Monday, December 29, 2025

Serial Fikih Pakaian: Mengenakan Pakaian Bergambar Sesembahan atau Makhluk Bernyawa

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Manusia menutup aurat dengan pakaian. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas tentang mengenakan pakaian bergambar sesembahan atau makhluk bernyawa.

 

A. Riwayat Tentang Mengenakan Pakaian Bergambar Sesembahan atau Makhluk Bernyawa

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan tentang mengenakan pakaian bergambar sesembahan atau makhluk bernyawa. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ٥٤٩٦: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّثَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5496: Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari 'Imran bin Hithan bahwa Aisyah RA telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi SAW tidak pernah meninggalkan (gambar) salib melainkan beliau akan menghancurkannya."

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٢٤٨٠٣: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصْلِيبٌ إِلَّا قَضَبَهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 24803: Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Imran bin Hitthan bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya: "Nabi SAW tidak pernah meninggalkan sesuatu yang ada gambar salibnya di rumahnya melainkan beliau telah menghancurkannya."

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٣٩٤١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفْتُ أَوْ فَعُرِفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةُ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ فَمَاذَا أَذْنَبْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لَكَ تَقْعُدُ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ. و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ وَابْنُ رُمْحٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ أَيُّوبَ ح و حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ح و حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ الْخُزَاعِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَخِي الْمَاجِشُونِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ كُلُّهُمْ عَنْ نَافِعٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَبَعْضُهُمْ أَتَمُّ حَدِيثًا لَهُ مِنْ بَعْضٍ وَزَادَ فِي حَدِيثِ ابْنِ أَخِي الْمَاجِشُونِ قَالَتْ فَأَخَذْتُهُ فَجَعَلْتُهُ مِرْفَقَتَيْنِ فَكَانَ يَرْتَفِقُ بِهِمَا فِي الْبَيْتِ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3941: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia berkata: Aku membaca kitab Malik dari Nafi' dari Al Qasim bin Muhammad dari 'Aisyah bahwasannya dia membeli bantal-bantal kecil bergambar-gambar. Tatkala Rasulullah SAW melihat bantal-bantal tersebut beliau berhenti di pintu dan tidak terus masuk. Aku segera tahu dari wajah beliau bahwa baliau tidak senang. Kata 'Aisyah: 'Ya Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya. Apakah kiranya salahku? ' Rasulullah SAW balik bertanya: 'Bantal-bantal apa ini? ' Jawab 'Aisyah: 'Aku beli untuk tempat duduk engkau, atau tempat engkau bersandar.' Rasulullah SAW bersabda: 'Pelukis gambar-gambar (sesembahan) ini akan disiksa kelak di hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah gambar-gambar yang kamu lukis itu.' Kemudian sabda beliau: Malaikat tidak mau masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar (sesembahan). Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ibnu Rumh dari Al Laits bin Sa'd. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim: Telah mengabarkan kepada kami Ats-Tsaqafi: Telah menceritakan kepada kami Ayyub. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits bin 'Abdush Shamad, telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Kakekku dari Ayyub. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepada kami Harun bin Sa'id Al Laili, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Usamah bin Zaid. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakr bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah Al Huza'i, telah mengabarkan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Akhi Al Majisyun dari 'Ubaidillah bin 'Umar, seluruhnya dari Nafi' dari Al Qasim dari 'Aisyah dengan hadis yang serupa. Dan sebagian mereka lebih lengkap hadisnya dari yang lain. Di dalam hadis Ibnu Akhi Al Majisyun ada sedikit tambahan: 'Aisyah berkata: 'Lalu aku mengambilnya dan aku buat menjadi dua bantal. Beliau menjadikan keduanya sebagai bantal di rumah.

