Orang yang memeluk agama Islam tidak terlepas dari syariat Islam. Di antara syariat Islam adalah menutup aurat. Perintah menutup aurat bagi anak Adam atau manusia itu datangnya dari Allah. Hal tersebut sebagai penanda pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Lalu bagaimana pembahasannya? Oleh karenanya pada kesempatan kali ini membahas mengenai pendapat pusar dan lutut bukan termasuk aurat laki-laki.
A. Pendapat Pusar dan Lutut Bukan Aurat Laki-Laki
Terdapat pendapat yang menerangkan bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat bagi laki-laki. Hal ini dikarenakan yang berpaham bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat laki-laki berpegang pada beberapa riwayat yang ada. Berbagai riwayat yang ada menjadi dasar bagi pendapat bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat laki-laki. Oleh karena itu, bagi yang berpaham seperti ini tidak mengkategorikan pusar dan lutut sebagai aurat.
B. Dalil Pendapat Pusar dan Lutut Bukan Aurat Laki-Laki
Terdapat berbagai riwayat yang menerangkan bahwa pusar dan lutut bukan termasuk aurat laki-laki. Adapun mereka yang berpegang pada pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat berikut.
Hadis Ke-1
صحيح البخاري ٣٤١٩: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ حَائِطًا وَأَمَرَنِي بِحِفْظِ بَابِ الْحَائِطِ فَجَاءَ رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فَقَالَ ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ فَإِذَا أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ يَسْتَأْذِنُ فَقَالَ ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ فَإِذَا عُمَرُ ثُمَّ جَاءَ آخَرُ يَسْتَأْذِنُ فَسَكَتَ هُنَيْهَةً ثُمَّ قَالَ ائْذَنْ لَهُ وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ عَلَى بَلْوَى سَتُصِيبُهُ فَإِذَا عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ. قَالَ حَمَّادٌ وَحَدَّثَنَا عَاصِمٌ الْأَحْوَلُ وَعَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ سَمِعَا أَبَا عُثْمَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي مُوسَى بِنَحْوِهِ وَزَادَ فِيهِ عَاصِمٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ قَاعِدًا فِي مَكَانٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْ انْكَشَفَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ أَوْ رُكْبَتِهِ فَلَمَّا دَخَلَ عُثْمَانُ غَطَّاهَا.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 3419: Telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Harb, telah bercerita kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Abu 'Utsman dari Abu Musa RA bahwasannya Nabi SAW masuk ke dalam sebuah kebun lalu memerintahkan aku untuk menjaga pintu kebun. Tiba-tiba datang seorang laki-laki meminta izin masuk, maka beliau berkata: "Izinkanlah dan sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga." Ternyata laki-laki itu adalah Abu Bakar. Kemudian datang laki-laki lain meminta izin masuk, maka beliau berkata: "Izinkanlah dan sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga." Ternyata laki-laki itu adalah 'Umar. Kemudian datang lagi seorang laki-laki meminta izin masuk, maka beliau terdiam sejenak lalu berkata: "Izinkanlah dan sampaikan kabar gembira kepadanya dengan surga tetapi denagn berbagai ujian yang akan menimpanya." Ternyata laki-laki itu adalah 'Utsman bin 'Affan. Hammad berkata: Dan telah bercerita kepada kami 'Ashim Al Ahwal dan 'Ali bin Al Hakam, keduanya mendengar Abu 'Utsman bercerita dari Abu Musa seperti hadis ini. Namun ditambahkan di dalamnya bahwa Nabi SAW pada mulanya duduk pada suatu tempat yang ada airnya sambil menyingkap pakaiannya hingga sampai kedua lutut atau salah satu lutut beliau. Namun tatkala 'Utsman sudah datang, beliau menutupinya.
Hadis Ke-2
مسند أحمد ٧١٥٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنِ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ: كُنْتُ مَعَ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ فَلَقِيَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَرِنِي أُقَبِّلْ مِنْكَ حَيْثُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ قَالَ فَقَالَ بِالْقَمِيصَةِ قَالَ فَقَبَّلَ سُرَّتَهُ.
Artinya: Musnad Ahmad nomor 7150: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adiy dari Ibnu 'Aun dari Umair bin Ishaq berkata: “Ketika sedang bersama Al Hasan bin Ali, kami berjumpa dengan Abu Hurairah, ia berkata, ‘Biarkan aku menciummu sebagaimana aku melihat Rasulullah SAW mencium.’ Ia berkata, ‘Dengan bajunya.’ Lalu ia mencium pusarnya.”
Hadis Ke-3
سنن ابن ماجه ٧٩٣: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَغْرِبَ فَرَجَعَ مَنْ رَجَعَ وَعَقَّبَ مَنْ عَقَّبَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُسْرِعًا قَدْ حَفَزَهُ النَّفَسُ وَقَدْ حَسَرَ عَنْ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ أَبْشِرُوا هَذَا رَبُّكُمْ قَدْ فَتَحَ بَابًا مِنْ أَبْوَابِ السَّمَاءِ يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَةَ يَقُولُ انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي قَدْ قَضَوْا فَرِيضَةً وَهُمْ يَنْتَظِرُونَ أُخْرَى.
Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 793: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi berkata: telah menceritakan kepada kami An Nadlr bin Syumail berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Abu Ayyub dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Setelah kami salat Magrib bersama Rasulullah SAW, ada orang yang kembali pulang dan ada pula yang tetap tinggal. Tiba-tiba Rasulullah SAW datang lagi dengan tergesa-gesa, sehingga lututnya tersingkap lalu beliau bersabda, 'Bergembiralah kalian. Tuhan kalian telah membuka salah satu pintu langit, Dia bangga terhadap kalian. Dia berfirman, 'Lihatlah kepada hamba-Ku, mereka telah melaksanakan salat fardu, dan mereka menanti salat yang lainnya.’”
