tiba di Madinah, sesungguhnya Madinah adalah tempat Hijrah dan Sunah, dan kamu dapat menyelesaikan (masalah ini) dengan para ulama dan orang-orang terhormat mereka, sehingga kamu dapat mengatakan apa yang akan kamu katakan dengan tenang, kemudian mereka memahami perkataanmu dan menempatkannya sesuai pada tempatnya." Kemudian Umar berkata: "Apabila aku tiba di Madinah dalam keadaan selamat dan sehat, pasti akan aku sampaikan hal itu kepada orang-orang di tempat pertama kali aku menginjakkan kakiku." Maka ketika kami sampai di Madinah menjelang bulan Zulhijah dan bertepatan dengan hari Jum'at, aku (Abdurrahman) segera pergi Shakkatul A'ma", Aku bertanya kepada Malik: "Apa maksudnya Shakkatul A'ma?" Dia menjawab: "Maksudnya dia tidak perduli pada waktu apa pergi, tidak perduli waktu panas atau dingin dan yang semisalnya." Kemudian aku mendapati Sa'id bin Zaid telah mendahuluiku berada di sisi kanan mimbar, lalu aku duduk di hadapannya sambil menempelkan lututku kepada lututnya, tidak lama kemudian Umar muncul, ketika aku melihatnya aku berkata: "Sore ini pasti akan disampaikan di atas mimbar ini suatu perkataan yang belum pernah sebelumnya seorangpun mengatakannya." Abdurrahman bin Auf berkata: "Sa'id Bin Zaid mengingkari (perkataanku) itu, lalu dia berkata: "Apa kamu berharap dia mengatakan suatu perkataan yang tidak pernah dikatakan oleh seorangpun?" Kemudian Umar duduk di atas mimbar, dan setelah Muazin diam (selesai mengumandangkan azan), dia (Umar) berdiri lalu memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian berkata: "Amma ba'du, wahai manusia, sesungguhnya aku akan mengatakan suatu perkataan yang aku telah ditakdirkan untuk mengatakannya, aku tidak tahu, boleh jadi itu karena ajalku telah berada di hadapanku, barangsiapa memahami dan mengerti perkataan itu, hendaknya dia menceritakannya ke tempat manapun kendaraanya sampai. Barangsiapa yang tidak memahaminya, maka aku tidak menghalalkannya untuk berdusta kepadaku, sesungguhnya Allah Tabaraka Wa ta'ala telah mengutus Muhammad dengan membawa kebenaran, dan Dia telah menurunkan Al Kitab kepada beliau, di antara ayat yang diturunkan kepada beliau adalah ayat tentang hukum rajam, kemudian kami membacanya dan memahaminya, lalu Rasulullah SAW menerapkan hukum rajam dan kamipun menerapkannya sepeninggal beliau. Aku khawatir dalam waktu yang lama nanti manusia akan mengatakan: 'Sesungguhnya kami tidak menemukan ayat (tentang hukum) rajam.' Lalu sebuah kewajiban yang telah Allah turunkan akan ditinggalkan. Sesungguhnya hukum rajam adalah hak dalam Kitab Allah bagi siapa saja yang melakukan perbuatan zina jika dia telah Muhshan (pernah menikah) baik laki-laki maupun perempuan, apabila ada bukti, hamil atau ada pengakuan. Ketahuilah sesungguhnya kita pernah membaca: "Janganlah kalian membenci bapak bapak kalian, karena hal tersebut dapat membuat kalian kafir", katahuilah sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Janganlah kalian mengkultuskan aku sebagaimana dikultuskannya Isa bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: 'hamba-Nya dan utusan-Nya.'" Sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa ada seseorang di antara kalian yang mengatakan: 'Seandainya Umar meninggal, maka aku akan membai'at si fulan.' Janganlah seseorang menjadi tertipu dengan mengatakan: 'Sesungguhnya pembai'atan Abu Bakar itu terjadi dengan sekonyong-konyong.' Ketahuilah bahwa pembai'atan itu memang terjadi demikian. Ketahuilah bahwa Allah telah menjaga keburukan pembai'atan itu, dan hari ini tidak ada di antara kalian orang yang telah lebih dahulu dari kalian, yang keutamaannya tidak dapat disaingi oleh seseorangpun yang seperti Abu Bakar, ketahuilah bahwa di antara berita yang (sampai kepada) kami ketika Rasulullah SAW wafat adalah bahwa Ali, Zubair dan orang-orang yang bersama keduanya, berselisih di rumah Fathimah binti Rasulullah SAW, juga semua kaum Anshar berselisih dengan kami di Tsaqifah Bani Sa'idah, kemudian kaum Muhajirin berkumpul dengan Abu Bakar dan aku berkata kepadanya: "Wahai Abu Bakar, berangkatlah bersama kami menuju saudara-saudara kita, yaitu kaum Anshar." Kemudian kami pergi hingga bertemu dengan dua orang lelaki saleh, dan keduanya menceritakan kepada kami tentang apa yang orang-orang (kaum Anshar) lakukan. Kedua orang tersebut bertanya: "Hendak ke mana kalian wahai kaum Muhajirin?" Aku menjawab: "Kami hendak pergi kepada saudara-saudara kami yaitu kaum Anshar." Keduanya berkata: "Janganlah kalian mendekati mereka, putuskanlah urusan kalian wahai kaum Muhajirin." Aku berkata: "Demi Allah, sesungguhnya kami akan mendatangi mereka." Kemudian kami pergi hingga berjumpa dengan mereka di Tsaqifah Bani Sa'idah dan mereka sedang berkumpul, di tengah-tengah mereka ada seorang lelaki yang sedang berselimut, aku bertanya: "Siapakah orang ini?" Mereka (kaum Anshar) menjawab: "Sa'd bin Ubadah." Aku bertanya: "Mengapa dia?" Mereka menjawab: "Sakit." Setelah kami duduk, juru bicara mereka (kaum Anshar) berdiri lalu memuji Allah dengan pujian yang layak untuk Allah, dan berkata: "Amma ba'du, kami adalah Ansharullah (penolong agama Allah) dan pasukan Islam, sedangkan kalian wahai kaum Muhajirin adalah kelompok dari kami, sesungguhnya telah datang sekelompok orang dari kalian, yang berjalan dengan perlahan, yang akan memotong kami dari pangkal kami, dan akan mengusir kami dari wilayah kami." Ketika juru bicara tersebut diam aku hendak angkat bicara dan telah menyiapkan suatu perkataan yang mengagetkan, aku hendak mengatakan perkataan itu di hadapan Abu Bakar, dan menghindari kemarahan terhadapnya, dan dia orangnya lebih lembut dan lebih tenang dari pada aku, kemudian Abu Bakar berkata: "Pelan pelan." Aku benci bila harus marah kepadanya, karena dia orangnya lebih lembut dan lebih tenang dari pada aku. Demi Allah, jika dia tidak meninggalkan satu kalimatpun yang mengagumkanku dalam perkataan yang telah aku persiapkan itu kecuali dia mengucapkannya secara spontan dengan lebih baik, sehingga akhirnya dia diam. Kemudian dia berkata: "Amma ba'du, apa yang telah kalian sebutkan tentang kebaikan, kalian adalah ahlinya. Akan tetapi bangsa Arab tidak mengenal hal ini kecuali untuk penduduk Quraisy. Mereka adalah bangsa Arab yang paling pertengahan garis keturunan dan tempat tinggalnya. Sesungguhnya aku telah meridai salah satu dari kedua orang ini untuk kalian, mana di antara keduanya yang akan kalian kehendaki." Abu Bakar memegang tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Al Jarrah, sehingga aku tidak dapat memaksa dia mengatakan selain itu. Demi Allah, seharusnya aku maju kemudian leherku dipenggal, itu adalah lebih aku sukai, sebab hal itu tidak dapat mendekatkan aku kepada dosa, dari pada aku menjadi pemimpin suatu kaum sementara di antara mereka ada Abu Bakar, kecuali jika itu merubah diriku saat (aku) mati. Kemudian salah seorang dari kaum Anshar berkata: "Anaa judzailuha al muhakkak (aku adalah kayu unta yang berkudis itu agar dia dapat berjalan dengan cepat)" wa 'udzaikuha al murojjab (pohon kurma yang ditopang oleh pohon atau kayu karena dikhawatirkan roboh karena sangat tinggi dan buahnya lebat), dari kami ada pemimpin dan dari kalian ada pemimpin wahai sekalian kaum Quraisy." Aku (Ishaq bin 'Isa Ath Thabba') berkata kepada Malik: "Apa makna "Anaa judzailuha al muhakkak wa 'udzaikuha al murojjab?" Malik menjawab: "Seolah dia mengatakan akulah malapetakanya." Umar berkata: "Suara suara yang tidak dapat difahami semakin banyak dan semakin meninggi, sehingga aku khawatir terjadi perselisihan, kemudian aku berkata: "Bukalah tanganmu wahai Abu Bakar." Lalu dia membuka tangannya dan aku membai'atnya, kaum Muhajirin membai'atnya lalu kaum Anshar juga membai'atnya. Kemudian kami melompat kepada Sa'd bin Ubadah, dan salah seorang dari mereka (kaum Anshar) berkata: "Kalian telah membunuh Sa'd." Aku menjawab: "Allah yang telah membunuh Sa'd." Umar berkata: "Demi Allah, kami tidak menemukan hal yang lebih kuat dari pada membai'at Abu Bakar dalam pertemuan kami, kami khawatir jika orang-orang itu telah terpisah dari kami, sementara bai'at belum ada, maka mereka akan membuat sebuah pembai'atan setelah kami. Dengan demikian, boleh jadi kami akan mengikuti mereka pada sesuatu yang tidak kami ridai atau berseberangan dengan mereka, sehingga akan terjadi kehancuran. Maka barangsiapa membai'at seorang pemimpin tanpa musyawarah kaum muslimin, sesungguhnya bai'atnya tidak sah, dan tidak ada hak membai'at bagi orang yang membai'atnya, dikhawatirkan keduanya (orang yang membai'at dan dibai'at) akan dibunuh." Malik berkata: dan telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah bin Az Zubair: bahwa kedua orang lelaki yang ditemuinya adalah Uwaimir bin Sa'idah dan Ma'n bin Adi. Ibnu Syihab berkata: "Sa'id bin Al Musayyib telah mengabarkan kepadaku bahwa orang yang mengatakan: "anaa judzailuha al muhakkak wa 'udzaikuha al murojjab" adalah Al Hubab bin Al Mundzir."

