Monday, October 5, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Larangan Menukar Hewan Ternak dengan Daging

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang larangan menukar hewan ternak dengan daging.

 

A. Riwayat Berkaitan Larangan Menukar Hewan Ternak dengan Daging

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli. Hal ini khususnya ketika sebuah transaksi membutuhkan landasan moral, etika, serta keberkahan bagi kedua belah pihak. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan dibangun di atas transparansi, keadilan, dan asas kerelaan bersama (an-taradhin). Namun dalam praktiknya, urusan bentuk komoditas dan pertukaran barang dalam jual beli sering kali membutuhkan kepastian bentuk yang adil agar terhindar dari kerugian, kecurangan, maupun perselisihan di antara pelaku pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa keberkahan harta sangat bergantung pada kehalalan dan ketepatan cara mendapatkannya. Tantangan di pasar kerap muncul ketika standar bentuk atau jenis komoditas tidak jelas atau rentan terhadap ketidakpastian, seperti halnya pertukaran antara hewan ternak hidup dengan daging segar. Hal tersebut dapat berpotensi memicu ketidakadilan, hilangnya keberkahan, serta dampak buruk dalam transaksi sehari-hari apabila tidak diatur dengan pedoman yang jelas.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberikan batasan yang sangat tegas dan bijaksana untuk melindungi hak umatnya. Hal tersebut melalui penetapan aturan yang jelas terhadap pertukaran komoditas berharga yang rawan terhadap spekulasi dan ketidakpastian. Syariat menutup segala celah yang dapat menimbulkan kerugian dan perselisihan dalam perniagaan, sekaligus mengarahkan umatnya pada cara-cara transaksi yang bersih dan transparan. Syariat Islam menegaskan bahwa memahami aturan dan batasan yang lurus adalah kunci utama untuk mendatangkan ketenteraman serta keberkahan rezeki.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai ketentuan aturan tersebut, bagaimana Rasulullah SAW memberikan tuntunan praktis serta pandangan para ulama dan kebijakan para pemimpin dalam menjaga kemurnian pasar dari praktik yang merugikan, mari kita simak bersama rangkaian dalil sahih dari rujukan terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

موطأ مالك ١١٧٠: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِاللَّحْمِ.

Artinya: Muwaththa' Malik nomor 1170: Telah menceritakan kepadaku Yahya, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Sa'id bin Al-Musayyab bahwasannya Rasulullah SAW melarang penjualan hewan dengan daging.

Keterangan: Hadis tersebut mursal karena Sa'id bin Al-Musayyab seorang tabi’in meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa melalui sahabat.

 

Hadis Ke-2

موطأ مالك ١١٧١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ: مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ بِاللَّحْمِ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ.

Artinya: Muwaththa' Malik nomor 1171: Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Dawud bin Al-Hushain, bahwa ia mendengar Sa'id bin Al-Musayyab berkata: Termasuk perjudian orang-orang Jahiliyah adalah menjual hewan dengan daging (seperti menukar satu ekor kambing hidup dengan daging).

 

Hadis Ke-3

موطأ مالك ١١٧٢: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ: نُهِيَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِاللَّحْمِ. قَالَ أَبُو الزِّنَادِ فَقُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا اشْتَرَى شَارِفًا بِعَشَرَةِ شِيَاهٍ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ إِنْ كَانَ اشْتَرَاهَا لِيَنْحَرَهَا فَلَا خَيْرَ فِي ذَلِكَ. قَالَ أَبُو الزِّنَادِ وَكُلُّ مَنْ أَدْرَكْتُ مِنْ النَّاسِ يَنْهَوْنَ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِاللَّحْمِ قَالَ أَبُو الزِّنَادِ وَكَانَ ذَلِكَ يُكْتَبُ فِي عُهُودِ الْعُمَّالِ فِي زَمَانِ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَهِشَامِ بْنِ إِسْمَعِيلَ يَنْهَوْنَ عَنْ ذَلِكَ.

