Saat pandemi Covid-19 tentunya ruang gerak ibadah kaum muslim terbatas. Pandemi Covid-19 memaksa kaum muslim untuk beribadah di rumah. Hal tersebut disamping untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri, ibadah di rumah merupakan anjuran Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus. Hal tersebut merupakan wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat agar terlindungi dari bahaya Covid-19. Tentunya langkah yang diambil Pemerintah tersebut kita dukung sekuat tenaga supaya keadaan kian membaik. Ketika situasi sudah memungkinkan sehingga memasuki fase new normal, kaum muslim diberi kelonggaran untuk beribadah di masjid dengan menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya adalah memakai masker. Kemudian ketika salat berjamaah di masjid timbul pertanyaan, apakah dibolehkan salat menggunakan masker? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak beberapa hadis berikut.
Hadis Pertama
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ سُفْيَانُ بْنُ زِيَادٍ الْمُؤَدِّبُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ. ابن ماجه
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Sufyan bin Ziyad Al Mu`addib berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid, dari Al Hasan bin Dzakwan, dari 'Atho`, dari Abu Hurairah ia berkata, "Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat. " (HR. Ibnu Majah, no. 956).
Keterangan:
Hadis tersebut dlaif. Hal tersebut dikarenakan terdapat rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim.
Hadis Kedua
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ. قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ عِسْلٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ. أبو داود
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-'Ala` dan Ibrahim bin Musa, dari Ibnu Al-Mubarak, dari Al-Hasan bin Dzakwan, dari Sulaiman Al-Ahwal, dari 'Atha` berkata Ibrahim, dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW melarang menjulurkan pakaian dalam salat dan melarang seseorang menutupi mulutnya (dengan kain). Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh 'Isil dari 'Atha` dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW melarang menjulurkan pakaian ketika salat (HR. Abu Daud, no. 548).
Penjelasan singkat:
Hadis tersebut melalui tiga jalur sanad, yaitu:
Jalur Sanad Pertama
Abdur Rahman bin Shakhr – Atha’ bin Abi Rabbah Aslam – Sulaiman bin Abi Muslim – Al Hasan bin Dzakwan – Abdullah bin Al Mubarak bin Wadlih
Keterangan:
Jalur tersebut lemah. Hal tersebut dikarenakan terdapat rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim.
Jalur Sanad Kedua
Atha’ bin Abi Rabbah Aslam – Sulaiman bin Abi Muslim – Al Hasan bin Dzakwan – Abdullah bin Al Mubarak bin Wadlih – Muhammad bin Al ‘Alaa’ bin Kuraib
Keterangan:
Jalur tersebut lemah. Hal tersebut dikarenakan terdapat rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim.
Jalur Sanad Ketiga
Abdur Rahman bin Shakhr – Atha’ bin Abi Rabbah Aslam – Isil bin Sufyan
Keterangan:
Jalur tersebut lemah. Hal tersebut dikarenakan terdapat rawi yang bernama Isil bin Sufyan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan dikomentari mungkarul hadist oleh Abu Hatim.
Hadis Ketiga
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْمُجَبَّرِ أَنَّهُ كَانَ يَرَى سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ إِذَا رَأَى الْإِنْسَانَ يُغَطِّي فَاهُ وَهُوَ يُصَلِّي جَبَذَ الثَّوْبَ عَنْ فِيهِ جَبْذًا شَدِيدًا حَتَّى يَنْزِعَهُ عَنْ فِيهِ. مالك
Artinya: Telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Abdurrahman bin Al Mujabbar, bahwa dia melihat Salim bin Abdullah, apabila melihat orang yang menutup kedua mulutnya tatkala sedang salat, dia menarik bajunya dengan keras hingga terlepas dari mulutnya." (HR. Malik, no. 28).
Keterangan:
Hadis tersebut disampaikan secara maqthu’.