Keterangan: hadis tersebut pada matannya tidak menyebutkan berselawat atas Nabi SAW, tetapi setelah memuji memuji Allah dengan pujian yang layak bagi Allah, kemudian berkata amma ba'du.

 

c. Riwayat Ali bin Abi Thalib Berkhotbah Memakai Selawat

Selain hadis yang berasal dari Umar bin Khaththab maupun Abu Bakar terkait ada tidaknya selawat dalam khotbah, ada juga hadis yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib. Hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-12

مسند أحمد ٧٩٦: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الزَّيَّاتُ حَدَّثَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ، كَانَ أَبِي مِنْ شُرَطِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ تَحْتَ الْمِنْبَرِ فَحَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ صَعِدَ الْمِنْبَرَ يَعْنِي عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَحَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ وَالثَّانِي عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ يَجْعَلُ اللَّهُ تَعَالَى الْخَيْرَ حَيْثُ أَحَبَّ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 796: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepada kami Manshur Bin Abi Muzahim Telah menceritakan kepada kami Khalid Az Zayyat Telah menceritakan kepadaku Aun Bin Abi Juhaifah dia berkata; "Bapakku (Wahab bin 'Abdullah) adalah termasuk dari pasukan Ali, dan dia berada di bawah mimbar, kemudian Bapakku bercerita kepadaku, bahwa dia (maksudnya Ali) naik mimbar, seraya memuji Allah dan mensucikannya serta berselawat kepada Nabi SAW kemudian dia berkata; "Sebaik baik umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, dan yang kedua adalah Umar", lalu dia berkata; "Allah Ta'ala menjadikan kebaikan menurut yang dikehendak-Nya."

