Monday, September 29, 2025

Serial Fikih Menutup Aurat: Larangan Membiarkan Pundak Tersingkap Ketika Salat

Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai larangan membiarkan tersingkapnya pundak ketika salat.

 

A. Dalil Larangan Membiarkan Tersingkapnya Pundak Ketika Salat

Salat merupakan sarana komunikasi seorang hamba dengan Rabnya. Oleh sebab itu, seorang hamba mesti memperhatikan apa yang ia kenakan. Seorang manusia ketika hendak bertemu dengan pejabat atau orang penting pasti akan memperhatikan apa yang dikenakan. Apalagi seorang manusia yang hendak menghadap Allah ketika salat tentunya juga harus memperhatikan apa yang dikenakan. Menghadap pejabat atau orang penting mesti memperhatikan pakain, apalagi hendak bertemu Allah Sang Pencipta langit dan bumi. Oleh karena itu, terdapat berbagai dalil yange menerangkan larangan membiarkan pundak tersingkap ketika salat.

 

Hadis Ke-1

سنن النسائي ٧٦١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ.

Artinya: Sunan Nasa'i nomor 761: Telah mengkabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Az-Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian melakukan salat dengan satu pakaian, tanpa ada sesuatu yang disandangkan pada pundaknya."

 

Hadis Ke-2

صحيح البخاري ٣٤٧: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ سَمِعْتُهُ أَوْ كُنْتُ سَأَلْتُهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلْيُخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 347: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata: telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya bin Abu Katsir dari 'Ikrimah berkata: Aku pernah mendengar, atau aku pernah bertanya kepadanya, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Aku bersumpah bahwa aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang salat dengan menggunakan satu pakaian, maka hendaklah ia menyilangkan pada kedua ujungnya."

Hadis Ke-3

مسند أحمد ٧١٥٤: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلْيُخَالِفْ بَيْنَ طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 7154: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, telah mengkabarkan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Ikrimah dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dengan menggunakan satu kain saja, maka hendaklah ia selempangkan antara dua sisi ujungnya di atas kedua pundaknya."

 

Hadis Ke-4

صحيح البخاري ٣٤٨: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَجِئْتُ لَيْلَةً لِبَعْضِ أَمْرِي فَوَجَدْتُهُ يُصَلِّي وَعَلَيَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ فَاشْتَمَلْتُ بِهِ وَصَلَّيْتُ إِلَى جَانِبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ مَا السُّرَى يَا جَابِرُ فَأَخْبَرْتُهُ بِحَاجَتِي فَلَمَّا فَرَغْتُ قَالَ مَا هَذَا الِاشْتِمَالُ الَّذِي رَأَيْتُ قُلْتُ كَانَ ثَوْبٌ يَعْنِي ضَاقَ قَالَ فَإِنْ كَانَ وَاسِعًا فَالْتَحِفْ بِهِ وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 348: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih berkata: telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari Sa'id bin Al Harits berkata: Kami bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang salat dengan mengenakan satu lembar kain. Maka ia menjawab: "Aku pernah salat bersama Nabi SAW dalam salah satu perjalanannya. Pada suatu malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang salat dengan mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan salat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: "Ada urusan apa (malam-malam begini) kamu datang wahai Jabir?" Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: "Mengapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini?" Aku jawab: "Kainku sempit" Beliau bersabda: “Jika kain itu longgar, maka berselimutlah dengannya. Tetapi jika sempit, maka pakailah untuk izar (kain bawahan yang menutup antara pusar dan bawah lutut).”

 

Hadis Ke-5

مسند أحمد ١٤٠٦٧: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ الْغَسِيلِ حَدَّثَنِي شُرَحْبِيلُ أَبُو سَعْدٍ أَنَّهُ: دَخَلَ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَحَوْلَهُ ثِيَابٌ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ قُلْتُ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَهَذِهِ ثِيَابُكَ إِلَى جَنْبِكَ قَالَ أَرَدْتُ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيَّ الْأَحْمَقُ مِثْلُكَ فَيَرَانِي أُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ أَوَكَانَ لِكُلِّ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَانِ قَالَ ثُمَّ أَنْشَأَ جَابِرٌ يُحَدِّثُنَا فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَا اتَّسَعَ الثَّوْبُ فَتَعَاطَفْ بِهِ عَلَى مَنْكِبَيْكَ ثُمَّ صَلِّ وَإِذَا ضَاقَ عَنْ ذَاكَ فَشُدَّ بِهِ حَقْوَيْكَ ثُمَّ صَلِّ مِنْ غَيْرِ رِدَاءٍ لَهُ.