Hadis Ke-4
صحيح البخاري ٣٣٨٨: حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ وَاقِدٍ عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَائِذِ اللَّهِ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ آخِذًا بِطَرَفِ ثَوْبِهِ حَتَّى أَبْدَى عَنْ رُكْبَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا صَاحِبُكُمْ فَقَدْ غَامَرَ فَسَلَّمَ وَقَالَ إِنِّي كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنِ الْخَطَّابِ شَيْءٌ فَأَسْرَعْتُ إِلَيْهِ ثُمَّ نَدِمْتُ فَسَأَلْتُهُ أَنْ يَغْفِرَ لِي فَأَبَى عَلَيَّ فَأَقْبَلْتُ إِلَيْكَ فَقَالَ يَغْفِرُ اللَّهُ لَكَ يَا أَبَا بَكْرٍ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ نَدِمَ فَأَتَى مَنْزِلَ أَبِي بَكْرٍ فَسَأَلَ أَثَّمَ أَبُو بَكْرٍ فَقَالُوا لَا فَأَتَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ فَجَعَلَ وَجْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَمَعَّرُ حَتَّى أَشْفَقَ أَبُو بَكْرٍ فَجَثَا عَلَى رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ أَنَا كُنْتُ أَظْلَمَ مَرَّتَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ بَعَثَنِي إِلَيْكُمْ فَقُلْتُمْ كَذَبْتَ وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ صَدَقَ وَوَاسَانِي بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَهَلْ أَنْتُمْ تَارِكُوا لِي صَاحِبِي مَرَّتَيْنِ فَمَا أُوذِيَ بَعْدَهَا.
Artinya: Shahih Bukhari nomor 3388: Telah bercerita kepadaku Hisyam bin 'Ammar, telah bercerita kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah bercerita kepada kami Zaid bin Waqid dari Busr bin 'Ubaidullah dari 'Aidzullah Abu Idris dari Abu Ad-Darda' RA berkata: Aku duduk di samping Nabi SAW, tiba-tiba Abu Bakar datang sambil memegang tepi baju beliau hingga merapat pada lutut beliau. Maka Nabi SAW bertanya: "Apakah teman kalian telah marah?" Maka Abu Bakar memberi salam lalu berkata: "Aku punya masalah dengan Ibnu Al Khaththab lalu aku terlanjur marah kepadanya tetapi kemudian aku menyesal, aku pun datang menemuinya untuk meminta maaf tetapi dia enggan memafkan aku. Maka itu aku datang kepada engkau." Maka beliau bersabda: "Allah akan mengampunimu, wahai Abu Bakar." Beliau mengucapkan kalimat ini tiga kali. Kemudian 'Umar menyesal lalu mendatangi kediaman Abu Bakar dan bertanya: "Apakah ada Abu Bakar?" Orang-orang menjawab: "Tidak ada." Kemudian 'Umar menemui Nabi SAW yang kedatangannya ini membuat wajah Nabi SAW tampak marah tetapi ketegangan itu berhenti karena kedatangan Abu bakar yang langsung duduk bersimpuh pada lutut beliau seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku sudah berbuat aniaya dua kali." Maka Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah mengutus aku kepada kalian tetapi kalian mengatakan: 'Kamu pendusta,' sedangkan Abu Bakar berkata: 'Dia orang yang jujur' dan dia berjuang mengorbankan dirinya dan hartanya. Apakah kalian akan meninggalkan kepadaku sahabatku?" Beliau ulang dua kali. Maka sejak saat itu Abu Bakar tidak disakiti lagi.
C. Penjelasan Singkat
Kitab Mukhtasar Nailul Authar menerangkan di jilid 1 halaman 348 bahwa pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Penulis berdalih dengan hadis-hadis ini untuk mengemukakan alasan pendapat mereka yang menyatakan bahwa pusar dan lutut bukanlah aurat. Bisa juga berdalih dengan riwayat yang dikemukakan di dalam Sunan Abu Daud, Ad-Darimi dan lainnya dari hadis Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya: "Bila seseorang di antara kalian menikahkan pelayannya (budak wanitanya) pada budaknya, maka janganlah ia melihat kepada apa yang ada di antara pusar dan lutut." Ini juga bisa dijadikan dalil bahwa pusar dan lutut adalah aurat.Namun hukum asalnya bahwa itu bukanlah aurat, dan tidak berpindah dari hukum asal ini kecuali berdasarkan dalil yang nyata. Jika tidak ada, maka harus berpegang kepada yang dinamakan aurat secara etimologi, dan itu mencakup paha berdasarkan nash-nash yang lalu. Hadis Abu-Darda menunjukkan bahwa lutut bukanlah aurat. Penulis RahimahullahTa’ala mengatakan, “Alasannya, bahwa Nabi SAW mengetahui tersingkapnya lutut itu dan beliau membiarkannya serta tidak mengingkarinya.”
Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia senantiasa berkecukupan dan berlaku suatu norma, hendaknya laki-laki dalam berpakaian menutup tubuh tidak hanya menggunakan batas minimal sesuai syariat menutup aurat. Hal tersebut dilakukan dikarenakan norma kesopanan di Indonesia. Oleh karenanya, selain batas minimal aurat laki-laki, masyarakat dengan gender laki-laki hendaknya menutup bagian tubuh lainnya sebagaimana norma yang berlaku di Indonesia.
Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari beberapa dalil mengenai pembahasan fikih menutup aurat. Hal tersebut sebagai upaya taat kepada Allah dan Rasulullah. Semoga pelajaran mengenai fikih menutup aurat yang sudah diperoleh dapat dipraktekkan di dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.
No comments:
Post a Comment