Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang menjual barang yang dibeli sebelum diterima.
A. Riwayat Berkaitan Menjual Barang yang Dibeli Sebelum Diterima
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya, manusia membutuhkan orang lain. Seorang dalam memenuhi kebutuhannya bekerja sebagai pedagang yang menjualkan Kembali barang dari produsen atau distributor sebelumnya. Oleh karena itu, Agama Islam mengatur upaya jual beli dari produsen atau menjual kembali dari distributor sebelumnya. Terdapat riwayat yang menerangkan tentang menjual barang yang dibeli sebelum diterima. Adapun berbagai riwayat terkait menjual barang yang dibeli sebelum diterima terdapat dalam berbagai dalil berikut.
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٢٨١٩: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2819: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abu Az-Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau membeli makanan, maka janganlah engkau menjualnya kembali hingga engkau menerimanya secara sempurna (serah terima)."
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٨٠١٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ صِكَاكَ التُّجَّارِ خَرَجَتْ فَاسْتَأْذَنَ التُّجَّارُ مَرْوَانَ فِي بَيْعِهَا فَأَذِنَ لَهُمْ فَدَخَلَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَيْهِ فَقَالَ لَهُ أَذِنْتَ فِي بَيْعِ الرِّبَا وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْتَرَى الطَّعَامُ ثُمَّ يُبَاعَ حَتَّى يُسْتَوْفَى. قَالَ سُلَيْمَانُ فَرَأَيْتُ مَرْوَانَ بَعَثَ الْحَرَسَ فَجَعَلُوا يَنْتَزِعُونَ الصِّكَاكَ مِنْ أَيْدِي مَنْ لَا يَتَحَرَّجُ مِنْهُمْ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 8015: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dahhak bin Utsman, telah menceritakan kepadaku Bukair bin Abdullah bin Al-Asyaj, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwasannya shikak para pedagang (kupon-kupon bukti kepemilikan jatah makanan) telah keluar, lalu para pedagang tersebut meminta izin kepada Marwan (Gubernur Madinah saat itu) untuk menjualnya, dan Marwan pun memberi izin kepada mereka. Maka Abu Hurairah datang menemui Marwan dan berkata: "Apakah engkau mengizinkan praktik jual beli riba padahal Rasulullah SAW telah melarang membeli makanan kemudian menjualnya kembali hingga makanan tersebut diterima secara sempurna." Sulaiman berkata: "Lalu aku melihat Marwan mengirim penjaga (pasukan), kemudian mereka mulai merampas kembali kupon-kupon tersebut dari tangan orang-orang yang tidak merasa keberatan (segan) untuk menjualnya."
Hadis Ke-3
مسند أحمد ١٤٧٧٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ يَعْنِي الدَّسْتُوَائِيَّ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ رَجُلٍ أَنَّ يُوسُفَ بْنَ مَاهَكَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَصْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ أَخْبَرَهُ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 14777: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ad Dastuwa'i, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir dari seseorang bahwa Yusuf bin Mahak mengabarinya, bahwa Abdullah bin 'Ashmar mengabarinya, bahwa Hakim bin Hizam mengabarinya. (Hakim bin Hizam RA) berkata: Wahai Rasulullah, saya telah membeli dagangan, mana yang halal bagiku dan mana yang haram bagiku?. (Rasulullah SAW) bersabda: "Jika kamu membeli barang janganlah kau jual lagi sehingga kau membawanya."
Keterangan: Hadis tersebut ada rawi yang tidak disebutkan, yaitu seseorang. Oleh sebab itu, hadis tersebut lemah. Meski hadis lemah ada pelajaran besar, yaitu hendaknya tidak menjual barang yang belum berpindah tangan/ kepemilikan.
Hadis Ke-4
سنن أبي داوود ٣٠٣٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ الطَّائِيُّ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3036: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Auf Ath-Tha'i, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Khalid Al-Wahbi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Abu Az-Zinad, dari Ubaid bin Hunain, dari Ibnu Umar, ia berkata: "Aku membeli minyak di pasar, dan ketika minyak itu telah sah menjadi milikku, seorang pria menemuiku dan menawar minyak tersebut dengan keuntungan yang bagus (tinggi). Aku pun hendak menyalami tangannya (sebagai tanda sepakat menjualnya), namun tiba-tiba seseorang dari belakangku memegang lenganku. Aku menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Ia berkata: 'Janganlah engkau menjualnya di tempat engkau membelinya sampai engkau membawanya ke tempat tinggalmu (kendaraan/ gudangmu). Karena sesungguhnya Rasulullah SAW melarang barang-barang dijual di tempat barang itu dibeli, hingga para pedagang membawanya ke tempat mereka masing-masing.'"
