Beragam dalil-dalil mengenai puasa bagi umat Islam. Macam puasa, diantaranya adalah puasa Senin dan Kamis. Supaya lebih paham mengenai puasa Senin dan Kamis, maka akan diulas beberapa bahasan, yaitu: (a) pengertian puasa Senin dan Kamis; (b) hukum puasa Senin dan Kamis; (c) waktu pelaksanaan puasa Senin dan Kamis; (d) tata cara puasa Senin dan Kamis; dan (e) keutamaan puasa Senin dan Kamis.
A. Pengertian Puasa Senin dan Kamis
Puasa disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Puasa juga berarti salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Sementara Senin dalam KBBI berarti hari ke-2 dalam jangka waktu satu minggu. Sementara Kamis dalam KBBI berarti hari ke-5 dalam jangka waktu satu minggu. Puasa Senin dan Kamis adalah puasa yang dijalankan pada hari Senin dan hari Kamis di setiap pekan. Artinya, jika dalam satu bulan kita melakukan puasa Senin dan Kamis, berarti kita berpuasa kurang lebih sebanyak delapan kali.
B. Hukum Puasa Senin dan Kamis
Hukum puasa Senin dan Kamis adalah sunah. Para ulama sepakat bahwa hukum puasa ini sunah. Artinya, jika dilakukan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dalil adanya puasa Senin dan Kamis berdasarkan hadis berikut.
Hadis Pertama
حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ رَبِيعَةَ الْجُرَشِيِّ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ حَفْصَةَ وَأَبِي قَتَادَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. الترمذي
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Hafsh Amru bin Ali Al Fallas, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Daud dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma'dan dari Rabi'ah Al Jurasyi dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu Nabi SAW biasa mementingkan puasa Senin dan Kamis.” (Perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Hafshah, Abu Qatadah, Abu Hurairah dan Usamah bin Zaid. Abu 'Isa berkata: dari jalur ini hadis ‘Aisyah merupakan hadis hasan gharib. (HR. Tirmidzi, no. 676).
C. Waktu Pelaksanaan Puasa Senin dan Kamis
Sebagaimana hadis yang ada bahwa puasa Senin dan Kamis ini dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis di setiap pekan. Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.
D. Tata Cara Puasa Senin dan Kamis
Tata cara puasa Senin dan Kamis sebagaimana tata cara puasa Ramadan. Tata cara puasa Senin dan Kamis adalah dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, termasuk merokok, dan bersetubuh, dari mulai fajar hingga terbenam matahari karena mencari rida Allah. Adapun syarat dan rukun puasa sebagaimana puasa Ramadan. Penjelasan syarat dan rukun puasa dapat disimak dengan cara klik di sini.
E. Keutamaan Puasa Senin dan Kamis
Keutamaan puasa Senin dan Kamis amatlah besar. Adapun beberapa keutamaan yang dimiliki oleh puasa Senin dan Kamis, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Puasa yang sering dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Tirmidzi nomor 676 dan hadis berikut ini yang menunjukkan adanya keutamaan tersebut.
Hadis Kedua
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنِي ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أُسَامَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسَ. أحمد
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubab, telah mengkhabarkan kepadaku Tsabit bin Qais dari Abu Sa'id Al-Maqburi dari Usamah sesungguhnya Rasulullah SAW berpuasa Senin dan Kamis. (HR. Ahmad, no. 20792).
Hadis Ketiga
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بَقِيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا بَحِيرٌ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. النسائي
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin 'Utsman dari Baqiyyah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Bahir dari Khalid bin Ma'dan dari Jubair bin Nufair bahwasanya 'Aisyah berkata: “Sesungguhnya dahulu Rasulullah SAW biasa mementingkan puasa Senin dan Kamis.” (HR. Nasa’i, no. 2320).
2. Hari penyetoran amal manusia. Hari Senin dan Kamis merupakan hari penyetoran amal manusia. Hal itu adalah sebuah kelebihan tersendiri apabila amal kita disetor dalam kondisi berpuasa. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
Hadis Keempat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي هَذَا الْبَابِ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. الترمذي
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Muhammad bin Rifa'ah dari Suhail bin Abu Shalih dari Bapaknya (Dzakwan) dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Amal-amal ditampakkan (dilaporkan) pada hari Senin dan Kamis. Maka aku senang manakala amalku ditampakkan sedang aku berpuasa." Abu 'Isa berkata: dalam hal ini hadis Abu Hurairah merupakan hadis hasan gharib. (HR Tirmidzi, no. 678).
3. Hari dibukanya pintu Surga pada Senin dan Kamis. Dijelaskan dari sabda Rasulullah SAW bahwa Allah SWT membuka pintu surga pada hari Senin dan Kamis. Hal tersebut sebgaimana hadis berikut.
Hadis Kelima
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ فِيمَا قُرِئَ عَلَيْهِ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا. حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ الدَّرَاوَرْدِيِّ كِلَاهُمَا عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ بِإِسْنَادِ مَالِكٍ نَحْوَ حَدِيثِهِ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ الدَّرَاوَرْدِيِّ إِلَّا الْمُتَهَاجِرَيْنِ مِنْ رِوَايَةِ ابْنِ عَبْدَةَ و قَالَ قُتَيْبَةُ إِلَّا الْمُهْتَجِرَيْنِ. مسلم
Artimya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik bin Anas dari apa yang telah dibacakan kepadanya dari Suhail dari Bapaknya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat kebencian dan perpecahan." Lalu dikatakan: 'Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai! ' Telah menceritakannya kepadaku Zuhair bin Harb: telah menceritakan kepada kami Jarir: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabi dari 'Abdul 'Aziz Ad Darawardi, keduanya dari Suhail dari Bapaknya melalui jalur Malik dengan hadis yang serupa. Namun di dalam hadis Ad Darawardi disebutkan: 'Kecuali orang-orang yang saling mendiamkan.', menurut riwayat Ibnu 'Abdah. Qutaibah berkata dengan lafal: 'Illa Al Muhtajirin.' (Kecuali orang-orang yang saling mendiamkan).' (HR. Muslim, 4652).
Keterangan: Hadis di atas menerangkan tentang hari dibukanya pintu surga, yakni hari Senin dan Kamis. Namun demikian, sebagian kaum muslim memahami hadis tersebut bahwa pada hari tersebut ada kaitannya dengan puasa Senin dan Kamis.
4. Hari kelahiran dan diturunkannya wahyu kepada Rasulullah. Hari Senin merupakan hari lahir sekaligus diturunkannya wahyu kepada Rasulullah. Suatu hadis menerangkan sebagai berikut.
Hadis Keenam
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ غَيْلَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. مسلم
Artinya: Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun dari Ghailan dari Abdullah bin Ma'bad Az Zimani dari Abu Qatadah Al Anshari RA, bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang berpuasa di hari Senin. Maka beliau bersabda, "(Hari Senin) adalah hari kelahiranku dan hari diturunkannya wahyu kepadaku." (HR. Muslim, no. 1978).
Demikianlah berbagai dalil ataupun pelajaran yang bisa menjadi acuan kita dalam ibadah puasa. Dalil yang kita gunakan untuk beribadah adalah dalil dari Al-Qur’an yang sudah pasti benar dan/ atau hadis shahih atau setidaknya hasan lidzatihi. Adapun selain dalil yang ada, tidak menutup kemungkinan terdapat dalil yang shahih maupun sharih lainnya yang bisa kita gunakan sebagai landasan hukum ibadah. Semoga kita semuanya mampu melaksanakan puasa dengan baik dan istiqamah sebagai upaya kita meraih kesempurnaan amal salih. Aamiin.
No comments:
Post a Comment