Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang menjual makanan dengan dua kali penakaran.
A. Riwayat Berkaitan Menjual Makanan dengan Dua Kali Penakaran
Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya melalui perdagangan makanan. Agama Islam menerangkan bahwa perdagangan bukan sekadar pertukaran barang, melainkan praktik muamalah yang diatur sedemikian rupa untuk menjaga keadilan bagi penjual maupun pembeli. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah tuntunan mengenai ketepatan takaran. Terdapat riwayat yang menjelaskan terkait dua kali penakaran dalam satu transaksi. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa dalil berikut ini.
Hadis Ke-1
سنن ابن ماجه ٢٢١٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2219: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Ibnu Abu Laila dari Abu Zubair dari Jabir, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran: takaran oleh penjual dan takaran oleh pembeli."
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abi Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.
Hadis Ke-2
سنن الدارقطني ٢٧٩٥: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ، قَالُوا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، نا ابْنُ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ، صَاعُ الْبَائِعِ ، وَصَاعُ الْمُشْتَرِي.
Artinya: Sunan Daruquthni nomor 2795: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Manshur dan Muhammad bin Ishaq dan Ibrahim bin Hani', mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa, telah menceritakan kepada mereka Ibnu Abu Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga berlaku padanya dua kali penakaran: takaran milik penjual dan takaran milik pembeli."
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abu Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.
Hadis Ke-3
مسند أحمد ٤١٧: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ كُنْتُ أَبْتَاعُ التَّمْرَ مِنْ بَطْنٍ مِنْ الْيَهُودِ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو قَيْنُقَاعَ فَأَبِيعُهُ بِرِبْحٍ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكْتَلْ وَإِذَا بِعْتَ فَكِلْ. حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَذَكَرَ مِثْلَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 417: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id mantan budak Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Musa bin Wardan dia berkata: aku mendengar Sa'id bin Al Musayyib berkata: Aku mendengar Utsman berkhotbah di atas mimbar dan berkata: "Aku membeli kurma dari salah satu kabilah Yahudi yang dinamakan Banu Qainuqa' kemudian aku menjualnya dengan mendapat keuntungan, kemudian hal itu sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau berkata: "Wahai Utsman, jika kamu membeli maka takarlah dan jika kamu menjual maka takarlah." Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepada kami Musa bin Wardan dari Sa'id bin Al Musayyib dari Utsman bin Affan, kemudian dia menyebutkan hadis yang semisal dengannya.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Musa bin Wardan merupkan tabi'ut tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 117H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Abu Hatim mengatakan: laisa bihi ba`s; Abu Daud mengatakan: tsiqah; Ad Daruquthni mengatakan: la ba`sa bih; Al Bazzar mengatakan: shalih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: "shuduq, tedapat kesalahan"; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Selain itu juga terdapat rawi Abdullah bin Lahi'ah merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 174H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: la yadlbuth; Muhammad bin Sa'd mengatakan: dla'if; Hakim mengatakan: dzahibul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya.
Hadis Ke-4
مسند أحمد ٥٢٨: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ وَرْدَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ كُنْتُ أَبْتَاعُ التَّمْرَ مِنْ بَطْنٍ مِنْ الْيَهُودِ يُقَالُ لَهُمْ بَنُو قَيْنُقَاعٍ فَأَبِيعُهُ بِرِبْحِ الْآصُعِ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عُثْمَانُ إِذَا اشْتَرَيْتَ فَاكْتَلْ وَإِذَا بِعْتَ فَكِلْ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 528: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Wardan, dia berkata: Aku mendengar Sa'id bin Al Musayyib berkata: Aku mendengar Utsman berkhotbah di atas mimbar seraya berkata: "Aku membeli kurma dari satu kabilah orang-orang Yahudi yaitu Banu Qainuqa', kemudian aku menjualnya dengan keuntungan satu Sha', hal tersebut sampai (beritanya) kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: "Wahai Utsman, apabila kamu membeli maka takarlah dan jika kamu menjual maka takarlah."
