Monday, October 20, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Hindari Melipat Pakaian Sehingga Tangan Tidak Bisa Keluar

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai hindari melipat pakaian sehingga tangan tidak bisa keluar.

 

A. Riwayat Tentang Makruhnya Melipat Pakaian

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai ketentuan untuk menghindari melipat pakaian sehingga tangan tidak bisa keluar. Ketentuan tersebut terdapat dalam beberapa riwayat yang ada sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

موطأ مالك ١٤٣١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَعَنْ الْمُنَابَذَةِ وَعَنْ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ وَعَنْ أَنْ يَشْتَمِلَ الرَّجُلُ بِالثَّوْبِ الْوَاحِدِ عَلَى أَحَدِ شِقَّيْهِ.

Artinya: Muwatha' Malik nomor 1431: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah SAW melarang dua jenis pakaian dan dua jenis jual beli: Mulamasah dan munabadzah. Beliau melarang seorang laki-laki berihtiba dengan hanya mengenakan satu kain, sehingga tidak ada sesuatu yang menutupi kemaluannya. Dan melarang seorang laki-laki membungkus dirinya (melipatkan) dengan satu pakaian pada salah satu bagiannya."

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٧٩٠٣: وَقَالَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَلِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ وَأَنْ يَشْتَمِلَ فِي إِزَارِهِ إِذَا مَا صَلَّى إِلَّا أَنْ يُخَالِفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقِهِ وَنَهَى عَنْ اللَّمْسِ وَالنَّجْشِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 7903: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya: dari Abu Hurairah: berkata: Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu akad jual beli dan dua cara berpakaian: yaitu salah seorang berihtiba` (duduk di atas bokong dengan mengumpulkan kedua pahanya menempel dada) dengan satu kain sedang pada daerah kemaluannya tidak ada sesuatu yang menutupinya, dan menyelimuti badannya dengan satu kain sarungnya ketika salat kecuali jika kedua ujungnya diserempangkan pada pundaknya. Dan Rasulullah juga melarang dari jual beli dengan sistem Al Lams (barangsiapa memengang maka wajib beli) dan An Najsy (menambah harga barang dengan tujuan untuk menipu pembeli)."

 

Hadis Ke-3

سنن أبي داوود ٢٩٣٣: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ أَمَّا الْبَيْعَتَانِ فَالْمُلَامَسَةُ وَالْمُنَابَذَةُ وَأَمَّا اللِّبْسَتَانِ فَاشْتِمَالُ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ كَاشِفًا عَنْ فَرْجِهِ أَوْ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ. حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ زَادَ وَاشْتِمَالُ الصَّمَّاءِ أَنْ يَشْتَمِلَ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ يَضَعُ طَرَفَيْ الثَّوْبِ عَلَى عَاتِقِهِ الْأَيْسَرِ وَيُبْرِزُ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَقُولَ إِذَا نَبَذْتُ إِلَيْكَ هَذَا الثَّوْبَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَالْمُلَامَسَةُ أَنْ يَمَسَّهُ بِيَدِهِ وَلَا يَنْشُرُهُ وَلَا يُقَلِّبُهُ فَإِذَا مَسَّهُ وَجَبَ الْبَيْعُ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ وَعَبْدِ الرَّزَّاقِ جَمِيعًا.

Artinya: Sunan Abu Daud nomor 2933: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ahmad bin 'Amr bin As Sarh, dan ini adalah lafalnya. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari 'Atha` bin Yazid Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa Nabi SAW melarang dari dua macam jual beli dan dua pakaian. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah (jual beli pakaian yang dilakukan oleh dua orang dengan cara menyentuhnya (lams) dari luar tanpa membukanya dan tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya) dan munabadzah (seseorang berkata: lemparkan kepadaku apa yang ada padamu dan aku akan melemparkan sesuatu yang ada padaku, dan hal tersebut dianggap sebagai proses jual beli). Adapun dua pakaian adalah isytimal shamma` (melilitkan pakaian yang tidak ada tempat keluar untuk tangan) dan seseorang membungkus dirinya dengan satu kain dan membuka kemaluannya atau tidak ada sesuatupun kain yang menutupi kemaluannya. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri, dari 'Atha` bin Yazid Al Laitsi dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi SAW dengan hadis ini. Ia menambahkan: Dan isytimal shama` adalah berselimut dalam satu kain, meletakkan dua ujung kain pada pundaknya sebelah kiri, dan membuka sebelah kanan. Sedangkan munabadzah adalah dengan mengatakan: Apabila aku lemparkan kepadamu pakaian ini maka telah sah jual beli. Dan mulamasah adalah menyentuh kain dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya. Apabila ia menyentuhnya maka telah sah jual beli. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami 'Anbasah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'dan bin Abu Waqqash bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata: Rasulullah SAW telah melarang dengan makna hadis Sufyan dan Abdurrazzaq seluruhnya.

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٣٥٤: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 354: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa ia berkata: "Rasulullah SAW melarang seseorang mengenakan pakaian shama` (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan melarang seseorang duduk ihtiba` dengan selembar kain hingga tidak ada yang menutupi bagian kemaluannya."

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 358 menerangkan bahwa Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Ihtiba’ adalah duduk dengan bokong dan menegakkan betis dengan menyarungkan kain pada seluruh tubuh. Ucapan perawi (tidak ada sesuatu yang menutupi kemaluannya), ini menunjukkan bahwa yang wajib ditutupi adalah bagian tersebut. Ucapan perawi (membungkus dirinya dengan satu pakaian pada salah satu bagiannya), yakni menutupi tubuhnya dengan kain dan melipatkannya sehinlga tidak ada celah untuk mengeluarkan tangannya. An-Nawawi mengatakan, “Makruhnya hal ini berdasarkan pengertian ahli bahasa, adalah agar tidak menghalangi keperluannya, karena cara semacam itu menyulitkan baginya mengeiuarkan tangan sehingga bisa membahayakannya. Sedangkan berdasarkan pengertian ahli fikih, hal ini diharamkan karena bisa menyingkapkan aurat."

 

C. Menyikapi Permasalahan Makruhnya Melipat Pakaian

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi bagian tubuh. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Cara menutup aurat juga tidak menghalangi anggota tubuh untuk melakukan keperluannya. Sebagai contoh adalah tangan, bila tangan tertutup kain maka tidak bisa digunakan untuk aktivitas dan bahkan bekerja. Kalaupun dipaksakan digerakkan, justru malah bisa menyingkap aurat. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.



 

 

No comments:

Post a Comment