Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang laki-laki mengenakan pakaian dicelup warna kuning dan tentang pakaian warna merah.
A. Riwayat Tentang Laki-laki Mengenakan Pakaian Dicelup Warna Kuning dan Tentang Pakaian Warna Merah
Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang laki-laki mengenakan pakaian dicelup warna kuning dan tentang pakaian warna merah. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.
Hadis Ke-1
صحيح مسلم ٣٨٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا. و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ كِلَاهُمَا عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَا عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 3872: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam, telah menceritakan kepadaku Bapakku dari Yahya: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits, bahwa Ibnu Ma'dan telah mengabarkan kepadanya bahwasannya Jubair bin Nufair telah mengabarkan kepadanya, bahwasannya 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash telah mengabarkan kepadanya, dia berkata: Rasulullah SAW pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang di celup warna kuning, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya. Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengabarkan kepada kami Hisyam. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari 'Ali bin Al Mubarak, keduanya dari Yahya bin Abu Katsir dengan sanad ini, dan keduanya berkata dari Khalid bin Ma'dan.
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٦٥٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو مُغِيرَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ قَالَ فَنَظَرَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا عَلَيَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بِعُصْفُرٍ فَقَالَ مَا هَذِهِ فَعَرَفْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَرِهَهَا فَأَتَيْتُ أَهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُونَ تَنُّورَهُمْ فَلَفَفْتُهَا ثُمَّ أَلْقَيْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا فَعَلَتْ الرَّيْطَةُ قَالَ قُلْتُ قَدْ عَرَفْتُ مَا كَرِهْتَ مِنْهَا فَأَتَيْتُ أَهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُونَ تَنُّورَهُمْ فَأَلْقَيْتُهَا فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا كَسَوْتَهَا بَعْضَ أَهْلِكَ. وَذَكَرَ أَنَّهُ حِينَ هَبَطَ بِهِمْ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ صَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى جَدْرٍ اتَّخَذَهُ قِبْلَةً فَأَقْبَلَتْ بَهْمَةٌ تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا زَالَ يُدَارِئُهَا وَيَدْنُو مِنْ الْجَدْرِ حَتَّى نَظَرْتُ إِلَى بَطْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ لَصِقَ بِالْجِدَارِ وَمَرَّتْ مِنْ خَلْفِهِ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 6556: Telah menceritakan kepada kami Abu Mughirah, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Al Ghoz, telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya, dia berkata: "Kami bersama Rasulullah SAW turun dari suatu tempat yang bernama Tsaniyah Adzakhir." Dia berkata: "Maka beliau melihat ke arahku, sedang aku waktu itu menggunakan kain tipis nan lembut yang sudah dicelup dengan warna kuning. Maka beliau pun berkata: "Apa-apaan ini?", aku tahu sesungguhnya Rasulullah SAW marah dan tidak suka. Lalu aku pulang dan menemui keluargaku, waktu itu mereka sedang menghidupkan tungku masak, maka akupun segera melepas kainku dan aku lemparkan ke dalam tungku masak tersebut. Kemudian aku kembali menemui Rasulullah SAW. Beliau bertanya: "Apa yang terjadi dengan kain itu?", dia berkata: aku berkata: "Aku tahu bahwa engkau tidak suka dengan kain tersebut, maka aku pun pulang ke rumahku menemui mereka, dan aku dapati mereka sedang menyalakan tungku masak sehingga aku masukkan kain tersebut ke dalam tungku." Maka beliau pun bersabda: "Mengapa tidak kamu pakaikan saja untuk sebagian keluargamu?" Dan dia menyebutkan bahwa ketika turun dari Tsaniyah Adzakhir, Rasulullah salat bersama dengan mereka dan menghadap ke arah tembok yang dijadikan sebagai kiblat. Lalu muncullah seekor anak kambing lewat di hadapan Rasulullah SAW, maka Nabi pun berusaha mencegah anak kambing tersebut sambil terus mendekat ke arah tembok. Sehingga aku lihat perut Nabi menempel tembok dan anak kambing itu lewat di belakang beliau."