Hadis Ke-5
سنن أبي داوود ٣٠٣١: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الطَّعَامَ جُزَافًا بِأَعْلَى السُّوقِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يَنْقُلُوهُ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3031: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar, ia berkata: "Dahulu mereka (orang-orang) biasa melakukan jual beli makanan secara borongan (tanpa ditimbang) di bagian atas pasar. Lalu Rasulullah SAW melarang mereka untuk menjualnya kembali sampai mereka memindahkannya (dari tempat transaksi tersebut)."
Hadis Ke-6
صحيح مسلم ٢٨١٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُمْ كَانُوا يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا طَعَامًا جِزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يُحَوِّلُوهُ.
Artinya: Shahih Muslim 2815: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar: "Bahwasanya mereka (para pembeli) dipukul pada masa Rasulullah SAW apabila mereka membeli makanan secara borongan (tanpa ditakar/ ditimbang), jika mereka menjualnya kembali di tempatnya (tempat membeli tersebut) hingga mereka memindahkannya."
Hadis Ke-7
صحيح البخاري ١٩٨٩: حَدَّثَنِي أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 1989: Telah menceritakan kepadaku Abu Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar, ia berkata; aku mendengar Ibnu Umar RA berkata: Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya (secara fisik/ serah terima)."
Hadis Ke-8
مسند أحمد ٤٨٢٠: حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِيعُهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 4820: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, ia berkata; aku menemukan dalam kitab ayahku: Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya (secara fisik/ serah terima)."
Hadis Ke-9
سنن أبي داوود ٣٠٣٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ.
Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 3032: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amru, dari Al-Mundzir bin Ubaid Al-Madini, bahwa Al-Qasim bin Muhammad menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya: Bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang menjual makanan yang telah dibelinya dengan takaran (tertentu), hingga ia menerimanya secara sempurna (selesai serah terimanya).
Keterangan: Terdapat rawi bernama Al Mundzir bin 'Ubaid merupakan tabi'in (tidak jumpa Sahabat). Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'; Ibnu Al Qathan mengatakan: majhulul hal; Ibnu Hajar mengatakan: maqbul; Adz Dzahabi mengatakan: watsiq.
Hadis Ke-10
صحيح مسلم ٢٨٠٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ الثَّوْرِيُّ كِلَاهُمَا عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2807: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid. Dalam jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi' al-Ataki dan Qutaibah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Amru bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya secara sempurna (serah terima)." Ibnu Abbas berkata: "Dan aku berpendapat bahwa segala sesuatu (selain makanan) hukumnya adalah sama seperti itu." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar dan Ahmad bin Abdah, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan. Dalam jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan (yaitu Ats-Tsauri), keduanya dari Amru bin Dinar melalui sanad ini dengan hadis yang serupa.
Hadis Ke-11
صحيح مسلم ٢٨٠٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ. فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَقَالَ أَلَا تُرَاهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ وَلَمْ يَقُلْ أَبُو كُرَيْبٍ مُرْجَأٌ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2809: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim. Ishaq mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu Thawus dari Bapaknya dari Ibnu Abbas dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas: “Mengapa demikian?” Dia menjawab: Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan?" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan: "Dengan cara ditangguhkan."
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 29 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Rasulullah SAW melarang membeli makanan kemudian menjualnya kembali sehingga menerimanya dahulu) menunjukkan tidak bolehnya seseorang menjual makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya, baik itu barang yang biasa ditimbang, ditakar atau lainnya. Demikian menurut pendapat Jumhur. Ucapan perawi (bahwasanya Nabi SAW melarang menjual barang yang akan diperdagangkan sehingga pedagang mengantarkannya kepada tempat tinggalnya) menunjukkan, bahwa tidak cukup sekadar menerima, akan tetapi harus memindahkannya ke tempat tinggal si pembeli atau ke gudang tempat penyimpanan barangnya. Hal ini juga ditunjukkan oleh riwayat lainnya dengan redaksi "sehingga memindahkannya" (hadis ke-6). Ucapan Ibnu Abbas (Tidak ada yang kuduga terhadap segala sesuatu kecuali seperti itu juga), menunjukkan bahwa Ibnu Abbas menggunakan analogi. Kemungkinannya bahwa ia tidak mengetahui nas lainnya, karena barang-barang lainnya yang diperdagangnya statusnya sama dengan makanan (yang diperdagangkan). Sabda beliau: hatta yaktaalahu (sehingga menerimanya dahulu), yang dimaksud dengan iktiyaal adalah qabdh (menerima) sebagaimana yang dikemukakan dalam riwayat-riwayat lainnya, namun karena mayoritas yang diberlakukan pada makanan adalah dengan cara iktiyaal (ditakar, atau juga ditimbang), maka dalam hadis ini sebutkan dengan lafal al kail. Tapi yang dimaksud bukan arti dari kata ini, karena pada dasarnya, seseorang yang membeli sesuatu dengan cara ditakar atau ditimbang, maka setelah ditakar atau ditimbang tidak berarti telah menerimanya kecuali ia telah menakar atau menimbang ulang. Dan jika ia menerimanya dalam bentuk sukatan (yang belum diketahui takaran atau timbangannya), maka traksaksinya tidak sah. Demikian menurut pendapat Jumhur.