PENJELASAN SINGKAT
Penentuan hukum agama mesti berdasarkan Alquran dan sunah. Oleh karenanya, penentuan hukum agama mesti mengumpulkan semua dalil terkait dengan suatu masalah. Dalil yang ada berasal dari Alquran yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Selain itu juga berasal dari hadis Nabi, baik hadis mutawatir maupun hadis ahad dengan derajat shahih ataupun setidaknya hasan. Melalui tiga hadis yang disebutkan tadi terdapat beberapa pengertian. Hadis pertama secara gamblang menjelaskan tentang larangan menutup ketika salat. Sanad hadis pertama terdapat rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan dan ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim. Kita tahu bahwa bentuk ibadah sudah ditentukan bagaimana caranya oleh Allah maupun Rasulullah. Mengingat hadis pertama derajatnya lemah/ dlaif, maka hadis tersebut tidak bisa digunakan sebagai landasan dalam panduan ibadah salat.
Selain hadis pertama, larangan menutup mulut juga disebutkan pada hadis kedua. Pelajaran yang ada pada hadis kedua ada dua, yaitu tentang larangan menutup mulut dengan kain dan larangan menjulurkan pakaian ketika salat. Kedua pelajaran tersebut disampaikan dalam hadis melalui jalur sanad pertama dan jalur sanad kedua. Namun pada jalur sanad yang pertama dan kedua terdapat rawi bernama Al Hasan bin Dzakwan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan Abu Hatim. Oleh karenanya, jalur sanad pertama dan kedua adalah lemah. Kemudian hadis kedua juga diriwayatkan melalui jalur sanad ketiga. Pada jalur sanad ketiga hanya memuat pelajaran tentang arangan menjulurkan pakaian ketika salat. Jalur sanad ketiga rupanya juga lemah karena terdapat rawi yang bernama Isil bin Sufyan. Ia dikomentari dlaif oleh Yahya bin Ma’in dan dikomentari mungkarul hadist oleh Abu Hatim. Beberapa hal tersebut menyebabkan hadis kedua tidak bisa dijadikan sandaran dalam panduan ibadah salat.
Larangan menutup mulut juga disampaikan pada hadis ketiga. Penyampaian hadis ketiga secara maqthu’ atau bersandar pada tabi’in, yaitu Salim bin Abdullah. Beliau merupakan tabi’in kalangan pertengahan. Apabila disimak kembali, hadis ketiga tidak disebutkan secara gamblang perbuatan tersebut disandarkan pada Nabi. Selain itu, hadis ketiga terkait pelajaran tentang larangan masuk masjid dengan bau bawang dan menutup mulut. Sebab awal masalah karena masuk masjid dengan bau bawang sehingga menutup mulut. Diceritakan dalam hadis tersebut bahwa Salim bin Abdullah apabila melihat orang yang menutup kedua mulutnya tatkala sedang salat, dia menarik bajunya dengan keras hingga terlepas dari mulutnya. Oleh karenanya bisa dikatakan hadis ketiga di luar pembahasan.
Penentuan dilarangnya memakai masker ketika salat setidaknya ada dalil yang derajatnya hasan. Apabila dikemudian hari menemukan hadis larangan menutup mulut ketika salat dengan derajat setidaknya hasan bisa menjadi hujjah pedoman salat. Pada dasarnya tujuh anggota badan yang menempel pada tempat sujud ketika sujud dalam salat. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ. البخاري
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad berkata, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari 'Abdullah bin Thawus, dari Bapaknya (Thawus bin Kaisan), dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata, "Nabi SAW bersabda: "Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud)." (HR. Bukhari, no. 770).
Menurut hadis tadi terdapat tujuh tulang anggota sujud, yaitu: (1) kening dan hidung; (2) telapak tangan kanan; (3) telapak tangan kiri; (4) lutut kanan; (5) lutut kiri; (6) ujung jari kaki kanan; dan (7) ujung jari kaki kiri. Hal tersebut juga tidak diperbolehkan menahan rambut atau pakaian. Bila kita renungkan, pemakaian masker bila dipahami menghalangi anggota sujud, maka mestinya kain yang menghalangi kedua lutut juga dilubangi agar tidak menghalangi anggota sujud. Oleh karenanya memakai masker masih diperbolehan. Bila melihat kembali hadis pertama dan kedua yang derajatnya lemah, bisa diketahui bahwa memakai masker ketika salat boleh-boleh saja. Hal tersebut tentunya jauh sebelum pandemi ini melanda dibolehkan. Apalagi ketika situasi pandemi seperti sekarang ini, menggunakan masker merupakan suatu hal yang dianjurkan. Hal tersebut merupakan anjuran Pemerintah dan utamanya demi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Wallahu A’lam bishshawab
No comments:
Post a Comment