Monday, August 3, 2026

Serial Fikih Jual Beli: Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Manusia dalam hidupnya tidak bisa berdiri sendiri. Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup membutuhkan bantuan orang lain. Termasuk pemenuhan kebutuhan primer perlu campur tangan manusia lain. Pemenuhan kebutuhan primer tersebut melalui transaksi jual beli antara satu manusia dengan manusia lainnya. Oleh sebab itu, kita sebagai orang Islam mesti mengetahui rambu-rambu yang digariskan oleh agama Islam mengenai jual beli. Adapun pada ulasan kali ini membahas tentang hak garansi untuk melindungi konsumen.

 

A. Riwayat Berkaitan Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Pembahasan ini mengajak kita menelusuri lebih dalam mengenai dinamika muamalah jual beli, khususnya ketika sebuah transaksi melibatkan perlindungan khusus bagi pihak yang rentan dirugikan. Ajaran Islam menerangkan bahwa prinsip dasar sebuah perniagaan memang dibangun di atas kebebasan berakad, transparansi, dan asas kerelaan bersama. Namun, kebebasan tersebut senantiasa dibarengi dengan keadilan. Memahami aturan hukum Islam terkait hak dan batasan dalam bertransaksi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keabsahan sebuah akad, tetapi juga untuk menjaga agar tidak ada pihak yang tertindas oleh ketidaktahuan atau keterbatasan diri mereka di pasar.

 

Kaidah dalam dunia muamalah menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan salah satu pilar utama untuk menciptakan pasar yang sehat dan beretika. Tantangan sering kali muncul ketika seseorang memiliki keterbatasan atau kondisi khusus sehingga mudah dimanfaatkan oleh pihak lain dalam bertransaksi. Sejarah peradaban Islam merekam contoh nyata mengenai hal ini, yakni kisah seorang sahabat Nabi yang memiliki keterbatasan fisik dan mental akibat cedera masa lalu, sehingga ia kerap mengalami kerugian dan penipuan saat berdagang. Tanpa pemahaman fikih yang tepat, kondisi semacam ini berisiko melanggengkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal.

 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin telah memberikan panduan yang sangat tegas, solutif, dan penuh empati terkait perlindungan hak konsumen. Syariat mengatur dengan bijak bagaimana cara menolong orang yang rentan tertipu tanpa harus merenggut hak mereka untuk tetap aktif berdagang. Melalui bimbingan langsung Rasulullah SAW, Islam memperkenalkan mekanisme perlindungan berupa hak istimewa atau masa garansi bagi pembeli agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengecek barang dan membatalkan transaksi jika terbukti dirugikan. Melalui pemahaman prinsip ini, kita diajarkan bahwa keadilan ekonomi dan perlindungan hak milik selalu dijaga secara utuh oleh hukum Islam.

 

Supaya memahami lebih jauh mengenai aturan dalam ketentuan perlindungan konsumen dan preseden sejarah seputar hak istimewa bertransaksi ini, mari kita simak bersama berbagai rujukan dalil dari sumber-sumber terpercaya berikut ini:

 

Hadis Ke-1

صحيح البخاري ١٩٧٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ.

Artinya: Shahih Bukhari nomor 1974: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Abdullah bin Dinar, dari 'Abdullah bin 'Umar RA, bahwa seorang laki-laki mengadukan kepada Nabi SAW bahwa ia (sering) tertipu dalam urusan jual beli. Maka beliau bersabda: "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)'."

 

Hadis Ke-2

سنن الترمذي ١١٧١: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ حَمَّادٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَجُلًا كَانَ فِي عُقْدَتِهِ ضَعْفٌ وَكَانَ يُبَايِعُ وَأَنَّ أَهْلَهُ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ احْجُرْ عَلَيْهِ فَدَعَاهُ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَا أَصْبِرُ عَنْ الْبَيْعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ هَاءَ وَهَاءَ وَلَا خِلَابَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَالُوا الْحَجْرُ عَلَى الرَّجُلِ الْحُرِّ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ إِذَا كَانَ ضَعِيفَ الْعَقْلِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَلَمْ يَرَ بَعْضُهُمْ أَنْ يُحْجَرَ عَلَى الْحُرِّ الْبَالِغِ.

