Monday, October 13, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Dianjurkan Salat Memakai Dua Pakaian

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai dianjurkan salat memakai dua pakaian.

 

A. Riwayat Anjuran Salat dengan Dua Pakaian

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai anjuran salat menggunakan dua pakaian. Melalui dua pakaian yang dikenakan maka pakaian lengkap sehingga terlihat aurat ketika salat. Dalil dalam pembahasan kali ini di antaranya sebagai berikut.

 

Hadis Ke-1

صحيح مسلم ٨٠٠: حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ عَمْرٌو حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَادَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُصَلِّي أَحَدُنَا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ؟ فَقَالَ أَوَ كُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ؟

Artinya: Shahih Muslim nomor 800: Telah menceritakan kepadaku Amru An-Naqid dan Zuhair bin Harb Amru berkata: telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ibrahim dari Ayyub dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah dia berkata: Ada seorang laki-laki memanggil Rasulullah SAW, lalu bertanya, "Apakah seseorang dari kami boleh salat dengan memakai satu kain?" Maka Rasulullah SAW bersabda, "Apakah masing-masing kalian mesti mempunyai dua kain?"

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ٣٥٢: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ؟ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ؟ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 352: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata: Ada seorang laki-laki memanggil Rasulullah SAW, lalu bertanya, "Apakah seseorang dari kami boleh salat dengan memakai satu kain?" Maka Rasulullah SAW bersabda, "Apakah masing-masing kalian mesti mempunyai dua kain?" Kemudian ada seseorang laki-laki bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab: "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia salat dengan pakaiannya itu. Ada yang salat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida', ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata: "Menurutku 'Umar mengatakan: "Dan ada yang memakai celana pendek dan rida'."

 

Hadis Ke-3

صحيح مسلم ٨٠٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ. حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ جَمِيعًا بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ نُمَيْرٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Shahih Muslim nomor 805: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az-Zubair dari Jabir dia berkata: "Saya melihat Nabi SAW salat dengan memakai satu kain dengan cara diselimutkankan." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami Bapakku, telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata. Lewat jalur periwayatan lain, dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dari Sufyan, semuanya dengan isnad ini, dan dalam hadis Ibnu Numair dia berkata: "Saya mengunjungi Rasulullah SAW."

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٣٤٣: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُشْتَمِلًا بِهِ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ وَاضِعًا طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 343: Telah menceritakan kepada kami 'Ubaid bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari Bapaknya bahwa 'Umar bin Abu Salamah mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW salat di rumah Ummu Salamah dengan mengenakan satu kain yang menutupi seluruh badannya yang diletakkan pada kedua pundaknya."

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 356 menerangkan bahwa Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (Apa setiap kalian mesti memiliki dua kain?). Al Khithabi mengatakan, "Ini redaksi tanya, tetapi maknanya sebagai kabar yang menunjukkan sedikitnya pakaian yang mereka miliki. Dalam ucapan ini terkandung sebuah fatwa yang dapat disinyalir yaitu seolah-olah beliau mengatakan, ‘Bila kalian tahu bahwa menutup aurat itu wajib, dan salat itu harus dilaksanakan, sedangkan masing-masing kalian tidak memiliki dua kain/ pakaian, mengapa kalian tidak tahu bahwa salat dengan mengenakan satu pakaian adalah boleh, dengan tetap menjaga agar menutup aurat.’

Ucapan Umar (celana pendek)' yaitu celana yang tidak ada kakinya. Semua yang disebutkan oleh Umar tentang pakaian ada enam, yaitu tiga untuk bagian tengah tubuh dan tiga untuk lainnya. Ia lebih dulu menyebutkan pakaian-pakaian tengah, karena di situlah letaknya aurat, lalu mendahulukan penyebutan pakaian yang lebih banyak menutupi dan lebih banyak dikenakan oleh mereka, lalu masing-masing digabungkan dengan yang lainnya, sehingga dari situ terlahirkan sembilan macam. Maksudnya tidak sebatas yang diucapkannya, akan tetapi bisa juga yang setara dengan-itu. Hadis ini menunjukkan sahnya salat dengan mengenakan satu pakaian.

Ucapan perawi (menyelimutkannya), Ibnu Abdil Barr menuturkan ungkapan dari Al Akhfasy' bahwa maksudnya adalah ujung pakaian sebelah kiri dari bawah tangan kiri disandangkan di atas pundak kanan, dan ujung pakaian sebelah kanan dari bawah tangan kanan disandangkan di atas pundak kiri. Inilah bentuk berselimut yang dimaksud di dalam hadis ini. Hadis ini menunjukkan bolehnya salat dengan mengenakan satu kain/ pakaian bila bisa diselimutkan atau ujungnya bisa disilangkan ke pundak atau diikatkan masing-masing ujungnya.

 

C. Menyikapi Permasalahan Anjuran Memakai Dua Pakaian Ketika Salat

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi tubuh bagian atas. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Ketika salat, hendaknya menggunakan dua kain/ pakaian. Melalui dua pakaian, kita bisa menutupi bagian bawah dan bagian atas tubuh. Selain itu, pakaian di era modern ini lebih praktis dan lebih mudah dalam menjaga aurat karena pakaian dibuat dengan cara dijahit. Melalui metode jahit yang diaplikasikan ke kain/ pakaian, maka membuat penggunanya lebih mudah menjaga auratnya tertutup di segala kondisi. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment