Monday, October 26, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Kenali Bahaya Transaksi 'Inah

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang kenali bahaya transaksi ‘inah.

 

A. Riwayat Berkaitan Bahaya Transaksi ‘Inah

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan skema pembayaran bertahap dan pembelian kembali barang yang telah dijual sering kali membutuhkan kepastian aturan yang jelas agar terhindar dari kerugian, rekayasa transaksi, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan dalam perniagaan sehari-hari kerap muncul ketika transaksi dilakukan dengan skema pembayaran tertunda yang kemudian diikuti dengan pengalihan atau pembelian barang yang sama secara tunai demi mendapatkan likuiditas instan. Praktik semacam ini berpotensi memicu timbulnya celah riba terselubung, manipulasi harga, serta hilangnya keberkahan perniagaan apabila tidak diimbangi dengan pemahaman aturan syariat yang tepat.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan petunjuk yang sangat bijaksana untuk melindungi hak dan ketenteraman harta umatnya. Melalui penetapan aturan yang berkeadilan, syariat memberikan pedoman tata cara transaksi agar tetap berada pada koridor yang aman, amanah, dan membawa maslahat. Syariat menutup celah yang dapat mengaburkan hakikat jual beli yang bersih dari unsur eksploitasi. Memahami batasan yang lurus merupakan kunci utama untuk meraih ketenangan serta keberkahan rezeki dalam setiap usaha kita.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan aturan tersebut, bagaimana riwayat pandangan serta peringatan yang disampaikan melalui para sahabat mengenai pentingnya menjaga kemurnian perniagaan dari praktik yang merugikan, mari kita simak bersama dalil dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

مسند أحمد ٤٥٩٣: حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا يَعْنِي ضَنَّ النَّاسُ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَتَبَايَعُوا بِالْعَيْنِ وَاتَّبَعُوا أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَرَكُوا الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَنْزَلَ اللَّهُ بِهِمْ بَلَاءً فَلَمْ يَرْفَعْهُ عَنْهُمْ حَتَّى يُرَاجِعُوا دِينَهُمْ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 4593: Telah menceritakan kepada kami Al-Aswad bin 'Amir, telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr, dari Al-A'masy, dari 'Atha` bin Abi Rabah, dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila manusia telah bakhil dengan dinar dan dirham, saling bertransaksi jual beli dengan sistem 'inah (transaksi yang menyerupai riba), sibuk mengikuti ekor-ekor sapi (terlalu tenggelam dalam urusan pertanian dan dunia), serta meninggalkan jihad di jalan Allah, niscaya Allah akan menurunkan bencana kepada mereka dan tidak akan mengangkatnya hingga mereka kembali kepada agama mereka."

Keterangan: Tardapat rawi Al-A’masy bernama Sulaiman bin Mihran merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 147 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Al 'Ajli mengatakan: tsiqah tsabat; An Nasa'i mengatakan: tsiqah tsabat; Yahya bin Ma'in mengatakan: tsiqah; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: tsiqah hafidz; di lain sisi Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: yudallis; Abu Hatim Ar Rozy mengatakan: tsiqah hadisnya dijadikan hujjah. Ketika seorang perawi yang dikenal yudallis (melakukan tadlis) menggunakan lafal 'an'anah (seperti kata 'an / "dari"), para ulama ahli hadis menaruh keraguan atau kehati-hatian khusus terhadap sambungan sanad tersebut. Oleh karena itu, Syu’aib Al Arnauth mengkategorikan sanadnya daif karena terputus. Mengenai penjelasan dalam matan hadis, maksudnya mengikuti ekor sapi adalah sebagai ungkapan ringkas dari praktik pertanian, yaitu ketika menggarap lahan pertanian menggunakan tenaga sapi, di mana si pikerja berjalan di belakang sapi untuk mengarahkannya dalam menggarap lahan. Ini-menunjukkan bekerja di ladang dan meninggalkan jihad.

 

Hadis Ke-2

سنن أبي داوود ٣٠٠٣: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ ح و حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ التِّنِّيسِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْبُرُلُّسِيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ عَنْ إِسْحَقَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سُلَيْمَانُ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْخُرَاسَانِيِّ أَنَّ عَطَاءً الْخُرَاسَانِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ. قَالَ أَبُو دَاوُد الْإِخْبَارُ لِجَعْفَرٍ وَهَذَا لَفْظُهُ.

Artinya: Sunan Abu Dawud nomor 3462: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Mahriy, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Haiwah bin Syuraih. Dan diriwayatkan dari jalur lain, dan telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Musafir Al-Tinnisi, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yahya Al-Bulurlusi, telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih, dari Ishaq Abu Abdurrahman. Sulaiman berkata: dari Abu Abdurrahman Al-Khurasani,  bahwa 'Atha` Al-Khurasani telah menceritakan kepadanya, bahwa Nafi' telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan cara 'inah, memegang ekor-ekor sapi, rida dengan tanam-tanaman (terlalu cinta dunia/ pertanian), dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menguasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dicabut-Nya sampai kalian kembali kepada agama kalian.' Abu Dawud berkata: 'Pemberitaan ini berasal dari Ja'far, dan ini adalah lafalnya'."

Keterangan: Terdapat rawi bernama Ishaq bin Asid merupakan tabi'ut tabi'in kalangan pertengahan. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Al Azdi mengatakan: mungkarul hadits; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: Fiihi Do'f; Adz Dzahabi mengatakan: Do'f.

 

Hadis Ke-3

السنن الكبرى للبيهقي ٩٩١١: أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ الرُّوذْبَارِيُّ، أنا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ التِّنِّيسِيُّ. ح وَأَخْبَرَنَا أَبُو سَعْدٍ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَالِينِيُّ، أنا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِيٍّ، ثنا عَلِيُّ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ مُسَافِرٍ، ثنا أَبِي، ثنا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ، عَنْ إِسْحَاقَ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ عَطَاءً الْخُرَاسَانِيَّ، حَدَّثَهُ أَنَّ نَافِعًا، حَدَّثَهُ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ، بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلا لا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ، وَأَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ، أنا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ، أنا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْخُرَاسَانِيِّ، عَنْ عَطَاءٍ، فَذَكَرَهُ، وَرُوِيَ ذَلِكَ مِنْ وَجْهَيْنِ ضَعِيفَيْنِ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، مَوْقُوفًا، أَنَّهُ كَرِهَ ذَلِكَ، وَنَهَى أَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ، فَيَقُولُ: اشْتَرِ كَذَا وَكَذَا، وَأَنَا أَشْتَرِيهِ مِنْكَ بِرِبْحِ كَذَا وَكَذَا.

Artinya: As-Sunan Al-Kubra lil-Baihaqi nomor 9911: Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ali Ar-Ruzhabari, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bahr, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Musafir At-Tinnisi. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah mengabarkan kepada kami Abu Sa'ad Ahmad bin Muhammad Al-Malini, telah mengabarkan kepada kami Abu Ahmad bin 'Adi, telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Ja'far bin Musafir, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih, dari Ishaq Abu Abdurrahman, bahwa 'Atha Al-Khurasani telah menceritakan kepadanya, bahwa Nafi' telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan cara 'inah, memegang ekor-ekor sapi, rida dengan tanam-tanaman, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menguasakan atas kalian kehinaan yang tidak akan dicabut-Nya sampai kalian kembali kepada agama kalian." Dan telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ali, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Bahr, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud Al-Mahriy, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb, telah mengabarkan kepadaku Haiwah bin Syuraih, dari Abu Abdurrahman Al-Khurasani, dari 'Atha, lalu ia menyebutkan hadis yang sama. Dan diriwayatkan hal tersebut dari dua jalur yang lemah dari 'Atha` bin Abi Rabah, dari Ibnu Umar. Dan diriwayatkan pula dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau membenci hal tersebut dan melarang seseorang datang lalu berkata: "Belilah barang ini dan itu, dan aku akan membelinya darimu dengan keuntungan sekian dan sekian."

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 92 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ar-Rafi’i mengatakan, “Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual suatu barang hingga batas waktu tertentu dan menyerahkan barangnya kepada si pembeli, kemudian si penjual membeli kembali barang tersebut dari si pembeli sebelum diterimanya pembayarannya dengan harga yang lebih murah ketika ia menjualnya." Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan para pengikut Al Hadi berpendapat tidak bolehnya jual beli cara ini. Sementara Asy-Syafi’i dan para sahabatnya membolehkannya, mereka berdalih dengan lafahjual beli yang tidak mengandung maksud penipuan dan mengesampingkan hadits-hadis tadi. Sementara Ibnul Qayyim tidak membolehkan jual beli cara 'inah dan berdalih dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al Auza'i dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, “Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana mereka menghalalkan riba melalui jual beli." Ibnul Qayyim mengatakan, "Walaupun hadis ini mursal (tidak menyebutkan nama sahabat yang meriwayatkannya), namun disepakati (oleh para ahli hadis) bisa dijadikan argumen, karena hadis ini dikuatkan oleh riwayat-riwayat lainnya.

 

Hadis Ke-4

غريب الحديث للخطابي ١٥٣: وَقَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ فِي حَدِيثِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يُسْتَحَلُّ فِيهِ الرِّبَا بِالْبَيْعِ، وَالْخَمْرُ بِالنَّبِيذِ، وَالْبَخْسُ بِالزَّكَاةِ، وَالسُّحْتُ بِالْهَدِيَّةِ، وَالْقَتْلُ بِالْمَوْعِظَةِ. حَدَّثَنِيهِ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِسْكِيُّ، نا ابْنُ الْجُنَيْدِ، نا سُوَيْدٌ، عَنِ ابْنِ الْمُبَارَكِ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ.

Artinya: Gharib Al Hadith lil Khaththabi nomor 153: Dan Abu Sulaiman berkata dalam memaknai hadis Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, "Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana mereka menghalalkan riba dengan kedok jual beli, khamar dengan sebutan nabidz, kecurangan/ pengurangan hak dengan kedok zakat, harta yang haram atau suap dengan kedok hadiah, serta tindakan pembunuhan atau hukuman dengan kedok nasihat." Riwayat tersebut telah menceritakannya kepadaku Abdul Aziz bin Muhammad Al-Miski, dari Ibnu Al-Junaid, dari Suwaid, dari Ibnu Al-Mubarak, dari Al-Auza'i.

Keterangan: Hadis sebagaimana Ibnul Qayyim menyebutkan belum menemukan hingga tulisan ini dimuat. Namun riwayat ini sebagai riwayat lain yang berbicara hal yang serupa.

 

Ini termasuk hadis yang menunjukkan haramnya 'inah. Sebagaimana diketahui, bahwa ‘inah disebut jual beli oleh orang-orang yang mempraktikkannya, padahal hakikatnya adalah riba yang nyata sebelum akad, kemudian mereka merubah namanya dan tekniknya menjadi jual beli yang sebenamya sama sekali tidak mengandung maksud jual beli, akan tetapi hanya untuk mengelabui dan menipu Allah Ta'ala."

 

C. Menyikapi Tentang Bahaya Transaksi 'Inah

Sebagai manusia, kita tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang tidak selaras dengan syariat. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi tidak berkah apabila dalam jual beli menerjang batasan syariat. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah bahaya transaksi 'inah.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Berdasarkan tinjauan fikih klasik, 'Inah secara terminologi didefinisikan sebagai bentuk transaksi di mana seseorang menjual barang secara tidak tunai dengan tempo tertentu, lalu membelinya kembali secara tunai dengan harga yang lebih murah sebelum harga tempo tersebut dibayar. Praktik ini dikategorikan oleh sebagian besar mazhab sebagai bentuk Hilah (yakni rekayasa hukum atau tipu muslihat yang digunakan untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan). Hal tersebut khususnya mendekati praktik Riba (tambahan harta tanpa padanan yang adil dalam pertukaran).

 

Hadis-hadis yang melarang transaksi 'inah (seperti riwayat Musnad Ahmad dan Sunan Abu Dawud dari sahabat Ibnu Umar RA) dinilai memiliki kelemahan pada jalur periwayatannya atau berstatus Da'if (lemah) secara marfu' (sandaran langsung kepada Nabi SAW) akibat adanya perawi yang melakukan Tadlis (menyembunyikan cacat sanad). Kendati demikian, kelemahan sanad tersebut tertutupi dan dikuatkan oleh riwayat Mauquf (perkataan atau perbuatan sahabat) dari Ibnu Umar RA serta dianalisis secara tajam oleh para ulama mazhab dan pakar seperti Ibnul Qayyim dan Al-Imam Al-Khaththabi. Kitab Gharib Al-Hadith karya Al-Khaththabi merekam sebuah atsar penjelas bahwa akan datang suatu masa ketika manusia menghalalkan riba dengan kedok jual beli, yang berhubungan dengan hakikat 'inah sebagai bentuk tipuan untuk mengelabui hukum syariat demi meraup keuntungan sepihak.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Melihat dinamika ekonomi masa kini, urgensi pembahasan transaksi 'inah menjadi sangat krusial di era digital. Di tengah masifnya inovasi produk keuangan, pembiayaan multiguna, dan skema refinancing atau buy-back scheme modern, potensi rekayasa akad yang menyerupai 'inah sangat rentan terjadi. Oleh karena itu, penerapan dalil di era sekarang diwujudkan melalui peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan audit kepatuhan (sharia compliance) pada lembaga keuangan, serta kehati-hatian pelaku usaha dalam merancang akad jual beli yang transparan tanpa ada unsur rekayasa harga atau niat terselubung untuk mempermainkan utang-piutang.

 

3. Kesimpulan

Simpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini adalah bahwa kemurnian akad muamalah merupakan benteng utama penjaga keberkahan harta. Menghindari transaksi 'inah bukan sekadar mematuhi batasan formal fikih, tetapi juga wujud nyata ketaatan seorang hamba dalam menjaga integritas ekonomi yang bersih dari unsur eksploitasi dan rekayasa batil, demi meraih ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk bahaya transanksi ‘inah. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

No comments:

Post a Comment