Hadis Ke-3
سنن أبي داوود ٣٥٤٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ الْغَازِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةٍ فَالْتَفَتَ إِلَيَّ وَعَلَيَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بِالْعُصْفُرِ فَقَالَ مَا هَذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ فَأَتَيْتُ أَهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُونَ تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا فَعَلَتْ الرَّيْطَةُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ أَلَا كَسَوْتَهَا بَعْضَ أَهْلِكَ فَإِنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ لِلنِّسَاءِ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3544: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam Ibnul Ghaz dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW turun dari lembah Tsaniah, lalu beliau melihatku mengenakan kain tipis yang dicelup dengan warna kuning. Maka beliau bersabda: "Mengapa kain tipis ini ada padamu?" Aku paham bahwa beliau tidak menyukainya, maka aku kembali menemui keluargaku yang sedang menyalakan tungku, sehingga kain itu aku masukkan ke dalamnya. Keesokan harinya aku datang menemui Nabi, beliau bertanya: "Wahai Abdullah, apa yang engkau lakukan dengan kain tipis milikmu itu?" Lalu aku mengabarkan kepada beliau hal yang telah aku lakukan. Beliau pun bersabda: "Mengapa tidak engkau berikan ke salah satu istrimu, karena itu tidak apa-apa untuk mereka?"
Hadis Ke-4
سنن ابن ماجه ٣٥٩٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامِ بْنِ الْغَازِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَقْبَلْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ ثَنِيَّةِ أَذَاخِرَ فَالْتَفَتَ إِلَيَّ وَعَلَيَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بِالْعُصْفُرِ فَقَالَ مَا هَذِهِ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ فَأَتَيْتُ أَهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُونَ تَنُّورَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أَتَيْتُهُ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا فَعَلَتْ الرَّيْطَةُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ أَلَا كَسَوْتَهَا بَعْضَ أَهْلِكَ فَإِنَّهُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ لِلنِّسَاءِ.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 3593: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Hisyam bin Al Ghaz dari 'Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya dia berkata: "Kami berjumpa dengan Rasulullah SAW ketika berada di Tsaniyah Adzakhir, dan beliau menoleh kepadaku sedangkan aku mengenakan pakaian yang dicelup dengan pohon 'ushfur, maka beliau bersabda: 'Apakah ini?', akupun bahwa beliau tidak menyukainya. Kemudian aku menemui keluargaku ketika mereka sedang menyalakan tungku api, lalu kulemparkan mantelku ke dalam tungku api. Keesokan harinya aku mendatangi Rasulullah SAW, beliau lalu bertanya: "Wahai Abdullah, apa yang telah kamu perbuat dengan mantelmu?" Lalu kuberitahukan kepada beliau bahwa aku telah membakarnya, maka beliau pun bersabda: "Mengapa tidak kamu berikan kepada istrimu? Karena mantel yang seperti itu tidak mengapa jika di pakai oleh kaum wanita."
Hadis Ke-5
صحيح مسلم ٣٨٧٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 3876: Telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari 'Ali bin Abu Thalib ia berkata: "Rasulullah SAW melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutra, membaca Al Qur'an ketika rukuk dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning."
Hadis Ke-6
صحيح البخاري ٣٢٨٧: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ لَهُ شَعَرٌ يَبْلُغُ شَحْمَةَ أُذُنِهِ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ لَمْ أَرَ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ. قَالَ يُوسُفُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِيهِ إِلَى مَنْكِبَيْهِ.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 3287: Telah bercerita kepada kami Hafsh bin 'Umar, telah bercerita kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq dari Al Bara' bin 'Azib RA berkata: Nabi SAW adalah seorang yang berdada bidang, jarak antara kedua bahunya agak panjang. Beliau mempunyai rambut hingga menyentuh ujung telinga. Dan aku pernah melihat beliau mengenakan baju merah dan tidak pernah kulihat ada yang lebih bagus dari padanya." Yusuf bin Abu Ishaq berkata dari Bapaknya: "Rambut beliau terjuntai hingga menyentuh pundak beliau."
Hadis Ke-7
سنن أبي داوود ٣٥٤٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حُزَابَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3547: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Huzabah berkata: telah menceritakan kepada kami Ishaq, maksudnya Ishaq bin Manshur, berkata: telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Abu Yahya dari Mujahid dari Abdullah bin Amru ia berkata: Seorang laki-laki yang mengenakan dua kain berwarna merah lewat di depan Nabi SAW seraya mengucapkan salam, tetapi Nabi SAW tidak menjawab salamnya.
Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Zadzan yang merupakan rawi hidup di masa tabi'in tetapi tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: layyinul hadits.