Keterangan: Hadis tersebut hasan karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Khalid bin Zayyat. Ia dikatakan laisa bihi ba’s oleh Ahmad bin Hanbal dan Abu Hatim Ar Rozy.

 

Melalui hadis yang ada, terdapat riwayat Abu Bakar dan Umar yang berkhotbah tanpa selawat kepada Nabi. Kemudian di sisi lain ada pula riwayat Ali bin Abi Thalib yang menggunakan selawat kepada Nabi dalam khotbahnya. Khotbah Ali pada hadis ke-12 di atas, disampaikan di Kufah setelah usai perang Nahrawan (melawan kaum Khawarij) yang terjadi pada tahun 38 H/ 658 M atau 2 tahun sebelum Ali meninggal dunia (tahun 40 H/ 660 M). Oleh karena itu dapat dipahami bahwa selawat kepada Nabi ketika khotbah bukanlah suatu keharusan karena diterangkan pada riwayat Abu Bakar dan Umar bin Khaththab tidak menyertakan selawat kepada Nabi. Selain itu, hadis yang menyatakan bahwa setiap urusan yang tidak dimulai dengan memuji Allah dan selawat kepada Nabi, maka terputus, kosong, dan terhapus dari barakah merupakan hadis lemah. Namun demikian hal ini bukan berarti melarang selawat pada Nabi ketika khotbah. Namun sebagai upaya mendudukkan pada posisi hukum pada tempatnya. Sebagai saran, hendaknya khatib tetap menyebutkan selawat pada khotbahnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ali.

 

7. membaca Al-qur’an dan menyampaikan nasihat

Imam atau kathib ketika memaparkan khotbah hendaknya membaca Al-Qur’an dan menyampaikan nasihat. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-13

صحيح مسلم ١٤٢٦: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ، كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 1426: Dan Telah Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Hasan bin Rabi' dan Abu Bakar bin Abu Syaibah. Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami, sementara dua orang yang lain berkata, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; "Nabi SAW melakukan khotbah Jum'at dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khotbahnya beliau membaca Al-Qur’an dan memberi peringatan kepada jamaah."

 

8. Khotbah disampaikan Secara ringkas dan jelas

Imam atau kathib ketika memaparkan khotbah hendaknya tidak terlalu panjang, atau bisa dikatakan sedang-sedang saja/ ringkas. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-14

صحيح مسلم ١٤٣٣: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ، كُنْتُ أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا.

Artinya: Shahih Muslim nomor 1433: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' dan Abu Bakar bin Abu Syaibah keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; Saya pernah salat (Jum'at) bersama Rasulullah SAW, lama salat dan khotbah beliau pertengahan (tidak terlalu panjang atau terlalu pendek).

 

9. Khtobah Jum’at sebanyak dua kali

Khotbah jumat dilaksanakan sebanyak dua kali. Pemisah antara dua khotbah adalah dengan duduk. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-15

صحيح البخاري ٨٧٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ يَقْعُدُ بَيْنَهُمَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 876: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Al Mufadldlal berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Umar dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar RA, ia berkata, "Nabi SAW berkhothbah dengan dua kali khothbah dan duduk di antara keduanya."

 

10. Berdoa menggunakan isyarat jari telunjuk

Ketika khotbah terdapat bagian untuk berdoa. Adapun kaifiat berdoa seorang imam atau khatib ketika berkhotbah adalah dengan isyarat jari telunjuk. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-16

صحيح مسلم ١٤٤٣: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ. لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ. و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حُصَيْنِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ رَأَيْتُ بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ يَوْمَ جُمُعَةٍ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فَقَالَ عُمَارَةُ بْنُ رُؤَيْبَةَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 1443: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Hushain dari Umarah bin Ru`aibah bahwa suatu ketika ia melihat Bisyra bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar, maka ia pun berkata; Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh, saya telah melihat Rasulullah SAW, beliau tidak menambah lagi setelah memberikan isyarat dengan tangannya seperti ini, ia pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya. Dan telah menceritakannya kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Hushain bin Abdurrahman ia berkata; Saya melihat Bisyra bin Marwan pada hari Jum'at mengangkat kedua tangannya, maka Umarah bin Ru`aibah pun berkata. Kemudian ia pun menyebutkan hadis semisal