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٢٤٩٠٨: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أُمِّهِ أَسْمَاءَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ اشْتَرَيْتُ نَمَطًا فِيهِ صُورَةٌ فَسَتَرْتُهُ عَلَى سَهْوَةِ بَيْتِي فَلَمَّا دَخَلَ كَرِهَ مَا صَنَعْتُ وَقَالَ أَتَسْتُرِينَ الْجُدُرَ يَا عَائِشَةُ فَطَرَحْتُهُ فَقَطَعْتُهُ مِرْفَقَتَيْنِ فَقَدْ رَأَيْتُهُ مُتَّكِئًا عَلَى إِحْدَاهُمَا وَفِيهَا صُورَةٌ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 24908: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar dia berkata: telah menceritakan kepada kami Usamah dari Abdurrahman bin Al Qasim dari Ibunya, Asma' binti Abdurrahman dari Aisyah berkata: "Rasulullah SAW pernah datang dari berpergian sedangkan saya telah membeli kain yang ada gambarnya, lalu saya menggunakannya untuk menutupi lubang rumahku. Tatkala beliau masuk, beliau tidak menyukai terhadap apa yang aku perbuat. Beliau bertanya: "Apakah engkau yang menutup dinding itu wahai Aisyah?" Maka aku langsung melepasnya dan memotongnya menjadi dua untuk dijadikan bantal. Saya melihat beliau berbaring di salah satu bantal tersebut sedangkan padanya masih terdapat gambar."

 

Hadis Ke-5

سنن الترمذي ٢٧٣٠: حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَقَ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَأَبِي طَلْحَةَ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 2730: Telah menceritakan kepada kami Suwaid, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak, telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abu Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Mujahid ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata: 'Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, dan tidak ada yang menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yang kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, dan di dalam rumah ada tabir tipis yang bergambar dan ada anjingnya, perintahkan agar kepala gambar-gambar yang ada di pintu dipotong dan jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang di hamparkan dan di jadikan tempat sandaran serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.'" Lalu Rasulullah SAW melakukannya, anjing itu adalah anak anjing yang di jadikan mainan untuk Hasan dan Husain kemudian Rasulullah SAW memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan. Abu Isa berkata: Hadis ini hasan shahih, dan dalam bab ini, ada juga hadis dari 'Aisyah dan Abu Thalhah.

 

Hadis Ke-6

صحيح البخاري ٥٤٩٥: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 5495: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir, telah menceritakan kepada kami Anas bin Iyadl dari 'Ubaidullah dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar RA telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar (sesembahan) ini akan disiksa di hari Kiamat, di katakan kepadanya: "Hidupkanlah apa yang telah kamu gambar ini."

 

Hadis Ke-7

صحيح مسلم ٣٩٤٥: قَالَ مُسْلِم قَرَأْتُ عَلَى نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا، سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ. و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 3945: Berkata Muslim: Aku membaca hadis Nashr bin 'Ali Al Jahdhami dari 'Abdul A'la bin 'Abdul A'la: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Ishaq dari Sa'id bin Abu Al Hasan ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Ibnu Abbas dan berkata: 'Hai Abdullah, saya ini adalah orang yang suka menggambar semua gambar ini. Oleh karena itu, berilah fatwa kepada saya mengenai gambar-gambar tersebut." Ibnu Abbas berkata kepadanya: 'Mendekatlah kepadaku!' Orang itu pun lalu mendekat. Tetapi Ibnu Abbas tetap berkata: 'Mendekatlah lagi!' Lalu orang itu mendekat lagi hingga Ibnu Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut. Setelah itu, Ibnu Abbas berkata: 'Aku akan menceritakan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau telah bersabda: 'Setiap pembuat gambar itu akan masuk neraka. Allah akan menjadikan baginya, dengan setiap gambar yang dibuat, sosok yang akan menyiksanya di neraka Jahanam kelak.' Ibnu Abbas berkata: 'Jika kamu memang harus tetap melakukannya juga, maka buatlah gambar pepohonan atau benda lain yang tak bernyawa.' Kemudian Nasr bin Ali menetapkannya.

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 385 menerangkan bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (Bahwasanya Nabi SAW tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya kecuali beliau menghancurkannya/ menghapusnya), pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Gambar salib dimaksud adalah berupa ukiran atau gambar, juga gambar salib yang disertai gambar Nabi Isa yang disembah oleh kaum Nasrani. Hadis ini menunjukkan tidak bolehnya mengenakan pakaian, memasang gorden (tabir) dan lainnya yang bergambar. Hadis ini juga menunjukkan bolehnya merubah kemungkaran dengan tangan tanpa meminta izin kepada pemiliknya lebih dulu, baik pemiliknya itu istrinya sendiri atau orang lain. An-Nawawi mengatakan, "Para sahabat kami dan para ulama lainnya mengatakan, 'Menggambar gambar binatang hukumnya sangat diharamkan, dan itu termasuk berdosa besar, karena pelakunya diancam dengan ancaman keras yang disebutkan di dalam sejumlah hadis, baik pembuatannya itu dengan menghinakan ataupun lainnya."' Yang pasti, bahwa membuat gambar binatang hukumnya haram, karena hal ini bertentangan dengan ciptaan Allah Ta'ala. Haramnya ini dalam segala hal, baik itu pada pakaian, gorden, uang logam, uang kertas, tempat air, dinding ataupun lainnya. Adapun menggambar pohon, gunung dan pemandangan lainnya yang tidak mengandung gambar binatang, maka tidak haram. Demikian tentang hukum membuat gambar. Adapun menggunakan sesuatu yang mengandung gambar binatang, bila penggunaannya itu-dengan cara digantungkan pada dinding, atau pakaian yang bergambar binatang atau lainnya yang tidak menghinakannya, maka hukumnya haram. Tapi bila digunakan untuk alas duduk atau keset atau sejenisnya yang mengindikasikan menghinakannya, maka tidak haram. Kemudian dari itu, bila benda bergambar itu digunakan untuk keperluan tersebut (yang tidak haram), apakah mencegah malaikat rahmat? Hal ini akan dibahas kemudian. Tidak ada perbedaan antala gambar timbul (semacam ukiran) dan gambar biasa. Demikianlah-menurut mazhab kami dalam masalah ini. Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka pun berpendapat senada dengan ini, dan ini juga merupakan pendapat Ats-Tsauri, Malik, Abu Hanifah dan yang lainnya. Sebagian salaf mengatakan, “Yang dilarang itu adalah gambar yang timbul, adapun gambar yang tidak timbul tidak apa-apa." Ini pendapat yang batil, karena gorden (tabir) yang diingkari oleh Nabi SAW karena mengandung gambar itu, tidak diragukan lagi, bahwa itu gambar biasa, bukan gambar timbul. Di samping itu, ada hadis-hadis lain yang mengatakan larangan secara mutlak, tanpa batasan dengan timbul dan tidaknya gambar dimaksud. Az-Zuhri mengatakan, "Larangan membuat gambar bersifat umum, demikian juga menggunakan barang-barang yang bergambar, serta masuk ke rumah yang ada gambarnya. Baik itu berupa gambar angka pada pakaian, alas duduk yang direndahkan atau yang tidak direndahkan. Hal ini sebagai bentuk pengamalan terhadap konteks hadis-hadis mengenai ini, terutama hadis tentang tabir bergambar yang dikemukakan oleh Muslim." Ini merupakan pendapat yang kuat. Yang lainnya mengatakan, “Boleh gambar yang sekadar gambar angka pada kain, baik yang direndahkan maupun tidak, baik itu digantungkan pada dinding ataupun tidak.” Ini adalah pendapat Al Qasim bin Muhammad. Mereka semua telah sepakat menyatakan dilarangnya gambar yang timbul dan wajib merubahnya. Al Qadhi Iyadh mengatakan, "Kecuali yang terdapat pada mainan anak-anak. Ini merupakan rukhsah dalam hal ini." Namun Malik menganggap makruhnya seseorang membelikan itu untuk anak-anaknya. Sebagian mereka menyatakan, bahwa bolehnya hal tersebut telah dihapus hukumnya oleh hadis-hadis tadi.

Ucapan perawi (Bahwasanya ia (Aisyah) pernah memasang kain tabir yang bergambar, Ketika Rasululah SAW masuk, beliau mencopotnya, Aisyah menceritakan, "Lalu aku memotongnya dan menjadi dua bantal, beliau pun bersandar pada keduanya). Pensyarah mengatakan: Ini petunjuk untuk menghilangkan gambar pada tabir. Hadis ini juga menunjukkan bahwa gambar dan patung, bila telah dirubah bentuknya sehingga tidak lagi berbentuk, maka boleh digunakan untuk alas, bertelekan dan bersandar. Hadis ini menujukkan bolehnya menjadikan kain bergambar sebagai alas.

Sabda beliau (Jibril mendatangiku lalu berkata dst.) Pensyarah mengatakan: Hadis ini menunjukkan, bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung atau anjing. Disebutkan di dalam Ma'alim As-Sunan: yang dimaksud adalah para malaikat pembawa berkah dan rahmat, adapun para malaikat yang menjaga manusia, mereka tidak membedakan orang yang junub dan yang tidak.

Sabda beliau (Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat nanti, dikatakan kepada mereka, 'hidupkanlah opa yang telah kuliun ciptakan.’) pensyarah mengatakan: Kedua hadis ini menunjukkan bahwa menggambar termasuk perbuatan yang sangat diharamkan, karena pelakunya diancam dengan siksaan neraka, dan bahwa setiap penggambar akan dimasukkan ke dalam neraka, demikian ini berdasarkan riwayat tentang terlaknatnya para penggambar di dalam hadis-hadis lainnya.

Ucapan Ibnu Abbas (Jika engkau memang harus melakukannya, maka buatlah gambar pohon atau lainnya yang tidak bernyawa), ini menunjukkan pengkhususan dari pengharaman menggambar binatang. Di sebutkan di dalam Al Bahr: Menurut ijma, tidaklah makruh menggambar pohon dan benda-benda lainnya yang tidak bernyawa.

 

C. Menyikapi Permasalahan Tentang Mengenakan Pakaian Bergambar Sesembahan atau Makhluk Bernyawa

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh menggunakan pakaian. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan berpakaian sebagai sarana menutup aurat. Orang Islam hendaknya menutupi auratnya dengan pakaian yang pantas dan tidak bersifat libas syuhrah. Hal itu sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-8

سنن أبي داوود ٣٥١١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ عِيسَى عَنْ شَرِيكٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ الْمُهَاجِرِ الشَّامِيِّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فِي حَدِيثِ شَرِيكٍ يَرْفَعُهُ قَالَ: مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ زَادَ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ. حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ قَالَ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 3511: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah. Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muhammad, yaitu Ibnu Isa, dari Syarik dari Utsman bin Abu Zur'ah dari Al Muhajir Asy Syami dari Ibnu Umar perawi berkata: Dalam hadis Syarik yang ia marfukkan ia berkata: "Barangsiapa memakai baju kemewahan (karena ingin dipuji), maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah: "Lalu akan dilahap oleh api neraka." Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah ia berkata: "Yaitu baju kehinaan."

 

Hadis tersebut menerangkan bahwa hendaknya kita tidak mengenakan pakaian mewah yang mencolok karena ingin dipuji. Oleh karena itu, kita sebagai Warga Negara Indonesia mengenakan pakaian yang menutup aurat sekaligus sebagaimana norma yang ada di Indonesia. Adapun mengenakan pakaian yang mencolok/ beda dengan masyarakat umumnya dikhawatirkan tergolong pada orang-orang yang memakai libas syuhrah. Ancaman bagi mereka adalah neraka. Terkait mengenakan pakaian bergambar sesembahan, maka hal tersebut sebagaimana hadis yang ada hukumnya terlarang. Terkait pakaian yang bergambar makhluk bernyawa, hal ini bila disembah atau dikhawatirkan disembah maka terlarang. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

Hadis Ke-9

صحيح البخاري ٣٥٨٤: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا للنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِيكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 3584: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam berkata: telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Aisyah RA bahwasannya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan sebuah gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Ethiopia), yang di dalamnya ada gambar. Lalu keduanya menceritakan kepada Nabi SAW, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya mereka, apabila ada orang saleh dari kalangan mereka yang meninggal dunia, mereka dirikan tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat patung/ gambar dari orang yang meninggal itu. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat."

 

Melalui hadis-hadis di atas, penulis berpendapat bahwa yang dilarang atau yang diharamkan dalam hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut: (1) Membuat gambar/ patung yang disembah orang; dan (2) Membuat gambar/ patung yang dikhawatirkan disembah orang. Adapun membuat gambar/ patung untuk hiasan, gambar pada kain dan lain sebagainya (yang tidak dikhawatirkan akan disembah orang) maka hukumnya mubah. Adanya Rasulullah SAW begitu keras melarang tentang gambar/ patung ini bisa juga karena pada waktu itu orang-orang baru saja meninggalkan penyembahan berhala, sehingga apabila tidak dilarang keras, kemungkinan orang-orang akan kembali menyembah berhala/ gambar/ patung. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih pakaian sebagai sarana menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih pakaian yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.


 

 

No comments:

Post a Comment