Artinya: Musnad Ahmad nomor 14067: Telah bercerita kepada kami Yunus, telah bercerita kepada kami Abdurrahman yaitu ibnu Al Ghasil, telah bercerita kepadaku Syurohbil Abu Sa'd dia menemui Jabir bin Abdullah ketika sedang salat dengan memakai satu pakaian padahal di sekitarnya ada banyak pakaian. Tatkala selesai salat berkata: saya (Syurohbil) berkata: Semoga Allah mengampunimu Wahai Abu Abdullah, kamu salat memakai satu pakaian dan ini ada banyak pakaian kamu di sampingmu. Dia menjawab, saya hendak mengetes jika ada orang bodoh sepertimu yang melihatku salat dengan satu pakaian. Apakah setiap sahabat Rasulullah SAW memiliki dua pakaian? (Syurohbil) berkata: Lalu Jabir menceritakan kepada kami, Rasulullah SAW bersabda: "Jika pakaianmu longgar maka selendangkanlah pada kedua pundakmu, dan salat. Namun jika sempit maka tariklah sarungmu kemudian salat tanpa harus menyelendangkannya."

Keterangan: Terkait rawi yang bernama Syurohbil Abu Sa’ad merupakan tabiin kalangan pertengahan. Ia dikomentari berbagai ulama di antaranya Ibnu Hibban mengatakan: tsiqah; Malik bin Anas mengatakan: laisa bi tsiqah; Yahya bin Ma'in dan An Nasa'i mengatakan: dla'if; Ibnu Hajar Al Atsqalani mengatakan: shaduuq.

 

B. Penjelasan Singkat

Kitab Mukhtasar Nailul Authar halaman 352 menerangkan bahwa sabda Rasulullah, yaitu yang artinya: “Janganlah seseorang di antara kalian melakukan salat dengan satu pakaian tanpa ada sesuatu yang disandangkan pada pindaknya”, pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakkan: Maksudnya, hendaknya tidak menyarungkan pada tengah badannya, akan tetapi disilangkan pada pundaknya, sehingga kain itu menutupi dari atas badan, walaupun itu bukan aurat. Atau bisa jadi karena hal ini lebih bisa menutupi aurat. Hadis ini menunjukkan bolehnya salat dengan satu pakaian. An-Nawawi mengatakan: “Tidak ada perbedaan dalam hal ini, kecuali yang dinukil dari Ibnu Abbas, tetapi aku tidak tahu kredibilitas riwayatnya." Para ulama telah sepakat, bahwa mengenakan dua pakaian lebih utama. Hadis di atas juga menunjukkan dilarangnya mengenakan satu pakaian di dalam salat, bila tidak ada yang disandangkan pada pundaknya dari pakaian tersebut. Jumhur memaknai larangan ini sebagai makruh. Diriwayatkan dari Ahmad, bahwa tidak sah salatnya orang yang mampu memenuhi itu tapi tidak memenuhinya. Ada juga pendapatnya yang menyebutkan, bahwa salatnya sah tapi berdosa. Ath-Thahawi menyatukan hadis-hadis tersebut dengan menyatakan, bahwa hukum asalnya adalah mencakup semua, tapi bila kainnya pendek, maka disarungkan. Ibnu Al Mundzir juga sependapat dengan ini. Inilah pendapat yang benar yang bisa dijadikan patokan.

 

C. Menyikapi Permasalahan Larangan Membiarkan Pundak Tersingkap Ketika Salat

Era modern seperti sekarang ini, kebutuhan pokok akan sandang cukup melimpah. Rasa-rasanya sudah jarang sekali masyarakat yang kekurangan sandang sehingga tidak mampu menutupi tubuh bagian atas. Oleh sebab itu, kemudahan akan sandang di era modern yang Allah berikan itu kita syukuri dengan menutup aurat. Ketika salat, hendaknya menggunakan pakaian lengkap sehingga setidaknya ada dua pakaian sehingga pundak juga tertutup. Hal tersebut dikecualikan apabila memang benar-benar tidak ada pakaian lainnya. Batas minimal aurat laki-laki adalah antara pusar dan bawah lutut. Bagi perempuan seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Menghadap pembesar atau pejabat saja berusaha berpakaian lengkap, apalagi hendak berkomunikasi dengan Allah ketika salat. Adab dalam berpakaian ini mesti kita perhatikan supaya memenuhi standar menutup aurat ataupun norma yang berlaku di masyarakat. Wallahu a’lam.

 

Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.

 


 

 

No comments:

Post a Comment