Artinya: Sunan Tirmidzi nomor 1171: Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Hammad Al-Bashri, telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la bin 'Abdul A'la dari Sa'id dari Qatadah dari Anas, bahwa ada seorang laki-laki yang lemah akal (mudah ditipu/ lugu), dan ia gemar melakukan jual beli. Keluarganya mendatangi Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, cegahlah ia (dari melakukan jual beli / "tahjir")." Maka Nabi SAW memanggilnya dan melarangnya. Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli." Beliau lalu bersabda, "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tangan bayar dan tangan terima (tunai dan langsung)' dan 'tidak boleh ada penipuan'." Abu Isa (Imam Tirmidzi) berkata: Dan di dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu 'Umar. Hadis Anas adalah hadis hasan shahih garib. Dan amal berdasarkan hadis ini dipegang oleh sebagian ahli ilmu; mereka berpendapat bolehnya tahjir (membatasi atau melarang secara hukum) atas seorang lelaki merdeka dalam jual beli jika ia lemah akalnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak boleh membatasi hak orang merdeka yang sudah balig.

Keterangan: Hadis ini menunjukkan bahwa hajr (pencekalan) berlaku untuk orang yang bodoh (lemah akal), karena itulah, mereka (keluarganya) meminta kepada beliau untuk mencekalnya, dan beliau pun mengakui hal itu. Seandainya kondisi itu tidak mereka ketahui, tentulah mereka tidak akan meminta kepada beliau untuk mencekalnya, dan tentulah beliau pun akan mengingkarinya. Hajr ialah larangan bagi seseorang untuk mengelola hartanya sendiri; karena masih kecil, gila, akalnya kurang sempurna, boros atau bangkrut.

 

Hadis Ke-3

الخامس والسادس والسابع والثامن من أحاديث عبد الرحمن بن بشر العبدي٤٧: أَخْبَرَنَا الْحَاكِمُ أَبُو الْحَسَنِ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الإِسْمَاعِيلِيُّ، وَأَبُو نَصْرٍ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مُوسَى، قَالا: أنبا أَبُو زَكَرِيَّا يَحْيَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ يَحْيَى الْحَرْبِيُّ، أنبا أَبُو حَاتِمٍ مَكِّيُّ بْنُ عَبْدَانَ بْنِ بَكْرِ بْنِ مُسْلِمٍ التَّمِيمِيُّ النَّيْسَابُورِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ، ثنا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلا سُفِعَ فِي رَأْسِهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَخُبِلَتْ لِسَانُهُ، فَأَصَابَتْهُ مَأْمُومَةٌ، فَكَانَ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بِعْ وَقُلْ: لا خِلابَةَ، وَأَنْتَ فِيمَا اشْتَرَيْتَ بِالْخِيَارِ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ.

Artinya: Al-Khamis Was-Saadis Was-Saabi’ Wats-Tsaamin min 'Ahadits Abdurrahman bin Bisyr Al-Abdi nomor 47: Telah mengabarkan kepada kami Al-Hakim Abu Al-Hasan Ahmad bin 'Abdirrahim Al-Isma'ili, dan Abu Nasr 'Abdurrahman bin 'Ali bin Musa, keduanya berkata: Telah memberitakan kepada kami Abu Zakariyya Yahya bin Isma'il bin Yahya Al-Harbi, telah memberitakan kepada kami Abu Hatim Makki bin 'Abdan bin Bakr bin Muslim At-Tamimi An-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Bisyr, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, bahwasannya ada seorang laki-laki yang kepalanya terkena pukulan/ benturan keras pada masa Jahiliah, sehingga lisannya menjadi terganggu (cacat bicaranya), dan ia mengalami cedera ma'mumah (luka kepala yang tembus hingga selaput otak). Karena hal itu, ia (sering) tertipu dalam urusan jual beli. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: "Berjual belilah dan katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)', dan engkau pada barang yang engkau beli memiliki hak khiyar (hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan) selama tiga hari."