 

11. Mengangkat dua tangan ketika berdoa mohon hujan (Istisqa’)

Ketika hendak memohon hujan (istisqa’), imam atau khatib ketika khotbah berdoa dengan cara mengangkat kedua tangan. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-17

صحيح البخاري ٨٨٠: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ وَعَنْ يُونُسَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ، بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَ الْكُرَاعُ وَهَلَكَ الشَّاءُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ يَسْقِيَنَا فَمَدَّ يَدَيْهِ وَدَعَا.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 880: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas dan dari Yunus dari Tsabit dari Anas berkata, "Ketika Nabi SAW sedang menyampaikan khotbah pada hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, telah binasa binatang ternak (unta) dan telah binasa kehidupan (telah menjadi sulit), maka berdo'alah kepada Allah agar menurunkan air untuk kami." Rasulullah lalu menengadahkan kedua telapak tangan dan berdo'a."

 

12. khatib turun mimbar dan muazin mengumandangkan ikamah untuk mendirikan salat Jum’at

Adapun terkait imam atau khatib selesai berkhotbah kemudian muazin mengumandangkan ikamah sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-18

سنن النسائي ١٣٧٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ، كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ ثُمَّ كَانَ كَذَلِكَ فِي زَمَنِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 1377: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Abdul A'la dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir (Mu'tamir bin Sulaiman bin Thurkhan) dari Bapaknya dari Az Zuhri dari As Saib bin Yazid dia berkata; "Bilal mengumandangkan azan saat Rasulullah SAW telah duduk di atas mimbarnya, pada hari Jum'at. Bila beliau turun (dari mimbar sesudah selesai khotbah), ia (Bilal) melakukan ikamah, begitu pula pada zaman Abu Bakar dan Umar RA."

 

Demikianlah di antaranya hadis yang menerangkan tentang Rasulullah SAW pernah berkhotbah. Melalui hadis yang ada menunjukkan bahwa berbagai hal terkait khotbah Jum’at bukan dikatakan sebagai keharusan yang ada pada salat Jum’at. Hal tersebut dikarenakan perlu adanya dalil yang sharih mengenai hal tersebut. Hadis yang ada diketahui bahwa mengucap salam ketika hendak memulai khotbah (hadis ke-2) itu derajatnya daif. Hadis terkait mengucap selawat kepada Nabi ketika khotbah adalah lemah atau daif (hadis ke-7), dan diriwayatkan Abu Bakar dan Umar bin Khaththab tidak memakai selawat kepada Nabi, sementara diriwayatkan Ali bin Abi Thalib memakai. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya keharusan berselawat kepada Nabi ketika khotbah Jum’at. Namun demikian pada dasarnya perilaku Rasulullah SAW yang melaksanakan khotbah secara terus-menerus itu tidak berarti wajib. Hal tersebut sebagaimana pendapat Ibnu Hazm bahwa menyelenggarakan khotbah Jum’at itu adalah tidak wajib. Ibnu Hazm menjelaskan pendapatnya tersebut dalam Kitab Al-Muhalla juz 3 (versi terjemah terdapat pada jilid 5 halaman 112). Selain itu juga terdapat riwayat bahwa suatu ketika tidak dilaksanakan salat Jum’at secara berjamaah. Riwayat yang dimaksud sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-19

