Friday, December 4, 2020

Apa Boleh Salat Berjamaah dengan Berjarak?

 


 

Pandemi Covid-19 membuat prihatin semua pihak. Termasuk umat muslim karena ruang gerak ibadah semakin sempit. Awal adanya pandemi Covid-19 membuat kaum muslim mengharuskan diri beribadah di rumah. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona. Ketika kondisi memungkinkan dan adanya animo masyarakat untuk menggelar ibadah di rumah ibadah, maka diberlakukannya new normal. Namun ketika new normal bukan berarti Virus Corona sudah hilang. Virus Corona masih ada dan mengakibatkan adanya jarak ketika beribadah di rumah ibadah. Hal tersebut juga berlaku bagi kaum muslim. Lalu bagaimana ketika kaum muslim salat berjamaah dengan berjarak? Apakah hal tersebut dibenarkan dalam Agama Islam? Untuk menjawabnya, kita simak penjelasan singkat berikut.

 

Kita tahu bahwa peribadahan dalam Agama Islam diatur oleh Allah maupun Rasulullah. Peribadahan dalam Agama Islam sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah. Ketetapan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi. Hal tersebut sebagaimana Alquran Surat Al Ahzab ayat 36 berikut.

 

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗوَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِينًا. الأحزاب:٣٦

 

Artinya: Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata (QS. Al Ahzab: 36).

 

Ketetapan Allah dan Rasulullah mencakup seluruh aspek kehidupan kaum muslim. Hal tersebut termasuk dalam ibadah salat. Kita tahu dalam hal perkara ibadah, kita mencari tuntunan ibadah, sedangkan kita mencari larangannya dalam hal muamalah. Hal tersebut merupakan wujud ketaatan kita sebagai kaum muslim. Menyikapi tentang boleh atau tidaknya salat berjamaah dengan berjarak, terdapat dua pendapat. Mengenai pendapat tersebut adalah boleh salat berjamaah dengan berjarak dan salat berjamaah harus merapatkan dan meluruskan barisan/ saf.

 

1.     Boleh Salat Berjamaah dengan Berjarak

Masa new normal ketika pandemi Covid-19 melanda, kaum muslim diperbolehkan salat berjamaah dengan berjarak. Hal tersebut karena munculnya pandemi Virus Corona di Indonesia dan mengharuskan semua orang untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing. Kerumunan masa dapat memudahkan penyebaran Virus Corona. Tentu hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid di masa new normal menyelenggarakan salat berjamaah dengan menerapkan aturan physical distancing yang ketat. Kebolehan tersebut sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 31 Tahun 2020. Ketentuan Hukum pada fatwa tersebut bagian poin (A) Perenggangan Saf Saat Berjamaah nomor 3 menyebutkan: “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah”. Klik di sini untuk melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 31 Tahun 2020 secara utuh.

 

2.     Salat Berjamaah Harus Merapatkan dan Meluruskan Barisan/ Saf

Pada dasarnya Agama Islam sudah sempurna. Aturan dalam Agama Islam berlaku sepanjang masa. Termasuk dalam tata cara salat berjamaah bersifat sudah final, sehingga ketika salat berjamaah harus merapatkan dan meluruskan barisan/ saf. Hal tersebut merupakan perintah Rasulullah ketika salat berjamaah sebagaimana hadis berikut:

 

عَنْ اَنـَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَاِنَّ تَـسْوِيـَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ. مسلم، كتاب الصلاة:124

Artinya: Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda: "Ratakanlah saf kalian, karena sesungguhnya meratakan saf itu termasuk dari kesempurnaan salat" (HR. Muslim, juz 1, hal. 324, no. 124).

 

Hadis tadi menerangkan tentang perintah meratakan saf demi kesempurnaan salat berjamaah. Selain itu, saf yang rapat dan lurus merupakan cerminan hati kaum muslim. Apabila saf tampak renggang dan maju mundur menandakan hati kaum muslim yang maju mundur atau tidak lurus. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut.

 

عَنِ اْلـبَرَاءِ بـْنِ عَازِبٍ رض قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَـأْتِى نَـاحِيَةَ الصَّفِّ وَ يُـسَوِّى بَـيْنَ صُدُوْرِ اْلـقَوْمِ وَ مَنَاكِـبِـهِمْ وَ يَـقُوْلُ: لاَ تَحْتَـلِـفُوْا فَـتَحْتَـلِـفَ قُـلُـوْبـُكُمْ، اِنَّ اللهَ وَ مَلاَئـِكَـتَهُ يُصَلُّـوْنَ عَلَى الصَّفِّ اْلاَوَّلِ. ابن حزيمة

Artinya: Dari Al-Bara' bin 'Azib RA, ia berkata : "Adalah Rasulullah SAW mendatangi sudut-sudut barisan saf dan menyama-ratakan dada-dada jama'ah serta bahu-bahu mereka sambil bersabda: "Janganlah kamu maju-mundur, yang menyebabkan maju-mundurnya hati-hatimu pula. Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bersalawat atas ahli saf yang pertama" (HR. Ibnu Khuzaimah, At-Targhib wat-Tarhib Juz I, hal. 318).

 

Hal serupa menunjukkan supaya saf itu rapat dan lurus, yaitu sebagaimana hadis berikut.

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ وَحَاذُوْا بَيْنَ  اْلمَنَاكِبِ وَ سُدُّوا اْلخَلَلَ وَ لِيْنُوْا وَ لاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَ مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ الله،ُ وَ مَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ. ابو داود

Artinya: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, "Luruskanlah saf, dan sejajarkanlah bahu, dan tutuplah tempat yang longgar, dan lembutkanlah diri kalian (apabila ditarik oleh tangan-tangan saudara-saudara kalian), dan janganlah kalian biarkan celah-celah setan. Dan barangsiapa menyambung shaf, niscaya Allah menyambungnya dan barangsiapa memutus saf, niscaya Allah memutusnya". (HR. Abu Dawud juz 1, hal. 178, no. 666).

 

Melalui hadis tadi dapat diambil pengertian bahwa Rasulullah memerintahkan menyambung saf supaya tidak ada celah untuk setan. Rasulullah menjelaskan bahwa ababila seseorang menyambung saf, Allah akan menyambungnya dan apabila seseorang memutus saf, niscaya Allah memutusnya. Oleh karenanya, salat berjamaah harus lurus dan rapat safnya. Terkait pandemi Covid-19, apabila tidak memungkinkan salat berjamaah di masjid, maka salat bisa dilakukan di rumah masing-masing. Salat di rumah bisa dilaksanakan secara munfarid atau berjamaah sebagaimana mestinya dengan anggota keluarga. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari bahaya Virus Corona sekaligus memotong mata rantai penularan Virus Corona.

 

 ANDA MEMILIH

Pendapat pertama ataupun pendapat yang kedua silahkan untuk dipilih. Semua pilihan kita tergantung pada diri kita. Namun jangan sampai pilihan kita merupakan nafsu kita semata. Pemilihan tersebut perlu perenungan yang mendalam. Hal tersebut karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani kita akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Allah. Kedua pendapat dapat disikapi dengan bijak dan saling menghargai antara satu dengan yang lain. Semoga Allah menguatkan kita semua, semoga Allah melindungi kita, dan semoga pandemi Covid-19 segera berakhir. Aamiin.

 

Wallahu a’lam bishshawab

 

No comments:

Post a Comment