Keterangan: Terdapat rawi yang bernama Muhammad bin Ishaq bin Yasar merupakan tabi'in kalangan biasa dan wafat tahun 150 H. Komentar ulama tentangnya di antaranya: Ahmad bin Hambal mengatakan: hasanul hadits; Yahya bin Ma'in mengatakan: tsiqah; Al 'Ajli mengatakan: tsiqah; Ibnu Hibban mengatakan: disebutkan dalam 'ats tsiqaat; Ibnu Madini mengatakan: shalih wasath; Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

Hadis Ke-4

سنن ابن ماجه ٢٣٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانٍ قَالَ: هُوَ جَدِّي مُنْقِذُ بْنُ عَمْرٍو وَكَانَ رَجُلًا قَدْ أَصَابَتْهُ آمَّةٌ فِي رَأْسِهِ فَكَسَرَتْ لِسَانَهُ وَكَانَ لَا يَدَعُ عَلَى ذَلِكَ التِّجَارَةَ وَكَانَ لَا يَزَالُ يُغْبَنُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا.

Artinya: Sunan Ibnu Majah nomor 2346: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'la, dari Muhammad bin Ishaq, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: Dia adalah kakekku, Munqidz bin 'Amr. Ia adalah seorang laki-laki yang kepalanya pernah terkena cedera ammah (luka yang menembus hingga selaput otak), sehingga merusak lisannya (kemampuan bicaranya). Meskipun demikian, ia tidak mau meninggalkan urusan perdagangan, sehingga ia terus-menerus tertipu (dirugikan). Lalu ia mendatangi Nabi SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda kepadanya: "Jika engkau melakukan jual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)'. Kemudian untuk setiap barang yang engkau beli, engkau memiliki hak khiyar (memilih melanjutkan atau membatalkan) selama tiga malam. Jika engkau rida (puas), maka tahanlah (ambil barang tersebut), dan jika engkau tidak suka, maka kembalikanlah kepada pemiliknya (penjualnya)."

Keterangan: Sebagaimana pada riwayat sebelumnya, sanad hadis ini juga berasal dari perawi Muhammad bin Ishaq. Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan tentangnya: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

Hadis Ke-5

سنن الدارقطني ٢٩٩٢: قَالَ مُحَمَّدٌ: وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، قَالَ: هُوَ جَدِّي مُنْقِذُ بْنُ عَمْرٍو، وَكَانَ رَجُلًا قَدْ أَصَابَتْهُ آمَّةٌ فِي رَأْسِهِ فَكَسَرَتْ لِسَانَهُ وَنَازَعَتْهُ عَقْلَهُ، وَكَانَ لَا يَدَعُ التِّجَارَةَ وَلَا يَزَالُ يُغْبَنُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: إِذَا بِعْتَ فَقُلْ: لَا خِلَابَةَ، ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ تَبْتَاعُهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ، فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ، وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. وَقَدْ كَانَ عَمَّرَ عُمْرًا طَوِيلًا عَاشَ ثَلَاثِينَ وَمِائَةَ سَنَةٍ، وَكَانَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حِينَ فَشَا النَّاسُ وَكَثُرُوا يَتَبَايَعُ الْبَيْعَ فِي السُّوقِ وَيَرْجِعُ بِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَقَدْ غُبِنَ غُبْنًا قَبِيحًا، فَيَلُومُونَهُ وَيَقُولُونَ: لِمَ تَبْتَاعُ؟ فَيَقُولُ: أَنَا بِالْخِيَارِ إِنْ رَضِيتُ أَخَذْتُ وَإِنْ سَخِطْتُ رَدَدْتُ، قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَنِي بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا فَيَرُدُّ السِّلْعَةَ عَلَى صَاحِبِهَا مِنَ الْغَدِ وَبَعْدَ الْغَدِ، فَيَقُولُ: وَاللَّهِ لَا أَقْبَلُهَا، قَدْ أَخَذْتَ سِلْعَتِي وَأَعْطَيْتَنِي دَرَاهِمَ، قَالَ: يَقُولُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَعَلَنِي بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا، فَكَانَ يَمُرُّ الرَّجُلُ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ لِلتَّاجِرِ: وَيْحَكَ إِنَّهُ قَدْ صَدَقَ، إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ كَانَ جَعَلَهُ بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا قَالَ: وَنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، قَالَ: مَا عَلِمْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ جَعَلَ الْعُهْدَةَ ثَلَاثًا إِلَّا لِذَلِكَ مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُنْقِذِ بْنِ عَمْرٍو.

Artinya: Sunan Ad-Daruquthni nomor 2992: Muhammad berkata: Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: Dia adalah kakekku, Munqidz bin 'Amr. Ia adalah seorang laki-laki yang kepalanya pernah terkena cedera ammah (luka yang menembus selaput otak) sehingga merusak lisannya dan mengganggu akalnya. Meskipun demikian, ia tidak mau meninggalkan perdagangan, dan ia terus-menerus tertipu. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu. Maka beliau bersabda: "Jika engkau berjual beli, maka katakanlah: 'Tidak boleh ada penipuan (laa khilabah)', kemudian engkau pada setiap barang yang engkau beli memiliki hak khiyar (memilih) selama tiga malam. Jika engkau rida (puas), maka tahanlah, dan jika engkau tidak suka, maka kembalikanlah kepada pemiliknya." Ia (Munqidz) berumur panjang, hidup hingga 130 tahun. Pada zaman (khalifah) 'Utsman bin 'Affan RA, ketika manusia semakin menyebar dan bertambah banyak, ia melakukan transaksi di pasar lalu pulang ke keluarganya membawa barang, tetapi ia telah tertipu dengan penipuan yang sangat buruk. Keluarganya pun mencelanya dan berkata, "Mengapa engkau (masih) berbelanja?" Maka ia menjawab, "Aku memiliki hak khiyar. Jika aku puas, aku akan mengambilnya, dan jika aku tidak suka, aku akan mengembalikannya. Sungguh Rasulullah SAW telah memberiku hak khiyar selama tiga hari." Lalu ia mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya (penjualnya) pada keesokan harinya atau lusa. Si penjual berkata menolak, "Demi Allah, aku tidak mau menerimanya kembali! Engkau telah mengambil barangku dan memberiku dirham (uang)!" Ia (Munqidz) menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menjadikanku memiliki hak khiyar selama tiga hari." Kemudian lewatlah salah seorang dari sahabat Rasulullah SAW dan berkata kepada pedagang tersebut, "Hati-hatilah kamu (turutilah dia), sesungguhnya ia telah berkata benar. Sungguh Rasulullah SAW telah memberinya hak khiyar selama tiga hari." Ia berkata: Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Habban, ia berkata: "Aku tidak mengetahui (alasan) Ibnu Az-Zubair menetapkan 'uhdah (hak pembatalan transaksi/ garansi) selama tiga hari melainkan karena melihat keputusan Rasulullah SAW terhadap Munqidz bin 'Amr tersebut."

Keterangan: Sebagaimana pada riwayat sebelumnya, sanad hadis ini juga berasal dari perawi Muhammad bin Ishaq. Ibnu Hajar al 'Asqalani mengatakan tentangnya: shaduuq yudallis (jujur tetapi terkadang menyamarkan sanad).

 

B. Penjelasan Dalil

Kitab Mukhtasar Nailul Authar jilid 3 halaman 63 menerangkan bahwa: Pensyarah Rahimahullah Ta'ala mengatakan: Sabda beliau (tidak boleh ada penipuan), ulama mengatakan, “Nabi SAW mendiktekan ucapan ini untuk jual beli agar lawan transaksinya mengetahui bahwa orang tersebut bukanlah orang yang cukup berakal mengenai barang dagangan dan harga-harga, sehingga lawan transaksinya itu bisa memberikan pandangan seperti untuk dirinya sendiri. Maksud dari redaksi ini adalah, bila ternyata ada unsur penipuan, maka ia berhak mengambil kembali pembarayan dan mengembalikan barang." Ulama berbeda pendapat mengenai syarat ini, apakah dikhususkan untuk orang tersebut (atau yang serupanya) atau ini berlaku umum sebagai salah satu syarat dalam jual beli. Menurut Ahmad, Malik dalam salah satu riwayat darinya, Al Manshur Billah dan Imam Yahya, bahwa syarat ini berlaku bagi setiap orang yang menyebutkan syarat ini dan menetapkan hak untuk mengembalikan karena adanya penipuan (kecurangan) bagi yang tidak mengetahui harga barang. Sebagian mereka menyatakan, bahwa penipuan itu cukup banyak, yaitu mencapai sepertiganya. Mereka juga mengatakan, "Semua bentuk penipuan yang karenanya Nabi SAW menetapkan hak pilih bagi laki-laki tersebut." Pendapat ini dibantah, bahwa Nabi SAW memberikan hak tersebut kepada laki-laki itu adalah karena kelemahan akalnya, sehingga tidak berlaku kecuali bagi orang yang sepertinya dalam mensyaratkan ucapan tersebut. Karena itulah, diriwayatkan bahwa apabila orang tersebut tertipu, maka ada salah seorang sahabat Nabi SAW yang memberikan kesaksian bahwa Nabi SAW telah memberinya hak memilikih selama tiga hari. Dengan demikian jelaslah bahwa riwayat ini tidak dapat dijadikan dalih penetapan hak pilih bagi setiap orang yang diperlakukan tidak adil bila ia tergolong orang yang berakal normal, dan juga tidak berlaku bagi orang yang diperlakukan tidak adil yang tergolong akalnya lemah namun tidak mengucapkan perkataan tersebut. Demikian pendapat Jumhur, dan inilah pendapat yang benar.