C. Menyikapi Tentang Menjual Barang yang Dibeli Sebelum Diterima
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah menjual barang yang dibeli sebelum diterima.
Hadis-hadis yang ada memiliki satu titik temu utama yaitu larangan menjual kembali barang yang sudah dibeli sebelum terjadi serah terima sempurna (Qabdh). Baik itu disebut dengan istilah Yastaufiyahu (menerima sempurna), Yaqbidhahu (menerima fisik), maupun Yaktalahu (menakar). Hadis yang ada menunjukkan tentang jual beli makanan atau barang. Hadis ke-1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, dan 11 secara spesifik menyebutkan makanan (tha'am). Hadis ke-3 dan 4 menggunakan istilah yang lebih umum yaitu barang dagangan (buyu' / sila'). Hadis ke-10 menjadi jembatan korelasi, di mana Ibnu Abbas melakukan analogi (qiyas) bahwa hukum jual beli makanan berlaku untuk segala jenis barang lainnya. Hadis ke-4, 5, dan 6 memberikan detail teknis. Serah terima bukan sekadar akad, melainkan adanya perpindahan fisik (tahwil/ naql) dari tempat penjual ke tempat pembeli (gudang/ kendaraan). Hal ini menunjukkan bahwa Islam menutup celah transaksi fiktif atau spekulatif. Hadis ke-2 dan 11 memberikan alasan fundamental (illat). Abu Hurairah dan Ibnu Abbas menyebutkan bahwa menjual barang yang belum diterima adalah bentuk riba fadl terselubung, karena pada hakikatnya yang terjadi adalah pertukaran uang dengan uang, sementara barangnya ditangguhkan. Berdasarkan rangkaian dalil tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kejujuran transaksi: memastikan keberkahan melalui kepastian kepemilikan. Sistem ekonomi Islam berdasarkan hadis-hadis yang ada menekankan bahwa transaksi bukan sekadar pertukaran angka atau kertas di atas meja, melainkan pertukaran manfaat yang nyata.
Sistem ekonomi Islam menekankan bahwa terdapat larangan menjual barang sebelum diterima (Qabdh). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penjual kedua memiliki kendali penuh atas barang. Hal ini mencegah terjadinya gharar (ketidakpastian) dan potensi konflik jika ternyata barang yang dijual kembali mengalami cacat atau hilang sebelum sampai ke pembeli pertama. Islam mewajibkan adanya perpindahan fisik (terutama pada barang borongan atau takaran). Hal tersebut merupakan mekanisme perlindungan konsumen di pasar sebagaimana tindakan Abu Hurairah yang menegur Gubernur Marwan, atau Zaid bin Tsabit yang mencegah Ibnu Umar. Ulasan ini menyimpulkan bahwa pengawasan pasar dan edukasi fikih adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masyarakat dari praktik riba yang samar. Masyarakat tidak dapat menghindar dari praktik jual beli dalam memenuhi kebutuhan hidup. Adapun jual beli yang sah menurut syariat adalah yang dibangun di atas landasan kepemilikan sempurna. Seseorang tidak berhak mengambil keuntungan dari risiko barang yang belum berada di bawah tanggungan dan penguasaannya secara penuh. Melalui taat pada rambu-rambu ini, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan keuntungan material, tetapi juga menjamin kehalalan aset yang ia miliki.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk larangan menjual barang yang dibeli sebelum diterima. Wallahu a’lam.
Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, mereka tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.

No comments:
Post a Comment