Hadis Ke-8
صحيح مسلم ٢٠٣٥: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جُرَيْجٍ، أَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ رَأَيْتُكَ تَصْنَعُ أَرْبَعًا لَمْ أَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِكَ يَصْنَعُهَا قَالَ مَا هُنَّ يَا ابْنَ جُرَيْجٍ قَالَ رَأَيْتُكَ لَا تَمَسُّ مِنْ الْأَرْكَانِ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ وَرَأَيْتُكَ تَلْبَسُ النِّعَالَ السِّبْتِيَّةَ وَرَأَيْتُكَ تَصْبُغُ بِالصُّفْرَةِ وَرَأَيْتُكَ إِذَا كُنْتَ بِمَكَّةَ أَهَلَّ النَّاسُ إِذَا رَأَوْا الْهِلَالَ وَلَمْ تُهْلِلْ أَنْتَ حَتَّى يَكُونَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَمَّا الْأَرْكَانُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمَسُّ إِلَّا الْيَمَانِيَيْنِ وَأَمَّا النِّعَالُ السِّبْتِيَّةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْبَسُ النِّعَالَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْبُغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبُغَ بِهَا وَأَمَّا الْإِهْلَالُ فَإِنِّي لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهِلُّ حَتَّى تَنْبَعِثَ بِهِ رَاحِلَتُهُ. حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ ابْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ جُرَيْجٍ قَالَ حَجَجْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بَيْنَ حَجٍّ وَعُمْرَةٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ مَرَّةً فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَقَدْ رَأَيْتُ مِنْكَ أَرْبَعَ خِصَالٍ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِهَذَا الْمَعْنَى إِلَّا فِي قِصَّةِ الْإِهْلَالِ فَإِنَّهُ خَالَفَ رِوَايَةَ الْمَقْبُرِيِّ فَذَكَرَهُ بِمَعْنًى سِوَى ذِكْرِهِ إِيَّاهُ.
Artinya: Shahih Muslim nomor 2035: Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata: saya telah membacakan kepada Malik dari Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi dari Ubaid bin Juraij bahwa ia berkata kepada Abdullah bin Umar RA, "Wahai Abu Abdurrahman, saya melihat engkau melakukan empat hal yang tidak pernah dilakukan oleh teman-temanmu." Abdullah bin Umar bertanya, "Apakah empat hal itu wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata: "Aku tidak melihat engkau menyentuh rukun-rukun di Kakbah kecuali rukun (sudut) Yamani. Aku juga melihat engkau mengenakan terompah Sabtiyyah (terompah yang tidak berbulu). Dan aku melihat engkau menggunakan warna kuning. Kemudian ketika engkau berada di Makkah dan melihat orang-orang sudah berihram saat mereka melihat bulan sabit, tetapi engkau sendiri tidak berihram hingga tiba hari Tarwiyah." Abdullah bin Umar berkata: "Mengenai rukun-rukun di Kakbah, sesungguhnya aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyentuh rukun-rukun tersebut kecuali rukun Yamani. Tentang sandal jenis Sabtiyyah, sebab aku pernah melihat Rasulullah SAW memakai terompah yang tidak berbulu dan beliau berwudu dengannya, sehingga aku pun senang memakainya. Mengenai warna kuning, karena aku pernah melihat Rasulullah SAW menggunakan warna tersebut, maka aku senang memakainya. Adapun tentang ihram, karena aku tidak melihat Rasulullah SAW berihram kecuali setelah kendaraannya melaju cepat (yakni ketika hari Arafah hampir tiba)." Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Abu Shakhr dari Ibnu Qusaith dari Ubaid bin Juraij ia berkata: Saya pernah menunaikan ibadah haji bersama Abdullah bin Umar bin Al Khaththab RA kemudian antara haji dan umrah adalah sebanyak dua belas kali. Saya pun berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, sungguh, saya telah melihat empat hal dari engkau." Maka ia pun menyebutkan hadis itu dengan makna di atas, kecuali mengenai kisah Ihlal, sebab ia menyelisihi riwayatnya Al Maqburi, maka ia pun menyebutkan makna yang lain.
B. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 377 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Rasulullah SAW pernah melihat dua pakaian yang dicelup dengan warna kuning yang sedang aku pakai, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, karena itu janganlah engkau memakainya), hadis ini dijadikan dalil oleh mereka yang berpendapat haramnya mengenakan pakaian yang dicelup dengan warna kuning, namun Jumhur ulama berpendapat boleh, demikian yang dikemukakan oleh Ibnu Ruslan. Ada segolongan ulama yang menyatakan makruh tanzih, mereka memadukan larangan ini dengan riwayat yang membolehkannya, yaitu yang terdapat di dalam Ash-Shahihain dari hadis Ibnu Umar, ia mengatakan, "Aku melihat Rasulullah SAW mencelup dengan warna kuning." Dalam riwayat Abu Daud dan An-Nasa'i ada tambahan: "Beliau pernah mencelup pakaiannya dengan warna itu." Selanjutnya pensyarah mengatakan: Riwayat-riwayat itu bisa disatukan, yaitu bahwa warna kuning yang digunakan oleh Rasulullah SAW bukanlah warna celupan yang dilarangnya. Hal ini akan ditegaskan dalam bahasan tentang pakaian warna putih, yang mana beliau mencelupnya dengan za'faran (yang mengandung warna kuning). Pendapat yang kuat adalah haramnya pakaian yang dicelup dengan warna kuning, tapi bila wama kuning dicelup dengan warna merah, sebagaimanayang dikemukakan oleh Ibnul Qalyim, maka tidak bertentangan dengan riwayat yang terdapat di dalam Ash-Shahihain, yaitu bahwa Nabi SAW mencelup baju dengan warna merah, karena larangan yang disebutkan di dalam hadis-hadis tadi adalah warna khusus dari warna merah, yaitu warna yang dihasilkan dari celupan warna kuning.
Ucapan perawi (Kami kembali dari Tsaniyyah bersama Rasulullah SAW dst.), hadis ini menunjukkan larangan mengenakan pakaian yang dicelup warna kuning. Dan ucapan Ali tentang larangan Nabi SAW (dan memakai pakaian yang dicelup warna kuning) menunjukkan haramnya mengenakannya.
Ucapan perawi (Rasulullah SAW itu berperawakan bidang, kedua pundaknya beriauhan, rambutnya mencapai cuping telinganya. Aku pernah melihatnya berpakaian warna merah), pensyarah mengatakan: Hadis ini sebagai argumen bagi yang berpendapat bolehnya mengenakan warna merah. Ibnul Qayyim mengatakan, "Baju dimaksud adalah dua pakaian (yakni sepasang pakaian) Yaman yang bergaris-garis merah dan hitam, jadi bukan seluruhnya merah." Namun demikian, sahabat menyebutnya dengan sebutan “merah", sementara mereka juga berlisan fasih, maka semestinya mengartikan itu dengan makna yang sebenarnya, yaitu warna merah seutuhnya. Al Hafizh mengatakan, "Hasil penelitian dalam hal ini menyimpulkan, bahwa terlarangnya mengenakan warna merah adalah bila itu merupakan pakaian orang-orang kafir, tapi bila itu sekadar pakaian wanita, maka itu tidak haram, namun tercela karena menyerupa kaum wanita, jadi terlarangnya itu bukan karena pakaiannya, tapi karena tasyabbuh. Dan bila dipakainya pakaian itu mencolok, maka itu terlarang, namun bila bukan karena itu, maka tidak apa-apa. Malik berpendapat, bahwa hukum mengenakannya akan berbeda bila dikenakan di tempat umum dan di rumah. Ibnu At-Tin mengatakan, “Sebagian mereka menyatakan, bahwa Nabi SAW mengenakan pakaian itu adalah untuk keperluan perang. Dalam hal ini ada catatan, karena tepat setelah haji wadak, tidak ada peperangan yang dilakukan beliau.
Ucapan perawi (Nabi SAW pernah dilewati oleh seorang laki-laki yang mengenakan dua pakaian merah, orang itu mengucapkan salam namun beliau tidak membalasnya), hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Daud. Abu Daud mengatakan, “Maknanya menurut para ahli hadis, bahwa beliau tidak menyukai celupan warna kuning.” Ia juga mengatakan, "Dan mereka berpendapat, bahwa apa yang dicelup dengan wama merah, maka itu tidak apa-apa selama tidak dicelup dengan warna kuning.”
C. Menyikapi Permasalahan Tentang Laki-laki Mengenakan Pakaian Dicelup Warna Kuning dan Tentang Pakaian Warna Merah
Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya menutupi auratnya dengan pakaian entah apapun itu warnanya. Hal tersebut dimaksudkan bahwa utamanya orang Islam senantiasa menutup aurat mereka. Namun perlu diingat dalam manasik haji dan umrah ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait warna pakaian ihram. Ketentuan pakaian ihram laki-laki bisa disimak dengan cara klik di sini. Ketentuan pakaian ihram perempuan bisa dibaca dengan cara klik di sini. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

No comments:
Post a Comment