Al Muwaffaq mengatakan di dalarrt Al Muqni': Ketiga, mustarsal (orang tidak mengerti harga barang dan tidak pandai berjual beli) mempunyai hak pilih. Disebutkan di dalam Syarh Al Kabir: Yaitu bila selisihnya cukup banyak sehingga diluar batas kewajaran, maka dalam hal ini berlaku hak memilih untuk membatalkan transaksi atau melanjutkan. Demikian pendapat Malik dan lbnu Abi Musa. Ada juga yang berpendapat, bahwa transaksi itu sah dan tidak boleh dibatalkan, demikian pendapat Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, karena kurangnya harga barang sementara barang itu bagus (tidak cacat) tidak menghalangi sahnya transaksi. Menurut kami, bila selisih itu dikarenakan ketidaktahuannya mengenai barang, maka ia berhak memilih, seperti halnya pencegatan rombongan pedagang yang ditawar dengan harga yang sangat murah karena ketidaktahuan mereka mengenai harga pasar yang berlaku saat itu. Adapun orang yang mengerti harga barang, lalu ditawar dengan harga yang sangat murah, maka ia tidak termasuk kategori "tidak mengerti harga", karena sebenarnya ia mengerti. Sama juga halnya dengan orang yang mengerti cacat barang yang dibelinya, tapi ia membeli dengan harga tinggi. Begitu juga orang yang tergesa-gesa sehingga ia tidak mengetahui kondisi barang atau harga barang, yang mana seandainya ia tidak tergesa-gesa maka ia akan mengetahui kondisi barang atau harga barang. Orang-orang yang seperti itu, tidak mempunyai hak pilih, karena hal tersebut terjadi diakibatkan kecerobohannya sendiri. Mustarsal adalah orang yang tidak mengetahui harga barang dan tidak pandai berjual beli. Ahmad mengatakafl, Mustarsal adalah orang yang tidak pandai mengenali barang." Dalam redaksi lainnya disebutkan, "Tidak dapat mengenali barang." Abu Bakar membatasinya di dalam At-Tanbih dan Ibnu Abi Musa juga membatasinya di dalam Al lrsyad, bahwa itu adalah bila mencapai sepertiga. Ini juga merupakan pendapatnya Malik yang berdalih dengan sabda Nabi SAW, dan sepertiga itu banyak Ada juga yang berpendapat seperenam. Namun yang lebih utama adalah membatasinya dengan kadar di mana orang-orang secara umum menilai tidak terperdayai, karena batasan yang tidak ditetapkan oleh syariat dikembalikan kepada kebiasaan.

 

C. Menyikapi Tentang Hak Garansi untuk Melindungi Konsumen

Sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan. Berbagai kebutuhan barang atau jasa seorang manusia memerlukan uluran tangan manusia lain. Adanya kenyataan tersebut, sebagai umat Islam harus mengetahui garis besar aturan jual beli yang sudah ditentukan Agama Islam. Umat Islam mengetahui aturan jual beli supaya tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang Agama Islam. Allah menciptakan bumi untuk manusia. Sumber daya alam (SDA) di bumi untuk kesejahteraan makhluk di dalamnya. Pemenuhan kebutuhan hidup manusia dengan jual beli merupakan sesuatu yang halal. Hal tersebut menjadi terlarang apabila dalam jual beli menerjang larangan syariat Agama Islam. Salah satunya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan Islam mengenai hak garansi untuk melindungi konsumen.

 

Supaya mendalami penerapan dari konsep fikih ini, kita perlu mengerti langkah-langkah nyata di kehidupan sehari-hari. Langkah-langkah tersebut untuk memastikan bahwa prinsip fikih muamalah tidak hanya berhenti sebagai teori, melainkan hidup dalam tindakan ekonomi sehari-hari. Melihat dari segi dalil, rangkaian hadis yang telah dipaparkan mulai dari Shahih Bukhari, Sunan Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, hingga Sunan Ad-Daruquthni memiliki validitas yang kuat dan saling menguatkan. Hubungan dalil tersebut tersusun sistematis sebagaimana dalam kitab Mukhtasar Nailul Authar. Hadis pertama menetapkan dasar larangan penipuan melalui kalimat laa khilabah, hadis kedua dan ketiga menguraikan alasan mendasar perlindungan tersebut (yaitu kelemahan akal atau kondisi traumatik sahabat Munqidz bin 'Amr), serta hadis keempat dan kelima merinci secara operasional bentuk hak garansi berupa masa khiyar (hak pilih) selama tiga hari yang bahkan diakui dan ditegakkan oleh para sahabat senior di masa Khulafaur Rasyidin. Namun demikian terdapat hikmah yang besar dari dalil-dalil yang dipaparkan. Hal tersebut dapat dijadikan pelajaran meski hak khiyar tersebut masih diperdebatkan karena bersifat khusus pada laki-laki yang dikisahkan (Munqidz bin 'Amr) atau berlaku untuk semua umat Islam.

 

Urgensi pembahasan di era sekarang menjadi sangat mendesak dan krusial di tengah gelombang perdagangan modern, ekonomi digital, serta maraknya sistem belanja online dan e-commerce. Munculnya berbagai bentuk penipuan terselubung, manipulasi harga, dan produk cacat yang disembunyikan penjual menjadikan perlindungan konsumen sebagai kebutuhan mutlak. Konteks penerapan dalil di era sekarang, prinsip hak garansi tiga hari (khiyar) dapat diadaptasi secara modern ke dalam bentuk kebijakan toko seperti masa pengembalian barang (return policy), garansi toko, atau hak pembeli untuk mengajukan komplain saat spesifikasi produk tidak sesuai dengan deskripsi digital, yang semuanya bermuara pada perlindungan hak konsumen dari praktik curang. Namun demikian secara akad fikih murni, khiyar bukanlah garansi. Khiyar dikatakan sebagai hak opsi transaksional (right of option). Pembahasan perlindungan konsumen (consumer protection) kontemporer, hak khiyar (khususnya khiyar syarth dan khiyar 'aib) diposisikan oleh para ulama kontemporer dan ekonom Islam sebagai akar historis-syar'i dari sistem garansi dan perlindungan konsumen modern.

 

Sebagai kesimpulan, serial fikih jual beli mengenai hak garansi ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Syariat Islam tidak membiarkan masyarakat yang memiliki keterbatasan menjadi korban empuk kecurangan pasar, melainkan membekali mereka dengan instrumen hukum yang jelas dan memberi solusi. Mempraktikkan prinsip kejujuran dan memanfaatkan hak perlindungan transaksi secara bijak, kita dapat mewujudkan ekosistem perdagangan yang berkah, sehat, dan beretika sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

 

Agama Islam membolehkan jual beli asalkan sesuai rambu-rambu yang diberikan oleh syariat Agama Islam. Oleh karena itu, mari sebisa mungkin mengetahui rambu-rambu jual beli dalam Agama Islam, termasuk ketentuan Islam mengenai hak garansi untuk melindungi konsumen. Wallahu a’lam.

 

Semoga pengetahuan mengenai fikih jual beli mampu memberi rambu-rambu kita sebagai umat Islam dalam bertransaksi. Hal ini penting karena sebagai manusia, kita tidak bisa lepas dari pemenuhan berbagai kebutuhan. Hal tersebut termasuk utamanya kebutuhan primer. Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dan dijauhkan dari sesuatu yang terlarang atau haram sehingga apa yang kita konsumsi ataupun yang dipakai semuanya halal. Apa yang kita konsumsi dan apa yang kita pakai mempunyai andil terkabul atau tidaknya doa kita.


 

 

No comments:

Post a Comment