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Musa bin Wardan merupkan tabi'ut tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 117H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Abu Hatim mengatakan: laisa bihi ba`s; Abu Daud mengatakan: tsiqah; Ad Daruquthni mengatakan: la ba`sa bih; Al Bazzar mengatakan: shalih; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: "shuduq, tedapat kesalahan"; Adz Dzahabi mengatakan: shaduuq. Selain itu juga terdapat rawi Abdullah bin Lahi'ah merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua dan wafat tahun 174H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Abu Zur'ah mengatakan: la yadlbuth; Muhammad bin Sa'd mengatakan: dla'if; Hakim mengatakan: dzahibul hadits; Ibnu Hajar mengatakan: shaduuq; Adz Dzahabi mengatakan: dla'if. Imam Muslim meriwayatkan 1 hadis darinya.
Hadis Ke-5
السنن الصغير للبيهقي ٨٨٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، أَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحُسَيْنُ بْنِ عَلِيٍّ الزَّيَّاتُ، بِبَغْدَادَ، ثنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَرْزُوقٍ، ثنَا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ، ثنَا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ فَيَكُونَ لِلْبَائِعِ الزِّيَادَةُ وَعَلَيْهِ النُّقْصَانُ. وَرَوَى ابْنُ أَبِي لَيْلَى، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلا أَنَّهُ، قَالَ: صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي. وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلا وَرُوِيَ أَيْضًا، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَأَمَّا أَخْذُ الْعِوَضِ عَنِ الثَّمَنِ الْمَوْصُوفِ فِي الذِّمَّةِ .
Artinya: As-Sunan Ash-Shaghir Al-Baihaqi nomor 882: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Hafizh, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al-Husain bin Ali Az-Zayyat di Baghdad, menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdurrahman bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami Muslim bin Abi Muslim, telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran padanya; sehingga bagi penjual adalah jika ada kelebihan, dan ia pula yang menanggung jika ada kekurangan.' Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Laila, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Nabi SAW, hanya saja ia (Jabir) menyebutkan: 'Takaran milik penjual dan takaran milik pembeli.' Demikian pula yang diriwayatkan oleh Al-Hasan bin Abi al-Hasan (Al-Bashri) dari Nabi SAW secara mursal. Dan diriwayatkan pula dari Utsman bin Affan, dari Nabi SAW. Adapun mengenai pengambilan pengganti (ijar) dari harga yang disebutkan dalam tanggungan (dzimmah)."
Keterangan: Rawi yang bernama Muslim bin Abi Muslim. Ia majhulul hal (tidak diketahui kondisinya secara detail oleh para ulama hadis). Namun keberadaan riwayat ini berfungsi sebagai penguat (syawahid) bagi hadis-hadis serupa yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir RA. dan Utsman bin Affan RA. dalam kitab-kitab hadis lainnya. Rawi yang bernama Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Abu Laila (Ibnu Abi Laila) merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 148H. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Sa'id mengatakan: dla'if; Ahmad bin Hambal mengatakan: buruk hafalan; Syu'bah mengatakan: paling buruk hafalannya; Abu Hatim mengatakan: "kejujuran ada padanya, namun buruk hafalannya"; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduuq.
Hadis Ke-6
السنن الكبرى للبيهقي ٩٩٠٩: أَخْبَرَنَاهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الحَافِظِ، أنا أَبُو بَكْرٍ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الزَّيَّاتُ بِبَغْدَادَ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنُ مَرْزُوقٍ، ثنا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ، ثنا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ، فَيَكُونَ لِلْبَائِعِ الزِّيَادَةُ وَعَلَيْهِ النُّقْصَانُ.
Artinya: As-Sunan al-Kubra al-Baihaqi nomor 9909: Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafizh, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al-Husain bin Ali Az-Zayyat di Baghdad, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdurrahman bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami Muslim bin Abi Muslim, telah menceritakan kepada kami Makhlad bin Al-Husain, dari Hisyam, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi SAW melarang menjual makanan hingga diberlakukan dua kali penakaran padanya; sehingga bagi penjual adalah jika ada kelebihan, dan ia pula yang menanggung jika ada kekurangan.”
Keterangan: Rawi yang bernama Muslim bin Abi Muslim. Ia majhulul hal (tidak diketahui kondisinya secara detail oleh para ulama hadis). Namun keberadaan riwayat ini berfungsi sebagai penguat (syawahid) bagi hadis-hadis serupa yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir RA. dan Utsman bin Affan RA. dalam kitab-kitab hadis lainnya.
B. Penjelasan Dalil
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 30 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis-hadis tadi sebagai dalil, bahwa orang yang membeli sesuatu dengan cara ditakar dan diserahterimakan kemudian menjualnya kembali kepada orang lain, maka ia tidak boleh menyerahkannya kepada pembeli berikutnya dengan takaran yang pertama sehingga ia menakar lagi untuk pembeli berikutnya itu. Demikian menurut pendapat Jumhur.
Disebutkan di dalam Al-Ikhtiyarat: Pembeli telah memiliki barang yang dibelinya setelah akad (transaksi), dan ia boleh membatalkannya sebelum menerimanya. Demikian pendapat yang disepakati. Orang yang telah membeli sesuatu tidak boleh menjualnya kembali sebelum menerimanya, baik barang itu yang ditakar, yang ditimbang maupun lainnya, demikian menurut salah satu riwayat dari Ahmad yang dipilih oleh Ibnu Uqail dan merupakan pendapat Asy-Syafi’i serta menurut riwayat dari Ibnu Abbas RA, baik pada barang itu adalah jaminan pembeli ataupun tidak. Berdasarkan pendapat ini, landasan Ahmad adalah seperti sikap pembeli terhadap buah-buahan sebelum dipetik menurut pendapat yang paling benar di antara dua riwayat darinya, yaitu masih menjadi jaminan penjual. Juga sebagaimana sahnya sikap penyewa barang yang disewakan, yang mana barang itu menjadi tanggungan yang menyewakan. Juga dilarangnya memperjualbelikan makanan yang telah dibeli yang masih dalam sukatan (belum dipastikan timbangannya atau takarannya), menurut salah satu riwayat dari Ahmad yang dipilih oleh Al Khiraqi, walaupun itu sudah merupakan tanggungan pembeli. Alasan pelarangan menjual lagi sebelum diterimanya barang, bukan karena belum berpindahnya tanggung jawab terhadap barang, akan tetapi karena ketidakmampuan si pembeli untuk menyerahkan barang kepada pembeli berikutnya, karena bisa saja penjual itu menyerahkan barang tersebut kepada penjual berikutnya dan bisa juga ia tidak menyerahkannya, yaitu manakala ia mengetahui bahwa pembeli pertama telah menjual kembali dengan keuntungan, sehingga ia menarik kembali barangnya (tidak jadi dijual kepada pembeli pertama), baik dengan cara mengupayakan membatalkan atau lainnya. Berdasarkan ini, dibolehkan penyerahan tanggung jawab terhadap barang yang belum diterima, dan hal ini diluar pembolehan jual beli hutang. Jadi, semua bentuk kepemilikan dengan akad selain akad jual beli, maka boleh memperlakukan barang sebelum diterimanya, baik dengan cara menjualnya atau lainnya karena tidak bermaksud memperoleh keuntungan, sebab kepemilikan itu bukan karena pembelian. Bila seseorang memiliki suatu barang karena warisan, wasiat atau memperoleh pembagian harta rampasan perang, maka ia boleh memperlakukan barang itu sebelum diterimanya. Mengenai hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Kemudian jaminannya berpindah kepada si pembeli setelah diterimanya barang.
C. Menyikapi Tentang Menjual Makanan dengan Dua Kali Penakaran
Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satu yang diperhatikan adalah menjual makanan dengan dua kali penakaran.
Hadis-hadis yang ada memiliki derajat yang lemah. Namun dari berbagai jalur riwayat beragam bisa dikatakan sebagai hadis hasan lighairihi. Adapun hadis hasan lighairihi merupakan hadis daif yang terangkat statusnya melalui berbagai jalur riwayat. Selain itu, terdapat pelajaran besar bagi dunia muamalah atau ekonomi syariah. Hadis ke-1, 2, 5, dan 6 menyebutkan istilah "dua kali penakaran". Penjelasan dalam Mukhtashar Nailul Authar langsung menyambutnya dengan memberikan batasan hukum bahwa takaran pertama (saat penjual membeli) tidak boleh dijadikan modal untuk langsung diserahkan kepada pembeli kedua. Hadis ke-5 dan 6 menyebutkan lafal "kelebihan dan kekurangan". Penjelasan Mukhtashar Nailul Authar memperkuat ini dengan alasan tidak mampu menyerahkan. Tanpa takaran kedua, penjual tidak bisa menjamin apakah barang yang ia berikan benar-benar sesuai dengan yang ia janjikan. Hal itu karena adanya kemungkinan penyusutan atau manipulasi. Riwayat Utsman pada hadis ke-3 dan 4 menunjukkan bahwa sahabat sekelas Utsman pun diingatkan oleh Nabi SAW supaya hati-hati dalam transaksi. Hal itu dilakukan meskipun beliau membeli dari pihak luar (Banu Qainuqa).
Setelah memperhatikan rangkaian dalil yang ada, kita dapat melihat pelajaran besar. Riwayat larangan Nabi SAW mengenai penjualan makanan sebelum berlakunya dua takaran (hatta yajriya fiihi as-sha'ani) bukanlah sekadar formalitas teknis, melainkan upaya menggapai keadilan antara penjual dan pembeli dalam Islam. Penakaran ulang berfungsi sebagai bentuk serah terima yang sempurna (istifa’). Sebagaimana dijelaskan dalam Mukhtashar Nailul Authar, kepemilikan barang secara akad memang sudah terjadi sejak transaksi pertama, tetapi hak menjualnya kembali barulah sah setelah barang tersebut benar-benar berada dalam penguasaan penuh pembeli. Penakaran kedua adalah bukti fisik bahwa barang tersebut telah berpindah tangan secara penuh. Adanya lafal "bagi penjual adalah kelebihan dan ia menanggung kekurangan" dalam riwayat Abu Hurairah (hadis ke-5 dan 6) menunjukkan aspek perlindungan konsumen. Apabila terjadi penyusutan volume makanan akibat penguapan atau faktor alam selama di gudang penjual pertama, maka pembeli kedua tidak boleh dirugikan. Sebaliknya, apabila ada kelebihan takaran, itu adalah hak penjual pertama. Tanpa adanya penakaran kedua, distribusi hak ini akan menjadi kabur atau bias dan berpotensi menimbulkan perselisihan (niza’). Landasan yang digunakan oleh Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i sebagaimana dikutip dari Al-Ikhtiyarat menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu spekulasi. Apabila seorang pedagang dibolehkan menjual kembali barang yang belum ia takar sendiri, muncul risiko. Adapun risikonya adalah transaksi hanya di atas kertas di mana barangnya sendiri mungkin tidak bisa diserahkan. Hal tersebut karena penjual asal membatalkan transaksi saat melihat adanya potensi keuntungan lebih besar. Oleh karena itu, praktik dua kali penakaran adalah mekanisme pengamanan yang disediakan syariat untuk memastikan bahwa setiap butir makanan yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses verifikasi yang jujur, transparan, dan bebas dari unsur penipuan.
Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk menjual makanan dengan dua kali penakaran. Wallahu a’lam.
.png)
No comments:
Post a Comment