Monday, October 27, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Hindari Mengulurkan Pakaian Hingga Lantai dan Menutup Mulut Ketika Salat

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai hindari mengulurkan pakaian hingga menyentuh lantai dan menutup mulut ketika salat.

 

A. Riwayat Tentang Larangan Mengulurkan Pakaian Hingga Lantai

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan untuk menghindari mengulurkan pakaian hingga menyentuh lantai atau bumi. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

سنن أبي داوود ٥٤٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عِسْلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 548: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Ala` dan Ibrahim bin Musa dari Ibnu Al Mubarak dari Al Hasan bin Dzakwan dari Sulaiman Al Ahwal dari 'Atha` berkata Ibrahim dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW melarang as-sadl (menjulurkan pakaian hingga menyentuh bumi) dalam salat dan melarang seseorang menutupi mulutnya (dengan kain). Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh 'Isl dari 'Atha` dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW melarang menjulurkan pakaian ketika salat.

Keterangan: Rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'if; Ibnu Hibban mengomentari: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduq yuhti; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi. Namun demikian Imam Bukhari meriwayatkan darinya satu hadis dengan satu rantai sanad. Selain itu ada rawi yang bernama Isil bin Sufyan yang merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; An Nasa'i: laisa bi qowi; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari mengatakan: fihi nazhar; Ibnu Saad mengatakan: fihi nazhar.

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ٣٤٥: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ وَقَدْ اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ فَكَرِهَ بَعْضُهُمْ السَّدْلَ فِي الصَّلَاةِ وَقَالُوا هَكَذَا تَصْنَعُ الْيَهُودُ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا كُرِهَ السَّدْلُ فِي الصَّلَاةِ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَأَمَّا إِذَا سَدَلَ عَلَى الْقَمِيصِ فَلَا بَأْسَ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَكَرِهَ ابْنُ الْمُبَارَكِ السَّدْلَ فِي الصَّلَاةِ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 345: Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata: telah menceritakan kepada kami Qabishah dari Hammad bin Salamah dari Isl bin Sufyan dari 'Atha` bin Rabah dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah SAW melarang dari malakukan as-sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam salat." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Juhaifah." Abu Isa berkata: "Hadis Abu Hurairah, kami tidak mengetahuinya dari hadis 'Atha`, dari Abu Hurairah yang marfuk kecuali dari hadis Isl bin Sufyan. Para ulama berselisih pendapat tentang hukum as-sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam salat, sebagian mereka memakruhkannya, mereka mengatakan, "Itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi." Sedangkan sebagian ulama yang lain memakruhkan hal itu jika ia tidak mempunyai kain kecuali hanya satu. Adapun jika ia melakukan as-sadl di atas kemeja maka tidak apa-apa." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad. Sedangkan Ibnu Al Mubarak memakruhkan sadl dalam salat."

Keterangan: Ada rawi yang bernama Isil bin Sufyan yang merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; An Nasa'i: laisa bi qowi; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari mengatakan: fihi nazhar; Ibnu Saad mengatakan: fihi nazhar.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٧٥٩٣: حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عِسْلِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 7593: Telah menceritakan kepada kami Yazid dan Abu Kamil, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Isl bin Sufyan dari 'Atha` dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bahwasanya beliau melarang malakukan as-sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi) dalam salat.

Keterangan: Ada rawi yang bernama Isil bin Sufyan yang merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; An Nasa'i: laisa bi qowi; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari mengatakan: fihi nazhar; Ibnu Saad mengatakan: fihi nazhar.

 

Hadis Ke-4

مسند أحمد ٨٢٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ عِسْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 8227: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id,-yaitu Ibnu Abi 'Arubah, dari 'Isl dari Atha` dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW melarang malakukan as-sadl (menurunkan kain hingga menyentuh bumi).

Keterangan: Ada rawi yang bernama Isil bin Sufyan yang merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; An Nasa'i: laisa bi qowi; Abu Hatim mengatakan: mungkarul hadits; Al Bukhari mengatakan: fihi nazhar; Ibnu Saad mengatakan: fihi nazhar.

 

Hadis Ke-5

سنن ابن ماجه ٩٥٦: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ الْمُؤَدِّبُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 956: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad Al Mu`addib berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Al Hasan bin Dzakwan dari 'Atha` dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat."

Keterangan: Rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'if; Ibnu Hibban mengomentari: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduq yuhti; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi. Namun demikian Imam Bukhari meriwayatkan darinya satu hadis dengan satu rantai sanad.

 

Hadis Ke-6

صحيح ابن حبان ٢٣٥٣: أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوسَى، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ، عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ، وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ‏.‏

Artinya: Shahih Ibnu Hibban nomor 2353: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hibban bin Musa, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah, dari Al Hasan bin Dzakwan, dari Sulaiman Al Ahwal, dari Atha', dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah melarang as-sadl (memanjangkan pakaian hingga menyeret tanah) dalam salat, dan juga melarang seorang (laki-laki) menutup mulut (ketika salat)."

Keterangan: Rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan merupakan tabi'in tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Yahya bin Ma'in mengatakan: dla'if; Abu Hatim mengatakan: dla'if; Ibnu Hibban mengomentari: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: shaduq yuhti; An Nasa'i mengatakan: laisa bi qowi. Namun demikian Imam Bukhari meriwayatkan darinya satu hadis dengan satu rantai sanad.

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 1 halaman 359 menerangkan bahwa Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ucapan perawi (As-Sadl), Abu Ubaidah dalam kitab Gharib-nya menyebutkan, "Yaitu seseorang mengulurkan pakaiannya karena tidak menyatukan ujung-ujungnya pada pundaknya, tapi bila telah menyatukannya, maka tidak termasuk kategori ini." Penulis An-Nihayah menyebutkan, "Yaitu melipatkan pakaiannya dan memasukkan kedua tangannya di dalam, lalu melakukan rukuk dan sujud dengan kondisi seperti itu." Ia juga mengatakan, "Ini bisa juga terjadi pada gamis dan pakaian lainnya." Hadis ini menujukkan haramnya as-sadl di dalam salat, karena yang tersirat adalah larangan yang sebenarnya. Namun Ibnu Umar, Mujahid, Ibrahim An-Nakha'i dan Asy-Syafi'i menganggapnya makruh, baik di dalam salat maupun lainnya. Sementara Ahmad menyatakan makruh di dalam salat.

 

Ucapan perawi (dan menutup mulutnya), Ibnu Hibban mengatakan, karena cara itu merupakan cara berpakaian kaum Majusi. Hadis ini sebagai dalil makruhnya salat dengan cara berpakaian seperti itu sebagaimana yang dinyatakan oleh penulis kitab.

 

C. Menyikapi Permasalahan Sadl dan Menutup Mulut

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Cara menutup aurat juga tidak berlebihan sehingga kain menyentuh bumi (As-sadl). Selain itu juga hendaknya tidak menutup mulut, karena hal itu dipahami makruh. As-Sadl sendiri ada yang memahami makruh dan bahkan terlarang/ haram. Baik as-sadl maupun menutup mulut adalah berdasar dari hadis yang ada. Hadis tersebut ada yang melalui Al Hasan bin Dzakwan, ia sendiri dikatakan dla’if oleh Yahya bin Main dan Abu Hatim. Namun Imam Bukhari mengeluarkan satu hadis dengan pembahasan lain melalui Al Hasan bin Dzakwan. Terlepas status derajat hadis yang ada, hadis-hadis tersebut setidaknya bisa dijadikan pelajaran supaya tidak berlebihan dalam berpakaian. Dikatakan berlebihan dalam teks hadis karena mengenakan pakaian panjang hingga menyentuh bumi dan/ atau menutup mulut dengan kain. Sebagaimana teks hadis, as-sadl adalah cara berpakaian orang Yahudi. Sedangkan menurut penulis kitab, menutup mulut dengan kain adalah cara berpakaian orang Majusi. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 




No comments:

Post a Comment