صحيح مسلم ١١٢٨: و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ. و حَدَّثَنِيهِ أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَلَمْ يَذْكُرْ الْجُمُعَةَ وَقَالَ قَدْ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِنَحْوِهِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ هُوَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَعَاصِمٌ الْأَحْوَلُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ صَاحِبُ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ ابْنِ عَبَّاسٍ يَوْمَ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عُلَيَّةَ وَقَالَ وَكَرِهْتُ أَنْ تَمْشُوا فِي الدَّحْضِ وَالزَّلَلِ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَمَرَ مُؤَذِّنَهُ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ وَذَكَرَ فِي حَدِيثِ مَعْمَرٍ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ و حَدَّثَنَاه عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَقَ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ وُهَيْبٌ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ قَالَ أَمَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ مُؤَذِّنَهُ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 1128: Dan telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr As Sa'di, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Abdul Hamid kawan Az Ziyadi, dari Abdulah bin Al Harits, dari Abdullah bin Abbas, dia mengatakan kepada muazinnya ketika turun hujan, jika engkau telah mengucapkan Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah, maka janganlah kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah," namun ucapkanlah shalluu fii buyuutikum (salatlah kalian di rumahmu masing-masing)." Abdullah bin Abbas berkata; "Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini,” lalu ia berkata; "Apakah kalian merasa heran terhadap ini kesemua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Salat Jum'at itu ‘Azmah (hukum asal), dan aku tidak suka jika harus membuat kalian keluar sehingga kalian berjalan di lumpur dan becek." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil Al Jahdari tentang hadits tersebut, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Abdul Hamid, katanya: "Aku pernah mendengar Abdullah bin Harits mengtakan: Abdullah bin Abbas pernah berpidato di hadapan kami, tepatnya ketika hari turun hujan, lalu dia membawakan hadis yang semakna dengan hadis Ibnu 'Ulayyah, namun dirinya tidak menyebutkan Jum’at, katanya: hal ini juga pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik daripadaku, yakni Nabi SAW. Dan Abu Kamil mengatakan: telah menceritakan kepada kami Hammad dari 'Ashim dari Abdulah bin Harits dengan hadis yang sama. Telah menceritakan kepadaku Abu Rabi' Al 'Ataki yaitu Az Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ayyub dan 'Ashim Al Ahwal dengan sanad ini, namun dia tidak menyebutkan "Yakni Nabi SAW." Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syumail, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid kawannya Az Ziyadi, katanya: "Aku mendengar Abdullah bin Al Harits katanya: "Muazin Ibnu Abbas mengumandangkan azan pada hari Jum’at ketika hujan deras. " Dia kemudian menyebutkan seperti hadisnya Ibnu 'Ulayyah, dia mengatakan: "Dan aku tidak suka jika kalian berjalan dalam lumpur becek." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Said bin Amir dari Syu'bah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, keduanya dari 'Ashim Al Ahwal dari Abdullah bin Al Harits bahwa Ibnu Abbas pernah menyuruh muazinnya, dalam hadis Ma'mar, pada hari Jum’at ketika hari hujan semisal hadis mereka, dia juga menyebutkan dalam hadis Ma'mar: "Dan orang yang lebih baik dariku juga pernah melakukan hal ini, yakni Nabi SAW." Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ishaq Al Khadhrami, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abdullah bin Al Harits. Wuhaib mengatakan: "Namun Ayyub tidak mendengarnya dari Abdulah bin Al Harits." Ibnu Al Harits berkata: Ibnu Abbas menyuruh muazinnya pada hari Jum’at ketika hari turun hujan, seperti hadis mereka.

 

