Monday, October 6, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Aurat Tampak Ketika Salat dengan Pakaian Tidak Dikancingkan

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai aurat tampak ketika salat dengan pakaian tidak dikancingkan.

 

A. Riwayat Salat dengan Satu Pakaian

Terdapat beberapa riwayat yang menerangkan mengenai salat dengan satu pakaian. Riwayat tersebut ada karena sederhananya di masa Nabi dan para sahabat. Pada dasarnya salat dengan satu pakaian adalah suatu kebolehan. Namun demikian, akan lebih baiknya bila mengenakan pakaian lengkap dan tidak longgar sehingga terlihat aurat ketika rukuk dan sujud. Dalil dalam pembahasan kali ini di antaranya.

 

Hadis Ke-1

مسند أحمد ١٥٩٢٥: قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَّافٌ عَنْ مُوسَى بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ قَالَ سَمِعْتُ سَلَمَةَ بْنَ الْأَكْوَعِ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَكُونُ فِي الصَّيْدِ فَأُصَلِّي وَلَيْسَ عَلَيَّ إِلَّا قَمِيصٌ وَاحِدٌ قَالَ فَزُرَّهُ وَإِنْ لَمْ تَجِدْ إِلَّا شَوْكَةً.

Artinya: Musnad Ahmad Nomor 15925: (Ahmad bin Hanbal) berkata: telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim berkata: telah menceritakan kepada kami 'Aththaf dari Musa bin Ibrahim bin Abu Rabi'ah berkata: saya telah mendengar Salamah bin Al Akwa' berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berburu, lalu saya pun salat namun saya tidak membawa kecuali hanya satu baju. Beliau bersabda: "Kancingkanlah baju tersebut walaupun kamu hanya mendapatkan kancing berupa duri."

Keterangan: Rawi bernama Musa bin Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Abi Rabi'ah merupakan kalangan :tabi'in tetapi tidak jumpa sahabat. Komentar ulama tentangnya di antaranya Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Abu Daud mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengatakan: maqbul; Adz Dzahabi mengatakan: Tsiqah.

 

Hadis Ke-2

مسند أحمد ٨٦٥٦: حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ يَزِيدِ بْنِ خُمَيْرٍ عَنْ مَوْلًى لِقُرَيْشٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَنَائِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُحْرَزَ مِنْ كُلِّ عَارِضٍ وَأَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ حَتَّى يَحْتَزِمَ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 8656: Telah menceritakan kepada kami Bahz, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Yazid bin Khumair dari seorang pelayan Quraisy, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau melarang dari menjual ganimah hingga dibagikan, dan menjual buah sehingga layak dan aman dari setiap sesuatu yang merusak, serta melarang seorang laki-laki salat sehingga mengencangkan ikat pinggangnya."

Keterangan: Hadis tersebut lemah karena ada rawi yang tidak disebutkan namanya, yaitu seorang pelayan Quraisy.

 

Hadis Ke-3

مسند أحمد ١٥٦٥٥: قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُشَيْرٍ الْجُعْفِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ بْنُ قُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ مِنْ مُزَيْنَةَ فَبَايَعْنَا وَإِنَّ قَمِيصَهُ لَمُطْلَقٌ فَبَايَعْتُهُ فَأَدْخَلْتُ يَدِي مِنْ جَيْبِ الْقَمِيصِ فَمَسِسْتُ الْخَاتَمَ. قَالَ عُرْوَةُ فَمَا رَأَيْتُ مُعَاوِيَةَ وَلَا أَبَاهُ شِتَاءً وَلَا حَرًّا إِلَّا مُطْلِقَيْ أَزْرَارِهِمَا لَا يَزُرَّانِ أَبَدًا.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 15655: (Ahmad bin Hanbal) berkata: telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Khatsmah dari 'Urwah bin Abdullah bin Qusyair Al ju'fy, telah menceritakan kepadaku Mu'awiyah bin Qurrah dari Bapaknya berkata: Aku menemui Rasulullah SAW dalam rombongan dari Muzainah, lalu kami berbaiat kepadanya dan gamisnya diselempangkan begitu saja (tidak dikancing), lantas aku berbaiat kepadanya, lalu kumasukkan tanganku ke dalam kantong gamis, dan kusentuh cincinnya" 'Urwah berkata: "Di hari-hari selanjutnya aku tidak pernah melihat Mu'awiyah dan juga Bapaknya, baik di musim dingin maupun musim panas selain melepas kancing bajunya dan tidak mengancingkannya."

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 354 menerangkan bahwa ucapan perawi, yaitu yang artinya: saya pun salat namun saya tidak membawa kecuali hanya satu baju, pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Hadis ini menunjukkan bolehnya salat dengan mengenakan satu pakaian dan boleh juga hanya dengan gamis tanpa yang lainnya namun dengan mengancingkannya. Ucapan perawi (Nabi SAW melarang seorang laki-laki salat sehingga mengencangkan ikat pinggangnya), ini karena dikhawatirkan akan tampak kemaluannya ketika rukuk. Demikian ini bila hanya mengenakan satu kain, tanpa disertai yang lainnya. Ucapan perawi (gamisnya diselempangkan begitu saja (tidak dikancing)), pensyarah mengatakan: Kebiasaan orang Arab, baju mereka lebar-lebar, mereka bisa mengikatkannya dan bisa juga membiarkannya terbuka. Penulis kitab mengemukakan riwayat ini pada judul ini karena menduga bahwa hadis ini bertolak belakang dengan hadis Salamah bin Al Akwa', padahal sebenamya tidak begitu, karena hadis Salamah adalah khusus mengenai salat, sedangkan hadis ini tidak menyebutkan tentang salat. Bisa juga maksud penulis kitab mengemukakannya di sini adalah sebagai dalil bolehnya membiarkan terbukanya kancing di luar salat, walaupun judul bahasan ini tidak menunjukkan demikian.

 

C. Menyikapi Permasalahan Aurat Tampak Ketika Salat dengan Pakaian Tidak Dikancingkan

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi tubuh bagian atas. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Ketika salat, hendaknya pakaian dikancingkan sehingga tidak terlalu longgar. Hal ini dikhawatirkan akan tersingkap bagian tubuh ketika rukuk atau sujud. Meskipun hadis-hadis mengenai permasalahan aurat tampak ketika salat dengan pakaian tidak dikancingkan adalah lemah. Namun masih bisa digunakan sebagai pembatas sehingga harapannya ketika salat tetap terjaga auratnya di berbagai kondisi. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 

No comments:

Post a Comment