Artinya: Muwaththa' Malik nomor 1172: Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu Az-Zinad, dari Sa'id bin Al-Musayyab, bahwa ia biasa berkata: "Telah dilarang menjual hewan dengan daging." Abu Az-Zinad berkata: Aku bertanya kepada Sa'id bin Al-Musayyab, "Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang membeli seekor unta tua yang kurus (syarif) ditukar dengan sepuluh ekor kambing?" Sa'id menjawab, "Jika ia membelinya untuk disembelih (dijadikan daging), maka tidak ada kebaikan (tidak boleh) pada hal tersebut." Abu Az-Zinad berkata: Dan setiap orang yang aku jumpai dari kalangan masyarakat melarang penjualan hewan dengan daging. Abu Az-Zinad berkata: Dan hal itu biasa ditulis di dalam piagam/ peraturan resmi para gubernur pada masa Aban bin Utsman dan Hisyam bin Ismail, bahwa mereka melarang hal tersebut.

 

Hadis Ke-4

سنن الدارقطني ٣٠٣٧: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُبَيْشٍ النَّاقِدُ، نا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ سُفْيَانَ الْكُوفِيُّ، نا يَزِيدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَرَاءِ الْغَنَوِيُّ أَبُو سُفْيَانَ، نا يَزِيدُ بْنُ مَرْوَانَ، نا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ. تَفَرَّدَ بِهِ يَزِيدُ بْنُ مَرْوَانَ، عَنْ مَالِكٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَلَمْ يُتَابِعْ عَلَيْهِ، وَصَوَابُهُ فِي الْمُوَطَّأِ عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ مُرْسَلًا.

Artinya: Sunan Ad-Daruqutni 3037: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali bin Hubaisy An-Naqid, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hammad bin Sufyan Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Amru bin Al-Bara' Al-Ghanawi Abu Sufyan, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Marwan, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: "Rasulullah SAW melarang penjualan daging dengan hewan (ternak)." Yazid bin Marwan menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini dari Malik dengan sanad ini, dan ia tidak diikuti (tidak ada perawi lain yang mendukung riwayatnya). Yang benar (menurut riwayat) di dalam Al-Muwaththa' adalah dari Ibnu Al-Musayyab secara mursal (terputus sanadnya pada tabi'in).

Keterangan: Penjualan daging dengan hewan maksudnya adalah menukar daging segar dengan hewan ternak yang masih hidup. Sebagian ulama menilai transaksi ini dilarang karena termasuk jual beli riba (jual beli makanan dengan hewan yang belum tentu sama takaran/ timbangannya secara tunai) atau karena ketidakjelasan.

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 87 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Dengan banyaknya jalur periwayatan, hadis ini bisa dijadikan dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menjual daging dengan hewan yang masih hidup yang belum disembelih, demikian pendapat Al 'Utrah dan Asy-Syafi’i bila hewan itu termasuk yang boleh dimakan dagingnya, tapi bila hewan itu termasuk yang tidak boleh dimakan dagingnya maka hukumnya boleh menurut Al 'Utrah, Malik, Ahmad dan Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, karena alasan perbedaan jenis. Dalam pendapat lainnya Asy-Syafi’i mengatakan, "Hal itu tidak boleh berdasarkan keumuman larangan tersebut." Sementara Abu Hanifah mengatakan, "Hal itu boleh." Ia berdalih dengan keumuman firman Allah Ta'ala "Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al Baqarah (2): 275).

 

Dalil Al-Qur’an Ke-1

﴿ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ﴾ ( البقرة: ٢٧٥)

Terjemahan Kemenag 2019: Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah/2: 275)

 

Muhammad bin Al Hasan Asy-Syaibani mengatakan, 'Jika dagingnya lebih banyak, maka hal itu boleh, sebagai pengganti kelebihan kulit pada hewan tersebut." Disebutkan di dalam Al lkhtiyarat: Diharamkan menjual daging dengan hewan yang sejenis bila dimaksudkan untuk mengambil dagingnya.

 

C. Menyikapi Tentang Larangan Menukar Hewan Ternak dengan Daging

Sebagai manusia, kita tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang tidak selaras dengan syariat. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi tidak berkah apabila dalam jual beli menerjang batasan syariat. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah larangan menukar hewan ternak dengan daging.

 

1. Pengertian Serta Hubungan Antar Dalil dan Penjelasan

Praktik menukar hewan ternak dengan daging merujuk pada aktivitas seseorang yang melakukan barter atau penukaran secara langsung antara hewan yang masih hidup seperti sapi, unta, atau kambing dengan daging hewan yang sudah disembelih dan dipotong-potong. Sisi kacamata fikih, tindakan ini sangat rentan memicu terjadinya Gharar (unsur ketidakpastian atau manipulasi dalam transaksi) dan Riba Fadhl (riba yang terjadi akibat adanya kelebihan takaran atau timbangan pada saat menukarkan dua barang yang sejenis).

 

Berbagai dalil digunakan sebagai referensi dalam pembahasan ini. Hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Al-Muwaththa' Imam Malik dan Sunan Ad-Daruqutni, meskipun terdapat riwayat yang berstatus mursal (terputus sanadnya pada generasi tabi’in), secara kolektif saling menguatkan (syawahid) sehingga menjadi referensi yang kuat. Bahkan, kebijakan tersebut didukung oleh atsar (jejak sejarah atau ketetapan hukum) yang diterapkan secara resmi oleh para pemimpin di era awal Islam untuk menjaga stabilitas dan keadilan di pasar.

 

Apabila kita melihat korelasi antara dalil dengan penjelasan para ulama pada poin sebelumnya, benang merahnya terlihat sangat jelas. Ulama mazhab, seperti Imam Asy-Syafi’i dan Imam Malik, melarang praktik ini karena hewan yang masih hidup pada dasarnya mengandung daging, tulang, kulit, dan jeroan yang bobot pastinya belum diketahui. Menukar hewan hidup dengan daging potong yang sudah jelas timbangannya akan melanggar prinsip Al-Musaawah (kesetaraan nilai dan takaran). Ketidakpastian inilah yang menjadi celah ketidakadilan yang dilarang keras oleh dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah.

 

2. Urgensi Pembahasan di Era Sekarang

Lantas, bagaimana urgensi pembahasan ini di era modern? Pembahasan fikih klasik ini nyatanya sangat relevan dan penting untuk terus dikaji. Di zaman sekarang, meskipun sistem barter tradisional sudah mulai ditinggalkan, esensi transaksinya sering bermutasi dalam bentuk lain di industri peternakan, pasar daging, hingga transaksi katering modern. Misalnya, praktik tukar guling aset peternakan yang melibatkan tebasan (estimasi) daging potong dengan sapi perah atau sapi pedaging hidup tanpa standar nilai uang yang jelas. Memahami larangan ini menjaga agar para pelaku usaha Muslim tidak terjerumus pada praktik spekulasi terselubung yang merugikan salah satu pihak.

 

Penerapan dalil ini di era sekarang dapat dilakukan dengan pendekatan Sadd az-Zari'ah (tindakan preventif atau menutup jalan menuju keharaman) melalui penggunaan uang (baik uang fisik maupun digital) sebagai alat tukar penengah. Jika seorang peternak ingin menukarkan kambing hidupnya dengan daging sapi segar milik seorang jagal (tukang daging), ia tidak boleh membarternya secara langsung. Langkah yang benar dan sesuai syariat adalah peternak menjual kambing hidupnya terlebih dahulu kepada si jagal dengan nilai uang tunai. Setelah uang diterima (At-Taqabudh / serah terima secara langsung), ia baru boleh menggunakan uang tersebut untuk membeli daging segar sesuai dengan harga dan takaran yang jelas. Melalui proses ini, transaksi menjadi transparan, adil, dan terbebas dari jerat gharar maupun riba.

 

3. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan yang mantap, larangan menukar hewan ternak hidup dengan daging bukanlah sebuah bentuk pengekangan dalam berbisnis, melainkan wujud nyata dari Maqashid Asy-Syariah (tujuan utama syariat Islam), yakni Hifdz al-Maal (menjaga kelestarian harta). Aturan ini hadir untuk memproteksi manusia dari praktik memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil. Keadilan, transparansi, dan kepastian ukuran adalah fondasi utama agar setiap tetes keringat dalam perniagaan bernilai ibadah dan mendatangkan keberkahan. Mari kita wujudkan iklim ekonomi yang beradab dan penuh berkah dengan senantiasa menyandarkan setiap urusan muamalah pada panduan cahaya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk larangan menukar hewan ternak dengan daging. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

No comments:

Post a Comment