Melalui hadis riwayat Muslim nomor 1128 dapat diketahui bahwa suatu ketika karena hujan lebat, salat Jum’at tidak diaksanakan secara berjamaah. Maksud dari orang yang lebih baik dalam hadis tadi adalah Nabi Muhammad SAW. Bisa dipahami bahwa khotbah Jumat sebagai ibadah yang memiliki dua dimensi. Adapun dua dimensi tersebut adalah sisi ritual (mahdlah) dan sisi sosial (ghairu mahdlah). Sisi ritual (mahdlah) adalah khotbah Jum’at mengikuti pola yang sudah ditentukan, yaitu selalu dilaksanakan sebelum ditegakkanya salat Jum’at secara berjamaah dan dilakukan dengan berdiri. Meskipun memiliki sisi ritual, khotbah Jum’at lebih cenderung sebagai ibadah ghairu mahdlah. Sisi sosial/ edukasi (ghairu mahdlah) menjadikan khotbah Jum’at dari segi konten, penyampaian, dan tujuannya adalah untuk kemaslahatan publik yang bersifat dinamis. Sebagaimana dipahami bahwa khotbah Jum’at merupakan ibadah ghairu mahdlah karena sarat dengan maslahat umat. Khotbah Jum’at bersisi pesan-pesan keagamaan, pelajaran tentang agama, beserta berbagai informasi lainnya yang pada intinya adalah mengajak manusia ke jalan keselamatan, yakni dinul Islam. Khotbah Jum’at termasuk kategori ibadah ghairu mahdlah karena dalam pelaksanaannya tidak dijelaskan secara terperinci sebagaimana salat yang termasuk ibadah mahdlah. Apabila khotbah Jum’at dikatakan sebagai ibadah mahdlah, semestinya tidak disampaikan dengan bahasa selain bahasa Arab. Namun demikian, ada saudara muslim yang tetap memahami bahwa khotbah Jum’at harus dilaksanakan dengan bahasa Arab seluruhnya, ada juga yang memahami bahwa khotbah Jum’at harus disampaikan dengan bahasa Arab pada bagian-bagian tertentu saja. Selain itu, apabila khotbah Jum’at dikatakan ibadah mahdlah, setidaknya terdapat berbagai dalil yang berisi aturan tentang khotbah Jum’at, baik di dalam Al-Quran yang pasti benar dan/ atau hadis setidaknya memiliki derajat hasan lidzatihi. Adapun apabila dikatakan khotbah Jum’at merupakan syarat sah salat Jum’at, setidaknya mesti ada dalil sharih yang menjelaskan hal tersebut sebagaimana syarat sah salat adalah dengan bersuci. Hadis yang menerangkan tentang bersuci adalah syarat sah salat adalah sebagai berikut.

 

Hadis Ke-20

صحيح مسلم ٣٢٩: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِسَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ، دَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى ابْنِ عَامِرٍ يَعُودُهُ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقَالَ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لِي يَا ابْنَ عُمَرَ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ. وَكُنْتَ عَلَى الْبَصْرَةِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ ح قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَوَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ كُلُّهُمْ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 329: Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur dan Qutaibah bin Sa'id serta Abu Kamil al-Jahdari sedang lafal milik Said, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Mush'ab bin Sa'd dia berkata, "Abdullah bin Umar menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah yang dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat', dan kamu ketika itu berada di Bashrah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Zaidah. (dalam riwayat lain disebutkan) Abu Bakar dan Waki' berkata dari Israil, semuanya dari Simak bin Harb dengan isnad ini dari Nabi SAW dengan hadis yang semisalnya."

Keterangan: Hadis tadi menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) salat seseorang yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedekah yang menggunakan harta yang haram.

 

Berbagai dalil menunjukkan tata cara khotbah Jum’at. Adapun tata cara khotbah Jum’at di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mengucap salam

2. Khatib duduk dan muazin berazan

3. Khotbah dengan berdiri

4. Membuka dengan pujian/ tahmid

5. Membaca syahadat

6. Membaca selawat

7. Membaca Al-Qur’an dan menyampaikan nasihat

8. Khotbah disampaikan secara ringkas dan jelas

9. Khotbah Jum’at sebanyak dua kali dan dibatasi dengan duduk

10. Berdoa dengan isyarat telunjuk (khusus doa meminta hujan dengan mengangkat kedua tangan)

11. Khatib turun mimbar lalu muazin ikamah.

 

Melalui dalil-dalil yang ada dapat dipahami bahwa khotbah Jum’at merupakan di antaranya ibadah ghairu mahdlah. Hal tersebut karena khotbah Jum’at maslahat untuk umat, dapat diwakilkan, dan tidak menggunakan bahasa Arab di semua bagian. Khotbah Jum’at bukan merupakan hal wajib. Hal tersebut sebagaimana penjelasan Ibnu Hazm. Namun Ibnu Hazm tetap menyarankankan imam untuk melakukan khotbah Jum’at kepada makmum. Hal tersebut dikarenakan dalam khotbah terdapat pesan-pesan agama Islam yang mengajak manusia pada kebaikan dan keselamatan. Wallahu a’lam.

 

Demikianlah di antaranya dalil sekitar khotbah Jum’at. Semoga menambah khazanah keilmuan tentang agama dan kualitas amal salih kita sehingga kita senantiasa dikaruniai hidayah dan keselamatan oleh Allah SWT. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment