Monday, December 22, 2025

Serial Fikih Pakaian: Mengenakan Pakaian Putih, Hitam, Hijau, atau Bercorak

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang mengenakan pakaian putih, hitam, hijau, atau bercorak.

 

A. Riwayat Tentang Mengenakan Pakaian Putih, Hitam, Hijau, atau Bercorak

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang mengenakan pakaian putih, hitam, hijau, atau bercorak. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن الترمذي ٢٧٣٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ أَبِي شَبِيبٍ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2734: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Habib bin Abu Tsabit dari Maimun bin Abu Syabib dari Samurah bin Jundab ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Kenakanlah pakaian warna putih, karena itu lebih suci dan lebih baik, dan gunakanlah kain putih untuk mangkafani mayat kalian." Abu Isa berkata: Hadis ini hasan sahih, dan dalam bab ini, ada juga hadis dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ٥٣٦٦: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي الْأَسْوَدِ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَهَا الْحِبَرَةَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5366: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Abu Al Aswad, telah menceritakan kepada kami Mu'adz, dia berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Qatadah dari Anas bin Malik RA, dia berkata: "Pakaian yang paling disukai oleh Nabi SAW adalah memakai hibarah (kain yang direnda atau bermotif)."

 

Hadis Ke-3

سنن الترمذي ٢٧٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي رِمْثَةَ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ إِيَادٍ وَأَبُو رِمْثَةَ التَّيْمِيُّ يُقَالُ اسْمُهُ حَبِيبُ بْنُ حَيَّانَ وَيُقَالُ اسْمُهُ رِفَاعَةُ بْنُ يَثْرِبِيٍّ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2737: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Iyad bin Laqith dari Bapaknya dari Abu Rimtsah ia berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengenakan dua jubah berwarna hijau." Abu Isa berkata: Hadis ini hasan garib, kami hanya mengetahuinya dari hadis 'Ubaidullah bin Iyad dan Abu Rimtsah At Taimi. Ada yang mengatakan bahwa namanya adalah Habib bin Hayyan, yang lain mengatakan namanya Rifa'ah bin Yatsribi.

 

Hadis Ke-4

صحيح مسلم ٣٨٨١: و حَدَّثَنِي سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِيهِ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ غَدَاةٍ وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعَرٍ أَسْوَدَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3881: Dan telah menceritakan kepadaku Suraij bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah dari Bapaknya. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Zakaria, telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari Mush'ab bin Syaibah dari Shafiyah binti Syaibah dari ‘Aisyah ia berkata: Pada suatu pagi Rasulullah SAW keluar dari rumah dengan mengenakan pakaian dari wol yang bermotifkan gambar kafilah unta dari bulu-bulu hitam.

 

Hadis Ke-5

صحيح البخاري ٥٣٩٧: حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَتْنِي أُمُّ خَالِدٍ بِنْتُ خَالِدٍ قَالَتْ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ قَالَ مَنْ تَرَوْنَ نَكْسُوهَا هَذِهِ الْخَمِيصَةَ فَأُسْكِتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَلْبَسَنِيهَا بِيَدِهِ وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي مَرَّتَيْنِ فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَى عَلَمِ الْخَمِيصَةِ وَيُشِيرُ بِيَدِهِ إِلَيَّ وَيَقُولُ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَا وَيَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَا وَالسَّنَا بِلِسَانِ الْحَبَشِيَّةِ الْحَسَنُ قَالَ إِسْحَاقُ حَدَّثَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِي أَنَّهَا رَأَتْهُ عَلَى أُمِّ خَالِدٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5397: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Sa'id bin 'Amru bin Sa'id Al 'Ash dia berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku, telah menceritakan kepadaku Ummu Khalid binti Khalid, dia berkata: "Rasulullah SAW pernah diberi baju yang bersulam sutra, lalu beliau bersabda: "Menurut kalian siapa yang paling berhak untuk memakai kain ini?" Orang-orang pun terdiam. Beliau lalu bersabda: "Datangkanlah Ummu Khalid kepadaku." Beliau lantas memberikan kain tersebut dan memakaikannya kepadanya. Setelah itu beliau bersabda: 'Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru (panjang umur).' Beliau mengatakannya hingga dua kali, lalu beliau melihat corak warna baju itu, sambil menunjukkan tangannya kepadaku beliau bersabda: "Wahai Ummu Khalid, ini sanah, wahai Ummu Khalid ini sanah." Sanah bagai orang-orang Habasyah bermakna bagus." Ishaq mengatakan: telah menceritakan kepadaku seorang wanita dari keluargaku bahwa dia pernah melihat Ummu Khalid mengenakan pakaian tersebut."

 

Hadis Ke-6

مسند أحمد ٥٨٢٣: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يَصْبُغُ ثِيَابَهُ وَيَدَّهِنُ بِالزَّعْفَرَانِ فَقِيلَ لَهُ لِمَ تَصْبُغُ هَذَا بِالزَّعْفَرَانِ قَالَ لِأَنِّي رَأَيْتُهُ أَحَبَّ الْأَصْبَاغِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَّهِنُ وَيَصْبُغُ بِهِ ثِيَابَهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 5823: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isa, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Zaid, telah menceritakan kepadaku Bapakku, dari Ibnu Umar bahwasannya dia mewarnai pakaiannya dan meminyakinya dengan Za'faran, lalu dikatakan kepadanya, "Mengapa engkau mencelupkan pakaian ini dengan Za'faran?" Ibnu Umar menjawab, "Karena saya melihatnya sebagai warna yang paling disukai Rasulullah SAW. Za'faran itulah yang beliau gunakan untuk meminyaki dan mencelup pakaian beliau."

Keterangan: Rawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Aslam merupakan tabi'ut tabi'in kalangan tua. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ahmad bin Hambal mengatakan: tsiqah; Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Ibnul Madini mengatakan: laisa bi tsiqah; Abu Hatim mengatakan: laisa bihi ba`s; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi; Abu Zur'ah mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: "shaduuq, fihi layyin."

 

Hadis Ke-7

سنن أبي داوود ٣٥٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ أَسْلَمَ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَصْبُغُ لِحْيَتَهُ بِالصُّفْرَةِ حَتَّى تَمْتَلِئَ ثِيَابُهُ مِنْ الصُّفْرَةِ فَقِيلَ لَهُ لِمَ تَصْبُغُ بِالصُّفْرَةِ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا وَلَمْ يَكُنْ شَيْءٌ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْهَا وَقَدْ كَانَ يَصْبُغُ ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3542: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz maksudnya Abdul Aziz Ibnu Muhammad, dari Zaid maksudnya Zaid bin Aslam, ia berkata: Ibnu Umar pernah mewarnai janggutnya dengan warna kuning (wars dan za'faran) hingga bajunya penuh dengan warna kuning. Lalu dikatakan kepadanya: "Mengapa engkau celup dengan warna kuning?" Ia menjawab: "Karena aku melihat Rasulullah SAW mencelup dengan warna itu, dan tidak ada sesuatu yang beliau sukai kecuali warna itu. Bahkan beliau memberi warna pakaian dan sorbannya dengan warna itu."

 

Hadis Ke-8

صحيح مسلم ٣٩٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرَ بْنَ الْأَشَجِّ حَدَّثَهُ أَنَّ بُسْرَ بْنَ سَعِيدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ حَدَّثَهُ وَمَعَ بُسْرٍ عُبَيْدُ اللَّهِ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ. قَالَ بُسْرٌ فَمَرِضَ زَيْدُ بْنُ خَالِدٍ فَعُدْنَاهُ فَإِذَا نَحْنُ فِي بَيْتِهِ بِسِتْرٍ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَقُلْتُ لِعُبَيْدِ اللَّهِ الْخَوْلَانِيِّ أَلَمْ يُحَدِّثْنَا فِي التَّصَاوِيرِ قَالَ إِنَّهُ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ أَلَمْ تَسْمَعْهُ قُلْتُ لَا قَالَ بَلَى قَدْ ذَكَرَ ذَلِكَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3932: Telah menceritakan kepada kami Abu Ath Thahir, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Al Harits, bahwa Bukair bin Al Asyaj telah menceritakan kepadanya, Busr bin Sa'id telah menceritakan kepadanya, Zaid bin Khalid Al Juhani telah menceritakan kepadanya bersama Busr 'Ubaidullah Al Khaulani bahwa Abu Thalhah telah menceritakan kepadanya, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: "Para Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar (untuk disembah)." Busr berkata: pada suatu hari setelah itu Zaid sakit, lalu kami menjenguknya tiba-tiba kami melihat di rumahnya ada tirai yang bergambar. Busr bertanya kepada Ubaidullah Al Khaulani: 'Bukankah Zaid dulu pernah menceritakan kepada kita tentang masalah gambar? Ubaidullah menjawab: Pada waktu itu dia juga berkata: 'Kecuali gambar pada kain.' Apakah kamu tidak mendengarnya? Aku menjawab: 'Tidak'. Dia berkata lagi: 'Ya sesungguhnya dia telah mengatakan yang demikian.'

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 381 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Kenakanlah pakaian putih), hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengenakan pakaian putih dan mengkafani mayat dengan kain putih, karena warna ini lebih bersih daripada warna lainnya dan lebih baik. Perintah mengenakan pakaian wama putih ini tidak wajib. Ucapan perawi (Pakaian yang paling disukai oleh Nabi SAW adalah memakai hibarah), pensyarah mengatakan: Al Hibarah adalah pakaian Yaman yang terbuat dari bahan linen atau kapas, disebut demikian karena pakaian ini mengandung omamen (motif). Lebih disukainya pakaian ini oleh Nabi SAW, karena tidak terlalu banyak hiasan (tidak ramai), lagi pula lebih mudah dikenali bila terkena kotoran dibanding yang lainnya. Ucapan perawi (Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengenakan dua jubah berwarna hijau), pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan dianjurkannya mengenakan pakaian berwarna hijau, karena itu adalah pakaiannya para penghuni surga. Lain dari itu, warna hijau merupakan warna yang paling bermanfaat bagi pandangan dan termasuk yang paling indah dalam pandangan. Ucapan perawi (Pada suatu pagi Rasulullah SAW keluar dari rumah dengan mengenakan pakaian dari wol yang bermotifkan gambar kafilah unta dari bulu-bulu hitam), pensyarah mengatakan, yaitu jubah yang bergambar pelana. An-Nawawi mengatakan, "Yang dimaksud adalah gambar-gambar pelana unta. Dan tidak apa-apa mengenakan gambar itu." Adapun yang dilarang adalah gambar makhluk hidup. Pensyarah mengatakan, "Hadis ini menunjukkan tidak makruhnya mengenakan baju berwarna hitam." Sabda beliau (Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru), ini merupakan harapan dan doa bagi yang mengenakan pakaian baru agar memanfaatkan sebaik-baiknya. Hadis ini juga menunjukkan dianjurkan mengucapkan do’a ini bagi yang mengenakan pakaian baru. Ibnu Majah mengeluarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwasanya ketika Rasulullah SAiV melihat Umar mengenakan pakaian putih, beliau mengucapkan,”Ilbas jadidan wa ‘isy hamiidan wa mut syahidan (Pakailah yang baru, hiduplah dengan mulia dan matilah dalam keadaan syahid).” Abu Daud dan Sa'id bin Manshur mengeluarkan hadis Abu Nadhrah, yang mana ia menuturkan, “Adalah para sahabat Nabi SAW, apabila salah seorang mereka mengenakan pakaian baru, dikatakan kepadanya, “Tublaa wa yukhlifullaahu ta’aalaa (Pakailah sampai lusuh, semoga Allah Ta'ala menggantinya).” Sabda beliau (Haadzaa sanaa (ini bagus)), hadis ini menunjukkan bolehnya berbicara dengan bahasa asing. Hadis ini juga menunjukkan, bolehnya wanita mengenakan pakaian berwarna hitam. Dan sejauh yang saya ketetahui dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat. Ucapan perawi (Bahwasanya ia mencelup pakaiannya dan meminyakinya dengan za’faran) pensyarah mengatakan: Hadis ini disyariatkannya  mencelup pakaian dengan warna kuning dan disyariatkannya meminyaki dengan za'faran, juga mewarnai jenggot dengan warna kuning. Disebutkan di dalam Asy-Syarh Al Kabir: Dimakruhkan bagi kaum laki-laki mengenakan pakaian yang dicelup za’faran dan warna kuning,. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi SAW melarang kaum laki-laki mencelup dengan za’faran.(Muttafaq.Alaih). Diriwayatkan dari Ali, ia mengatakan, “Nabi SAW melarangku mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning." (HR' Muslim). Namun bagi wanita tidak apa-apa mengenakannya, karena pengkhususan larangan bagi kaum laki-laki menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita.

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Mengenakan Pakaian Putih, Hitam, Hijau, atau Bercorak

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya menutupi auratnya dengan pakaian entah apapun itu warnanya. Hal tersebut dimaksudkan bahwa utamanya orang Islam senantiasa menutup aurat mereka. Adapun warna yang lebih utama dijelaskan dalam ulasan ini adalah warna putih. Hal tersebut karena warna putih lebih suci dan lebih baik. Selain itu juga terdapat saran untuk mengunakan kain putih untuk mangkafani mayat. Namun perlu diingat dalam manasik haji dan umrah ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait warna pakaian ihram. Ketentuan pakaian ihram laki-laki bisa disimak dengan cara klik di sini. Ketentuan pakaian ihram perempuan bisa dibaca dengan cara klik di sini. Penjelasan pensyarah mengenai gambar-gambar pelana unta itu ada yang menterjemahkan sebagai kafilah unta. Oleh sebab itu, berdasarkan pemahaman tersebut boleh mengenakan pakaian yang bermotif makhluk hidup. Adapun penulis juga condong pada pemahaman ini. Kita bahkan boleh memakai pakaian batik yang terdapat motif makhluk hidup di dalamnya. Sebagai catatan, gambar yang ada pada kain atau pakaian tersebut bukan untuk disembah, diagungkan, atau dikhawatirkan disembah manusia. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment